Translate

Sabtu, 08 Agustus 2015

Sejarah Ilmu Kalam (Teologi Islam)

Ilmu Kalam adalah salah satu dari empat disiplin keilmuan yang telah tumbuh dan menjadi bagian dari tradisi kajian tentang agama Islam. Tiga lainnya ialah disiplin-disiplin keilmuan Fiqh, Tasawuf, dan Falsafah. Jika Ilmu Fiqh membidangi segi-segi formal peribadatan dan hukum, sehingga tekanan orientasinya sangat eksoteristik, mengenai hal-hal lahiriah, dan Ilmu Tasawuf membidangi segi-segi penghayatan dan pengamalan keagamaan yang lebih bersifat pribadi, sehingga tekanan orientasinya pun sangat esoteristik, mengenai hal-hal batiniah, kemudian Ilmu Falsafah membidangi hal-hal yang bersifat perenungan spekulatif tentang hidup ini dan lingkupnya seluas-luasnya, maka Ilmu Kalam mengarahkan pembahasannya kepada segi-segi mengenai Tuhan dan berbagai derivasinya. Karena itu ia sering diterjemahkan sebagai Teologia, sekalipun sebenarnya tidak seluruhnya sama dengan pengertian Teologia dalam agama Kristen, misalnya. (Dalam pengertian Teologia dalam agama kristen, Ilmu Fiqh akan termasuk Teologia). Karena itu sebagian kalangan ahli yang menghendaki pengertian yang lebih persis akan menerjemahkan Ilmu Kalam sebagai Teologia dialektis atau Teologia Rasional, dan mereka melihatnya sebagai suatu disiplin yang sangat khas Islam.

Sebagai unsur dalam studi klasik pemikiran keislaman. Ilmu Kalam menempati posisi yang cukup terhormat dalam tradisi keilmuan kaum Muslim. Ini terbukti dari jenis-jenis penyebutan lain ilmu itu, yaitu sebutan sebagai Ilmu Aqd'id (Ilmu Akidah-akidah, yakni, Simpul-simpul [Kepercayaan]), Ilmu Tawhid (Ilmu tentang Kemaha-Esaan [Tuhan]), dan Ilmu Ushul al-Din (Ushuluddin, yakni, Ilmu Pokok-pokok Agama). 

Di negeri kita, terutama seperti yang terdapat dalam sistem pengajaran madrasah dan pesantren, kajian tentang Ilmu Kalam merupakan suatu kegiatan yang tidak mungkin ditinggalkan. Ditunjukkan oleh namanya sendiri dalam sebutan-sebutan lain tersebut di atas, Ilmu Kalam menjadi tumpuan pemahaman tentang sendi-sendi paling pokok dalam ajaran agama Islam, yaitu simpul-simpul kepercayaan, masalah Kemaha-Esaan Tuhan, dan pokok-pokok ajaran agama. Karena itu, tujuan pengajaran Ilmu Kalam di madrasah dan pesantren ialah untuk menanamkan paham keagamaan yang benar. Maka dari itu pendekatannya pun biasanya doktrin, seringkali juga dogmatis.

Dari segi bahasa, istilah kalam berarti al-qaul (pembicaraan). Namun dalam tradisi keilmuan, Wolfson, berpendapat bahwa istilah ini dipakai sebagai terjemahan kata logos, yakni fikiran yanng terkandung dan menjadi dasar bagi suatu perkataan, pembicaraan, dan argumen. Pendapat Wolfson ini sebenarnya telah menggambarkan ajaran dasar Islam tentang penggunaan pikiran, baik secara badani dan bataini. Jika dalam aspek malan badani, rumusan berdasarkan pada penggunaan pikiran dan pemahaman mendalam yang di sebut al-fiqh, dalam aspek batini, argumen yang digunakan juga berdasar pada pikiran disebut Kalam.

Kajian Islam terbagi kepada berbagai bidang ilmu yang antara lain adalah ilmu tafsir, ilmu hadis, ilmu tawhid, ilmu kalam, dan ilmu fikih. Ilmu kalam membahas tentang Tuhan, rasul-rasul, wahyu, akhirat, iman dan hal-hal yang berkaitan dengan itu. Ilmu kalam disebut juga ilmu usuluddin, ilmu ‘aqa’id, dan teologi. Dalam mengkaji dan membahas materi ilmu kalam ini terdapat bermacam-macam cara memahaminya di kalangan umat Islam. Paham yang lahir dari suatu cara memahami materi ilmu kalam ini dalam bahasa Arab disebur firqah yang jamaknya firaq. Firqah dalam bahasa Indonesia disebut aliran. Aliran-aliran dalam ilmu kalam disebut dalam bahasa Arab al-firaq al-Islamiyah. 

Sebab-sebab lahirnya Ilmu Kalam

Agak aneh kiranya kalau dikatakan bahwa dalam Islam, sebagai agama, persoalan yang pertama timbul adalah dalam bidang politik dan bukan dalam bidang teologi. Tapi persoalan politik ini meningkat menjadi persoalan teologi. Dapat ditelusuri dalam sejarah islam dalam fase perkembangan pertama. Ketika nabi Muhammad mulai menyiarkkan ajaran-ajaran islam yang beliau terimah dari Allah SWT. di mekkah. kota ini memiliki system kemasyarakatan yang terletak dibawah pimpinan suku bangsa Quraisy. Kekuasaan sebenarnya terletak dalam tangan kaum pedagang tinggi. Kaum pedagang tinggi ini, untuk menjaga kepentingan-kepentingan mereka, mempunyai rasa solidaritas kuat yang kelihatan efeknya dalam perlawanan mereka terhadap nabi Muhammad dan pengikutnya sehingga mereka terpaksa meninggalkan Mekkah pergi ke yasrib di tahun 622 M. 

Jadi seperti yang kita ketahui bersama bahwa nabi dalam berdakwa itu mempunyai tantangan dari berbagai pihak, terutama dari suku Quraish sendiri. Sampai-sampai nabi dicari dan akan dibunuh. Dalam dakwa nabi pertama dimekkah nabi Muhammad berdakwa dengan cara sembunyi-sembunyi setelah nabi menerimah wahyu yang kedua kemudian mulai berdakwa secara terang-terangan. Yang tentunya tantangan yang dihadapi nabi semakin banyak.

Dapat dikatakan yang melatar belakangi sejarah munculnya persoalan-persoalan kalam adalah disebabkan faktor-faktor politik pada awalnya setelah khalifah Ustman terbunuh kemudian digantikan oleh Ali menjadi khalifah. Peristiwa menyedihkan dalam sejarah Islam yang sering dinamakan al-Fitnat al-Kubra (Fitnah Besar), merupakan pangkal pertumbuhan masyarakat (dan agama) Islam di berbagai bidang, khususnya bidang-bidang politik, sosial dan paham keagamaan. Maka Ilmu Kalam sebagai suatu bentuk pengungkapan dan penalaran paham keagamaan juga hampir secara langsung tumbuh dengan bertitik tolak dari Fitnah Besar itu. 

Suasana masyarakat di Yasrib berlainan dengan dengan suasana di mekkah. Kota ini bukan kota pedagang tapi kota petani. Yang terdiri dari bangsa Arab dan yahudi. Bangsa arab terdiri dari dua suku bangsa yaitu Al-khazraj dan Al-aus Antara kedua suku bangsa ini terdapat persaingan untuk menjadi kepala dalam masyarakat madinah. Dalam sejarah nabi memperdamaikan antara suku al-khazraj dan al-aus . Dan membuat perjanjian yang dikenal dengan piagam madinah.

Selama di Mekkah Nabi Muhammad hanya mempunyai fungsi kepala agama, dan tak mempunyai fungsi kepala pemerintahan, karena kekuasaan politik yang ada disana belum dapat dijatuhkan pada waktu itu. Sebaliknya di Madinah, Nabi Muhammad, di samping menjadi kepala agama juga menjadi kepala pemerintahan. Beliaulah yang mendirikan kekuasaan politik yang dipatuhi di kota itu. Sebelum itu madinah tak ada kekuasaan politik. 

Ketika nabi Muhammad SAW. masih hidup semua persoalan agama dapat ditanyakan kepada beliau secara langsung. Dan jawaban dari persoalan tersebut dapat diperoleh secara langsung dari Rasulullah. Para sahabat dan kaum muslimin percaya dengan sepenuh hati, bahwa apa yang diterimah dan disampaikan oleh nabi adalah berdasarkan wahyu Allah, dengan demikian, tak ada keraguan sedikitpun terutama kebenaranya. Jadi dapat dikatakan bahwa segala permasalahan yang timbul yang belum jelas dasar hukumnya semuanya ditanyakan kepada Nabi Muhammad.

Dalam masalah aqidah atau teologi, umat islam pada masa nabi SAW, tidak terjadi perpecahan atau pengelompokan mereka semua bersatu dalam masalah aqidah, sampai pada masa kedua pemerintahan khalifah khulafa al-rasyidin, yakni pada masa pemerintahan khalifa Abu Bakar as-siddik dan khalifah Umar bin khatab. Karena pada masa setelahnya umat islam telah terusik nafsuhnya untuk mengambil pemahaman secara sepihak menurut versi kelompoknya dalam masalah islam. 

Akan tetapi Ketauhidan di Zaman Bani Umayyah masalah aqidah menjadi perdebatan yang hangat di kalangan umat islam. Di zaman inilah lahir berbagai aliran teologi seperti Murji’ah, Qadariah, Jabariah dan Mu’tazilah. Pada zaman Bani Abbas Filsafat Yunani dan Sains banyak dipelajari Umat Islam. Masalah Tauhid mendapat tantangan cukup berat. Kaum Muslimin tidak bisa mematahkan argumentasi filosofis orang lain tanpa mereka menggunakan senjata filsafat dan rasional pula. Untuk itu bangkitlah Mu’tazilah mempertahankan ketauhidan dengan argumentasi-argumentasi filosofis tersebut. 

Sesudah wafatnya Rasulullah Saw, kaum muslimin berkumpul di Saqifah bani Sâ’adah untuk memilih khalifah pengganti Rasulullah Saw. Pertemuan tersebut dihadiri oleh dua partai besar, yaitu Anshar dan Muhajirin. Di antara pendukung partai Anshar adalah Saad bin Ibadah, Qais bin Saad dan Habab bib Mundzir. Partai Anshar menginginkan agar khalifah dipilih dari golongan mereka. Menurutnya, golongan Anshar adalah orang-orang yang membantu perjuangan Rasulullah Saw. dalam pengembangan dakwah Islam dari Madinah. Merekalah yang memberikan tempat bagi Rasulullah dan kaum muhajirin setelah pindah dari Makkah ke Madinah.

Sementara Muhajirin yang diwakili oleh Abu Bakar, Umar dan Abu Ubaidah menginginkan agar khalifah dipilih dari partai mereka. Bagi mereka, orang pertama yang membantu perjuangan Rasulullah Saw., disamping itu, mereka masih kerabat dekat dengan Rasulullah Saw., Abu Bakar al-Shidiq lebih memilih Abu Ubaidah atau Umar bin Khatab sebagai khalifah. Namun Umar dan Abu ubaidah justru lebih mengedepankan Abu Bakar al-Shiddiq dengan alasan karena beliau orang yang ditunjuk Rasulullah sebagai imam shalat ketika Rasul sakit. Basyir bin Saad yang berasal dari suku Khazraj melihat bahwa perselisihan antara dua kubu tersebut jika dibiarkan dapat mengakibatkan perpecahan dikalangan umat Islam. 

Untuk menghindari hal itu, ia angkat bicara dan menerangkan kepada para peserta sidang bahwa semua yang dilakkan kaum muslimin, baik dari partai Muhajirin ataupun Anshar hanyalah untuk mencari ridha Allah Swt. Tidak layak jika kedua partai mengungkit-ungkit kebaikan dan keutamaan masing-masing demi kepentingan politik. Kemudian Basyir bin Saat membait Abu Bakar al-Shidiq. Sikap Basyir dikecam oleh Habban bin Mundzir dari partai Anshar. Ia dianggap telah menyalahi kesepakatan Anshar untuk memilih khalifah dari partainya. Namun Basyir menjawab, “Demi Allah tidak demikian. Saya membenci perselisihan dengan suku yang memang memiliki hak untuk menjadi khalifah. Mayoritas suku Aus dari partai Anshar mengedepankan Saad bin Ibadah sebagai khalifah. Namun kemudian Asyad bin Khudair yang juga dari suku Aus berdiri membaiat Abu Bakar. Ia menyeru pada para hadirin untuk mengikuti jejaknya. Merekapun bangkit ikut membaiat dan memberikan dukungan pada Abu Bakar al-Shidiq. Terpilihlah Abu Bakar sebagai khalifah pertama umat Islam. 

Dalam pemaparan di atas, dapat diambil kesimpulannya bahwa masing-masing suku atau golongan mengiginkan penganti nabi Muhammad sebagai khalifa adalah berasal dari golongan mereka, terutama dari suku ansahr dan muhajirin yang merasa berhak untuk menjadi penganti khalifah. Abu Bakar al-Shidiq lebih memilih Abu Ubaidah atau Umar bin Khatab sebagai khalifah. Namun Umar dan Abu ubaidah justru lebih mengedepankan Abu Bakar al-Shiddiq. Akhirnya melalui kesepakatan Terpilihlah Abu Bakar sebagai khalifah pertama umat Islam. Kemudian abu bakar digantikan umar ibn alkhatab, dan umar digantikan oleh usman bin affan, dan usman digantikan oleh ali bin abi thalib.

Pada masa pemerintahan dua khalifah pertama, Abu Bakar dan Umar, roda pemerintahan berjalan dengan baik dan kehidupan politik dapat dikatakan cukup tenang. Perubahan ini bermula ketika Umar bin khatthab r.a. merasa khawatir hal tersebut akan terjadi. Di antara hal-hal yang paling ditakuti ketika hampir ajalnya ialah bahwa penggantinya akan mengadakan perubahan politik yang telah diikuti sejak masa Rasulullah saw. Sampai masanya sendiri, yaitu yang berhubungan dengan perlakuan terhadap kabilah-kabilah dan suku-suku mereka sendiri, sanak kerabat serta keluaraga mereka. Itulah sebabnya ia memanggil calon-calon penggantinya sebanyak tiga orang, yaitu Usman, Ali, dan Sa’aad abi waqqash r.a., kepada mereka satu-persatu ia pesankan, seandainya ia yang menggantikan kedudukan Umar, agar tidak mengangkat kaum kerabatnya sebagai penguasa atas kaum muslimin. 

Tatkala Umar bin Khatthab mendapat tikaman, dia menyerahkan masalah kenegaraan kepada enam orang sahabat. Semua sahabat yang enam sama-sama enggan untuk menjadi khalifah hingga akhirnya mereka berhasil memilih Usman bin Affan. Usman bin Affan sama sekali belum pernah berambisi untuk memegang kendali kekuasaan itu. Saat dia dibaiat sebagai khalifah, dia telah berusia tujuh puluh tahun. Masa pemerintahan Usman dipenuhi dengan penaklukan-penaklukan daerah-daerah sebagai penyempurna penaklukan di masa pemerintahan Umar. 

Utsman bin affan termasuk dalam golongan pedagang Quraisy yang kaya. Kaum keluarganya terdiri dari orang aristocrat mekkah yang karena pengalaman dagang mereka, mempunyai pengetahuan tentang administrasi. Pengetahuan mereka ini bermanfaat dalam pemimpin administrasi deerah-daerah di luar semenanjung Arabia yang bertambah banyak masuk ke bawah kekuasaan islam. 

Pada masa pemerintahan dua khalifah pertama, Abu Bakar dan Umar, roda pemerintahan berjalan dengan baik dan kehidupan politik dapat dikatakan cukup tenang. Namun, pada masa khalifah Utsman keadaan mulai berubah terutama pada paruh kedua dari 12 tahun masa pemerintahannya. Secara pribadi, khalifah Utsman bin affan tidak berbeda dengan khalifah pendahulunya. Namun, keluarganya dari bani umayah terus mendorongdan utsman sendiri lemah menghadapi rongrongan serta ambisi dari keluarga terebut sehinnga ia terpaksa memberikan berbagai fasilitas kepada mereka.

Ahli sejarah menggambarkan Usman bin affan sebagai orang yang lemah dan tak sanggup menentang ambisi kaum keluarganya yang kaya dan berpengaruh itu. Ia mengangakat mereka menjadi gubernur di daerah yang tunduk kepada kekuasaan islam . gubernur- gubernur yang diangkat Umar ibn al-khatab, khalifah yang terkenal kuat dan tak memikirkan kepentingan keluarganya, dijatuhkan oleh usman. Tindakan-tindakan politik yang dijalankan usman ini menimbulkan reaksi yang tidak menguntungkan bagi dirinya. 

Setelah Islam meluas ke mana-mana, tiba-tiba di akhir masa pemerintahan Usman, terjadi suatu persoalan yang ditimbulkan oleh tindakan Usman yang kurang mendapat simpati dari sebagian pengikutnya. Tindakan Usman yang kurang sesuai dengan kebutuhan umat pada saat itu, di antaranya ialah kurang pengawasan terhadap beberapa pejabat penting dalam pemerintahan, sehingga para pelaksana di lapangan tidak bekerja secara maksimal, diperparah lagi dengan adanya sikap nepotisme dari keluarganya. Pada saat pemerintahannya, Usman sedikit demi sedikit mulai menunjuk kerabatnya untuk menduduki jabatan-jabatan penting dan memberikan kepada mereka keistimewaan-keistimewaan lain yang menyebabkan timbulnya protes-protes dan kritikan-kritikan rakyat secara umum. 

Selanjutnya Berkobarlah fitnah besar di tengah kaum muslimin yang dikobarkan oleh Abdullah bin Saba’, seorang Yahudi asal Yaman yang pura-pura masuk Islam. Dia kemudian menaburkan keraguan di tengah manusia tentang akidah mereka dan mengecam Usman dan para gubernurnya. Dia dengan gencar mengajak semua orang untuk menurunkan Usman dan menggantinya dengan Ali sebagai usaha menabur benih fitnah dan benih perpecahan. 

Kebijakan politik Utsman yang merangkul sanak keluarga ini menimbulkan rasa tidak simpatik terhadap dirinya. Para sahabat yang semula menyokong Utsman, setelah melihat sikap dan tindakan yang kurang tepat itu, kini mulai menjauh darinya. Sementara itu, perasaan tidak senang muncul pula di daerah-daerah. Terutama di mesir, sebagai reaksi tidak senang terhadap dijatuhkannya Umar bin al-ash dari jabatan gubernurnya untuk digantikan oleh Abdullah bin sa’ad bin abi sarah, salah seorang keluarga utsman.sekitar lima ratus orang berkumpul dan kemudian bergrak menujuh Madinah untuk melakukan protes. Kehadiran para pelaku aksi protes ini akhirnya berakibat fatal bagi diri khalifah Utsman, ia terbunuh oleh pemuka akibat protes tersebut . 

Dari penjelasan diatas dapat di simpulkan bahwa usman bin affan dalam menjalankan pemerintahannya kurang mementingkan kemaslahabatan umat, dan lebih mementingkan kepentingan dari keluarganya. Hal ini meninbulkan kurang simpatinya umat islam terhadap dirinya. Kebijakan politiknya yang nepotisme menyebabkan ia dijatuhkan dari kekhalifaan yang sah. Dalam sejarah bahwa usman bin affan terbunuh oleh masa pemberontak. Setelah terbunuhnya Usman, kaum muslimin memilih Ali untuk menjadi pemimpin mereka. Para sahabat mendesaknya agar bisa keluar dari kemelut yang menimpa mereka. Disinilah awal munculnya perpecahan.

Ali sebagai calon terkuat, menjadi khalifah yang keempat. Tetapi segera ia mendapat tantangan dari pemuka-pemuka yang ingin pula menjadi khalifah, terutama Talha dan Zubeir dari mekah yang mendapat sokongan dari Aisyah. Tantangan dari Aisyah –Talhah-Zubeir ini di patahkan Ali dalam pertempuran yang terjadi diIrak tahun 656. Tahlah dan Zubeir mati terbunuh dan aisyah dikirim kembali ke mekkah. Tantangan kedua datang dari Muawiah Gubernur Damaskus dan keluarga yang dekat bagi Usman. 

Sebagaimana halnya Tahlah dan Zubeir , ia tak mau mengakui Ali sebagai khalifah . Ia menuntut kepada ali supaya menghukum pembunuh-pembunuh Usman, bahkan ia menuduh ali turut campur dalam soal pembunuhan itu. Salah seorang pemuka pemberontak-pemberontak mesir, yang datang ke madinah dan kemudian membunuh Usman adalah Muhamad Ibn abi Bakr,anak angkat dari Ali Ibn Abi Talib. Dan pula Ali tidak mengambil tindakan keras terhadap pemberontak-itu ,bahkan muhamad Ibn Abi Bakr diangkat menjadi Gubernur Mesir. 

Karena tuntutan ini tidak mendapat serius akhirnya Muawiyah lebih lanjut menuduh Ali terlibat paling tidak melindungi para pelaku pembunuhan khalifah Utsman. Pembangkangan Muawiyah ini rupanya juga berakhir pada bentrokan senjata. Peperangan yang terjadi antara pasukan khalifah Ali dan pasukan Muawiyah dalam sejarah Islam dikenal dengan perang shiffin. 

Dalam pertempuran yang terjadi antara kedua golongan ini di siffin, tentara Ali dapat mendesak tentara Muawiyah sehingga yang disebut terakhir dapat dipastikan akan kalah dan bersiap-siap meninggalkan medan pertempuran. Akan tetapi tangan kanan Muawiyah, Amr Ibn al-ash yang terkenal sebagai orang yang licik, meminta berdamai dengan mengangkat Al-Qur’an ke atas. Qurra yang ada di pihak Ali mendesak Ali supaya menerimah tawaran itu dan dengan demikian dicarilah perdamaian dengan mengatasnamakan arbitrase. 

Sebagai pengantara diangkat dua orang: ‘Amr ibn al-ash dari pihak Muawiyah dan Abu Musa al-Asy’ari dari pihak Ali. Dalam pertemuan mereka, kelicikan Amr mengalahkan perasaan taqwa Abu Musa. Sejarah mengatakan antara keduanya terdapat pemufakatan untuk menjatuhkan kedua pemuka yang bertentangan , Ali dan Muawiyah. Tradisi mengatakan bahwa Abu Musa al-Asy’ari , sebagai yang tertua terlebih dahulu berdiri mengemukakan kepada orang ramai putusan menjatuhkan kedua pemuka yang bertentangan itu. Berlainan dengan apa yang telah di setujui, Amr Ibn al-ash, mengumumkan hanya menyetujui penjatuhan Ali yang telah diumumkan al-Asy’ari, tetapi menolak penjatuhan Muawiyah. 

Sikap Ali yang menerima tipu muslihat Amr bin al-ash, utusan dari pihak Muawiyah dalam tahkim, sungguhpun dalam keadaan terpaksa , tidak di setujui oleh sebagian tentaranya. Mereka berpendapat bahwa persoalan yang terjadi saat itu tidak dapat di putuskan melalui tahkim. Putusan hanya datang dari Allah dengan kembali kepada hukum-hukum yang ada dalam Al-qur’an. La hukma illa lillah (tidak ada hukum selain dari hukum Allah) atau la hukma illa Allah (tidak ada perantara selain Allah) menjadi semboyang mereka. Mereka memandang Ali bin Abi Thalib telah berbuat salah sehingga mereka meninggalkan barisannya. Dalam sejarah Islam , mereka terkenal dengan nama khawarij, yaitu orang yang keluar dan memisahkan diri atau secerders. Di luar pasukan yang membelot Ali, ada pula sebagian besar yang tetap mendukung Ali. Mereka inilah yang kemudian memunculkan kelompok syi’ah. 

Bagaimanapun peristiwa ini merugikan bagi Ali dan menguntungkan bagi Muawiyah yang legal menjadi khalifah sebenarnya hanyalah Ali sedangkan Muawiyah kedudukannya tak lebih dari Gubernur daerah yang tak mau tunduk kepada Ali sebagai khalifah. Dengan adanya arbitrase ini kedudukannya telah naik menjadi khalifah yang tidak resmi. Tidak mengherankan kalau putusan ini ditolak Ali dan tak mau meletakan jabatannya, sampai ia mati terbunuh di tahun 661 M. 

Dari uraian diatas dapat di simpulkan , bahwa ketika Ali bin abi thalib di baiat menjadi khalifah pengganti usman bin affan keadaan Negara dalam keadaan kacau atau tidak stabil akhirnya mempengaruhi pemerintahannya selanjutnya. Salah satu persoalan yang sedang dihadapi adalah peristiwa pembunuhan usman bin affan. Saat Ali bin Abi thalib menjadi khalifah, Muawiyah yang masih ada hubungan kekeluargaan dengan Usman bin Affan yaitu sama-sama dari bani Umayah menuntut agar supaya Ali mencari siapa pembunuh Usman Bin Affan dan menghukumnya. Tetapi permintaan itu tidak mendapat tanggapan yang serius dari ali. Akhirnya terjadilah pertempuran antara Ali dan Mu’awiyah yang merujuk pada perang siffin yang berakhir dengan peristiwa tahkim atau arbitrase.

Kelompok khawarij pada mulanya memendang Ali dan pasukannya berada di pihak yang bener kerena Ali merupakan khalifah sah yang dibai’at mayoritas umat islam, sementara Muawiyah berada di pihak yang salah karena memberontak khalifah yang sah. Lagi pula berdasarkan estimasi khawarij, pihak Ali hampir memperoleh kemenengan pada peperangan itu, tetapi karena Ali menerimah tipu licik ajakan damai Muawiyah, kemengan yang hampir diraih itu menjadi raib. 

Ali sebenarnya sudah mencium kelicikan di balik ajakan damai kelompok muawiyah sehingga ia bermaksud untuk menolak permintaan itu. 

Namun, karena desakan sebagian pengikutnya, terutama ahli Qurra seperti Al-Asy’ats bin Qais, Mas’ud bin Fudaki At-Tamimi dan Zaid bin Husein Ath-Tha’I, dengan sangat terpaksa Ali memerintahkan Al-Asytar (komandan pasukannya) untuk menghentikan pasukannya. 

Setelah menerima ajakan damai, Ali bermaksud mengirimkan Abdullah bin Abbas sebagai delegasi juru damai (hakam)nya, tetapi orang-orang khawarij menolaknya. Mereka beralasan bahwa Abdullah bin Abbas berasal dari kelompok Ali sendiri. Kemudian mereka mengusulkan agar Ali mengirim Abu Musa Al-Asy’ari dengan harapan dapat memutuskan perkara berdasarkan kitab Allah. Keputusan tahkim , yakni Ali diturunkan dari jabatannya sebagai khalifah oleh utusannya, dan mengangkat Muawiyah menjadi khalifah pengganti Ali sangat mengecewakan orang-orang khawarij. Mereka membelot dengan mengatakan, “mengapa kalian berhukum kepada manusia. Tidak ada hukum selain hukum yang ada disisi Allah.” Imam Ali menjawab, “itu adalah ungkapan yang benar, tetapi mereka artikan dengan keliru.” Pada saat itu juga orang-orang khawarij keluar dari pasukan Ali dan langsung menuju Hurura. Persoalan- persoalan yang terjadi dalam lapangan politik sebagaimana digambarkan di atas inilah yang akhirnya membawa kepada timbulnya persoalan-persoalan teologi.

Harun nasution melihat bahwa persoalan kalam yang pertama kali muncul adalah persoalan siapa yang kafir dan siapa yang bukan kafir. Dalam arti siapa yang telah keluar dari islam dan siapa yang masih tetap dalam islam. Khawarij sebagaimana telah disebutkan, memandang bahwa orang-orang yang terlibat dalam peristiwa tahkim, yakni Ali, Muawiyah, Amr bin Al-ash, Abu Musa al-Asy’ari, adalah kaf,ir berdasarkan firman Allah pada surat Al-Ma’idah ayat 44. 

Persoalan ini telah menimbulkan tiga aliran teologi dalam islam yaitu:
1) Aliran khawarij, menegaskan bahwa orangyang berdosa besar adalah kafir, dalam arti telah keluar dari islam atau tegasnya murtad dan wajib dibunuh.
2) Aliran murji’ah, menegaskan bahwa orang yang berbuat dosa besar masih tetap mukmin dan bukan kafir. Adapun soal dosa yang dilakukannya, hal itu terserah kepada Allah untuk mengampuni atau menghukumnya.
3) Aliran Mu’tazilah, yang tidak menerimah kedua pendapat diatas. Bagi mereka, orang yang berdosa besar bukan kafir, tetepi bukan pula mukmin. Mereka mengambil posisi antara mukmin dan kafir, yang dalam bahasa arabnya terkenal dengan istilah al-manzilah manzilatain (posisi di antara dua posisi).

Dalam islam, timbul pula dua aliran teologi yang terkenal dengan nama Qadariyah dan jabariyah. menurut Qadariyah, manusia mempunyai kemerdekaan dalam kehendak dan perbuatannya. Adapun jabariyah, berpendapat sebaliknya manusia tidak mempunyai kemerdekaan dalam berkehendak dan perbuatannya. Aliran Mu’tajilah yang bercorak rasional mendapat tantangan keras dari golongan tradisional islam, terutama golongan Hambali, yaitu pengikut-pengikut majhab Ibn Hambal. Mereka yang menentang ini kemudian mengambil bentuk aliran teologi tradisional yang di pelopori Abu Al-hasan Al-Ash’ari (935 M). Di samping Ash’ariyah, timbul pula suatu aliran di Samarkand yang juga bermaksud menentang aliran Mu’tajilah . aliran ini di dirikan oleh Abu Mansur Muhammad Al-Maturidi (w.944 M). Aliran ini kemudian terkenal dengan nama teologi Al-maturidiyah. 

Dari pembicaraan kaum khawarij tentang iman dan kufur yang dihubungkan dengan pelaku tahkim dan pelaku dosa besar , berbagai persoalan kalam lain terus bermunculan dan berkembang sehingga pada masa dinasti bani abbasiyah , masa khalifah Al-Mamun lahirlah disiplin ilmu yang terkenal dengan nama ilmu kalam. Disiplin ilmu ini diberi nama ilmu kalam karena antara lain: masalah yang hangat dibicarakan dan diperselisihkan oleh para mutakalimin pada masa pertama adalah masalah kalam Allah, Al-Qur’an atau dalam rangka memperkuat pendapat para mutakalimin (ahli ilmu kalam). Cara pembuktian para mutakalimin itu di namai ilmu kalam. Ilmu kalam sebagai suatu ilmu yang berdiri sendiri belum dikenal di masa Nabi Muhammad. Maupun pada masa sahabatnya. Nanti ilmu ini dikenal pada masa-masa berikutnya, terutama setelah banyak orang membicarakan tentang kepercayaan terhadap alam ghaib (metafisika). Aliran-aliran Khawarij, Murji’ah dan Mu’tazilah tak mempunyai wujud lagi, kecuali dalam sejarah. Adapun yang masih ada sampai sekarang adalah aliran Asy’ariyah dan Maturidiyah yang keduanya disebut Ahlussunah wal-jama’ah.

Persoalan teologi dalam umat islam memang bukan merupakan persoalan yang muncul sebagai teologis. Namun persoalan-persoalan teologi dalam umat islam muncul dikarenakan isu persoalan politik yang melahirkan peristiwa pembunuhan utsman bin Affan sebagai khalifah umat islam yang sah pada waktu itu. Dan dalam peristiwa pembunuhan tersebut yang terlibat langsung dalam umat islam. 

Memang fakta sejarah menunjukan persoalan pertama yang muncul dikalangan umat islam yang menyebabkan kaum muslimin terpecah dalam beberapa firqah (kelompok atau golongan) adalah persoalan politik dari masalah ini kemudian lahir sebagai kelompok dan aliran teologi dengan pandangan dan pendapat yang berbeda. 

Dari uraian diatas timbul sebuah pertanyaan kenapa sebab kemunculan ilmu kalam adalah persoalan politik?. Jawabanya karena nabi Muhammad disamping menjadi kepala agama juga menjadi kepala pemerintahan. Jadi tidak mengherangkan kalau masyarakat madinah pada waktu wafatnya Nabi Muhammad sibuk memikirkan penganti beliau untuk memimpin Negara yang baru lahir itu, sehingga penguburan jenazah Nabi Muhammad menjadi persoalan kedua bagi mereka. Sehingga timbulah soal khalifah, soal pengganti Nabi Muhammad sebagai kepala Negara. Dan mengapa urusan pemakaman jenazah Rasululloh menjadi soal kedua, karena pada saat itu terjadi kekosongan kepala Negara dan juga masalah siapa yang akan memimpin mengenai penguburan Jenazah Beliau.

Faktor-faktor munculnya Ilmu Kalam

Ada dua faktor yang menybabkan munculnya aliran dalam ilmu kalam, yaitu:
1. Faktor Internal 

Faktor internal adalah factor yang muncul dari dalam umat Islam sendiri yang dikarenakan:

a. Adanya kepentingan kelompok atau golongan 
Kepentingan kelompok pada umumnya mendominasi sebab timbulnya suatu aliran, sangat jelas, di mana Syi’ah sangat berlebihan dalam mencintai dan memuji Ali bin Abi Thalib, sedangkan Khawarij sebagai kelompok yang sebaliknya.

b. Adanya kepentingan politik
Kepentingan ini bermula ketika ada kekacauan politik pada zaman khalifah Usman bin Affan yang menyebabkan wafatnya beliau, kepentingan ini bertujuan sebagai sumber kekuasaan untuk menata kehidupan. Karna Faktor politik juga dapat memunculkan madzhab-madzhab pemikiran di lingkungan Umat Islam, khususnya pada awal perkembangannya. Maka persoalan imamah (khilafain), menjafi persolan tersendiri dan khas yang menyebabkan perbedaan pendapat, bahkan perpecahan di lingkungan umat Islam. Permasalahan ini dimulai ketika ketika Rasulullah meninggal dunia serta peristiwa terbunuhnya usman dimana antara golongan yang satu dengan yang lain saling mengkafirkan dan menganggap golongannya yang paling benar.

Berkenaan dengan itu, ulama, antara lain ‘Amir al-Najjar berkesimpulan bahwa penyebab tumbuh dan berkembangnya aliran kalam adalah pertentangan dalam bidang politik, yakni mengenai imamah dan khilafah.

c. Adanya pemahaman dalam Islam yang berbeda 
Perbedaan ini terdapat dalam hal pemahaman ayat Al-Qur’an, sehingga berbeda dalam menafsirkan pula. Mufasir satu menemukan penafsiranya berdasarkan hadist yang shahih, sementara mufasir yang lain penafsiranya belum menemukan hadist yang shahih. Bahkan ada yang mengeluarkan pendapatnya sendiri atau hanya mengandalkan rasional belaka tanpa merujuk kepada hadist.

d. Mengedepankan akal
Dalam hal ini, akal digunakan setiap keterkaitan dengan kalam sehingga terkesan berlebihan dalam penggunaan akal, seperti aliran Mu’tazilah.

2. Faktor Eksternal

Faktor eksternal adalah Faktor yang muncul dari luar umat islam, Disamping faktor internal mendorong dan mempengaruhi kemnculan persoalan-persoalan kalam juga ada faktor eksternal berupa paham-paham keagamaan non muslim tertentu yang mempengaruhi dan ikut mewarnai sebagian paham di lingkungan umat islam. Seperti:

a. Akibat adanya pengaruh keagamaan dari luar islam. Paham keagamaan non-islam yang dimaksudkan adalah paham keagamaan yahudi dan nasrani, yang mengatakan bahwa sejak islam tersebar luas, terjadi kontak dengan lingkungan lokalnya. Di Syiria misalnya, pemikiran islam mulai dipengaruhi oleh pemikiran Kristen Hellenistik, dan di Irak dipengaruhi oleh doktrin-doktrin Gnostik. Demikian pula pandangan Goldziher orang jerman yang ahli ketimuran dan ahli islam, sebagaimana dikutip oleh Abu Bakar aceh, yang mengatakan bahwa banyak ucapan dan cara berfikir kenasranian dimasukkan ke dalam hadits-hadits yang dikataakan berasal dari Nabi Muhammad.

b. Kelompok-kelompok Islam yang pertama, khususnya Muktazilah, perkara utama yang mereka tekankan ialah mempertahankan Islam dan menolak hujah mereka yang menentangnya. Negeri-negeri Islam terdedah dengan semua pemikiran-pemikiran ini dan setiap kelompok berusaha untuk membenarkan pendapatnya dan menyalahkan pendapat kelompok lain. Orang-orang Yahudi dan Nasrani telah melengkapkan diri mereka dengan senjata ilmu Falsafah, lalu Muktazilah telah mempelajarinya agar mereka dapat mempertahankan Islam dengan senjata yang telah digunakan oleh pihak yang menyerang.

c. Ahli-ahli Kalam memerlukan falsafah dan mantiq (ilmu logik), hingga memaksa mereka untuk mempelajarinya supaya dapat menolak kebatilan-kebatilan (keraguan-keraguan) yang ada di dalam ilmu berkenaan.


Kesimpulan

Dari pembahasan di atas maka penulis memberikan kesimpulan sebagai berikut:
Pada masa Nabi Muhammad SAW, umat islam bersatu, mereka satu akidah, satu syariah dan satu akhlaqul karimah, kalau mereka ada perselisihan pendapat, diatasi dengan wahyu dan pada saat itu tidak ada peselisihan diantara mereka. Sebab kemunculan ilmu kalam di picu oleh persoalan politik yang menyangkut peristiwa pembunuhan Utsman bin Affan yang berbuntut pada penolakan Mu’awiyah atas kekhalifaan Ail bin Abi Thalib. 

Keteganggan antara Mu’awiyah dan Ali bin Abi Thalib memuncak menjadi perang siffin yang berakhir dengan keputusan tahkim atau arbitrase. Sikap Ali yang menerimah tipu muslihat Amr bin Al-ash utusan dari pihak Mu’awiyah dalam tahkim tidak di setujui oleh sebagian tentaranya. Mereka memendang bahwa Ali telah berbuat salah sehingga meninggalkan barisannya. Dalam sejarah islam, mereka terkenal dengan nama khawarij. Yaitu orang yang keluar dan memisahkan diri. Adapula sebagian besar yang tetep mendukung Ali.mereka inilah yang kemudian memunculkan kelompok syi’ah .

Adapun factor yang mempengaruhi munculnya ilmu kalam yaitu factor internal dan factor eksternal. 

Faktor internal adalah factor yang muncul dari dalam umat Islam sendiri seperti:
a) Adanya kepentingan kelompok atau golongan
b) Adanya kepentingan politik
c) Adanya pemahaman dalam Islam yang berbeda Perbedaan ini.

Dan faktor eksternal adalah faktor yang muncul dari luar agama islam antara lain:
a) kibat adanya pengaruh keagamaan dari luar islam
b) Kelompok-kelompok Islam yang pertama, khususnya Muktazilah, perkara utama yang mereka tekankan ialah mempertahankan Islam dan menolak hujah mereka yang menentangnya.‎
c) Ahli-ahli Kalam memerlukan falsafah dan mantiq (ilmu logik), hingga memaksa mereka untuk mempelajarinya supaya dapat menolak kebatilan-kebatilan (keraguan-keraguan) yang ada di dalam ilmu berkenaan.‎

Tidak ada komentar:

Posting Komentar