Translate

Rabu, 13 Mei 2020

Hukum Dan Tatacara Sholat 'Id Dirumah

Sebagian besar ulama memiliki pendapat bahwasannya, hukum yang mengikat salat idul fitri adalah Fardhu’ kifayah.  Dimana seorang muslim boleh hukumnya meninggalkan salat idul fitri, namun lebih diutamakan apabila datang dan melaksanakannya, hal ini dimaksudkan agar dapat berkumpul serta bertemu dengan kaum muslimin yang lain.

Karena meskipun dalam fiqih salat idul fitri dikategorikan sebagai ibadah Sunnah, tetapi sunah yang dimaksud adalah sunnah mu’akad (atau sunnah yang ditekankan). Sehingga akan dianggap tidak pantas apabila tidak dilakukan (atau ditinggalkan), kecuali dengan alasan yang benar-benar syar’i menurut islam.

Sedangkan sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa salat idul fitri memiliki hukum (yang mendekati) fardhu ’ain. Yaitu ibadah yang sama syarat dan ketentuannya dengan salat jum’at. Apabila seorang lelaki muslim yang sudah mencapai usia baligh, dan telah memenuhi syarat sah untuk salat, maka harus hukumnya berangkat salat idul fitri. Dalam pandangan ini, terdapat beberapa dalil yang menguatkan.

Tentu saja, antara dua pandangan yang berbeda diatas, keduanya berbagi satu persamaan yaitu memiliki penekankan bahwa :

“berangkatlah dan tunaikanlah salat idul fitri sebagai upaya memenuhi keimanan dan bertemu dengan sanak saudara dan sesama muslim yang lain.”

Jelas bahwasannya dengan berangkat salat idul fitri maka tidak akan ada kerugian yang akan kita dapat. Bahkan menunaikannya malah membuat kita lebih bahagia daripada menolak pergi ke masjid karena merasa bahwa salat iedul fitri hanyalah ibadah sunnah.

Namun tentu, dalam mengkaji perihal Fiqih yang terkandung dalam Ibadah Salat Idul Fitri, terkadang muncul beberapa pertanyaan perihal tata cara yang dilakukan. Salah satu diantara beberapa pertanyaan tersebut adalah perihal hukum melaksanakan salat idul fitri sendirian. Disini kita akan membahasnya.

Apakah Diperbolehkan untuk Salat Idul Fitri Sendirian di Rumah?

Dalam menjawab pertanyaan tersebut, kita harus kembali menilik hukum dari salat idul fitri itu sendiri. Salat Ied, baik salat Idul Fitri maupun salat Idul Adha hukumnya adalah sangat dianjurkan (sunnah mu’akad) untuk dilaksanakan dan dilakukan secara berjamaah. Berikut adalah penjelasan dan pandangan dari beberapa ulama perihal masalah yang dimaksud. Imam Syafi’i dalam kitabnya, Al-Umm, mengatakan bahwasannya :

وَلِلتَّطَوُّعِ وَجْهَانِ صَلَاةٌ جَمَاعَةً وَصَلَاةٌ مُنْفَرِدَةً وَصَلَاةُ الْجَمَاعَةِ مُؤَكَّدَةٌ وَلَا أُجِيزُ تَرْكَهَا لِمَنْ قَدَرَ عَلَيْهَا بِحَالٍ وَهُوَ صَلَاةُ الْعِيدَيْنِ وَكُسُوفِ الشَّمْسِ وَالْقَمَرِ وَالِاسْتِسْقَاءِ

Shalat sunnah terbagi dua, yakni yang dilaksanakan berjamaah dan yang sendiri-sendiri. Adapun shalat sunnah yang sangat dianjurkan berjamaah tidak diperkenankan untuk meninggalkannya bagi yang mampu melaksanakannya, yaitu salat dua hari raya, gerhana matahari dan bulan, serta shalat istisqa.”

Kemudian, jika berhalangan untuk melakukan salat ied berjamaah, shalat Ied boleh dilaksanakan sendirian. apabila kita melirik penjelasan dari Abu Hasan Ali al-Bagdadi dalam kitab al-Iqna’ fil fiqh asy-Syafi’i yang mengatakan bahwa:

وَيُصلي العيدان فِي الْحَضَر وَالسّفر جمَاعَة وفرادى

Dan hendaklah melaksanakan shalat dua hari raya dalam keadaan hadir maupun bepergian, baik dengan berjamaah maupun sendiri-sendiri.

Namun harus ada penekanan disini bahwasannya, Kondisi meninggalkan salat ied yang dimaksud adalah kondisi-kondisi yang dihitung secara syar’i menurut hukum-hukum islam. Tidak layak apabila seorang muslim meninggalkan salat ied karena malas dan kemudian dia dengan sengaja melakukan salat sendiri di rumah. Hal tersebut benar-benar tidak pantas.

Dan kesimpulan boleh melaksanakan sholat id di rumah ini, adalah kesimpulan fikih mayoritas ulama (jumhur). Berikut kami nukilkan keterangan meraka :

Al-Muzani menukil pendapat Imam Syafi’i rahimahullah di dalam kitab “Mukhtasor Al-Umm” (8/125),

” ويصلي العيدين المنفرد في بيته والمسافر والعبد والمرأة “

Sholat idul fitri dan idul adha boleh dilakukan sendirian di rumah, sebagaimana boleh bagi musafir, budak dan wanita untuk sholat id di rumah.

Al-Khorsyi; seorang ulama mazhab Maliki menerangkan,

“يستحب لمن فاتته صلاة العيد مع الإمام أن يصليها ، وهل في جماعة , أو أفذاذا ؟ قولان”

“Bagi yang tertinggal sholat id bersama Imam, dianjurkan untuk tetap melaksanakannya. Apakah dengan berjamaah atau sendirian? Ada dua pendapat…” (Syarah Al-Khorsyi 2/104)

Imam Al-Mardawi (Mazhab Hambali) di dalam kitab “Al-Inshof” menjelaskan,

وإن فاتته الصلاة (يعني : صلاة العيد) استحب له أن يقضيها على صفتها (أي كما يصليها الإمام)

“Jika seorang tertinggal sholat id, dianjurkan mengqodo’nya dengan cara seperti yang dikerjakan oleh Imam.”

Ibnu Qudamah (Mazhab Hambali) di dalam “Al-Mughni” menegaskan,

“وهو مخير ، إن شاء صلاها وحده ، وإن شاء صلاها جماعة”

“Bagi yang tertinggal sholat di lapangan, dia boleh memilih antara mengerjakan sholat id sendirian atau berjama’ah.”

Tata Cara dalam Melakukan Salat Ied Sendirian

Memang, secara pribadi Rasulullah belum pernah mencontohkan secara langsung perihal tata cara salat ied sendirian (wallahu a’lam bishowab). Pasalnya Rasulullah selalu melaksanakan salat idul fitri bersama para sahabat. Diawali dengan mengajak para perempuan dan anak kecil untuk berbondong menuju lapangan (tempat Rasulullah dan para sahabat melaksanakan salat idul fitri), tidak luput para perempuan haid pun diajaknya oleh Rasulullah untuk mendengarkan khutbah (meskipun dilarang untuk mendekati tempat salat).

Namun dalam diskusi para ulama. Terdapat beberapa pandangan yang memberikan penjelasan perihal tata cara melakukan salat ied sendirian.

1. Tidak dilaksanakan tidak apa-apa

Ibnu Qudamah dalam kitab al-mughni berpendapat bahwasannya,

“Barangsiapa yang tertinggal shalat Ied, maka tidak ada kewajiban qodho baginya. Karena hukum shalat Id adalah fardhu kifayah. Jika sudah mencapai kadar kifayah (ditinggalkan boleh tapi dilaksanakan lebih utama), maka sudah dikatakan cukup.”

Pendapat Ibnu Qudamah juga dikuatkan oleh Imam Maliki yang juga berpendapat sama. Yaitu tidak menganggap adanya qadha. Secara garis besar, maka hukunya boleh apabila ditinggalkan.

2. Dilaksanakan (sendirian) dengan 4 Rakaat

Imam al-Auza’i, Imam Ahmad dan Ats-Tsauri berpendapat bahwa, orang yang hendak mengqadha shalat Ied hendaklah melakukannya dengan salat empat rakaat, baik dengan satu salam atau dua salam (dua rakaat dua rakaat). Empat rakaat ini diqiyaskan kepada salat Jum’at yang apabila terlewat maka harus menggantinya dengan empat rakaat. Pendapat ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Mas’ud yang berbunyi :

 قَالَ عَبْدُ اللهِ بْنُ مَسْعُودٍ: مَنْ فَاتَهُ الْعِيدُ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا

Abdullah bin Mas’ud berkata,

“Barangsiapa yang luput dari shalat Id maka hendaklah ia shalat empat rakaat”  (HR. Thabrani)

Namun Ibnu Mundzir dan Imam Syafii menganggap bahwa pendapat yang menyatakan qadha shalat Id dengan empat rakaat adalah tasybih yang lemah, pasalnya shalat Ied tidak bisa dikategorikan sebagai salat pengganti, sebagaimana salat Jumat yang merupakan pengganti dari shalat Dzuhur yang memiliki empat rakaat.

3. Dilaksanakan 2 Rakaat dengan Takbir

Pendapat lain adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Syafi’i dan Abu Tsaur. Yang mana mereka mengutarakan bahwa salat Id boleh dilakukan seperti biasanya,  yaitu dua rakaat beserta takbir dengan suara jahr (keras atau lantang). Ia boleh memilih untuk shalat berjamaah atau sendirian.



Diantara pandangan diatas, sebenarnya terdapat beberapa pandangan lain. Yang satu diantaranya mengatakan bahwa salat dilakukan di lapangan (tempat salat ied berlangsung), maka dilakukan 2 rakaat, dan apabila di tempat lain maka dilakukan 4 rakaat.

Namun tentu saja, karena diantaranya saling berseberangan satu sama lain. Jika kita harus mearik garis lurus dan tetap berada di jalan yang benar maka lebih baik kita berangkat saja. Sehingga kita tidak akan terbentur dengan kebingungan karena berbagai macam pendapat yang kontradiktif.

Tetapi, apabila semisal untuk menambah kadar keilmuan dan mencari pandangan yang paling shahih, maka ayalnya kita harus belajar perihal fiqihnya secara dalam lebih dari beberapa penjelasan mentah diatas.

Apapun itu terkait hukum melaksanakan salat idul fitri sendirian,semoga kita selalu diberi kemudahan dan tuntunan untuk tetap berada di jalan yang lurus. Amin, Insyaallah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar