Translate

Senin, 04 April 2022

Hukum Memakai Softlens Saat Wudhu

 Wudhu adalah syarat sah shalat. Jika wudhunya tidak sah, maka shalatnya tidak memenuhi syarat. Dengan kata lain, jika wudhunya tidak sah karena rukunnya tidak terpenuhi, maka shalatnya tidak sah.

Perintah wudhu ini dapat ditemukan pada Surat Al-Maidah ayat 6.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ

Artinya, “Wahai orang yang beriman, jika kalian hendak melakukan shalat, basuhlah wajah kalian,” (Surat Al-Maidah ayat 6).

Lalu bagaimana dengan hukum memakai soflens yang mencegah sampainya air wudhu ke mata?

Sebagaimana diketahui pembasuhan wajah merupakan salah satu anggota tubuh yang wajib dibasuh dengan air saat wudhu. Sedangkan mata terletak di bagian wajah. Bagaimana dengan softlens yang mencegah air wudhu?

Pertanyaan yang harus dijawab adalah apakah mata termasuk bagian yang wajib dibasuh saat wudhu sebagaimana kewajiban pembasuhan wajah. Jika pertanyaan ini terjawab, maka hukum memakai softlens saat wudhu akan terjawab, yaitu yang terkait dengan keabsahan wudhunya.

Dari Mazhab Syafi’i, kita menemukan keterangan bahwa mata bukan anggota tubuh yang wajib dibasuh meski posisi terletak di wajah. Keterangan ini dapat ditemukan di Kitab Al-Muhadzdzab karya Abu Ishaq Asy-Syairazi.

ولا تغسل العين ومن اصحابنا من قال يستحب غسلها لان ابن عمر رضى الله عنهما كان يغسل عينه حتى عمى والاول أصح لانه لم ينقل ذلك عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قولا ولا فعلا فدل على أنه ليس بمسنون ولان غسلها يؤدى إلى الضرر

Artinya, “Mata tidak dibasuh. Sebagian sahabat kami berpendapat bahwa mata dianjurkan untuk dibasuh karena Sahabat Ibnu Umar RA dulu membasuh matanya hingga daya penglihatannya berkurang. Pendapat pertama lebih shahih karena tidak ada keterangan nukilan berupa penyataan atau perbuatan dari Rasulullah SAW. Dengan demikian, ini menjadi dalil bahwa pembasuhan mata tidak dianjurkan dan pembasuhannya dapat mengakibatkan mudharat,” (Lihat Abu Ishaq Asy-Syairazi, Al-Muhadzdzab dalam Al-Majemuk, [Kairo, Darut Taufiqiyyah: tanpa catatan tahun], juz I, halaman 389).

Dalam Kitab Al-Majemuk yang mensyarahkan Al-Muhadzdzab, Imam An-Nawawi menegaskan, ulama menyepakati bahwa mata bukan anggota tubuh yang wajib dibasuh. Tetapi ulama berbeda pendapat perihal kesunnahan pembasuhan mata.

أما حكم المسألة فلا يجب غسل داخل العين بالاتفاق وفي استحبابه الوجهان اللذان ذكرهما المصنف أصحهما عند الجمهور لا يستحب

Artinya, “Adapun hukum masalah ini, ulama sepakat atas ketidakwajiban (seseorang) membasuh bagian dalam mata. Perihal kesunahan membasuh mata, terdapat dua pendapat ulama. Kedua pendapat ini disebutkan oleh penulis, Abu Ishaq As-Syairazi. Pendapat yang paling sahih adalah pendapat mayoritas ulama, yaitu tidak ada kesunahan membasuh mata,” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majemuk, Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Darut Taufiqiyyah: tanpa catatan tahun], juz I, halaman 389).

Imam An-Nawawi menambahkan terkait kewajiban pembasuhan dua sudut mata yang menjadi tempat aliran air mata. Sudut mata tetap dibasuh, terutama bila ada kotoran mata yang mencegah sampainya air. Tetapi mayoritas ulama menyatakan bahwa pembasuhan sudut mata dianjurkan secara mutlak baik ada atau tidak ada kotoran mata.

هذا الذى ذكرناه انما هو في غسل داخل العين أما مآقى العينين فيغسلان بلا خلاف فان كان عليهما قذى يمنع وصول الماء إلى المحل الواجب من الوجه وجب مسحه وغسل ما تحته والا فمسحهما مستحب هكذا فصله الماوردى وأطلق الجمهور أن غسلهما مستحب

Artinya, “Ini yang kita sebutkan adalah hukum perihal pembasuhan mata bagian dalam. Sedangkan bagian saluran air mata tetap wajib dibasuh tanpa khilaf ulama. Jika di bagian saluran air mata terdapat kotoran (tahi) mata yang yang mencegah sampainya air ke tempat yang wajib di basuh di wajah, maka saluran air mata yang tertutup tahi mata wajib dibasuh. Jika tidak (mencegah sampainya air), maka pembasuhan keduanya dianjurkan sebagaimana dijelaskan secara rinci oleh Imam Al-Mawardi. Tetapi mayoritas ulama menyatakan bahwa pembasuhan saluran air mata bersifat sunnah secara mutlak,” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majemuk, Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Darut Taufiqiyyah: tanpa catatan tahun], juz I, halaman 390).

Dengan demikian kita dapat menyimpulkan bahwa wudhu orang yang memakai softlens tetap sah karena mata bukan anggota tubuh yang wajib dibasuh, apalagi misalnya jika pemakaian softlens sama sekali tidak mencegah air masuk ke dalam mata. Kalau pun softlens mencegah air ke dalam mata, maka itu pun tidak masalah.

Adapun perihal pilihan antara kacamata dan softlens berpulang kepada kenyamanan setiap individu yang memiliki masalah pada penglihatan. Sedangkan perihal, penggunaan secara teknis softlens untuk menghindari efek sampingnya dapat dikonsultasikan ke pihak medis yang ahli di bidang mata.

Wallohul Waliyyut Taufiq Ila Sabilul Huda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar