Sabtu, 21 Februari 2015

Sejarah Solotigo (Kota Salatiga)

Kota Salatiga, adalah sebuah kota di Provinsi Jawa Tengah. Kota ini berbatasan sepenuhnya dengan Kabupaten Semarang. Salatiga terletak 49 km sebelah selatan Kota Semarang atau 52 km sebelah utara Kota Surakarta, dan berada di jalan negara yang menghubungan Semarang-Surakarta. Salatiga terdiri atas 4 kecamatan, yakni Argomulyo, Tingkir, Sidomukti, dan Sidorejo. Kota ini berada di lereng timur Gunung Merbabu, sehingga membuat kota ini berudara cukup sejuk.

Salatiga, kota yang terletak persis di sebelah selatan Semarang, bukan hanya menjadi kota yang menghubungkan pelabuhan Semarang dan Kasunanan Surakarta. Sejak dulu, kawasan ini memang punya pengalaman historis yang panjang dan menarik.

Ada beberapa sumber yang dijadikan dasar untuk mengungkap asal-usul Salatiga, yaitu yang berasal dari cerita rakyat, prasasti maupun penelitian dan kajian yang cukup detail. Dari beberapa sumber tersebut Prasasti Plumpungan-lah yang dijadikan dasar asal-usul Kota Salatiga. Berdasarkan prasasti ini Hari Jadi Kota Salatiga dibakukan, yakni tanggal 24 Juli 750yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Tingkat II Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 1995 tentang Hari Jadi Kota Salatiga. 

Prasasti Plumpungan

Prasasti Plumpungan Cikal bakal lahirnya Salatiga tertulis dalam batu besar berjenis andesit berukuran panjang 170cm, lebar 160cm dengan garis lingkar 5 meter yang selanjutnya disebut prasasti Plumpungan.

Berdasarkan Prasasti yang berada di Dukuh Plumpungan, Kelurahan Kauman Kidul, Kecamatan Sidorejo itu, maka Salatiga sudah ada sejak tahun 750 Masehi, yang ada pada saat itu merupakan wilayah Perdikan. Sejarahwan yang sekaligus ahli Epigraf Dr. J. G. de Casparis mengalihkan tulisan tersebut secara lengkap yang selanjutnya disempurnakan oleh Prof. Dr. R. Ng Poerbatjaraka.


Prasasti Plumpungan berisi ketetapan hukum tentang status tanah perdikan atau swatantra bagi suatu daerah yang ketika itu bernama Hampra, yanng kini bernama Salatiga. Pemberian perdikan tersebut merupakan hal yang istimewa pada masa itu oleh seorang raja dan tidak setiap daerah kekuasaan bisa dijadikan daerah Perdikan.

Perdikan berarti suatu daerah dalam kerajaan tertentu yang dibebaskan dari segala kewajiban pembayaran pajak atau upeti karena memiliki kekhususan tertentu. Dasar pemberian daerah perdikan itu diberikan kepada desa atau daerah yang benar-benar berjasa kepada seorang raja.
Prasasti yang diperkirakan dibuat pada Jumat, 24 Juli tahun 750 Masehi itu, ditulis oleh seorang Citraleka, yang sekarang dikenal dengan sebutan penulis atau pujangga, dibantu oleh sejumlah pendeta atau resi dan ditulis dalam bahasa jawa kuno: "Srir Astu Swasti Prajabyah" yang berarti "Semoga Bahagia, Selamatlah Rakyat Sekalian".


Sejarahwan memperkirakan, bahwa masyarakat Hampra telah berjasa kepada Raja Bhanu yang merupakan seorang raja besar dan sangat memperhatikan rakyatnya, yang memiliki daerah kekuasaan meliputi sekitar Salatiga, Kabupaten Semarang, Ambarawa, dan Kabupaten Boyolali. Penetapan di dalam prasasti itu merupakan titik tolak berdirinya daerah Hampra secara resmi sebagai daerah Perdikan dan dicatat dalam prasasti Plumpungan. Atas dasar catatan prasasti itulah dan dikuatkan dengan Perda No. 15 tahun 1995 maka ditetapkan Hari Jadi Kota Salatiga jatuh pada tanggal 24 Juli.


Zaman Islam

Walisongo atau Walisanga dikenal sebagai penyebar agama Islam di tanah Jawa pada abad ke 14. Mereka tinggal di tiga wilayah penting pantai utara Pulau Jawa, yaitu Surabaya-Gresik-Lamongan di Jawa Timur, Demak-Kudus-Muria di Jawa Tengah, dan Cirebon di Jawa Barat. Era Walisongo adalah era berakhirnya dominasi Hindu Budha dalam budaya Nusantara untuk digantikan dengan kebudayaan Islam. Mereka adalah simbol penyebaran Islam di Indonesia, khususnya di Jawa. Tentu banyak tokoh lain yang juga berperan. Namun peranan mereka yang sangat besar dalam mendirikan Kerajaan Islam di Jawa, juga pengaruhnya terhadap kebudayaan masyarakat secara luas serta dakwah secara langsung, membuat para Walisongo ini lebih banyak disebut dibanding yang lain.

Penamaan Salatiga tidak lepas dari peran KI Ageng Pandanaran II ( Bupati Semarang) pada masa pemerintahan Pandan Arang II menunjukkan kemakmuran dan kesejahteraan yang dapat dinikmati penduduknya. Namun sesuai dengan nasihat Sunan Kalijaga, Bupati Pandan Arang II mengundurkan diri dari hidup keduniawian yang melimpah ruah. la meninggalkan jabatannya, meniggalkan Kota Semarang bersama keluarga menuju arah Selatan, pada saat Ki Pandan Arang II tiba disuatu daerah perdikan ditengah perjalanan dihadang oleh rampok/begal yang berjumlah tiga orang untuk merampok bawaan istri Ki Pandanaran, atas kuasa Allah SWT ketiga perampok tersebut dapat dikalahkan. Setelah kejadian tersebut KI Pandan Arang II menamai daerah tersebut SALATIGA (dari kata salah dan tiga) yang kelak dikemudian hari dikenal menjadi SALATIGA, adapun perampok yang dikalahkan tersebut masuk Islam dan menjadi murid Ki Pandan Arang kemudian mengikuti perjalanan melewati Boyolali akhirnya sampai ke sebuah bukit bernama jabalkat di daerah Klaten. 


ceritanya ketika Bupati semarang disuruh oleh Sunan Kalijaga untuk memperdalam ngelmu agama sang bupati tersebut dilarang membawa perhiasan yang ada untuk menyepi dan merenungi akan kehidupanya. Sang bupati disilahkan untuk berjalan ke timur untuk mencari tempat menyepi oleh njeng Suan Kalijaga (sebelumnya sang bupati di ceritakan adalah bupati yang sombong karena kekayaanya…nama sang bupati tersebut adalah Kyai Pandan Arang nah sang Kyai Pandan Arang dihukum karena kesombonganya untuk menyepi di suatu tempat. Syaratnya yaitu tadi… ngak boleh membawa perhiasan. Nah sang Kyai Pandan Arang pergi dengan Istrinya yang tentu saja namanya adalah Nyai Pandan Arang ditemani seorang Abdi dalemnya. Karena yang telah mendapat pencerahan waktu itu hanya sang Kyai Pandang Arang sang Nyai Pandan Arang belom maka sang Nyai pandan Arang takut kalo jatuh miskin. 

Maka sang Nyai Pandan Arang memerintahkan Pembantunya untuk membawa perhiasan yang disembunyikan ke dalam tongkat yang dikasih lobang. Sampe dijalan Sang kyai dicegat leh sekelompok begal eh begall itu bahasa Indonesianya apa Ya? Anu Garong eh whmmm Rampok ya Rampok… karena sang Kyai merasa ngak bawa apa-apa maka sang kyai tenang saja.
….. terus perampoknya ngak percaya karena meelihat ketakutan ada pada wajah Nyai Pandan Arang dan Pembantunya yang dengan erat memegangi tongkanya. Kalo ketakutan berarti bawa apa apa nih… dan betul ketika tongkatnya dibanting munculah perhiasan……..

Waktu itu kemudian munculah Sunan Kalijaga ….. yang menyelamatkan Rombongan Kyai Pandan Alas… eh Arang ding…. kemudian gerombolan Rampokpun dikalahkan dan sadar akhirnya… sadarnya ketika itu Sang Sunan Kalijaga berkata begini…. Weh kelakuan manusia kok kayak kelakuan wedus alias kambing… dan kemudian wajah ketua perampokpun berubah menjadi kambing. Wajahnya akan berubah ketika sudah mengamalkan kebaikan… akhirnya pimpinan gerombolan mengabdi pada Sang Kyai Pandan Arang. 

Untuk menandai itu maka sang Kyai Pandan Arang berkata… besok kalo tempat ini jadi maju… akan kuamai daerah ini dengan nama SALA TIGA . Yaitu kesalahan bertiga…. Dirimu Nyai masih ngotot membawa perhiasan, kamu (sambil nunjuk sang rewang) karena membatu istriku untuk mebawa perhiasan. Dan diriku sendiri yang ngang ngecek pas kita berangkat. Dan Kyai Pandan Arangpun melanjutkan perjalanan setelah pamit pada Sunan Kalijaga…. Diikuti dengan Istri, pembantu atau rewang dan gerombolan perampok, dan ketua gerombolan perampok karena berkepala domba akhirnya namanya berubah menjadi syech domba , begitulah legendanya

Zaman kolonial 

Pada zaman penjajahan Belanda telah cukup jelas batas dan status Kota Salatiga, berdasarkan Staatsblad 1917 No. 266 Mulai 1 Juli 1917 didirikan Stadsgemeente Salatiga yang daerahnya terdiri dari 8 desa.

Karena dukungan faktor geografis, udara sejuk dan letak yang sangat strategis, maka Salatiga cukup dikenal keindahannya di masa penjajahan Belanda, bahkan sempat memperoleh julukan "Kota Salatiga yang Terindah di Jawa Tengah".

Nama Salatiga kembali mencuat ke permukaan sewaktu digelar perundingan segitiga antara Kasunanan Surakarta, VOC dan Raden Mas Said atau Pangeran Sambernyawa. Perjanjian itu digelar di Kalicacing, satu desa yang berada di wilayah Salatiga. Inilah sebabnya perjanjian ini masyhur dikenal sebagai Perjanjian Salatiga.

Perundingan itu dipicu oleh perlawanan bersenjata Pangeran Sambernyawa terhadap VOC maupun Kasunanan. Akhirnya, pada 17 Maret 1757, ditandatangani sebuah naskah perjanjian yang menyebutkan bahwa Pangeran Sambernyawa berhak atas sebagian wilayah Kasunanan Surakarta. Dari perjanjian inilah muncul Dinasti Mangkunegara dan Pangeran Sambernyawa berhak memakai gelar Kanjeng Gusti Adipati Mangkunegara I. Gelar yang sama berhak dipakai keturunan Pangeran Sambernyawa.

Pada masa kolonial, sejak pertengahan abad 19 hingga memasuki abad 20, Salatiga dikenal sebagai daerah peristirahatan bagi para pejabat pemerintah kolonial maupun orang-orang Eropa. Tempatnya yang berada di perbukitan dengan hawa yang sejuk memungkinkan Salatiga menjadi kawasan favorit untuk berlibur dan beristirahat.

Status sebagai kotamadya yang kini disandang Salatiga juga sudah muncul sejak era kolonial. Pada 1 Juli 1917, berdasar Staatsblad No. 266, Salatiga ditetapkan sebagai Stadsgemeente (Kotamadya) Salatiga dengan daerah yang meliputi 8 desa.

Zaman kemerdekaan 

Pada tahun-tahun pertama kemerdekaan, Salatiga pernah dijadikan salah satu basis tentara NICA-Belanda yang berniat kembali menduduki Indonesia. Bersama Ambarawa dan Semarang, Salatiga menjadi salah satu kawasan paling bergejolak.

Salatiga juga menjadi salah satu titik serangan udara yang dilakukan oleh kadet-kadet AURI pada 29 Juli 1947. Dengan menggunakan pesawat Churen yang diterbangkan dari Maguwo, Yogyakarta, kadet AURI itu berhasil menggelar serangan udara selama satu jam. Serangan ini memberi efek psikologis yang strategis karena menunjukkan pada dunia internasional bahwa kekuatan militer Indonesia masih eksis kendati baru saja diserang oleh Belanda lewat Agresi Militer I.

Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga adalah bekas stadsgemeente yang dibentuk berdasarkan Staatsblad 1929 No. 393 yang kemudian dicabut dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kecil Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur,Jawa Tengah dan Jawa Barat. Berdasarkan amanat UU No.22 tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga berubah penyebutannya menjadi Kota Salatiga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar