Senin, 23 Januari 2017

Konsep Ekonomi Imam Abu Yusuf Al-Baghdadi

Sejarah merupakan kejadian dimasa lampau. Menampilkan pemikiran ekonomi para cendekiawan muslim terkemuka akan memberikan kontribusi positif bagi umat Islam, setidaknya dalam dua hal pertama, membantu menemukan berbagai sumber pemikiran ekonomi Islam kontemporer dan kedua memberikan kemungkinan kepada kita untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai perjalanan pemikiran Islam selama ini.
Konsep ekonomi para cendekiawan muslim berakar pada hukum Islam yang bersumber dari alquran dan hadis nabi. Ia merupakan hasil interpretasi dari berbagai ajaran Islam yang bersifat abadi dan universal, mengandung sejumlah perintah dan prinsip umum bagi perilaku individu dan masyarakat serta mendorong umatnya untuk menggunakan kekuatan akal pikiran mereka.
Kajian-kajian terhadap perkembangan sejarah ekonomi Islam merupakan ujian-ujian empirik yang diperlukan bagi setiap gagasan ekonomi.Ini memiliki arti yang sangat penting, terutama dalam kebijakan ekonomi dan keuangan negara secara umum.‎
Biografi Imam Abu Yusuf

Imam Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim bin habib bin Khunais bin Sa’ad Al- Anshari Al- Jalbi Al-Kufi Al-Bagdadi, atau yang lebih dikenal sebagai Abu Yusuf, lahir di kufah pada tahun 113 h (731 M) dan meninggal dunia di Baghdad pada tahun 182 H (798 M). dari nasib ibunya, ia masih mempunyai hubungan darah dengan salah seorang sahabat Rasulullah Saw, Sa’ad Al- Anshari. Keluarganya sendiri bukan berasal dari lingkungan berada. Namun demikian, sejak kecil, ia mempunyai minat yang sangat kuat terhadap ilmu pengetahuan. Hal ini tampak dipengaruhi oleh suasana kufah yang ketika itu merupakan salah satu pusat peradaban islam, tempat para cendikiawan muslim dari seluruh penjuru dunia islam dating silih berganti untuk saling bertukar pikiran tentang berbagai bidang keilmuan.‎

Abu Yusuf menimba berbagai ilmu kepada banyak ulama besar, seperti Abu Muhammad atho bin as-saib Al-kufi, sulaiman bin Mahram Al-a’masy, hisyam bin Urwah, Muhammad bin Abdurrahman bin abi Laila, Muhammad bin Ishaq bin Yassar bin Jabbar, dan Al-Hajjaj bin Arthah. Selain itu, ia juga menuntut ilmu kepada Abu Hanifah hingga yang terahir namanya disebut ia meninggal dunai. Selama tujuh belas tahun, Abu Yusuf tiada henti-hentinya belajar kepada pendiri madzhab Hanafi tersebut. Ia pun terkenal sebagai salah satu murid terkemuka Abu Hanifah. Sepeninggal gurunya, Abu Yusuf bersama Muhammad bin Al-Hasan Al-Syaibani menjadi tokoh pelopor dalam menyebarkan dan mengembangkan madzhab Hanafi.
     
Berkat bimbingan para gurunya serta ditunjang oleh ketekunan dan kecerdasannya, Abu Yusuf tumbuh sebagai seorang alim yang sangat dihormati oleh berbagai kalangan, baik ulama, penguasa maupun masyarakat umum. Tidak jarang berbagai pendapatnya dijadikan acuan dalam kehidupan bermasyarakat. Bahkan tidak sedikit orang yang ingin belajar kepadanya. Di antara tokoh besar yang menjadi muridnya adalah Muhammad bin Al-Hasan Al- Syaibani, Ahmad bin hambal, Yazid bin Harun Al-Wasithi, Al-Hasan bin Ziyad Al-lu’lui, dan yahya bin Adam Al-qarasy. Di sisi lain, sebagai salah satu bentuk penghormatan dan pengakuan pemerintah atas keluasan dan kedalaman ilmunya, khalifah Dinasti Abbasiyah, harun Al- Rasyid, mengangkat Abu Yusuf sebagai ketua Mahkamah Agung (qhadi al-qhadah).

Sekalipun disibukkan dengan berbagai aktivitas mengajar dan birokrasi, Abu Yusuf masih meluangkan waktu untuk menulis. Beberapa karya tulisnya yang terpenting adalah al jawami’, ar-radd’ala syar al-auza’i, al-atsar, ikhtilaf abi hanifah wa ibn abi laila, Adab al-Qadhi, dan al-Kharaj.

Riwayat Hidup

Sejak kecil abu yusuf mempunyai minat yang sangat kuat terhadap ilmu pengetahuan. Hal ini tampak dipengaruhi oleh suasana kufah yang ketika itu merupakan salah satu pusat peradaban islam, tempat para cendikawan Muslim dari seluruh penjuru dunia islam datang silih-berganti untuk saling bertukar pikiran tentang berbagai bidang keilmuan. Abu yusuf menimba ilmu kepada banyak ulama besar, seperti Abu Muhammad Atho bin as-Saib AL-Kufi, dan masih banyak yang lainnya 

Pemikiran ekonomi Islam sebenarnya sudah diawali sejak Muhammad SAW dipilih menjadi seorang Rasul. Rasulullah SAW mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang menyangkut berbagai hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan hidup bermasyarakat, yang kemudian dilanjutkan oleh penggantinya, Khulafaur Rasyidin serta khalifah selanjutnya dalam menata, ekonomi negara. Sistem ekonomi Islam telah terbentuk secara berkala sebagai sebuah subyek interdisipliner sesuai dengan paradigma Islam. Di dalam tulisan-tulisan para pengamat, Al-Qur’an, ahli hukum/syariah, sejarawan, serta filosof, sosial, politik, serta moral. Sejumlah cendekiawan Islam telah memberikan kontribusi yang sangat berharga sejak berabad-abad yang lampau.

Walaupun, pada kenyataannya para cendekiawan tersebut tidak memfokuskan pemikirannya dalam kajian ilmu ekonomi. Keadaan ini mengantarkan Islam pada masa kejayaannya dimana telah banyak memberikan sumbangsih yang sangat besar terhadap,peradaban,dunia.Salah satu pemikir ekonomi Islam pada masa klasik adalah Abu Yusuf.Berkat bimbingan para gurunya serta ditunjang oleh ketentuan dan kecerdasannya, abu hanifah tumbuh sebagai alim yang sangat dihormati oleh berbagai kalangan, baik ulama, pengusaha maupun masyarakat umum.

Karya Abu Yusuf

Salah satu karya Abu Yusuf yang sangat mamumental adalah Kitab al-Kharaj (buku tentang perpajakan). Kitab yang ditulis oleh Abu Yusuf ini bukanlah kitab pertama yang membahas masalah al-Kharaj atau perpajakan. Para sejarahwan muslim sepakat bahwa orang pertama yang menulis kitab dengan mengangkat tema al-Kharaj adalah Mu’awiyah bin Ubaidillah bin Yasar (W. 170 H), seorang Yahudi yang memluk agama Islam dan menjadi sekertaris khalifah Abu Abdillah Muhammad al-Mahdi (158-169 H/ 755-785 M). namun sayangnya, karya pertama di bidang perpajakan dalm islam tersebut hilang ditelan zaman.

Penulusan kitab al-Kharaj versi Abu Yusuf didasarkan pada perintah dan pertanyaan khalifah Harun alr-Rasyid mengenai berbagai persoalan perpajakan. Dengan demikian, kitab al-Kharaj ini mempunyai orientasi birokratik karena itulis untuk merespon permintaan khalifah Harun ar-Rasyid yang ingin menjadikannya sebagi buku petunjuk administrative dalam rangka mengelola lembaga baitul mal dengan baik dan benar, sehingga Negara dapat hidup makmur dan rakyat tidak terdzalimi.

Sekalipun berjudul al-Kharaj, kitab tersebut tidak hanya mengandung pembahasan tentangn al-Kharaj, melainkan juga meliputi berbagai sumber pendapatan Negara lainnya, seperti Ghanimah, Fai, Kharaj, ushr, jizyah, dan shadaqah, yang dilengkapi dengan cara-cara bagaimana mengumpulkan serta mendistribusikan setiap jenis harta tersebut sesuai dengan syari’ah Islam berdasarkan dalil-dalil naqliyah (al-Qur’an dan Hadist) dan aqliyah (Rasional). Metode penulisan dengan mengombinasikan dalil-dalil naqliyah dengna dalil-dalil aqliyah ini menjadi pembeda antara kitab al-Kharaj karya Abu Yusuf dengan kitab-kitab al-Kharaj yang muncul pada periode berikutnya, terutam kitab al-Karaj karya Yahya bin Adam al-Qarasy yang mnggunakan metode penulisan berdasarkan dalil-dalil naqliah saja.

Penggunaan dalil-dalil aqliah, baik dalam kitab al-Kharaj maupun dalam kitabnya, hanya dilakukan Abu Yusuf pada kasus-kasus tertentu yang menurutnya tidak diatur didalam nash atau tidak terdapat hadist-hadist shahih yang dapat dijadikan pegangan. Dalam hal ini, ia menggunakan dalil-dalil aqliyah hanya dalam konteks untuk mewujudkan al-Mashlahah al-Ammah (kemaslahatan umum).

Kitab al-Kharaj 

Salah satu karya abu yusuf yang sangat monumental adalah kitab al-Kharaj ( buku Tentang perpajakan ). Kitab yang ditulis ini sebenar nya bukan kitab pertama yang membahas masalah al-Kharaj ini. Para sejarahwan Muslim sepakat bahwa orang pertama yang menulis buku ini adalah Muawiyah bin Ubaidillah bin yasar. Namun sayanganya, karaya pertama dibidang perpajakan dalam islam tersebut hilang ditelan jaman. Walau pun kitab ini menerangkan tentang perpajakan tapi isinnya bukan hanya satu saja tentang perpajakan tetapi isinya melainkan tentang ganimah,fai, Kharaj, ushr, jiyah, dan sodakoh. Dengan dilengkapi dengan cara-cara bagai mana mengumpulkan serta mendistribusikan sesuai dengan syariah islam berdasarkan dalil-dalil naqliah ( Alquran dan hadis )dan aqliah ( rasional ). 

Dalam Kitab al-Kharaj pemikiran Abu Yusuf mencakup berbagai bidang, antara lain :

1. Tentang pemerintahan, dimana Abu Yusuf mengemukakan bahwa seorang penguasa bukanlah seorang raja yang dapat berbuat secara diktator. Seorang khalifah adalah wakil Allah yang ditugaskan dibumi untuk melaksanakan perintah Allah. Oleh karena itu, harus bertindak atas nama Allah SWT. Dalam hubungan hak dan tanggung jawab pemerintah terhadap rakyat, Abu Yusuf menyusun sebuah kaidah fikih yang sangat popular, yaitu tasarruf al-imam ‘ala ar-ra’iyyah manutun bi al-maslahah (setiap tindakan pemerintah yang berkaitan dengan rakyat senantiasa terkait dengan kemaslahatan mereka).

2. Tentang keuangan, Abu Yusuf menyatakan bahwa uang negara bukan milik khalifah, tetapi amanat Allah SWT dan rakyatnya yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.

3. Tentang pertanahan, Abu Yusuf berpendapat bahwa tanah yang diperoleh dari pemberian dapat ditarik kembali jika tidak digarap selama tiga tahun dan diberikan kepada yang,lain.

4. Tentang perpajakan, Abu Yusuf berpendapat bahwa pajak hanya ditetapkan pada harta yang melebihi kebutuhan rakyat dan ditetapkan berdasarkan kerelaan mereka.

5. Tentang peradilan, Abu Yusuf mengatakan bahwa suatu peradilan adalah keadilan yang murni, menetapkan hukum tidak dibenarkan berdasarkan hal yang subhat (sesuatu yang tidak pasti). Kesalahan dalam mengampuni lebih baik daripada kesalahan dalam menghukum.

Pemikiran Abu Yusuf dalam konsep-konsep ekonomi menitikberatkan pada bidang perpajakan dan tanggung jawab negara dalam bidang ekonomi. Sumbangan pemikirannya terletak pada pembuktian keunggulan pajak berimbang terhadap sistem pemungutan tetap atas tanah, keduanya ditinjau dari segi pandangan dan keadilan. Terkait dengan keadilan, kepada khalifah Harun ar-Rasyid, Abu Yusuf mengatakan bahwasannya :
Mengantarkan keadilan kepada mereka yang disakiti dan menghapuskan kezaliman akan meningkatkan penghasilan, mempercepat pembangunan negara, dan membawa keberkahan, disamping itu mendapatkan pahala  di akhirat yang akan kita peroleh.

Dalam teori yang lain, Abu Yusuf juga menunjukkan sejumlah aturan-aturan yang mengatur perpajakan, seperti kemampuan untuk membayar, kebijakan dalam penentuan waktu pemungutan serta pemusatan pengambilan keputusan dalam pengadministrasian pajak.

Abu Yusuf menganjurkan model pajak yang proporsional atas hasil produksi tanah yang dianggapnya sebagai metode yang jujur dan seimbang bagi kedua belah pihak dalam keadaan hasil panen yang baik maupun yang buruk. Seperti dalam kasus kharaj, apabila nilai pajak tetap sementara terjadi penurunan produksi, maka ada kemungkinan membebani si wajib pajak yang akan mengakibatkan negara kehilangan penghasilan potensial yang sangat baik. Karena pada saat itu si wajib pajak tadi akan membayar sejumlah uang yang sangat tinggi, itu akan merugikan kepentingannya. Begitupun sebaliknya, apabila terjadi peningkatan produksi, nilai pajak yang tetap itu akan menjadi rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan negara dalam melaksanakan administrasinya.Dalam hal pemungutan dan pengadministrasian pajak, ada sejumlah departemen yang bertanggungjawab dalam menangani berbagai pungutan pajak dan keuangan. Dan Baitul Mal sebagai pusat atau koordinator dari departemen tersebut, yang merupakan kantor perbendaharaan dan keuangan negara, yang dikenal sejak awal Islam.

Dalam pandangannya tentang masalah tanah dan pertanian, Abu Yusuf mengemukakan dalam,Kitab’al-Kharaj:Menggarap tanah tak produktif sangat dihargai oleh Rasulullah SAW dan menyia-nyiakannya sangat tidak disukai. Itu mengikuti hadist Rasulullah SAW: “Pemilik asli tanah itu adalah Allah SWT dan Rasulullah SAW dan kalian sesudah itu. Barangsiapa yang menghidupkan tanah yang mati (tak digarap) merupakan perbuatan yang amat mulia.

Untuk mendapatkan hasil produksi yang lebih besar dengan cara penyediaan fasilitas dalam perluasan lahan pertanian, Abu Yusuf lebih cenderung menyetujui negara mengambil bagian dari hasil produksi pertanian para penggarap daripada penarikan sewa dari lahan pertanian.Abu Yusuf juga memberikan pandangannya terhadap mekanisme pasar. Abu Yusuf menyatakan, dalam,Kitab’al-Kharaj:Tidak ada batasan tertentu tentang murah dan mahal yang dapat dipastikan. Hal tersebut ada yang mengaturnya. Prinsipnya tidak bisa diketahui. Murah bukan karena melimpahnya makanan, demikian juga mahal tidak disebabkan kelangkaan makanan. Murah dan mahal merupakan ketentuan Allah. Kadang-kadang makanan berlimpah, tetapi tetap mahal dan kadang-kadang makanan sangat sedikit tetapi murah. 

Dari pernyataan tersebut, Abu Yusuf tampaknya menyangkal pendapat umum mengenai hubungan timbal balik antara penawaran dan harga. Pendapat umum yang berkembang saat ini menyatakan apabila barang yang tersedia sedikit maka kemungkinan harganya pun akan mahal begitupun sebaliknya, apabila jumlah barang yang tersedia banyak, maka harganya akan murah. Namun, pada kenyatannya terbentuknya harga dalam pasar tidak hanya bergantung pada segi penawaran saja, tetapi juga bergantung pada kekuatan permintaan. Poin kontroversial dalam analisis ekonomi Abu Yusuf adalah pada masalah pengendalian harga (tas’ir). Beliau menentang penguasa yang menetapkan harga. Seperti dikemukakan beliau dalam Kitab al-Kharaj bahwa hasil panen pertanian yang berlimpah bukan alasan untuk menurunkan harga panen dan sebaliknya kelangkaan tidak mengakibatkan, harganya’melambung. Muh. Nejatullah Siddiqi, seorang pakar ekonomi Islam, berpendapat bahwa penjelasan Abu Yusuf tentang hubungan antara penyediaan barang dan harga tidak dibahas secara mendalam dan nasihatnya terhadap aturan yang menentang pengawasan harga yang tidak diimbangi dengan penjelasan secara menyeluruh mengenai permasalahan, tersebut.Muh. Nejatullah Siddiqi, berkesimpulan bahwa pandangan Abu Yusuf terletak pada penekanan atas pekerjaaan umum, seperti dalam bidang penyediaan sarana irigasi dan jalan raya. Dia juga menyarankan sejumlah aturan dalam hal pengukuran jaminan pembangunanuntukmemajukan dalam sektor pertanian dilingkungannya agar mendapatkan nya.

Keahlian Bidang

Secara umum, Abu Yusuf mendalami ilmu fikih. Karena kertertarikan beliau dalam bidang fikih, beliaupun belajar pada Imam Abu Hanifah. Ketekunan dalam belajar membuat Abu Yusuf menyusun buku-buku yang merupakan buku pertama tentang kajian fikih yang beredar pada masa itu. Dalam lingkungan peradilan dan mahkamah-mahkamah resmi, banyak dipengaruhi dan diwarnai oleh Mazhab Hanafi, sehingga membuat Abu Yusuf terkenal ke berbagai penjuru negeri seiring dengan perkembangan yang di pimpin oleh Mazhab Hanafi.
Beliaupun banyak mempelajari hadist dan meriwayatkan hadist. Banyak diantara para ahli hadist yang memuji dan menyebut -nama dalam kemampuan nya dalam periwayatan hadist. Beberapa karyatlisnya yang terpenting adalah al-Jawami’, ar-Radd’ala Siyar al-Auza’i, al-Atsar, Ihktilaf Abi Hanifah wa Ibn Abi Laila, Adab al-Qadhi, dan al-Kharaj


5) Pokok-pokok Pemikiran dalam Bidang Ekonomi

Dengan latar belakang sebagai seseorang fuqaha beraliran di ar-ra’yu, Abu Yusuf cenderung memaparkan sebagai pemikiran ekonominya dengan menggunakan perangkat analisis qiyas yang didahului dengan melakukan kajian yang mendalam terhadap Alqur’an, hadis nabi ,atsar shahabi, serta perktik para penguasa yang saleh. Landasan pemikirannya, seperti yang telah disinggung, adalah mewujudkan al-mushlahahal-‘ammah ( kemaslahatan umum ). Pendekatan ini membuat berbagai gagasannya lebih relavan dan mantap. 

Kekuatan utama abu yusuf adalah dalam masalah keungana publik. Dengan daya observasi dan analisisnya yang tinggi, Abu Yusuf menguraikan masalah keuangan dan menunjukan beberapa kebijakan yang harus diadopsi bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Terlepas dari berbagai perinsip perpajakan dan pertanggung jawaban negara terhadap kesejahteraan masyarakat rakyat, ia memberikan beberapa saran tentang cara-cara memperoleh sumber perbelanjaan untuk pembangunan jangka panjang, seperti pembangunan jembatan dan bendungan serta menggali saluran-saluran besar dan kecil. 

Suatu studi komperatif tentang pemikiran abu yusuf dalam kitab ini menunjukan bahwa beradab-adab sebelum adanya kajian yang sistematis mengenai keuangan publik dibarat, abu yusuf telah berbicara tentang kemampuan dan kemudahan para pembayar pajak dalam pemungutan pajak. Ia menolak tegas pajak pertanian dan menekan kan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap para pemungut pajak untuk menghindari korupsi dan penindasan. Abu yusuf mengangap penghapusan penindasan dan jaminan kesejahteraan rakyat sebagai tugas utama penguasa. Ia juga menekankan pentingnya pengenmbangan infrastruktur dan menyarankan berbagai proyek kesejahteraan.

Negara dan Aktivitas Ekonomi

Dalam pandangan Abu Yusuf, tugas utama penguasa adalam mewujudkan serta menjamin kesejahteraan rakyatnya. Ia selalu menekankan pentingnya memenuhi kebutuhan rakyat dan mengembangkan berbagai proyek yang berorientasi kepada kesejahteraan umum. Dengan mengutip pernyataan Umar Ibn Al-Khatab, ia mengungkapkan bahwa sebaik-baik penguasa adalah mereka yang memerintah demi kemakmuran rakyatnya dan seburuk-buruk penguasa adalah mereka yang memerintah tetapi rakyatnya malah menemui kesulitan.

Ketika bicara tentang pengadaan fasilitas infrastuktur, Abu Yusuf menyatakan bahwa negara bertanggung jawab untuk memenuhinya agar dapat meningkatkan produktivitas tanah, kemakmuran rakyat serta pertumbuhan ekonomi. Ia berpendapat bahwa semua biaya yang dibutuhkan bagi pengadaan proyek publik, seperti pembanguna tembok dan bendungan, harus ditanggung oleh negara. Lebih jauh ia menyatakan,
“jika proyek seperti itu menghasilkan perkembangan dan peningkatan daloam kharaj, anda harus memerintahkan penggalian kanal-kanal ini. Semua nbiaya harus ditanggung oleh keuangan negara. Jangan menarik biaya itu dari rakyat diwilayah tersebut karena mereka yang seharusnya ditingkatkan, bukan dihancurkan. Setiap permintaan  masyarakat pembayar kharaj untuk perbaikan dan sebagainya, termasuk peningkatan dan perbaikan tanah dan kanal mereka, harus dipenuhi selama hal itu tidak merusak yang lain”
“pemeliharaan atas kepentingan mereka kmerupakan kewajiban penguasa karena masalah-masalah ini terkait dengan  kaum muslimin secara keseluruhan”
Mekanisme

Abu Yusuf dalam membenahi sistem perekonomian, ia membenahi mekanisme ekonomi dengan jalan membuka jurang pemisah antara kaya dan miskin. Ia memandang bahwa masyarakat memiliki hak dalam campur tangan ekonomi, begitu juga sebaliknya pemerintah tidak memiliki hak bila ekonomi tidak adil.

Menggantikan sistem Wazifah dengan sistem Muqasamah‎

Wazifah dan Muqasamah merupakan dua istilah yang digunakan Abu Yusuf dalam membahas sistem pungutan pajak. Menurut Abu Yusuf, sistem Wazifah perlu diganti dengan sistem Musaqamah, karena Musaqamah merupakan sistem yang bisa mencapai keadilan ekonomi. Sistem Wazifah adalah sistem pemungutan yang ditentukan berdasarkan nilai tetap, tanpa membedakan ukuran tingkat kemampuan wajib pajak atau mungkin dapat dibahasakan dengan pajak yang dipungut dengan ketentuan jumlah yang sama secara keseluruhan.

Sedangkan sistem Muqasamah merupakan sistem pemungutan pajak yang diberlakukan berdasarkan nilai yang tidak tetap (berubah) dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan dan presentase penghasilan atau pajak proporsional, sehingga pajak diambil dengan cara yang tidak membebani kepada masyarakat.

Membangun Fleksibilitas Sosial‎

Yang sering menjadi perbincangan dan diskusi yaitu ketika konsep agama dan negara dihadapkan tentang Muslim dan non-Muslim, diantaranya warga negara yang non-Muslim harus membayar pajak, sedangkan warga Muslim tidak diharuskan. Islam hanya mengakui warga Muslim yang mendapat kepastian hukum penuh, sedangkan non-Muslim tidak. Abu Yusuf dalam hal ini menyikapi perlakuan terhadap tiga kelompok yang dianggap tidak mempunyai kapasitas hukum secara penuh, yaitu kelompok Harbi, Musta’min, dan Zimmi.

Ketiga kelompok ini mendapat perhatian khusus dalam pandangan Abu Yusuf, dengan memberi pemahaman keseimbangan dan persamaan hak terhadap mereka di tengah sesuai status kewarganegaraan, sistem perekonomian dan perdagangan, serta ketentuan hukum lainnya. Perhatian khusus tersebut diantaranya terlihat dalam mekanisme penetapan pajak Jizyah terhadap mereka.

Membangun Sistem Politik dan Ekonomi yang Transparan
Menurut Abu Yusuf pembangunan sistem ekonomi dan politik, mutlak dilaksanakan secara transparan, karena asas transparan dalam ekonomi merupakan bagian yang paling penting guna mencapai perwujudan ekonomi yang adil dan manusiawi.

Pengaturan pengeluaran negara, baik berkait dengan Insidental Revenue (Ghanimah dan Fai’) maupun Permanent Revenue (Kharaj, Jizyah, Ushr, dan Shadaqah/Zakat) dijelaskan secara transparan pengalokasiannya kepada masyarakat, terutama kaitannya dengan fasilitas publik.

Transparansi ini terwujud dalam peran dan hak asasi masyarakat dalam menyikapi tingkah laku dan kebijakan ekonomi, baik yang berkenaan dengan nilai-nilai keadilan (al-Adalah), kehendak bebas (al-Ikhtiyar), keseimbangan (al-Tawazun), dan berbuat baik (al-Ikhsan).

Menciptakan Sistem Ekonomi yang Otonom‎

Salah satu upaya untuk mewujudkan visi ekonomi dalam pandangan Abu Yusuf adalah upaya menciptakan sistem ekonomi yang otonom (tidak terikat dari intervensi pemerintah).Dalam hal ini, mekanisme kerja yang beliau tawarkan adalah analisisnya terhadap regulasi harga yang bertentangan dengan teori supply and demand.‎
Bagi beliau, jumlah banyak dan sedikitnya barang tidak dapat dijadikan tolak ukur utama bagi naik dan turunnya harga, tapi ada kekuatan lain yang lebih menentukan.

Keuangan Publik

Yang menjadi prinsip dasar pemikiran Abu Yusuf tentang ekonomi adalah  bahwa semua kekayaan yang dikumpulkan dan dikelola oleh khalifah adalah  amanah dari Allah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Semua kebijakan  negara harus mengedepankan aspek kepentingan rakyat seluas-luasnya.
Dalam konsep keuangan publik, penerimaan negara menurut Abu Yusuf dapat  diklasifikasin dalam beberapa kategori utama, yaitu:

1). Ghanimah
Ghanimah adalah segala sesuatu yang dikuasai oleh kaum Muslim dari harta orang kafir melalui peperangan. Dikatakan Abu Yusuf bahwa ghaminah merupakan sumber pemasukan Negara. Pemasukan dari ghanimah tetap ada dan menjadi bagian yang penting dalam keuangan publik. Akan tetapi, karena sifatnya yang tidak rutin, maka pos ini dapat digolongkan sebagai pemasukan yang tidak tetap bagi Negara.

2). Pajak (Kharaj)
Kharaj adalah pajak tanah yang dipungut dari non-Muslim. Menurut Abu Yusuf, tanah yang akan dikenai pajak antara lain sebagai berikut:

a) Wilayah lain (di luar Arab) di bawah kekuasaan Islam.
·  Wilayah yang diperoleh melalui peperangan.
·  Wilayah yang diperoleh melalui perjanjian damai.
·  Wilayah yang dimiliki muslim diluar Arab (membayar Usyr).

b) Wilayah yang berada di bawah perjanjian damai.
·   Penduduk yang kemudian masuk Islam (membayar Usyr).
·   Penduduk yang tidak memeluk Islam (membayar Kharaj).

c) Tanah taklukan
·  Penduduk yang masuk Islam sebelum kekalahan, maka tanah yang mereka miliki akan tetap menjadi milik mereka dan harus membayar Usyr.
·  Tanah taklukan tidak diserahkan dan tetap dimiliki dzimmi, maka wajib membayar Kharaj.
·  Tanah yang dibagikan kepada para pejuang, maka tanah tersebut dipungut Usyr.
·  Tanah yang ditahan Negara, maka kemungkinan jenis pajaknya adalah Usyr dan Kharaj. 

3). Zakat
Pertama,  zakat pertanian. Jumlah pembayaran zakat pertanian adalah sebesar usyr, yaitu 10% dan 5%, tergantung dari jenis tanah dan irigasi. Yang termasuk kategori tanah ‘usryiyah menurut Abu Yusuf adalah :
a)  Lahan yang termasuk jazirah arab, meliputi Hijaz, Makkah, Madinah dan Yaman.
b)  Tanah tandus atau mati yag dihidupkan kembali oleh orang slam.
c)  Setiap tanah taklukan yang dibagikan kepada tentara yang ikut berperang, seperti kasus tanah khaibar.
d)  Tanah yang diberikan kepada orang Islam, seperti tanah yang dibagikan melalui institusi kita kepada orang-orang yang berjasa bagi Negara.
e)  Tanah yang dimiliki oleh orang Islam dari Negara, seperti tanah sebelumnya dimiliki oleh raja-raja Persia dan keluarganya, atau tanah yang ditinggalkan oleh musuh yang terbunuh atau melahirkan diri dari peperagan.


Kedua, objek zakat adalah zakat dari hasil mineral atau barang tambang lainnya. Abu Yusuf dan Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa standar zakat untuk barang-barang tersebut, tarifnya seperti ganimah 1/5 atau 20% dari total produksi.

4). Fa’i
Faiy’ adalah segala sesuatu yang dikuasai kaum Muslimin dari harta orang kafir tanpa peperangan, temasuk harta yang mengikutinya, yaitu kharaj tanah tersebut, jizyah perorangan dan usyr dari perdagangan.

Semua harta faiy’ dan harta- harta yang mengikutinya berupa kharaj, jizyah dan usyr merupaka harta yang boleh dimanfaatkan oleh kaum muslimin dan disimpan dalam Bait Al-Mal, semuanya termasuk kategori pajak dan merupakan sumber pendapatan tetap bagi Negara, harta tersebut dapat dibelanjakan untuk memelihara dan mewujudkan kemaslahatan Umat.

5). Usyr (Bea Cukai) 
Usyr merupakan hak kaum muslim yang diambil dari harta perdagangan ahl jimmah dan penduduk kaum Harbi yang melewati perbatasan Negara Islam. Usyr dibayar dengan cash atau barang. Abu yusuf, melaporkan bahwa Abu Musa Al- As’ari, salah seorang gurbernur, pernah menulis kepada khalifah Umar bahwa para pedagang Muslim dikenakan bea cukai dengan tarif sepersepuluh di tanah-tanah Harbi. Khalifah Umar menasehatinya untuk melakuka tiga hal yang sama dengan menarik bea cukai dari mereka seperti yang mereka lakukan kepada pedagang Muslim.

Tarif usyr ditetapkan sesuai dengan status pedagang. Jika ia Muslim maka ia akan dikenakan zakat pedagang sebesar 2,5% dari total barang yang dibawanya. Sedangkan ahl jimah dikenakan tarif 5%, kafir harbi dikenakan tarif 10%. Selain itu, kafir harbi dikenakan bea cukai sebanyak kedatangan mereka ke Negara Islam dengan barang yang sama tetapi, bagi pedagang Muslim dan pedagang ahl jimmah bea cukai hanya dikenakan sekali dalam setahun.

Dalam pengumpulan bea cukai, Abu Yusuf mensyaratkan dua hal yang harus dipertimbangkan, yaitu:
Pertama, barang-barang tersebut haruslah barang-barang yang dimaksudkan untuk diperdagangkan. Kedua, nilai barang yang dibawa tidak kurang dari 200 dirham.
Takhtimah

Ya’qub bin Ibrahim bin Habib bin Khunais bin Sa’ad al-anshari, atau yang sering dikenal Abu Yusuf, lahir di Kufah pada tahun 113H (731M) dan meninggal dunia tahun 182H (789M). Sejak Abu Yusuf masih kecil, beliau mempunyai minat ilmiah yang tinggi, tetapi karena keadaan ekonomi keluarganya yang lemah, maka beliau bekerja mencari nafkah. Setelah Imam Abu Hanifah wafat, Abu Yusuf menggantikan kedudukannya sebagai guru pada perguruan Imam Abu Hanifah.

Kitab-kitab karya Abu Yusuf adalah Kitab al-Atsar, Kitab al-Kharaj, Kitab al-Radd ala Siyar al-Auza’i, Kitab Adabu al-Qadhi, Kitab al-Maharij fi al-Haili, Kitab al-Jawami’, Kitab Ikhtilaf Abi Hanifah wa Ibni Abi Laila dan masih banyak lagi.

Latar belakang pemikirannya tentang ekonomi dipengaruhi 2 faktor, yaitu:

a. Faktor intern muncul dari latar belakang pendidikannya yang dipengaruhi dari beberapa gurunya. Hal ini nampak dalam penetapan kebijakan yang dikeluarkannya, tidak keluar dari konteksnya. Ia berupaya melepaskan belenggu pemikiran yang telah digariskan para pendahulu, dengan cara mengedepankan rasioanalitas dengan tidak bertaqlid.


b. Faktor ekstern, adanya sistem pemerintahan yang absolute dan terjadinya pemberontakan masyarakat terhadap kebijakan khalifah yang sering menindas rakyat. Ia tumbuh dalam keadaan politik dan ekonomi kenegaraan yang tidak stabil, karena antara penguasa dan tokoh agama sulit untuk dipertemukan.

Pemikiran Abu Yusuf memperlihatkan perhatiannya yang besar pada sistem perekonomian yang semakin berkembang. Dan tanpa kehilangan jati dirinya, beliau mengedapankan nilai-nilai moral dan sosial yang merupakan salah satu implementasi dari pemahaman keislaman yang begitu mendalam. Kitab Al-Kharaj karyanya merupakan salah satu literatur dan bahan rujukan bagi para pemikir sesudahnya maupun pemikir-pemikir kontemporer dalam menyusun kembali sistem Islam yang sempurna dari sisi ekonomi.

Bukan hal yang mustahil jika dikemudian hari terbentuk sistem ekonomi Islam yang utuh yang merupakan hasil dari para pemikir ekonomi Islam klasik maupun kontemporer. Dengan tetap berbasis pada sayari’at ( Qur’an dan Sunnah ).

Wallohul Waliyyut Taufiq Ila Sabilul Huda‎

Tidak ada komentar:

Posting Komentar