Senin, 13 Juni 2016

Penjelasan Hukum Dan Bahayanya Ganja

Sebagian besar umat muslim peduli terhadap hukum Islam, halal atau haram, diperbolehkan atau dilarang. Termasuk saya. Masalah halal-haram ini sejatinya merujuk pada kitab Al-Qur’an, dan Al-Hadist (perkataan Nabi SAW). Jika ada hal yang belum jelas halal-haramnya dalam kedua rujukan tersebut, maka para ulama bersepakat untuk menentukan hukumnya melalui ijma atau ijtihad.

Ganja termasuk hal yang tidak terdapat Al-Qur’an dan Al-Hadist. Sebagian besar ulama mengharamkan ganja dengan metode qiyas, yaitu menetapkan sesuatu hukum perbuatan yang belum ada ketentuan hukumnya berdasarkan sesuatu hukum perbuatan yang telah ada ketentuan hukumnya oleh Al Quran dan As Sunnah (Hadist) disebabkan adanya persamaan illat antara keduanya. Oleh para ulama ganja disamakan dengan alkohol. Padahal sifat keduanya berbeda.

Sebenarnya dalam Al-Qur’an hanya minuman beralkohol jenis khamr yang mutlak diharamkan. Minuman beralkohol lainnya seperti wisky, bir danwine tidak terdapat dalam Al-Qur’an. Namun, dalam berbagai riwayat Hadist, dijelaskan minuman beralkohol apa saja yang diharamkan berdasarkan bahan dan cara membuatnya. Kemudian dijelaskan juga bahwa minuman yang berpotensi memambukkan (سَكَرًا), apa pun namanya, diharamkan. Sehingga semua jenis minuman keras disebut khamr.

Ganja (hasyisy) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, ‎tetrahidrokanabinol yang dapat membuat pemakainya mengalami ‎euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab). Tanaman ganja biasanya dibuat menjadi rokok mariyuana

Ganja merupakan jenis tumbuhan yang digolongkan kepada jenis narkotika disebabkan beberapa bahaya yang ditimbulkan darinya, seperti merusakkan akal, mental, akhlak, kesehatan, dan lain sebagainya. Meskipun bahayanya tergolong ringan bila dibandingkan dengan barang-barang narkotika yang lainnya, ia tetap mengandung bahaya. Bahkan ia merupakan pintu masuk untuk mencoba narkotika lainnya yang lebih berbahaya.

Allah ta’ala berfirman:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Janganlah kalian membawa diri kalian kepada kebinasaan.” [QS Al Baqarah: 195]

Ada yang mengatakan ganja juga ada manfaatnya. Namun kita katakan bahwa mudharatnya lebih besar daripada manfaatnya. Sehingga ia bisa dikategorikan kepada golongan al khobaits (busuk/buruk).
Allah ta’ala telah mengharamkan segala jenis al khobaits, termasuk ganja:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." [QS Al-A'raf: 157]

Ganja dan narkotika lainnya bisa menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan orang lain (masyarakat). Agama kita telah melarang daripada hal ini. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

لا ضرر ولا ضرار

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan diri orang lain.” [HR Ibnu Majah dari Ibnu Abbas. Hadits hasan.]
Daun ganja bila diolah sedemikian rupa menjadi lintingan rokok, dibakar lalu asapnya dihirup, akan menimbulkan iskar (mabuk). Dengan demikian jelas termasuk khamr.

Khamr dalam bahasa Arab berasal dari akar kata “khamra” ( خمر ) yang bermakna sesuatu yang menutupi. Disebutkan ( ما خمر العقل ) yaitu sesuatu yang menutupi akal.  Sedangkan jumhur ulama memberikan definisi khamr yaitu segala sesuatu yang memabukkan, baik sedikit maupun banyak.

Khomr hukumnya haram, sebagaimana hadis Nabi SAW : 

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ. وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِى الْآخِرَةِ  . ( رواه مسلم)  


”Setiap yang memabukkan adalah khomer (minuman keras), dan setiap yang memabukkan adalah haram. Barangsiapa yang meminum khomer di dunia, la dia mati dalam keadaan terbiasa meminumnya (tidak bertaubat), maka dia tidak akan meminum khomer besok di akhirat”. (H.R. Muslim, dari Abnu Umar r.a.)

Meminum Khomr, meskipun sedikit & tidak menyebabkan mabuk, hukumnya tetap  haram, sebagaimana hadis Nabi SAW : 

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رض عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ: مَا اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ.   (احمد و ابن ماجه و الدارقطنى)

Dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Minuman yang dalam jumlah banyak memabukkan, maka sedikitpun juga haram”. [HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Daruquthni, dan dia menshahihkannya]

Rosululloh SAW melaknat 10 orang yang berkaitan dengan Khomr, sebagaimana dalam hadis Nabi SAW:

عَنْ اَنَسٍ قَالَ: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ فِى اْلخَمْرِ عَشْرَةً: عَاصِرَهَا وَ مُعْتَصِرَهَا وَ شَارِبَهَا وَ حَامِلَهَا وَ اْلمَحْمُوْلَةَ اِلَيْهِ وَ سَاقِيَهَا وَ بَائِعَهَا وَ آكِلَ ثَمَنِهَا وَ اْلمُشْتَرِيَ لَهَا وَ اْلمُشْتَرَاةَ لَهُ.   (رواهالترمذى و ابن ماجه)

Dari Anas ia berkata, “Rasulullah SAW melaknat sepuluh orang yang berkaitan dengan khomer : 1). Orang yang memerasnya (produsen), 2). Pengepul (distributor), 3). peminumnya, 4). Orang yang membawanya (pengedar), 5). Pengirimnya (kurir), 6). pelayan, penuang mkinuman, 7. Penjualnya, 8). Orang yang memetik dari hasil penjualan, 9). Pembeli / pembayar, 10. Orang yang minta dibelikannya (pemesan)”. [HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)‎

Ayat yang mengharamkannya di dalam surat Al-Maidah, yaitu firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصابُ وَالْأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. إِنَّما يُرِيدُ الشَّيْطانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَداوَةَ وَالْبَغْضاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kalian dari mengingati Allah dan salat; maka berhentilah kalian (dari mengerjakan pekerjaan itu). (Al-Maidah: 90-91)
Pendapat para Ulama

Ulama yang pertama kali mengeluarkan fatwa haram ganja adalam Imam Al Muzani, murid Imam Asy Syafi’i. Beliau mengeluarkan fatwa haram atas ganja dikarenakan banyaknya konsumsi ganja di Iraq yang saat itu banyak membuat orang kehilangan kesadarannya.

Imam Ibnu Hajar Al Asqalani dalam kitabnya, Fathul Bari, mengatakan, “Hukumnya haram berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang berbunyi: ‘Setiap yang memabukkan hukumnya haram.’”

Dalam Az Zawajir `an Iqtiraf Al Kabairbeliau juga mengutip ijma’ kaum Muslimin tentang haramnya ganja dengan dengan berkata, “Barangsiapa yang menghalalkannya, niscaya dia telah kafir.”

Imam Adz Dzahabi dalam Al Kabairmengatakan, “Candu yang diolah dari daun rami atau daun ganja hukumnya haram sebagaimana minuman keras. Pemakainya berhak mendapatkan hukuman  sebagaimana peminum khomer, dan dia lebih busuk daripada minuman keras.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalamMajmu’ Fatawa mengatakan, “”Penggunaan ganja kering hukumnya haram, baik memabukkan ataupun tidak. Adapun yang memabukkan, hukumnya haram berdasarkan kesepakatan kaum Muslimin. Barangsiapa yang menggunakannya dengan anggapan barang itu halal, maka dia harus di minta bertobat. Bila dia menolak untuk bertaubat, maka dia boleh dihukum mati sebagai orang murtad. Tidak perlu dishalatkan jenazahnya dan tidak dikuburkan di pemakaman kaum Muslimin.”

Beliau juga mengatakan, “Ganja lebih layak diharamkan daripada minuman keras karena bahaya yang ditimbulkan akibat penggunakannya lebih besar daripada minuman keras.”

Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad, mengatakan, “Sesungguhnya setiap yang memabukkan  masuk ke dalam kategori khamr, baik berupa cairan maupun padat, yang diperas maupun yang dimasak.  Termasuk di dalamnya yang dikonsumsi orang-orang fasik dan pendosa, yaitu ganja, seluruhnya termasuk khamr yang diharamkan secara jelas berdasarkan hadits shahih  dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang tiada cacat pada sannad-nya: ‘Setiap yang memabukkan hukumnya haram.’ … Sekalipun ganja tidak termasuk dalam  sabda Nabi Shallahu ‘Alaihi wa sallam, tetapi dia tetap haram berdasarkan qiyas yang menyamaratakan seluruh perkara  yang memabukkan karena illat yang sama.”

Dalam Kasyful Qinna’ karangan Imam Al Bahuti, disebutkan, “Tidak diperbolekan mengkonsumsikan ganja yang memabukkan.”

Mengkonsumsi Ganja sebagai Khamr

Seluruh ulama sepakat bahwa mengkonsumsi suatu zat yang merupakan khamr hukumnya adalah haram, tidak boleh. Termasuk juga dalam dalam mengkonsumsi ganja dengan cara membakarnya rokok dan menghirup asapnya atau cara lain untuk memperoleh efek candu.

Mengkonsumsi Ganja sebagai Bumbu Masakan

Ada dua pendapat yang berbeda, ada yang mengatakan bahwa ganja dalam masakan tidak bisa dibilang khamr. Sebaliknya ada yang tetap menetapkannya sebagai khamr.

a. Pendapat pertama

Logikanya, selama daun ganja itu belum diolah menjadi zat yang memabukkan, dan bila dimakan sama sekali tidak menimbulkan efek mabuk dalam arti yang sesungguhnya, kecuali hanya sekedar menambah lezat, maka tidak ada alasan untuk menggolongkannya sebagai khamr.

Sebab efek iskar (mabuk) tidak terjadi, meski dimakan banyak atau sedikit. Sedangkan efek ketagihan tentu bukan illat (penyebab) dari keharaman. Sebab banyak zat lain yang bila diminum atau dimakan bisa membuat orang ketagihan, tetapi bukan termasuk khamr.

Pendapat pertama ini sesuai dengan logika buah kurma dan anggur yang tidak termasuk khamr yang diharamkan, selama masih berbentuk buah aslinya dan belum diolah menjadi khamr. Buah kurma dan anggur adalah bahan baku pembuat khamr di masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, sebagaimana disebutkan di dalam Al-Quran :

“Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezki yang baik.” (QS. An-Nahl : 67)

Di masa lalu, khamr dibuat dari perasan buah anggur, kurma atau buah lainnya. Perasan itu tentu saja masih halal diminum, sebab perasan itu belum lagi menjadi khamr, karena belum punya efek memabukkan. Perasan itu dinamakan ‘ashir atau bahasa terjemahannya: juice. Lalu ‘ashir itu diberi ragi agar terjadi fermentasi, sehingga menjadi seperti tape, rasanya akan berubah. Itu pun belum menjadi khamr.

Bila diteruskan satu proses lagi, maka jadilah perasan itu khamr, karena kalau diminum sudah memberi efek mabuk (iskar). Dan minuman itu dinamakan khamr. Tidak ada seorang pun ulama yang mengharamkan kita untuk memakan buah kurma atau anggur, karena keduanya memang tidak akan memabukkan.

Keduanya baru akan memabukkan setelah diproses sedemikian rupa sehingga menghasilkan efek iskar (mabuk) buat para peminumnya. Pada saat berefek memabukkan itu sajalah keduanya menjadi haram diminum. Jadi titik keharaman bukan pada zatnya, melainkan pada pengaruhnya.

b. Pendapat kedua

Mereka mengatakan bahwa daun ganja itu tetap haram hukumnya, meski digunakan bukan untuk mabuk. Karena secara umum telah digunakan sebagai zat yang memabukkan. Ketika menjadi lintingan yang dihirup asapnya, daun itu adalah khamr dan hukumnya haram dihirup serta najis. Maka sejak masih jadi daun di pohonnya, benda itu sudah dianggap khamr dan najis, meski belum memberi efek mabuk.

Bagi pendapat ini, ketika digunakan untuk bumbu penyedap, tetap terhitung sebagai khamr yang haram hukumnya. Meski tidak menghasilkan efek mabuk.

Logika pendapat yang kedua adalah logika yang digunakan untuk menajiskan tubuh anjing. Meski hadits yang menetapkan kenajisan anjing hanya sampai sebatas air liurnya saja, namun para ulama yang menajiskan tubuh anjing mengambil kesimpulan bila air liurnya najis, maka tempat asal air liur itu najis juga.

Maka dalam hal ini perut anjing sebagai sumber air liur hukumnya najis. Dan kalau perut anjing itu najis, maka apapun yang keluar dari perutnya juga najis. Air keringat anjing sumbernya juga dari perut, maka air keringatnya najis. Dan air keringat itu keluar lewat pori-pori, kulit, daging, otot dan lainnya, maka semuanya juga ikut najis.

Dengan demikian, kita dihadapkan pada dua pilihan hukum, yang memang diperdebatkan  oleh para ulama. Perbedaannya berangkat dari logika penarikan hukum, meski sumber dalilnya sama. Dan fenomena khilaf seperti ini seringkali terjadi.

Adapun bila masakan yang menggunakan daun ganja sebagai penyedap itu memberikan efek iskar (mabuk), maka kita semua sepakat mengharamkannya. Maka masalah akan terpulang kepada si pengolah masakan.

Mengkonsumsi Ganja sebagai Obat

Dari kalangan madzhab Asy Syafi’iyah, Imam Nawawi Rahimahullah berkata, “Seandainya dibutuhkan untuk mengkonsumsi sebagian narkotik untuk meredam rasa sakit ketika mengamputasi tangan, maka ada dua pendapat di kalangan Syafi’iyah. Yang tepat adalah dibolehkan.”

Al Khatib Asy Syarbini yang juga dari kalangan Syafi’iyah berkata, “Boleh menggunakan sejenis narkotik dalam pengobatan ketika tidak didapati obat lainnya walau nantinya menimbulkan efek memabukkan karena kondisi ini adalah kondisi darurat.”

Kaedah yang digunakan dalam pembolehan ini adalah kaedah fiqih yang berbunyi, “Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang.”

Pemakaian ganja sebagai pengobatan menyebar ke Eropa dan bahkan ke Amerika Selatan dari negeri Arab. Bangsa Arab adalah yang memperkenalkan benua Eropa pertama kali dengan salah satu penemuan terpenting umat manusia, yaitu kertas (kebetulan bahan bakunya adalah serat batang ganja). Bangsa Arab juga menjadi perantara penyebaran ilmu-ilmu kuno dari zaman keemasan Yunani dan Romawi, salah satunya adalah ilmu medis atau pengobatan. Dalam hal ini bangsa Arab memiliki kumpulan pengetahuan khasiat pengobatan tanaman ganja yang terbanyak di seluruh dunia sebelum abad ke-20. 

Berikut ini adalah daftar beberapa ahli pengobatan yang tercatat dalam literatur pernah menyebutkan mengenai khasiat obat dari ganja :

>>Ibn Masawayh (857 M) & Ishaq b. Sulayman (abad ke-10) - Minyak biji ganja untuk menyembuhkan sakit di telinga.

>>Ibn al-Baytar (1291) - Minyak biji ganja untuk menyembuhkan gas ('rih') pada telinga.

>>Al-Antaki (abad ke-16) - minyak biji ganja dapat membunuh cacing dalam telinga & mengeluarkan benda-benda asing dan kotoran.

>>Al-Dima (abad ke-9) - Ganja untuk obat cacing perut.

>>Al-Firuzabadi (abad ke-14 - 15) - Obat cacing kremi / habb al-qar'.

>>Sabur ibn Sahl (abad ke-9) - Menghilangkan rasa sakit kronis, sakit kepala, migrain, mencegah keguguran, gagal melahirkan, mengurangi sakit pada rahim, & menjaga bayi tetap pada abdomen ibunya (kitab "Al-Aqrabadhin Al-Saghir").

>>Ibn Wafid al-Lajmi (abad ke-11) - Biji ganja untuk menambah produksi air susu ibu & menyembuhkan sakit amenorrhea.
>>Avicenna/Ibnu Sinna (abad ke-10) - daun dan biji ganja u/ mengobati & mengeluarkan gas dari perut.

>>Al-Biruni (abad ke-12) - Menyembuhkan rasa sakit kronis.

>>Al-Masi (1877) - Daun ganja untuk mengeluarkan gas dari rahim, usus & lambung.

>>Al-Mayusi (1877) - Daun ganja untuk menghilangkan dahak dari perut.

>>Ibn Habal (1362) - Biji ganja untuk mengeluarkan cairan empedu dan dahak.

>>Ibn al-Baytar (1291) - Ganja untuk melancarkan buang air kecil.

>>Ishaq b. Sulayman (1986) - Ganja bisa menghangatkan badan.

>>Jabir ibn Hayyan (abad ke-8) - Ganja memiliki sifat psikoaktif (kitab al-Sumum).

>>Umar Ibn Yusuf ibn Rasul (abad ke-13) - Ganja sebagai obat sakit kepala.

>>Ibn al-Baytar (1291 AH) - Minyak biji ganja untuk mengurangi sakit syaraf.

>>Al-Qazwini (1849) - Jusa ganja ntuk mengurangi rasa sakit pada peradangan bola mata.

>>Tibbnama (1712) - Tumbukan batang dan daun ganja untuk mengobati wasir.

>>Al-Masi (abad ke-10) - Ganja untuk pengobatan epilepsi.

>>Al-Badri (1464) - Ganja untuk mengobati epilepsi.

>>Abu Mansur ibn Muwaffak (abad ke-10) - Ganja untuk mengobati sakit kepala (Kitab al-abniya 'an haqa'iq al-adwiya).

>>Avicenna (1294) - Jus dari daun ganja untuk obat panu di kulit.

>>Al-Razi - Jus daun ganja untuk merangsang pertumbuhan rambut.

>>Ibn Buklari (abad ke-11) - Jus daun ganja untuk menyembuhkan abses (tumor) di kepala.

>>Muhammad Riza Shirwani (abad ke-17) - Minyak biji ganja untuk mengoati tumor pada rahim.‎

Berbagai catatan dari ahli-ahli pengobatan Arab ini masih mencengangkan dunia medis modern. Mengherankan karena banyak di antara khasiat ganja yang disebutkan di atas bahkan belum dikonfirmasi atau dibuktikan oleh ilmu pengetahuan medis saat ini, namun sudah dibuktikan dan dipercaya kemanjurannya oleh ilmuwan-ilmuwan dari Arab.

Hukum Bisnis Narkoba Dan Obat-Obatan Terlarang

Bisnis narkoba dan obat-obatan terlarang, baik membeli, menjual, menyelundupkan, mengedarkan dan memasarkan adalah haram, sama seperti keharaman mengonsumsi itu sendiri. Karena wasilah menurut syari’at, hukumnya mengikuti hukum maksud dan tujuan dari wasilah tersebut. menutup setiap celah yang bisa menjadi pintu masuk kepada perkara yang diharamkan adalah sebuah kewajiban dan keharusan. Karena pedagang narkoba, berarti ia membantu mempermudah penyebaran dan pemakainannya. Oleh karena itu, hasil dari memperdagangkan narkoba adalah haram, tindakan memperdagangkannya adalah tindakan dosa, berbisnis narkoba berarti membantu tindakan maksiat, dan transaksi jual beli yang dilakukan adalah batal dan tidak sah. Allah swt berfirman, “tolong menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (al-maidah: 2)

Dengan begitu, larangan memperjualbelikan khamr dan menghukumi batal transaksi jual beli tersebut, mencakup jual beli narkoba dan obat-obatan terlarang. Karena semua itu masuk kategori membantu kemaksiatan, berkonspirasi dalam usaha merusak generasi muda dan umat, menghancurkan akhlak, moral dan nilai nilai umat, merusak ekonomi umat dan menjadikannya lemah dihadapan umat-umat yang lain.

Hukum Usaha Pertanian Ganja Dan Opium

Setiap sesuatu yang bisa membawa kepada keharaman, hukumnya juga haram. Setiap sesuatu yang bisa memberikan kontribusi pada kemaksiatan, itu juga disebut kemaksiatan. Oleh karena itu, menanam tanaman ganja dan yang lainnya, memproduksi bahan-bahan narkoba, ikut memberikan kontribusi dalam proses penjagaan, perawatan, pengepakan, penyelundupan, pendistribusian, semua itu adalah haram menurut syar’I, aturan dan agama Allah swt dengan alasan-alasan berikut:

Pertama: menanam sesuatu yang mambawa kepada keharaman, itu dianggap sebagai sebuah sikap setuju yang nyata dari penanamnya terhadap penggunaan sesuatu tersebut serta memperdagangkannya. Sikap setuju kepada kemungkaran atau kemaksiatan adalah sebuah kemaksiatan dan kemungkaran juga.

Kedua: setiap sesuatu yang memiliki kontribusi terhadap suatu kemaksiatan adalah kemaksiatan juga, sebagaimana mananam berbagai tanaman yang bisa dijadikan bahan narkoba adalah sebuah kemaksiatan.

Ketiga: Rasulullah saw bersabda, “sesungguhnya orang yang menahan dan menimbun buah anggur pada masa panen, supaya ia bisa menjualnya kepada orang yang menjadikannya bahan untuk membuat khamr, sungguh ia telah menjerumuskan dirinya kedalam neraka.” Hadist ini merupakan dalil yang jelas atas keharaman menanam ganja dan segala jenis tanaman yang bisa dijadikan bahan pembuatan opium, heroin, kokain dan sebagainya.

Keempat: Rasulullah saw bersabda, “allah melaknat khamr itu sendiri, peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, orang yang membuat perasannya, orang yang meminta dibuatkan perasannya, orang yang membawanya, orang yang dibawakan, dan orang yang memakan dari hasil bisnis khamr.”

Berdasarkan hal ini, pengedar, pedagang, penyelundup dan setiap pihak yang memiliki peran dalam pemakaian narkoba, mereka semua juga termasuk orang yang melakukan perbuatan dosa besar, orang yang melakukan keharaman dan kemungkaran.

Hasil Keuntungan Dari Bisnis Narkoba

Keuntungan yang didapatkan oleh setiap pihak yang ikut berbisnis dan melakukan transaksi narkoba, semuanya adalah harta yang haram, berdasarkan dalil-dalil berikut:

Pertama: Firman Allah Swt, “ janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil.” (Al baqarah: 188) memakan harta orang yang lain mencakup segala bentuk transaksi yang diharamkan termasuk bisnis narkoba.

Kedua: Rasulullah saw bersabda, “ sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, Dia juga mengharamkan harga hasil dari bisnis sesuatu itu.”

Juga sabda nabi saw, “ sesungguhnya sesuatu yang diharamkan untuk diminum, maka juga diharamkan memperjualbelikannya.”

Juga sabda nabi saw, “ sesungguhnya Allah mengharamkan khamr dan hasil dari bisnis khamr, mengharamkan bangkai dan hasil dari bisnis bangkai, mengharamkan babi dan hasil dari bisis babi.”‎

Sanksi Hukuman Bagi yang Mengkonsumsi Ganja

Ibnu Farhun berkata, “Adapun narkoba (ganja), maka hendaklah yang mengkonsumsinya dikenai hukuman sesuai dengan keputusan hakim karena narkoba jelas menutupi akal.”

Imam ‘Alisy –salah seorang ulama Malikiyah- berkata, “Had itu hanya berlaku pada orang yang mengkonsumsi minuman yang memabukkan. Adapun untuk benda padat (seperti narkoba) yang merusak akal –namun jika masih sedikit tidak sampai merusak akal-, maka orang yang mengkonsumsinya pantas diberi hukuman. Namun narkoba itu sendiri suci, beda halnya dengan minuman yang memabukkan.”

Imam Ar Ramli yang bermadzhab Asy Syafi’iyah berkata, “Selain dari minuman yang memabukkan yang juga diharamkan yaitu benda padat seperti obat bius (al banj), opium, dan beberapa jenis za’faran dan jaurah, juga ganja (hasyisy), maka tidak ada hukuman hadd (yang memiliki ketentuan dalam syari’at) walau benda tersebut dicairkan. Karena benda ini tidak membuat mabuk (seperti pada minuman keras, pen).”

Begitu pula Abu Rabi’ Sulaiman bin Muhammad bin ‘Umar –yang terkenal dengan Al Bajirami- berkata, “Orang yang mengkonsumsi obat bius dan ganja tidak dikenai hukuman hadd berbeda halnya dengan peminum miras. Karena dampak mabuk pada narkoba tidak seperti miras. Dan tidak mengapa jika dikonsumsi sedikit. Pecandu narkoba akan dikenai ta’zir (hukuman yang tidak ada ketentuan pastinya dalam syari’at, ditentukan oleh hakim, misalnya dengan penjara atau yang lainnya).”

Madzhab Hanabilah berpendapat bahwa narkoba itu najis, tidak boleh dikonsumsi walau sedikit, dan pecandunya dikenai hukuman hadd, seperti ketentuan pada peminum minuman keras atau khamr cair.

Keharaman dan sanksi juga berlaku bagi pekerja yang berkaitan dengan pengadaan ganja, seperti menanam, mengolah, mengangkut, menjualnya dan sebagainya, berdasarkan kaidah: “Apa yang membawa kepada yang haram adalah haram.”

Menurut jumhur ulama, orang yang ketahuan mengkonsumsi khamr wajib dihukum. Dan hukuman atas peminum khamr ini adalah hukum hudud, sehingga tidak boleh diganti dengan cara yang lain, mengingat hukum hudud itu segala ketentuannya datang langsung dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dalam hal ini ketentuan dari Allah untuk orang yang minum khamr, mabuk atau tidak mabuk adalah dicambuk, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Orang yang minum khamr maka cambuklah.” (HR.Muttafaqun ‘alaih)

Ada perbedaan pendapat dikalangan ulama dalammenentukan jumlah pukulan.

1. Jumhur Fuqaha: 80 Kali

Jumhur Ulama sepakat bahwa peminum khamr yang memenuhi syarat untuk dihukum, maka bentuk hukumannya adalah dicambuk sebanyak 80 kali. Pendapat mereka didasarkan kepada perkataan Sayyidina Ali Radhiyallahu ‘Anhu, “Bila seseroang minum khamr maka akan mabuk. Bila mabuk maka meracau. Bila meracau maka tidak ingat. Dan hukumannya adalah 80 kali cambuk. (HR. Ad-Daruquthuni, Malik).

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Ali Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mencambuk peminum khamr sebanyak 40 kali. Abu Bakar juga 40 kali. Sedangkan Utsman 80 kali. Kesemuanya adalah sunnah. Tapi yang ini (80 kali) lebih aku sukai.” (HR. Muslim).

2. Imam Asy Syafi`i: 40 kali

Sedangkan Imam Asy-Syafi`i Rahimahullah berpendapat bahwa hukumannya adalah cambuk sebanyak 40 kali.

Dari Anas Radhiyallahu ‘Anhu berkata bahwa, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mencambuk kasus minum khamr dengan pelepah dan sandal sebanyak 40 kali.” (HR. Bukhari, Muslim, Tirmizy, Abu Daud).

Jumhur ulama tidak membedakan antara orang yang mabuk dengan orang yang minum khamr tanpa mabuk, keduanya tetap wajib dikenakan hukuman.

Abu Hanifah membedakan antara hukuman buat peminum khamr dengan hukuman buat orang yang sengaja mabuk. Karena dalam pandangan beliau, keduanya adalah hal yang berbeda. Mengingat ada orang yang minum khamr tapi tidak mabuk, dan orang ini tetap harus dihukum. Sebaliknya, bukan ada orang yang mabuk walau pun tidak minum khamr, dan orang ini juga wajib dihukum.

Takhtimah

Demikian bahasan singkat kami mengenai hukum seputar ganja. Intinya, Islam sangat memperhatikan sekali keselamatan akal dan jiwa seorang muslim sehingga sampai dilarang keras berbagai konsumsi yang haram seperti ganja. 

Namun demikian karena pengaruh lingkungan yang jelek, anak-anak muda saat ini mudah terpengaruh dengan gelamornya dunia. Sehingga mereka pun terpengaruh dengan teman-temannya yang jelek yang mengajak untuk jauh dari Allah. 
Nasehat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh bisa menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. 

مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً 

“Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak” (HR. Bukhari no. 2101, dari Abu Musa). 
Moga Allah terus memberi hidayah demi hidayah.
Wallohul Waliyyut Taufiq Ila Sabilul Huda‎

1 komentar:

  1. Hallo bossku ^^ Bosan Kalah sama BO yang lama? Beralih yuk Ke PELANGI CASINO !!!
    Agent BO Casino yang terlaris pada abad ini !!! Game Casino yang Mudah Menang !!
    HOT PROMO TERBARU DARI KAMI :

    - Bonus New Member 10%
    - Bonus Deposit HARIAN 10%
    - Bonus ROLLINGAN 0.8% ( CASINO )
    - Bonus Refferal 0.5% ( All Game )

    silakan Bosku ^^
    Tunggu apalagi? Gabung sekarang dan dapatkan penghasilan lebih !!!
    Sambil bersantai bermain Casino !!!
    Kami online 24 jam untuk bossku ya !!!
    CP WA : +855 6945 4603

    BalasHapus