Membaca Al Qur’an adalah amalan yang agung dan banyak keutamaannya. Dalam membaca Al Qur’an dikenal ilmu tajwid. Bagaimanakah hukum ilmu tajwid ini? Apakah wajib membaca Al Qur’an dengan menerapkan kaidah-kaidah tajwid?
من شغله القرآنُ عن ذكري ومسألتي أعطيته أفضلَ ما أُعطِيَ السائلين وفضل كلام الله على سائر الكلام كفضل الله على خَلقِه (رواه الترمذي)
“Barangsiapa yang disibukkan oelh Al Qur`an dalam rangka berdzikir kepada Ku dan memohon kepada Ku niscaya Aku akan memberikan sesuatu yg lebih utama dari pada apa yang telah Aku berikan kepada orang-orang yg telah meminta. Dan keutamaan Kalamullah daripada seluruh seluruh kalam yang selian Nya seperti keutamaan Allah atas makhluk Nya”
خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ القُرْآنَ وَعَلَّمَهُ (رواه البخاري عن عثمان ابن عفان)
“Sebaik-baik kalian adalah yang belajar al Qur`an dan yang mengajarkannya”HR Bukhari dari Utsman bin `Affan Radliyallahu `anh
اَلْمَاهِرُ بِالْقُرْآنِ مَعَ السَّفَرَةِ الْكِرَامِ الْبَرَرَةِ والَّذِيْ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَتَتَعْتَعُ فِيْهِ وَهُوَ عَلَيْهِ شَاقٌّ لَهُ أَجْرَانِ
(رواه مسلم)
Orang yang mahir membaca (dan menghafal) al Qur`an bersama para Malaikat yang mulia lagi taat. Orang yang membaca al Qur`an dengan terbata-bata lagi sulit (dalam membacanya) mendapatkan dua pahala… HR Muslim
Definisi ilmu tajwid
Tajwid secara bahasa adalah mashdar dari jawwada-yujawwidu, yang artinya membaguskan. Sedangkan secara istilah, Imam Ibnul Jazari menjelaskan:
الإتيان بالقراءة مجودة بالألفاظ بريئة من الرداءة في النطق ومعناه انتهاء الغاية في التصحيح وبلوغ النهاية في التحسين
“tajwid adalah membaca dengan membaguskan pelafalannya, yang terhindar dari keburukan pelafalan dan keburukan maknanya, serta membaca dengan maksimal tingkat kebenarannya dan kebagusannya” (An Nasyr fil Qira’at Al ‘Asyr, 1/210).
Beliau juga menjelaskan hakekat dari ilmu tajwid,
فالتجويد هو حلية التلاوة ، وزينة القراءة ، وهو إعطاء الحروف حقوقها وترتيبها مراتبها ، ورد الحرف إلى مخرجه وأصله ، وإلحاقه بنظيره وتصحيح لفظه وتلطيف النطق به على حال صيغته ، وكمال هيئته ; من غير إسراف ولا تعسف ولا إفراط ولا تكلف
“maka tajwid itu merupakan penghias bacaan, yaitu dengan memberikan hak-hak, urutan dan tingkatan yang benar kepada setiap huruf, dan mengembalikan setiap huruf pada tempat keluarnya dan pada asalnya, dan menyesuaikan huruf-huruf tersebut pada setiap keadaannya, dan membenarkan lafadznya dan memperindah pelafalannya pada setiap konteks, menyempurnakan bentuknya. tanpa berlebihan, dan tanpa meremehkan” (An Nasyr fil Qira’at Al ‘Asyr, 1/212).
BATASAN ILMU TAJWID
Ilmu Tajwid adalah Ilmu yang menjelaskan tentang tata cara membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar. Seperti kalimat yang harus di baca tipis atau tebal, di baca panjang atau pendek, di baca keras atau empuk, di baca Idzhar atau Ikhfa dan lain sebagainya.
1. Manfaat
Manfaat Ilmu tajwid adalah agar menjaga kesalahan lisan dalam membaca Al-Qur’an
2. Hukum Mempelajari
Hukum mempelajari Ilmu Tajwid adalah fardu kifayah artinya apabila di suatu daerah tidak ada yang mempelajari Ilmu tajwid maka seluruh penduduk daerah itu berdosa, namun apabila ada beberapa orang yang belajar Ilmu tajwid maka gugur dosa dari yang lainnya.
3. Hukum Penggunaan
Menggunakan Ilmu tajwid saat membaca Al-Qur’an adalah Fardu a’en, artinya apabila membaca Al-Qur’an tidak menggunakan Ilmu tajwid, sehingga terjadi kesalahan membaca, seperti huruf yang seharusnya dibaca pendek ternyata di baca panjang, huruf seharusnya di baca Ikhfa ternyata di baca Idhar dan lain sebagainya, maka kesalahan membaca seperti ini menimbulkan dosa.
Sandaran dalil kewajiban menggunakan Ilmu tajwid di saat membaca Al-Qur’an hukumnya fardu a’en adalah sebagai berikut :
a. Firman Allah swt Al-Mujammil ayat 4
وَرَتِّلِ القُرْآنَ تَرْتِيْلاً ( المزمل 4 )
Tafsir dari ayat tersebut menurut Imam Al-Baedlowiy ialah :
أَىْ جَوِّدْهُ تَجْوِيْداً
Artinya ;
Gunakanlah Ilmu Tajwid dengan baik ( saat membaca Al-Qur’an )
b. Sabda Nabi Muhammad Saw
رُبَّ تاَلٍ لِلقُرْآنِ وَالقُرْآنُ يَلْعَنُهُ
Artinya ;
Banyak sekali orang yang rajin membaca Al-Qur’an, akan tetapi sayang Al-Qur’an itu mengutuknya ( HR. Bukhori Muslim )
c. Pendapat Ulama dalam kitab Al-Jazariyyah
Irama sya’ir ini sesuai Wajan (timbangan)Bahar Rojaz ;
وَالأَخْذُ بِالتَّجْوِيْدِ حَتْمٌ لاَزِمٌ مَنْ لَمْ يُجدَوِّدِ القُرْآنَ آثِمٌ
- Menggunakan ilmu Tajwid di saat membaca Al-Qur’an adalah wajib
- Barang siapa membaca Qur’an tidak menggunakan tajwid adalah berdosa
Dengan demikian, apa yang disebutkan sebagian ulama qiraat, bahwa wajib membaca Al Qur’an dengan tajwid, yaitu semisal wajib membaca dengan ikhfa, idgham, izhar dan lainnya, adalah hal yang kurang tepat dan membutuhkan dalil syar’i untuk mewajibkannya. Yang tepat adalah, ilmu tajwid wajib dalam kadar yang bisa menghindari seseorang dari kesalahan makna dalam bacaannya. Terdapat penjelasan yang bagus dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah :
ذَهَبَ الْمُتَأَخِّرُونَ إِلَى التَّفْصِيل بَيْنَ مَا هُوَ (وَاجِبٌ شَرْعِيٌّ) مِنْ مَسَائِل التَّجْوِيدِ، وَهُوَ مَا يُؤَدِّي تَرْكُهُ إِلَى تَغْيِيرِ الْمَبْنَى أَوْ فَسَادِ الْمَعْنَى، وَبَيْنَ مَا هُوَ (وَاجِبٌ صِنَاعِيٌّ) أَيْ أَوْجَبَهُ أَهْل ذَلِكَ الْعِلْمِ لِتَمَامِ إِتْقَانِ الْقِرَاءَةِ، وَهُوَ مَا ذَكَرَهُ الْعُلَمَاءُ فِي كُتُبِ التَّجْوِيدِ مِنْ مَسَائِل لَيْسَتْ كَذَلِكَ، كَالإِْدْغَامِ وَالإِْخْفَاءِ إِلَخْ. فَهَذَا النَّوْعُ لاَ يَأْثَمُ تَارِكُهُ عِنْدَهُمْ.
قَال الشَّيْخُ عَلِيٌّ الْقَارِيُّ بَعْدَ بَيَانِهِ أَنَّ مَخَارِجَ الْحُرُوفِ وَصِفَاتِهَا، وَمُتَعَلِّقَاتِهَا مُعْتَبَرَةٌ فِي لُغَةِ الْعَرَبِ: فَيَنْبَغِي أَنْ تُرَاعَى جَمِيعُ قَوَاعِدِهِمْ وُجُوبًا فِيمَا يَتَغَيَّرُ بِهِ الْمَبْنَى وَيَفْسُدُ الْمَعْنَى، وَاسْتِحْبَابًا فِيمَا يَحْسُنُ بِهِ اللَّفْظُ وَيُسْتَحْسَنُ بِهِ النُّطْقُ حَال الأَْدَاءِ
“para ulama muta’akhirin merinci antara wajib syar’i dengan wajib shina’i dalam masalah tajwid. Wajib syar’i (kewajiban yang dituntut oleh syariat) adalah yang jika meninggalkannya dapat menjerumuskan pada perubahan struktur kalimat atau makna yang rusak. Dan wajib shina’i adalah hal-hal yang diwajibkan para ulama qiraat untuk menyempurnakan kebagusan bacaan.
Maka apa yang disebutkan pada ulama qiraat dalam kitab-kitab ilmu tajwid mengenai wajibnya berbagai hukum tajwid, bukanlah demikian memahaminya. Seperti idgham, ikhfa’, dan seterusnya, ini adalah hal-hal yang tidak berdosa jika meninggalkannya menurut mereka.
Asy Syaikh Ali Al Qari setelah beliau menjelaskan bahwa makharijul huruf berserta sifat-sifat dan hal-hal yang terkait dengannya itu adalah hal yang berpengaruh dalam bahasa arab, beliau berkata: ‘hendaknya setiap orang memperhatikan semua kaidah-kaidah makharijul huruf ini. Wajib hukumnya dalam kadar yang bisa menyebabkan perubahan struktur kalimat dan kerusakan makna. Sunnah hukumnya dalam kadar yang bisa memperbagus pelafalan dan pengucapan ketika membacanya'” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 10/179).
Makna ayat “bacalah secara tartil”
Sebagian orang yang menganggap wajibnya menerapkan kaidah tajwid secara mutlak, berdalil dengan ayat:
وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلا
“dan bacalah Al Qur’an dengan tartil” (QS. Al Muzammil: 4).
Tartil di sini dimaknai dengan hukum-hukum tajwid. Kita simak penjelasan para ulama tafsir mengenai ayat ini.
Imam Ibnu Katsir menjelaskan:
وَقَوْلُهُ: {وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلا} أَيِ: اقْرَأْهُ عَلَى تَمَهُّلٍ، فَإِنَّهُ يَكُونُ عَوْنًا عَلَى فَهْمِ الْقُرْآنِ وَتَدَبُّرِهِ
“dan firman-Nya: ‘dan bacalah Al Qur’an dengan tartil‘, maksudnya bacalah dengan pelan karena itu bisa membantu untuk memahaminya dan men-tadabburi-nya” (Tafsir Ibni Katsir, 8/250).
Imam Ath Thabari juga menjelaskan:
وقوله: (وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلا) يقول جلّ وعزّ: وبين القرآن إذا قرأته تبيينا، وترسل فيه ترسلا
“dan firman-Nya: ‘dan bacalah Al Qur’an dengan tartil‘, maksudnya Allah ‘Azza wa Jalla mengatakan: perjelaslah jika engkau membaca Al Qur’an dan bacalah dengan tarassul (pelan dan hati-hati)” (Tafsir Ath Thabari, 23/680).
As Sa’di menjelaskan:
{وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلا} فإن ترتيل القرآن به يحصل التدبر والتفكر، وتحريك القلوب به، والتعبد بآياته، والتهيؤ والاستعداد التام له
“‘dan bacalah Al Qur’an dengan tartil‘, karena membaca dengan tartil itu adalah membaca yang disertai tadabbur dan tafakkur, hati bisa tergerak karenanya, menghamba dengan ayat-ayat-Nya, dan tercipta kewaspadaan dan kesiapan diri yang sempurna kepadanya” (Taisir Karimirrahman, 892).
Demikian yang dijelaskan para ulama ahli tafsir mengenai makna tartil. Maka ayat ini dijadikan dalil untuk mewajibkan untuk membaca Al Qur’an dengan kaidah-kaidah tajwid secara mutlak.
KEKELIRUAN MEMBACA AL-QUR’AN
Diantara melakukan kesalahan di dalam membaca Al-Qur’an adalah sebagai berikut ;
Pertama ;
Tidak memenuhi hak baca ketiga harkat (baris huruf) yaitu Dlommah, Fatah dan Kasroh. Hak harkat Dhommah adalah di saat membaca (melapalkan)-nya hendaknya menyatukan (me-monyong-kan) dua bibir, hak harkat Kasroh adalah di saat membaca (melafalkan)-nya menurunkan (me-nyengir-kan) mulut, seperti orang yang sedang tersenyum.
Hal ini sebagaimana peringatan yang di kutif dari kitab Iqdul juman halaman 14, yaitu sebagai berikut :
وَمِنْهاَ عَدَمُ ضَمِّ الشَّفَتَيْنِ عِنْدَ النُّطْقِ بِالحَرْفِ المَضْمُوْمِ ِلأَنَّ كُلَّ حَرْفٍ مَضْمُوْمٍ لاَيَتِمُّ ضَمُّهُ إِلاَّ بَضَمِّ الشَّفَتَيْنِ وَإِلاَّ كاَنَ ضَمُّهُ ناَقِصاً وَلاَيَتِمُّ الحَرْفُ إِلاَّ بِتَماَمِ حَرَكَتِهِ
Artinya :
Diantara kesalahan pada saat membaca Al-Qur’an adalah tidak menyatukan dua bibir saat membaca huruf berharkat dhommah, karena setiap huruf berharkat dhommah tidaklah akan sempurna membaca dhommahnya kecuali dengan menyatukan dua bibir (monyong), apabila tidak menyatukan dua bibir maka membaca harkat dhommah tidak sempurna, dan tidaklah akan sempurna membaca huruf kecuali dengan menyempurnakan bagaimana cara membaca harkatnya.
Dan juga ;
وَكَذَلِكَ الحَرْفُ المَكْسُوْرُ لاَيَتِمُّ إِلاَّ بِخَفْضِ الفَمِّ وَإِلاَّ كاَنَ ناَقِصاً
Artinya :
Demikian pula huruf yang berharkat Kasroh, huruf berharkat Kasroh tidak sempurna membaca harkat Kasrohnya kecuali dengan menurunkan mulut (nyengir), apabila tidak menurunkan mulut maka membaca huruf dengan harkat tersebut tidak akan sempurna.
Kedua ;
Tidak memenuhi cara membaca huruf yang di baca panjang atau di baca pendek, tidak memenuhi Makhroj huruf dan lain sebagainya.
Dua bagian dalam kesalahan membaca Al-Qur’an ini, tidak akan dapat diperbaiki melainkan hanya dengan mempelajari Ilmu Tajwid
Wallohul Waliyyut Taufiq Ila Sabilul Huda
Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua, Sengaja ingin menulis
BalasHapussedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang
kesulitan masalah keuangan, Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa
Tumbal karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar
1M saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa
melunasi hutang saya, saya coba buka-buka internet dan saya bertemu
dengan KYAI SOLEH PATI, awalnya saya ragu dan tidak percaya tapi selama 3 hari
saya berpikir, saya akhirnya bergabung dan menghubungi KYAI SOLEH PATI
kata Pak.kyai pesugihan yang cocok untuk saya adalah pesugihan
penarikan uang gaib 4Milyar dengan tumbal hewan, Semua petunjuk saya ikuti
dan hanya 1 hari Astagfirullahallazim, Alhamdulilah akhirnya 4M yang saya
minta benar benar ada di tangan saya semua hutang saya lunas dan sisanya
buat modal usaha. sekarang rumah sudah punya dan mobil pun sudah ada.
Maka dari itu, setiap kali ada teman saya yang mengeluhkan nasibnya, saya
sering menyarankan untuk menghubungi KYAI SOLEH PATI Di Tlp 0852-2589-0869
agar di berikan arahan. Supaya tidak langsung datang ke jawa timur,
saya sendiri dulu hanya berkonsultasi jarak jauh. Alhamdulillah, hasilnya sangat baik,
jika ingin seperti saya coba hubungi KYAI SOLEH PATI pasti akan di bantu Oleh Beliau