Selasa, 10 Mei 2016

Penjelasan Hukum Rambut Gondrong

Seorang lelaki diperbolehkan memanjangkan rambut kepalanya, disertai dengan perhatian menyisir, kebersihan dan perhatian dari sisi penampilannya. Tanpa berlebih-lebihan. Hal itu sebagiamana yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (4195) Nasa’I (5048) dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى صَبِيًّا قَدْ حُلِقَ بَعْضُ شَعْرِهِ وَتُرِكَ بَعْضُهُ فَنَهَاهُمْ عَنْ ذَلِكَ وَقَالَ : ( احْلِقُوهُ كُلَّهُ ، أَوْ اتْرُكُوهُ كُلَّه ) والحديث صححه الألباني في صحيح النسائي

“Sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam melihat anak-anak memotong sebagian rambut dan membiarkan sebagian lainnya. Maka beliau melarangnya akan hal itu dan bersabda, “Cukur semua rambutnya atau biarkan semuanya.” Hadits ini dinyatakan shoheh oleh Al-Albany di Shoheh Nasa’i.

Diriwayatkan oleh Abu Dawud, (4163) dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

( مَنْ كَانَ لَهُ شَعْرٌ فَلْيُكْرِمْهُ ) وصححه الألباني في صحيح أبي داود

“Siapa yang mempunyai rambut, hendaknya memulyakannya.” Dinyatakan shoheh oleh Al-Albany di Shoheh Abi Dawud.

Dalam ‘Aunul Ma’bud’ dikatakan, “Maksudnya adalah agar dihiasi dan dibersihkan dengan keramas, diberi minyak dan disisir. Jangan dibiarkan acak-acakan. Karena kebersihan dan penampilan bagus itu disenangi.” 

Tidak semua laki-laki yang memanjangkan rambut boleh langsung dituduh menyerupai perempuan. Sebab kita mendapatkan banyak riwayat bahwa di masa lalu Rasulullah SAW pernah berambut panjang. Bahkan hingga menutupi telinga dan bahunya.

Dan tentunya hal itu tidak bisa dijadikan dasar bahwa setiap laki-laki yang berambut panjang, pasti menyerupai wanita. Sebab kalau tidak, maka kita akan menuduh Rasulullah SAW menyerupai wanita, nauzu billahi min zalik.

Beberapa riwayat memang menunjukkan beliau SAW pernah berambut agak panjang, namun hal itu tidak selalu terjadi. Terkadang beliau pun berambut dengan potongan pendek.

Dalilnya adalah hadits:

كَانَ يَضْرِبُ شَعَرُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْكِبَيْهِ

“Rambut Nabi صلى الله عليه وسلم menyentuh pundaknya.” [HR Al Bukhari (5904) dan Muslim (2337)]

Imam Al Bukhari meriwayatkan hadits di atas dari Anas bin Malik sedangkan Imam Muslim meriwayatkan dari Al Bara` bin ‘Azib radhiallahu ‘anhuma.

Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiallahu ‘anhu, dia berkata:

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم رجلا مربوعا بعيد ما بين المنكبين عظيم الجمة إلى شحمة أذنيه

“Rasulullah صلى الله عليه وسلم itu adalah seseorang yang memiliki tinggi badan sedang, pundaknya lebar, rambutnya lebat panjang sampai ke kedua cuping telinganya.”[HR Muslim (2337)]

Kedua hadits di atas menunjukkan bahwasanya seorang lelaki itu boleh memanjangkan rambutnya. Bila dia memanjangkan rambutnya dengan tujuan untuk mencontoh amalan Rasulullah صلى الله عليه وسلم maka insya Allah dia mendapatkan pahala atas niatnya tersebut.


وعن ابن عباس رضي الله عنهما قال, " كان النبي يحب موافقة أهل الكتاب فيما لم يؤمر فيه، وكان 
أهل الكتاب يُسدِلون أشعارهم وكان المشركون يَفرقون رؤوسهم، فسدل النبي صلى الله عليه وسلم ناصيته ثم فرق بعد "، أخرجه البخاري ومسلم.

Dari Ibnu Abbas ra. berkata bahwa Nabi SAW suka menyamakan diri dengan para ahli kitab pada hal-hal yang tidak diperintahkan di dalamnya. Para ahli kitab membiarkan rambutnya menjuntai leluasa (sadala) sedangkan orang-orang musyrikin menyibakkan rambutnya. Maka nabi SAW menjuntaikan rambutnya kemudian menyibakkannya. (HR Bukhari dan Muslim)

وقال أنس بن مالك, " قبض- صلى الله عليه وسلم – وليس في رأسه ولحيته عشرون شعرة بيضاء

Anas bin Malik ra. berkata bahwa Rasulullah SAW wafat dan tidak ada di rambut atau jenggotnya 20 rambut yang berwarna putih. 

Rambut beliau kadang mencapai setengah telinganya, kadang beliau menguraikannya hingga mencapai telinganya atau antara telinga dan bahunya. Paling panjangnya rambut menyentuh kedua pundaknya yaitu bila telah lama tidak dicukur. Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW tidak selamanya berada dalam panjang rambut tertentu. Terkadang panjang dan terkadang pendek.

عَنِ الْبَرَّاءِ بْنِ عَازِبٍ يَقُوْلُ مَا رَأَيْتُ مِنْ ذِيْ لِمَّةٍ أَحْسَنَ مِنْهُ وَفِيْ رِوَايَةٍ كَانَ يَضْرِبُ شَعْرَهُ مَنْكِبَيْهِ

Dari Bara’ bin Azib, dia berkata, “Aku tidak pernah melihat rambut melampaui ujung telinga seorang pun yang lebih bagus dari (rambut) Rasulullah.” Dalam suatu riwayat lain, “Rambut Rasulullah sampai mengenai kedua bahunya.” (Hr. Muslim: 2337)

Adapun berkaitan dengan hukum memanjangkannya, maka para ulama berbeda pendapat.

Pendapat pertama mengatakan bahwa hal itu hukumnya sunnah.

Mereka berdalil bahwa hukum asal perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ibadah, sebagaimana keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيراً

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap Allah dan hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (Qs. Al-Ahzab: 21)

Ayat di atas menunjukkan bahwa setiap perbuatan yang dilakukan dalam rangka meniru Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu bagus dan dihukumi sebagai ibadah, dan ini adalah pendapat Imam Ahmad, beliau mengatakan (dalam al-Mughni: 1/119), “Hal ini (memanjangkan rambut bagi laki-laki) hukumnya sunnah. Seandainya kami mampu melakukannya, maka akan kami lakukan, tetapi ada faktor kesibukan dan biaya yang diperlukan.”

Pendapat ini dikuatkan oleh perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ‎yang memanjangkan rambutnya, padahal perbuatan ini perlu waktu (sibuk mengurusnya) dan perlu biaya (untuk minyak rambut dan semisalnya). Andaikan ini bukan sunnah, maka Nabi ‎shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan susah payah melakukannya.

Dan atas dasar itu, maka orang yang ingin memanjangkan rambutnya dengan berniat untuk iqtida’ (mengikuti) apa yang dilakukan oleh nabi SAW, akan mendapat pahala. Dengan syarat mode dan potongannya tidak menyerupai mode dan potongan yang lazim dipilih oleh para wanita. Demikian juga bagi mereka yang ingin memendekkan rambutnya dengan niat juga ber-iqtida‘ (mengikuti) nabi SAW, dia akan dapat pahala juga.

Namun baik memanjangkan atau memendekkan rambut, apabila tidak diiringi dengan niat mengikuti apa yang pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW, tentu tidak akan mendapatkan pahala apa pun. Misalnya, hanya sekedar mengikuti model yang terbaru.

Al-Imam An-Nawawi mengatakan, "Demikianlah, belum pernah nabi SAW mencukur gundul rambutnya pada tahun-tahun hijrah kecuali di tahun Hudaibiyah, ‘Umratul-qadha dan haji wada’.

Pendapat kedua mengatakan bahwa memanjangkan rambut hukumnya bukan sunnah, tetapi hanya sekadar adat kebiasaan, dan hukumnya mubah (boleh dilakukan dan boleh tidak).

Pendapat ini didasari oleh perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang mencukur sebagian rambut anaknya dan menyisakan sebagian lainnya, beliau mengatakan, “Cukurlah semua atau jangan dicukur semua!”

Andaikan memanjangkan rambut hukumnya sunnah, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memerintahkan untuk mencukur, tetapi akan memerintahkan supaya dipanjangkan karena itu sunnah.

Adapun yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau memanjangkan rambutnya karena adat-kebiasaan manusia saat itu memang demikian. Beliau tidak menyelisihi kaumnya, karena apabila beliau ‎shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelisihi mereka dalam suatu perkara, berarti perkara itu adalah perkara yang disayariatkan (sunnah).

Akan tetapi, pada kenyataannya justru Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyamai mereka. Ini menunjukkan bahwa perkara itu mubah (boleh dilakukan dan boleh tidak dilakukan), namun bukan termasuk sunnah.


وكذا باطن عقده أي إن تعقد بنفسه وإن كثر ا ه حج وظاهره وإن قصر صاحبه بأن لم يتعهده بدهن ونحوه وهو ظاهر لعدم تكلفه تعهده
 
Begitu juga tdk wajib dibasuh yaitu bagian dlm rambut yg terikat/gimbal,tp dgn syarat rambutnya mnggimbal dgn sendirinyawalaupun gimbalnya byk/tebal,,mnurut ibnu hajar dhohir keterangan td itu walaupun yg pny rambut sembrono contohnya rambutnya tdk dirawat dgn tdk dikasih minyak,.dan perkara ini sudah jelas krn tidak ada perintah untuk merawat rambut.
  hasyiyah jamal juz 1 hal 475.

  ج: ذهب جماهير الفقهاء إلى أن أفعال النبي صلى الله عليه وسلم التي لم يقترن بها قول بالأمر منه صلى الله عليه وسلم، الصحيح أنها تدل على الإباحة فقط، وهذا قول جماهير الفقهاء، ولم يخالف في ذلك إلا الظاهرية وبعض أهل الحديث، وكان من الفقهاء الذين يقولون بأنها تدل على الإباحة فقط شيخ الإسلام ابن تيمية ~،
  
Mayoritas ulama berpendapat bahwa perbuatan Nabi (yang tidak terkait dengan ibadah mahdhoh, pent) yang tidak diiringi dengan perintah secara lisan itu hanya menghasilkan hukum mubah. Demikian kaedah yang tepat dalam masalah ini. Inilah pendapat mayoritas pakar fikih yang hanya diselisihi oleh mazhab zhahiri dan sebagian ulama pakar hadits. Diantara pakar fikih yang menganut kaedah ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.

  وإذا قلنا إنها للإباحة وكان شُهْرَة في زمان أو مكان فإنه لا يجوز، فتجد أن بعض الناس يطيل الشعر، ويعقد شعره، ويجعل له ضفائر، وربما جعله على كتفيه ثم يقول: هذه سنة النبي صلى الله عليه وسلم.
  
Jika katakan bahwa hukum rambut gondrong bagi laki-laki yang merupakan perbuatan Nabi itu mubah dan perkara mubah itu menyebabkan seorang itu popular di masyarakat di sebagian tempat atau di suatu masa maka hukum mubah ini berubah menjadi terlarang. Anda jumpai sebagian laki-laki memanjangkan rambutnya dan mengucirnya lalu beralasan “Ini adalah sunnah Nabi”.

  والجواب أن هذه ليست سنة بالمعنى الأصولي والمصطلح الفقهي عند الفقهاء، فهي سنة أي طريقة صحيحة،
  
Komentar kita untuk orang ini adalah lelaki berambut gondrong bukanlah sunnah Nabi dalam pengertian sesuatu yang berpahala jika dilakukan namun dalam pengertian Nabi melakukannya.

  ولكن قال العلماء: الفعل المحض الذي لم يقترن به أمر منه صلى الله عليه وسلم فإنه لا يُعتبر له حكم الاستحباب فضلاً عن الوجوب، ولهذا نقول: إنه مباح.
 
Namun ingat, para ulama mengatakanbahwa semata-mata perbuatan Nabi yang non ibadah mahdhoh yang tidak diiringi perintah dari Nabi maka perbuatan Nabi tersebut tidak menghasilkan hukum anjuran, apalagi hukum wajib. Oleh karena itu kami katakan bahwa hukum gondrong untuk laki-laki adalah mubah.

  وإذا قلنا بإباحته فقد ينتقل إلى حكم الكراهة والحرمة إذا كان فيه شهرة، كما يفعل بعض الشباب تديناً يظن أن هذا سنة من سنن النبي صلى الله عليه وسلم،
  
Jika kita katakan bahwa hukumnya adalah mubah maka perkara mubah ini bisa berubah menjadi makruh atau haram jika menyebabkan syuhror [terkenal karena nyentrik dan aneh-aneh] sebagaimana kelakukan sebagian anak muda yang beranggapan bahwa rambut gondrong adalah bagian dari ajaran agama.

  ويفعله شباب آخرون تقليداً للكفار والغرب ثم إذا نُوصِحَ بذلك قال: إن النبي صلى الله عليه وسلم ترك شعره. وهذا هو الحكم الذي عليه أكثر الفقهاء. والله أعلم.
  
Sedangkan sebagian anak muda yang lain berambut gondrong karena ikut-ikutan orang kafir atau orang barat kemudian ketika diingatkan dia beralasan bahwa Nabi juga gondrong. Inilah hukum masalah ini berdasarkan kaedah yang dianut oleh mayoritas ahli fikih.

Takhtimah 

Bila ingin membiarkan rambut di kepala, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk memuliakannya, sebagaimana sabdanya:

مَنْ كَانَ لَهُ شَعْرٌ فَلْيُكْرِمْهُ رواه أبو داود
 

"Barangsiapa yang memiliki rambut, hendaknya dia memuliakannya". [HR.Abu Dawud dari Abu Hurairah].

Imam Al Munawi berkata,"Memuliakan rambut maksudnya merapikannya, membersihkannya dengan cara membilasnya, memberinya minyak rambut dan menyisirnya. Jangan membiarkan acak-acakan sehingga kelihatan kusut. Karena kebersihan dan penampilan yang baik termasuk yang dicintai dan diperintahkan (oleh agama), selama tidak berlebih-lebihan.”" [Al Allamah Al Munawi, Faidul Qadir Syarh Al Jami’ush Shagir, Mesir, Mushthafa Muhammad, 1352, Juz 6, hlm. 208]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi w asallam dalam kesibukannya sebagai seorang Nabi (Rasul), pemimpin negara sekaligus pemimpin rumah tangga, senantiasa memperhatikan kerapian rambutnya. Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu berkata:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يُكْثِرُ دُهْنَ رَأْسِهِ وَتَسْرِيْحَ لِحْيَتِهِ وَيُكْثِرُ الْقَنَاعَ حَتَّى كَأَنَّ ثَوْبَهُ ثَوْبُ زَيَّاتٍ
 

"Rasulullah sering meminyaki rambutnya dan menyisir jenggotnya dan sering memakai tutup kepala, hingga bajunya seperti baju penjual minyak". [HR Baihaqi dan Syarhu As Sunnah, no. 3.164].

Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata:

كُنْتُ أُرَجِّلُ رَأْسَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا حَائِضٌ رواه البخاري و مسلم

 "Saya tarjil rambut Rasulullah dan saya sedang haid". [HR Bukhari no. 5.925 dan Muslim no. 297]

Men-tarjil rambut, maksudnya menyisirnya, merapikannya, meluruskannya dan memberinya minyak rambut. Semua ini bermakna tarjil atau tarajjul. [ Majduddin  Abi As Sa’adat yang dikenal dengan Ibnu Al Atsir, An Nihayah Fi Garib Al Hadits Wal Atsar, Daar Ihyaa’ Al Kutub Al Arabiyah, Juz 2, hlm. 203 ]


Berdasarkan beberapa hadits di atas, para ulama menganjurkan untuk merawat rambut dan merapikannya, karena ia termasuk kebersihan dan kebersihan bagian dari agama.[ Al Hafizh Ahmad bin Ali bin Hajar Al Asqalani, Fathul Baari Syarah Shahih Al Bukhari, Kairo, As Salafiyah, tanpa tahun, Juz 10, hlm. 368 ]

Tidak Boleh Berlebih-Lebihan

Walaupun merawat rambut dianjurkan oleh agama, namun tidak boleh dengan cara berlebih-lebihan. Dari Abdullah bin Mughaffal ‎Radhiyallahu 'anhu berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ التَّرَجُّلِ إِلَّا غِبًّا رواه النسائ و أبو داود

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk menyisir rambut, kecuali ghibban". [HR Nasa'i dan Abu Dawud].

Ghibban berasal dari kata al ghib, yaitu memberikan minum onta sehari dan membiarkannya tidak minum sehari. Itulah sebabnya Imam Ahmad menafsirkan ghibban dengan menyisir sehari dan membiarkannya (tidak menyisirnya) sehari. Al Hasan mengatakan,"Menyisir rambut sekali seminggu". Intinya adalah larangan untuk terus menerus menyisir, merapikan, meluruskan, memakai minyak rambut dan memperindah rambut setiap saat. Sehingga ia disibukkan dengan rambutnya. Karena yang demikian termasuk irfah (bermewah-mewahan) yang dilarang, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Fudhalah bin Ubaid Radhiyallahu 'anhu :

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَنْهَانَا عَنْ كَثِيرٍ مِنْ الْإِرْفَاهِ رواه أبو داود

"Bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami untuk banyak bermewah-mewahan". [HR Abu Dawud].[ Abdul Karim Zaidan, Al Mufashshal Fi Ahkam Al Mar’ah, Beirut, Muassasah Ar Risalah, 1413, Juz 3, hlm. 370]

Irfah diambil dari kata al rafhu, yaitu onta mendatangi air kapan saja dia mau. Dari sana diambil kata al rifahiyah, yang berarti kemewahan dan kenikmatan.[ Muhammad bin Ali bin Muhammad Asy Syaukani, Nailul Authar Syarah Muntaqa Al Akhbar, Kairo, Utsmaniyah, 1357, Juz 1, hlm. 123-124 ] Adapun bila menyisir rambut sesekali waktu atau tidak berlebihan, maka tidaklah dicela bahkan dianjurkan. [Abu Thayyib Muhammad Syamsul Haq Al ‘Adzim Al Abadi, Aunul Ma’buud Syarah Sunan Abi Dawud, Cetakan Kedua, Tahun 1389, Juz 11, hlm. 216]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak suka melihat rambut panjang, acak-acakan dan tidak terurus. Wa’il bin Hijr berkata:

أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِي شَعْرٌ طَوِيلٌ فَلَمَّا رَآنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ذُبَابٌ ذُبَابٌ قَالَ فَرَجَعْتُ فَجَزَزْتُهُ ثُمَّ أَتَيْتُهُ مِنْ الْغَدِ فَقَالَ إِنِّي لَمْ أَعْنِكَ وَهَذَا أَحْسَنُ رواه أبو داود

"Saya menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan rambut saya panjang. Ketika melihat saya seperti itu, Beliau bersabda: “Zabaabun (jelek).” Saya pulang dan mencukurnya. Keesokannya saya kembali menemui Beliau. Beliau bersabda: “Saya bukan bermaksud (menjelek-jelekan) dirimu, (penampilanmu) ini lebih baik." [HR Abu Dawud].

Rambut di kepala juga boleh dicukur dengan syarat memotong semua bagian-bagiannya. Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang bayi yang dicukur sebagian rambutnya dan membiarkan sebagiannya memanjang. Beliau melarangnya dan bersabda:

احْلِقُوْا كُلَّهُ أَوْ اتْرُكُوْا كُلَّهُ رواه أبو داود

"Cukurlah semuanya atau biarkan semuanya". [HR Abu Dawud dengan sanad shahih sesuai dengan syarat Muslim].

Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata:

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ عَنِ الْقَزَعِ رواه البخاري و مسلم

"Rasulullah melarang dari Qaza". [Bukhari No. 5576 dan Muslim No. 2120]

Imam Ibnul Qayyim menyebutkan beberapa bentuk qaza’ yang dilarang, yaitu; mencukur rambutnya di sana sini dari kepalanya, mencukur di tengahnya dan membiarkan di sampingnya, mencukur di bagian samping dan membiarkan di bagian tengahnya, mencukur di bagian depan dan membiarkan di bagian belakang.[ Syamsuddin Muhammad bin Abu Bakar Ibnul Qayyim Al Jauziyah, Tuhfatul Maudud Bi Ahkam Al Maulud, Beirut, Daar Al Jiil, 1988, hlm. 119]

Ibnu Abdil Baar menyebutkan ijma’ (kesepakatan) para ulama yang membolehkan untuk mencukur rambut di kepala [ Abu Muhammad Abdullah bin Ahmad Ibnu Qudamah Al Maqdisi, Al Mughni, Mesir, Idaratul Manar, 1367, Juz 1, hlm. 95. ]. Adapun mencukur gundul kepala selain untuk ibadah haji atau umrah dan kebutuhan lain yang mendesak, maka dimakruhkan karena bertentangan dengan perintah RasulullahShallallahu 'alaihi wa sallam yang menyuruh memuliakan (menjaga) rambut.

Wallohul Waliyyut Taufiq Ila Sabilul Huda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar