Sabtu, 18 Agustus 2018

Keutamaan Puasa Bulan Dzulhijjah

Benarkah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukan puasa awal Dzulhijjah, yaitu dari tanggal 1 hingga 9 Dzulhijjah?

Awal Dzulhijjah, Waktu Utama Beramal Shalih

Intinya, awal Dzulhijjah adalah waktu utama untuk beramal shalih. Di antaranya dengan banyak dzikir, bertakbir, dan termasuk pula berpuasa.

Di antara yang menunjukkan keutamaan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijah adalah hadits Ibnu ‘Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ ».

“Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah).” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.” (HR. Abu Daud no. 2438, At Tirmidzi no. 757, Ibnu Majah no. 1727, dan Ahmad no. 1968, dari Ibnu ‘Abbas. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim)

Anjuran memperbanyak amal saleh itu termaktub dalam beberapa hadits. Misalnya hadits riwayat Ibnu ‘Abbas yang ada di dalam Sunan At-Tirmidzi:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ما من أيام العمل الصالح فيهن أحب إلى الله من هذه الأيام العشر

Artinya, “Rasulullah SAW berkata: Tiada ada hari lain yang disukai Allah SWT untuk beribadah seperti sepuluh hari ini,” (HR At-Tirmidzi).

Hadits di atas menunjukkan beramal apapun di sepuluh hari pertama Dzulhijjah sangat dianjurkan. Namun kebanyakan ulama menggunakan hadits di atas sebagai dalil anjuran puasa sembilan hari pada awal Dzulhijjah. Hal ini terlihat dalam pembuatan judul bab hadits tersebut. Ibnu Majah memberi judul bab hadis di atas dengan “shiyamul ‘asyr (puasa sepuluh hari)”.

Dalam kajian hadits, pemberian judul bab sekaligus menunjukan pemahaman seorang rawi terhadap hadis yang diriwayatkan. Artinya, secara tidak langsung Ibnu Majah selaku perawi menjadikan hadits itu sebagai dalil kesunahan puasa. Karenanya, Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengatakan:

واستدل به على فضل صيام عشر ذي الحجة لاندراج الصوم في العمل

Artinya, “Hadits ini menjadi dalil keutamaan puasa sepuluh hari di bulan Dzulhijjah, karena puasa termasuk amal saleh.”

Kendati disebutkan puasa sepuluh hari dalam hadits di atas, ini bukan berati pada tanggal 10 Dzulhijjah juga dianjurkan puasa. Malah puasa pada tanggal itu dilarang karena bertepatan dengan ‘Idul Adha. Terkait maksud “ayyamul ‘asyr” ini, An-Nawawi sebagaimana dikutip Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi menjelaskan:

والمراد بالعشر ها هنا الأيام التسعة من أول ذي الحجة

Artinya, “Yang dimaksud sepuluh hari di sini ialah sembilan hari, terhitung dari tanggal satu Dzulhijjah.”

Berdasarkan pendapat An-Nawawi ini, siapapun disunahkan untuk beramal sebanyak-banyaknya di bulan Dzulhijjah khususnya puasa sembilan hari di awal bulan. Dalam hadits lain, saking penasarannya sahabat tentang keutamaan beramal sepuluh hari di bulan Dzulhijjah, mereka bertanya kepada Rasul SAW, “Apakah jihad juga tidak sebanding dengan beramal pada sepuluh hari tersebut?” Rasul menjawab, “Tidak, kecuali ia mengorbankan harta dan jiwanya di jalan Allah (mati syahid),” (HR Ibnu Majah).

Dengan demikian, Rasul menyetarakan pahala beramal di sepuluh hari Dzulhijjah dan mati syahid. Karena konteks negara kita bukan perperangan, dalam kondisi aman dan damai, tentu memperbanyak amal di bulan Dzulhijjah, terutama puasa, lebih diprioritaskan.

Puasa di Awal Dzulhijjah

Adapun dalil yang menunjukkan istimewanya puasa di awal Dzulhijjah karena dilakukan pula oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana diceritakan dari Hunaidah bin Kholid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya, …” (HR. Abu Daud no. 2437. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Di antara sahabat yang mempraktekkan puasa selama sembilan hari awal Dzulhijah adalah Ibnu ‘Umar. Ulama lain seperti Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin dan Qotadah juga menyebutkan keutamaan berpuasa pada hari-hari tersebut. Inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama. (Latho-if Al Ma’arif, hal. 459)

Nabi Tidak Melakukan Puasa Awal Dzulhijjah, Benarkah?

Ada sebuah riwayat dari ‘Aisyah yang menyebutkan,

مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَائِمًا فِى الْعَشْرِ قَطُّ

“Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada sepuluh hari bulan Dzulhijah sama sekali.” (HR. Muslim no. 1176).

Mengenai riwayat di atas, para ulama memiliki beberapa penjelasan.

Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan puasa ketika itu –padahal beliau suka melakukannya- karena khawatir umatnya menganggap puasa tersebut wajib. (Fathul Bari, 3: 390, Mawqi’ Al Islam)

Imam Ahmad bin Hambal menjelaskan bahwa ada riwayat yang menyebutkan hal yang berbeda dengan riwayat ‘Aisyah di atas. Lantas beliau menyebutkan riwayat Hafshoh yang mengatakan bahwa Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan puasa pada sembilan hari awal Dzulhijah. Sebagian ulama menjelaskan bahwa jika ada pertentangan antara perkataan ‘Aisyah yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamtidak pernah berpuasa sembilan hari Dzulhijah dan perkataan Hafshoh yang menyatakan bahwa beliau malah tidak pernah meninggalkan puasa sembilan hari Dzulhijah, maka yang dimenangkan adalah perkataan yang menetapkan adanya puasa sembilan hari Dzulhijah.

Namun dalam penjelasan lainnya, Imam Ahmad menjelaskan bahwa maksud riwayat ‘Aisyah adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berpuasa penuh selama sepuluh hari Dzulhijah. Sedangkan maksud riwayat Hafshoh adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa di mayoritas hari yang ada. Jadi, hendaklah berpuasa di sebagian hari dan berbuka di sebagian hari lainnya. (Latho-if Al Ma’arif, hal. 459-460)

Inti dari penjelasan ini, boleh berpuasa penuh selama sembilan hari bulan Dzulhijah (dari tanggal 1 sampai 9 Dzulhijah) atau berpuasa pada sebagian harinya saja. Bisa diniatkan dengan puasa Daud atau bebas pada hari yang mana saja, namun jangan sampai ditinggalkan puasa Arafah. Karena puasa Arafah akan menghapuskan dosa selama dua tahun.

Hal ini berdasarkan hadits Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ

“Puasa Arofah dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162).

Berpuasa Selama Hari-Hari Tersebut, Atau Pada Sebagiannya, Terutama Pada Hari Arafah.
Tidak disangsikan lagi bahwa puasa adalah jenis amalan yang paling utama, dan yang dipilih Allah untuk diri-Nya. Disebutkan dalam hadist Qudsi :

الصوم لي وأنا أجزي به ، انه ترك شهوته وطعامه وشرابه من أجلي

“Puasa ini adalah untuk-Ku, dan Aku lah yang akan membalasnya. Sungguh dia telah meninggalkan syahwat, makanan dan minumannya semata-mata karena Aku”.

Diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri, Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

ما من عبد يصوم يوماً في سبيل الله ، إلا باعد الله بذلك اليوم وجهه عن النار سبعين خريف

“Tidaklah seorang hamba berpuasa sehari di jalan Allah melainkan Allah pasti menjauhkan dirinya dengan puasanya itu dari api neraka selama tujuh puluh tahun”. [Hadits Muttafaqun ‘Alaih].

Dalil-dalil yang menunjukkan akan penguatan pendapat di atas adalah:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ الْعَشْرِ ». فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ ».

Artinya: Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: "Tiada hari-hari, amal shalih di dalamnya lebih dicintai Allah daripada hari-hari ini". yakni 10 hari pertama dari bulan Dzulhijjah, mereka (para shahabat) bertanya: "Wahai Rasulullah, dan tidak juga berjihad di jalan Allah (lebih utama darinya)?", beliau bersabda: "Dan tidak juga berjihad di jalan Allah (lebih utama darinya), kecuali seseorang yang berjuang dengan dirinya dan hartanya lalu ia tidak kembali dengan apapun". HR. Bukhari.

 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ :« مَا مِنْ عَمَلٍ أَزْكَى عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلاَ أَعْظَمَ أَجْراً مِنْ خَيْرٍ تَعْمَلُهُ فِى عَشْرِ الأَضْحَى ». قِيلَ : وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ. قَالَ :« وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ ». قَالَ : وَكَانَ سَعِيدُ بْنُ جُبَيْرٍ إِذَا دَخَلَ أَيَّامُ الْعَشْرِ اجْتَهَدَ اجْتِهَاداً شَدِيداً حَتَّى مَا يَكَادُ يَقْدِرُ عَلَيْهِ.

Artinya: Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: "Tiada dari amalan lebih suci di sisi Allah Azza wa Jalla dan lebih besar pahalanya dari sebuah kebaikan yang kamu kerjakan pada sepuluh hari pertama”, beliau ditanya: "Dan tidak juga berjihad di jalan Allah (lebih utama darinya)?", beliau bersabda: "Dan tidak juga berjihad di jalan Allah (lebih utama darinya), kecuali seseorang yang berjuang dengan dirinya dan hartanya lalu ia tidak kembali dengan apapun". Beliau berkata: “ Sa’id bin Jibair jika memasuki sepuluh hari pertama Dzulhijjah, sangat bersungguh-sungguh sekali samapi-sampai tidak ada yang mampu sepertinya.” HR. Ad Darimi dan dihasankan oleh Al Albani di dalam kitab IRwa Al Ghalil, no. 890.

Penjelasan para ulama terhadap hadits-hadits di atas:

Ibnu Hazm berkata:

 (( ونستحب صيام أيام العشر من ذي الحجة قبل النحر ، لما حدثنا . . . - ، وذكر الحديث ، ثم قال -: قال أبو محمد : وهو عشر ذي الحجة ، والصوم عمل بر ، فصوم عرفة يدخل فيه أيضا )) .

“Dan kami menganjurkan berpuasa pada sepuluh hari dari bulan Dzulhijjah sebelum hari Idul Adha…”, kemudian beliau menyebutkan hadits, lalu berkata: “berkata Abu Muhammad:Ia adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan berpuasa adalah amal baik dan puasa hari Arafah masuk di dalamnya juga.” Lihat kitab Al Muhalla, 7/19.

Berkata Ibnu Rajab rahimahullah:

(( وقد دل حديث ابن عباس على مضاعفة جميع الأعمال الصالحة في العشر من غير استثناء شيء منها )) .

“Dan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma telah menunjukkan atas pelipatan pahala seluruh amal-amal shalih pada sepuluh hari pertama tanpa pengecualian darinya sedikitpun.” Lihat kitab Lathaif Al Ma’arif, hal. 460.

Berkata Ibnu Hajar rahimahullah:

 (( واستدل به - يعني بحديث ابن عباس - على فضل صيام عشر ذي الحجة ، لاندراج الصوم في العمل )) .

“Dan dijadikan dalil dengannya yaitu hadits Abdullah bin Abbas atas keutamaan berpuasa sepuluh hari pertama Dzulhijjah, karean berpuasa masuk dalam amal.” Lihat kitab Fath Al Bary, 2/534.

Berkata Asy Syaukany rahimahullah:

(( وقد تقدم في كتاب العيدين أحاديث تدل على فضيلة العمل في عشر ذي الحجة على العموم ، والصوم مندرج تحتها )) .

“Dan telah lewat di dalam kitab Al ‘Idain hadits-hadits yang menunjukkan atas keutamaan beramal di dalam sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah secara umum, dan puasa masuk di bawahnya.” Lihat kitab Nail Al Awthar, 5/347.

Adapun bagaimana cara menanggapi perkataan Ummu Al Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, mari lihat penjelasan para ulama rahimahumullah;

Berkata An Nawawi rahimahullah:

فيتأول قولها : لم يصم العشر , أنه لم يصمه لعارض مرض أو سفر أو غيرهما , أو أنها لم تره صائماً فيه , ولا يلزم عن ذلك عدم صيامه في نفس الأمر , ويدل على هذا التأويل حديث هنيدة بن خالد عن امرأته عن بعض أزواج النبي - صلى الله عليه وسلم - قالت : كان رسول الله - صلى الله عليه وسلم - يصوم تسع ذي الحجة , ويوم عاشوراء , وثلاثة أيام من كل شهر : الاثنين من الشهر والخميس ) ورواه أبو داود وهذا لفظه وأحمد والنسائي وفي روايتهما ( وخميسين ) والله أعلم )

“Ditafsirkan perkataan beliau (‘Aisyah radhiyallahu ‘anha) “Tidak berpuasa pada sepuluh hari Dzulhijjah”, bahwa beliau tidak berpuasa padanya karena suatu halangan sakit atau safar atau selain kedunya atau beliau tidak melihatnya sedang berpuasa di dalamnya dan tidak mengharuskan hal itu tidak berpuasanya beliau pada saat yang bersamaan, dan yang menunjukkan tafsiran ini adalah hadits Hunaidah bin Khalid ia meriwayatkan dari istrinya, meriwayatkan dari salah satu istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa berpuasa pada sembilan hari (pertama-pen) Dzulhijjah, hari ‘Asyura, tiga hari dari setiap bulan; hari senin dari bulan dan hari kamis”, hadits riwayat Abu Daud dan ini adalah lafazh darinya, Ahmad dan An Nasai di dalam dua riwayatnya menyebutkan “Dua hari Kamis”. Wallahu a’lam. Lihat kitab Syarah Shahih Muslim, Karya An Nawawi, 3/251.

Berkata Al Hafizh Ibnu Hajar Al ‘Asqalny rahimahullah:

[ واستدل به على فضل صيام عشر ذي الحجة لاندراج الصوم في العمل , واستشكل بتحريم الصوم يوم العيد , وأجيب بأنه محمول على الغالب , ولا يرد على ذلك ما رواه أبو داود وغيره عن عائشة قالت ( ما رأيت رسول الله - صلى الله عليه وسلم - صائماً العشر قط ) لاحتمال أن يكون ذلك لكونه كان يترك العمل وهو يحب أن يعمله خشية أن يفرض على أمته , كما رواه الصحيحان من حديث عائشة أيضاً ]

“Dan dijadikan dalil dengannya yaitu hadits Abdullah bin Abbas atas keutamaan berpuasa sepuluh hari pertama Dzulhijjah, karean berpuasa masuk dalam amal, dan dipermasalahkan dengan pengharaman berpuasa pada hari Idul Adha, (dapat) dijawab bahwa disebutkan secara kebanyakan, dan tidak bertentangan atas itu apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan selainnya dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata: “Aku tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa pada sepuluh hari pertma Dzulhijjah.” Karena dimungkinkan itu terjadi, karena belia senantiasa meninggalkan sebuah amalan padahal beliau menyukai untuk mengamalkannya, karena takut akan diwajibkan atas umatnya, sebagaimana yang diriwayatkan dari hadits riwayat Bukhari dan Muslim, dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha juga.” Lihat kitab Fath Al Bary, 2/593.

Orang yang sedang menjalankan ibadah haji tidak disunahkan menjalankan puasa tersebut karena Rasulullah saat haji juga tidak menjalankan puasa Arafah.

قال المصنف رحمه الله) ويستحب لغير الحاج ان يصوم يوم عرفة لما روى أبو قتادة قال " قال رسول الله صلي الله عليه وسلم صوم عاشوراء كفارة سنة وصوم يوم عرفة كفارة سنتين سنة قبلها ماضية وسنة بعدها مستقبلة " ولا يستحب ذلك للحاج لما روت ام الفضل بنت الحارث " ان اناسا اختلفوا عندها في يوم عرفة في رسول الله صلي الله عليه وسلم فقال بعضهم هو صائم وقال بعضهم ليس بصائم فارسلت إليه بقدح من لبن وهو واقف علي بعيره بعرفة فشرب " ولان الدعاء في هذا اليوم يعظم ثوابه والصوم يضعفه فكان الفطر افضل


Artinya, “Pengarang kitab (Al-Muhadzab) berkata, ‘Dan disunahkan bagi selain orang yang berhaji untuk puasa pada hari Arafah, karena mengacu pada hadits yang diriwayatkan oleh Qatadah, dia berkata. Berkata Rasulullah SAW, ‘Puasa hari Asyura' bisa menghapus dosa selama setahun. Puasa hari Arafah menghapus dosa dua tahun. Setahun sebelumnya dan setahun yang akan datang.’"

Dan tidak disunahkan (puasa) tersebut bagi orang sedang berhaji karena berdasar pada hadis yang diriwayatkan oleh Umul Fadhl binti Haris. ‘Sesungguhnya para ulama berbeda pendapat mengenai hal tersebut pada hari Arafah tentang apa yang dikerjakan oleh Rasulullah SAW.

Sebagian ulama mengatakan bahwa Rasul dulu (saat berhaji) berpuasa sedangkan sebagian yang lain mengatakan tidak berpuasa. Lalu Umul Fadhl menghaturi Rasul segelas susu sedang beliau masih duduk di atas ontanya pada padang Arafah, lalu Rasul meminumnya. Karena berdoa pada hari ini (Arafah) adalah sangat besar pahalanya sedang puasa itu melemahkannya, maka tidak puasa itu lebih utama. (Al-Majmu', juz 6, halaman 379).

Dengan uraian di atas, dapat diambil kesimpulan. Pertama, puasa sembilan hari pertama Dzulhijjah adalah sunah berdasar atas keumuman hadits Rasulullah tentang keutamaan hari-hari tersebut untuk menjalankan ibadah sunah apapun bentuknya.

Kedua, puasa tanggal sembilan Dzulhijjah atau puasa Arafah adalah kesunahan yang lebih spesifik lagi dengan pahala seperti puasa dua tahun. Setahun di masa lampau dan setahun yang akan datang.

Wallohul Waliyyut Taufiq Ila Sabilul Huda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar