Kamis, 31 Januari 2019

Kembali Ke Khittoh 1926

Khittah Nahdlatul Ulama adalah landasan berpikir, bersika, dan bertindak warga Nahdlatul Ulama yang harus dicerminkan dalam tingkah-laku perseorangan maupun organisasi serta dalam setiap pengambilan keputusan.

Landasan tersebut adalah faham Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah yang diterapkan menurut kondisi kemasyarakatan di Indonesia, meliputi dasar-dasar amal maupun kemasyarakatan.

Khittah Nahdlatul Ulama juga digali dari intisari perjalanan sejarah khidmahnya dari masa ke masa.

Naskah Khittah yang dirumuskan oleh KH Achmad Siddiq dibantu oleh beberapa kiai lain menjadi tonggak kembalinya NU dalam rel perjuangan seperti cita-cita organisasi pada awal didirikan.

Keputusan NU menjadi partai pada tahun 1952 turut mendegradasi peran dan perjuangan luhur organisasi karena fokus lebih ke arah politik praktis. Dalam prosesnya, keputusan menjadi partai juga memicu silang pendapat karena setelah menjadi partai pada 1952 juga banyak dari kalangan kiai yang mengusulan kembali ke khittah.

Seruan kembali ke Khittah 1926 muncul kembali pada tahun 1971. Kala itu Ketua Umum PBNU KH Muhammad Dahlan menilai langkah tersebut sebagai sebuah kemunduran secara historis. Pendapat Kiai Muhammad Dahlan itu coba ditengahi oleh Rais Aam KH Abdul Wahab Chasbullah bahwa kembali ke khittah berarti kembali pada semangat perjuangan 1926, saat awal NU didirikan, bukan kembali secara harfiah.

Setelah seruan kembali ke khittah sempat terhenti kala itu, gema tersebut muncul lagi pada tahun 1979 ketika diselenggarakan Muktamar  ke-26 NU di Semarang, Jawa Tengah. Seperti seruan sebelumnya, usulan untuk kembali menjadi jami’iyah diniyyah ijtima’iyahdalam Muktamar tersebut juga terhenti. Apalagi NU sedang giat-giatnya memperjuangkan aspirasi rakyat dari represi Orde Baru lewat PPP. Namun pada praktiknya, kelompok kritis dari kalangan NU mengalami penggusuran sehingga menurunkan kadar perjuangan dari partai tersebut.

Misi kembali ke khittah kembali nyaring ketika para ulama berkeliling mengonsolidasikan NU. Bersamaan dengan langkah para kiai tersebut, KH Achmad Siddiq menyusun tulisan komprehensif yang berisi tentang pokok-pokok pikiran tentang pemulihan Khittah NU 1926. Tulisan ini dirembug secara terbatas dengan para ulama sepuh di kediaman KH Masykur di Jakarta.

Naskah yang ditulis oleh KH Achmad Siddiq itu mendapat sambutan dan penghargaan luar biasa karena menjadi konsep dasar kembali ke khittah saat diselenggarakannya Munas NU tahun 1983 di Situbondo, Jawa Timur. Setahun sebelum digelarnya Muktamar ke-27 NU di tempat yang sama, Pesantren Salafiyah Sayafi’iyah Situbondo. Kemudian naskah ini menjadi dokumen resmi Munas sebagai dasar merumuskan Khittah Nahdliyah.

KH Achmad Siddiq menegaskan bahwa Khittah NU tidak dirumuskan berdasarkan teori yang ada, tetapi berdasarkan pengalaman yang sudah berjalan di NU selama berpuluh-puluh tahun lamanya. Tujuan kembali ke khittah juga selain mengembalikan organisasi pada rel awal pendirian organisasi, kepentingan bangsa dalam setiap keputusan organisasi juga dijunjung tinggi karena pokok pikiran dalam rumusan khittah memuat unsur keagamaan, sosial-kemasyarakatan, kebangsaan, kepemimpinan ulama, dan keindonesiaan.

Naskah Khittah Nahdliyah KH Achmad Siddiq kemudian dioperasionalkan dan merumuskan perangkat kelembagaan yang dilakukan oleh para aktivis NU di antaranya KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan KH Ahmad Mustofa Bisri (Gus Mus). Bersama para aktivis lain macam H Mahbub Djunaidi, Fahmi D. Saifuddin, dan lain-lain, Gus Dur dan Gus Mus juga merumuskan naskah hubungan Islam dengan Pancasila pada momen Munas NU 1983 di Situbondo itu yang bersumber dari pemikiran dan pandangan KH Achmad Siddiq dan para kiai sepuh lain.

Menurut kesaksian Gus Mus, gagasan kembali ke khittah 1926 baru bisa diputuskan berkat pikiran-pikiran brilian sekaligus pribadi-pribadi bersih penuh kharisma dari kedua tokoh besar, KH Achmad Siddiq dan Gus Dur.

Pandangan kebangsaan kedua tokoh tersebut dan didukung oleh para kiai lain mampu membawa NU ke rel yang sesungguhnya. Bagi NU yang sudah kembali menjadi organisasi sosial keagamaam dan kemasyarakatan ini, politik hanya instrumen mencapai tujuan kemaslahatan bangsa dan negara.

Sebab itu, politik yang dipraktikkan NU secara struktural adalah politik kebangsaan, politik keumatan, politik kerakyatakan, dan politik yang penuh dengan etika, bukan politik praktis yang berorientasi kekuasaan semata dengan menghalalkan semua cara.

Gejolak Organisasi
Khitthah NU 1926 sesungguhnya tidak hanya mengatur hubungan NU dengan partai politik. Tetapi secara historis, kelahiran Khitthah NU 1926 memang sangat dipengaruhi oleh realitas politik yang terjadi di Indonesia pada era awal 1980-an dan berdampak pada roda organisasi di tubuh NU.

Dalam konteks politik, NU pernah terjun ke dunia politik praktis dengan menjadi partai politik pada 1952. Setelah itu, Partai NU mengikuti dua kali Pemilu dan berhasil menjadi tiga partai politik terbesar di tanah air. Namun Partai NU dipaksa fusi pada tahun 1973 oleh pemerintah (Orde Baru) dengan dalih penyederhanaan partai. Sehingga hanya ada dua partai politik, yaitu PPP dan PDI serta Golkar (yang bukan partai politik tapi ikut Pemilu).

NU secara resmi menyatakan bergabung bersama umat Islam lainnya ke dalam PPP. Banyak pengurus NU yang merangkap sebagai pengurus PPP, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.  Bahkan Rais Am PBNU KH M Bisri Syansuri juga sekaligus menjabat Ketua Dewan Syura DPP PPP secara bersamaan. NU juga menempatkan beberapa tokohnya untuk menduduki kursi anggota legislatif, hasil Pemilu tahun 1977, baik di pusat maupun di tingkat daerah.

Pada muktamar ke-26 tahun 1979 di Semarang, suara untuk mengembalikan NU lepas dari partai politik sudah mulai terdengar. Salah satunya melalui buku berjudul Khitthah Nahdliyah yang ditulis oleh Kiai Achmad itu. Namun suaranya kurang menggema sehingga tidak bisa menjadi keputusan muktamar. Salah satu keputusan muktamar tersebut adalah memilih KH M Bisri Syansuri sebagai Rais Am yang menjabat sejak 1971 dan KH Idham Chalid sebagai Ketum PBNU yang memimpin sejak 1956.

Suasana berorganisasi kembali seperti semula. Said Budairy menceritakan dalam catatan pribadinya bahwa NU benar-benar mengalami krisis jati diri saat itu. “Sebagai organisasi politik sudah bukan, sedangkan merubah diri menjadi organisasi sosial keagamaan, baru berupa pernyataan. Prilaku masih tetap saja seperti masih sebagai partai politik. Kantor NU ramai dan sibuk hanya ketika menyongsong pemilihan umum. Ketika memasuki fase penyusunan calon untuk Pemilu, Ormas ini tiba-tiba saja persis seperti Parpol, repot banget menyusun daftar calon. Orang-orang berdatangan dari daerah. Khawatir susunan calon di daerahnya tidak sesuai dengan yang diinginkan”.

Keadaan ini diperparah dengan wafatnya Kiai Bisri pada tahun 1980. Kekosongan jabatan Rais Am PBNU berlangsung hingga satu setengah tahun kemudian. Baru pada bulan September 1981, posisi Rais Am PBNU dipercayakan kepada KH Ali Maksum melalui Munas Alim Ulama NU di Yogyakarta.

Namun gejolak di dalam internal NU belum berakhir. Bahkan perpecahan antara syuriah dan tanfidziyah semakin menjadi-jadi. Puncaknya, pada tanggal 2 Mei 1982, dua hari sebelum dilangsungkannya Pemilu, empat orang kiai dari jajaran Syuriah PBNU berkumpul di Jakarta dan mengunjungi KH Idham Chalid di rumahnya di Cipete, Jakarta. Mereka adalah KH Ali Maksum, KH Machrus Aly, KH As’ad Syamsul Arifin dan KH Masjkur.

Mereka meminta Kiai Idham untuk lebih aktif mengurusi PBNU. Namun Kiai Idham tidak memenuhi permintaan mereka karena alasan kesehatan. Lalu Kiai As’ad mengusulkan, bagaimana jika Kiai Idham menyerahkan jabatan Ketum PBNU kepada Rais Am PBNU. Kiai Idham mengiyakan, dan pada hari itu pula Kiai Idham menandatangani surat pengunduran diri yang sebelumnya sudah disiapkan oleh empat kiai tersebut.

Tidak lama kemudian, Kiai Idham mencabut pengunduran diri itu karena para kiai dianggap menyalahi konsensus di antara mereka. Sebab berita pengunduran diri itu sudah tersebar luas dan sudah diketahui oleh pers sebelum perhitungan suara hasil Pemilu 1982 selesai.

Kiai Idham kemudian menyampaikan pengumuman bahwa jabatan Ketum PBNU masih ada di tangannya. Kiai Idham juga menentukan daftar pengurus yang berhak menandatangani surat keluar. Anehnya, nama Kiai Maksum sebagai Rais Am tidak ada dalam daftar itu. Seakan-akan Ketum PBNU itu telah memecat Rais Am. Padahal di pihak lain, Kiai Ali Maksum sudah merasa bahwa jabatan Ketum PBNU sudah diserahkan kepadanya, sehingga ia merangkap sebagai Rais Am sekaligus Ketum PBNU.

Peristiwa itu mengakibatkan kepemimpinan NU terpecah menjadi dua. Gerbong Idham Chalid dikenal dengan istilah kubu Cipete dan gerbong Kiai Ali Maksum dikenal dengan kubu Situbondo. Dualisme kepemimpinan ini berlangsung hingga setahun kemudian. Sampai akhirnya untuk menyelesaikan konflik itu kubu Cipete berencana mengadakan muktamar dan kubu Situbondo hendak menggelar Munas Alim Ulama.

Di tengah-tengah dualisme kepemimpinan itu, para aktivis muda NU mengambil inisiatif yang berbeda. Mereka kerap mengadakan diskusi untuk mencari solusi atas gejolak tersebut. Adalah dr Fahmi D Saifuddin yang menjadi motor penggeraknya. Dia merangkul tokoh-tokoh muda yang waktu itu peduli terhadap nasib NU dan sudah menjauh dari kepentingan politik manapun. Pertama-tama dr Fahmi bertamu ke rumah Said Budairy di rumahnya yang ada di Mampang, Jakarta Selatan, dan mengajaknya bergabung. Setelah itu, bergabung juga Mahbub Djunaidi, M Zamroni, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Danial Tandjung, Slamet Effendi Yusuf, M Ichwan Sam dan sebagainya. Diskusi dan rapat paling sering digelar di rumah Said Budairy yang kemudian dikenal dengan Kelompok G, karena rumah Said Budairy terletak di gang G.

Hasil diskusi-diskusi kecil itu semakin kongkret. Salah satunya adalah menggelar forum diskusi yang lebih besar dengan mengundang 24 tokoh NU dari berbagai daerah. Mereka adalah KH MA Sahal Mahfudz (tidak sempat hadir), KH Musthofa Bisri, KH M Moenasir Ali, KH A Muchith Muzadi, Gus Dur, KH Tholchah Hasan, Dr Asep Hadipranata, Mahbub Djunaidi, M Zamroni, dr Muhammad Thohir, dr Fahmi D Saifuddin, M Said Budairy, Abdullah Sjarwani, SH, M Saiful Mudjab, Umar Basalim, Drs H Cholil Musaddad, Gaffar Rahman, SH, Slamet Effendy Yusuf, M Ichwan Syam, Musa Abdillah, Musthofa Zuhad, M Danial Tanjung, Ahmad Bagdja dan Masdar F Mas’udi.

Diskusi yang membahas tentang NU masa depan itu kemudian dikenal dengan Majelis 24 karena pesertanya berjumlah 24 orang. Mereka berdiskusi pada 12 Mei 1983 di Hotel Hasta Jakarta. Pertemuan itu dilakukan dengan fasilitas yang sangat sederhana. Penyelenggara hanya menyewa ruangan dengan suguhan minuman dan kacang goreng. Malah waktu makan siang, semua peserta mencari makan di trotoar depan hotel. Pertemuan berlangsung sampai malam dan setelah pertemuan selesai, semua pulang ke tempat masing-masing.

Meskipun singkat dan penuh keterbatasan, tapi hasilnya sangat penting. Majelis 24 sepakat membentuk tim yang diberi nama Tim Tujuh Pemulihan Khitthah NU. Anggota tim ini diberi tugas untuk menyusun rumusan Khitthah NU 1926. Sedangkan acuan pokok tentang Khitthah NU adalah buku Khitthah Nahdliyah dan Fikrah Nahdliyah karya KH Ahmad Siddiq.

Kelompok ini disebut Tim Tujuh karena beranggota tujuh orang. Mereka terdiri dari Abdurrahman Wahid (ketua), M Zamroni (wakil ketua), M Said Budairy (sekretaris), Mahbub Djunaidi, dr Fahmi D Saifuddin, M Danial Tanjung dan Ahmad Bagdja (anggota).

Akhirnya Tim Tujuh berhasil menyusun rumusan Khitthah NU 1926 sebelum dilaksanakannya Munas Alim Ulama NU pada 18-21 Desember 1983. Rumusan tersebut kemudian menjadi pembahasan dan disahkan dalam Munas Alim Ulama tahun 1983 di Situbondo. Setelah mengalami beberapa koreksi dari peserta Munas, Khitthah NU 1926 disahkan menjadi keputusan muktamar melalui Komisi Khitthah.

Dasar-dasar Pemikiran Nahdlatul Ulama

Nahdlatul Ulama mendasarkan faham keagamaannya kepada sumber ajaran Islam : Al-Qur’an, AsSunnah, Al-Ijma’ dan Al-Qiyas.

Dalam memahami, menafsirkan Islam dari sumber-sumbernya diatas, Nahdlatul Ulama mengikuti faham Ahlussunnah Wal Jama’ah dan menggunakan jalan pendekatan ( Al Madzhab ) :

Di bidang ‘Aqidah, Nahdlatul Ulama mengikuti faham Ahlussunnah Wal Jama’ah yang dipelopori oleh Imam Abu Hasan Al Asy’ary dan Imam Abu Mansur Al Matuddi.

Di bidang Fiqh, Nahdlatul Ulama mengikuti jalan pendekatan (Al-Madzhab) salah satu dari madzhab Abu Hanifah An-Nu’man, Imam Malik bin Anas, Imam Muhammad bin Idris Asy Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal.

Di bidang Tasawuf mengikuti antara lain Imam Al Junaid Al Bagdadi dan Imam Al Ghazali serta Imam-Imam yang lain.

Dasar-dasar pendirian faham keagamaan Nahdlatul Ulama tersebut menumbuhkan sikap kemasyarakatan yang bercirikan pada :

1- Sikap Tawasuth dan I’tidal

Sikap tengah yang berintikan kepada prinsip hidup yang menjunjung tinggi keharusan berlaku adil dan lurus di tengah-tengah kehidupan bersama. Nahdlatul Ulama dengan sikap dasar ini akan selalu menjadi panutan yang bersikap dan bertindak lurus dan selalu bersifat membangun serta menghindari segala bentuk pendekatan yang bersifat tatharruf (ekstrim).

2- Sikap Tasamuh

Sikap toleran terhadap perbedaan pandangan baik dalam masalah keagamaan, terutama hal-hal yang bersifat furu’ atau menjadi masalah khilafiyah, serta dalam masalah kemasyarakatan dan kebudayaan.

3- Sikap Tawazun

Sikap seimbang dalam berkhidmah. Menyerasikan khidmah kepada Allah SWT, khidmah kepada sesama manusia, serta kepada lingkungan hidupnya.

4- Amar Ma’ruf nahi Mungkar

Selalu memiliki kepekaan untuk mendorong perbuatan yang baik, berguna dan bermanfaat bagi kehidupan bersama, serta menolak dan mencegah semua hal yang dapat menjerumuskan dan merendahkan nilai-nilai kehidupan.

Perilaku yang dibentuk oleh dasar keagamaan dan sikap kemasyarakatan Nahdlatul Ulama, baik dalam tingkah laku maupun organisasi yang :

1- Menjunjung tinggi nilai-nilai maupun norma-norma ajaran Islam.Mendahulukan kepentingan bersama dari pada kepentingan pribadi.
2- Menjunjung tinggi sifat keikhlasan dan berkhidmah serta berjuang.
3- Menjunjung tinggi persaudaraan (al-ukhuwah) persatuan (al-ittihad) serta kasih mengasihi.
5- Meluhurkan kemuliaan moral (al-akhlak al-karimah) dan menjunjung tinggi kejujuran (ashshidqu) dalam berfikir, bersikap dan bertindak.
5- Menjunjung tinggi kesetiaan (Loyalitas) kepada agama, bangsa dan negara.
6- Menjunjung tinggi nilai amal, kerja dan prestasi sebagai bagian dari ibadah kepada Allah SWT.
7- Menjunjung tinggi ilmu pengetahuan serta ahli-ahlinya.
8- Selalu siap untuk menyesuaikan diri dengan setiap perubahan yang membawa manfaat bagi kemaslahatan manusia.
9- Menjunjung tinggi kepeloporan dalam usaha mendorong, memacu dan mempercepat perkembangan masyarakat.
10- Menjunjung tinggi kebersamaan di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sejak berdirinya Nahdlatul Ulama memilih beberapa bidang utama kegiatannya sebagai ikhtiar mewujudkan cita-cita dan tujuan berdirinya, baik tujuan yang bersifat keagamaan maupun kemasyarakatan. Ikhtiar-ikhtiar tersebut adalah :

1- Peningkatan silaturrahmi (komunikasi) inter-relasi antar Ulama.(dalam statoeten Nahdlatoel Oelama 1926 disebutkan : mengadakan perhoeboengan diantara oelama-oelama jang bermadzhab).
2- Peningkatan kegiatan di bidang keilmuan / pengkajian / pendidikan.(dalam statoeten Nahdlatoel Oelama 1926 disebutkan : memeriksa kitab-kitab sebeloemnya dipakai oentoek mengadjar, soepaja diketahoei apakah itoe daripada kitab-kitab ahli soennah wal djamaah ataoe kitab-kitab ahli bid’ah;memperbanyak madrasah-madrasah jang berdasar agama Islam).
4- Peningkatan kegiatan penyiaran Islam, pembangunan sarana-sarana peribadatan dan pelayanan sosial.(dalam statoeten Nahdlatoel Oelama 1926 disebutkan: Menjiarkan agama Islam dengan djalan apa sadja jang halal, memperhatikan hal-hal jang berhoeboengan dengan masdjid-masdjid, soeraoe-soeraoe dan pondok-pondok, begitoe djuga dengan hal ihwalnja anak-anak jatim dan orang-orang jang fakir mikin).
5- Peningkatan taraf dan kualitas hidup masyarakat melalui kegiatan yang terarah.(dalam statoeten Nahdlatoel Oelama 1926 disebutkan: mendirikan badan-badan oentoek masyarakat, terutama dengan memadjoekan oeroesan pertanian, perniagaan dan peroesahaan jang tiada dilarang oleh sjara’ agama Islam).

Fungsi Organisasi dan kepemimpinan Ulama di dalam NU

Dalam rangka melaksanakan ikhtiarnya Nahdlatul Ulama membentuk organisasi yang mempunyai struktur tertentu yang berfungsi sebagai alat untuk melakukan koordinasi bagi tercapainya tujuan-tujuan yang telah ditentukan, baik tujuan yang bersifat keagamaan maupun kemasyarakatan. Karena pada dasarnya Nahdlatul Ulama adalah Jam’iyyah Diniyyah yang membawa faham keagamaan, maka ulama senagai mata rantai pembawa faham Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah selalu ditempatkan sebagai pengelola, pengendali, pengawas dan pembimbing utama jalannya organisasi.

Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatannya, Nahdlatul Ulama menempatkan tenaga-tenaga yang sesuai dengan bidangnya untuk menanganinya. Sebagai organisasi kemasyarakatan yang menjadi bagian tak terpisahkan dari keseluruhan bangsa Indonesia, Nahdlatul Ulama senantiasa menyatakan diri dengan perjuangan bangsa Indonesia. Nahdlatul Ulama secara sadar mengambil posisi yang aktif dalam proses perjuangan dan mempertahankan kemerdekaan, serta ikut aktif dalam penyusunan UUD 1945 dan perumusan Pancasila sebagai dasar negara.

Takhtimah

Khittah Nahdlatul Ulama adalah landasan berfikir, bersikap, dan bertindak warga NU yang harus dicerminkan dalam tingkah laku perorangan maupun organisasi serta dalam setiap proses pengambilan keputusan. Landasannya adalah Ahlissunnah Wal Jama’ah yang diterapkan menurut kondisi kemasyarakatan di Indonesia. Dasar-dasar Nahdlatul Ulama adalah Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas.

Dalam rangka melaksanakan ikhtiarnya Nahdlatul Ulama membentuk organisasi yang mempunyai struktur tertentu yang berfungsi sebagai alat untuk melakukan koordinasi bagi tercapainya tujuan-tujuan yang telah ditentukan, baik tujuan yang bersifat keagamaan maupun kemasyarakatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar