Sabtu, 12 Maret 2016

Penjelasan Hukum Keluarnya Darah Wanita Saat Berpuasa

Apa hukum darah yang keluar sebelum melahirkan, baik ketika itu keluar lendir dan darah atau darah saja? Apakah sudah dihukumi darah nifas? Dua atau tiga hari sebelum melahirkan sudah mengalami pembukaan pertama dan seterusnya, apakah ketika itu masih harus shalat?
Dalam ilmu kedokteran dikenal istilah “bloody show” yaitu darah bercampur lendir yang keluar ketika wanita akan melahirkan. Ini adalah salah satu tanda akan melahirkan yaitu terjadi pembukaan mulut rahim. Dan ini disertai rasa nyeri yang mengawali kelahiran sebagaimana yang terjadi pada wanita melahirkan umumnya.
Perbedaan Ulama

Mengenai darah yang keluar sebelum melahirkan, ada tiga pendapat dalam masalah ini:
Pertama, darah tersebut adalah darah fasad (darah rusak), hukumnya sama dengan hukum darah istihadhoh, yaitu darah kotor yang keluar bukan pada waktu haidh atau nifas, konsekuensinya tetap shalat dan puasa. Demikian madzhab Abu Hanifah dan Syafi’i. Dalam Al Hidayah disebutkan,
والدم الذي تراه الحامل ابتداء أوحال ولادتها قبل خروج الولد استحاضة
“Darah yang dilihat oleh wanita hamil di awal-awal atau saat melahirkan sebelum keluarnya bayi, dianggap darah istihadhoh.”
Kedua, darah tersebut adalah darah nifas. Demikian yang menjadi pendapat dalam madzhab Hambali. Dalam Kasyaful Qona’ disebutkan,
النفاس دم ترخيه الرحم مع ولادة وقبلها بيومين أو ثلاثة مع أمارة
“Nifas adalah darah yang keluar dari rahim bersama, atau dua atau tiga hari sebelum melahirkan di mana darah tersebut tanda akan lahir.”
Ketiga, darah sebelum melahirkan dihukumi darah haidh. Inilah madzhab Malikiyah. Al ‘Adawi dalam Hasyiyah-nya berkata,
النفاس: الدم الخارج لأجل الولادة، بعدها على الأصح، ومعها على قول الأكثر، وقبلها على قول مرجوح. والراجح أنه حيض
“Nifas adalah darah yang keluar karena sebab melahirkan, keluar setelah melahirkan menurut pendapat yang lebih kuat, atau pendapat kebanyakan ulama adalah bersama dengan melahirkan. Ada pula yang berpendapat darah nifas itu sebelum melahirkan, namun itu pendapat yang lemah. Yang tepat darah sebelum melahirkan dianggap haidh.”
Sebab perbedaan ulama dalam masalah ini karena perbedaan dalam mendefinisikan darah nifas.
Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah berpandangan bahwa darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Adapun darah yang keluar sebelum melahirkan digolongkan darah fasad (darah istihadhoh). Wanita dalam kondisi semacam itu masih dianggap suci. Namun ulama Syafi’iyah mengecualikan jika darah tersebut bersambung dengan haidhnya, maka dianggap sebagai darah haidh karena ulama Syafi’iyah menganggap wanita hamil bisa saja mengalami haidh.
Sedangkan ulama Hambali berpendapat bahwa darah nifas adalah darah yang keluar karena sebab melahirkan.
Adapun ulama Malikiyah berpendapat bahwa darah nifas adalah darah yang keluar saat melahirkan atau sesudahnya. Adapun sebelumnya dianggap sebagai dari haidh menurut pendapat terkuat di kalangan ulama Malikiyah.

Wanita yang mengalami istihadhah ini dihukumi sama seperti wanita suci, sehingga ia tetap harus shalat, puasa, dan boleh berhubungan intim dengan suami.

Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha :

 جَاءَتَ فاَطِمَةُ بِنْتُ اَبِى حُبَيْشٍ اِلَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَلَتْ ياَرَسُوْلُ اللهِ اِنِّى امْرَاَةٌ اُسْتَحَاضُ فَلاَ اَطْهُرُ، اَفَاَدَعُ الصَّلاَةَ؟ فَقَالَ ياَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ، اِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِالْحَيْضَةِ فَاِذَااَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَاتْرُكِى الصَّلاَةَ، فَاِذَا ذَهَبَ قَدْرُهَا فاَغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّى

Fatimah binti Abi Hubaisy telah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku adalah seorang wania yang mengalami istihadhah, sehingga aku tidak bisa suci. Haruskah aku meninggalkan shalat?” Maka jawab Rasulullah SAW: “Tidak, sesungguhnya itu (berasal dari) sebuah otot, dan bukan haid. Jadi, apabila haid itu datang, maka tinggalkanlah shalat. Lalu apabila ukuran waktunya telah habis, maka cucilah darah dari tubuhmu lalu shalatlah.” [Muttafaqun 'Alaihi]

Kemudian Apakah Istihadhah itu?

و الإستحاضة : الدم الخارج في غير أيام الحيض و النفاس لا على سبيل الصحة من عرق في أدنى الرحم.
(إعانة المبتدين ببعض فروع الدين)

Istihadhah ialah darah yang keluar di luar hari-hari haid dan nifas, tidak dengan sebab sehat (suatu penyakit). Yang keluar dari otot dibawah Rahim.
(Lihat: I'anah al-Mubtadin bi Ba'dli Furu'i ad-Din hal 50)

Setelah kita mengetahui definisi istihadhah, alangkah baiknya kita mengetahui warna-warna darah yg keluar dari farji seorang wanita.

دماء الإستحاضة خمسة أسود و أحمر و أشقر و أصفر و أكدر. فالأسود قوي و الأحمر ضعيف بالنسبة لأسود قوي بالنسبة للأشقر و الأشقر أقوى من الأصفر و الأصفر أقوى من الأكدر.
(التقريرات السديدة ص 167)

Darah Istihadhah ada 5.
¤ Merah kehitaman (Coklat Tua)
¤ Merah
¤ Merah kekuningan
¤ Kuning
¤ Kuning keputih-putihan (Keruh)

Darah Merah kehitaman (Coklat Tua) adalah darah kuat. Darah Merah itu lemah bila di bandingkan pada darah Merah kehitaman (Coklat Tua), dan kuat bila dibandingkan darah Merah kekuningan. Darah Merah kekuningan lebih kuat dari darah Kuning. Darah Kuning lebih kuat dari darah Kuning keputih2an (Keruh).
(Lihat: Taqriroh as-Sadidah hal 167)

فالمستحاضات أربع.
الأولى : المميزة, و هي التي تعرف صفة الدم.
الثانية : المعتدة, و هي التي تحفظ عادتها و ليست بمميزة.
الثالثة : المبتدأة, و هي التي حاضت أول مرة فاستحيضت و استمر بها الدم.
الرابعة : المتحيرة, و هي الت نسيت عادتها و لا تمييز لها.
(الخلاصة المختصر و نقاوة المعتصر لحجة الإسلام و بركة الأنام الإمام أبي حامد محمد بن محمد بن محمد الغزالي ص 85)

 Wanita istihadhah/Mustahadhah ada 4.
Pertama : Mumayyizah, yaitu wanita yang mengetahui Sifat-sifat darah.
Kedua : Mu'tadah, yaitu wanita yg mengetahui adat/kebiasaannya/sudah pernah haid dan sudah pernah suci, tapi tidak Mumayyizah (tidak mengetahui Sifat2 darah)
Ketiga : Mubtadi_ah atau mubtada'ah, yaitu wanita yg Haid untuk pertama kali kemudian istihadhah dan darah tetap padanya.
Keempat : Mutahayirah, yaitu wanita yang lupa adat/kebiasaannya (dalam haid) juga tidak Mumayyizah (tidak mengetahui Sifat-sifat darah).
(Lihat : al-Khulasoh al-Mukhtashor wa Naqowah al-Mu'tashor karangan Hujjatul Islam dan Barakatul Anam Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Muhammad al-Ghozali hal 85)‎

Bercak darah saat hamil muda bisa dijadikan sebagai bahaya serius bagi kehamilan. Bercak darah sering dialami oleh ibu hamil. Banyak ibu hamil yang tidak tahu apa saja yang bisa menyebabkan bercak darah. Bercak darah saat hamil muda bisa menjadi tanda bahwa ibu sedang hamil.

Bercak darah itu biasanya hanya sedikit dan muncul selama tiga hari saja. Banyak wanita yang menganggap jika bercak darah itu adalah tanda akan datangnya menstruasi, namun bercak darah yang dialaminya bisa menjadi pertanda kehamilan untuknya.

Penyebab

Bercak darah yang terjadi pada proses kehamilandisebut spotting. Selama spotting itu tidak dibarengi dengan gejala komplikasi lainnya bisa dikatakan bercak darah itu normal. Namun yang harus diwaspadai adalah perbedaan antara bercak darah dengan pendarahan.

Bercak darah sering terjadi saat kehamilan memasuki usia trimester pertama. Bercak darah itu bisa terjadi sebanyak 20 persen pada ibu hamil. Penyebab keluarnya bercak darah pada saat trimester pertama adalah sebagai berikut ini :

Rahim membesar – Rahim ibu hamil akan membesar pada trimester pertama. Rahim yang membesar itulah yang menyebabkan keluarnya bercak darah.
Adanya kantung kehamilan – Kantung kehamilan bisa menyebabkan ibu hamil mengalami bercak darah. Kantung kehamilan itu membuat rahim membesar dan terdesak.
Melekatnya embrio pada dinding rahim – Embrio yang melekat pada dinding rahim bisa menyebabkan bercak darah keluar dari vagina atau jalan lahir.
Hubungan seksual – Hubungan intim saat hamil bisa menyebabkan bercak darah keluar dari vagina. Penyebabnya adalah serviks menjadi lunak dan dikelilingi pembuluh darah.
Perubahan hormon – Ibu yang sedang hamil memiliki hormon meningkat dibandingkan sebelum kehamilan. Akibatnya adalah keluarnya bercak aatu flek darah dari organ intimnya.
Penyebab Bercak Darah Yang Serius

Bercak darah pada saat kehamilan bisa menjadi tanda bahaya serius pada kehamilannya. Tanda serius itu bisa terjadi pada siapa saja. Berikut ini penyebab bercak darah yang serius pada ibu hamil :

1. BO – Hamil BO adalah hamil kosong. Saat hamil muda ibu hamil yang mengalami bercak darah pada kehamilannya dan bercak darah saat hamil muda itu terjadi lebih dari satu minggu, bisa jadi ibu hamil mengalami hamil kosong.

2. Kehamilan ektopik – Hamil di luar kandungan juga ditandai dengan pendarahan dan bercak darah yang keluar terus menerus. Selain bercak darah yang keluar, ibu hamil merasakan nyeri hebat dan mulas.

3. Hamil anggur – Hamil anggur juga ditandai dengan adanya bercak darah yang keluar dari jalan lahir. Penyebab bercak darah itu keluar adalah plasenta yang tidak terbentuk dengan normal.

4. Luka leher rahim – Penyebab bercak darah dan menjadi indikasi serius adalah bercak darah itu merupakan indikasi dari luka yang ada di leher rahim. Ibu hamil yang mengeluarkan bercak darah saat berhubungan seksual bisa jadi serviks mengalami luka sehabis berhubungan seksual.

5. Infeksi rahim – Infeksi rahim yang diderita oleh ibu bisa menyebabkan ibu hamil mengalami bercak darah saat kehamilan.

6. Miom – di dalam rahim bisa mengeluarkan bercak darah. Penyebabnya adalah posisi miom itu terdesak dengan hadirnya kantung kehamilan di dalam rahim.

7. Kelainan plasenta – Kelainan plasenta juga bisa menyebabkan ibu hamil mengalami bercak darah. Kelainan plasenta yang bisa terjadi pada ibu hamil adalah sebagai berikut ini :

Plasenta previa. Plasenta ini memiliki kelainan dan terletak di rahim bagian bawah sehingga leher rahim akan tertutup.
Abrupsio plasenta. Plasenta ini terlepas dari rekatannya yaitu dinding rahim. Darah bisa keluar banyak atau sedikit disertai dengan nyeri perut yang hebat.
Partus permatur. Kelainan plasenta yang terjadi karena pelebaran serviks.
Ciri-Ciri

Sebaiknya ibu hamil tahu, apakah bercak darah yang dialaminya adalah bercak darah normal ataukah pendarahan yang patut untuk dicurigai. Bercak darah normal pada masa kehamilan disebut dengan pendarahan implantasi. Berikut ini adalah ciri-ciri bercak darah yang dialami oleh ibu hamil atau lebih dikenal dengan pendarahan implantasi :‎
 
1. Waktu

Pendarahan implantasi bisa dilihat dari waktunya. Pendarahan atau bercak darah tidak serta merta terjadi setiap waktu, namun ada waktu tertentu. Pendarahan implantasi akan terjadi saat 6 hari atau hari ke-12 saat ada proses ovulasi di dalam rahim. Bisa dikatakan bercak darah ini bisa muncul saattanda kehamilan awal, yang terjadi pada bulan pertama.

2. Volume Pendarahan

Bercak darah saat hamil muda atau pendarahan implantasi jumlahnya hanya sedikit saja, berbeda halnya dengan menstruasi. Pertama kali memang yang keluar sedikit namun hari ke hari bertambah banyak. Sedangkan pendarahan implantasi jumlah volume bercaknya hanya sedikit begitu pula dengan hari-hari berikutnya. Pendarahan ini biasanya akan terjadi satu hari saja dan paling banyak 3 hari dan kemudian berhenti.

3. Warna Darah

Pendarahan implantasi hanya ada dua warna saja yaitu warna merah muda sedangkan ada yang warnanya gelap atau cokelat. Yang harus diperhatikan adalah meski darah yang dikeluarkan merupakan warna merah muda, jumlahnya hanya sedikit saja.

4. Kram Ringan

Pendarahan implantasi bisa disertai dengan kram ringan. Kram ringan itu merupakan salah satu tanda atau indikasi menempelnya sel telur di dinding rahim. Kram ini merupakan kram yang berbeda dengan kram mau haid. Kram haid biasanya sakit dan menusuk-nusuk, sedangkan kram pada pendarahan implantasi adalah kram ringan dan tidak menimbulkan rasa sakit.

Pendarahan implantasi hanya terjadi pada sepertiga dari ibu hamil saja. Tidak semua wanita hamil mengalami pendarahan dengan jenis ini. Dilihat dari prosesnya pendarahan implantasi hanya sebentar saja dan tidak berkelanjutan.

Bahaya

Tidak selamanya bercak darah aman bagi kondisi ibu hamil. Ada kalanya bercak darah bisa menjadi kondisi membahayakan bagi ibu hamil dan kandungannya. Bercak darah yang berbahaya adalah bercak darah yang disertai dengan komplikasi-komplikasi. Berikut ini bercak darah yang harus diwaspadai bagi ibu hamil :

Bercak darah disertai dengan kram perut hebat. Ibu hamil yang mengeluarkan bercak darah disertai dengan kram perut yang hebat harus segera mendapatkan penanganan medis segera.
Bercak darah dengan rasa mulas. Rasa mulas bisa menjadi indikasi saat ibu hamil akan segera melakukan proses persalinan. Namun bercak darah yang disertai rasa mulas pada hamil muda bisa mengindikasikankeguguran.
Bercak darah dengan rasa pegal. Pegal juga merupakan indikasi ibu hamil akan melahirkan. Jika ibu hamil merasakan hal ini pada saat hamil muda, sebaiknya ibu hamil mulai curiga dan menemui dokter.
Volume darah banyak. Jika ibu hamil mengalami pendarahan dengan volume darah yang banyak dan darah yang keluar seperti menstruasi sebaiknya ibu hamil segera mencari prtolongan medis agar bisa mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Ibu hamil yang mengalami pendarahan dengan ciri-ciri di atas bisa membuat janin keguguran dan membahayakan keselamatan ibu hamil. Ibu hamil akan kekurangan darah dan terkena anemia secara tiba-tiba. Anemia jika tidak mendapatkan asupanmanfaat zat besi dengan cukup bisa membuat nyawa ibu hamil melayang.

Cara Mengatasi :
Mengatasi bercak darah saat hamil muda bisa dilakukan menggunakan hal-hal berikut ini :
Istirahat cukup – Saat ibu hamil merasakan perut mulas, pegal dan kram cobalah digunakan untuk berbaring. Gunakan untuk beristirahat.
Perhatikan gejala dan bercak – Saat bangun dari tidur, lihat dan rasakan. Apakah perut mulas, pegal dan kram telah hilang. Setelah itu apakah ibu hamil masih mengeluarkan bercak darah atau tidak.
Mengunjung dokter atau bidan – Masih atau tidaknya mengeluarkan bercak darah, ibu hamil harus periksa ke dokter. Hal itu untuk memastikan kandungannya baik-baik saja.‎
Pemeriksaan USG –  Bidan akan melakukan pemeriksaan menggunakan USG. 

Manfaat USG kehamilan itu untuk melihat apakah di dalam plasenta bayi ada gumpalan darah atau tidak, selain itu untuk melihat air ketuban dan kondisi janin baik-baik saja. Jika ada gangguan, bidan atau dokter kandungan akan memberikan obat penguat kandungan.

Pada saat kehamilan terjadi, ada beberapa hal yang boleh dilakukan dan ada beberapa yang tidak boleh dilakukan. Hal ini berkaitan dengan menjaga kesehatan ibu dan anak sehingga, tidak ada suatu hal yang membahayakan kesehatan mereka. Mengingat yang dipertaruhkan bukan hanya kesehatan ibu melainkan juga keselamatan anak, tentu membuat banyak orang bertanya-tanya apakah melakukan seks selama kehamilan diperbolehkan? Seks merupakan sebuah kebutuhan biologis dimana secara alami dibutuhkan oleh setiap orang terutama bagi mereka yang telah menikah. Untuk menjawab pertanyaan diperbolehkan tidaknya melakukan seks saat hamil, tentu anda harus mengetahui terlebih dahulu jika bayi di dalam kandungan tumbuh dan berkembang dengan dilindungi oleh semacam cairan yang bernama amniotik (air ketuban) di dalam rahim ibu. Cairan tersebut berperan sebagai pelindung bagi bayi termasuk didalamnya ketika melakukan hubungan seks. Dengan demikian, seks di kala kehamilan merupakan kegiatan yang tidak berbahaya.

Hubungan Seks Saat Hamil

Banyak pasangan di luar sana yang merasa khawatir akan mengalami keguguran jika melakukan seks di kala kehamilan. Perlu diketahui, jika keguguran dapat terjadi ketika ada kelainan pada kromosom serta masalah lain padaperkembangan bayi di dalam rahim. Waktu untuk melakukan hubungan seks yang tepat menurut para pakar seks adalah saat usia kehamilan menginjak trimester pertama hingga berjalan 7 bulan. Pada waktu itulah sang ibu sudah bisa menerima kehamilan dengan lebih rileks dan tubuh yang lebih enakan. Untuk trisemester pertama ada baiknya jika hubungan intim ditunda terlebih dahulu karena bisa saja terjadi kontraksi. Perlu diketahui jika pada saat itu, ari-ari bayi belumlah terbentuk sehingga memicu terjadinya keguguran jika mengalami kontraksi hebat.

Untuk usia kehamilan menginjak 7 hingga 9 bulan sebaiknya hubungan suami istri dikurangi intensitasnya hingga bayi yang dikandung menginjak usia 9 bulan. Hal ini dianggap berbahaya karena ketika terjadi kontraksi dapat berakibat pada ketuban yang pecah serta bayi terinfeksi. Waktu yang dianggap rentan dalam hal ini adalah adalah ketika kehamilan menginjak usia 7 hingga 8 bulan.

Apakah Sperma Bisa Menyebabkan Keguguran ??

Dalam berhubungan badan, yang harus diperhatikan adalah sperma. Sperma mengandung zat tertentu yang dapat berakibat pada reaksi sensitif di mulut rahim. Salah satu zat dalam sperma yang dianggap dapat memicu resiko kontraksi rahim serta membuat terbukanya mulut rahim adalah prostaglansin. Namun walau begitu, prostaglandin pada sperma pria tidaklah menjadi penyebab keguguran dan biasanya hanya menyebabkan mulas.  Dalam berhubungan intim dengan pasangan, sebaiknya sperma dikeluarkan di luar vagina atau juga bisa menggunakan kondom sebagai alat bantu saat berhubungan.

Di dalam sperma mengandung protein yang nyatanya tidak memiliki manfaat bagi pertumbuhan janin melainkan berdampak sebaliknya. Zat yang terdapat pada sperma memicu terjadinya reaksi kontraksi dini sehingga berakibat pada kelahiranprematur. Selain itu, sperma juga beresiko membuat ibu mengalami keguguran di usia hamil yang masih muda.‎
 
Hal yang perlu diperhatikan saat berhubungan badan

Kedua pasangan suami dan istri harus saling merasa nyaman dalam melakukannya
Lakukan posisi seks yang diinginkan sehingga memberikan kenyamanan pada pasangan saat berhubungan badan
Sebaiknya sperma dikeluarkan di luar atau bisa pula dengan menggunakan kondom sebagai alat bantu dalam berhubungan seks
Berapa kali melakukan hubungan seks dalam sehari dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan. Dalam hal ini ada beberapa wanita yang lebih gemar berhubungan intim di kala kehamilan
Hubungan badan yang aman dapat dilakukan ketika memasuki trisemester pertama hingga usia hamil 7 bulan
Kurangi hubungan seks pada usia kehamilan 7 bulan ke atas
Hindari terlalu lelah pada ibu hamil
Sperma yang masuk pada vagina dapat menyebabkan dapat meningkatkan resiko keguguran pada kehamilan serta plasenta previa.
Pada saat berhubungan badan harus dipastikan jika ibu hamil dalam kondisi sehat dan tidak terdapat gangguan apapun. Ketika kehamilan beresiko keguguran sebaiknya hindari seks hingga kondisi benar-benar aman serta perhatikan beragam tips-tips di atas. Resiko lemahnya kandungan pada ibu hamil biasanya ditandai dengan kemunculan flek bercak darah saat hamil yang berasal dari vagina. Flek tersebut merupakan tanda jika janin anda tengah mengalami gangguan dan beresiko. Perlu diingat jika sperma tidaklah bermanfaat pada janin karena bayi di dalam rahim sudah dicukupi kebutuhannya berupa nutrisi serta zat-zat penting lainnya melalui plasenta.

Berhubungan seks dengan pasangan memiliki banyak fungsi seperti untuk memberikan keturunan serta ekspresi cinta pada tiap pasangan. Ekspresi cinta dalam berhubungan seks dapat membuat hubungan suami istri menjadi lebih harmonis serta tercukupinya kebutuhan secara biologis. Bagi yang merasa ragu-ragu dalam berhubungan badan, dapat berkonsultasi terlebih dahulu pada dokter. Selama dokter mengatakan jika kandungan tidak beresiko terjadi keguguran ari-ari janin berada di bawah atau mungkin pendarahan, maka biasanya hubungan seks masih aman untuk dilakukan.
Flek yang keluar saat hamil tidak membatalkan puasa, karena flek bukanlah Haid juga bukan Nifas juga bukan termasuk perkara-perkara yang membatalkan puasa yang dinyatakan oleh Dalil. Bagi seorang wanita, Haid memang membatalkan puasa karena Rasulullah SAW  melarang wanita yang Haid untuk berpuasa. Wanita yang berpuasa dalam keadaan Haid, maka puasanya tidak sah dan tidak diterima Allah. Dalil yang menunjukkan bahwa wanita Haid tidak berpuasa adalah hadis berikut;


صحيح البخاري (2/ 3)

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ  قال رسول الله صلى الله هليه وسلم…أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ

Dari Abu Sa’id Al-Khudry beliau berkata; Rasulullah SAW bersabda;…bukankah (kalian wahai para wanita) jika (salah seorang diantara kalian) Haid dia tidak sholat dan tidak berpuasa?”(H.R.Bukhari)

Karena itu jika seorang wanita sedang berpuasa Ramadhan misalnya, lalu ditengah-tengah puasa dia berhaid, maka seketika itu puasanya batal dan wajib mengqodho (mengganti) dihari lain, karena wanita yang sedang Haid tidak boleh berpuasa dan tidak sah puasanya.

Wanita yang sedang hamil, tidak mungkin keluar darah Haid, jadi semua darah yang keluar pada saat hamil tidak dihukumi darah Haid, tetapi darah Fasad (darah rusak) atau darah istihadhoh (darah penyakit) saja. Dalil yang menunjukkan bahwa wanita yang hamil tidak mungkin Haid adalah hadis berikut;

سنن أبى داود – مكنز (6/ 376، بترقيم الشاملة آليا)

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ وَرَفَعَهُ أَنَّهُ قَالَ فِى سَبَايَا أَوْطَاسٍ « لاَ تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً ».

Dari Abu Sa’id Al-Khudry dan beliau memarfu’kannya, bahwasanya beliau berkata; wanita (Sabaya  yang) hamil tidak disetubuhi sampai dia melahirkan dan (wanita Sabaya) yang tidak hamil (tidak pula disetubuhi) sampai dia berhaid satu kali”(H.R.Abu Dawud)

Hadis di atas sedang berbicara tentang perlakuan terhadap Sabaya  (tawanan wanita dan anak-anak) yang diperolah kaum muslimin dalam perang Authos. Dalam hukum Islam, tawanan wanita dan anak-anak boleh dijadikan budak. Wanita yang telah dijadikan budak, maka dia boleh disetubuhi sebagaimana menyetubuhi istri.

Namun, Rasulullah SAW  menentukan aturan, jika kaum muslimin hendak mensetubuhi Sabaya  wanita yang telah dijadikan sebagai budak, maka disyaratkan agar wanita tersebut tidak dalam kondisi hamil. Jika Sabaya  wanita tersebut dalam kondisi hamil, maka harus ditunggu dulu sampai melahirkan, baru sesudah itu boleh disetubuhi. Sabaya  yang tidak hamil pun tidak boleh langsung disetubuhi, tetapi harus ditunggu dulu sampai dia selesai berhaid sebanyak satu kali. Menunggu Sabaya  hamil sampai melahirkan dan Sabaya  tidak hamil sampai berhaid satu kali ini disebut para Fuqoha dengan istilahIstibro’/ Baro-atur Rohim. Istibro’/ Baro-atur Rohim hukumnya wajib bagi seseorang yang ingin mensetubuhi Sabaya  wanita.

Lalu darimana difahami dari hadis ini bahwa wanita hamil tidak mengalami Haid?

Jawabannya; Rasulullah SAW membedakan cara Istibro’ antara wanita hamil dengan wanita yang tidak hamil. Wanita hamil cara Istibro’nya dengan menunggu sampai melahirkan, sementara wanita yang tidak hamil cara Istibro’nya adalah dengan berhaid satu kali. Seandainya wanita hamil bisa Haid, maka tidak perlu ditunggu sampai melahirkan. Kapanpun muncul Haid pada saat hamil maka pada saat itu pula Istibro telah terealisasi. Jadi, ditetapkannya cara Istibro’ terhadap wanita hamil dengan menunggu sampai melahirkan, hal ini menunjukkan bahwa wanita hamil tidak mungkin Haid.

Riwayat lain yang menguatkan adalah hadis berikut;

صحيح مسلم (7/ 413)

عَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ

أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ فَذَكَرَ ذَلِكَ عُمَرُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ثُمَّ لِيُطَلِّقْهَا طَاهِرًا أَوْ حَامِلًا

“Dari Salim dari Ibnu Umar bahwasanya beliau mentalak istrinya sementara istrinya Haid, maka Umar melaporkan hal itu kepada Rasulullah SAW  maka beliau bersabda; perintahkanlah kepadanya agar Ruju’ dengan istrinya, lalu hendaklah dia mentalaknya dalam keadaan suci atau hamil” (H.R.Muslim)

Dalam hadis di atas dikisahkan bahwa Ibnu Umar putra dari Umar bin Al-Khattab telah mentalak istrinya dalam keadaan Haid. Lalu umar melaporkan hal tersebut kepada Rasulullah SAW untuk menanyakan apakah cara mentalak demikian sudah benar apa belum. Ternyata Rasulullah SAW menyalahkan cara demikian, karena mentalak istri sementara istri dalam keadaan Haid adalah haram. Talak yang dijatuhkan suami kepada istri yang sedang Haid adalah talak Bid’ah. Lalu Rasulullah SAW memerintahkan agar Ibnu Umar Ruju’ (menikahi kembali) istrinya, lalu jika ingin mentalaknya hendaknya mentalak dalam kondisi suci (tidak Haid) atau dalam kondisi hamil. Mentalak dalam salah satu dari dua kondisi inilah talak yang benar, syar’i, dan sesuai dengan petunjuk sunnah.

Wanita hamil boleh dijatuhi talak sebagaimana wanita yang sedang suci, hal ini menunjukkan bahwa kondisi wanita hamil sama dengan kondisi wanita suci yaitu tidak Haid. Karena itu dalil ini cukuip jelas menunjukkan bahwa wanita yang sedang hamil tidak mungkin mengalami Haid.

Lebih dari itu, para wanita justru menandai kehamilan dari terhentinya darah Haid. Perkembangan dunia kedokteran dan medis juga menguatkan bahwa wanita yang sedang hamil tidak mungkin Haid. Darah yang keluar saat hamil tidak sama struktur dan asal-usulnya dengan darah Haid. Umumnya jika ada flek atau pendarahan, maka darah yang keluar itu berasal dari luka, bukan peluruhan dinding rahim seperti saat Haid.

Atas dasar ini, maka flek yang keluar pada saat wanita hamil, bahkan pendarahan sekalipun, maka itu semua tidak dihukumi Haid tetapi dihukumi darah fasad (darah rusak) atau darah Istihadhoh. Karenanya wanita hamil yang sedang berpuasa lalu keluar flek puasanya tidak batal. Dia tetap melanjutkan puasanya, tetap wajib shalat lima waktu dan boleh disetubuhi suaminya kapanpun diinginkan (waktu yang dibenarkan oleh Syariat).

Takhtimah

يجب لنحو مستحاضة الوضوع لكل فرض و كذا غسل الفرج و إبدال القطنة التي بفمه و العصابة و إن لم تنتقل عن موضعها و إن لم يظهر الدم مثلا من جوانبها (إعانة الطالبين)

Wajib bagi wanita istihadhah, wudlu tiap ingin solat Fardlu, membasuh farji, dan (Maaf) menyumpal bibir kemaluan dengan Kapas/selainnya. Meskipun darah tak terlihat dari kanan kirinya. ‎(Lihat : I'anah at-Tholibin)

NB: Kecuali bila dia merasa sakit dgn hal itu atau sedang puasa maka tidak boleh (maaf) menyumpal farjinya karena hal ini dapat membatalkan puasa.

وطء المستحاضة جاءىز عند أبي حنيفة و الشافعي و مالك كما تصوم و تصلي و قال أحمد لا يجوز وطء المستحاضة في الفرج إلا أن يخاف زوجوها العنت و هو الزنا فيجوز في أصح الروايتين.
(رحمة الأمة في اختلاف الأءىمة)

Menjima' atau menyetubuhi wanita yg istihadhah itu boleh menurut Imam Abi Hanifah, Syafi', dan Malik seperti halnya puasa dan solat. Menurut Imam Ahmad bin Hanbal tidak boleh.
Dan paling shohihnya 2 riwayat itu boleh.‎
(Lihat: Rohmah al-Ummah fi Ikhtilaf al-A_immah)

{تنبيه مهم} يجب على المرأة تعلم ما تحتاج إليه من أحكام الحيض و الإستحاضة و النفاس. فإن كان زوجها عالما لزمه تعليمها و إلا فلها الخروج لسوأل العلماء بل يجب و يحرم عليه منعها إلا أن يسأل هو و يخبرها فتستغني بذلك. و ليس لها الخروج إلى مجلس ذكر أو تعلم خير إلا برضاه.
(مغني المحتاج الجزء 1 ص 120)

"Peringatan Penting" : Wajib bagi seorang perempuan belajar sesuatu yg dia butuhkan dari Hukum-hukum haid, istihadhah, dan nifas. Apabila suaminya alim/mengetahui maka wajib bagi sang suami untuk mengajarinya.

Dan bila sang suami tidak mengerti, maka boleh baginya keluar untuk bertanya pada ulama' bahkan wajib. Dan suami haram melarangnya, kecuali dia sendiri yg bertanya lalu memberi tahu istrinya sehingga dia tak perlu keluar rumah. Tidak boleh bagi istri keluar ke Majlis dzikir atau tempat belajar kebaikan kecuali dengan ridlo dari suami. ‎(Lihat: Mughni Muhtaj juz 1 hal 120)
Wallohul Waliyyut Taufiq Ila Sabilul Huda‎

Tidak ada komentar:

Posting Komentar