Kamis, 12 November 2015

Etika Dan Toleransi Dalam Kehidupan

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوباً وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ


[Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal]. (al-Qur’an)

Toleransi dalam kajian fiqih Islam masuk kategori al-mu’amalat (interaksi sosial) yang mendapatkan porsi besar. Hal ini tampak dalam berbagai penjelasan Rasulullah SAW yang termaktub dalam banyak sekali literatur hadis. Bahkan dalam konsep al-Qur’an, manusia akan terpuruk dalam kesesatan jika dia tidak menemukan singkronisasi kebajikan, baik yang ada hubungannya secara vertikal maupun horizontal.

Berbagai kodifikasi hadis telah dibukukan oleh ulama, khususnya hadis-hadis yang secara tematik membahas tentang toleransi. Terkait dengan masalah toleransi ini, kekeliruan tampak sangat jelas pada tuduhan kalangan non muslim ketika memasukkan toleransi pada ranah at-ta`abbbudiyah (ibadah), yang jelas bukan ranah sosial. Karena itu, umat Islam harus waspada, pada batas wilayah apakah Islam membenarkan toleransi dan pada wilayah manakah Islam menolak toleransi.‎‎

عَنِ ابْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :خَيْرُ الأَصْحَابِ عِنْدَ اللهِ خَيْرُهُمْ لِصَاحِبِهِ وَخَيْرُ الْجِيرَانِ عِنْدَ اللهِ خَيْرُهُمْ لِجَارِهِ (أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ، وَالتِّرْمِذِيُّ وَابْنُ حِبَّانَ، وَالْحَاكِمُ وَالْبَيْهَقِيُّ فِى الشُّعَبِ وَ سَعِيْدُ بْنُ مَنْصُورٍ وَالدَّارِمِيُّ وَالبُخَارِيُّ فِى الأَدَبِ الْمُفْرَدِ وَابْنُ خُزَيْمَةَ)

Dinarasikan Ibnu `Amr RA, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik sahabat di sisi Allah adalah yang paling baik di antara mereka terhadap sesama saudaranya. Dan, sebaik-baik tetangga di sisi Allah adalah yang paling baik di antara mereka terhadap tetangganya.” (HR. Ahmad, Turmudzi, Ibnu Hibban, Hakim, Baihaqi dalam Syu’abul Iman, Sa’id bin Manshur, ad-Darimi, Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad, dan Ibnu Khuzaimah).
Agama Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi keadilan. Kedalian bagi siapa saja, yaitu menempatkan sesuatu sesuai tempatnya dan memberikan hak sesuai dengan haknya. Begitu juga dengan toleransi dalam beragama. Agama Islam melarang keras berbuat zalim dengan agama selain Islam dengan merampas hak-hak mereka. Allah ‎Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ.

“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil” (QS. Al-Mumtahah: 8)

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullah menafsirkan, “Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik, menyambung silaturrahmi, membalas kebaikan , berbuat adil kepada orang-orang musyrik, baik dari keluarga kalian dan orang lain. Selama mereka tidak memerangi kalian karena agama dan selama mereka tidak mengusir kalian dari negeri kalian, maka tidak mengapa kalian menjalin hubungan dengan mereka karena menjalin hubungan dengan mereka dalam keadaan seperti ini tidak ada larangan dan tidak ada kerusakan.”‎

Akan tetapi toleransi ada batasnya dan tidak boleh kebablasan. Semisal mengucapkan “selamat natal” dan menghadiri acara ibadah atau ritualkesyirikan agama lainnya. Karena jika sudah urusan agama, tidak ada toleransi dan saling mendukung.

Berikut beberapa bukti bahwa Islam adalah agama yang menjunjung toleransi terhadap agama lainnya dan tentunya bukan toleransi yang kebablasan, diantaranya:

Toleransi dalam Perspektif Hadis Nabi saw.
Dalam hadis Rasulullah saw. ternyata cukup banyak ditemukan hadis-hadis yang memberikan perhatian secara verbal tentang toleransi sebagai karakter ajaran inti Islam.  Hal ini tentu menjadi pendorong yang kuat untuk menelusuri ajaran toleransi dalam Alquran, sebab apa yang disampaikan dalam hadis merupakan manifestasi dari apa yang disampaikan dalam Alquran.
Di dalam salah satu hadis Rasulullah saw., beliau bersabda :
         
حَدَّثَنِا عبد الله حدثنى أبى حدثنى يَزِيدُ قَالَ أنا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ عَنْ دَاوُدَ بْنِ الْحُصَيْنِ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ اْلأَدْيَانِأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ قَالَ الْحَنِيفِيَّةُ السَّمْحَةُ.

[Telah menceritakan kepada kami Abdillah, telah menceritakan kepada saya Abi telah menceritakan kepada saya Yazid berkata; telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Ishaq dari Dawud bin Al Hushain dari Ikrimah dari Ibnu 'Abbas, ia berkata; Ditanyakan kepada Rasulullah saw. "Agama manakah yang paling dicintai oleh Allah?" maka beliau bersabda: "Al-Hanifiyyah As-Samhah (yang lurus lagi toleran)]"

Ibn Hajar al-Asqalany ketika menjelaskan hadis ini, beliau berkata: “Hadis ini di riwayatkan oleh Al-Bukhari pada kitab Iman, Bab Agama itu Mudah” di dalam sahihnya secara mu'allaq dengan tidak menyebutkan sanadnya karena tidak termasuk dalam kategori syarat-syarat hadis sahih menurut Imam al-Bukhari, akan tetapi beliau menyebutkan sanadnya secara lengkap dalam al-Adâb al-Mufrad  yang diriwayatkan dari sahabat Abdullah ibn ‘Abbas dengan sanad yang hasan. Sementara Syekh Nasiruddin al-Albani mengatakan bahwa hadis ini adalah hadis yang kedudukannya adalah hasan lighairih.”Nasaruddin al-Bani.
Berdasarkan hadis di atas dapat dikatakan bahwa Islam adalah agama yang toleran dalam berbagai aspeknya, baik dari aspek akidah maupun syariah, akan tetapi toleransi dalam Islam lebih dititikberatkan pada wilayah mua’malah. Rasulullah saw. bersabda :

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَيَّاشٍ حَدَّثَنَا أَبُو غَسَّانَ مُحَمَّدُ بْنُ مُطَرِّفٍ قَالَ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْمُنْكَدِرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رَحِمَ اللَّهُ رَجُلًا سَمْحًا إِذَا بَاعَ وَإِذَا اشْتَرَى وَإِذَا اقْتَضَى.

[Telah menceritakan kepada kami 'Ali bin 'Ayyasy telah menceritakan kepada kami Abu Ghassan Muhammad bin Mutarrif berkata, telah menceritakan kepada saya Muhammad bin al-Munkadir dari Jabir bin 'Abdullah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Allah merahmati orang yang memudahkan ketika menjual dan ketika membeli,  dan ketika memutuskan perkara"].HR Bukhari.

Toleransi antar umat beragama merupakan hal yang sangat penting untuk selalu kita bina dan kita lestarikan, karena dengan saling bertoleransi antar sesama dalam kehidupan ini akan tercipta kedamaian dan keharmonisan, tanpa adanya rasa permusuhan dan saling mencurigai. Bahkan Rasulullah sendiripun telah memberi contoh kepada kita semua. Dimana pada masa hidup Rasulullah toleransi antar umat beragama itu beliau gambarkan dalam hubungan jual-beli dan saling memberi dengan non muslim.

Sebagaimana diterangkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab al-Maghazi hadits nomor 4467:

فَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: تُوُفِّيَ النَّبِيُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَدِرْعَهُ مَرْهُوْنَةٌ عِنْدَ يَهُوْدِيْ بِثَلاَثِيْنَ. يَعْنِي: صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ (كتاب المغازي، رقم الحديث 4467)

Dari Aisyah RA. Dia berkata: Nabi telah wafat sedangkan baju besinya telah diberikan kepada seorang yahudi sebagai gadai dengan 30 sha’ gandum. (Kitab al-Maghazi, hadits nomor 4467)

Selain itu Rasulullah juga tidak enggan untuk menerima hadiah apapun dari umat lain (non muslim). Dan dari situlah para ahli fiqih berpendapat bahwa menerima pemberian hadiah dari semua kelompok baik dari kalangan muslim maupun non muslim bahkan mereka yang memerangi umat Islam sekalipun itu diperbolehkan secara syar’i. Dan hal ini diterangkan dalam kitab al-Mughni juz 13, halaman 200, sebagai berikut:

وَيَجُوْزُ قَبُوْلُ هَدِيَةِ الْكُفَّارِ مِنْ أَهْلِ الْحَرْبِ لِأَنَّ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبِلَ هَدِيَةَ اْلمُقَوْقِسِ صَاحِبِ مِصْرَ (المغني، ج 13، ص: 200)

Boleh menerima hadiahnya non muslim ahli harb, karena Nabi Saw. menerima hadiah dari Makukis penguasa Mesir. (Kitab al-Mughni, Ibnu Qudamah, juz 13, hal. 200)

Ajaran berbuat baik terhadap tetangga meskipun non-muslim

Mencintai semua tetangga

Mencintai sesama tetangga dijelaskan, antara lain, dalam sebuah hadis yang  diriwayatkan oleh Anas bin Malik sebagai berikut:

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَا يُؤْمِنُ عَبْدٌ حَتَّى يُحِبَّ لِجَارِهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ (أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ وَ أَبُو يَعْلَى)

Dinarasikan Anas bin Malik RA, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, “Demi (Allah) yang jawaku di tangan-Nya, tidaklah beriman seorang hamba sehingga dia mencintai tetangganya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Muslim dan Abu Ya’la: 2967).

Mencintai diri sendiri tidaklah cukup untuk menggambarkan kualitas keimanan seseorang, melainkan juga harus dibuktikan dengan mencintai semua tetangganya. Kata “tetangga” dalam teks hadis ini cakupannya bersifat umum, yakni tetangga sesama Muslim atau tetangga non Muslim.

Sebagaimana diketahui, Rasulullah SAW tidak hanya bertetangga dengan Muslim namun beliau juga bertetangga dengan non Muslim. Di sekitar Madinah kala itu ada orang Yahudi, Nasrani, dan lainnya. Mereka sama-sama mempunyai hak untuk dicintai. Dalam riwayat lain, mereka juga punya hak untuk mendapatkan kedamaian.

Dalam redaksi hadis lain Rasulullah SAW bersabda:

عَنِ ابْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :خَيْرُ الأَصْحَابِ عِنْدَ اللهِ خَيْرُهُمْ لِصَاحِبِهِ وَخَيْرُ الْجِيرَانِ عِنْدَ اللهِ خَيْرُهُمْ لِجَارِهِ (أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ، وَالتِّرْمِذِيُّ وَابْنُ حِبَّانَ، وَالْحَاكِمُ وَالْبَيْهَقِيُّ فِى الشُّعَبِ وَ سَعِيْدُ بْنُ مَنْصُورٍ وَالدَّارِمِيُّ وَالبُخَارِيُّ فِى الأَدَبِ الْمُفْرَدِ وَابْنُ خُزَيْمَةَ)

Dinarasikan Ibnu `Amr RA, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik sahabat di sisi Allah adalah yang paling baik di antara mereka terhadap sesama saudaranya. Dan, sebaik-baik tetangga di sisi Allah adalah yang paling baik di antara mereka terhadap tetangganya.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad: 6566, Turmudzi: 1944, Ibnu Hibban: 518, Hakim: 1620, Baihaqi dalam Syu’abul Iman: 9541, Sa’id bin Manshur: 2388, ad-Darimi: 2437, Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad: 115, dan Ibnu Khuzaimah: 2539.

Pada teks hadis di atas tampak jelas bahwa sebaik-baik insan Muslim adalah dia yang terbaik mu’amalah (hubungan sosialnya) dengan semua tetangganya, baik tetangga Muslim maupun non Muslim. Mereka semua harus mendapatkan sentuhan kasih sayang dan kedamaian.

Itulah sebabnya, sejarah membuktikan bahwa banyak unsur masyarakat yang berdampingan secara damai dengan Rasulullah, sebelum Madinah dinyatakan sebagai tanah haram (yang tidak boleh dihuni kecuali oleh Muslim). Rasulullah SAW kala itu bahkan bertetangga dengan orang Yahudi, Nasrani, dan lain-lain secara damai.

Berikut ini teladan dari salafus shalih dalam berbuat baik terhadap tetangganya yang Yahudi. Seorang tabi’in dan beliau adalah ahli tafsir, imam Mujahid, ia berkata, “Saya pernah berada di sisi Abdullah bin ‘Amru sedangkan pembantunya sedang memotong kambing. Dia lalu berkata,

ياَ غُلاَمُ! إِذَا فَرَغْتَ فَابْدَأْ بِجَارِنَا الْيَهُوْدِي

”Wahai pembantu! Jika anda telah selesai (menyembelihnya), maka bagilah dengan memulai dari tetangga Yahudi kita terlebih dahulu”.

Lalu ada salah seorang yang berkata,

آليَهُوْدِي أَصْلَحَكَ اللهُ؟!

“(kenapa engkau memberikannya) kepada Yahudi? Semoga Allah memperbaiki kondisimu”.

‘Abdullah bin ’Amru lalu berkata,

إِنِّي سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُوْصِي بِالْجَارِ، حَتَّى خَشَيْنَا أَوْ رُؤِيْنَا أَنَّهُ سَيُوّرِّثُهُ

‘Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat terhadap tetangga sampai kami khawatir kalau beliau akan menetapkan hak waris kepadanya.” ‎

Bermuamalah yang baik dan tidak boleh dzalim terhadap keluarga dan kerabat meskipun non-muslim

Misalnya pada ayat yang menjelaskan ketika orang tua kita bukan Islam, maka tetap harus berbuat baik dan berbakit kepada mereka dalam hal muamalah. Allah Ta’ala berfirman,

وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا

“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Luqman: 15)

Larangan menzalimi kafir dzimmi

Di samping menjalin kemesraan dengan non Muslim, Rasulullah SAW juga mengadakan kontak dagang dengan non Muslim. Bahkan, menurut keterangan sebuah hadis, Nabi SAW sempat meminjam barang kepada seorang Yahudi dengan menggadaikan baju besinya. Klimaks dari toleransi itu tercatat dalam hadis bahwa Rasulullah SAW melarang umatnya untuk menyakiti kafir dzimmi, sebagai berikut:

عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ آذَى ذِمِّيًّا فَأَنَا خَصْمُهُ وَمَنْ كُنْتُ خَصْمَهُ خَصَمْتُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ (أَخْرَجَهُ الخَطِيبُ فِي تَارِيخِ بَغْدَادٍ)

Dinarasikan Ibnu Mas’ud RA, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang menyakiti seorang kafir dzimmi, maka aku kelak yang akan menjadi musuhnya. Dan siapa yang menjadikanku sebagai musuhnya, maka aku akan menuntutnya pada hari kiamat.”

Hadis ini diriwayatkan Khathib al-Baghdadi dalam Tarikh Bagdad: 8/370. Hadis ini juga memiliki dua jalur sanad yang sama-sama lemah.‎‎

Dari paparan di atas, tampak begitu mulianya ajaran Islam di mata internal umat Islam maupun non Muslim. Ibarat lebah, sekiranya orang tidak menganggunya tentu dia akan dapat menikmati madunya. Namun sekiranya ada orang yang mengganggunya jangan disalahkan apabila ia menyengat bahkan mematikan.

Itulah gambaran kehadiran umat Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin. Rahmat atau kasih saying itu tidak hanya dirasakan umat Islam, tapi non Muslim pun juga ikut merasakannya.

Maka hati-hati memahami hadis yang sekilas dapat difahami keliru sehingga mengidentikkan Islam sebagai teroris, seperti ‘menghabisi’ non Muslim di jalanan dan lainnya. Seharusnya hadis-hadis seperti ini difahami secara proporsional. Kajian hadis di Barat diwarnai dengan teks-teks seperti di atas secara parsial, sehingga Islam tidak pernah difahami sebagai agama pembawa rahmat (kasih sayang).‎

Islam melarang keras membunuh non-muslim kecuali jika mereka memerangi kaum muslimin.

Dalam agama Islam orang kafir yang boleh dibunuh adalah orang kafir harbi yaitu kafir yang memerangi kaum muslimin. Selain itu semisal orang kafir yang mendapat suaka atau ada perjanjian dengan kaum muslimin semisal kafir dzimmi, kafir musta’man dan kafir mu’ahad, maka dilarang keras untuk dibunuh. Jika melanggar maka ancamannya sangat keras.

مَنْ قَتَلَ قَتِيلًا مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ لَمْ يَجِدْ رِيحَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

“Barangsiapa membunuh seorang kafir dzimmi, maka dia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun. ”

Adil dalam hukum dan peradilan terhadap non-muslim

Contohnya ketika Umar bin Khattab radhiallahu’anhu membebaskan dan menaklukkan Yerussalem Palestina. Beliau menjamin warganya agar tetap bebas memeluk agama dan membawa salib mereka. Umar tidak memaksakan mereka memluk Islam dan menghalangi mereka untuk beribadah, asalkan mereka tetap membayar pajak kepada pemerintah Muslim. Berbeda ketika bangsa dan agama lain mengusai, maka mereka melakukan pembantaian.

Umar bin Khattab juga memberikan kebebasan dan memberikan hak-hak hukum dan perlindungan kepada penduduk Yerussalem walaupun mereka non-muslim.

Ajakan toleransi agama yang “kebablasan”

Toleransi berlebihan ini, ternyata sudah ada ajakannya sejak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperjuangkan agama Islam.
Suatu ketika, beberapa orang kafir Quraisy yaitu Al Walid bin Mughirah, Al ‘Ash bin Wail, Al Aswad Ibnul Muthollib, dan Umayyah bin Khalaf menemui Nabi ‎shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka menawarkan tolenasi kebablasan kepada beliau, mereka berkata:

يا محمد ، هلم فلنعبد ما تعبد ، وتعبد ما نعبد ، ونشترك نحن وأنت في أمرنا كله ، فإن كان الذي جئت به خيرا مما بأيدينا ، كنا قد شاركناك فيه ، وأخذنا بحظنا منه . وإن كان الذي بأيدينا خيرا مما بيدك ، كنت قد شركتنا في أمرنا ، وأخذت بحظك منه

“Wahai Muhammad, bagaimana jika kami beribadah kepada Tuhanmu dan kalian (muslim) juga beribadah kepada Tuhan kami. Kita bertoleransi dalam segala permasalahan agama kita. Apabila ada sebagaian dari ajaran agamamu yang lebih baik (menurut kami) dari tuntunan agama kami, maka kami akan amalkan hal itu. Sebaliknya, apabila ada dari ajaran kami yang lebih baik dari tuntunan agamamu, engkau juga harus mengamalkannya.”‎

Kemudian turunlah ayat berikut yang menolak keras toleransi kebablasan semacam ini,

قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ. لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ. وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ. وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَّا عَبَدتُّمْ. وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ. لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ

“Katakanlah (wahai Muhammad kepada orang-orang kafir), “Hai orang-orang yang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku”. (QS. Al-Kafirun: 1-6).

Bahkan dalam suatu riwayat mengata-kan bahwa Imam Ibnu Abbas pernah berkata:

قَالَ اْبنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَوْ قَالَ لِيْ فِرْعَوْنُ: بَارَكَ اللهُ فِيْكَ قُلْتُ: وَفِيْكَ، وَفِرْعَوْنُ قَدْ مَاتَ. رواه البخاري (صحيح البخاري، ص: 72، رقم: 95)

Kalau saja Fir'aun mendo'akanku; semoga Allah memberkatimu. Maka saya akan mendo'akannya juga; semoga Allah memberkatimu, tapi Fir'aun sudah mati.(Diriwayatkan oleh Imam Bukhari kitab Shahihul Adab al-Mufrad al-Baniy Bab Kaifa Yad'u lidzimmy, hal. 72, hadits nomor 95)

Oleh karena itu, dari teladan yang diberikan oleh Rasulullah Saw., kita sebagai umatnya yang selalu mengharapkan keselamatan hidup di dunia dan akhirat, selayaknya harus terus berusaha untuk meniru perilaku-perilaku dan sikap-sikap sosial beliau, karena bagaimanapun Rasulullah adalah teladan bagi kita semua. Sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat al-Ahzab ayat 21 sebagai berikut:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُوْلِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوْ اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيْراً (سورة الأحزاب: 21)

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah. (Qs. al-Ahzab: 21)

Sikap toleransi atau istilah jawa menyebutnya dengan sebutan teposeliro yang mempunyai arti tepo (nepakno) seliro (awak), yaitu menempatkan diri pada lingkungan disekitarnya, ini merupakan nilai-nilai ajaran Islam yang begitu mulia, dan sikap seperti ini juga ditunjukkan oleh seorang tokoh dunia yaitu Sayyidina Umar Bin Khattab ra. terhadap Uskup Sophronius di hadapan kaum Nasrani dan kaum muslim di Baitul Maqdis Yerussalem.

Selanjutnya, di depan Gereja Kanisat al-Qiyamah (Gereja Anastasis) Uskup Sophronius menyerahkan kunci kota Yerussalem kepada Kholifah Umar Bin Khattab ra. Kemudian Sayyidina Umar meminta diantarkan ke suatu tempat untuk menunaikan sholat. Dan oleh Uskup Sophronius, beliau diantarkan ke dalam gereja. Akan tetapi, Kholifah Umar menolak penghormatan tersebut sembari mengatakan bahwa dirinya khawatir hal itu akan menjadi suatu dasar bagi kaum muslimin generasi berikutnya untuk mengubah gereja-gereja menjadi masjid. Akhirnya, Sayyidina Umar melaksanakan sholat (munfaridan) di luar atau di teras gereja tersebut. Hal ini dijelaskan dalam kitab Samahah al-Islam, hal. 34-37 sebagai berikut:

كَتَبَ لِلنَّصَارَى فِيْ بَيْتِ الْمُقَدَّسِ أَمَانًا عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَاَوْلاَدِهِمْ وَنِسَائِهِمْ وَاَمْوَالِهِمْ وَجَمِيْعِ كَنَائِسِهِمْ لاَ تُهْدَمُ وَلاَ تُسْكَنُ وَحِيْنَ جَاءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ وَهُوَ جَالِسٌ فِيْ صُحْنِ كَنِيْسَةِ الْقِيَامَةِ خَرَجَ وَصَلَّى خَارِجَ الْكَنِيْسَةِ عَلَى الدَّرَجَةِ الَّتِى عَلَى بَابِهَا بِمُفْرَدِهِ وَقَالَ لِلْبَطْرِكْ: لَوْ صَلَّيْتُ دَاخِلَ الْكَنِيْسَةِ لَاَخْذُهَا الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ بَعْدِيْ وَقَالُوْا: هُنَا صَلَّى عُمَرُ ثُمَّ كَتَبَ كِتَابًا يُوْصَى بِهِ الْمُسْلِمِيْنَ أَلاَ يُصَلِّى أَحَدٌ مِنْهُمْ عَلَى الدَّرَجَةِ إِلاَّ وَاحِدًا وَاحِدًا غَيْرَ مُجْتَمِعِيْنَ لِلصَّلاَةِ فِيْهَا وَلاَ مُؤَذِّنِيْنَ عَلَيْهَا. اَمَّا عَهْدُهُ لَهُمْ فَقَدْ كَانَ مَثَالاً فِي السَّمَاحَةِ وَالْمُرُوْءَةِ لاَ يَطْمَعُ فِيْهِ طَامِعٌ مِنْ اَهْلِ حَضَارَةِ مِنْ حَضَارَاتِ التَّارِيْخِ كَائِنَةُ مَا كَانَتْ فَكَتَبَ لَهُمُ اْلعَهْدَ الَّذِىْ قَالَ فِيْهِ: (هَذَا مَا أَعْطَى عَبْدُ اللهِ عُمَرُ أَمِيْرُ الْمُؤْمِنِيْنَ أَهْلَ اَيْلِيَاءِ مِنَ اْلأَمَانِ . أَعْطَاهُمْ أَمَانًا لِأَنْفُسِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ وَكَنَائِسِهِمْ وَصَلَبَانِهِمْ سَقِيْمِهَا وَبَرِيْئِهَا وَسَائِرِ مِلَّتِهَا . اِنَّهُ لاَ تُسْكَنُ كَنَائِسُهُمْ وَلاَ تُهْدَمُ وَلاَ يُنْتَقَصُ مِنْهَا وَلاَ مِنْ خَيْرِهَا وَلاَ مِنْ صَلِيْبِهِمْ وَلاَ مِنْ شَيْئٍ مِنْ اَمْوَالِهِمْ وَلاَ يَكْرَهُوْنَ عَلَى دِيْنِهِمْ وَلاَ يُضَارُ اَحَدٌ مِنْهُمْ وَلاَ يُسْكَنُ بِاَيْلِيَاءِ مَعَهُمْ اَحَدٌ مِنَ الْيَهُوْدِ (سماحة الإسلام، ص: 37-34)

Dari kutipan cerita diatas, kita dapat mengambil sebuah kesimpulan bahwa begitu besar sikap toleransi (teposeliro) antar sesama meskipun berbeda agama dan keyakinannya yang diajarkan oleh Islam dan itupun dicontohkan langsung oleh Nabi Muhammad dan khalifah Umar Bin Khattab ra.

Dan hasil dari pertemuan kedua tokoh besar tersebut menghasilkan sebuah piagam perdamaian yang dikenal dengan “perjanjian Aelia”yang berbunyi:

Inilah perdamaian yang diberikan oleh hamba Allah ‘Umar Amirul Mukminin, kepada rakyat Aelia: dia menjamin keamanan diri, harta benda, gereja-gereja, salib-salib mereka, yang sakit maupun yang sehat, dan semua aliran agama mereka. Tidak boleh mengganggu gereja mereka baik membong-karnya, mengurangi, maupun menghilangkanya sama sekali, demikian pula tidak boleh memaksa mereka meninggalkan agama mereka, dan tidak boleh mengganggu mereka. Dan tidak boleh bagi penduduk Aelia untuk memberi tempat tinggal kepada orang Yahudi

Hal yang sama juga diterangkan dalam kitab Haekal Umar bin Khattab pada halaman 316, yang diterbitkan oleh Litera Antar Nusa.

Semoga Bermanfaat 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar