Saloka adalah suatu kiasan bagi seorang pejalan spiritual dalam proses menemukan kesejatian. Mengingat puncak spirit ialah bilamana seseorang telah mencapai tataran bagaimana ia cermat menggunakan rasa-sejatinya; Dimana sasmita/tuntunan guru sejati betahta. Dalam tradisi laku asketik jawa itulah yang disebut pamoring manunggaling kawulo gusti/ hakikat kejumbuhan dengan sang gusti. Tidak mudah memang bagi pelaku spiritual untuk menemukan jati dirinya. Perlu disiplin dan tekun mengabdikan diri pada sanubarinya. Saloka adalah salah satu instrumen pemicu agar sang pejalan tidak lagi mengurai jawaban pertanyaan/pernyataan dengan nalar melainkan dengan rasanya.
Saloka di berikan oleh mursyid/guru bersamaan seorang murid harus menempuh laku asketik; puasa, melek, ngebleng, meditasi dan lain sebagainya. Yang merupakan sarana proses menurunkan kuantitas pikiran-nalar yang mempengaruhi kinerja fokus rasa sejatinya. Kedisiplinan ini dimaksudkan agar sang murid tidak ingkar pada hatinya. Dimana ia harus berlatih setia pada hatinya. Menggunakan kepekaan rasanya untuk menangkap pesan dari guru sejatinya.
Dalam kehidupan mungkin manusia akan ditawarkan dengan ribuan bahkan jutaan konsepsi atau kepercayaan yang beragam. Entah yang berbentuk petuah bijak spiritual maupun hasil konklusi sains moderen. Disitulah letak hambatan bagi pejalan spirit mengira telah menampung pengayaan khasanah petuah pencerahan sebagai hasil capaian kesadaran, nyatanya masih terbentur pada jebakan penalaran. Karena cenderung menelan ribuan kepercayaan itu tanpa mengujinya satu persatu dengan laku prihatin (tirakat) agar terhubung dengan rasanya. Bagi saya berspiritual untuk menggapai tataran kesejatian itu amatlah sulit butuh proses yang amat mendalam dan dinamis. Karena seorang pejalan akan memasuki salah satu portal ketanpabatasan yaitu batin (rasa).
Dimana untuk mencapai batin itu sendiri ada 7 lapis hijab yang menutupi diantaranya:
1. Pranala Wadag: Tubuh daging yang kecenderungan membusuk dan menyumbat laku sari sukma yang berada pada sel darah saat dimasuki makanan berlebih; maka seorang spiritualis harus memperhatikan betul apapun yang hendak di makan.
2. Jalma brojo: Tubuh listrik dimana cakra mempengaruhi unsur alam yang berada pada tubuh listrik yang mana seorang sepiritualis hendaknya tidurnya pada jam-jam tertentu mengikuti siklus pergantian waktu alam raya. Untuk mengontrol pola elektromagnetik yang ada pada dirinya.
3. Gondo Prono: Tubuh Sutra dimana lapisan otot sutra yang merupakan jelmaan kakang kawah adi ari- ari yang memberi pengaruh pada insting dan naluri. Seharusnya seorang spiritualis melakukan nyungsang (merasakan nafas dalam sela-sela waktu sehari semalam) untuk mengendalikan kekuatan kakang kawah: insting dan adi ari2: naluri agar selaras.
4. Boko Kencana: Pamoring sedulur papat/ nafsu eleman empat. Dimana supiyah/angin: berwujud hasrat seks, Amarah/api: hasrat amarah, Mutmainah/air: hasrat ingin dipuji serta diperhatikan, Aluamah/tanah: Hasrat keserakahan dan kemelekatan. Dimana seorang spiritualis harus melakukan puasa pada hari kelahirannya dimana hari kelahiran merupakan menyatunya akasik record (catatan perjalanan jiwa manusia) meliputi ajal, urip, susah, senang, sakit, serta penghidupan rejeki. Tirakat pada hari kelahiran menghasilkan daya untuk menaklukan kekuatan sedulur empat untuk kemudian dijinakan atau diselaraskan mengikuti laku kesemestian dan ketetapan illahiah.
5. Pamoring kawulo gusti (pancer): Tubuh matrix illahi: Dimana guru sejati bertahta di kedalaman batin/rasa. Seorang spiritualis hendaknya tekun melakukan samadi dengan merasakan nafas mengahadap timur dan barat Karena timur adalah aksara jejeran matahari sebagai bapa, barat aksara welas asih bulan sebagai ibu. Jika menghadap barat meditasi dimulai pukul 12 siang hingga 12 malam, 12 malam hingga 12 siang menghadap timur. Untuk mendapat tuntunan setiap saat.
6. Sunya Nirkumala: Tubuh hukum realitas, dimana siang malam merupakan pijakan jabang bayi manusia menghirup nafas dan menggembalakan rasanya. Hendaknya seorang spiritualis selalu bermantra, berdoa, atau bersabda sebelum dan sesudah tidur agar pikirannya dilindungi dari kekuatan jahat yang menimbulkan bebendu atau sengkala (marabahaya).
7. Ajali Kauri: Tubuh ketiadaan (mati sakjroning urip). Dimana manusia akan mengalami keterpisahan tubuh dan jiwanya (mati). Hendaknya seorang spiritualis memelihara batin - rasanya dengan tekun tirakat mengurangi makan untuk proses mati yang tidak berat karena ubun-ubun (cakra mahkota) tidak tersumbat oleh endapan sari-sari makanan, membau/mencium aroma tubuhnya sendiri (kulit) sebelum tidur malam dan sesudah tidur agar senantiasa penuh kesadaran dimanapun berada. Begitulah prosesi saya sebelum dan sesudah menemukan puing-puing kesejatian. Diwedarkan dan dibimbing oleh guru saya di masa lalu.
Adapun contoh saloka yang pernah diwejangkan kepada saya sebagai berikut: bilamana seorang murid bertanya tentang hakikat jati diri.
"Golekono Gong Susuhe Angin; Carilah dimana angin bersarang",
Mapane atine banyu perwitosari; dimana jantung hati air perwitosari",
Tapak e kuntul nglayang; jejak burung bangau terbang",
Mapane galihe kangkung; letak kayukeras/galih di dalam tanaman kangkung.
"Yen wes tinemu jawab e, saloka sakbanjure yoiku ngudari urip iku sejatine opo, mati iku sejatine opo; bobote pati karo urip yen ditimbang abot endi;
Setelah mendapat jawabannya saloka berikutnya adalah hidup itu sejatinya apa, mati itu sejatinya apa, berat mati dan hidup kalau ditimbang berat mana.
"Rasa welas asih iku teko ngendi watese? Yen shiro turu, melek e mapan ning ngendi, yen shiro melek mapan turu ono ngendi;
Selanjutnya rasa welas asih itu sampai mana batasnya, ketika kamu tertidur dimana letak terjagamu, ketika kamu terjaga dimana letak tudurmu.
"Iki Saloka ngajur-ajer kang kudu diudari naliko pengen nggoleki sejatining diri, anggayuh wedaran kaweruh tuo Sangkan paraning dumadi piwedare Kanjeng Sunan Kalijaga. Laku meper howoning sedulur papat kanggo nggayuh sasmithaning Guru Sejati Kang Dumunung Ing Pancer e diri;
Ini adalah saloka Ngajur-ajer (laku arah angin) yang harus dikupas diurai jawabnya ketika hendak mencari jati diri, memaknai llmu hakikat sastra jendra: sangkan paran (jati diri) yang pernah diwedarkan Kanjeng Sunan Kalijaga. Menaklukan kekuatan saudara empat untuk diselaraskan menuju tuntunan murni guru sejati yang berada di pusat hati."
Iki lakuku mbiyen piwulange guruku, dadi nggayuh kaweruh kui yo kudu kuat lakon, laku, njur lekakon, ben ngerti bab rasa, ora mung laku sumebyare klangenan wae njur dadine kegoda pepaese rerupan kang awujud cipto gambare klangenan sedulur papat kang awot howo nepsu. Mesu rogo, mesu budhi sudo dhahar kelawan nendro. Kebak wadah jangkep ing pangisi.
Itulah salah satu ajaran guruku, jadi untuk mendapat pencerahan itu harus kuat menjalani proses agar mengerti ilmu bab rasa, tidak hanya tergoda ilusi angan-angan semata ditampaki sosok ini itu yang jatuhnya hanya cipta gambar/ jelmaan mahluk entitas bawah yang memperdayai. Bahkan saudaramu empat jika tak kau taklukan untuk kemudian diselaraskan dia akan menjadi goda kencanamu yang berwujud apapun bahkan konsepsi kesadaran yang menjebak. Harus mau memprihatinkan raga serta batin, puasa mengurangi makan mengurangi tidur demi terpangkasnya hasrat yang berlebihan yang menjadikan duka cita yang menggelapi perasaan. Begitulah sempurnanya insan yang dipenuhi daya gusti.
Sabtu, 30 November 2019
Jumat, 22 November 2019
Doa Ajaran Kanjeng Nabi Agar Mudah Membayar Hutang
Doa agar Mudah Melunasi Utang Sepenuh Gunung
اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
ALLAHUMAK-FINII BI HALAALIKA ‘AN HAROOMIK WA AGH-NINIY BI FADHLIKA ‘AMMAN SIWAAK
“Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu”
(HR. Tirmidzi no. 3563, hasan menurut At Tirmidzi, begitu pula hasan kata Syaikh Al Albani)
Makanan Haram Berpengaruh pada Terkabulnya Doa, Pilihlah yang Halal
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) وَقَالَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) ». ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ.
“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik). Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya: ‘Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ Dan Allah juga berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.’” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?” (HR. Muslim no. 1015)
Ibnu Rajab punya pernyataan yang baik mengenai hadits di atas, “Selama seseorang mengonsumsi makanan halal, maka amalan shalih mudah diterima. Adapun bila makanan tidak halal dikonsumsi, maka sudah barang tentu amalan tersebut tidak diterima.” (Jami’ul Ulum wal Hikam, 1: 260).
Doa ini adalah di antara doa yang bisa diamalkan untuk melunasi utang dan dibaca sebelum tidur.
Telah diceritakan dari Zuhair bin Harb, telah diceritakan dari Jarir, dari Suhail, ia berkata, “Abu Shalih telah memerintahkan kepada kami bila salah seorang di antara kami hendak tidur, hendaklah berbaring di sisi kanan kemudian mengucapkan,
اَللَّهُمَّ رَبَّ السَّمَاوَاتِ السَّبْعِ وَرَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ، رَبَّنَا وَرَبَّ كُلِّ شَيْءٍ، فَالِقَ الْحَبِّ وَالنَّوَى، وَمُنْزِلَ التَّوْرَاةِ وَاْلإِنْجِيْلِ وَالْفُرْقَانِ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ كُلِّ شَيْءٍ أَنْتَ آخِذٌ بِنَاصِيَتِهِ. اَللَّهُمَّ أَنْتَ اْلأَوَّلُ فَلَيْسَ قَبْلَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ اْلآخِرُ فَلَيْسَ بَعْدَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ الظَّاهِرُ فَلَيْسَ فَوْقَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ الْبَاطِنُ فَلَيْسَ دُوْنَكَ شَيْءٌ، اِقْضِ عَنَّا الدَّيْنَ وَأَغْنِنَا مِنَ الْفَقْرِ
Allahumma robbas-samaawaatis sab’i wa robbal ‘arsyil ‘azhiim, robbanaa wa robba kulli syai-in, faaliqol habbi wan-nawaa wa munzilat-tawrooti wal injiil wal furqoon. A’udzu bika min syarri kulli syai-in anta aakhidzum binaa-shiyatih. Allahumma antal awwalu falaysa qoblaka syai-un wa antal aakhiru falaysa ba’daka syai-un, wa antazh zhoohiru fa laysa fawqoka syai-un, wa antal baathinu falaysa duunaka syai-un, iqdhi ‘annad-dainaa wa aghninaa minal faqri.
Artinya:
“Ya Allah, Rabb yang menguasai langit yang tujuh, Rabb yang menguasai ‘Arsy yang agung, Rabb kami dan Rabb segala sesuatu. Rabb yang membelah butir tumbuh-tumbuhan dan biji buah, Rabb yang menurunkan kitab Taurat, Injil dan Furqan (Al-Qur’an). Aku berlindung kepadaMu dari kejahatan segala sesuatu yang Engkau memegang ubun-ubunnya (semua makhluk atas kuasa Allah). Ya Allah, Engkau-lah yang awal, sebelum-Mu tidak ada sesuatu. Engkaulah yang terakhir, setelahMu tidak ada sesuatu. Engkau-lah yang lahir, tidak ada sesuatu di atasMu. Engkau-lah yang Batin, tidak ada sesuatu yang luput dari-Mu. Lunasilah utang kami dan berilah kami kekayaan (kecukupan) hingga terlepas dari kefakiran.” (HR. Muslim no. 2713)
Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa maksud utang dalam hadits tersebut adalah kewajiban pada Allah Ta’ala dan kewajiban terhadap hamba seluruhnya, intinya mencakup segala macam kewajiban.” (Syarh Shahih Muslim, 17: 33).
Juga dalam hadits di atas diajarkan adab sebelum tidur yaitu berbaring pada sisi kanan.
Semoga bisa diamalkan dan Allah memudahkan segala urusan kita dan mengangkat kesulitan yang ada.
Wallohul Waliyyut Taufiq Ila Sabilul Huda
اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
ALLAHUMAK-FINII BI HALAALIKA ‘AN HAROOMIK WA AGH-NINIY BI FADHLIKA ‘AMMAN SIWAAK
“Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu”
(HR. Tirmidzi no. 3563, hasan menurut At Tirmidzi, begitu pula hasan kata Syaikh Al Albani)
Makanan Haram Berpengaruh pada Terkabulnya Doa, Pilihlah yang Halal
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) وَقَالَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) ». ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ.
“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik). Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya: ‘Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ Dan Allah juga berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.’” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?” (HR. Muslim no. 1015)
Ibnu Rajab punya pernyataan yang baik mengenai hadits di atas, “Selama seseorang mengonsumsi makanan halal, maka amalan shalih mudah diterima. Adapun bila makanan tidak halal dikonsumsi, maka sudah barang tentu amalan tersebut tidak diterima.” (Jami’ul Ulum wal Hikam, 1: 260).
Doa ini adalah di antara doa yang bisa diamalkan untuk melunasi utang dan dibaca sebelum tidur.
Telah diceritakan dari Zuhair bin Harb, telah diceritakan dari Jarir, dari Suhail, ia berkata, “Abu Shalih telah memerintahkan kepada kami bila salah seorang di antara kami hendak tidur, hendaklah berbaring di sisi kanan kemudian mengucapkan,
اَللَّهُمَّ رَبَّ السَّمَاوَاتِ السَّبْعِ وَرَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ، رَبَّنَا وَرَبَّ كُلِّ شَيْءٍ، فَالِقَ الْحَبِّ وَالنَّوَى، وَمُنْزِلَ التَّوْرَاةِ وَاْلإِنْجِيْلِ وَالْفُرْقَانِ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ كُلِّ شَيْءٍ أَنْتَ آخِذٌ بِنَاصِيَتِهِ. اَللَّهُمَّ أَنْتَ اْلأَوَّلُ فَلَيْسَ قَبْلَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ اْلآخِرُ فَلَيْسَ بَعْدَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ الظَّاهِرُ فَلَيْسَ فَوْقَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ الْبَاطِنُ فَلَيْسَ دُوْنَكَ شَيْءٌ، اِقْضِ عَنَّا الدَّيْنَ وَأَغْنِنَا مِنَ الْفَقْرِ
Allahumma robbas-samaawaatis sab’i wa robbal ‘arsyil ‘azhiim, robbanaa wa robba kulli syai-in, faaliqol habbi wan-nawaa wa munzilat-tawrooti wal injiil wal furqoon. A’udzu bika min syarri kulli syai-in anta aakhidzum binaa-shiyatih. Allahumma antal awwalu falaysa qoblaka syai-un wa antal aakhiru falaysa ba’daka syai-un, wa antazh zhoohiru fa laysa fawqoka syai-un, wa antal baathinu falaysa duunaka syai-un, iqdhi ‘annad-dainaa wa aghninaa minal faqri.
Artinya:
“Ya Allah, Rabb yang menguasai langit yang tujuh, Rabb yang menguasai ‘Arsy yang agung, Rabb kami dan Rabb segala sesuatu. Rabb yang membelah butir tumbuh-tumbuhan dan biji buah, Rabb yang menurunkan kitab Taurat, Injil dan Furqan (Al-Qur’an). Aku berlindung kepadaMu dari kejahatan segala sesuatu yang Engkau memegang ubun-ubunnya (semua makhluk atas kuasa Allah). Ya Allah, Engkau-lah yang awal, sebelum-Mu tidak ada sesuatu. Engkaulah yang terakhir, setelahMu tidak ada sesuatu. Engkau-lah yang lahir, tidak ada sesuatu di atasMu. Engkau-lah yang Batin, tidak ada sesuatu yang luput dari-Mu. Lunasilah utang kami dan berilah kami kekayaan (kecukupan) hingga terlepas dari kefakiran.” (HR. Muslim no. 2713)
Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa maksud utang dalam hadits tersebut adalah kewajiban pada Allah Ta’ala dan kewajiban terhadap hamba seluruhnya, intinya mencakup segala macam kewajiban.” (Syarh Shahih Muslim, 17: 33).
Juga dalam hadits di atas diajarkan adab sebelum tidur yaitu berbaring pada sisi kanan.
Semoga bisa diamalkan dan Allah memudahkan segala urusan kita dan mengangkat kesulitan yang ada.
Wallohul Waliyyut Taufiq Ila Sabilul Huda
Bersedekah Atau Bayar Hutang
Anjuran syariat Islam tentang melaksanakan sedekah sudah tak terhitung banyaknya. Misalnya keterangan dalam Al-Qur’an Surat an-Nisa’ berikut ini:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh Allah Maha-Mengetahui,” (QS an-Nisa’: 92).
Pada ayat yang lain Allah subhanahu wa ta’ala bahkan menjanjikan ganjaran yang agung terhadap orang yang mengajak orang lain untuk bersedekah. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam salah satu firman-Nya:
لا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْراً عَظِيماً
“Tidak ada kebaikan dari banyak pembicaraan rahasia mereka, kecuali pembicaraan rahasia dari orang yang menyuruh (orang) bersedekah, atau berbuat kebaikan, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Barangsiapa berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak kami akan memberinya pahala yang besar” (QS an-Nisa’: 114).
Namun apakah anjuran melaksanakan sedekah ini bersifat umum? Sehingga bagi siapa pun disunnahkan untuk bersedekah kapan pun itu, tanpa dibatasi oleh hal lain? Bila seseorang masih memiliki tanggungan utang kepada orang lain, apakah mendermakan harta tetap disunnahkan baginya, atau justru hal yang paling dianjurkan baginya adalah membayar utang terlebih dahulu?
Mengenai pertanyaan di atas, baiknya kita simak penjelasan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:
خَيْرُ الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ غِنًى وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ
“Sedekah yang paling baik adalah melakukan sedekah dalam kondisi tercukupi, mulailah dari orang yang wajib kamu nafkahi,” (HR. Bukhari).
Berkaitan dengan hadits di atas, Imam Bukhari menjelaskan secara khusus tentang mana yang didahulukan antara bersedekah dengan membayar utang pada orang lain:
بَاب لَا صَدَقَةَ إِلَّا عَنْ ظَهْرِ غِنًى وَمَنْ تَصَدَّقَ وَهُوَ مُحْتَاجٌ أَوْ أَهْلُهُ مُحْتَاجٌ أَوْ عَلَيْهِ دَيْنٌ فَالدَّيْنُ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى مِنْ الصَّدَقَةِ وَالْعِتْقِ وَالْهِبَةِ وَهُوَ رَدٌّ عَلَيْهِ
“Bab menjelaskan tidak dianjurkannya sedekah kecuali dalam kondisi tercukupi. Barangsiapa yang bersedekah, sedangkan dia dalam keadaan membutuhkan atau keluarganya membutuhkan atau ia memiliki tanggungan utang, maka utang lebih berhak untuk dibayar daripada ia bersedekah, memerdekakan budak, dan hibah. Dan sedekah ini tertolak baginya” (Imam Bukhari, Shahih al-Bukhari, juz 2 , hal. 112)
Syekh Badruddin al-‘Aini mengartikan perkataan Imam Bukhari di atas dalam salah satu karyanya ‘Umdah al -Qari Syarh Shahih al-Bukhari:
والمعنى أن شرط التصدق أن لا يكون محتاجا ولا أهله محتاجا ولا يكون عليه دين فإذا كان عليه دين فالواجب أن يقضي دينه وقضاء الدين أحق من الصدقة والعتق والهبة لأن الابتداء بالفرائض قبل النوافل وليس لأحد إتلاف نفسه وإتلاف أهله وإحياء غيره وإنما عليه إحياء غيره بعد إحياء نفسه وأهله إذ هما أوجب عليه من حق سائر الناس
“Maksud dari perkataan (Imam Bukhari) di atas bahwa syarat bersedekah adalah sekiranya dirinya atau keluarganya tidak dalam keadaan butuh dan tidak memiliki utang. Jika ia memiliki utang, maka hal yang seharusnya dilakukan adalah membayar utangnya. Karena membayar utang lebih baik untuk dilakukan (baginya) daripada bersedekah, memerdekakan budak, dan menghibahkan (harta), sebab hal yang wajib itu (harus) didahulukan sebelum melakukan kesunnahan. Dan tidak diperkenankan bagi seseorang untuk menyengsarakan dirinya dan keluarganya sedangkan ia menghidupi (membuat nyaman) orang lain. Seharusnya ia menghidupi orang lain setelah menghidupi dirinya dan keluarganya, sebab dirinya dan keluarganya lebih wajib untuk diperhatikan daripadan orang lain,” (Syekh Badruddin al-‘Aini, Umdah al-Qari Syarh Shahih al-Bukhari, juz 13, hal. 327).
Lebih jauh lagi, menurut pandangan para ulama fiqih mazhab Syafi’i, bersedekah ketika masih memiliki tanggungan utang adalah menyalahi kesunnahan, bahkan tindakan tersebut bisa menjadi haram ketika utang hanya bisa lunas dari harta tersebut atau utang tidak mungkin akan terlunasi dari harta yang lain, seandainya ia bersedekah dengan harta itu. Dalam hal ini, Syekh Khatib asy-Syirbini menjelaskan:
ـ (ومن عليه دين أو) لم يكن عليه (و) لكن (له من تلزمه نفقته يستحب) له (أن لا يتصدق حتى يؤدي ما عليه) فالتصدق بدونه خلاف المستحب - (قلت الأصح تحريم صدقته بما يحتاج إليه لنفقة من تلزمه نفقته) أو يحتاج إليه لنفقة نفسه ولم يصبر على الإضاقة (أو لدين لا يرجو له وفاء) لو تصدق به
“Seseorang yang memiliki utang atau ia tidak punya utang namun berkewajiban menafkahi orang lain, maka disunnahkan baginya untuk tidak bersedekah sampai ia membayar tanggungan yang wajib baginya. Sebab bersedekah tanpa (disertai) membayar tanggungannya adalah menyalahi kesunnahan.
Aku berkata. 'Menurut pendapat ashah (yang kuat) haram menyedekahkan harta yang ia butuhkan untuk menafkahi orang yang wajib dinafkahinya, atau menyedekahkan harta yang ia butuhkan untuk menafkahi dirinya sendiri, sedangkan ia tidak tahan untuk menghadapi kondisi hidup yang mendesak itu, atau harta tersebut ia butuhkan untuk membayar utang yang tidak dapat diharapkan untuk dapat dilunasi (dari harta yang lainnya) seandainya ia bersedekah,” (Syekh Khatib Asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, juz 3, hal. 122).
Berbeda halnya ketika masih diharapkan lunasnya utang dari harta yang lain, maka boleh baginya untuk bersedekah, selama tagihan utangnya belum jatuh tempo pembayaran. Beliau (Syekh Khatib asy-Syirbini) melanjutkan:
وأما تقديم الدين فلأن أداءه واجب فيتقدم على المسنون فإن رجاله وفاء من جهة أخرى ظاهرة فلا بأس بالتصدق به إلا إن حصل بذلك تأخير وقد وجب وفاء الدين على الفور بمطالبة أو غيرها فالوجه وجوب المبادرة إلى إيفائه وتحريم الصدقة بما يتوجه إليه دفعه في دينه كما قاله الأذرعي
“Diwajibkannya mendahulukan membayar utang, sebab membayar utang adalah hal yang wajib, maka harus didahulukan dari perkara yang sunnah. Sedangkan jika utangnya bisa lunas dari harta yang lain, maka tidak masalah bersedekah dengan harta tersebut, kecuali ketika akan berakibat pada diakhirkannya pembayaran, sedangkan wajib baginya untuk membayar utang sesegera mungkin dengan adanya tagihan (dari orang yang memberi utang) atau hal lainnya, maka dalam keadaan demikian wajib baginya untuk segera melunasi utangnya dan haram untuk mensedekahkan harta yang akan digunakan untuk membayar utang. Pendapat ini seperti yang diungkapkan oleh Imam al-Adzra’i,” (Syekh Khatib Asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, juz 3, hal. 122).
Namun menurut pandangan Imam al-Adzra’i, ketika harta yang disedekahkan tidak mungkin dialokasikan untuk pembayaran utang, misalnya ketika barang yang disedekahkan adalah hal-hal remeh yang tidak begitu signifikan untuk dijadikan sebagai komponen pembayaran utang yang menjadi tanggungannya, maka dalam hal ini bersedekah tetap dianjurkan. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab Nihayah al-Muhtaj:
قال الأذرعي : وهذا ليس على إطلاقه إذ لا يقول أحد فيما أظن أن من عليه صداق أو غيره إذا تصدق بنحو رغيف مما يقطع بأنه لو بقي لم يدفعه لجهة الدين أنه لا يستحب له التصدق به ، وإنما المراد أن المسارعة لبراءة الذمة ، أولى وأحق من التطوع على الجملة
“Keharaman ini tidaklah bersifat mutlak. Sebab tidak akan mungkin ada ulama’ yang berpandangan bahwa orang yang memiliki tanggungan, ketika ia bersedekah roti atau harta yang serupa, sekiranya ketika harta tersebut tetap maka ia tidak akan menyerahkan harta tersebut untuk pembayaran utangnya (karena terlalu sedikit), (tidak ada ulama yang berpandangan) bahwa menyedekahkan roti tersebut tidak disunnahkan. Karena yang dimaksud (tidak sunnahnya bersedekah ketika mempunyai utang) adalah menyegerakan untuk terbebas dari tanggungan lebih baik daripada melakukan kesunnahan dalam skala umum” (Syekh Syamsuddin ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, Juz 6, Hal. 174)
Maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa membayar utang adalah hal yang lebih didahulukan daripada bersedekah. Bahkan bersedekah merupakan sebuah larangan ketika utang yang menjadi tanggungannya telah jatuh tempo atau tidak diharapkan adanya harta lain yang dapat melunasi utangnya. Sedangkan bersedekah pada harta-harta remeh yang tidak terlalu signifikan dalam pembayaran utangnya tetap dianjurkan, menurut pandangan Imam al-Adzra’i.
ٍSeseorang mesti bijak dalam mengelola keuangan yang ia miliki. Bersedekah memang hal yang dianjurkan, tapi menjadi tidak baik tatkala dilakukan dalam keadaan terlilit utang atau tersandra oleh kebutuhan lain yang lebih urgen, seperti menafkahi dirinya dan keluarganya. Maka dalam keadaan demikian sebaiknya ia mendahulukan hal-hal yang wajib ia penuhi daripada melakukan hal-hal yang masih dalam koridor kesunnahan, sebab hal demikian merupakan manifestasi dari kaidah “Al-Fardlu afdlalu minan-nafli” (hal yang wajib lebih utama dibanding hal yang sunnah).
Wallohul Waliyyut Taufiq Ila Sabilul Huda
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh Allah Maha-Mengetahui,” (QS an-Nisa’: 92).
Pada ayat yang lain Allah subhanahu wa ta’ala bahkan menjanjikan ganjaran yang agung terhadap orang yang mengajak orang lain untuk bersedekah. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam salah satu firman-Nya:
لا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْراً عَظِيماً
“Tidak ada kebaikan dari banyak pembicaraan rahasia mereka, kecuali pembicaraan rahasia dari orang yang menyuruh (orang) bersedekah, atau berbuat kebaikan, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Barangsiapa berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak kami akan memberinya pahala yang besar” (QS an-Nisa’: 114).
Namun apakah anjuran melaksanakan sedekah ini bersifat umum? Sehingga bagi siapa pun disunnahkan untuk bersedekah kapan pun itu, tanpa dibatasi oleh hal lain? Bila seseorang masih memiliki tanggungan utang kepada orang lain, apakah mendermakan harta tetap disunnahkan baginya, atau justru hal yang paling dianjurkan baginya adalah membayar utang terlebih dahulu?
Mengenai pertanyaan di atas, baiknya kita simak penjelasan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:
خَيْرُ الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ غِنًى وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ
“Sedekah yang paling baik adalah melakukan sedekah dalam kondisi tercukupi, mulailah dari orang yang wajib kamu nafkahi,” (HR. Bukhari).
Berkaitan dengan hadits di atas, Imam Bukhari menjelaskan secara khusus tentang mana yang didahulukan antara bersedekah dengan membayar utang pada orang lain:
بَاب لَا صَدَقَةَ إِلَّا عَنْ ظَهْرِ غِنًى وَمَنْ تَصَدَّقَ وَهُوَ مُحْتَاجٌ أَوْ أَهْلُهُ مُحْتَاجٌ أَوْ عَلَيْهِ دَيْنٌ فَالدَّيْنُ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى مِنْ الصَّدَقَةِ وَالْعِتْقِ وَالْهِبَةِ وَهُوَ رَدٌّ عَلَيْهِ
“Bab menjelaskan tidak dianjurkannya sedekah kecuali dalam kondisi tercukupi. Barangsiapa yang bersedekah, sedangkan dia dalam keadaan membutuhkan atau keluarganya membutuhkan atau ia memiliki tanggungan utang, maka utang lebih berhak untuk dibayar daripada ia bersedekah, memerdekakan budak, dan hibah. Dan sedekah ini tertolak baginya” (Imam Bukhari, Shahih al-Bukhari, juz 2 , hal. 112)
Syekh Badruddin al-‘Aini mengartikan perkataan Imam Bukhari di atas dalam salah satu karyanya ‘Umdah al -Qari Syarh Shahih al-Bukhari:
والمعنى أن شرط التصدق أن لا يكون محتاجا ولا أهله محتاجا ولا يكون عليه دين فإذا كان عليه دين فالواجب أن يقضي دينه وقضاء الدين أحق من الصدقة والعتق والهبة لأن الابتداء بالفرائض قبل النوافل وليس لأحد إتلاف نفسه وإتلاف أهله وإحياء غيره وإنما عليه إحياء غيره بعد إحياء نفسه وأهله إذ هما أوجب عليه من حق سائر الناس
“Maksud dari perkataan (Imam Bukhari) di atas bahwa syarat bersedekah adalah sekiranya dirinya atau keluarganya tidak dalam keadaan butuh dan tidak memiliki utang. Jika ia memiliki utang, maka hal yang seharusnya dilakukan adalah membayar utangnya. Karena membayar utang lebih baik untuk dilakukan (baginya) daripada bersedekah, memerdekakan budak, dan menghibahkan (harta), sebab hal yang wajib itu (harus) didahulukan sebelum melakukan kesunnahan. Dan tidak diperkenankan bagi seseorang untuk menyengsarakan dirinya dan keluarganya sedangkan ia menghidupi (membuat nyaman) orang lain. Seharusnya ia menghidupi orang lain setelah menghidupi dirinya dan keluarganya, sebab dirinya dan keluarganya lebih wajib untuk diperhatikan daripadan orang lain,” (Syekh Badruddin al-‘Aini, Umdah al-Qari Syarh Shahih al-Bukhari, juz 13, hal. 327).
Lebih jauh lagi, menurut pandangan para ulama fiqih mazhab Syafi’i, bersedekah ketika masih memiliki tanggungan utang adalah menyalahi kesunnahan, bahkan tindakan tersebut bisa menjadi haram ketika utang hanya bisa lunas dari harta tersebut atau utang tidak mungkin akan terlunasi dari harta yang lain, seandainya ia bersedekah dengan harta itu. Dalam hal ini, Syekh Khatib asy-Syirbini menjelaskan:
ـ (ومن عليه دين أو) لم يكن عليه (و) لكن (له من تلزمه نفقته يستحب) له (أن لا يتصدق حتى يؤدي ما عليه) فالتصدق بدونه خلاف المستحب - (قلت الأصح تحريم صدقته بما يحتاج إليه لنفقة من تلزمه نفقته) أو يحتاج إليه لنفقة نفسه ولم يصبر على الإضاقة (أو لدين لا يرجو له وفاء) لو تصدق به
“Seseorang yang memiliki utang atau ia tidak punya utang namun berkewajiban menafkahi orang lain, maka disunnahkan baginya untuk tidak bersedekah sampai ia membayar tanggungan yang wajib baginya. Sebab bersedekah tanpa (disertai) membayar tanggungannya adalah menyalahi kesunnahan.
Aku berkata. 'Menurut pendapat ashah (yang kuat) haram menyedekahkan harta yang ia butuhkan untuk menafkahi orang yang wajib dinafkahinya, atau menyedekahkan harta yang ia butuhkan untuk menafkahi dirinya sendiri, sedangkan ia tidak tahan untuk menghadapi kondisi hidup yang mendesak itu, atau harta tersebut ia butuhkan untuk membayar utang yang tidak dapat diharapkan untuk dapat dilunasi (dari harta yang lainnya) seandainya ia bersedekah,” (Syekh Khatib Asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, juz 3, hal. 122).
Berbeda halnya ketika masih diharapkan lunasnya utang dari harta yang lain, maka boleh baginya untuk bersedekah, selama tagihan utangnya belum jatuh tempo pembayaran. Beliau (Syekh Khatib asy-Syirbini) melanjutkan:
وأما تقديم الدين فلأن أداءه واجب فيتقدم على المسنون فإن رجاله وفاء من جهة أخرى ظاهرة فلا بأس بالتصدق به إلا إن حصل بذلك تأخير وقد وجب وفاء الدين على الفور بمطالبة أو غيرها فالوجه وجوب المبادرة إلى إيفائه وتحريم الصدقة بما يتوجه إليه دفعه في دينه كما قاله الأذرعي
“Diwajibkannya mendahulukan membayar utang, sebab membayar utang adalah hal yang wajib, maka harus didahulukan dari perkara yang sunnah. Sedangkan jika utangnya bisa lunas dari harta yang lain, maka tidak masalah bersedekah dengan harta tersebut, kecuali ketika akan berakibat pada diakhirkannya pembayaran, sedangkan wajib baginya untuk membayar utang sesegera mungkin dengan adanya tagihan (dari orang yang memberi utang) atau hal lainnya, maka dalam keadaan demikian wajib baginya untuk segera melunasi utangnya dan haram untuk mensedekahkan harta yang akan digunakan untuk membayar utang. Pendapat ini seperti yang diungkapkan oleh Imam al-Adzra’i,” (Syekh Khatib Asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, juz 3, hal. 122).
Namun menurut pandangan Imam al-Adzra’i, ketika harta yang disedekahkan tidak mungkin dialokasikan untuk pembayaran utang, misalnya ketika barang yang disedekahkan adalah hal-hal remeh yang tidak begitu signifikan untuk dijadikan sebagai komponen pembayaran utang yang menjadi tanggungannya, maka dalam hal ini bersedekah tetap dianjurkan. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab Nihayah al-Muhtaj:
قال الأذرعي : وهذا ليس على إطلاقه إذ لا يقول أحد فيما أظن أن من عليه صداق أو غيره إذا تصدق بنحو رغيف مما يقطع بأنه لو بقي لم يدفعه لجهة الدين أنه لا يستحب له التصدق به ، وإنما المراد أن المسارعة لبراءة الذمة ، أولى وأحق من التطوع على الجملة
“Keharaman ini tidaklah bersifat mutlak. Sebab tidak akan mungkin ada ulama’ yang berpandangan bahwa orang yang memiliki tanggungan, ketika ia bersedekah roti atau harta yang serupa, sekiranya ketika harta tersebut tetap maka ia tidak akan menyerahkan harta tersebut untuk pembayaran utangnya (karena terlalu sedikit), (tidak ada ulama yang berpandangan) bahwa menyedekahkan roti tersebut tidak disunnahkan. Karena yang dimaksud (tidak sunnahnya bersedekah ketika mempunyai utang) adalah menyegerakan untuk terbebas dari tanggungan lebih baik daripada melakukan kesunnahan dalam skala umum” (Syekh Syamsuddin ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, Juz 6, Hal. 174)
Maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa membayar utang adalah hal yang lebih didahulukan daripada bersedekah. Bahkan bersedekah merupakan sebuah larangan ketika utang yang menjadi tanggungannya telah jatuh tempo atau tidak diharapkan adanya harta lain yang dapat melunasi utangnya. Sedangkan bersedekah pada harta-harta remeh yang tidak terlalu signifikan dalam pembayaran utangnya tetap dianjurkan, menurut pandangan Imam al-Adzra’i.
ٍSeseorang mesti bijak dalam mengelola keuangan yang ia miliki. Bersedekah memang hal yang dianjurkan, tapi menjadi tidak baik tatkala dilakukan dalam keadaan terlilit utang atau tersandra oleh kebutuhan lain yang lebih urgen, seperti menafkahi dirinya dan keluarganya. Maka dalam keadaan demikian sebaiknya ia mendahulukan hal-hal yang wajib ia penuhi daripada melakukan hal-hal yang masih dalam koridor kesunnahan, sebab hal demikian merupakan manifestasi dari kaidah “Al-Fardlu afdlalu minan-nafli” (hal yang wajib lebih utama dibanding hal yang sunnah).
Wallohul Waliyyut Taufiq Ila Sabilul Huda
Senin, 18 November 2019
Jejak Sejarah Wali Biru Selokaton
RIWAYAT SINGKAT WALIYULLAH SYAYYID ROBBIBINUR BIN SYAYYID ABDULMAJID / WALI BIRU
KEDATANGAN DITANAH JAWA
Sekitar tahun 1417 M, Syayyid Robbinur yang berasal dari Hadra maut – Yaman berangkat bersama saudara – saudaranya yang sesama Habaib, seperti: Syayyid Shonhaji ( Mbah Bolong - Ampel ) , Syayyid Ahmad Faqih ( Mbah Kaliagung – Tirem – Gresik ), Syayyid Silbani ( Wales – Blado ), Syayyid Laduni ( Kebagusan – Jeporo ), dll. Keberangkatan mereka ketanah Jawa atas petunjuk Syayyid Abdulmajid yang mendapat petunjuk dari Allah, agar mereka berguru kepada Syayyid Ali Rohmatullah / Sunan Ampel di Padepokan / Pesantren Ampel Dento Surabaya. Sesampainya di Ampel, rombongan yang dipimpin oleh Syayyid Robbibinur diterima oleh Sunan Ampel dengan senang hati, bahkan semua fasilitas sudah disiapkan. Mereka sangat terkejut ketika Sunan Ampel memberitahukan kepada rombongan bahwa dia sering kontak dengan Syayyid Abdulmajid.
BELAJAR DAN MENIKAH
Syayyid Robbibinur beserta saudaranya belajar dengan rajin, tekun dan penuh kesabaran. Sesama santri dia tidak mau dibedakan atau membeda bedakan, tidak melihat keturunan, golongan, bangsa dsb, yang penting seiman dan merasa sama – sama mahluk Allah. Karena kemampuanya yang sangat tinggi dan semangat belajar yang besar serta dilandasi sikap sopan santun itulah yang membuat Syayyid Robbibinur sangat menonjol diantara sesama santri. Selain menguasai ilmu agama lahir batin juga menguasai ilmu kanuragan / silat, tata negara dan tataperang, perdagangan juga pertanian. Karena itulah Syeh Nurhadi / Sunan Bungkul – Surabaya ingin menjadikanya menantu. Dengan seijin Sunan Ampel akhirnya menjadi menantu Sunan Bungkul dan dikaruniai putra yang bernama Syayyid Sholeh / Mbah Sholeh. Mbah Sholeh oleh ayahnya disuruh mengabdi kepada Sunan Ampel sampai wafat. Mbah Sholeh pernah hidup mati sampai sembilan kali dan dimakamkan didepan masjid Ampel – Surabaya. Selain itu Syayyid Robbinur yang membikin sayembara buah delima wulung, yangmana siapa yang mampu mengambil buah delima dari pohonya akan dijodohkan dengan adik ipar perempuanya. Banyak Pangeran, Bangsawan, Kiai dan santri, juga pendekar yang mengikuti sayembara itu. Akhirnya yang bisa memenangkan sayembara itu adalah Sunan Giri Gresik.
PERJALANAN DA’WAH
Syayyid Robbibinur mendapat tugas dari Sunan Ampel untuk berda’wah keliling Jawa Timur. Dengan penuh semangat, tekun dan sopan santun membuat da’wahnya berhasil dimana – mana, sehingga hal ini didengar oleh para wali dan ulama’, bahkan Sultan Demak / Raden Fattah juga mendengarnya. Ketika itu Kasultanan Demak sedang terusik oleh kegiatan penyebaran faham Syeh Siti Jenar dan Kiageng Kebo Kenongo yang dirasa menyimpang dari Syariat Islam. Setelah para wali mendapat isaroh dari Allah, kemudian mengadakan musyawarah yang dipimpin oleh Sunan Giri. Hasil musyawarah, yang bisa mengatasi kegiatan Syeh Siti Jenar adalah Syayyid Robbibinur. Kemudian Syayyid Robbibinur dipanggil dan datang ke Kasultanan Demak untu mendapat tugas membendung ajaran Syeh Siti Jenar. Syayyid Robbibinur berangkat kedaerah Rawa Pening / Banyu Biru dan membikin Padepokan / Pesantren sebagai sarana untuk memperlancar tugas dan sarana da’wah. Syeh Siti Jenar mendirikan Padepokan di sebelah timur Banyu Biru dan Syayyid Robbibinur mendirikan Padepokan disebelah barat Banyu Biru tepatnya di Maskumambang ( sampai sekarang petilasanya masih ada ). Dengan kemampuan lahir batin yang mumpuni dari Syayyid Robbibinur, membuat Syeh Siti Jenar kesulitan megembangkan ajaranya bahkan muritnya semakin berkurang. Karena bertempat di Banyu Biru itulah maka Syayyid Robbibinur dijuluki Wali Biru / Kyai Biru / Wali Biron. Ketika itu juga Mbah Wali Biru mempunyai dua orang murid istimewa yaitu Sunan Bonang dan Patih Wonosalam ( Patih Kasultanan Demak ).
MENJADI PENASEHAT SULTAN DEMAK
Setelah Syeh siti Jenar diadili para wali, Mbah Wali Biru diminta oleh Sultan Fatah dan persetujuan Wali Sembilan untuk menjadi penasehat Kasultanan Demak. Adapun pengadilan para Wali Sembilan kepada Syeh Siti Jenar yaitu supaya Syeh Siti Jenar membunuh atau menghilangkan ajaranya / aliranya dan kembali kepada ajaran Islam yang sempurna. Jadi yang selama ini pengertian bahwa Syeh Siti Jenar dibunuh / dipenggal lehernya adalah tidak benar. Yang benar, setelah Syeh Siti Jenar mengakui kesalahanya, namanya dikembalikan namanya oleh para wali menjadi Syeh Abdul Jalil dan diberi tugas untuk mendampingi Ibu Ratu Kalinyamat di Kadipaten Jepara. Adapun Mbah Wali Biru juga mendapat tugas mengawasi kegiatan Syeh Abdul Jalil. Mbah Wali Biru disamping sebagai penasehat juga sebagai pelatih laskar / prajurit Kasultanan Demak. Mbah Wali Biru menjadi penasehat Kasultanan Demak selama 4 tahun.
TUGAS KE KADIPATEN KALIWUNGU
Adipati Kaliwungu datang menghadap kepada Sultan Demak untuk meminta bantuan ulama’ dari Kasultanan Demak sebab perkembangan Agama Islam di Kaliwungu kurang maju. Apalagi di Kadipaten Kaliwungu belum ada tokoh ulama’ yang mempunyai kemampuan tinggi. Dari hasil musyawarah antara Wali Sembilan dan Sultan Demak akhirnya Mbah Wali Biru ditunjuk untuk da’wah di Kadipaten Kaliwungu. Setelah pindah di Kaliwungu Mbah Wali Biru mendirikan Padepokan / Pesantren di daerah Geseng – Kendal. Karena kemampuan yang tinggi dari Mbah Wali Biru akhirnya Kaliwungu menjadi pusat terbesar pendidikan Agama Islam se Negara Kasultanan Demak Bintoro. Santrinya tidak hanya dari wilayah Kasultanan Demak bahkan ada yang dari luar negeri. Mbah Wali Biru tugas di Kaliwungu selama 9 tahun dan sudah menghasilkan ulama’ – ulama’ besar yang menyebar diwilayah Kasultanan Demak.
DA’WAH DI KEPATIHAN SELOTLANGU / SELOKATON
Pada jaman Demak nama Selokaton adalah Selotlangu yang merupakan wilayah Kepatihan / Kawedanan. Setelah jaman Kasultanan Surakarta nama Selotlangu dirubah menjadi Selokaton. Mbah Wali Biru sudah merasa sangat tua dan berkeinginan untuk hidup didaerah yang sepi / ber uzlah. Kebetulan waktu itu Patih Selotlangu mohon bantuan Ulama’ kepada Adipati Kaliwungu yang berda’wah diwilayahnya. Sebab masyarat Selotlangu kurang mengenal Agama Islam, bahkan sebagian besar rakyatnya masih berkepercayaan Animisme dan Dinamisme. Akhirnya Mbah Wali Biru bersama beberapa santrinya yang dibawa dari Banyu Biru dan Kaliwungu berangkat ke Selotlangu setelah mendapat ijin dari Adipati Kaliwungu. Patih selotlangu memberi daerah perdikan untu didirikan Padepokan / Pesantren kepada Mbah Wali Biru yang berupa hutan. Para santri babat alas yang dipimpin oleh Mbah Wali Biru, yang kemudian diberi nama Padukuan Biron. Setelah Padepokan / Pesantren berdiri Mbah Wali Biru mulai menyusun strategi berdda’wahnya, sebab masyarakat Selotlangu mempunyai sifat yang berbeda. Menggunakan da’wah Islam secara langsung tidak memungkinkan, melalui pertanian dan perdagangan tidak menarik, akhirnya Mbah Wali Biru berda’wah dengan cara mengajarkan ilmu kanoragan dan kesaktian. Ternyata dengan cara itu menarik minat masyarakat Selotlangu. Awalnya Mbah Wali Biru memperagakan ilmu silat yang ditonton oleh rakyat Selotlangu di Padepokan, akhirnya mereka berminat dan banyak yang mendaftarkan diri untuk belajar silat. Bila ikut silat saratnya hanya dengan berwudlu, dan bila mereka sudah menguasai ilmu dasar silat maka dikukuhkan dengan membaca Syahadat.
Kalau ingi bertambah sakti ( kata Mbah Wali Biru ), para murid disuruh membaca japa mantra dan bergerak menirukan gerakan beliau. Sebenarnya yang dikerjakan oleh Mbah Wali Biru adalah memberikan contoh tatacara mengerjakan Sholat. Setelah mereka bisa baru dijelaskan bahwa yang mereka kerjakan itu adalah Sholat yang wajib dikerjakan bagi setiap orang Islam. Begitulah cara Mbah Wali Biru berda’wah mulai dari Silat menjadi Sholat. Dalam waktu singkat Padepokan / Pesantren berkembang dengan pesat dan santrinya dari mana – mana.
WAFAT DI SELOKATON
Atas seijin Sultan Demak, Para Wali dan Adipati Kaliwungu, Mbah Wali Biru menetap di Selokaton sampai wafat. Adapun istri dan anaknya jauh sebelumnya sudah wafat dan dimakamkan di Surabaya. Mbah Wali Biru wafat dalam usia 155 tahun dan dimakamkan di sekitar Padepokan / Pesantren Biron – Selokaton yang beliau dirikan. Karena usia yang panjang itu Mbah Wali Biru disebut juga dengan Wali Budha, maksudnya bukan agamanya yang budha tetapi usianya yang panjang / lama / budha.
PESAN AGAMA MBAH WALI BIRU
Pesan Agama yang sangat terkenal dari Mbah Wali Biru antara lain :
1. Qodrat Manusia adalah:
- Bodoh: maka jangan merasa paling Pinter
- Hina : maka jangan merasa paling Mulia
- Apes : maka jangan merasa paling Ampuh
- Salah : maka jangan merasa paling benar
Maka dari itu marilah kita berusaha jadi manusia yang Jujur, Sabar, Tawakal, Ikhlas dan Nerima.
2. Sempurnanya manusia hidup itu apabila:
- Berbakti kepada Allah SWT
- Berbakti kepada kedua Orang Tuanya
- Berbakti kepada Rosulullah dan Gurunya
RIWAYAT WALI BIRU DARI AL MUKHAROM KH. SIROJ
Di tahun 1954 Al Mukharom KH. Siroj – Payaman – Magelang setelah acara pengajian beliau mengatakan ketika sedang ngaji beliau berhenti sebentar sebab kedatangan Mbah Wali Biru bil ghoib. Kemudian Mbah Siroj menceritakan secara singkat tentang riwayat Mbah Wali Biru kepada Santri dan Jamaah yang hadir. Adapun pesan dari Mbah Wali Biru kepada Mbah Siroj adalah:
“ Apabila suatu saat nanti Tanah Biru keluar asapnya, Banyu Biru keluar candinya, maka saat itulah makamku ( Wali Biru ) dirawat oleh anak cucu”. Kemudian Mbah Siroj menyampaikan pesan khusus dan sekaligus tugas kepada santrinya yaitu Abi Mansur ( KH. RNg. Abi Mansyur / Ki. Bodo ) supaya mewujutkan pesan dari Mbah Wali Biru.
Pada tahun 1987 apa yang di pesankan oleh Mbah Wali Biru itu terjadi dan nyata,yaitu Tanah Biru ( Dieng – Wonosobo ) berhari hari keluar asapnya, Banyu Biru ( Rawa Pening – Ambarawa ) keluar pulaunya / candinya, dan di tahun itu juga ditemukan makam Wali Biru di Biron – Selokaton – Sukorejo – Kendal. Sejak itulah makam dibangun / dirawat bersama – sama oleh Jamaah Alkaromah dan warga masyarakat Selokaton sampai sekarang.
PERIHAL MAKAM WALI BIRU
1. Khaul Wali Biru dilaksanakan setiap Hari Senin ke 3 dalam Bulan Syawal
2. Wirid kunci Mbah Wali Biru adalah: YA HAYYU QOYYUMU 300X.
3. Wali Biru merupakan cucu ke 26 dari Rosulullah Muhammad SAW.
Demikianlah riwayat singkat Syayyid Robibbinur / Wali Biru mulai dari Hadramaut – Yaman sampai wafat di Biron – Selokaton – Sukorejo. Semoga sejarah ini menambah wawasan dan pengetahuan kita tentang Waliyullah yang ada ditanah air kita Indonesia. Dan semoga pula barokah karomah Mbah Walibiru melimpah kepada kita semua yang percaya, sehingga meningkatkan Iman Islam kita untuk menuju keselamatan lahir batin dan dunia akhirat. Amiin..
KEDATANGAN DITANAH JAWA
Sekitar tahun 1417 M, Syayyid Robbinur yang berasal dari Hadra maut – Yaman berangkat bersama saudara – saudaranya yang sesama Habaib, seperti: Syayyid Shonhaji ( Mbah Bolong - Ampel ) , Syayyid Ahmad Faqih ( Mbah Kaliagung – Tirem – Gresik ), Syayyid Silbani ( Wales – Blado ), Syayyid Laduni ( Kebagusan – Jeporo ), dll. Keberangkatan mereka ketanah Jawa atas petunjuk Syayyid Abdulmajid yang mendapat petunjuk dari Allah, agar mereka berguru kepada Syayyid Ali Rohmatullah / Sunan Ampel di Padepokan / Pesantren Ampel Dento Surabaya. Sesampainya di Ampel, rombongan yang dipimpin oleh Syayyid Robbibinur diterima oleh Sunan Ampel dengan senang hati, bahkan semua fasilitas sudah disiapkan. Mereka sangat terkejut ketika Sunan Ampel memberitahukan kepada rombongan bahwa dia sering kontak dengan Syayyid Abdulmajid.
BELAJAR DAN MENIKAH
Syayyid Robbibinur beserta saudaranya belajar dengan rajin, tekun dan penuh kesabaran. Sesama santri dia tidak mau dibedakan atau membeda bedakan, tidak melihat keturunan, golongan, bangsa dsb, yang penting seiman dan merasa sama – sama mahluk Allah. Karena kemampuanya yang sangat tinggi dan semangat belajar yang besar serta dilandasi sikap sopan santun itulah yang membuat Syayyid Robbibinur sangat menonjol diantara sesama santri. Selain menguasai ilmu agama lahir batin juga menguasai ilmu kanuragan / silat, tata negara dan tataperang, perdagangan juga pertanian. Karena itulah Syeh Nurhadi / Sunan Bungkul – Surabaya ingin menjadikanya menantu. Dengan seijin Sunan Ampel akhirnya menjadi menantu Sunan Bungkul dan dikaruniai putra yang bernama Syayyid Sholeh / Mbah Sholeh. Mbah Sholeh oleh ayahnya disuruh mengabdi kepada Sunan Ampel sampai wafat. Mbah Sholeh pernah hidup mati sampai sembilan kali dan dimakamkan didepan masjid Ampel – Surabaya. Selain itu Syayyid Robbinur yang membikin sayembara buah delima wulung, yangmana siapa yang mampu mengambil buah delima dari pohonya akan dijodohkan dengan adik ipar perempuanya. Banyak Pangeran, Bangsawan, Kiai dan santri, juga pendekar yang mengikuti sayembara itu. Akhirnya yang bisa memenangkan sayembara itu adalah Sunan Giri Gresik.
PERJALANAN DA’WAH
Syayyid Robbibinur mendapat tugas dari Sunan Ampel untuk berda’wah keliling Jawa Timur. Dengan penuh semangat, tekun dan sopan santun membuat da’wahnya berhasil dimana – mana, sehingga hal ini didengar oleh para wali dan ulama’, bahkan Sultan Demak / Raden Fattah juga mendengarnya. Ketika itu Kasultanan Demak sedang terusik oleh kegiatan penyebaran faham Syeh Siti Jenar dan Kiageng Kebo Kenongo yang dirasa menyimpang dari Syariat Islam. Setelah para wali mendapat isaroh dari Allah, kemudian mengadakan musyawarah yang dipimpin oleh Sunan Giri. Hasil musyawarah, yang bisa mengatasi kegiatan Syeh Siti Jenar adalah Syayyid Robbibinur. Kemudian Syayyid Robbibinur dipanggil dan datang ke Kasultanan Demak untu mendapat tugas membendung ajaran Syeh Siti Jenar. Syayyid Robbibinur berangkat kedaerah Rawa Pening / Banyu Biru dan membikin Padepokan / Pesantren sebagai sarana untuk memperlancar tugas dan sarana da’wah. Syeh Siti Jenar mendirikan Padepokan di sebelah timur Banyu Biru dan Syayyid Robbibinur mendirikan Padepokan disebelah barat Banyu Biru tepatnya di Maskumambang ( sampai sekarang petilasanya masih ada ). Dengan kemampuan lahir batin yang mumpuni dari Syayyid Robbibinur, membuat Syeh Siti Jenar kesulitan megembangkan ajaranya bahkan muritnya semakin berkurang. Karena bertempat di Banyu Biru itulah maka Syayyid Robbibinur dijuluki Wali Biru / Kyai Biru / Wali Biron. Ketika itu juga Mbah Wali Biru mempunyai dua orang murid istimewa yaitu Sunan Bonang dan Patih Wonosalam ( Patih Kasultanan Demak ).
MENJADI PENASEHAT SULTAN DEMAK
Setelah Syeh siti Jenar diadili para wali, Mbah Wali Biru diminta oleh Sultan Fatah dan persetujuan Wali Sembilan untuk menjadi penasehat Kasultanan Demak. Adapun pengadilan para Wali Sembilan kepada Syeh Siti Jenar yaitu supaya Syeh Siti Jenar membunuh atau menghilangkan ajaranya / aliranya dan kembali kepada ajaran Islam yang sempurna. Jadi yang selama ini pengertian bahwa Syeh Siti Jenar dibunuh / dipenggal lehernya adalah tidak benar. Yang benar, setelah Syeh Siti Jenar mengakui kesalahanya, namanya dikembalikan namanya oleh para wali menjadi Syeh Abdul Jalil dan diberi tugas untuk mendampingi Ibu Ratu Kalinyamat di Kadipaten Jepara. Adapun Mbah Wali Biru juga mendapat tugas mengawasi kegiatan Syeh Abdul Jalil. Mbah Wali Biru disamping sebagai penasehat juga sebagai pelatih laskar / prajurit Kasultanan Demak. Mbah Wali Biru menjadi penasehat Kasultanan Demak selama 4 tahun.
TUGAS KE KADIPATEN KALIWUNGU
Adipati Kaliwungu datang menghadap kepada Sultan Demak untuk meminta bantuan ulama’ dari Kasultanan Demak sebab perkembangan Agama Islam di Kaliwungu kurang maju. Apalagi di Kadipaten Kaliwungu belum ada tokoh ulama’ yang mempunyai kemampuan tinggi. Dari hasil musyawarah antara Wali Sembilan dan Sultan Demak akhirnya Mbah Wali Biru ditunjuk untuk da’wah di Kadipaten Kaliwungu. Setelah pindah di Kaliwungu Mbah Wali Biru mendirikan Padepokan / Pesantren di daerah Geseng – Kendal. Karena kemampuan yang tinggi dari Mbah Wali Biru akhirnya Kaliwungu menjadi pusat terbesar pendidikan Agama Islam se Negara Kasultanan Demak Bintoro. Santrinya tidak hanya dari wilayah Kasultanan Demak bahkan ada yang dari luar negeri. Mbah Wali Biru tugas di Kaliwungu selama 9 tahun dan sudah menghasilkan ulama’ – ulama’ besar yang menyebar diwilayah Kasultanan Demak.
DA’WAH DI KEPATIHAN SELOTLANGU / SELOKATON
Pada jaman Demak nama Selokaton adalah Selotlangu yang merupakan wilayah Kepatihan / Kawedanan. Setelah jaman Kasultanan Surakarta nama Selotlangu dirubah menjadi Selokaton. Mbah Wali Biru sudah merasa sangat tua dan berkeinginan untuk hidup didaerah yang sepi / ber uzlah. Kebetulan waktu itu Patih Selotlangu mohon bantuan Ulama’ kepada Adipati Kaliwungu yang berda’wah diwilayahnya. Sebab masyarat Selotlangu kurang mengenal Agama Islam, bahkan sebagian besar rakyatnya masih berkepercayaan Animisme dan Dinamisme. Akhirnya Mbah Wali Biru bersama beberapa santrinya yang dibawa dari Banyu Biru dan Kaliwungu berangkat ke Selotlangu setelah mendapat ijin dari Adipati Kaliwungu. Patih selotlangu memberi daerah perdikan untu didirikan Padepokan / Pesantren kepada Mbah Wali Biru yang berupa hutan. Para santri babat alas yang dipimpin oleh Mbah Wali Biru, yang kemudian diberi nama Padukuan Biron. Setelah Padepokan / Pesantren berdiri Mbah Wali Biru mulai menyusun strategi berdda’wahnya, sebab masyarakat Selotlangu mempunyai sifat yang berbeda. Menggunakan da’wah Islam secara langsung tidak memungkinkan, melalui pertanian dan perdagangan tidak menarik, akhirnya Mbah Wali Biru berda’wah dengan cara mengajarkan ilmu kanoragan dan kesaktian. Ternyata dengan cara itu menarik minat masyarakat Selotlangu. Awalnya Mbah Wali Biru memperagakan ilmu silat yang ditonton oleh rakyat Selotlangu di Padepokan, akhirnya mereka berminat dan banyak yang mendaftarkan diri untuk belajar silat. Bila ikut silat saratnya hanya dengan berwudlu, dan bila mereka sudah menguasai ilmu dasar silat maka dikukuhkan dengan membaca Syahadat.
Kalau ingi bertambah sakti ( kata Mbah Wali Biru ), para murid disuruh membaca japa mantra dan bergerak menirukan gerakan beliau. Sebenarnya yang dikerjakan oleh Mbah Wali Biru adalah memberikan contoh tatacara mengerjakan Sholat. Setelah mereka bisa baru dijelaskan bahwa yang mereka kerjakan itu adalah Sholat yang wajib dikerjakan bagi setiap orang Islam. Begitulah cara Mbah Wali Biru berda’wah mulai dari Silat menjadi Sholat. Dalam waktu singkat Padepokan / Pesantren berkembang dengan pesat dan santrinya dari mana – mana.
WAFAT DI SELOKATON
Atas seijin Sultan Demak, Para Wali dan Adipati Kaliwungu, Mbah Wali Biru menetap di Selokaton sampai wafat. Adapun istri dan anaknya jauh sebelumnya sudah wafat dan dimakamkan di Surabaya. Mbah Wali Biru wafat dalam usia 155 tahun dan dimakamkan di sekitar Padepokan / Pesantren Biron – Selokaton yang beliau dirikan. Karena usia yang panjang itu Mbah Wali Biru disebut juga dengan Wali Budha, maksudnya bukan agamanya yang budha tetapi usianya yang panjang / lama / budha.
PESAN AGAMA MBAH WALI BIRU
Pesan Agama yang sangat terkenal dari Mbah Wali Biru antara lain :
1. Qodrat Manusia adalah:
- Bodoh: maka jangan merasa paling Pinter
- Hina : maka jangan merasa paling Mulia
- Apes : maka jangan merasa paling Ampuh
- Salah : maka jangan merasa paling benar
Maka dari itu marilah kita berusaha jadi manusia yang Jujur, Sabar, Tawakal, Ikhlas dan Nerima.
2. Sempurnanya manusia hidup itu apabila:
- Berbakti kepada Allah SWT
- Berbakti kepada kedua Orang Tuanya
- Berbakti kepada Rosulullah dan Gurunya
RIWAYAT WALI BIRU DARI AL MUKHAROM KH. SIROJ
Di tahun 1954 Al Mukharom KH. Siroj – Payaman – Magelang setelah acara pengajian beliau mengatakan ketika sedang ngaji beliau berhenti sebentar sebab kedatangan Mbah Wali Biru bil ghoib. Kemudian Mbah Siroj menceritakan secara singkat tentang riwayat Mbah Wali Biru kepada Santri dan Jamaah yang hadir. Adapun pesan dari Mbah Wali Biru kepada Mbah Siroj adalah:
“ Apabila suatu saat nanti Tanah Biru keluar asapnya, Banyu Biru keluar candinya, maka saat itulah makamku ( Wali Biru ) dirawat oleh anak cucu”. Kemudian Mbah Siroj menyampaikan pesan khusus dan sekaligus tugas kepada santrinya yaitu Abi Mansur ( KH. RNg. Abi Mansyur / Ki. Bodo ) supaya mewujutkan pesan dari Mbah Wali Biru.
Pada tahun 1987 apa yang di pesankan oleh Mbah Wali Biru itu terjadi dan nyata,yaitu Tanah Biru ( Dieng – Wonosobo ) berhari hari keluar asapnya, Banyu Biru ( Rawa Pening – Ambarawa ) keluar pulaunya / candinya, dan di tahun itu juga ditemukan makam Wali Biru di Biron – Selokaton – Sukorejo – Kendal. Sejak itulah makam dibangun / dirawat bersama – sama oleh Jamaah Alkaromah dan warga masyarakat Selokaton sampai sekarang.
PERIHAL MAKAM WALI BIRU
1. Khaul Wali Biru dilaksanakan setiap Hari Senin ke 3 dalam Bulan Syawal
2. Wirid kunci Mbah Wali Biru adalah: YA HAYYU QOYYUMU 300X.
3. Wali Biru merupakan cucu ke 26 dari Rosulullah Muhammad SAW.
Demikianlah riwayat singkat Syayyid Robibbinur / Wali Biru mulai dari Hadramaut – Yaman sampai wafat di Biron – Selokaton – Sukorejo. Semoga sejarah ini menambah wawasan dan pengetahuan kita tentang Waliyullah yang ada ditanah air kita Indonesia. Dan semoga pula barokah karomah Mbah Walibiru melimpah kepada kita semua yang percaya, sehingga meningkatkan Iman Islam kita untuk menuju keselamatan lahir batin dan dunia akhirat. Amiin..
Selasa, 12 November 2019
Bligo Tanaman Berkhasiat Yang Tidak Populer
Bligo adalah nama buah dari tanaman merambat ini. Nama lain yang dikenal adalah baligo, blonceng, atau kundur. Buah kundur adalah jenis buah yang berasal dari daerah tropis dan telah banyak dibudidayakan di beberapa wilayah Asia. Nama botani buah kundur adalah Benincasa hispida.
Kundur juga memiliki nama lain, yaitu beligo, bligo, dan baligo. Ada juga yang mengataka bahwa buah kundur ini adalah labu besar. Buah kundur masih termasuk tanaman dari keluarga Cucurbitaceae.
Meskipun dikenal dengan ‘gelar’ buah, tetapi buah kundur dianggap sebagai sayuran. Daging buah kundur sering dijadikan sup. Ada juga pengolahan buah kundur menjadi manisan, minuman, dan lainnya.
Dalam bahasa Inggris, buah tumbuhan ini dinamakan wax gourd, white gourd, dan ash gourd, merujuk pada kulitnya yang bersaput tepung. Sementara, warga Amerika menamakannya winter melon, melihat kulit yang seolah-olah putih berselimut salju.
Di Indonesia, namanya pun bermacam-macam. Jika di Jawa disebut bligo atau belonceng, di lain daerah berbeda pula namanya, seperti butong (Dayak), gundur (Gayo), kundue (Minangkabau), kundo (Aceh), undru (Nias), sardak (Lampung), baligo, leyor (Sunda), bhaligu, kondur (Madura), laha (Irian), kudul (Simalur), atau kunrulu (Bugis).
Buah bligo sebenarnya adalah buah semusim, tetapi buahnya dapat bertahan dalam waktu yang lama, bahkan berbulan bulan.
Bentuknya bulat lonjong, panjangnya bisa mencapai 2 meter. Begitu dibelah, terlihat sederet biji-bijian dengan daging berwarna putih.
Bligo merupakan tanaman menjalar, memiliki batang kayu lunak, berbulu, warna hijau. Daunnya tunggal, bulat, tepi rata, ujung tumpul, pangkal membulat.
Bunganya bunga tunggal, berkelamin dua, tumbuh di ketiak daun, dengan mahkota berbulu halus, berwarna kuning. Buahnya buni, bulat memanjang, berdaging, panjang 15-20 cm, warna hijau berselaput putih. Bagian yang dimanfaatkan adalah biji dan buah.
Kandungan buah kundur
Buah kundur atau buah beligo merupakan buah yang kaya akan zat-zat gizi. Buah kundur mengandung zat gizi makro seperti protein, lemak, dan karbohidrat. Tak heran jika di dalam buah kundur terkandung energi.
Di dalam buah kundur juga terdapat kandungan serat yang sangat bermanfaat bagi kesehatan pencernaan. Buah kundur mengandung berbagai jenis vitamin dan mineral. Ada pun beberapa mineral yang dikandung adalah kalsium, fosfor, zat besi, dan kalium.
Ada pula beberapa jenis vitamin di dalam buah kundur. Vitamin yang ada di dalam buah kundur adalah vitamin larut air, yaitu vitamin B1 (tiamin), vitamin B2 (riboflavin), vitamin B3 (niasin), dan vitamin C. Buah kundur kaya akan kandungan air yaitu lebih dari 95%.
Manfaat buah kundur bagi kesehatan tubuh
Kandungan yang ada di dalam buah kundur membawa banyak manfaat. Ada beberapa manfaat buah kundur bagi kesehatan tubuh. Buah yang asing di telinga khalayak ini patut dikonsumsi karena manfaatnya yang banyak.
Apa sajakah manfaat buah kundur bagi kesehatan tubuh? Simak manfaat buah kundur selengkapnya di bawah ini!
1. Menjaga suhu tubuh tetap normal
Suhu lingkungan yang berubah-ubah membuat tubuh harus menyesuaikannya. Asupan cairan yang dikonsumsi membantu metabolisme tubuh agar bisa menjaga suhu tubuh tetap normal.
Buah kundur atau bligo memiliki kandungan air yang sangat melimpah. Kandungan air di dalam buah kundur memiliki manfaat terhadap stabilitas suhu tubuh. Tubuh Anda pun tidak akan menjadi hangat maupun agak dingin.
Anda bisa mengonsumsi buah kundur dalam bentuk sup hangat ketika cuaca sedang agak dingin. Air di dalam buah kundur dan suhu hangat pada sup akan membuat suhu tubuh Anda tetap normal sehingga tidak merasa kedinginan.
2. Mengatasi asma
Manfaat buah kundur bisa mencegah dan mengatasi penyakit asma. Hal ini dikarenakan buah beligo atau buah kundur memiliki kandungan berupa senyawa yang bersifat anti-inflamasi (antiradang).
3. Menurunkan kadar gula darah
Sebuah penelitian membuktikan bahwa konsumsi buah kundur dapat menurunkan kadar gula darah. Hal ini tentunya merupakan kabar baik bagi Anda yang menderita penyakit diabetes melitus.
4. Meningkatkan kesehatan pencernaan
Buah kundur adalah buah yang kaya akan kandungan serat. Tak heran jika dikatakan bahwa manfaat buah kundur bisa meningkatkan kesehatan pencernaan. Kandungan serat yang ada di dalam buah kundur dapat melarukan makanan.
Serat pada buah beligo ini juga mampu melancarkan buang air besar. Proses pencernaan cenderung lebih lancar dan tidak ada penumpukan tinja di dalam usus. Orang yang memiliki pencernaan yang sehat akan terhindar dari penyakit kanker usus.
5. Mengobati radang tenggorokan
Apakah Anda pernah menderita radang tenggorokan sebelumnya? Jika ya maka Anda bisa mengonsumsi buah kendur karena manfaat buah kundur bisa mengobati radang tenggorokan. Kandungan senyawa antiinflamasi akan melepas zat yang menyebabkan terjadinya peradangan.
6. Melarutkan vitamin
Tubuh memerlukan berbagai jenis vitamin. Dua di antaranya adalah vitamin larut air, yaitu vitamin B kompleks dan vitamin C. Air diperlukan untuk melarutkan kedua jenis vitamin tersebut.
Apabila konsumsi air putih Anda kurang memadai maka kandungan air di dalam buah kundur dapat membantu melarutkan asupan vitamin B dan vitamin C. Terlebih lagi, di dalam buah beligo atau kundur terdapat kandungan vitamin B dan vitamin C.
7. Menurunkan berat badan
Telah disebutkan sebelumnya bahwa buah kundur memiliki kandungan serat. Secara tidak langsung, ini mengartikan bahwa manfaat buah kundur mampu menurunkan berat badan. Bagaimana bisa? Simak penjelasannya!
Kandungan serat di dalam buah kundur dapat memperpanjang masa kenyang. Hal ini membuat Anda tidak merasa lapar dan terhindar dari konsumsi berlebih. Manfaat serat pada buah kundur juga dapat menurunkan tingkat penyerapan karbohidrat dan lemak.
Itu membuat tubuh menerima karbohidrat dan lemak yang lebih sedikit daripada yang seharusnya. Belum lagi, kandungan energi buah kundur hanya sedikit. Semua alasan tersebut membuat konsumsi buah kundur secara rutin dapat menurunkan berat badan Anda.
8. Meringankan alergi
Apakah Anda memiliki riwayat alergi? Anda bisa mengonsumsi buah kundur apabila alergi Anda kumat lagi atau tiba-tiba mengalami alergi. Kandungan senyawa antiinflamasi di dalam buah bligo dapat meringankan reaksi alergi.
9. Mencegah sariawan
Manfaat buah kundur juga dapat mencegah terjadinya sariawan. Buah kundur mengandung vitamin C dalam jumlah yang cukup banyak. Konsumsi buah kundur dapat membantu kecukupan vitamin C yang mampu mencegah sariawan.
10. Mengatasi gejala osteoporosis
Hampir semua orang tidak ingin menderita osteoporosis dan merasakan gejalanya. Namun, jika osteoporosis telah datang maka konsumsilah buah kundur. Buah kundur mengandung senyawa antiinflamasi yang bisa meringankan gejala osteoporosis.
11. Penurun demam
Demam itu tidak harus selalu minum obat. Anda bisa mengonsumsi buah kundur. Hal ini dikarenakan buah kundur bisa bertindak sebagai penurun demam. Banyaknya air pada buah kundur akan membuat sering buang air kecil dan mengakibatkan suhu tubuh yang tinggi menjadi turun secara berangsur.
12. Meningkatkan sistem kekebalan tubuh
Setiap orang tentunya ingin selalu sehat dan tidak mudah sakit. Oleh karena itu, konsumsilah buah kundur secara rutin. Manfaat buah kundur dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh Anda. Hal ini dikarenakan buah beligo mengandung antioksidan yang ada di dalam vitamin C.
Kundur juga memiliki nama lain, yaitu beligo, bligo, dan baligo. Ada juga yang mengataka bahwa buah kundur ini adalah labu besar. Buah kundur masih termasuk tanaman dari keluarga Cucurbitaceae.
Meskipun dikenal dengan ‘gelar’ buah, tetapi buah kundur dianggap sebagai sayuran. Daging buah kundur sering dijadikan sup. Ada juga pengolahan buah kundur menjadi manisan, minuman, dan lainnya.
Dalam bahasa Inggris, buah tumbuhan ini dinamakan wax gourd, white gourd, dan ash gourd, merujuk pada kulitnya yang bersaput tepung. Sementara, warga Amerika menamakannya winter melon, melihat kulit yang seolah-olah putih berselimut salju.
Di Indonesia, namanya pun bermacam-macam. Jika di Jawa disebut bligo atau belonceng, di lain daerah berbeda pula namanya, seperti butong (Dayak), gundur (Gayo), kundue (Minangkabau), kundo (Aceh), undru (Nias), sardak (Lampung), baligo, leyor (Sunda), bhaligu, kondur (Madura), laha (Irian), kudul (Simalur), atau kunrulu (Bugis).
Buah bligo sebenarnya adalah buah semusim, tetapi buahnya dapat bertahan dalam waktu yang lama, bahkan berbulan bulan.
Bentuknya bulat lonjong, panjangnya bisa mencapai 2 meter. Begitu dibelah, terlihat sederet biji-bijian dengan daging berwarna putih.
Bligo merupakan tanaman menjalar, memiliki batang kayu lunak, berbulu, warna hijau. Daunnya tunggal, bulat, tepi rata, ujung tumpul, pangkal membulat.
Bunganya bunga tunggal, berkelamin dua, tumbuh di ketiak daun, dengan mahkota berbulu halus, berwarna kuning. Buahnya buni, bulat memanjang, berdaging, panjang 15-20 cm, warna hijau berselaput putih. Bagian yang dimanfaatkan adalah biji dan buah.
Kandungan buah kundur
Buah kundur atau buah beligo merupakan buah yang kaya akan zat-zat gizi. Buah kundur mengandung zat gizi makro seperti protein, lemak, dan karbohidrat. Tak heran jika di dalam buah kundur terkandung energi.
Di dalam buah kundur juga terdapat kandungan serat yang sangat bermanfaat bagi kesehatan pencernaan. Buah kundur mengandung berbagai jenis vitamin dan mineral. Ada pun beberapa mineral yang dikandung adalah kalsium, fosfor, zat besi, dan kalium.
Ada pula beberapa jenis vitamin di dalam buah kundur. Vitamin yang ada di dalam buah kundur adalah vitamin larut air, yaitu vitamin B1 (tiamin), vitamin B2 (riboflavin), vitamin B3 (niasin), dan vitamin C. Buah kundur kaya akan kandungan air yaitu lebih dari 95%.
Manfaat buah kundur bagi kesehatan tubuh
Kandungan yang ada di dalam buah kundur membawa banyak manfaat. Ada beberapa manfaat buah kundur bagi kesehatan tubuh. Buah yang asing di telinga khalayak ini patut dikonsumsi karena manfaatnya yang banyak.
Apa sajakah manfaat buah kundur bagi kesehatan tubuh? Simak manfaat buah kundur selengkapnya di bawah ini!
1. Menjaga suhu tubuh tetap normal
Suhu lingkungan yang berubah-ubah membuat tubuh harus menyesuaikannya. Asupan cairan yang dikonsumsi membantu metabolisme tubuh agar bisa menjaga suhu tubuh tetap normal.
Buah kundur atau bligo memiliki kandungan air yang sangat melimpah. Kandungan air di dalam buah kundur memiliki manfaat terhadap stabilitas suhu tubuh. Tubuh Anda pun tidak akan menjadi hangat maupun agak dingin.
Anda bisa mengonsumsi buah kundur dalam bentuk sup hangat ketika cuaca sedang agak dingin. Air di dalam buah kundur dan suhu hangat pada sup akan membuat suhu tubuh Anda tetap normal sehingga tidak merasa kedinginan.
2. Mengatasi asma
Manfaat buah kundur bisa mencegah dan mengatasi penyakit asma. Hal ini dikarenakan buah beligo atau buah kundur memiliki kandungan berupa senyawa yang bersifat anti-inflamasi (antiradang).
3. Menurunkan kadar gula darah
Sebuah penelitian membuktikan bahwa konsumsi buah kundur dapat menurunkan kadar gula darah. Hal ini tentunya merupakan kabar baik bagi Anda yang menderita penyakit diabetes melitus.
4. Meningkatkan kesehatan pencernaan
Buah kundur adalah buah yang kaya akan kandungan serat. Tak heran jika dikatakan bahwa manfaat buah kundur bisa meningkatkan kesehatan pencernaan. Kandungan serat yang ada di dalam buah kundur dapat melarukan makanan.
Serat pada buah beligo ini juga mampu melancarkan buang air besar. Proses pencernaan cenderung lebih lancar dan tidak ada penumpukan tinja di dalam usus. Orang yang memiliki pencernaan yang sehat akan terhindar dari penyakit kanker usus.
5. Mengobati radang tenggorokan
Apakah Anda pernah menderita radang tenggorokan sebelumnya? Jika ya maka Anda bisa mengonsumsi buah kendur karena manfaat buah kundur bisa mengobati radang tenggorokan. Kandungan senyawa antiinflamasi akan melepas zat yang menyebabkan terjadinya peradangan.
6. Melarutkan vitamin
Tubuh memerlukan berbagai jenis vitamin. Dua di antaranya adalah vitamin larut air, yaitu vitamin B kompleks dan vitamin C. Air diperlukan untuk melarutkan kedua jenis vitamin tersebut.
Apabila konsumsi air putih Anda kurang memadai maka kandungan air di dalam buah kundur dapat membantu melarutkan asupan vitamin B dan vitamin C. Terlebih lagi, di dalam buah beligo atau kundur terdapat kandungan vitamin B dan vitamin C.
7. Menurunkan berat badan
Telah disebutkan sebelumnya bahwa buah kundur memiliki kandungan serat. Secara tidak langsung, ini mengartikan bahwa manfaat buah kundur mampu menurunkan berat badan. Bagaimana bisa? Simak penjelasannya!
Kandungan serat di dalam buah kundur dapat memperpanjang masa kenyang. Hal ini membuat Anda tidak merasa lapar dan terhindar dari konsumsi berlebih. Manfaat serat pada buah kundur juga dapat menurunkan tingkat penyerapan karbohidrat dan lemak.
Itu membuat tubuh menerima karbohidrat dan lemak yang lebih sedikit daripada yang seharusnya. Belum lagi, kandungan energi buah kundur hanya sedikit. Semua alasan tersebut membuat konsumsi buah kundur secara rutin dapat menurunkan berat badan Anda.
8. Meringankan alergi
Apakah Anda memiliki riwayat alergi? Anda bisa mengonsumsi buah kundur apabila alergi Anda kumat lagi atau tiba-tiba mengalami alergi. Kandungan senyawa antiinflamasi di dalam buah bligo dapat meringankan reaksi alergi.
9. Mencegah sariawan
Manfaat buah kundur juga dapat mencegah terjadinya sariawan. Buah kundur mengandung vitamin C dalam jumlah yang cukup banyak. Konsumsi buah kundur dapat membantu kecukupan vitamin C yang mampu mencegah sariawan.
10. Mengatasi gejala osteoporosis
Hampir semua orang tidak ingin menderita osteoporosis dan merasakan gejalanya. Namun, jika osteoporosis telah datang maka konsumsilah buah kundur. Buah kundur mengandung senyawa antiinflamasi yang bisa meringankan gejala osteoporosis.
11. Penurun demam
Demam itu tidak harus selalu minum obat. Anda bisa mengonsumsi buah kundur. Hal ini dikarenakan buah kundur bisa bertindak sebagai penurun demam. Banyaknya air pada buah kundur akan membuat sering buang air kecil dan mengakibatkan suhu tubuh yang tinggi menjadi turun secara berangsur.
12. Meningkatkan sistem kekebalan tubuh
Setiap orang tentunya ingin selalu sehat dan tidak mudah sakit. Oleh karena itu, konsumsilah buah kundur secara rutin. Manfaat buah kundur dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh Anda. Hal ini dikarenakan buah beligo mengandung antioksidan yang ada di dalam vitamin C.
Jumat, 08 November 2019
Hukum Nikah Misyar
Belakangan ini istilah nikah misyar begitu merebak di Indonesia. Dari berbagai media dan situs yang kami baca, istilah nikah misyar ini merebak di Indonesia seiring dengan menjamur model praktek nikah yang dilakukan orang-orang Arab kaya yang suka melancong ke manca negara, semisal Indonesia.
Biasanya dalam prakteknya, nikah model ini dilakukan sebagaimana layaknya sebuah pernikahan biasanya, yaitu pernikahan yang memenuhi segala rukun dan syaratnya, dilakukan karena suka sama suka, ada walinya, ada saksinya, dan ada maharnya. Hanya saja, sang istri merelakan beberapa haknya tidak dipenuhi oleh suaminya, misalnya hak nafkah, atau hak gilir, atau tempat tinggal. Ada juga mengistilahkan nikah misyar ini dengan “nikah dengan niat talak” (al-nikâh bi-niyyah al-thalâq). Disebut dengan nikah dengan niat talak, karena biasanya pria yang melakukan praktek nikah ini tidak ada tujuan pernikahan yang lestari dan untuk waktu selamanya, tetapi hanya untuk tempo tertentu saja seperti satu malam, seminggu dan sebagainya, tetapi keinginan mentalaq dalam tempo tertentu tersebut tidak diucapkan secara verbal dalam akad nikah. Biasanya mereka melakukan kesepakatan dulu sebelum akad, tetapi kesepakatan yang telah dibuat tersebut tidak disebut dalam akad nikah.
Istilah nikah misyar ini merebak di Indonesia seiring dengan menjamur model praktek nikah yang dilakukan orang-orang Arab Saudi karena fatwa dari Ulama mereka (wahabiyah ) yang memperbolehkan Nikah Misyar sebagaimana Fatwa Abdul Aziz bin baz ini :
فتوى فضيلة الشيخ عبدالعزيز بن باز - رحمه الله - فحين سئل عن زواج المسيار والذي فيه يتزوج الرجل بالثانية او الرابعة، وتبقى المرأة عند والديها، ويذهب اليها زوجهافي اوقات مختلفة تخضع لظروف كل منهما.
‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya mengenai hukum nikah misyar, yaitu seorang pria menikah lagi dengan istri kedua, ketiga atau keempat, dan ia katakan pada istri tersebut untuk tetap tinggal di rumah orang tuanya, lantas si pria pergi ke rumah si istri ini pada waktu yang berbeda dari istri lainnya. Apa hukum dari nikah semacam ini
اجاب رحمه الله: «لا حرج في ذلك اذا استوفى العقد الشروط المعتبرة شرعاً، وهي وجود الولي ورضا الزوجين، وحضور شاهدين عدلين على اجراء العقد وسلامة الزوجين من الموانع، لعموم قول النبي صلى الله عليه وسلم: «احق ما اوفيتم من الشروط ان توفوا به ما استحللتم به الفروج» (رواه البخاري). وقوله صلى الله عليه وسلم: «المسلمون على شروطهم». فإن اتفق الزوجان على ان المرأة تبقى عند اهلها او على ان القسم يكون لها نهاراً لا ليلاً او في ايام معينة او ليالٍ معينة، فلا بأس بذلك بشرط إعلان النكاح وعدم إخفائه».
Beliau rahimahullah menjawab, “Nikah misyar semacam ini tidaklah masalah asalkan terpenuhi syarat-syarat nikah, yaitu harus adanya wali ketika nikah dan ridho keduany pasangan, serta hadirnya saksi yang adil ketika akad berlangsung. Juga tidak adanya yang cacat yang membuat nikahnya tidak sah. Dalil akan bolehnya bentuk nikah semacam ini adalah keumuman dalil
أَحَقُّ الشُّرُوْطِ أَنْ تُوْفُوْا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوْجَ
"Syarat yang paling berhak untuk ditunaikan adalah persyaratan yang dengannya kalian menghalalkan kemaluan (para wanita)" (HR. Bukhari no 2721 dan Muslim no 1418)
Begitu pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ
"Dan kaum muslimin tetap berada diatas persyaratan mereka (tidak menyelishinya-pen)." (HR. Tirmidzi no. 1352 dan Abu Daud no. 3596)
Jika kedua pasangan sepakat jika si istri tetap di rumah bapaknya, atau si suami hanya bisa melayani istri di siang hari saja atau pada hari tertentu, atau pada malam tertentu, maka nikah semacam ini tidak bermasalah. Namun dengan syarat nikah ini dilakukan terang-terangan (diumumkan ke khalayak ramai), bukan sembunyi-sembunyi.
Diatas adalah Hukum Versi Bin baz, namun hukum menurut Ulama Wahabi lainnya yaitu Syekh Albani berbeda yaitu:
Dalam Kitab Ahkaamut-Ta’addud fii Dlauil-Kitaab was-Sunnah oleh Ihsaan Al-‘Utaibi, hal. 28-29
ثم التقيت بشيخنا الألباني رحمه الله في 17 محرم /1418هـ في بيته وطرحتُ عليه بعض المسائل من هذا لكتاب ، ومنها هذه المسألة ، فأفتى بحرمة هذا الزواج لسببين :
Syaikh Ihsaan bin Muhammad bin ‘Ayisy Al-‘Utaibi pernah berkunjung ke rumah Syaikh Al-Albani pada tanggal 17 Muharram 1418 dan bertanya tentang nikah mis-yaar yang dilakukan oleh banyak orang dewasa ini. Maka beliau rahimahullah memfatwakan keHARAMan Nikah Misyar dengan dua sebab :
1. أن المقصود من النكاح هو " السكن " كما قال تعالى : ( وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ ) الروم/21 ، وهذا الزواج لا يتحقق فيه هذا الأمر
“Maksud dari pernikahan adalah tercapainya ketentraman sebagaimana yang difirmankan Allah ta’ala : “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang” (QS. Ar-Ruum : 21). Sedangkan pernikahan semacam ini tidak mewujudkan demikian.
2. أنه قد يقدَّر للزوج أولاد من هذه المرأة ، وبسبب البعد عنها وقلة مجيئه إليها سينعكس ذلك سلباً على أولاده في تربيتهم وخلقهم
“Boleh jadi Allah ta’ala mentaqdirkan si suami mendapatkan anak dari istrinya sebagai hasil dari pernikahan ini, lalu dengan sebab jauh dan jarangnya bertemu, maka akan menyebabkan dampak buruk bagi anak-anaknya di dalam urusan pendidikan dan akhlaq.
Diatas adalah Hukum nikah Misyar versi wahabiyah, kemudian bagaimana hukumnya versi Ahlusunnah Waljamaah?
Untuk menjawab apakah nikah misyar ini sah atau tidak ?, mari kita simak keterangan para ulama berikut ini :
Imam al-Nawawi mengatakan dalam Syarah Muslim :
وَأَمَّا شَرْطٌ يُخَالِفُ مُقْتَضَاهُ كَشَرْطِ أنْ لَا يَقْسِمَ لَهَا وَلَا يَتَسَرَّى عَلَيْهَا وَلَا يُنْفِقُ عَلَيْهَا وَلَا يُسَافِرُ بِهَا وَنَحْوِ ذَلِكَ فَلَا يَجِبُ الْوَفَاءُ بِهِ بَلْ يَلْغُو الشَّرْطُ وَيَصِحُّ النِّكَاحُ بِمَهْرِ الْمِثْلِ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ
“Adapun syarat yang menyalahi kehendaki akad nikah seperti syarat tidak memberikan jatah pembagian malam bagi isteri, tidak mengunjungi pada waktu malam, tidak memberikan nafkah atau tidak melakukan musafir bersamanya ataupun lainnya, maka tidak wajib memenuhinya, bahkan lagha (ada penyebutannya seperti tidak ada) syarat tersebut dan sah nikahnya dengan mahar mitsil, karena sabda Nabi SAW : “Setiap syarat yang tidak pada kitab Allah, maka itu adalah batal.”
Syaikh Syairazi mengatakan dalam kitabnya, al-Muhazzab sebagai berikut :
وان شرط أن لا يتسرى عليها أو لا ينقلها من بلدها بطل الشرط لانه يخالف مقتضى العقد ولا يبطل العقد لانه لا يمنع مقصود العقد وهو الاستمتاع، فإن شرط أن لا يطأها ليلا بطل الشرط لقوله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (الْمُؤْمِنُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إلَّا شَرْطًا أَحَلَّ حَرَامًا أَوْ حَرَّمَ حلالا) فإن كان الشرط من جهة المرأة بطل العقد، وان كان من جهة الزوج لم يبطل، لان الزوج يملك الوطئ ليلا ونهارا وله أن يترك، فإذا شرط أن لا يطأها فقد شرط ترك ماله تركه والمرأة يستحق عليها الوطئ ليلا ونهارا، فإذا شرطت أن لا يطأها فقد شرطت منع الزوج من حقه، وذلك ينافى مقصود العقد فبطل.
"Seandainya disyaratkan (dalam akad nikah) tidak mengunjungi isterinya pada waktu malam hari atau tidak memindahkan isterinya dari negerinya, maka syaratnya itu batal, karena syarat tersebut menyalahi kehendaki akad dan tidak batal akad nikah, karena tidak mencegah maksud akad, yaitu bermesraan dengan isteri. Karena itu, seandainya disyaratkan tidak menyetubuhinya pada waktu malam, maka batal syaratnya, karena sabda Nabi SAW : “Orang-orang beriman atas syarat mereka kecuali syarat yang menghalalkan yang haram dan yang mengharamkan yang halal.” Maka jika syarat itu dari pihak isteri, maka batal akadnya dan jika dari pihak suami, maka tidak batal akadnya, karena suami memiliki hak menyetubuhi pada waktu malam dan siang, sedangkan suami boleh meninggalkan haknya itu, karena itu jika suami mensyaratkan tidak menyetubuhi isterinya, maka suami tersebut mensyaratkan meninggalkan sesuatu yang boleh baginya meninggalkannya. Adapun si isteri berkewajiban atasnya untuk menerima disetubuhi pada waktu malam dan siang, karena itu jika isteri mensyaratkan tidak menyetubuhinya, maka isteri tersebut sudah mensyaratkan mencegah suami dari haknya, sedangkan yang demikian itu menafikan maksud akad, karena itu batal akadnya.
Hadits yang dikutip Syeikh Syairazi di atas riwayat Abu Daud dan al-Hakim dari Abu Hurairah dan riwayat al-Hakim dari Anas, Thabrani dari Aisyah dan Rafi’ bin Khadij.
Dalam Bughyatul Mustarsyidin disebutkan :
“Masalah ش : Apabila seorang perempuan menikah dengan syarat suaminya tidak mengeluarkannya dari rumah ayahnya, jika syarat tersebut bukan dalam diri akad, maka tidak ada pengaruh apapun, baik syaratnya itu disebut sebelum akad ataupun sesudahnya. Maka tidak melazimkan sesuatupun. Atau syarat tersebut disebut dalam akad, seperti “Aku kawinkan kamu dengan anakku dengan syarat tidak kamu keluarkannya dari rumahku, maka sah akad nikah dan lagha syaratnya, tetapi fasid musamma maharnya (penyebutan maharnya), karena itu lazim mahar mitsil. Hal ini juga berlaku sama pada setiap syarat yang tidak mencederai maksud nikah.”
Imam al-Nawawi berkata :
قَالَ الْقَاضِي وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ مَنْ نَكَحَ نِكَاحًا مُطْلَقًا وَنِيَّته أَلَّا يَمْكُث مَعَهَا إِلَّا مُدَّة نَوَاهَا فَنِكَاحه صَحِيح حَلال ، وَلَيْسَ نِكَاح مُتْعَة ، وَإِنَّمَا نِكَاح الْمُتْعَة مَا وَقَعَ بِالشَّرْطِ الْمَذْكُور ، وَلَكِنْ قَالَ مَالِك : لَيْسَ هَذَا مِنْ أَخْلَاق النَّاس ، وَشَذَّ الْأَوْزَاعِيُّ فَقَالَ : هُوَ نِكَاح مُتْعَة ، وَلَا خَيْر فِيهِ . وَاَللَّه أَعْلَم .
“Al-Qaadli berkata : Para ulama telah bersepakat bahwa siapa saja yang melakukan nikah secara mutlaq dengan niat (dalam hati) hanya akan bersamanya dalam waktu terbatas, maka nikahnya sah dan halal. Ini bukan nikah mut’ah. Nikah mut’ah adalah nikah yang dilaksanakan disertai syarat yang disebutkan. Akan tetapi Malik berkata : ‘Ini tidak termasuk akhlaq manusia (generasi salaf)’. Sedangkan Al-Auza’i mempunyai pendapat yang berbeda, dimana ia berkata : ‘Hal itu adalah nikah mut’ah dan tidak ada kebaikan di dalamnya’. Wallaahu a’lam”
Berdasarkan keterangan-keterangan ulama di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Apabila dalam sebuah akad nikah disebut syarat, tetapi penyebutannya dilakukan di luar akad, baik sebelum atau sesudah akad, maka syarat tersebut tidak mengikat siapapun dan tidak ada dampak hukumnya. Karena syarat yang disebut di luar sebuah akad tidak lazim dipenuhi.
2. Apabila syarat tersebut disebut dalam diri akad, maka ini ada tafsilnya, yakni apabila syarat yang disebutkan itu menyalahi maqtazha akad, tetapi tidak menafikan maksud akad, seperti suami tidak boleh membawa isteri meninggalkan rumah ayahnya, maka lagha syaratnya, namun sah akadnya. Adapun apabila syaratnya menafikan maksud akad seperti bermesraan atau bersetubuh dengan isteri, maka tidak sah akadnya. Namun demikian apabila persyaratan tidak bermesraan atau bersetubuh dengan isteri dilakukan oleh pihak suami, maka akadnya sah, karena bermesraan atau bersetubuh merupakan hak suami, karena itu suami boleh menggunakan haknya dan boleh juga meninggalkannya. Adapun apabila dilakukan oleh pihak isteri, maka akadnya tidak sah. Karena isteri tidak boleh mencegah hak suami.
3. Sebuah akad nikah dengan niat (dalam hati) hanya akan bersamanya dalam waktu terbatas, maka nikahnya sah dan halal. Demikian juga sah akad nikah apabilabersepakat keduanya sebelum melaksanakan akad untuk bercerai dalam dalam waktu tertentu, namun kesepakatan tersebut tidak disebut dalam akad
Sesuai dengan kesimpulan di atas, maka di sini dapat dijawab hukum nikah misyar sebagai berikut :
a. Nikah misyar selama dengan pengertiannya yang kami sebutkan di atas, maka sah akadnya. Kalau persyaratan yang dibuat itu disebut di luar akad, maka persyaratan tersebut tidak wajib dipenuhi. Kalau disebut di dalam akad, maka persyaratan tersebut lagha (sia-sia, adanya persyaratan tersebut seperti tidak ada) dan akadnya tetap sah. Mahar pernikahan itu kembali kepada mahar mitsil (bukan mahar yang disebut dalam akad, tetapi kembali kepada jenis dan ukuran yang sesuai dengan status dan kedudukan isteri)
b. Kalau nikah misyar dimaknai dengan nikah dengan niat talaq, maka pernikahan dengan makna ini juga sah juga, karena niat saja tidak memberi pengaruh terhadap keabsahan suatu pernikahan
c. Nikah misyar bukanlah nikah mut’ah yang disepakati ulama keharaman dan tidak sahnya. Karena nikah mut’ah adalah nikah yang dalam akadnya disebut batasan waktu berlakunya pernikahan sebagaimana banyak dijelaskan ulama.
Catatan
Meskipun demikian,menurut hemat kami apabila pernikahan misyar ini banyak mendatangkan kemudharatan, karena dalam prakteknya banyak orang memanfaatkan nikah misyar ini hanya sekedar menggumbar nafsu syahwatnya dan ujung-ujungnya yang menjadi korban adalah pihak perempuan, maka pihak pemerintah harus melarangnya. Qaidah fiqh mengatakan :
تصرف الامام على رعيته منوط بالمصلحة
”Kebijakan pemerintah kepada rakyatnya berdasar kemaslahatan”
Wallohul Waliyyut Taufiq Ila Sabilul Huda
Biasanya dalam prakteknya, nikah model ini dilakukan sebagaimana layaknya sebuah pernikahan biasanya, yaitu pernikahan yang memenuhi segala rukun dan syaratnya, dilakukan karena suka sama suka, ada walinya, ada saksinya, dan ada maharnya. Hanya saja, sang istri merelakan beberapa haknya tidak dipenuhi oleh suaminya, misalnya hak nafkah, atau hak gilir, atau tempat tinggal. Ada juga mengistilahkan nikah misyar ini dengan “nikah dengan niat talak” (al-nikâh bi-niyyah al-thalâq). Disebut dengan nikah dengan niat talak, karena biasanya pria yang melakukan praktek nikah ini tidak ada tujuan pernikahan yang lestari dan untuk waktu selamanya, tetapi hanya untuk tempo tertentu saja seperti satu malam, seminggu dan sebagainya, tetapi keinginan mentalaq dalam tempo tertentu tersebut tidak diucapkan secara verbal dalam akad nikah. Biasanya mereka melakukan kesepakatan dulu sebelum akad, tetapi kesepakatan yang telah dibuat tersebut tidak disebut dalam akad nikah.
Istilah nikah misyar ini merebak di Indonesia seiring dengan menjamur model praktek nikah yang dilakukan orang-orang Arab Saudi karena fatwa dari Ulama mereka (wahabiyah ) yang memperbolehkan Nikah Misyar sebagaimana Fatwa Abdul Aziz bin baz ini :
فتوى فضيلة الشيخ عبدالعزيز بن باز - رحمه الله - فحين سئل عن زواج المسيار والذي فيه يتزوج الرجل بالثانية او الرابعة، وتبقى المرأة عند والديها، ويذهب اليها زوجهافي اوقات مختلفة تخضع لظروف كل منهما.
‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya mengenai hukum nikah misyar, yaitu seorang pria menikah lagi dengan istri kedua, ketiga atau keempat, dan ia katakan pada istri tersebut untuk tetap tinggal di rumah orang tuanya, lantas si pria pergi ke rumah si istri ini pada waktu yang berbeda dari istri lainnya. Apa hukum dari nikah semacam ini
اجاب رحمه الله: «لا حرج في ذلك اذا استوفى العقد الشروط المعتبرة شرعاً، وهي وجود الولي ورضا الزوجين، وحضور شاهدين عدلين على اجراء العقد وسلامة الزوجين من الموانع، لعموم قول النبي صلى الله عليه وسلم: «احق ما اوفيتم من الشروط ان توفوا به ما استحللتم به الفروج» (رواه البخاري). وقوله صلى الله عليه وسلم: «المسلمون على شروطهم». فإن اتفق الزوجان على ان المرأة تبقى عند اهلها او على ان القسم يكون لها نهاراً لا ليلاً او في ايام معينة او ليالٍ معينة، فلا بأس بذلك بشرط إعلان النكاح وعدم إخفائه».
Beliau rahimahullah menjawab, “Nikah misyar semacam ini tidaklah masalah asalkan terpenuhi syarat-syarat nikah, yaitu harus adanya wali ketika nikah dan ridho keduany pasangan, serta hadirnya saksi yang adil ketika akad berlangsung. Juga tidak adanya yang cacat yang membuat nikahnya tidak sah. Dalil akan bolehnya bentuk nikah semacam ini adalah keumuman dalil
أَحَقُّ الشُّرُوْطِ أَنْ تُوْفُوْا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوْجَ
"Syarat yang paling berhak untuk ditunaikan adalah persyaratan yang dengannya kalian menghalalkan kemaluan (para wanita)" (HR. Bukhari no 2721 dan Muslim no 1418)
Begitu pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ
"Dan kaum muslimin tetap berada diatas persyaratan mereka (tidak menyelishinya-pen)." (HR. Tirmidzi no. 1352 dan Abu Daud no. 3596)
Jika kedua pasangan sepakat jika si istri tetap di rumah bapaknya, atau si suami hanya bisa melayani istri di siang hari saja atau pada hari tertentu, atau pada malam tertentu, maka nikah semacam ini tidak bermasalah. Namun dengan syarat nikah ini dilakukan terang-terangan (diumumkan ke khalayak ramai), bukan sembunyi-sembunyi.
Diatas adalah Hukum Versi Bin baz, namun hukum menurut Ulama Wahabi lainnya yaitu Syekh Albani berbeda yaitu:
Dalam Kitab Ahkaamut-Ta’addud fii Dlauil-Kitaab was-Sunnah oleh Ihsaan Al-‘Utaibi, hal. 28-29
ثم التقيت بشيخنا الألباني رحمه الله في 17 محرم /1418هـ في بيته وطرحتُ عليه بعض المسائل من هذا لكتاب ، ومنها هذه المسألة ، فأفتى بحرمة هذا الزواج لسببين :
Syaikh Ihsaan bin Muhammad bin ‘Ayisy Al-‘Utaibi pernah berkunjung ke rumah Syaikh Al-Albani pada tanggal 17 Muharram 1418 dan bertanya tentang nikah mis-yaar yang dilakukan oleh banyak orang dewasa ini. Maka beliau rahimahullah memfatwakan keHARAMan Nikah Misyar dengan dua sebab :
1. أن المقصود من النكاح هو " السكن " كما قال تعالى : ( وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ ) الروم/21 ، وهذا الزواج لا يتحقق فيه هذا الأمر
“Maksud dari pernikahan adalah tercapainya ketentraman sebagaimana yang difirmankan Allah ta’ala : “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang” (QS. Ar-Ruum : 21). Sedangkan pernikahan semacam ini tidak mewujudkan demikian.
2. أنه قد يقدَّر للزوج أولاد من هذه المرأة ، وبسبب البعد عنها وقلة مجيئه إليها سينعكس ذلك سلباً على أولاده في تربيتهم وخلقهم
“Boleh jadi Allah ta’ala mentaqdirkan si suami mendapatkan anak dari istrinya sebagai hasil dari pernikahan ini, lalu dengan sebab jauh dan jarangnya bertemu, maka akan menyebabkan dampak buruk bagi anak-anaknya di dalam urusan pendidikan dan akhlaq.
Diatas adalah Hukum nikah Misyar versi wahabiyah, kemudian bagaimana hukumnya versi Ahlusunnah Waljamaah?
Untuk menjawab apakah nikah misyar ini sah atau tidak ?, mari kita simak keterangan para ulama berikut ini :
Imam al-Nawawi mengatakan dalam Syarah Muslim :
وَأَمَّا شَرْطٌ يُخَالِفُ مُقْتَضَاهُ كَشَرْطِ أنْ لَا يَقْسِمَ لَهَا وَلَا يَتَسَرَّى عَلَيْهَا وَلَا يُنْفِقُ عَلَيْهَا وَلَا يُسَافِرُ بِهَا وَنَحْوِ ذَلِكَ فَلَا يَجِبُ الْوَفَاءُ بِهِ بَلْ يَلْغُو الشَّرْطُ وَيَصِحُّ النِّكَاحُ بِمَهْرِ الْمِثْلِ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ
“Adapun syarat yang menyalahi kehendaki akad nikah seperti syarat tidak memberikan jatah pembagian malam bagi isteri, tidak mengunjungi pada waktu malam, tidak memberikan nafkah atau tidak melakukan musafir bersamanya ataupun lainnya, maka tidak wajib memenuhinya, bahkan lagha (ada penyebutannya seperti tidak ada) syarat tersebut dan sah nikahnya dengan mahar mitsil, karena sabda Nabi SAW : “Setiap syarat yang tidak pada kitab Allah, maka itu adalah batal.”
Syaikh Syairazi mengatakan dalam kitabnya, al-Muhazzab sebagai berikut :
وان شرط أن لا يتسرى عليها أو لا ينقلها من بلدها بطل الشرط لانه يخالف مقتضى العقد ولا يبطل العقد لانه لا يمنع مقصود العقد وهو الاستمتاع، فإن شرط أن لا يطأها ليلا بطل الشرط لقوله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (الْمُؤْمِنُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إلَّا شَرْطًا أَحَلَّ حَرَامًا أَوْ حَرَّمَ حلالا) فإن كان الشرط من جهة المرأة بطل العقد، وان كان من جهة الزوج لم يبطل، لان الزوج يملك الوطئ ليلا ونهارا وله أن يترك، فإذا شرط أن لا يطأها فقد شرط ترك ماله تركه والمرأة يستحق عليها الوطئ ليلا ونهارا، فإذا شرطت أن لا يطأها فقد شرطت منع الزوج من حقه، وذلك ينافى مقصود العقد فبطل.
"Seandainya disyaratkan (dalam akad nikah) tidak mengunjungi isterinya pada waktu malam hari atau tidak memindahkan isterinya dari negerinya, maka syaratnya itu batal, karena syarat tersebut menyalahi kehendaki akad dan tidak batal akad nikah, karena tidak mencegah maksud akad, yaitu bermesraan dengan isteri. Karena itu, seandainya disyaratkan tidak menyetubuhinya pada waktu malam, maka batal syaratnya, karena sabda Nabi SAW : “Orang-orang beriman atas syarat mereka kecuali syarat yang menghalalkan yang haram dan yang mengharamkan yang halal.” Maka jika syarat itu dari pihak isteri, maka batal akadnya dan jika dari pihak suami, maka tidak batal akadnya, karena suami memiliki hak menyetubuhi pada waktu malam dan siang, sedangkan suami boleh meninggalkan haknya itu, karena itu jika suami mensyaratkan tidak menyetubuhi isterinya, maka suami tersebut mensyaratkan meninggalkan sesuatu yang boleh baginya meninggalkannya. Adapun si isteri berkewajiban atasnya untuk menerima disetubuhi pada waktu malam dan siang, karena itu jika isteri mensyaratkan tidak menyetubuhinya, maka isteri tersebut sudah mensyaratkan mencegah suami dari haknya, sedangkan yang demikian itu menafikan maksud akad, karena itu batal akadnya.
Hadits yang dikutip Syeikh Syairazi di atas riwayat Abu Daud dan al-Hakim dari Abu Hurairah dan riwayat al-Hakim dari Anas, Thabrani dari Aisyah dan Rafi’ bin Khadij.
Dalam Bughyatul Mustarsyidin disebutkan :
“Masalah ش : Apabila seorang perempuan menikah dengan syarat suaminya tidak mengeluarkannya dari rumah ayahnya, jika syarat tersebut bukan dalam diri akad, maka tidak ada pengaruh apapun, baik syaratnya itu disebut sebelum akad ataupun sesudahnya. Maka tidak melazimkan sesuatupun. Atau syarat tersebut disebut dalam akad, seperti “Aku kawinkan kamu dengan anakku dengan syarat tidak kamu keluarkannya dari rumahku, maka sah akad nikah dan lagha syaratnya, tetapi fasid musamma maharnya (penyebutan maharnya), karena itu lazim mahar mitsil. Hal ini juga berlaku sama pada setiap syarat yang tidak mencederai maksud nikah.”
Imam al-Nawawi berkata :
قَالَ الْقَاضِي وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ مَنْ نَكَحَ نِكَاحًا مُطْلَقًا وَنِيَّته أَلَّا يَمْكُث مَعَهَا إِلَّا مُدَّة نَوَاهَا فَنِكَاحه صَحِيح حَلال ، وَلَيْسَ نِكَاح مُتْعَة ، وَإِنَّمَا نِكَاح الْمُتْعَة مَا وَقَعَ بِالشَّرْطِ الْمَذْكُور ، وَلَكِنْ قَالَ مَالِك : لَيْسَ هَذَا مِنْ أَخْلَاق النَّاس ، وَشَذَّ الْأَوْزَاعِيُّ فَقَالَ : هُوَ نِكَاح مُتْعَة ، وَلَا خَيْر فِيهِ . وَاَللَّه أَعْلَم .
“Al-Qaadli berkata : Para ulama telah bersepakat bahwa siapa saja yang melakukan nikah secara mutlaq dengan niat (dalam hati) hanya akan bersamanya dalam waktu terbatas, maka nikahnya sah dan halal. Ini bukan nikah mut’ah. Nikah mut’ah adalah nikah yang dilaksanakan disertai syarat yang disebutkan. Akan tetapi Malik berkata : ‘Ini tidak termasuk akhlaq manusia (generasi salaf)’. Sedangkan Al-Auza’i mempunyai pendapat yang berbeda, dimana ia berkata : ‘Hal itu adalah nikah mut’ah dan tidak ada kebaikan di dalamnya’. Wallaahu a’lam”
Berdasarkan keterangan-keterangan ulama di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Apabila dalam sebuah akad nikah disebut syarat, tetapi penyebutannya dilakukan di luar akad, baik sebelum atau sesudah akad, maka syarat tersebut tidak mengikat siapapun dan tidak ada dampak hukumnya. Karena syarat yang disebut di luar sebuah akad tidak lazim dipenuhi.
2. Apabila syarat tersebut disebut dalam diri akad, maka ini ada tafsilnya, yakni apabila syarat yang disebutkan itu menyalahi maqtazha akad, tetapi tidak menafikan maksud akad, seperti suami tidak boleh membawa isteri meninggalkan rumah ayahnya, maka lagha syaratnya, namun sah akadnya. Adapun apabila syaratnya menafikan maksud akad seperti bermesraan atau bersetubuh dengan isteri, maka tidak sah akadnya. Namun demikian apabila persyaratan tidak bermesraan atau bersetubuh dengan isteri dilakukan oleh pihak suami, maka akadnya sah, karena bermesraan atau bersetubuh merupakan hak suami, karena itu suami boleh menggunakan haknya dan boleh juga meninggalkannya. Adapun apabila dilakukan oleh pihak isteri, maka akadnya tidak sah. Karena isteri tidak boleh mencegah hak suami.
3. Sebuah akad nikah dengan niat (dalam hati) hanya akan bersamanya dalam waktu terbatas, maka nikahnya sah dan halal. Demikian juga sah akad nikah apabilabersepakat keduanya sebelum melaksanakan akad untuk bercerai dalam dalam waktu tertentu, namun kesepakatan tersebut tidak disebut dalam akad
Sesuai dengan kesimpulan di atas, maka di sini dapat dijawab hukum nikah misyar sebagai berikut :
a. Nikah misyar selama dengan pengertiannya yang kami sebutkan di atas, maka sah akadnya. Kalau persyaratan yang dibuat itu disebut di luar akad, maka persyaratan tersebut tidak wajib dipenuhi. Kalau disebut di dalam akad, maka persyaratan tersebut lagha (sia-sia, adanya persyaratan tersebut seperti tidak ada) dan akadnya tetap sah. Mahar pernikahan itu kembali kepada mahar mitsil (bukan mahar yang disebut dalam akad, tetapi kembali kepada jenis dan ukuran yang sesuai dengan status dan kedudukan isteri)
b. Kalau nikah misyar dimaknai dengan nikah dengan niat talaq, maka pernikahan dengan makna ini juga sah juga, karena niat saja tidak memberi pengaruh terhadap keabsahan suatu pernikahan
c. Nikah misyar bukanlah nikah mut’ah yang disepakati ulama keharaman dan tidak sahnya. Karena nikah mut’ah adalah nikah yang dalam akadnya disebut batasan waktu berlakunya pernikahan sebagaimana banyak dijelaskan ulama.
Catatan
Meskipun demikian,menurut hemat kami apabila pernikahan misyar ini banyak mendatangkan kemudharatan, karena dalam prakteknya banyak orang memanfaatkan nikah misyar ini hanya sekedar menggumbar nafsu syahwatnya dan ujung-ujungnya yang menjadi korban adalah pihak perempuan, maka pihak pemerintah harus melarangnya. Qaidah fiqh mengatakan :
تصرف الامام على رعيته منوط بالمصلحة
”Kebijakan pemerintah kepada rakyatnya berdasar kemaslahatan”
Wallohul Waliyyut Taufiq Ila Sabilul Huda
Minggu, 03 November 2019
Keutamaan Membaca Maulid Dan Menghadiri Perayaan Maulid
Mengadakan peringatan Maulid Nabi saw. telah dilakukan oleh ulama salaf dan kaum Muslim sejak beberapa abad silam. Hingga saat ini, peringatan Maulid Nabi saw. selalu dilaksanakan dengan meriah di seluruh dunia Muslim, termasuk di Nusantara.
Mereka meyakini bahwa peringatan maulid termasuk amalan yang baik dan terpuji. Karena selain membaca salawat dan salam kepada Nabi saw, juga mereka berharap mendapat keutamaan dan keberkahan dari Nabi saw. dengan cara memperingati kelahirannya.
Tersebut dalam kitab Al-Wasa'il fi Syarh Syama'il bahwa Al Imam Suyuthi menjelaskan tentang fadhilah pembacaan maulid Nabi Muhammad صلی الله عليه وسلم, sebagai berikut :
مَا مِنْ بَيْتٍ أَوْ مَسْجِدٍ أَوْ مَحَلَّةٍ قُرِئَ فِيْهِ مَوْلِدُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا حَفَّتِ الْمَلاَئِكَةُ ذَلِكَ الْبَيْتَ أَوِ الْمَسِجْدَ أَوِ الْمَحَلَّةَ، وَصَلَّتِ الْمَلاَئِكَةُ عَلَى أَهْلِ ذَلِكَ الْمَكَانِ، وَعَمَّهُمُ اللهُ تَعَالَى بِالرَّحْمَةِ وَالرِّضْوَانِ، وَأَمَّا الْمُطَوَّقُوْنَ بِالنُّوْرِ يَعْنِيْ جِبْرَائِيْلَ وَمِيْكَائِيْلَ وَإِسْرَافِيْلَ وَعِزْرَائِيْلَ عَلَيْهِمُ السَّلاَمُ فَإِنَّهُمْ يُصَلُّوْنَ عَلَى مَنْ كَانَ سَبَبًا لِقِرَاءَةِ مَوْلِدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قال:مَا مِنْ مُسِلِمٍ قَرَأَ فِي بَيْتِهِ مَوْلِدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا رَفَعَ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى الْقَحْطَ وَالْوَبَاءَ وَالْحَرْقَ وَالْغَرْقَ وَاْلآفَاتِ وَالْبَلِيَّاتِ وَالْبُغْضَ وَالْحَسَدَ وَعَيْنَ السُّوْءِ وَاللُّصُوْصَ عَنْ أَهْلِ ذَلِكَ الْبَيْتِ، فَإِذَا مَاتَ هَوَّنَ اللهُ عَلَيْهِ جَوَابَ مُنْكَرٍ وَنَكِيْرٍ، وَيَكُوْنُ فَي مَقْعَدِ صِدْقٍ عِنْدَ مَلِيْكٍ مُقْتَدِرٍ
قال:مَا مِنْ مُسِلِمٍ قَرَأَ فِي بَيْتِهِ مَوْلِدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا رَفَعَ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى الْقَحْطَ وَالْوَبَاءَ وَالْحَرْقَ وَالْغَرْقَ وَاْلآفَاتِ وَالْبَلِيَّاتِ وَالْبُغْضَ وَالْحَسَدَ وَعَيْنَ السُّوْءِ وَاللُّصُوْصَ عَنْ أَهْلِ ذَلِكَ الْبَيْتِ، فَإِذَا مَاتَ هَوَّنَ اللهُ عَلَيْهِ جَوَابَ مُنْكَرٍ وَنَكِيْرٍ، وَيَكُوْنُ فَي مَقْعَدِ صِدْقٍ عِنْدَ مَلِيْكٍ مُقْتَدِرٍ
"Tidak ada rumah, masjid, atau tempat pun, yang di sana dibacakan maulid nabi, melainkan para malaikat mengelilingi penghuni tempat tersebut, dan Allah turunkan rahmat-Nya dan para malaikat tersebut berdatangan dengan membawa cahaya, meraka adalah malaikat jibril, mikail, isrofil, qorbail, ainail, seraya berbaris, mereka para malaikat mendoakan orang yang membaca maulid Nabi Muhammad ﷺ
Beliau berkata lagi : Tidak ada dari orang muslim yang dirumah nya dibaca maulid Nabi, melainkan Allah akan mengangkat kesusahan, wabah penyakit, kebakaran, penyakit, bala bencana, kebencian, hasud, penyakit ain, pencurian dari penghuni rumah tersebut, apabila dia mati, maka Allah memudahkan untuknya dalam menjawab munkar nakir, dan dia berada ditempat yang agung disisi Tuhan Yang Maha Kuasa.
Tak hanya sholawat dan membaca Maulid, umat muslim juga dianjurkan untuk sedekah, hingga berbuat kebaikan lainnya.
Hal itu seperti diterangkan Sayid Bakri bin Sayid M Syatho Dimyathi dalam I'anatuttholibin.
قال الإمام أبو شامة شيخ المصنف رحمه الله ومن أحسن ما ابتدع فى زماننا ما يفعل فى كل عام فى اليوم الموافق ليوم مولده صلى الله عليه وسلم من الصدقات والمعروف وإظهار الزينة والسرور فان ذلك مع ما فيه من الإحسان الى الفقراء يشعر بمحبة النبي صلى الله عليه وسلم وتعظيمه وجلالته فى قلب فاعل ذلك وشكر الله تعالى على ما من به من إيجاد رسوله الذى أرسله رحمة للعالمين صلى الله عليه وسلم
Imam Abu Syamah (guru penulis) berkata, “Salah satu dari sekian banyak bid‘ah paling hasanah di zaman kita ialah kelaziman yang dibuat masyarakat setiap tahun dalam merayakan harlah Rasulullah SAW berupa sedekah, berbuat ma’ruf, dan bersolek diri atau merapikan desa serta menyatakan kegembiraan."
Banyak dalil-dalil, baik al-Qur’an, al-Sunnah, maupun perkataan ulama, yang menunjukkan dianjurkannnya memperingati Maulid Nabi. Diantaranya dalam al-Qur’an surat Yunus ayat 58 dan surat al-Abiya’ ayat 107.
قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ.(يونس: ٨٥
Katakanlah: “Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”. (QS. Yunus: 58)
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ. الأنبياء: ١٠٧
“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam” (QS al-Anbiya: 107)
Kelahiran Nabi Muhammad digambarkan oleh al-Qur’an sebagai keutamaan dan rahmat yang universal dan agung, memberikan kebahagiaan dan kebaikan bagi seluruh manusia. dalam dua ayat di atas Allah SWT dengan lahirnya beliau dan diutusnya beliau sebagai rasul adalah sebuah rahmat yang tidak terkira bagi seluruh alam semesta ini, rahmatan lil ‘alamin. Merayakan tahun kelahiran raja, negara, atau hanya orang biasa, saja bermegah-megahan, kenapa kita sebagai muslim merayakan kelahiran Nabi yang disanjung-sanjung, cukup dengan shalawat, salam, dzikir, doa, dan berbuat kebaikan seperti sedekah dan membahagiakan orang, ogah-ogahan?
عن أبي قتادة رضي الله عنه : أن رسول الله صلى الله عليه وسلم سُئل عن صوم يوم الإثنين؟ فقال “فيه ولدت، وفيه أنزل علي” رواه الإمام مسلم في الصحيح في كتاب الصيام.
Dari Abi Qotadah Ra, bahwa Rasulullah SAW ditanya mengenai puasa hari senin. Maka beliau menjawab “Di hari itu aku dilahirkan, dan di hari itu diturunkan padaku (al-Qur’an)” (HR. Imam Muslim dalam Shohih-nya pembahasa tentang puasa)
Hari senin, hari kelahiran Nabi, oleh beliau dianjurkan untuk melakukan puasa. Hal tersebut menunjukkan keutamaan hari itu, dimana cayaha kebenaran terbentang di negeri padang pasir yang jahiliyyah. Pantas jika kelahiran beliau adalah sebuah hari yang patut untuk diperingati dan diisi dengan kegiatan yang baik dan tidak bertentangan dengan syariat. Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Ibn Asyakir, Ibn Warrahawi, dan al-Dhiya’ dari shahabat Abu Sa’id al-Khurdi disebutkan:
أَتَانِيْ جِبْرِيْلُ فَقَالَ إِنَّ رَبِّيْ وَرَبَّكَ يَقُوْلُ لَكَ: تَدْرِى كَيْفَ رَفَعْتُ ذِكْرَكَ؟ قُلْتُ: اَللهُ أَعْلَمُ. قَالَ: لاَ أَذْكُرُ إِلاَّ ذُكِرْتَ مَعِيْ (ع حب) وابن عساكر وابن والرهاوي في الأربعين، والضياء في المختارة عن أبى سعيد الخدري . (فيض القدير جزء ١ ص:١٢٨
“Jibril datang kepadaku, lalu berkata ‘Sesungguhnya Tuhanku dan Tuhanmu berkata kepadamu: Kamu tahu, bagaimana aku mengangkat sebutanmu? Lalu aku menjawab: Allahu a’lam. Jibril berkata: Aku tidak akan menyebut, kecuali engkau disebut bersamaku.”(HR. Ibnu ‘Asyakir, Ibnu Warrohawi dalam kitab al-‘Arbain, dan al-Dhiya’ dalam kitab al-Mukhtarah dari Sahabat Abu Sa’id al-Khudri)
Bahkan Ibnu Taimiyah yang menjadi kiblat pemikiran para tokoh Islam kanan, dan digambarkan sangat menolak peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. malah menganjurkan untuk melakukannya, bahkan dikatakan memiliki faedah pahala. Hal tersebut tidak dijelaskan oleh siapapun, tapi oleh beliau sendiri dalam kitab beliau Iqtidla’u al-Shirati al-Mustaqim, Mukholafatu Ashhabi al-Jahim halaman 297. Berikut stetemen beliau dalam kitab tersebut:
فَتَعْظِيْمُ الْمَوْلِدِ وَاتِّخَاذُهُ مَوْسِمًا قَدْ يَفْعَلُهُ بَعْضُ النَّاسِ وَيَكُوْنُ لَهُ فِيْهِ أَجْرٌ عَظِيْمٌ لِحُسْنِ قَصْدِهِ وَتَعْظِيْمِهِ لِرَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ كَمَا قَدَّمْتُهُ لَكَ. (الشيخ ابن تيمية، اقتضاء الصراط المستقيم، مخالفة أصحاب الجحيم: ص/٢٩٧.
Mengagungkan maulid (Nabi Muhammad) dan melakukannya rutin (setiap tahun), yang kadang dilakukan oleh sebagian orang. Dan baginya dalam merayakan maulid tersebut, pahala yang agung/besar karena tujuan yang baik dan mengagungkan Rasulullah SAW. dan keluarga beliau. Sebagaimana yang telah aku sampaikan padamu. (Syaikh Ibn Taimiyah, Iqtidla’u al-Shirati al-Mustaqim, Mukholafatu Ashhabi al-Jahim: 297)
فقام عند ذلك السبكي، وجميع من عنده فحصل أنس كبير في ذلك المجلس ، وعمل المولد واجتماع الناس له كذلك مستحسن. قال الإمام أبو شامة شيخ النووي: من أحسن ما إبتدع في زماننا ما يفعل كل عام في اليوم الموافق ليوم مولده صلى الله عليه وسلم من الصدقة والمعروف وإظهار الزينة والسرور فإن فيه مع الإحسان للفقراء إشعارا بمحبته صلى الله عليه وسلم وتعظيمه وشكر على ما من به علينا. قال السخاوي وحدوث عمل المولد بعد القرون الثلاثة ، ثم لا زال المسلمون يفعلونه. وقال إبن الجوزي من خواصه أنه أمان في ذلك العام وبشري عاجلة، واول من أحدثه من الملوك المظفر. قال سبط إبن الجوزي في مرأة الزمان: حكي لي من حضر سماط المظفر في بعض المولد أنه عد فيه خمسة الاف رأس غنم شواء وعشرة ألاف دجاجة ومائة ألف زبدية وثلاثين الف صحن حلواء ، وكان يحضره أعيان العلماء والصوفية ، ويصرف عليه ثلاثمائة الف دينار. (إسعاد الرفيق جزء 1 ص 26).
Imam Subkhi dan para pengikutnya juga menganggab baik peringatan maulid dan berkumpulnya manusia untuk merayakannya. Imam Abu Syammah Syaikh al-Nawawi mengatakan bahwa barang siapa yang melakukan kebaikan seperti hal-hal baik yang terjadi di zaman kami yang dilakukan oleh masyarakat umum di hari yang bertepatan dengan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW. diantarnya sedekah, berbuat baik, memperlihatkan hiasan dan kebahagiaan. Maka sesungguhnya dalam hari tersebut beliau menganjurkan agar umat muslim berbuat baik kepada para fakir sebagai syiar kecintaan terhadap baginda Rasul. mengangungkan beliau, dan sebagai ungkapan rasa syukur.
Menurut Imam al-Sakhawi, adanya peringatan itu sejak abad ketiga hijriyah. Sejak itu, orang-orang Islam terus mengerjakannya.
Bahkan, Ibnu al-Jauzi, yang biasanya dijadikan hujjah oleh para kaum ekstrimis kanan mengharamkan perayaan maulid, sama seperti Ibn Taimiyah, malah menukil sejarah maulid itu sendiri. Ibn al-Jauzi mengatakan bahwa perayaan maulid dimulai pada masa Raja al-Mudhafar. Beliau menceritakan parayaan tersebut sangat besar, megah, dan penuh dengan kebahagiaan yang tidak terkira. Disediakan 5.000 kambing, 10.000 ayam, 100.000 porsi, dan 30.000 piring manisan. Dihadiri oleh para ulama dan para sufi, yang oleh Raja al-Mudhaffar diberikan setiap orang 300.000 dinar. (Is’adur Rofiq:1:26)
Sayyidina Abu Bakar RA. berkata:
من أنفق درهما على قراءة مولد النبي صلى الله عليه وسلم كان
رفيقي في الجنة
رفيقي في الجنة
“Barangsiapa membelanjakan satu dirham (uang emas) untuk mengadakan pembacaan Maulid Nabi SAW, maka ia akan menjadi temanku di surga.”
Berkata Sayyidina Umar RA.:
من عظم مولد النبي صلى الله عليه وسلم فقد أحيا الإسلام
“Barangsiapa mengagungkan Maulid Nabi SAW, maka sesungguhnya ia telah menghidupkan Islam.”
Berkata Sayyidina Utsman RA.:
من أنفق درهما على قراءة مولد النبي صلى الله عليه وسلم فكأنما شهد غزوة بدر وحنين
“Barangsiapa membelanjakan satu dirham (uang mas) untuk mengadakan pembacaan Maulid Nabi SAW, maka seakan-akan ia ikut-serta menyaksikan perang Badar dan Hunain.”
Sayyidina Ali RA. berkata:
من عظم مولد النبي صلى الله عليه وسلم وكان سببا لقراءته لا يخرج من الدنيا إلا بالإيمان ويدخل الجنة بغير حساب
“Barangsiapa mengagungkan Maulid Nabi SAW, dan ia menjadi sebab dilaksanakannya pembacaan maulid Nabi, maka tidaklah ia keluar dari dunia melainkan dengan keimanan dan akan dimasukkan ke dalam surga tanpa hisab.”
Imam Hasan Bashri RA. berkata:
وددت لو كان لي مثل جبل أحد ذهبا فأنفقته على قراءة مولد النبي صلى الله عليه وسلم
“Aku senang sekali seandainya aku memiliki emas sebesar gunung Uhud, maka aku akan membelanjakannya untuk kepentingan mmperingati Maulid Nabi SAW.”
Imam Junaedi al-Baghdadi, semoga Allah membersihkan sir (rahasia)-nya, berkata:
من حضر مولد النبي صلى الله عليه وسلم وعظم قدره فقد فاز بالإيمان
“Barangsiapa menghadiri peringatan Maulid Nabi SAW dan mengagungkan derajat beliau, maka sesungguhnya ia akan memperoleh kebahagian dengan penuh keimanan.”
Imam Ma’ruf al-Karkhi, semoga Allah membersihkan sir (rahasia)-nya:
من هيأ طعاما لأجل قراءة مولد النبي صلى الله عليه و سلم و جمع اخوانا و أوقد سراجا و لبس جديدا و تبخر و تعطر تعظيما لمولد النبي صلى الله عليه و سلم حشره الله يوم القيامة مع الفرقة الأولى من النبيين و كان فى أعلى عليين
“Barangsiapa menyediakan makanan untuk peringatan pembacaan Maulid Nabi SAW, mengumpulkan saudara-saudaranya, menyalakan lampu, memakai pakaian yang baru, memasang harum-haruman dan memakai wangi-wangian karena mengagungkan kelahiran Nabi SAW, niscaya Allah akan mengumpulkannya pada hari kiamat bersama golongan orang-orang yang pertama di kalangan para nabi dan dia akan ditempatkan di syurga yang paling atas (‘Illiyyin).”
Imam Fakhruddin ar-Razi berkata:
ما من شخص قرأ مولد النبي صلى الله عليه وسلم على ملح أو بر أو شيئ أخر من المأكولات الا ظهرت فيه البركة و فى كل شيئ وصل اليه من ذلك المأكول فانه يضطرب و لا يستقر حتى يغفر الله لأكله وان قرئ مولد النبي صلى الله عليه وسلم على ماء فمن شرب من ذلك الماء دخل قلبه ألف نور و رحمة و خرج منه ألف غل و علة و لا يموت ذلك القلب يوم تموت القلوب . و من قرأ مولد النبي صلى الله عليه وسلم على دراهم مسكوكة فضة كانت أو ذهبا و خلط تلك الدراهم بغيرها و قعت فيها البركة و لا يفتقر صاحبها و لا تفرغ يده ببركة النبي صلى الله عليه و سلم
“Tidaklah seseorang yang membaca maulid Nabi saw. ke atas garam atau gandum atau makanan yang lain, melainkan akan tampak keberkatan padanya, dan setiap sesuatu yang sampai kepadanya (dimasuki) dari makanan tersebut, maka akan bergoncang dan tidak akan tetap sehingga Allah akan mengampuni orang yang memakannya.
Dan sekirannya dibacakan maulid Nabi saw. ke atas air, maka orang yang meminum seteguk dari air tersebut akan masuk ke dalam hatinya seribu cahaya dan rahmat, akan keluar daripadanya seribu sifat dengki dan penyakit dan tidak akan mati hati tersebut pada hari dimatikannya hati-hati itu.
Dan barangsiapa yang membaca maulid Nabi saw. pada suatu dirham yang ditempa dengan perak atau emas dan dicampurkan dirham tersebut dengan yang lainnya, maka akan jatuh ke atas dirham tersebut keberkahan dan pemiliknya tidak akan fakir serta tidak akan kosong tangannya dengan keberkahan Nabi saw.”
Imam Syafi’i, semoga Allah merahmatinya, berkata:
من جمع لمولد النبي صلى الله عليه وسلم إخوانا وهيأ طعاما وأخلى مكانا وعمل إحسانا وصار سببا لقراءته بعثه الله يوم القيامة مع الصادقين والشهداء والصالحين ويكون في جنات النعيم
“Barangsiapa mengumpulkan saudara-saudaranya untuk mengadakan Maulid Nabi, kemudian menyediakan makanan dan tempat serta melakukan kebaikan untuk mereka, dan dia menjadi sebab atas dibacakannya Maulid Nabi SAW, maka Allah akan membangkitkan dia bersama-sama golongan shiddiqin (orang-orang yang benar), syuhada (orang-orang yang mati syahid), dan shalihin (orang-orang yang shaleh) dan dia akan dimasukkan ke dalam surga-surga Na’im.”
Kalau saja rasul masih hidup, apa yang hendak kita banggakan di hadapan beliau? Kemaksiatan, dosa, dan tidak menjalankan ajaran beliau, apa itu yang bisa kita sampaikan? Hanya sekedar merayakan dengan sederhana namun bermakna dan penuh rahmat dan berkah, kita merasa enggan dan justru secara buta mengharamkannnya, umat Islam lain dikafirkan dan dianggap melenceng dari ajaran Nabi? Kalau Maulid Nabi dilarang, bagimana dengan perayaan Maulid Raja? Allahumma sholli wa sallim la Sayyidina Muhammad wa a’la ali wa shohbihi ajma’in. Selamat hari Maulid Nabi Muhammad SAW.
Walllohul Waliyyut Taufiq Ila Sabilul Huda