Translate

Kamis, 17 Februari 2022

Anjuran Rosululloh Agar Kaum Muslimin Punya Skill Memanah

 Dalam sejumlah hadits disebutkan, bahwa di antara olahraga yang disunnahkan adalah memanah, berkuda dan berenang. Apa saja keutamaan memanah, kita simak hadits-hadits berikut.

Akhir-akhir ini, olahraga memanah mulai digalakkan oleh sejumlah pihak. Klub-klub memanah pun juga muncul di mana-mana. Kelas-kelasnya pun beragam. Ada yang tradisional, ada yang modern. Ada horse bow (memanah untuk berkuda), jemparingan (memanah sambil duduk), standar bow (panahan standar dengan pegangannya terbuat dari kayu), ada juga recurve (panahan yang pegangannya terbuat dari besi.

Bagi sebagian kalangan, memanah barangkali hanya untuk sekadar olahraga atau untuk bersenang-senang (fun). Namun, bagi kaum muslimin, tujuan memanah lebih dari itu, yakni menghidupkan Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.

Dicatat oleh Al Bazzar dalam Musnad-nya (1048), Al ‘Athar dalam Juz-nya (52), Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Ausath (2093), dari jalan Hatim bin Laits,

حَاتِمُ بْنُ اللَّيْثِ الْجَوْهَرِيُّ , قَالَ : نا يَحْيَى بْنُ حَمَّادٍ , قَالَ : نا أَبُو عَوَانَةَ ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ ، عَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعْدٍ ، عَنْ أَبِيهِ , قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” عَلَيْكُمْ بِالرَّمْيِ ، فَإِنَّهُ خَيْرٌ لَعِبِكُمْ

“dari Hatim bin Laits Al Jauhari, ia berkata: Yahya bin Hammad menuturkan kepada kami, ia berkata: Abu ‘Awwanah menuturkan kepada kami, dari Abdul Malik bin ‘Umair, dari Mush’ab bin Sa’ad, dari ayahnya (Sa’ad bin Abi Waqqash radhiallahu’anhu) ia berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘hendaknya kalian latihan menembak karena itu permainan yang paling bagus bagi kalian‘”

Derajat Hadits

Hadits ini gharib, tidak ada jalan lain selain jalan ini.

Hatim bin Laits Al Baghdadi Al Jauhari. Al Khathib berkata: “ia tsiqah tsabat mutqin hafidz“, sebuah pernyataan ta’dil yang tinggi derajatnya. Ad Dzahabi berkata: “ia al hafidz al muktsir ats tsiqah

Yahya bin Hammad. Abu Hatim Ar Razi berkata: “ia tsiqah”. Ibnu Hajar berkata: “ia tsiqah, ahli ibadah”.

Abu ‘Awwanah Al Wadhah bin Abdillah. Abu Hatim Ar Razi berkata: “kitabnya shahih, namun jika ia menyampaikan hadits dari hafalannya, sering salah. ia statusnya shaduq dan tsiqah. ia lebih bagus hafalannya dari Hammad bin Salamah”. Ibnu Hajar berkata: “ia tsiqah tsabat“.

Abdul Malik bin ‘Umair Al Farsi. Abu Hatim Ar Razi berkata: “shalihul hadits namun hafalannya berubah sebelum wafatnya”. An Nasa-i berkata: “laysa bihi ba’san“. Ibnu Hajar berkata: “ia tsiqah, fasih, alim, namun hafalannya berubah dan terkadang melakukan tadlis“.

Mush’ab bin Sa’ad bin Abi Waqqash. Ibnu Hajar berkata: “ia tsiqah, sering memursalkan hadits dari Ikrimah”. Adz Dzahabi berkata: “ia tsiqah“.

Dari data di atas, nampaknya permasalahan ada pada Abdul Malik bin ‘Umair Al Farsi. Al Albani menyatakan: “Abdul Malik bin ‘Umair hafalannya berubah sebelum wafatnya sehingga aku men-jazm-kan keshahihan sanad ini.

Adapun tentang ia disifati dengan tadlis, ini masih bisa ditoleransi karena hanya sedikit saja tadlis yang ia lakukan. Sebagaimana diisyaratkan oleh Ibnu Hajar dengan perkataan beliau ‘terkadang melakukan tadlis‘”.

Pernyataan beliau juga sejalan dengan yang diisyaratkan dalam komentar Al Mundziri tentang hadits ini: “diriwayatkan oleh Al Bazzar dan Ath Thabrani dalam Al Ausath, dan sanadnya jayyid qawiy” (At Targhib, 2/170). Sehingga tidak ada masalah yang tersisa pada Abdul Malik bin ‘Umair Al Farsi, dengan demikian ia tsiqah.

Kesimpulannya, derajat hadits ini shahih (diringkas dari Silsilah Ash Shahihah, 2/204-205).

Faidah Hadits

Al Munawi rahimahullah menjelaskan:
hendaknya kalian latihan menembak‘, yaitu dengan panah
karena itu permainan yang paling bagus bagi kalian‘, maksudnya ia adalah lahwun yang paling baik bagi kalian. Asalnya, maknanya lahwun adalah relaksasi jiwa dengan melakukan sesuatu yang tidak ada tujuan khususnya. dan (dalam bahasa arab) alhaaniy asy syai-i dengan alif, artinya ‘hal itu telah menyibukkanku‘ (Faidhul Qadir, 4/340). Dari penjelasan Al Munawi ini, lahwun artinya sesuatu yang bisa merelaksasi jiwa dan menyibukkan.

Makna ar ramyu secara bahasa:

رَمَى الشيءَ  : ألقاهُ وقَذَفه

ramaa asy syai-a artinya ‘melempar sesuatu’

ويقال : رمَى عن القوس وعليها رَميًا : أطلق سَهْمَهَا

jika dikatakan ramaa ‘anil quusi (busur panah) wa’alaiha ramyan artinya ‘ia menembakkan anak panah’.
(lihat Mu’jam Al Washith)
Sehingga yang dimaksud hadits ini adalah melempar atau menembakkan sesuatu yang bisa menjadi senjata melawan musuh, termasuk disini memanah, melempar tombak, termasuk juga menembak dengan pistol atau senapan dan semacamnya. Andai dianggap menembak dengan pistol (atau alat penembak modern lain) tidak termasuk ar ramyu maka tetap dapat di-qiyas-kan dengannya karena memiliki illah yang sama. Wallahu’alam.

Keutamaan skill menembak atau melempar dan anjuran untuk memiliki skill tersebut secara umum. Dalil-dalil lain tentang hal ini sangat banyak, diantaranya:
Dari sahabat ‘Uqbah bin ‘Amir:

سمعتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ ، وهو على المنبرِ ، يقول  وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ

“Aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berkhutbah di atas mimbar. Tentang ayat ‘dan persiapkanlah bagi mereka al quwwah (kekuatan) yang kalian mampu‘ (QS. Al Anfal: 60) Rasulullah bersabda: ‘ketahuilah bahwa al quwwah itu adalah skill menembak (sampai 3 kali)’” (HR. Muslim 1917)
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

من تعلَّم الرميَ ثم نسِيَه ؛ فهي نعمةٌ جحَدها

Barangsiapa yang belajar menembak lalu ia melupakannya, maka itu termasuk nikmat yang ia durhakai” (HR Ath Thabrani dalam Mu’jam Ash Shaghir no.4309, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib 1294)
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

اللهْوُ في ثلاثٍ : تأديبُ فرَسِكَ ، و رمْيُكَ بِقوسِكِ ، و مُلاعَبَتُكَ أهلَكَ

Lahwun (yang bermanfaat) itu ada tiga: engkau menjinakkan kudamu, engkau menembak panahmu, engkau bermain-main dengan keluargamu” (HR. Ishaq bin Ibrahim Al Qurrab [wafat 429H] dalam Fadhail Ar Ramyi no.13 dari sahabat Abud Darda’, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ 5498 )

Keutamaan skill menembak atau melempar dalam jihad fii sabiilillah. Dalil-dalil tentang hal ini sangat banyak juga, diantaranya sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

إذا أَكثَبوكم – يعني أكثروكم – فارموهُم ، واستبْقوا نَبْلَكم

Jika mereka (musuh) mendekat (maksudnya jumlah mereka lebih banyak dari kalian), maka panahlah mereka terus-menerus” (HR. Bukhari 3985)
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

ستفتح عليكم أرضون ويكفيكهم الله فلا تعجز أحدكم أن يلهو بسهمه

Kelak negeri-negeri akan ditaklukkan untuk kalian, dan Allah mencukupkan itu semua atas kalian, maka janganlah salah seorang diantara kalian merasa malas untuk memainkan panahnya” (HR. Muslim 1918)
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَن بلغَ بسَهْمٍ في سبيلِ اللَّهِ ، فَهوَ لَهُ درجةٌ في الجنَّة فبلَّغتُ يومئذٍ ستَّةَ عشرَ سَهْمًا قالَ : وسَمِعْتُ رسولَ اللَّهِ يقولُ : مَن رمى بسَهْمٍ في سبيلِ اللَّهِ فَهوَ عدلُ محرَّرٍ

Barangsiapa yang menembak satu panah yang mengenai musuh dalam jihad fii sabilillah, baginya satu derajat di surga. (Abu Najih As Sulami -perawi hadits- berkata) Dan panahku hari ini mengenai musuh sebanyak 16x. Aku juga mendengar Rasulullah bersabda: ‘Barangsiapa yang menembak satu panah dalam jihad fii sabiilillah setara dengan memerdekakan budak‘” (HR. An Nasa-i 3143, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa-i)
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَن رمى العدُوَّ بسَهمٍ فبلغَ سَهمُه العدوَّ أصابَ أو أخطأَ فعدلُ رَقَبةٍ

“Barangsiapa yang menembak satu panah kepada musuh baik kena atau tidak kena, pahalanya setara dengan memerdekakan budak“” (HR. Ibnu Majah 2286, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah)
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَن رَمَى بسهْمٍ في سبيلِ اللهِ ؛ كان له نورًا يومَ القيامةِ

Barangsiapa yang menembak satu panah dalam jihad fii sabilillah ia mendapat satu cahaya di hari kiamat kelak” (HR. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra no.17035, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib 1292)

Imam Nawawi ketika menjelaskan hadits

ألا إنَّ القوةَ الرميُ

ketahuilah bahwa al quwwah itu adalah skill menembak
beliau menjelaskan: “Dalam hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna ada keutamaan skill menembak serta keutamaan skill militer, juga anjuran untuk memberi perhatian pada hal tersebut dengan niat untuk jihad fii sabiilillah. Termasuk juga latihan keberanian dan latihan penggunaan segala jenis senjata. Juga perlombaan kuda, serta hal-hal lain yang sudah dijelaskan sebelumnya. Maksud dari semua ini adalah untuk latihan perang, mengasah skill dan mengolah-ragakan badan” (Syarh Shahih Muslim, 4/57).

Ali Al Qari ketika menjelaskan hadits

ستفتح عليكم أرضون ويكفيكهم الله فلا تعجز أحدكم أن يلهو بسهمه

Kelak negeri-negeri akan ditaklukkan untuk kalian, dan Allah mencukupkan itu semua atas kalian, maka janganlah salah seorang diantara kalian merasa malas untuk memainkan panahnya
beliau menjelaskan:
“Al Muzhahir berkata, ‘maksudnya orang Romawi sebagian besar dalam perang mereka menggunakan panah. Maka hendaknya kalian belajar memanah sehingga bisa menandingi orang Romawi lalu Allah akan membuka negeri Romawi untuk kalian dan mencegah keburukan orang Romawi atas kalian. Dan jika Romawi sudah ditaklukkan, janganlah tinggalkan latihan memanah dengan berkata, kita sudah tidak butuh lagi skill memanah untuk memerangi mereka. Jangan begitu, bahkan pelajarilah terus-menerus skill memanah karena itu akan kalian butuhkan selamanya’.
Al Asyraf berkata, ‘Tidak selayaknya kalian malas belajar memanah sampai tiba waktunya untuk menaklukan negeri Romawi, maka Allah pasti menolong kalian untuk menaklukannya. Ini adalah dorongan dari Rasulullah Shalawatullah ‘alaihi untuk berlatih memanah. Artinya, bermain-main dengan panahan itu tidak terlarang’.
Ath Thibi berkata, ‘Nampaknya pandangan yang kedua lebih tepat karena huruf fa dalam kalimat فلا يعجز adalah fa sababiyyah. Seolah-olah beliau berkata, Allah Ta’ala sebentar lagi akan membukan negeri Romawi untuk kalian dan mereka itu ahli memanah. Dan Allah akan mencegah makar mereka atas kalian dengan sebab skill memanah kalian. Oleh karena itu janganlah kalian malas untuk menyibukkan diri dengan panah kalian. Artinya, hendaknya kalian bersemangat dalam perkara panah-memanah, berlatihlah dan pegang skill tersebut dengan gigi geraham. Sampai ketika tiba waktunya untuk memerangi Romawi, kalian sudah hebat dalam hal itu’. Sebab dianjurkan menjadikan panahan sebagai lahwun karena adanya kecenderungan untuk menyukai latihan memanah juga menyukai pertandingan dan perlombaan memanah. Karena jiwa manusia itu punya kecenderungan besar kepada perkara-perkara lahwun” (Mirqatul Mafatih, 6/2499).

Islam sangat menganjutkan umatnya untuk memiliki skill yang dapat digunakan untuk melawan musuh.

Bermain itu perkara mubah, namun hendaknya memilih permainan yang bermanfaat dalam pandangan syar’i.

Setiap hari Uqbah bin Amir Al Juhani keluar dan berlatih memanah, kemudian ia meminta Abdullah bin Zaid agar mengikutinya namun sepertinya ia nyaris bosan. Maka Uqbah berkata, “Maukah kamu aku kabarkan sebuah hadits yang aku dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam?” Ia menjawab, “Mau.” Uqbah berkata, “Saya telah mendengar beliau bersabda:

يُدْخِلُ بِالسَّهْمِ الْوَاحِدِ ثَلَاثَةَ نَفَرٍ الْجَنَّةَ صَاحِبَهُ الَّذِي يَحْتَسِبُ فِي صَنْعَتِهِ الْخَيْرَ وَالَّذِي يُجَهِّزُ بِهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِي يَرْمِي بِهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَقَالَ ارْمُوا وَارْكَبُوا وَإِنْ تَرْمُوا خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَرْكَبُوا

“Sesungguhnya Allah ‘azza wajalla akan memasukkan tiga orang ke dalam surga lantaran satu anak panah; orang yang saat membuatnya mengharapkan kebaikan, orang yang menyiapkannya di jalan Allah serta orang yang memanahkannya di jalan Allah.” Beliau bersabda: “Berlatihlah memanah dan berkuda. Dan jika kalian memilih memanah maka hal itu lebih baik daripada berkuda.” (AHMAD – 16699)

Hadits di atas menggambarkan betapa Rasulullah saw sangat menganjurkan agar seorang muslim peduli dengan persiapan untuk berjihad di jalan Allah. Memanah dan berkuda merupakan dua kegiatan yang terkait dengan hal itu. Dan seorang muslim perlu memiliki semangat untuk berjihad di jalan Allah. Mengapa? Karena Nabi saw memperingatkan bahwa raibnya semangat berjihad mengindikasikan hadirnya kemunafikan dalam diri.

مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ وَلَمْ يُحَدِّثْ نَفْسَهُ بِالْغَزْوِمَاتَ عَلَى شُعْبَةِ من نِفَاقٍ

“Barangsiapa mati dan belum berperang dan tidak pernah bercita-cita untuk berperang, maka ia mati dalam salah satu cabang kemunafiqan” (Abu Dawud 2141)

Seorang muslim diharapkan memiliki kecintaan kepada agamanya sehingga ia rela mengorbankan jiwanya demi kemuliaan Islam jika tuntutannya demikian. Dan berjihad di jalan Allah merupakan bukti tertinggi komitmen seorang muslim. Bahkan Al-Qur’an menggambarkan muslim yang bersedia mengorbankan jiwa dan hartanya demi menegakkan agama Allah adalah seperti orang yang terlibat dalam perniagaan terbaik dengan Allah SWT.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنْجِيكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahuinya.” (QS Ash-Shoff 10-13)

Tradisi jihad sebagai sebuah perniagaan atau jual-beli antara orang beriman dengan Allah SWT bukan merupakan tradisi yang baru diperkenalkan oleh Nabi Akhir Zaman, yaitu Nabi Muhammad saw. Namun tradisi ini sudah Allah tetapkan semenjak diwahyukannya Kitab Taurat kepada Nabi Musa as dan Kitab Injil kepada Nabi Isa as.

إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنْفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا فِي التَّوْرَاةِ وَالإنْجِيلِ وَالْقُرْآنِ

Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin, diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Qur’an. (QS At-Taubah 111)

Allah SWT menawarkan kepada orang beriman agar menjual diri dan harta mereka kepada Allah SWT dengan bayarannya berupa surga untuk mereka. Wujud jual-belinya ialah berupa kesediaan seorang mukmin untuk berperang di jalan Allah, lalu ia membunuh atau terbunuh di medan perang. Perkara ini sudah Allah janjikan semenjak turunnya  Kitab Taurat dan Injil kemudian Al-Qur’an. Ironisnya dewasa ini, masyarakat yahudi-nasrani yang mendominasi dunia diizinkan dan dimudahkan untuk membangun kekuatan militer mereka. Bahkan mereka dapat dengan seenaknya mengerahkan armada perangnya ke negeri mana saja yang mereka sukai. Termasuk ke negeri-negeri kaum muslimin sebagaimana yang kita saksikan di Palestina, Irak dan Afghanistan. Kehadiran pasukan mereka di bumi Islam tidak dipandang sebagai sebuah tindak kriminal atau pelanggaran hukum internasional. Sementara bila kaum muslimin berusaha mempersenjatai diri, maka mereka segera dilabel sebagai kelompok teroris.

Maka sudah tiba masanya bagi ummat Islam untuk memperhatikan kewajiban syariat yang satu ini. Tidak pantas bila ummat Islam menghindar untuk mempersiapkan diri membangun armada perang sedangkan Barat kafir yang diwakili oleh kekuatan militer yahudi-nasrani dibiarkan bebas menyusun bahkan memobilisasi kekuatan militer mereka sesuka hati. Oleh karenanya, sudah sewajarnya bila kaum muslimin berusaha sekuat tenaga untuk mempersiapakn berbagai kekuatan –termasuk armada perang- dalam rangka memenuhi perintah mulia Allah SWT.

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لا تُظْلَمُونَ

“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).” (QS Al-Anfal 60)

Untuk itu marilah kita memulai upaya persiapan tersebut dengan melakukan apa yang jelas-jelas telah dianjurkan oleh Rasulullah saw. Di antaranya ialah memanah.

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ يَقُولُ{ وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ } أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berada di atas mimbar berkata: “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi. Ketahuilah bahwa kekuatan itu adalah memanah, ketahuilah bahwa kekuatan itu adalah memanah, ketahuilah bahwa kekuatan itu adalah memanah!”  (ABUDAUD – 2153)

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
لَيْسَ اللَّهْوُ إِلَّا فِي ثَلَاثَةٍ تَأْدِيبِ الرَّجُلِ فَرَسَهُ وَمُلَاعَبَتِهِ امْرَأَتَهُ وَرَمْيِهِ بِقَوْسِهِ وَنَبْلِهِ وَمَنْ تَرَكَ الرَّمْيَ بَعْدَ مَا عَلِمَهُ رَغْبَةً عَنْهُ فَإِنَّهَا نِعْمَةٌ كَفَرَهَا أَوْ قَالَ كَفَرَ بِهَا

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada hiburan kecuali dalam tiga hal; seorang laki-laki yang melatih kudanya, candaan seseorang terhadap isterinya, dan lemparan anak panahnya. Dan barangsiapa yang tidak memanah setelah ia mengetahui ilmunya karena tidak menyenanginya, maka sesungguhnya hal itu adalah kenikmatan yang ia kufuri.” (NASAI – 3522)

Wallohu A'lam Bish-Showaf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar