Translate

Sabtu, 30 Januari 2021

Hukum Memakai Cincin

 

Memakai cincin bagi lelaki sebagaimana memakai jenis pakaian lainnya, pada asalnya adalah perkara mubah, tidak ada nilai pahalanya. Kecuali jika ada kebutuhan, seperti untuk stempel pengesahan surat atau keputusan. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan cincin beliau untuk stempel surat yang beliau kirim ke berbagai negara kafir di sekitar Madinah.

Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bercerita,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، اتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ ، وَجَعَلَ فَصَّهُ مِمَّا يَلِي كَفَّهُ ، وَنَقَشَ فِيهِ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ ، فَاتَّخَذَ النَّاسُ مِثْلَهُ ، فَلَمَّا رَآهُمْ قَدِ اتَّخَذُوهَا رَمَى بِهِ ، وَقَالَ لَا أَلْبَسُهُ أَبَدًا

Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan cincin dari perak, dan mata cincin diposisikan ke arah telapak tangan, di sana ada ukiran Muhammad Rasulullah. Kemudian banyak orang ikut memakai cincin seperti itu. Ketika beliau melihat banyak sahabat memakai cincin, beliaupun melepas cincin beliau dan mengatakan, ‘Saya tidak akan lagi memakainya selamanya.’ (HR. Bukhari 5866)

Dan cincin beliau telah hilang.

Ibnu Umar menceritakan,

فَلَبِسَ الْخَاتَمَ بَعْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أَبُو بَكْرٍ ثُمَّ عُمَرُ ثُمَّ عُثْمَانُ ، حَتَّى وَقَعَ مِنْ عُثْمَانَ فِى بِئْرِ أَرِيسَ

Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, cincin itu dipakai oleh Abu Bakr, Umar, kemudian Utsman, hingga cincin itu terjatuh di sumur Aris di zaman Utsman. (HR. Bukhari 5866)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan menggunakan cincin beliau untuk stempel surat-surat beliau. Sehingga ketika fungsi itu telah usai, beliau tidak lagi butuh cincin. Ini dijadikan dalil bahwa memakai cincin ada 2 hukum:

[1] Jika dibutuhkan hukumnya anjuran

[2] Jika tidak dibutuhkan, hukum asalnya mubah.

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,

وقالوا: إن التختم سنة لمن يحتاج إليه، كالسلطان والقاضي ومن في معناهما، وتركه لغير السلطان والقاضي وذي حاجة إليه أفضل. وذهب المالكية إلى أنه لا بأس بالخاتم من الفضة، فيجوز اتخاذه، بل يندب بشرط قصد الاقتداء برسول الله صلى الله عليه وسلم ولا يجوز لبسه عجبا

Para ulama mengatakan, memakai cincin hukumnya sunah bagi orang yang membutuhkannya, seperti pemimpin atau qadhi atau semisalnya. Sementara untuk selain pemimpin atau qadhi lebih afdhal tidak memakai cincin.

Sementara Malikiyah mengatakan, tidak masalah menggunakan cincin perak, bahkan dianjurkan dengan syarat diniatkan untuk meniru Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak boleh memakai cincin untuk kebanggaan. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 11/23-24).

Imam Malik pernah meriwayatkan dari Shadaqah bin Yasar bahwa beliau pernah bertanya kepada seorang tabiin – Said bin al-Musayyib – lalu Said mengatakan,

البس الخاتم ، وأخبر الناس أني قد أفتيتك

Silahkan pakai cincin.. dan sampaikan kepada masyarakat bahwa saya telah memberikan fatwa ini kepadamu. (Fathul Bari, 10/400).

Ini menunjukkan bahwa pada asalnya memakai cincin hukumnya mubah

Dari Anas bin Malik radhiallahu anhu :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَبِسَ خَاتَمَ فِضَّةٍ فِي يَمِينِهِ فِيهِ فَصٌّ حَبَشِيٌّ كَانَ يَجْعَلُ فَصَّهُ مِمَّا يَلِي كَفَّهُ (رواه مسلم، رقم 2094)

“Sesunguhnnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam memakai cincin perak di sebelah kanan di dalamnya ada mata cincin dari Habasy dimana beliau menjadikannya di samping telapak tangannya.” (HR. Muslim, no. 2094).

عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ حَدَّثَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اصْطَنَعَ خَاتَماً مِنْ ذَهَبٍ وَجَعَلَ فَصَّهُ فِي بَطْنِ كَفِّهِ إِذَا لَبِسَهُ ، فَاصْطَنَعَ النَّاسُ خَوَاتِيمَ مِنْ ذَهَبٍ ، فَرَقِيَ الْمِنْبَرَ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ فَقَالَ : إِنِّي كُنْتُ اصْطَنَعْتُهُ ، وَإِنِّي لاَ أَلْبَسُهُ ، فَنَبَذَهُ فَنَبَذَ النَّاسُ . قَالَ جُوَيْرِيَةُ : وَلاَ أَحْسِبُهُ إِلاَّ قَالَ فِي يَدِهِ الْيُمْنَى .(رواه البخاري، رقم 5876، وفي رواية عند مسلم أيضا، رقم 2091 فيها التصريح باليمين أيضا)

Dari Nafi’ bahwa Abdullah memberitahukan sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam membuat cincin dari emas dan dijadikan matanya di sisi dalam tangannya ketika memakainya. Dan orang-orang membuat cincin dari emas. Kemudian beliau naik mimbar memuji dan menyanjung kepada Allah seraya bersabda, “Sungguh saya dahulu membuatnya. Dan sesungguhnya saya tidak memakainya. Maka beliau buang dan orang-orang pada membuangnya. Juwairiyah mengatakan, “Saya tidak mengira kecuali berkata di tangan sebelah kanan.” (HR. Bukhori, no. 5876 dalam redaksi Muslim juga 2091 dengan jelas sebelah kanan juga)

Dari Anas radhiallahu anhu berkata:

صَنَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَاتَمًا ، قَالَ : إِنَّا اتَّخَذْنَا خَاتَمًا وَنَقَشْنَا فِيهِ نَقْشًا ، فَلَا يَنْقُشَنَّ عَلَيْهِ أَحَدٌ . قَالَ : فَإِنِّي لَأَرَى بَرِيقَهُ فِي خِنْصَرِهِ (رواه البخاري، رقم 5874، وبوب عليه بقوله : باب الخاتم في الخنصر)

“Nabi sallallahu alaihi wa sallam membuat cincin. Seraya bersabda, “Sesungguhnya kami membuat cincin dan memahatnya dengan pahatan. Maka janganlah seseorang memahatnya. Berkata (Anas), “Sesungguhnya saya melihat kilatannya di jari kelingkingnya.” )HR. Bukhori, 5874 dan beliau membuat bab dengan mengatakan ‘Bab Al-Khotam Fil Khinsir, Bab cincin di kelingking).

Bahkan Terdapat larangan memakainya di jari tengah dan jari telunjuk. Sebagaimana dalam hadits Ali bin Abi Tolib radhiallahu anhu berkata:

( نهاني رسول الله صلى الله عليه وسلم أن أتختم في أصبعي هذه أو هذه قال : فأومأ إلى الوسطى والتي تليها (رواه مسلم، 2078)

“Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam melarangku memakai cincin di jariku ini atau ini berkata, sambil menunjuk ke jemari tengah dan setelahnya.” (HR. Muslim, no. 2078).

Sebagian Ulama berpendapat bahwa hukumnya makruh. Iman an-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Makruh bagi pria untuk memekai cincin di jari tengah dan telunjuk karena hadits ini, dan makruhnya adalah makruh tanzîh.”[

Adapun Ibnu Hazm rahimahullah berpendapat bahwa hukumnya haram. Beliau rahimahullah mengatakan, “Tidak ada beda antara orang yang shalat dengan memakai cincin di jari yang dilarang dengan orang yang shalat dengan memakai pakaian sutera atau melakukan perkara haram yang lain, karena masing-masing telah melakukan perbuatan terlarang dalam shalatnya.”[

Hadits ini berlaku untuk pria saja. Maka hendaknya kaum pria tidak memakai cincin di jari tengah atau telunjuk karena hukumnya minimal makruh. Adapun wanita boleh memakainya di jari mana saja menurut kesepakatan Ulama (ijma’).

Berbagai upaya dilakukan untuk menguak rahasia dan hikmah di balik kegemaran Rasul itu. Salah satunya seperti yang tertuang dalam Fatawa Ibn Hajar al-Haytami al-Kubra. Kitab ini mengutip beberapa dalil dari hadis dengan beragam derajat kesahihannya, yang berbicara perihal manfaat sunah pemakaian cincin seperti yang dicontohkan Rasul. 

Al-Haitami menjelaskan, misalnya, dalam titik tertentu penggunaan cincin itu bisa memicu keberkahan hidup dan menjauhkan diri dari kefakiran. Bukan karena batu cincin itu mampu mendatangkan nikmat atau bala, sama sekali bukan. Melainkan nilai estetika dan keindahan yang tersimpan menyimpan energi positif yang berpengaruh membangkitkan semangat dan gairah pemakainya.   

Barangkali energi positif di balik keindahan yang diciptakan oleh yang Mahaindah itulah, yang menjadikan batu yaqut warna kuning, begitu istimewa. Meski dalil hadisnya lemah, batu itu disebut-sebut bisa mencegah pemakainya dari penyakit sampar. Dengan demikian, tak heran bila Rasul menyukai batu cincin dari Afrika dan Yaman, karena keelokannya.   

Apa pun bentuk cincin yang dikenakan, selama memenuhi ketentuan syari’inya, pada dasarnya akan memancarkan energi dari keindahan yang dipancarkan. Energi tersebut tentu tidaklah muncul dengan sendirinya. 

Energi datang dari Sang Mahapencipta keindahan. Keindahan itu hanya akan menguap begitu saja, bila terkotori dengan keangkuhan, kesombongan, dan ambisi duniawi dari sebuah cincin. Sebab, Allah itu indah dan mencintai keindahan. Karena Dia pulalah sejatinya pemilik dari segala keindahan yang ada di muka bumi.  

Salah satu hal prinsip yang perlu mendapat perhatian bagi setiap pemakai cincin adalah bahwa cincin itu adalah untuk perhiasan. jangan sekali-kali menganggap atau berkeyakinan bahwa cincin yang dipakainya itu mempunyai ‘magic’ atau kekuatan yang dapat mendatangkan manfaat atau keuntungan serta dapat menolak madharat atau bala’. Hal ini dapat menjerumuskan pemakainya dalam kesyirikan, satu dosa besar yang tak terampuni oleh Allah SWT. 

التختم ليس بسنة مطلوبة بحيث يطلب من كل أن إنسان أن يتختم، ولكن إذا احتاج إليه، فإن الرسول صلى الله عليه وسلم لمَّا قيل له إن الملوك الذين يريد أن يكتب إليهم لا يقبلون كتاباً إلى مختوماً اتخذ الخاتم من أجل أن تختم به الكتب التي يرسلها إليهم

Memakai cincin bukanlah sunah yang ditekankan. Dalam arti, dianjurkan bagi setiap orang untuk memakai cincin. Akan tetapi sunah jika dia membutuhkan. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar informasi bahwa para raja yang hendak dikirimi surat, tidak mau menerima surat kecuali yang ada stempelnya, maka beliau membuat cincin agar bisa digunakan untuk menstempel surat-surat yang beliau kirim kepada mereka.

فمن كان محتاجاً إلى ذلك كالأمير والقاضي ونحوهما كان اتخاذه اتباعاً لرسوله الله صلى الله عليه وسلم، ومن لم يكن محتاجاً إلى ذلك لم يكن لبسه في حقه سنة بل هو من الشيء المباح، فإن لم يكن في لبسه محذور فلا بأس به، وإن كان في لبسه محذور كان له حكم ذلك المحذور، وليعلم أنه لا يحل للذكور التختم بالذهب لأنه ثبت النهي عنه عن رسول الله صلى الله عليه وسلم.

Oleh karena itu, siapa yang membutuhkan cincin, seperti pemerintah, hakim atau yang lainnya, maka menggunakan cincin dalam hal ini termasuk mengikuti sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun siapa yang tidak membutuhkan cincin, maka memakai cincin bagi dirinya bukan termasuk sunah, hanya sebatas memiliki hukum mubah. Jika tidak ada unsur larangan ketika memakai cincin, tidak jadi masalah. Akan tetapi jika ada unsur terlarang ketika memakai cincin(seperti memakai cincin emas bagi laki-lakired), maka hukumnya sebagaimana keberadaan unsur terlarang itu. Dan perlu dipahami bahwa tidak halal bagi laki-laki untuk memakai cincin emas. Karena terdapat larangan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamtentang cincin emas untuk laki-laki.

Wallohul Waliyyut Taufiq Ila Sabilul Huda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar