Selasa, 18 Oktober 2016

Hukum MengSholati Orang Yang Bunuh Diri

Bunuh diri atau dalam bahasa kerennya adalah Tentament Suicide adalah suatu upaya untuk membunuh diri sendiri dengan cara-cara tertentu. Ada yang bunuh diri dengan cara gantung diri, bunuh diri dengan cara memotong urat nadi, ‎bunuh diri dengan cara terjun atau menjatuhkan diri dari lantai atas, bunuh diri dengan cara minum racun, bunuh diri dengan cara menikam diri sendiri,menembak diri sendiri dengan benda tajam, dan berbagai cara bunuh diri yang lain.
Bunuh diri adalah sebuah perbuatan munkar yang dilarang. Berikut ini adalah beberapa hadits dan firman Allah yang menerangkan tentang kecaman bagi orang yang melakukan bunuh diri dan pembunuhan atau membunuh jiwa atau nyawa seseorang.

مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَّتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيْهَا ٬خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا ٬ وَ مَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَّتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ فِي يَدِهِيَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ ٬ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا ٬ وَ مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُبِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ بِهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَاأَبَدًا٠

"Barang siapa menjatuhkan diri dari gunung, lantas ia tewas karenanya, maka di neraka Jahannam, ia akan menjatuhkan diri semacam itu selama-lamanya. Dan barang siapa menenggak racun lantas mati karenanya, maka di neraka Jahannam ia akan menenggak racun dengan tangannya selama-lamanya. Dan barang siapa bunuh diri dengan sebilah pisau, maka di neraka Jahannam ia akan menikam-nikam perutnya sendiri selama-lamanya." (HR. Bukhari, Muslim, Turmudzi dan Nasa'i)

Namun apakah orang yang mati bunuh diri itu hukumnya kafir? 

Umumnya para ulama sepakat bahwa orang yang mati bunuh diri tidak kafir, tetapi perbuatannya itu dosa besar yang membuat siksaannya di neraka nanti mirip dengan siksaan buat orang kafir. Sama-sama kekal di dalam jahannam.

Mengenai bunuh diri, Allah swt. telah berfirman di dalam  Al-Qur’an dalam surat An-Nisa ayat 29-30 yang berbunyi:

وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا. وَمَن يَفۡعَلۡ ذَٰلِكَ عُدۡوَٰنٗا وَظُلۡمٗا فَسَوۡفَ نُصۡلِيهِ نَارٗاۚ وَكَانَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱللَّهِ يَسِيرًا

Artinya: Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (QS. An-Nisa': 29-30).


قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا حَسَنُ بْنُ مُوسَى، حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعة، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ أَبِي حَبِيبٍ، عَنْ عمْران بْنِ أَبِي أَنَسٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ جُبَير، عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّهُ قَالَ لَمَّا بَعَثَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ ذَاتِ السَّلَاسِلِ قَالَ: احْتَلَمْتُ فِي لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ شَدِيدَةِ الْبَرْدِ فَأَشْفَقْتُ إِنِ اغْتَسَلْتُ أَنْ أَهْلِكَ، فَتَيَمَّمْتُ ثُمَّ صَلَّيْتُ بِأَصْحَابِي صَلَاةَ الصُّبْحِ، قَالَ: فَلَمَّا قدمتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ، فَقَالَ: "يَا عَمْرُو صَلَّيت بِأَصْحَابِكَ وَأَنْتَ جُنُبٌ! " قَالَ: قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي احْتَلَمْتُ فِي لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ شَدِيدَةِ الْبَرْدِ، فَأَشْفَقْتُ إِنِ اغْتَسَلْتُ أَنْ أهلكَ، فَذَكَرْتُ قَوْلَ اللَّهِ [عزوَجَلَّ] {وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا} فَتَيَمَّمْتُ ثُمَّ صَلَّيْتُ. فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَقُلْ شَيْئًا.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hasan ibnu Musa, telah menceritakan kepada kami Ibnu Luhai'ah, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Abu Habib, dari Imran ibnu Abu Anas, dari Abdur Rahman ibnu Jubair, dari Amr ibnul As r.a. yang menceritakan bahwa ketika Nabi Saw. mengutusnya dalam Perang Zatus Salasil, di suatu malam yang sangat dingin ia bermimpi mengeluarkan air mani. Ia merasa khawatir bila mandi jinabah, nanti akan binasa. Akhirnya ia terpaksa bertayamum, lalu salat Subuh bersama teman-temannya. Amr ibnul As melanjutkan kisahnya, "Ketika kami kembali kepada Rasulullah Saw., maka aku ceritakan hal tersebut kepadanya. Beliau bersabda, 'Hai Amr, apakah kamu salat dengan teman-temanmu, sedangkan kamu mempunyai jinabah?'. Aku (Amr) menjawab, 'Wahai Rasulullah Saw., sesungguhnya aku bermimpi mengeluarkan air mani di suatu malam yang sangat dingin, hingga aku merasa khawatir bila mandi akan binasa, kemudian aku teringat kepada firman Allah Swt. yang mengatakan: Dan janganlah kalian  membunuh diri kalian,  sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada kalian. (An-Nisa: 29) Karena itu, lalu aku bertayamum dan salat.' Maka Rasulullah Saw tertawa dan tidak mengatakan sepatah kata pun."
Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Abu Daud melalui hadis Yahya ibnu Ayyub, dari Yazid ibnu Abu Habib.

Ia meriwayatkan pula dari Muhammad ibnu Abu Salamah, dari Ibnu Wahb, dari Ibnu Luhai'ah, dan Umar ibnul Haris; keduanya dari Yazid ibnu Abu Habib, dari Imran ibnu Abu Anas, dari Abdur Rahman ibnu Jubair Al-Masri, dari Abu Qais maula Amr ibnul As, dari Amr ibnul As. Lalu ia menuturkan hadis yang semisal. Pendapat ini —Allah lebih mengetahui— lebih dekat kepada kebenaran.

قَالَ أَبُو بَكْرِ بْنُ مَرْدُوَيه: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ حَامِدٍ البَلْخِي، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ صَالِحِ بْنِ سَهْلٍ الْبَلْخِيُّ، حدثنا عُبَيد عبد اللَّهِ بْنُ عُمَرَ الْقَوَارِيرِيُّ، حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ خَالِدٍ، حَدَّثَنَا زِيَادُ بْنُ سَعْدٍ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: أَنَّ عَمْرَو بْنَ الْعَاصِ صَلَّى بِالنَّاسِ وَهُوَ جُنُب، فَلَمَّا قَدِمُوا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرُوا ذَلِكَ لَهُ، فَدَعَاهُ فَسَأَلَهُ عَنْ ذَلِكَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، خفْتُ أَنْ يَقْتُلَنِي الْبَرْدُ، وَقَدْ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: {وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ [إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا] } قَالَ: فَسَكَتَ عَنْهُ رسولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Abu Bakar ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Muhammad ibnu Hamid Al-Balkhi, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Saleh ibnu Sahl Al-Balkhi, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Umar Al-Qawariri, telah menceritakan kepada kami Yusuf ibnu Khalid, telah menceritakan kepada kami Ziyad ibnu Sa'd, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa Amr ibnul As pernah salat menjadi imam orang-orang banyak dalam keadaan mempunyai jinabah. Ketika mereka datang kepada Rasulullah Saw., lalu mereka menceritakan kepadanya hal tersebut. Rasulullah Saw. memanggil Amr dan menanyakan hal itu kepadanya. Maka Amr ibnul As menjawab, "Wahai Rasulullah, aku merasa khawatir cuaca yang sangat dingin akan membunuhku (bila aku mandi jinabah), sedangkan Allah Swt. telah berfirman: 'Dan janganlah kalian membunuh diri kalian' (An-Nisa: 29), hingga akhir ayat." Maka Rasulullah Saw. diam, membiarkan Amr ibnul As.

Kemudian sehubungan dengan ayat ini Ibnu Murdawaih mengetengahkan sebuah hadis melalui Al-A'masy, dari Abu Saleh, dari Abu Hurairah yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

«من قتل نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ، فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ، يَجَأُ بِهَا بَطْنَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِسُمٍّ فَسُمُّهُ فِي يَدِهِ، يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ، فَهُوَ مُتَرَدٍّ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا»

Barang siapa yang membunuh dirinya sendiri dengan sebuah besi, maka besi itu akan berada di tangannya yang dipakainya untuk menusuki perutnya kelak di hari kiamat di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal di dalamnya untuk selama-lamanya. Dan barang siapa yang membunuh dirinya sendiri dengan racun, maka racun itu berada di tangannya untuk ia teguki di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal di dalamnya untuk selama-lamanya.

Hadis ini ditetapkan di dalam kitab Sahihain. Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Abuz Zanad dari Al-A'raj, dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw. dengan lafaz yang semisal.

Dari Abu Qilabah, dari Sabit ibnu Dahhak r.a. Disebutkan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

«مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»

Barang siapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, maka kelak pada hari kiamat dia akan diazab dengan sesuatu itu.
Al- Jama'ah telah mengetengahkan hadis tersebut dalam kitabnya dari jalur Abu Qilabah.

Di dalam kitab Sahihain melalui hadis Al-Hasan dari Jundub ibnu Abdullah Al-Bajli dinyatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:‎

«كَانَ رَجُلٌ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ وَكَانَ بِهِ جُرْحٌ فَأَخَذَ سِكِّينًا نَحَرَ بها يده، فما رقأ الدَّمُ حَتَّى مَاتَ، قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ «عَبْدِي بَادَرَنِي بِنَفْسِهِ، حَرَّمْتُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ»

Dahulu ada seorang lelaki dari kalangan umat sebelum kalian yang terluka, lalu ia mengambil sebuah pisau dan memotong urat nadi tangannya, lalu darah terus mengalir hingga ia mati. Allah Swt. berfirman, "Hamba-Ku mendahului {Izin)-Ku terhadap dirinya, Aku haramkan surga atas dirinya."

Karena itu, dalam firman selanjutnya disebutkan:

وَمَنْ يَفْعَلْ ذلِكَ عُدْواناً وَظُلْماً

Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya. (An-Nisa: 30)

Maksudnya, barang siapa yang melakukan hal-hal yang diharamkan Allah terhadap dirinya dengan melanggar kebenaran dan aniaya dalam melakukannya. Yakni dia mengetahui keharaman perbuatannya dan berani melanggarnya:

فَسَوْفَ نُصْلِيهِ ناراً

maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. (An-Nisa: 30)

Ayat ini mengandung ancaman keras dan peringatan yang dikukuhkan. Karena itu, semua orang yang berakal dari kalangan orang-orang yang mempunyai pendengaran dan menyaksikan hendaklah bersikap hati-hati dan waspada. 

Firman Allah Swt.:

إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئاتِكُمْ

Jika kalian menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kalian mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahan kalian(dosa-dosa kalian yang kecil). (An-Nisa: 31)

Apabila kalian menjauhi dosa-dosa besar yang dilarang kalian mengerjakannya. maka Kami akan menghapus dosa-dosa kecil kalian, dan Kami masukkan kalian ke dalam surga. Oleh karena itu, dalam firman selanjutnya disebutkan:

وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيماً

dan Kami masukkan kalian ke tempat yang mulia(surga). (An-Nisa: 31)

Al-Hafiz Abu Bakar Al-Bazzar mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muammal ibnul Hisyam, telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Khalid ibnu Ayyub, dari Mu'awiyah ibnu Qurrah. dari Anas yang mengatakan, "Kami belum pernah melihat hal yang semisal dengan apa yang disampaikan kepada kami dari Tuhan kami, kemudian kami rela keluar meninggalkan semua keluarga dan harta benda, yaitu diberikan pengampunan bagi kami atas semua dosa selain dosa-dosa besar." Allah Swt. telah berfirman: Jika kalian menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kalian mengerjakannya, niscaya Kami hapuskan kesalahan-kesalahan kalian (dosa-dosa kalian yang kecil). (An-Nisa: 31), hingga akhir ayat.

Banyak hadis yang berkaitan dengan makna ayat ini. Berikut ini akan kami ketengahkan sebagian darinya yang mudah.

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا هُشَيم عَنْ مُغِيرة، عَنْ أَبِي مَعْشَر، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ قَرْثَع الضَّبِّي، عَنْ سَلْمَانَ الْفَارِسِيِّ قَالَ: قَالَ لِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "أَتَدْرِي مَا يَوْمُ الْجُمُعَةِ؟ " قُلْتُ: هُوَ الْيَوْمَ الَّذِي جَمَعَ اللَّهُ فِيهِ أَبَاكُمْ. قَالَ: "لَكِنْ أدْرِي مَا يَوْمُ الجُمُعَةِ، لَا يَتَطَهَّرُ الرَّجُلُ فيُحسِنُ طُهُوره، ثُمَّ يَأْتِي الجُمُعة فيُنصِت حَتَّى يَقْضِيَ الْإِمَامُ صَلَاتَهُ، إِلَّا كَانَ كَفَّارَةً لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْمُقْبِلَةِ، مَا اجْتُنبت الْمَقْتَلَةُ

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hassyim, dari Mugirah, dari Abu Ma'syar, dari Ibrahim, dari Marba' Ad-Dabbi, dari Salman Al-Farisi yang menceritakan bahwa Nabi Saw. pernah bersabda kepadanya, "Tahukah kamu, apakah hari Jumat itu?" Salman Al-Farisi menjawab, "Hari Jumat adalah hari Allah menghimpun kakek moyangmu (yakni hari kiamat terjadi pada hari Jumat)." Nabi Saw. bersabda:Tetapi aku mengetahui apakah hari Jumat itu. Tidak sekali-kali seorang lelaki bersuci dan ia melakukannya dengan baik, lalu ia mendatangi salat Jumat dan diam mendengarkan khotbah hingga imam menyelesaikan salatnya, melainkan hari Jumat itu merupakan penghapus bagi dosa-dosa (kecil)nya antara Jumat itu sampai Jumat berikutnya selagi dosa-dosa yang membinasakan (dosa besar) dijauhi (nya).
Imam Bukhari meriwayatkan hal yang semisal dari jalur yang lain, melalui Salman.
قَالَ أَبُو جَعْفَرِ بْنُ جَرِيرٍ: حَدَّثَنِي الْمُثَنَّى [بْنُ إِبْرَاهِيمَ] حَدَّثَنَا أَبُو صَالِحٍ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، حَدَّثَنِي خَالِدٌ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي هِلَالٍ، عَنْ نُعَيْمٍ المُجْمر، أَخْبَرَنِي صُهَيْبٌ مَوْلَى العُتْوارِي، أَنَّهُ سَمِعَ مِنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَأَبِي سَعِيدٍ يَقُولَانِ: خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا فَقَالَ: "وَالَّذِي نَفْسي بِيَدِهِ" -ثَلَاثَ مَرَّاتٍ-ثُمَّ أكَبَّ، فَأَكَبَّ كُلُّ رَجُلٍ مِنَّا يَبْكِي، لَا نَدْرِي عَلَى مَاذَا حَلَفَ عَلَيْهِ ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ وَفِي وَجْهِهِ الْبِشْرُ فَكَانَ أَحَبَّ إِلَيْنَا مِنْ حُمْر النَّعَم، فَقَالَ [صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ] مَا مِنْ عَبْدٍ يُصَلِّي الصَّلَواتِ الخمسَ، ويَصُومُ رمضانَ، ويُخرِج الزَّكَاةَ، ويَجْتنبُ الْكَبَائِرَ السَّبعَ، إِلَّا فُتِحتْ لَهُ أبوابُ الجَنَّةِ، ثُمَّ قِيلَ لَهُ: ادْخُل بسَلامٍ".

Abu Ja'far ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Al-Musanna, telah menceritakan kepada kami Abu Saleh, telah menceritakan kepada kami Al-Lais, telah menceritakan kepadaku Khalid, dari Sa'id ibnu Abu Hilal, dari Na'im Al-Mujammar, telah menceritakan kepadaku Suhaib maula As-sawari; ia pernah mendengar Abu Hurairah dan Abu Sa'id menceritakan hadis berikut, bahwa Rasulullah Saw. di suatu hari berkhotbah kepada para sahabat. Beliau Saw. bersabda, "Demi Tuhan yang jiwaku berada di dalam genggaman kekuasaan-Nya." Kalimat ini diucapkannya tiga kali, lalu beliau menundukkan kepalanya. Maka masing-masing dari kami menundukkan kepala pula seraya menangis; kami tidak mengetahui apa yang dialami oleh beliau. Setelah itu beliau mengangkat kepalanya, sedangkan pada roman wajahnya tampak tanda kegembiraan; maka hal tersebut lebih kami sukai ketimbang mendapatkan ternak unta yang unggul. Lalu Nabi Saw. bersabda: Tidak sekali-kali seorang hamba salat lima waktu, puasa Ramadan, menunaikan zakat, dan menjauhi tujuh dosa besar, melainkan dibukakan baginya semua pintu surga, kemudian dikatakan kepadanya, "Masuklah dengan selamat."

Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Nasai dan Imam Hakim di dalam kitab Mustadrak-nya melalui hadis Al-Lais ibnu Sa'd dengan lafaz yang sama. Imam Hakim meriwayatkan pula —juga Ibnu Hibban— di dalam kitab sahihnya melalui hadis Abdullah ibnu Wahb, dari Amr ibnul Haris', dari Sa'id ibnu Abu Hilal dengan lafaz yang sama. Kemudian Imam Hakim mengatakan bahwa hadis ini sahih dengan syarat Syaikhain, tetapi keduanya tidak mengetengahkannya.

Hukum Mengsholati Orang Yang Bunuh Diri

Dalam hal ini para ulama sedikit berbeda pendapat, ada yang dishalatkan dan ada yang bilang tidak.

Mazhab Al-Hanafiyah mengatakan bahwa orang yang mati dengan cara membunuh dirinya sendiri, walaupun dengan sengaja, tetap dishalatkan jenazahnya dan dimandikan dulu sebelumnya. Urusan dosanya kita kembalikan kepada Allah SWT.

Namun murid Al-Imam Abu Hanifah, yaitu Al-Imam Abu Yusuf punya pandangan berbeda. Dalam pandangan beliau, jenazah orang yang mati bunuh diri tidak dishalatkan, tetapi dimandikan dulu lalu langsung dikuburkan. ‎

Al-Imam Malik menyebutkan bahwa jenazahnya boleh dishalatkan. Beliau berkata :

يُصَلَّى عَلَى قَاتِل نَفْسِهِ وَيُصْنَعُ بِهِ مَا يُصْنَعُ بِمَوْتَى الْمُسْلِمِينَ وَإِثْمُهُ عَلَى نَفْسِهِ

Dishalatkan jenazah orang yang membunuh dirinya sendiri dishalatkan dan diperlakukan sebagaimana jenazah orang-orang Islam, sedangkan dosanya adalah urusan dirinya sendiri.

Namun beliau berkata sebaiknya Imam dari umat Islam tidak melakukannya.

Al-Imam Ahmad menyebutkan tentang hukum menyalatkan jenazah orang yang mati bunuh diri :

لاَ يُسَنُّ لِلإْمَامِ الأْعْظَمِ وَإِمَامِ كُل قَرْيَةٍ وَهُوَ وَالِيهَا فِي الْقَضَاءِ الصَّلاَةُ عَلَى غَالٍّ وَقَاتِل نَفْسِهِ عَمْدًا وَإِنْ صَلَّى عَلَيْهِمَا فَلاَ بَأْسَ بِهِ

Tidak disunnahkan bagi al-imam al-a'dzham (kepala negara) atau imam tiap kampung yang menjadi hakim untuk menyalatkan jenazah penilep harta ghanimah dan orang yang mati bunuh diri. Namun kalau dishalatkan oleh orang lain tidak mengapa. 

Ibnu Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Umat Islam bersepakat bahwa orang yang melakukan dosa meskipun melakukan dosa besar tetap dishalatkan. Telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,

صلوا على كل من قال لا إله إلا الله محمد رسول الله

“Shalatkanlah setiap orang yang mengucapkan ‘Laa ilaha illallahu Muhammad Rasulullah (Tiada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad itu utusan Allah)”, meskipun dalam sanadnya ada kelemahan. Apa yang kami sebutkan dari ijma (konsensus) dapat menguatkan dan menshahihkannya.” (Al Istidzkar, 3: 29)
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Al Qadhi mengatakan, menurut pendapat para ulama, setiap jenazah muslim baik meninggal karena suatu hukuman, dirajam, bunuh diri dan anak zina tetap dishalatkan. Imam Malik dan lainnya berpendapat bahwa pemimpin umat sebaiknya tidak menyalati orang seperti itu ketika ia dihukum mati karena suatu hukuman. Dari Az Zuhri, ia berkata bahwa orang yang terkena hukuman rajam dan yang diqishash tetap dishalatkan. Adapun Abu Hanifah berpendapat bahwa orang yang berbuat keonaran dan orang yang terbunuh dari kalangan kelompok pembangkang tidak dishalatkan.” (Lihat Syarh Muslim karangan Nawawi)
Dalil yang menunjukkan akan kewajiban shalat kepada pelaku kemaksiatan adalah apa yang diriwayatkan oleh Samurah radhiyallahu anhu,
أَنَّ رَجُلا قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَمَّا أَنَا فَلا أُصَلِّي عَلَيْه
“Ada orang yang bunuh diri dengan pisau, maka Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Kalau saya, maka saya tidak shalatkan dia.” (HR. An Nasa’i no. 1964 dan dinyatakan shahih)
Nampaknya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menyetujui para sahabat yang menyalatinya. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam enggan menyalatinya sebagai hukuman terhadap kemaksiatannya dan sebagai pelajaran bagi orang lain atas perbuatannya.
Ini menunjukkan dianjurkannya menyalatkan pelaku maksiat kecuali pemimpin umat. Seyogyanya dia tidak menyalatkan pelaku dosa besar yang terus menerus dan mati dalam kondisi seperti itu. Hal ini dilakukan karena mencontoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya yang lain jera dan tidak melakukan semacam itu.
Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,
وَمَنِ امْتَنَعَ مِنَ الصَّلَاةِ عَلَى أَحَدِهِمْ (يعنى اْلقَاتِلَ وَاْلغَالَّ وَاْلمـَدِيْنَ الَّذِى لَيْسَ لَهُ وَفَاءٌ) زَجْراً لِأَمْثَالِهِ عَنْ مِثْلِ فِعْلِهِ كَانَ حَسَنًا وَلَوِ امْتَنَعَ فِي الظَّاهِرِ وَ دَعَا لَهُ فِي اْلبَاطِنِ لِيَجْمَعَ بَيْنَ اْلمـَصْلَحَتَيْنِ كَانَ أَوْلَى مِنْ تَفْوِيْتِ إِحْدَاهُمَ‎

“Orang yang tidak mau menyolati jenazah yang mati karena qishas (membunuh), korupsi, dan punya utang (yang tidak punya kemampuan untuk melunasi) sebagai bentuk peringatan bagi yang lain agar tidak melakukan semacam itu adalah termasuk sikap yang baik. Dan andaikan dia tidak mau menyolati secara terang-terangan, namun tetap mendoakan secara diam-diam, sehingga bisa menggabungkan dua sikap paling maslahat, tentu itu pilihan terbaik dari pada meninggalkan salah satunya”. 

Di dalam kitab lainnya, Syaikh al-Islam rahimahullah mengatakan, “Jika diperbolehkan meninggalkan sholat (jenazah) bagi orang yang berhutang dan tidak melunasinya, maka bagi orang yang melakukan dosa-dosa besar itu tentu lebih utama lagi. Masuk ke dalam hal ini, orang yang membunuh dirinya dan orang yang khianat terhadap harta (korupsi), keduanya tidak disholatkan. Berdalil dengan ini pula, bahwa boleh bagi para pemuka masyarakat untuk tidak menyolatkan para pelaku dosa besar yang nampak dan juga tidak menyolatkan para penyeru kepada bid’ah. Namun jika menyolatkan mereka juga diperbolehkan”. 

Katanya lagi, “Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tidak menyolati orang yang telah membunuh dirinya, namun Beliau bersabda kepada para shahabatnya, ‘Sholatilah ia’. Maka diperbolehkan kepada umumnya manusia untuk menyolatinya. Adapun para imam (pemimpin) agama yang menjadi panutannya lalu tidak menyolatkannya sebagai bentuk peringatan kepada selainnya dalam rangka menteladani Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Maka hal ini adalah hak/ benar. Wallahu a’lam”.

Sholat Janazah Bagi Pelaku Dosa Bisa Menjadi kan Penolong Bagi Mayit


عن عائشة رضي الله عنهاعَنِ النِّبِيُّ صلى الله عليه و سلم قَالَ: مَا مِنْ مِيِّتٍ تُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنَ اْلمـُسْلِمِيْنَ يَبْلُغُوْنَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُوْنَ لَهُ إِلاَّ شُفِّعُوْا فِيْهِ
Dari Aisyah radliyallahu anha dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang mayit yang disholatkan oleh sekelompok orang dari kaum muslimin yang mencapai seratus orang dan semuanya memberikan syafaat kepadanya, melainkan mereka diperkenankan memberikan syafaat kepadanya”. [HR Muslim: 947, an-Nasa’iy: IV/ 75, 76, at-Turmudziy: 1029, dan Ahmad: VI/32, 40, 97, 231]
 عن ابن عباسرضي الله عنهما قَالَ:  سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و سلم يَقُوْلُ: مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوْتُ فَيَقُوْمُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُوْنَ رَجُلاً لاَ يُشْرِكُوْنَ بِاللهِ شَيْئًا إِلاَّ شَفَّعَهُمُ اللهُ فَيه‏
‎‎

‏Dari Ibnu Abbas radliyallahu anhuma berkata, Aku pernah mendengar Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah ada seorang muslim meninggal dunia lalu ada empat puluh orang yang tidak mempersekutukan sesuatu dengan Allah menyolatkan jenazahnya melainkan Allah akan memberikan syafaat kepadanya melalui mereka”. [HR Muslim: 948, Abu Dawud: 3170, Ahmad: I/ 277-278 dan al-Baihaqiy].‎
Bagi ahli ilmu dan agama yakni para ulama, masyayikh, ustadz, tokoh dan pemuka agama dan selain mereka dari orang-orang memiliki kelebihan dalam ilmu agama dan kemasyarakatan, hendaknya mereka meneladani Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam masalah ini. Yakni tidak menyolatkan orang-orang yang mati bunuh diri, mati dalam keadaan berbuat maksiat semisal minum khomer, berzina, korupsi dan semisalnya atau mati dalam keadaan tidak melaksanakan salah satu dari kewajiban Islam. Meskipun perbuatan tersebut tidak menjatuhkan pelakunya dalam kekafiran yang mengeluarkannya dari Islam karena ia masih mengakui dan mengitikadkan keislamannya, namun hendaknya para pemuka agama dan masyarakat itu tidak menyolatkan orang-orang tersebut dalam rangka menghukum, mendidik dan memperingatkan orang-orang selain mereka agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang telah dilarang oleh agama mereka. Hendaknya mereka menyerahkan urusan tersebut kepada keluarganya atau orang selain mereka untuk diurus jenazahnya.

‎Bagi para keluarga atau family dari orang-orang yang tidak disholatkan oleh para pemuka agama dan masyarakat hendaknya mereka memaklumi bahwa para pemuka agama dan masyarakat itu hanya menjalankan sunnah Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dengan tidak menyolatkan salah satu anggota keluarga mereka yang telah melakukan pelanggaran agama. Janganlah mereka kesal, marah dan dendam kepada orang yang tidak menyolatkan keluarganya yang telah meninggal dunia dengan dalih yang syar’iy, apalagi sholat jenazah itu hanyalah fardlu kifayah. Namun mereka tidak marah ketika ada pada di antara keluarga mereka yang tidak mengerjakan sholat jum’at atau tidak sholat berjamaah di masjid, padahal sholat jum’at dan sholat berjamaah itu fardlu ain.

‎Demikian penjelasan ringkas dalam masalah ini, semoga bermanfaat bagiku, keluargaku, para kerabatku, shahabatku dan kaum muslimin seluruhnya. Semoga Allah menjaga dan memelihara kita dari berbagai kemaksiatan, membimbing kita kepada berbagai ketaatan dan mewafatkan kita di atas akidah salafush shalih dalam keadaan husnul khatimah.
Wallohul Waliyyut Taufiq Ila Sabilul Huda‎

1 komentar:

  1. Assalamualaikum wr wb
    matur nuwun ats penjelasannya semoga Allah senantiasa melindungi kita sekalian Amiin..
    dan izin copy paste
    wassalamualaikum wr wb

    BalasHapus