Minggu, 31 Mei 2020

Hukum Renggangkan Barisan Sholat Saat New Normal


Salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah mengimbau agar masyarakat menjaga jarak aman minimal 1 meter. Apakah hal ini boleh diberlakukan dalam praktik salat berjamaah di masjid atau musholla? Apakah salatnya sah?

Mengenai hukum merapatkan shaf (barisan) dalam salat berjama'ah, memang disunnahkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam (SAW) dalam hadisnya:

وعن أنس رضي اللّه عنه أن رسول اللّه قال: رصوا صفوفكم) أي حتى لا يبقى فيها فرجة ولا خلل (وقاربوا بينها) بأن يكون ما بين كل صفين ثلاثة أذرع تقريباً، فإن بعد صف عما قبله أكثر من ذلك كره لهم وفاتهم فضيلة الجماعة حيث لا عذر من حر أو برد شديد

"Dari sahabat Anas RA, Rasulullah bersabda, "Susunlah shaf kalian) sehingga tidak ada celah dan longgar (dekatkanlah antara keduanya) antara dua shaf kurang lebih berjarak tiga hasta."

Sebagian ulama mengatakan bahwa meluruskan shaf dalam shalat hukumnya sunnah. Standar lurus yang dimaksud adalah dari sisi atas adalah lurusnya bahu antar jamaah, dan dari sisi bawah adalah lurusnya tumit. 

Sementara menurut Imam Ali, hukumnya tidak lagi sunnah tetapi wajib (fardhu). Ini didasarkan pada hadis Rasulullah ﷺ: 

سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاَةِ

Luruskan shaf shaf kalian karena lurusnya shaf bagian dari menegakkan shalat (HR: Bukhari no. 723).

Menurut Imam Ali, bila lurusnya shaf adalah bagian dari menegakkan shalat, sementara menegakkan shalat adalah wajib hukumnya, maka lurusnya shaf juga berarti wajib. Kaidah fikihnya sebagai berikut:

ما لايتم الواجب إلا به فهو واجب

Sesuatu yang menjadi penyebab tidak sempurnanya suatu kewajiban, maka sesuatu itu juga dihukumi wajib. 

Lalu bagaimana dengan shaf shalat yang tetap lurus tetapi renggang (satu meter)? 

Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa shaf shalat yang lurus meski renggang sudah dianggap cukup memenuhi kesempurnaan shalat berjamaah. 

Sayyid Sabiq berpendapat bahwa disunnahkan bagi imam shalat untuk memerintahkan makmum meluruskan shafnya dan mengisi shaf yang tidak rapat sebelum memulai melaksanakan shalat berjamaah (merapatkan shaf shalat hukumnya hanya sunnah). 

Dalam sebuah hadis Rasulullah ﷺ bersabda:

رُصُّوا صُفُوفَكُمْ وَقَارِبُوا بَيْنَهَا وَحَاذُوا بِالأَعْنَاقِ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنِّي لأَرَى الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ مِنْ خَلَلِ الصَّفِّ كَأَنَّهَا الْحَذَفُ

Rapatkanlah shaf (barisan dalam shalat berjamaah) kalian, dan dekatkanlah di antara shaf, dan luruskanlah bahu bahu kalian. Karena demi Zat yang jiwaku berada dalam kekuasaan-Nya, sesungguhnya aku melihat setan masuk dari celah celah shaf yang tidak rapat. Seakan-akan shaf itu lalu menjadi terputus putus. (HR. Abu Dawud no. 667).

Mengenai hukum membuat jarak atau merenggangkan shaf salat juga telah banyak dibahas di kalangan para ulama Syafi'iiyah, di antaranya:

1. Imam Nawawi dalam Kitab Minhajut Thalibin.

وَيُكْرَهُ وُقُوفُ الْمَأْمُومِ فَرْدًا، بَلْ يَدْخُلُ الصَّفَّ إنْ وَجَدَ سَعَةً

"Posisi berdiri makmum yang terpisah dimakruh, tetapi ia masuk ke dalam shaf jika menemukan ruang kosong yang memadai."
Hukum merenggangkan shaf atau membiarkan shaf berjarak hukum dasarnya adalah makruh.

2. Imam Syihabuddin Al-Qalyubi dalam Kitab Hasyiah Qalyubiah.

Imam Syihabuddin menjelaskan kata 'fardan' atau terpisah sendiri di mana kanan dan kiri makmum terdapat jarak yang kosong sekira dapat diisi oleh satu orang atau lebih.

قوله (فردا) بأن يكون في كل من جانبيه فرجة تسع واقفا فأكثر

"Maksud kata (terpisah sendiri) adalah di mana setiap sisi kanan dan kirinya terdapat celah yang memungkinkan satu orang atau lebih berdiri," (Syihabuddin Al-Qalyubi, Hasyiyah Qaliyubi wa Umairah, [Kairo, Al-Masyhad Al-Husaini: tanpa tahun], juz I, halaman 239).

Hukum dasar merenggangkan posisi shaf memang dimakruhkan jika tidak ada uzur. Namun, sekiranya ada uzur, seperti menjaga jarak aman dari penularan Covid-19 hari ini, maka hukumnya tidak lagi menjadi makruh, sebagaimana pandangan Imam Ibnu Hajar al-Haitami berikut ini:
Ibnu Hajar al-Haitami dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj.

نَعَمْ إنْ كَانَ تَأَخُّرُهُمْ لِعُذْرٍ كَوَقْتِ الْحَرِّ بِالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ فَلَا كَرَاهَةَ وَلَا تَقْصِيرَ كَمَا هُوَ ظَاهِر

"Ya, sekiranya mereka tertinggal (terpisah) dari shaf karena uzur seperti saat cuaca panas di Masjidil Haram, maka tidak (dianggap) makruh dan lalai sebagaimana zahir," (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj bi Syarhil Minhaj, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2011], halaman 296).

Jadi, menurut Imam Ibnu Hajar Al-Haitami sekiranya ada uzur saat cuaca panas, maka hal tersebut tidak menyebabkan kemakruhan. Apalagi dalam rangka mencegah penularan wabah penyakit Covid-19 yang lebih jelas dikhawatirkan bahayanya.

Pandangan ini juga didukung oleh Imam Ibnu 'Alan As-Shiddiqi di dalam kitabnya "Dalilul Faalihin".
"Jika sebuah shaf berjarak lebih jauh dari itu dari shaf sebelumnya, maka hal itu dimakruh dan luput keutamaan berjamaah sekira tidak ada uzur cuaca panas atau sangat dingin misalnya." (Ibnu Alan As-Shiddiqi, Dalilul Falihin, juz VI, halaman 424).
Lantas, apakah jika ada seseorang saja yang berdiri memisahkan jarak aman (social distancing) antarjamaah dan antarashaf minimal 1 meter dalam situasi uzur tersebut membatalkan salat berjamaahnya dan alat Jumatnya?

Imam An-Nawawi dalam karyanya yang lain, Raudhatut Thalibin menjelaskan bahwa seseorang yang mengambil jarak dalam satu shaf berjamaah dalam kesendirian saja, meskipun makruh, tetapi salat berjamaahnya tetap sah.

إذا دخل رجل والجماعة في الصلاة كره أن يقف منفردا بل إن وجد فرجة أو سعة في الصف دخلها… ولو وقف منفرد صحت صلاته

"Jika seorang masuk sementara jamaah sedang shalat, maka ia makruh untuk berdiri sendiri. Tetapi jika ia menemukan celah atau tempat yang luas pada shaf tersebut, hendaknya ia mengisi celah tersebut. Tetapi jika ia berdiri sendiri, maka salatnya tetap sah." (Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz I, halaman 356).

Maka, idealnya jika seseorang merasa dirinya berpotensi menjadi sebab kemudharatan bagi orang lain, sebaiknya dia tidak ikut hadir salat berjamaah di masjid atau salat berjamaah lainnya. Sebab, dalam hadits lain dari Jabir RA, Nabi SAW bersabda:

مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا فَلْيَعْتَزلْنَا أَوْ: فَلْيَعْتَزلْ مَسْجدَنَا [متفقٌ عليه]

"Barangsiapa yang memakan bawang putih atau bawang merah, hendaknya dia menjauhi kami atau menjauhi masjid kami". (HR. Bukhari-Muslim)

Perlu dipahami dari hadis di atas, Nabi melarang seseorang yang memakan bawang dan mengganggu dengan bau mulutnya mendatangi masjid/musalla untuk salat berjamaah. Apalagi membawa potensi penyebaran wabah penyakit yang bisa membahayakan orang lain bahkan bisa membawa kematian.

Menghadapi New Normal Saat Masjid Mulai Diizinkan Dibuka

الصلاة في ظل جائحة كورونا
هل تجب صلاة الجماعة حال فتح المساجد مع وجود الفيروس؟
كبار السن والمرضى بالأمراض المزمنة ومن يتعاطون الأدوية المخفضة للمناعة ومن توجد حالات في منطقتهم يصلون في بيوتهم لبقاء المانع ، وأما غيرهم من الرجال فتجب عليهم الجماعة إذا أمكن التزامهم بالاحترازات

Apakah shalat berjamaah menjadi wajib pada saat masjid-masjid dibuka padahal masih adanya virus?

Jika ada orang yang telah berusia lanjut, orang yang sakit kronis, orang yang terhalang penyakit, atau keadaan yang masih kurang aman di daerahnya, hendaklah mereka-mereka shalat di rumah mereka saja karena adanya penghalang. Sedangkan laki-laki yang lainnya, maka tidaklah masalah mendirikan shalat berjamaah dengan memperhatikan protokoler yang ada.

الصلاة في ظل جائحة كورونا (تراص الصف)
صلاة الجماعة شأنها عظيم ولذا جاء تغيير هيئة الصلاة في صلاة الخوف للمحافظة على الجماعة ، ويصلي المسبوق مع الإمام مع تغير هيئة الصلاة في حقه للمحافظة على الجماعة فمن باب أولى جواز تغير هيئة الصف للمحافظة على الجماعة فالتباعد مشروع وليس بدعة

Shalat berjamaah punya keutamaan yang besar. Oleh karena itu, ada perubahan tata cara pelaksanaannya dalam shalat khauf untuk menjaga keberlangsungan shalat berjamaah. Ketika itu masbuk melaksanakan shalat bersama imam dengan perubahan tata cara shalat demi terjaganya shalat berjamaah. Dari alasan itu, lebih layak untuk dibolehkan mengubah bentuk shaf dalam shalat berjamaah demi terjaganya shalat tersebut, walaupun akhirnya shaf terlihat renggang (tidak rapat), hal itu tidak termasuk bid'ah.

Jikalau pemerintah telah membolehkan shalat di masjid dan masjid-masjid akhirnya dibuka, silakan untuk melaksanakan shalat di masjid dengan memperhatikan protokoler yang telah ditetapkan. 

Walhasil, shalat berjama’ah yang dilakukan dengan shaf renggang tetaplah sah, serta tidak makruh dan tetap mendapatkan keutamaan berjemaah. Sebab renggangnya shaf tersebut dilakukan bukan karena lalai dan enteng. Namun hal itu disebabkan oleh suatu uzur, yaitu menghindari Covid 19 yang penyebarannya bisa lewat kontak langsung dengan penderita virus tersebut. Dengan demikian, shalat jamaah dengan menerapkan social distancing masuk dalam ranah hifdz al-nafsi (menjaga jiwa) yang merupakan salah satu bagian dari maqashid syari’ah (tujuan-tujuan syariah). 

Wallohul Waliyyut Taufiq Ila Sabilul Huda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar