Senin, 15 Oktober 2018

NGANTUK ITU ROHMAT DARI ALLOH

Ngantuk dan tidur adalah nikmat Allah yang sangat berharga. Hikmahnya, ketika ngantuk mulai terasa, itu indikasi biologis bahwa fisik dan pikiran mulai lelah. Dan tidur adalah kondisi yang diberikan oleh Allah ‘Azza wa Jalla untuk mengistirahatkan kinerja fisik dan pikiran untuk sementara waktu. Namun, apa jadinya jika ngantuk ketika shalat menimpa anda. Apa yang harus dilakukan?

Permasalahan ngantuk ketika shalat memang banyak terjadi di kalangan masyarakat Muslim. Dan solusi atas permasalahan ini sudah dibahas oleh para ulama, meski di sana dijumpai sedikit perbedaan pendapat para ulama.

Rasa ngantuk yang menimpa seseorang itu bermacam-macam faktornya. Ada yang bermula dari faktor penyakit tubuh yang berefek mudah ngantuk, seperti anemia dan semisalnya. Ada pula yang bermula dari faktor kelelahan fisik dan pikiran akibat pekerjaan dan aktivitas yang dilakukannya.

Jika ngantuk sudah menjadi kebiasaan seseorang, maka hendaknya ia betul-betul menyiasati sejak awal dengan berbagai cara agar ngantuk ketika shalat tidak menimpa dirinya. Bisa dengan tidur sesaat sebelum masuk waktu shalat, atau dengan menggerak-gerakkan fisik sebelum shalat, dan sebagainya.

Dalam tafsir Mafatih al-Ghaib, Muhammad bin Umar atau yang sering dikenal dengan Fahruddin Ar-Razi mengatakan:

وَعَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ: النُّعَاسُ فِي الْقِتَالِ أَمَنَةٌ، وَالنُّعَاسُ فِي الصَّلَاةِ مِنَ الشَّيْطَانِ، وَذَلِكَ لِأَنَّهُ فِي الْقِتَالِ لَا يَكُونُ إِلَّا مِنْ غَايَةِ الْوُثُوقِ بِاللَّهِ وَالْفَرَاغِ عَنِ الدُّنْيَا، وَلَا يَكُونُ فِي الصَّلَاةِ إِلَّا مِنْ غَايَةِ الْبُعْدِ عَنِ اللَّهِ

Artinya: dari Ibnu Mas’ud: “Mengantuk ketika dalam kondisi perang dapat menjadikan rasa aman (bagi tentara yang berperang), sedangkan rasa kantuk dalam shalat adalah dari syetan. Hal itu dikarenakan rasa kantuk saat berperang hanya terjadi ketika ia (seorang tentara) telah menyerahkan jiwa raganya kepada Allah secara total dan ia juga tidak peduli lagi dengan urusan duniawi. Sementara kantuk dalam shalat hanya terjadi apabila seseorang jauh (lupa) dengan Allah.”

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنَ اللَّيْلِ فَاسْتَعْجَمَ الْقُرْآنُ عَلَى لِسَانِهِ فَلَمْ يَدْرِ مَا يَقُولُ فَلْيَضْطَجِعْ

Apabila kalian bangun malam, sehingga bacaan al-Qurannya menjadi kacau, sampai dia tidak sadar apa yang dia baca, hendaknya dia tidur. (HR. Muslim 1872, Ibnu Majah 1434 dan yang lainnya).

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ يُصَلِّى فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ ، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى وَهُوَ نَاعِسٌ لاَ يَدْرِى لَعَلَّهُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبَّ نَفْسَهُ

“Jika salah seorang di antara kalian dalam keadaan mengantuk dalam shalatnya, hendaklah ia tidur terlebih dahulu hingga hilang ngantuknya. Karena jika salah seorang di antara kalian tetap shalat, sedangkan ia dalam keadaan mengantuk, ia tidak akan tahu, mungkin ia bermaksud meminta ampun tetapi ternyata ia malah mencela dirinya sendiri.” (HR. Bukhari no. 212 dan Muslim no. 786).

Konteks hadits ini sebenarnya berbicara tentang larangan untuk berlebih-lebihan dalam beribadah (shalat malam), dalam artian setelah shalat beberapa rakaat di tengah malam, berzikir, membaca Al-Qur’an, lalu rasa kantuk datang menyerang, maka seseorang dianjurkan untuk tidur terlebih dahulu sekadar menghilangkan rasa kantuknya. Namun Imam Nawawi dalam Syarah Muslim-nya menggarisbawahi sebagai berikut.

قوله صلى الله عليه وسلم: "إذا نعس أحدكم في الصلاة فليرقد حتى يذهب عنه النوم" إلى آخره نعس بفتح العين، وفيه الحث على الإقبال على الصلاة بخشوع وفراغ قلب ونشاط، وفيه أمر الناعس بالنوم أو نحوه مما يذهب عنه النعاس، وهذا عام في صلاة الفرض والنفل في الليل والنهار وهذا مذهبنا ومذهب الجمهور، لكن لا يخرج فريضة عن وقتها.

Artinya, “Sabda Rasul SAW di atas mengandung anjuran untuk melakukan shalat dengan khusyuk, sepenuh hati dan perhatian. Selain itu, hadits tersebut juga mengandung anjuran bagi orang yang mengantuk untuk tidur terlebih dahulu atau melakukan hal-hal yang bisa menghilangkan rasa kantuknya. Anjuran ini berlaku umum, baik untuk shalat fardu maupun sunat, baik shalat di malam atau di siang hari. Ini pendapat mazhab kami (Mazhab Syafi’i) dan mayoritas ulama dengan catatan shalat tetap dilakukan di dalam waktunya.”

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa menunda pelaksanaan shalat dimaksudkan hanya untuk menjaga kualitas shalat agar tidak rusak oleh hal-hal yang membuatnya menjadi kurang khidmat dan khusyuk, karena substansi shalat pada dasarnya adalah munculnya rasa tenang, fokus, dan khusuk di dalam hati.

Poin ini akan sulit diperoleh oleh seseorang manakala ia shalat dalam kondisi mengantuk. Hal senada juga diingatkan oleh Rasulullah SAW dalam haditsnya yang lain sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari bahwa ketika azan sudah berkumandang, sementara makanan sudah terlanjur dihidangkan, maka seseorang dianjurkan untuk makan terlebih dahulu agar hasrat untuk makan tidak menganggu konsentrasinya dalam melaksanakan shalat.

Hal inilah yang kemudian mendorong sikap Sayidina Ibnu Umar RA, sebagaimana dikutip oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari yang bersumber dari Nafi’, “Tetap meneruskan makannya tatkala iqamat shalat sudah dikumandangkan serta imam sudah memulai bacaan shalat.” Begitu juga sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban bahwa Imam Nafi’ pernah suatu kali menemui Sayidina Ibnu Umar ketika beliau hendak menjalankan shalat Maghrib. Kebetulan pada saat itu Imam Nafi’ membawakan hidangan berbuka puasa untuk beliau. Namun tiba-tiba iqamat shalat pun berkumandang, akan tetapi Sayidina Umar tetap melanjutkan makannya sampai selesai dan setelah itu baru melaksanakan shalat.

Perlu digarisbawahi juga terkait kebolehan mendahulukan tidur di saat sangat mengantuk atau makan di saat sedang sangat lapar daripada ibadah shalat hanya diperbolehkan manakala pelaksanaan shalat tersebut tidak keluar dari waktunya. Dengan demikian, ketika waktu shalat sudah sempit (hampir habis), sementara rasa kantuk mendera serta rasa lapar menghadang misalnya, maka tetap saja seseorang dianjurkan untuk shalat terlebih dahulu untuk menghormati waktu shalat, meskipun dengan kondisi yang sangat berat dan dilematis.

Jika anda menguap, jangan nekat membaca al-Quran. Karena suara anda akan terdengar aneh. Yang seharusnya anda lakukan adalah menghentikan bacaan alQuran dan menutup mulut. Agar setan tidak masuk.

Ngantuk, kantuk, mengantuk adalah sebuah hal yang sering kita jumpai pada saat hadir di pengajian, khutbah Jum’at, Khutbah ‘Idul Fithri maupun ‘Idul ‘Adha. Bahkan mungkin sebagian dari kita adalah orang yang sering atau pernah mengalami hal di atas.

Yang lebih menakjubkan lagi adalah perkataan sebagian orang, ‘Kalau mau tidur pulas, datanglah ke pengajian, atau hadirilah khutbah Jum’at’. Dan yang lebih membuat kita takjub lagi adalah mereka berdalil pula dengan hadits Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam yang mulia,

مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْإِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ

“Barangsiapa yang menempuh suatu jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya kalan menuju surga. Tidaklah suatu kaum/sekelompok orang berkumpul di salah satu dari rumah Allah yang mereka membaca Kitab Allah dan saling mengajarkannya diantara mereka, melainkan akan turun kepada mereka ketenangan dan mereka akan ‘dihujani’ rahmat….”

Hadits yang mulia di atas bukanlah sama sekali dalil bagi mereka karena ketenangan yang dimaksudkan bukanlah tertidur. An Nawawiy Rohimahullah mengatakan,

وقيل الطمأنينة والوقار هو أحسن

“Disebutkan bahwa makna (السَّكِينَةُ) adalah tuma’ninah/ketenangan hati dan Wiqor/ketenangan”.

Jadi yang jelas, mengantuk ketika mendengarkan kajian, khutbah jum’at ataupun sholat adalah sesuatu tercela. Bahkan menguap yang menjadi awal atau tanda dari ngantuk adalah sesuatu yang dibenci Allah Subhana wa Ta’ala.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعُطَاسَ وَيَكْرَهُ التَّثَاؤُبَ فَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَحَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ سَمِعَهُ أَنْ يُشَمِّتَهُ وَأَمَّا التَّثَاؤُبُ فَإِنَّمَا هُوَ مِنْ الشَّيْطَانِ فَلْيَرُدَّهُ مَا اسْتَطَاعَ فَإِذَا قَالَ هَا ضَحِكَ مِنْهُ الشَّيْطَانُ

“Sesungguhnya Allah menyukai bersin dan membenci menguap. Oleh karena itu bila kalian bersin lalu dia memuji Allah, maka wajib atas setiap muslim yang mendengarnya untuk ber-tasymit (mengucapkan “yarhamukallah”). Sedangkan menguap itu dari setan, jika seseorang menguap hendaklah dia tahan semampunya. Bila orang yang menguap sampai mengeluarkan suara ‘haaahh’, setan tertawa karenanya.” (HR. Bukhari 6223)

Solusi hal ini telah terdapat dalam hadits di atas, yaitu hendaklah ia tahan semampunya. Namun untuk keadaan di luar sholat wajib maka adala solusi Nabawiyah dari Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam adalah berpindah tempat. Beliau Shollallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda sebagaimana yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar Rodhiyallahu ‘anhuma,

إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ فِي مَجْلِسِهِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَلْيَتَحَوَّلْ إِلَى غَيْرِهِ

“Jika salah seorang dari kalian mengantuk di majelis/sidang pada hari Jum’at maka hendaklah ia berpindah dari tempat tersebut ke tempat yang lain”.

Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukaniy Asy Syafi’i Rohimahullah mengatakan,

“Hikmah dari perintah untuk berpindah tempat ini adalah sesungguhnya gerakan akan menghilangkan kantuk. Kemungkinan hikmah lainnya adalah perpindahan dari tempat yang kantuk mengalahkannya dan lalai karena tertidur. Walaupun orang yang tertidur tidaklah berdosa (pada dasarnya –ed.)”

Wallohul Waliyyut Taufiq Ila Sabilul Huda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar