TERMASUK kesempurnaan agama Islam adalah, bahwa Islam memuliakan wanita muslimah dan memberikan penjagaan terbaik kepada mereka serta memperhatikan hak-haknya. Bahkan, Islam memperingatkan dengan keras agar tidak menyakiti dan menzaliminya. Lantas, bagaimana bentuk pemuliaan Islam kepada kaum wanita?
ALLAH MEMULIAKAN MANUSIA
Barangsiapa yang memperhatikan dalil-dalil yang ada, niscaya dia akan mendapati bahwa pemuliaan Allah عزّوجلّ terhadap manusia ada dua bentuk:
Pertama: Pemuliaan yang umum
Sebagaimana firman Allah سبحانه و تعالى yang berbunyi:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً
Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. (QS. al-Isra’ [17]: 70)
Imam Ibnu Katsir رحمه الله mengatakan, “Allah سبحانه و تعالى mengabarkan tentang pemuliaan-Nya kepada anak Adam dalam penciptaannya yang (merupakan) sebagus-bagus bentuk dan sempurna.” (Tafsir Ibnu Katsir)
Kedua: Pemuliaan yang khusus
Yaitu dengan memberikan hidayah untuk masuk ke dalam agama ini yaitu Islam, memberikan taufik untuk taat kepada Allah. Dan itulah hakikat kemuliaan yang sebenarnya, hakikat kebahagiaan yang abadi di dunia dan akhirat. Sebab, Islam adalah agama Allah, agama yang mulia dan tinggi.
BENTUK PEMULIAAN WANITA DALAM AL-QUR’AN
Sungguh al-Qur’an telah menunjukkan agar kita berbuat baik dan memuliakan kaum wanita, di antara contoh-contohnya adalah:
1. Perintah agar mempergauli wanita dengan baik
Yaitu dengan memperhatikan hak mereka dan melarang siapa pun menyakiti kaum wanita. Di antaranya dalam masalah perceraian, Allah سبحانه و تعالى berfirman:
الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلاَ يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُواْ مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئاً إِلاَّ أَن يَخَافَا أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللّهِ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللّهِ فَلاَ تَعْتَدُوهَا وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللّهِ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.(QS. al-Baqarah [2]: 229)
2. Mewajibkan suami agar memberikan mahar
Berdasarkan firman Allah عزّوجلّ yang berbunyi:
وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْساً فَكُلُوهُ هَنِيئاً مَّرِيئاً
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya, (QS. an-Nisa’ [4]: 4)
3. Berhak mendapat warisan
Wanita berhak mendapat warisan sebagai-mana kaum laki-laki. Allah عزّوجلّ berfirman:
لِّلرِّجَالِ نَصيِبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاء نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيباً مَّفْرُوضاً
Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetap-kan. (QS. an-Nisa’ [4]: 7)
4. Allah menggandengkan wanita dengan laki-laki dalam hal ketaatan
Wanita juga diperintah untuk mengerjakan ketaatan sebagaimana halnya lelaki. Keduanya akan mendapat pahala sesuai dengan usaha dan kesungguhan masing-masing. Perhatikan firman Allah عزّوجلّ berikut ini:
إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيراً وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُم مَّغْفِرَةً وَأَجْراً عَظِيماً
Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu’, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar. (QS. al-Ahzab [33]: 35)
5. Allah mencela orang yang benci jika mendapat anak wanita
Sebagaimana kebiasaan orang-orang musyrik yang tidak senang bila memperoleh anak wanita. Allah عزّوجلّ menyebutkan dalam firman-Nya:
وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالأُنثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدّاً وَهُوَ كَظِيمٌ. يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِن سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلاَ سَاء مَا يَحْكُمُونَ
Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu. (QS. an-Nahl [16]: 58-59)
6. Melarang keras orang yang menuduh wanita muslimah yang suci
Tuduhan dusta berupa perzinaan kepada wanita muslimah adalah pelanggaran berat. Allah عزّوجلّ berfirman:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاء فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَداً وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. (QS. an-Nur [24]: 4)
Inilah sebagian petunjuk al-Qur’an yang berhubungan dengan wanita dan cara berbuat baik kepada mereka; sebuah petunjuk yang penuh hikmah karena dari al-Qur’an yang diturunkan oleh Rabbul ‘alamin. Petunjuk inilah yang selayaknya kita tempuh.
ISLAM MEMULIAKAN WANITA PADA SETIAP WAKTU
1. Memuliakannya ketika masih kecil
Sesungguhnya Islam mengajak manusia agar memuliakan wanita sejak masih kecil. Islam menyerukan agar memperhatikan dan mengurusinya dengan baik. Islam menyerukan agar membaguskan dalam hal pendidikannya, agar kelak menjadi wanita yang shalihah, bisa menjaga diri dan afifah. Demikian pula Islam mencela perilaku jahiliah yang mengubur anak wanita mereka hidup-hidup. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوقَ الْأُمَّهَاتِ وَمَنْعًا وَهَاتِ وَوَأْدَ الْبَنَاتِ
Sesungguhnya Allah mengharamkan atas kalian berbuat durhaka kepada ibu-ibu kalian, mencegah dan meminta serta mengubur anak perempuan hidup-hidup. (HR. Bukhari: 5975, Muslim: 593)
Bahkan, Allah menyiapkan pahala yang besar berupa surga bagi yang sabar dalam mengurusi anak perempuan. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
مَنْ كاَنَ لَهُ ثَلاَثُ بَنَاتٍ يُؤْوِيْهُنَّ وَيَكْفِيْهِنَّ وَيَرْحَمُهُنَّ فَقَدْ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ الْبَتَةَ. فَقَالَ رَحجُلٌ بَعْضِ الْقَوْم: وَثِنْتَيْنِ يَارَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: وَثِنْتَيْنِ
“Barangsiapa yang mempunyai tiga orang anak perempuan, dia melindungi, mencukupi, dan menyayanginya, maka wajib baginya surga.” Ada yang bertanya,“Bagaimana kalau dua orang anak wanita wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Dua anak wanita juga termasuk.” (Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad no. 178)
2. Memberikan pemuliaan khusus ketika sudah menjadi seorang ibu
Yaitu Islam memerintahkan agar berbuat baik kepada seorang ibu, dengan membantu, mengagungkan, mendo’akan kebaikan, menjaga dari segala gangguan, dan anjuran bergaul sebaik mungkin kepadanya. Allah عزّوجلّ berfirman:
وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُواْ إِلاَّ إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلاَهُمَا فَلاَ تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلاَ تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلاً كَرِيماً. وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُل رَّبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيراً
Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil.” (QS. al-Isra’ [17]: 23-24)
Abu Hurairah رضي الله عنه berkata:
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي قَالَ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أَبُوكَ
“Ada seseorang datang menemui Nabi صلى الله عليه وسلم dan bertanya, ‘Wahai Rasulullah, kepada siapakah aku selayaknya berbuat baik?’ Beliau menjawab, ‘Kepada ibumu!’ Orang tadi bertanya kembali, ‘Lalu kepada siapa lagi? Rasulullah menjawab, ‘Ibumu.’ Kemudian ia mengulangi pertanyaannya, dan Rasulullah tetap menjawab, ‘Kepada ibumu!’ Ia bertanya kembali, ‘Setelah itu kepada siapa lagi?’ Beliau menjawab, ‘Kepada bapakmu!'” (Bukhari: 5971, Muslim: 2548)
3. Memuliakannya ketika telah menjadi seorang istri
Islam telah memberikan hak-hak yang agung bagi istri yang harus dilaksanakan seorang suami, sebagaimana suami juga punya hak yang agung. Di antara ayat yang menerangkan hak-hak istri adalah firman Allah عزّوجلّ yang berbunyi:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Dan bergaullah dengan mereka secara patut. (QS. an-Nisa’ [4]: 19)
4. Islam memuliakan bibi dan saudara perempuan
Islam menganjurkan untuk menyambung hubungan kepada bibi dan saudara perempuan dengan berbuat baik kepada mereka dan memperhatikan hak-hak mereka. Islam menjanjikan pahala yang besar bagi yang melaksanakan an-juran ini.
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,“Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kalian untuk berbuat baik kepada ibu-ibu kalian, kepada ibu-ibu kalian, kemudian kepada bapak-bapak kalian kemudian kepada yang paling dekat dan yang paling dekat setelahnya.” (HR. Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad: 60, Ibnu Majah: 3661)
5. Memuliakan wanita secara umum
Yaitu Islam memuliakan wanita-wanita yang tidak ada hubungan kekerabatan tetapi mereka membutuhkan pertolongan. Di antara contohnya Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:
السَّاعِي عَلَى الْأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِينِ كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَأَحْسِبُهُ قَالَ وَكَالْقَائِمِ لَا يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لَا يُفْطِرُ
“Orang yang mengusahakan bantuan bagi para janda dan orang-orang miskin seolah-olah dia adalah orang yang berjihad dijalan Allah.”—Rawi berkata: Dan aku mengira beliau juga berkata — “Dan seperti orang yang shalat tidak pernah lemah dan seperti orang yang puasa tidak pernah berbuka.” (Bukhari: 6007, Muslim: 2982).
Jihadnya Seorang Wanita
Dari Buraidah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Dahulu apabila Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat seorang amir pada satu tentara atau expedisi peperangan. Beliau memberi wasiat kepada amir tersebut agar bertakwa kepada Allah dan berbuat baik kepada kaum muslimin yang ikut bersamanya, kemudian beliau bersabda:
اغْزُوْا بِاِسْمِ اللهِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ قَاتِلُوْا مَنْ كَفَرَ بِاللهِ، اغْزُوْا وَلاَ تَغُلُّوْا وَلاَ تَغْدِرُوْا وَلاَ تَمَثِّلُوْا وَلاَ تَقْتُلُوْا وَلِيْدًا وَإِذَا لَقِيْتَ عَدُوَّكَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ فَدْعُهُمْ إِلَى ثَلاَثِ خِلاَلٍ، فَإِنْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ إِلَى اْلإِسْلاَمِ، فَإِنْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى التَّحَوُّلِ مِنْ دَارِهِمْ إِلَى دَارِ الْمُهَاجِرِيْنَ، وَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ إِنْ فَعَلُوْا ذلِكَ فَلَهُمْ مَا لِلْمُهَاجِرِيْنَ، وَعَلَيْهِمْ مَا عَلَيْهِمْ، فَإِنْ أَبَوْا أَنْ يَتَحَوَّلُوْا مِنْهَا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ يَكُوْنُوْنَ كَأَعْرَبِ الْمُسْلِمِيْنَ، يَجْرِي عَلَيْهِمْ حُكْمُ اللهِ الَّذِي يَجْرِي عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ، وَلاَ يَكُوْنُ لَهُمْ فِي الْغَنِيْمَةِ وَالْفَيْءِ شَيْءٌ إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدُوْا مَعَ الْمُسْلِمِيْنَ. فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَسَلْهُمُ الْجِزْيَةَ، فَإِنْ هُمْ أَجَابُوْكَ فَقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإنْ هُمْ أَبَوْا فَسْتَعِنْ بِاللهِ وَقَاتِلْهُمْ.
"Berperanglah kalian dengan Nama Allah, di jalan Allah, perangilah orang-orang yang kufur kepada Allah, perangilah dan janganlah kalian berkhianat, janganlah kalian mengingkari janji, janganlah kalian membunuh anak-anak. Jika kalian berjumpa dengan musuh kalian dari orang-orang musyrik, ajaklah mereka kepada tiga perkara, jika mereka berkenan terimalah dari mereka dan jangan apa-apakan mereka, ajaklah mereka kepada Islam, jika mereka berkenan terimalah keislaman mereka dan jangan kalian apa-apakan mereka. Kemudian ajaklah mereka agar pindah dari tempat mereka ke tempat kaum Muhajirin, dan kabarkan bahwa jika mereka mengerjakan hal itu, maka bagi mereka apa yang didapat oleh kaum Muhajirin dan mereka pun akan dibebani dengan apa yang dibebankan kepada kaum Muhajirin. Apabila mereka enggan untuk pindah, kabarkan kepada mereka bahwa keadaan mereka seperti orang-orang Arab pegunungan yang muslim, hukum Allah yang berlaku kepada kaum mukmin tetap berlaku kepada mereka, mereka tidak akan mendapat bagian dari ghanimah dan fai’ kecuali mereka ikut berjihad bersama kaum muslimin. Jika mereka enggan (terhadap Islam) maka mintalah jizyah dari mereka, apabila mereka berkenan terimalah jizyah dari mereka dan jangan apa-apakan mereka. Jika mereka enggan (mem-bayar jizyah) maka mintalah pertolongan kepada Allah, dan perangilah mereka.’” [Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 1111)], Shahiih Muslim (III/1356, no. 1731), Sunan at-Tirmidzi (II/431, no. 1429) secara ringkas.]
Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:
وُجِدَتِ امْرَأَةٌ مَقْتُولَةٌ فِي بَعْضِ مَغَازِي رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَنَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ النِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ.
“Telah dijumpai wanita yang terbunuh dalam beberapa peperangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang membunuh wanita dan anak-anak.” [Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (VI/148, no. 3015), Shahiih Muslim (III/ 1364, no. 1744), Sunan Abi Dawud (VII/329, no. 2651), Sunan at-Tirmidzi (III/66, no. 1617), Sunan Ibni Majah (II/947, no. 2841).]
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengutus Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu 'anhu kepada penduduk Yaman untuk memberi pengajaran (tentang Islam) kepada mereka, beliau berwasiat kepada Mu’adz dengan wasiat:
إِنَّكَ تَأْتِي قَوْمًا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ، فَادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْكَ لِذٰلِكَ. فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْكَ لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْكَ لِذَلِكَ، فَإِيَّاكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ، وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ، فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللهِ حِجَابٌ.
“Sesungguhnya engkau mendatangi suatu kaum dari ahli Kitab, ajaklah mereka kepada syahadat bahwasanya tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah dan bahwasanya aku adalah utusan Allah, apabila mereka mentaatimu dalam masalah ini, sampaikanlah kepada mereka bahwa sesungguhnya Allah telah mewajibkan bagi mereka shalat lima kali sehari semalam. Apabila mereka mentaatimu dalam masalah ini, maka sampaikanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan bagi mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan di bagikan kepada orang-orang miskin di antara mereka. Apabila mereka mentaatimu dalam masalah ini, maka jauhkanlah dirimu dari harta pilihan mereka dan jagalah dirimu dari do’a orang-orang mazhlum (teraniaya), karena sesungguhnya tidak ada satu tabir peng-halang pun antara do’anya dan Allah.” [Muttafaqun ‘alaih]
Para wanita memang sangat jarang terlibat peperangan. Sehingga mereka terkadang bertanya-tanya bagaimanakah jihadnya wanita? Bagaimana cara mereka bisa mendapatkan pahala mati syahid? Bagaimana mereka bisa mendapatkan keutamaan berperang di jalan Allah?
Pertanyaan ini sebagaimana yang ditanyakan ibunda ‘Aisyah radhiallahu ‘anha kepada Rasulullah shallalallahu ‘alaihi wa sallam,
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ بِنْتِ طَلْحَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ قَالَ نَعَمْ عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لَا قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah]; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] dari [Habib bin Abi Amrah] dari [Aisyah binti Thalhah] dari [Aisyah] radliallahu 'anha, ia berkata; "Aku berkata; 'Wahai Rasulullah, apakah jihad juga wajib bagi wanita? ' Beliau menjawab: 'Ya. Bagi kaum wanita mempunyai kewajiban berjihad tanpa berperang, yaitu (jihad) haji dan umrah'." (HR Bukhari No.2664, Ahmad No.23323, Ahmad No.24158)
Jihad dengan jiwa tidak diwajibkan atas kaum wanita, hal ini merupakan kesepakatan para ulama. Tetapi jihad mereka adalah mengobati dan memberi minum orang-orang terluka, seperti yang terjadi pada perang Uhud, sebagaimana dikatakan Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anha,
"وَلَقَدْ رَأَيْتُ عَائِشَةَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ وَأُمَّ سُلَيْمٍ وَإِنَّهُمَا لَمُشَمِّرَتَانِ أَرَى خَدَمَ سُوقِهِمَا تُنْقِزَانِ الْقِرَبَ عَلَى مُتُونِهِمَا تُفْرِغَانِهِ فِي أَفْوَاهِ الْقَوْمِ ثُمَّ تَرْجِعَانِ فَتَمْلَآَنِهَا ثُمَّ تَجِيئَانِ فَتُفْرِغَانِهِ فِي أَفْوَاهِ الْقَوْمُ
“Sungguh saya melihat Aisyah binti Abu Bakar dan Ummu Sulaim (di medan perang Badar), keduanya mengangkat tsaubnya dari telapak kaki, sampai saya melihat kedua betis mereka. Keduanya memasukkan air ke dalam geriba, lalu meminumkan air itu ke mulut kaum (orang-orang yang terluka), kemudian keduanya kembali untuk memenuhi geriba-geriba tersebut dan datang lagi untuk meminumkan air di mulut kaum.” [HR. Al-Bukhari, kitab al-maghazi no, 3757. lihat pula, Ar-Rahiq Al-Makhtum, hlm. 268]
Jihad memang tidak wajib bagi wanita, Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
ويشترط لوجوب الجهاد سبعة شروط ; الإسلام , والبلوغ , والعقل , والحرية , والذكورية , والسلامة من الضرر , ووجود النفقة
“syarat wajibnya jihad ada tujuh: Islam, baligh, berakal, bukan budak, Laki-laki, selamat dari bahaya, adanya harta (untuk berperang).”
Akan tetapi wanita bisa meraih jalan jihad utama bagi mereka yaitu dengan melakukan haji dan umrah sebagaimana hadits di atas.
Kemudian mereka juga bisa memperoleh pahala jihad dengan cara ikut mempersiapkan suami mereka ketika berjihad dan ikhlas melepas mereka ketika berjihad. Karena jika wanita mendukung para suaminya untuk berjihad, menuntut ilmu, beribadah dan berdakwah, bersabar jika sering ditinggal. Maka pahalanya sama dengan pahala yang didapatkan oleh suaminya jika ia benar-benar berbakti yang membuat ridha suaminya. sebagaimana hadist ini tentang Asma’ binti Yazid Al-Anshariyah radhiallahu ‘anha,
أنها أتت النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وهو بين أصحابه، فقالت: بأبي وأمي أنت يا رسول الله، أنا وافدة النساء إليك، إن الله عَزَّ وَجَلَّ بعثك إلى الرجال والنساء كافة، فآمنا بك وبإلاهك، وإنا معشر النساء محصورات مقصورات، قواعد بيوتكم، ومقضى شهواتكم، وحاملات أولادكموإنكم معشر الرجال فضلتم علينا بالجمع والجماعات، وعيادة المرضى، وشهود الجنائز، والحج بعد الحج، وأفضل من ذلك الجهاد في سبيل الله عَزَّ وَجَلَّ وإن الرجل إذا خرج حاجا أو معتمرا أو مجاهدا، حفظنا لكم أموالكم، وغزلنا أثوابكم، وربينا لكم أولادكم، أفما نشارككم في هذا الأجر والخير؟
“bahwa dia mendatangi Rasulullah, sementara beliau sedang duduk di antara para sahabatnya. Asma’ berkata, “Aku korbankan bapak dan ibuku demi dirimu ya Rasulullah. Saya adalah utusan para wanita di belakangku kepadamu. Sesungguhnya Allah mengutusmu kepada seluruh laki-laki dan wanita, maka mereka beriman kepadamu dan kepada Tuhanmu.Kami para wanita selalu dalam keterbatasan, sebagai penjaga rumah, tempat menyalurkan hasrat dan mengandung anak-anak kalian,sementara kalian – kaum laki-laki – mengungguli kami dengan shalat Jum’at, shalat berjamaah, menjenguk orang sakit, mengantar jenazah, berhaji setelah sebelumnya sudah berhaji danyang lebih utama dari itu adalah jihad fi sabilillah. Jika lah seorang dari kalian pergi haji atau umrah atau jihad maka kamilah yang menjaga harta kalian, yang menenun pakaian kalian yang mendidik anak-anak kalian. Bisakah kami menikmati pahala dan kebaikan ini sama seperti kalian ?”
فالتفت النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إلى أصحابه بوجهه كله، ثم قال: ” هل سمعتم مقالة امرأة قط أحسن من مساءلتها في أمر دينها من هذه؟ ” فقالوا: يا رسول الله، ما ظننا أن امرأة تهتدي إلى مثل هذا.
Nabi memandang para sahabat dengan seluruh wajahnya. Kemudian beliau bersabda, “Apakah kalian pernah mendengar ucapan seorang wanita yang lebih baik pertanyaannya tentang urusan agamanya daripada wanita ini?” mereka menjawab, “Ya Rasulullah, kami tidak pernah menyangka ada wanita yang bisa bertanya seperti dia.”
فالتفت النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إليها فقال: ” افهمي أيتها المرأة، وأعلمي من خلفك من النساء، أن حسن تبعل المرأة لزوجها وطلبها مرضاته، واتباعها موافقته، يعدل ذلك كله “.فانصرفت المرأة وهي تهلل
Nabi menengok kepadanya dan bersabda, “Pahamilah wahai ibu.Dan beritahu para wanita di belakangmu bahwa ketaatan istri kepada suaminya, usahanya untuk memperoleh ridhanya dan kepatuhannya terhadap keinginannya menyamai semua itu.” Wanita itu berlalu dengan wajah berseri-seri.
Ketika wanita harus ikut membantu berjihad di peperangan
Boleh bagi wanita untuk ikut membantu dalam peperangan asalkan aman dari fitnah, tidak membuat kesulitan dan bermanfaat bagi para mujahidin. Sebagaimana hadits. Rabi’ bintu Mu’awwidz radhiallahu’anha , beliau berkata
كنا مع النبي صلى الله عليه وسلم نسقي ونداوي الجرحى ونرد القتلى إلى المدينة
“Dahulu Kami para wanita (ikut berperang) bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, kami memberi minum dan mengobati orang yang terluka dan mengurusi jenazah untuk dipulangkan ke Madinah”
Imam Al-Sarakhsi Al-Hanafi rahimahullah berkata,
ولا بأس بأن يحضر منهن الحرب العجوز الكبيرة فتداوي الجرحى , وتسقي الماء , وتطبخ للغزاة إذا احتاجوا إلى ذلك , لحديث عبد الله بن قرط الأزدي قال : كانت نساء خالد بن الوليد ونساء أصحابه مشمرات , يحملن الماء للمجاهدين يرتجزن , وهو يقاتل الروم
“Tidak mengapa menyertakan wanita dan wanita tua untuk ikut dalam peperangan. Mereka mengobati orang yang terluka, memberi inum dan memasak makanan bagi orang yang berperang jika para mujahidin membutuhkan mereka. Terdapat hadits dari Abdullah bin Qarth Al-Azdi, ia berkata: ‘istri Khalid bin Walid dan istri sahabatnya ikut juga dalam peperangan, mereka mengangkat air mujahidin. Ketika itu dia (khalid) sedang berperang dengan Romawi.”
Kita mungkin akan terkejut jika mengetahui sabda Rasulullah yang dengan tegas menyebutkan bahwa pahala menjadi istri yang baik itu sama dengan pahala berjihad di jalan Allah.
Dalam Kanz al-‘Ummah disebutkan sebuah riwayat cukup panjang dari Abu Hurairah.
Suatu hari, saat Rasulullah sedang bersantai, Ali bin Abi Thalib, Abu ‘Ubaidah bin al-Jarrah, ‘Utsman bin Affan, Abu Bakar, dan Abdurrahman bin ‘Auf datang menghampiri beliau. Ketika melihat mereka berkumpul di depannya, beliau tersenyum seraya bersabda, “Apakah kalian datang menghadapku untuk menanyakan sesuatu? Aku akan memberi tahu kalian sesuatu jika kalian mau. Tapi, jika kalian ingin bertanya, silakan bertanya.”
Mereka menjawab, “Tidak, wahai Rasulullah. Beri tahukan kepada kami.”
Beliau lalu bersabda, “Jika kalian menanyakan siapakah yang berhak mengerjakan barang-barang kerajinan, sesungguhnya yang berhak adalah pekerja yang beragama dan ahli di bidangnya. Jika kalian bertanya tentang jihad yang kecil, sesungguhnya itu adalah haji dan umrah. Jika kalian bertanya tentang jihadnya perempuan, sesungguhnya itu adalah melayani suami dengan baik. Dan jika kalian bertanya tentang asal-muasal rezeki, sesungguhnya Allah tidak akan melimpahkan rezeki kepada hamba-Nya kecuali melalui jalan yang tidak disangka-sangka olehnya.”
Rasulullah juga menyebutkan, jihadnya perempuan adalah menunaikan ibadah haji dan umrah ke tanah suci. Pion ini menjadi salah satu titik perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Dalam Sunan Ibnu Majah, bab “Haji adalah Jihadnya Perempuan”, disebutkan sebuah riwayat dari Aisyah binti Thalhah, Aisyah binti Abu Bakar berkata, “Wahai Rasulullah, apakah perempuan wajib berjihad?”. Beliau bersabda, “Ya, perempuan wajib berjihad tanpa harus mengangkat senjata, yaitu menunaikan ibadah haji dan umrah.”
Dalam Shahih al-Bukhari, bab “Jihadnya Perempuan”, disebutkan sebuah riwayat dari Aisyah seraya berkata, “Aku meminta izin kepada Nabi SAW untuk berjihad.” Beliau lalu bersabda, “Jihad kalian adalah pergi haji.” Dalam kitab yang sama disebutkan sebuah riwayat dari Aisyah, “Rasulullah pernah ditanya oleh para istrinya tentang jihad.” Beliau lalu bersabda, “Jihad itu adalah pergi haji.”
Dalam Kanz al-‘Ummah disebutkan sebuah hadits dengan redaksi, “Haji adalah jihadnya stiap orang yang lemah.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Ummu Salamah.
Dalam Musnad al-Imam Ahmad disebutkan sebuah riwayat tentang Aisyah yang bertanya kepada Nabi SAW, “Wahai Rasullah, apakah perempuan wajib berjihad?” Beliau bersabda, “Haji dan umrah adalah jihadnya perempuan.”
Rasulullah juga menyebutkan jenis jihad lain bagi perempuan, yakni menjadi istri yang baik, tulus melayani suami, dan menaati perintahnya. Hadits-hadits tentang persoalan ini bisa ditemukan dalam kitabMajma’ al-Zawa’id, bab “Ganjaran Bagi Perempuan yang Taat kepada Suaminya dan Menjaga Harta Bendanya”
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, seorang perempuan bertanya kepada Nabi SAW, “Wahai Rasulullah, aku mewakili kaum perempuan datang menghadapmu. Jihad diwajibkan Allah kepada kaum laki-laki. Jika menang, maka mereka akan mendapat pahala, dan jika gugur, mereka hidup di sisi Tuhan dan memperoleh limpahan rezeki. Sementara kami, kaum perempuan, senantiasa menemani mereka disaat suka dan duka. Lalu, apa yang kami dapatkan?”
Rasulullah kemudian bersabda, “Sampaikanlah pada setiap perempuan yang engkau temui, bahwa menaati suami dan memenuhi hak-haknya bisa menyamai pahala jihad. Tapi, hanya sedikit di antara kalian yang melakukannya.” [hadits ini diriwatakan oleh al-Bazzar, dan salah satu sanadnya adalah Rusydain bin Kuraib, dia itu dha’if]
Islam menjanjikan kebaikan dan pahala besar kepada istri yang membantu kepemimpinan suami dengan ketaatan, serta memberikan ancaman kepada istri yang ingkar. Shahabat Abi Hurairah memberikan keterangan, bahwa Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:
لَوْ كٌنْتٌ آمِرُأَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ ِلِأَحَدٍ لَأَمَرْتٌ المَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
“Seandainya aku boleh memerintahkan kepada seseorang untuk menyembah orang lain (sesamanya), tentu aku perintahkan kepada seorang istri agar menyembah suaminya.” (HR Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Ibnu Majah)
Wanita yang selalu taat dan patuh kepada suami, akan mendapat jaminan surga, karena Allah mewajibkan setiap istri taat dan setia kepada suami. Segala perintahnya harus ditaati, kecuali perintah maksiat. Shahabat Anas menerangkan, bahwa Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:
إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ
“Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad 1: 191 dan Ibnu Hibban 9: 471.)
Umi Salamah juga menerangkan, bahwa Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:
“Wanita mana saja yang meninggal, sedangkan suaminya merasa ridha kepadanya, maka dia berhak masuk surga.” (HR Tirmidzi)
Sebuah penghargaan yang sangat tinggi terhadap wanita yang shalihah, karena setiap geraknya dapat bernilai ibadah. Betapa indah dan sempurna Islam, tidak ada satu noktah pun syari'at yang hanya menguntungkan sebagian kaum saja. Jihad yang sepertinya hanya bisa diraih dan dilakukan oleh kaum lelaki saja, ternyata bisa diperoleh oleh kaum wanita sesuai dengan keterangan hadits di atas.
Bahkan, seorang wanita adalah kunci dari kehidupan lelaki. Shahabat Sa'ad bin Abi Waqash menerangkan, bahwa Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:
“Kunci kebahagiaan umat manusia ada tiga, kunci kecelakaan mereka juga ada tiga. Kunci kebahagiaan mereka: Istri shalihah, tempat tinggal yang nyaman dan kendaraan yang bagus. Sedangkan kunci kecelakaan mereka: Istri yang rusak, tempat tinggal yang gersang dan kendaraan yang jelek.” (HR Hakim dan Ahmad)
Dalam riwayat lain disebutkan, bahwa kunci kebahagiaan dan kecelakaan umat manusia ada empat hal. 'Ali bin Abi Thalib menerangkan, bahwa Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:
“Kunci kebahagiaan seseorang ada empat perkara; Istri yang shalihah, anak-anak yang berakhlak mulia, lingkungan hidup yang terdiri dari orang-orang shalih dan sumber kehidupannya berada di negeri sendiri.” (HR Daelami)
Shahabat Sa'ad bi Abi Waqash mengetengahkan sebuah riwayat yang bersumber dari ayahnya, bahwa Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:
“Tiga hal yang menjadi kunci kebahagiaan seseorang; Istri yang bila dipandang menyenangkan, bila engkau perintah patuh dan bila engkau tinggal pergi engkau merasa yakin terhadap kesetiaannya. Tiga hal yang menjadi kunci kesengsaraan seseorang; Istri yang bila engkau pandang menjemukan, bila engkau perintah lisannya selalu mengumpat dan bila engkau tinggal merasa aman atas dirinya (karena dapat melakukan perselingkuhan).” (HR Hakim)
Sahabat Abdullah bin Mas'ud menerangkan, bahwa Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:
"Apabila seorang istri mencuci pakaian suami, maka Allah menetapkan baginya seribu kebaikan, mengampuni seribu kejelekan, mengangkat baginya seribu derajat dan seluruh mahluk yang terkena sinar matahari memohonkan ampun baginya." (HR Thabrani dari Abdullah bin Mas'ud)
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا صَدَقَةُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي الْعَاتِكَةِ عَنْ عَلِيِّ بْنِ يَزِيدَ عَنْ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِي أُمَامَةعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ مَا اسْتَفَادَ الْمُؤْمِنُ بَعْدَ تَقْوَى اللَّهِ خَيْرًا لَهُ مِنْ زَوْجَةٍ صَالِحَةٍ إِنْ أَمَرَهَا أَطَاعَتْهُ وَإِنْ نَظَرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهُ وَإِنْ أَقْسَمَ عَلَيْهَا أَبَرَّتْهُ وَإِنْ غَابَ عَنْهَا نَصَحَتْهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِه (رواه ابن مجاه)
‘’ Telah bercerita kepada kami Hisyam bin Amr, telah bercerita kepada kami shodaqah bin kholid telah bercerita kepada kami Utsman bin Atikah dari Ali bin Yazid dari Qasim dari Abi Umamah dari Nabi SAW sesungguhnya bersabda: ‘’ Tidak ada keberuntungan bagi seorang mukmin setelah bertaqwa kepada Alloh kecuali memiliki seorang istri yang Sholih. Yang bila disuruh, menurut dan bila di pandang menyenangkan, dan bila janji menepati, dan bila ditinggal pergi bisa menjaga diri dan harta suaminya.” (HR. Ibnu Majah)
Takhtimah
Sifat-sifat Istri yang Shaleh
1]. Penuh kasih sayang, selalu kembali kepada suaminya dan mencari maafnya.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِنِسَائِكُمْ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ؟ اَلْوَدُوْدُ الْوَلُوْدُ الْعَؤُوْدُ عَلَى زَوْجِهَا، الَّتِى إِذَا غَضِبَ جَاءَتْ حَتَّى تَضَعَ يَدَهَا فِي يَدِ زَوْجِهَا، وَتَقُوْلُ: لاَ أَذُوقُ غَضْمًا حَتَّى تَرْضَى
“Maukah aku beritahukan kepada kalian, istri-istri kalian yang menjadi penghuni surga yaitu istri yang penuh kasih sayang, banyak anak, selalu kembali kepada suaminya. Di mana jika suaminya marah, dia mendatangi suaminya dan meletakkan tangannya pada tangan suaminya seraya berkata: “Aku tak dapat tidur sebelum engkau ridha.” (HR. An-Nasai dalam Isyratun Nisa no. 257 ).
2]. Melayani suaminya (berkhidmat kepada suami) seperti menyiapkan makan minumnya, tempat tidur, pakaian, dan yang semacamnya.
3]. Menjaga rahasia-rahasia suami, lebih-lebih yang berkenaan dengan hubungan intim antara dia dan suaminya.
Asma’ bintu Yazid radhiallahu 'anha menceritakan dia pernah berada di sisi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Ketika itu kaum lelaki dan wanita sedang duduk. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya: “Barangkali ada seorang suami yang menceritakan apa yang diperbuatnya dengan istrinya (saat berhubungan intim), dan barangkali ada seorang istri yang mengabarkan apa yang diperbuatnya bersama suaminya?” Maka mereka semua diam tidak ada yang menjawab. Aku (Asma) pun menjawab: “Demi Allah! Wahai Rasulullah, sesungguhnya mereka (para istri) benar-benar melakukannya, demikian pula mereka (para suami).”
Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
فَلاَ تَفْعَلُوا، فَإِنَّمَا ذَلِكَ مِثْلُ الشَّيْطَانِ لَقِيَ شَيْطَانَةً فِي طَرِيْقٍ فَغَشِيَهَا وَالنَّاسُ يَنْظُرُوْنَ
“Jangan lagi kalian lakukan, karena yang demikian itu seperti syaithan jantan yang bertemu dengan syaitan betina di jalan, kemudian digaulinya sementara manusia menontonnya.” (HR. Ahmad).
4]. Selalu berpenampilan yang bagus dan menarik di hadapan suaminya sehingga bila suaminya memandang akan menyenangkannya.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
أَلاَ أُخْبِرَكَ بِخَيْرِ مَا يَكْنِزُ الْمَرْءُ، اَلْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، إِذَا نَظَرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهَ وَإِذَا أَمَرَهَا أَطَاعَتْهَ وَإِذَا غَابَ عَنْهَا حَفِظَتْهَ
“Maukah aku beritakan kepadamu tentang sebaik-baik perbendaharaan seorang lelaki, yaitu istri shalihah yang bila dipandang akan menyenangkannya, bila diperintah akan mentaatinya dan bila ia pergi si istri ini akan menjaga dirinya”. (HR. Abu Dawud no. 1417. Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah berkata dalam Al-Jami’ush Shahih 3/57: “Hadits ini shahih di atas syarat Muslim.”)
5]. Ketika suaminya sedang berada di rumah (tidak bepergian/ safar), ia tidak menyibukkan dirinya dengan melakukan ibadah sunnah yang dapat menghalangi suaminya untuk istimta‘ (bernikmat-nikmat) dengannya seperti puasa, terkecuali bila suaminya mengizinkan.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
“Tidak halal bagi seorang istri berpuasa (sunnah) sementara suaminya ada (tidak sedang bepergian) kecuali dengan izinnya”. (HR. Al-Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026)
6]. Pandai mensyukuri pemberian dan kebaikan suami, tidak melupakan kebaikannya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda:
“Diperlihatkan neraka kepadaku, ternyata aku dapati kebanyakan penghuninya adalah kaum wanita yang kufur.” Ada yang bertanya kepada beliau: “Apakah mereka kufur kepada Allah?” Beliau menjawab: “Mereka mengkufuri suami dan mengkufuri (tidak mensyukuri) kebaikannya. Seandainya salah seorang dari kalian berbuat baik kepada seorang di antara mereka (istri) setahun penuh, kemudian dia melihat darimu sesuatu (yang tidak berkenan baginya) niscaya dia berkata: “Aku tidak pernah melihat darimu kebaikan sama sekali.” (HR. Al-Bukhari no. 29 dan Muslim no. 907)
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga pernah bersabda:
لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى امْرَأَةٍ لاَ تَشْكُرُ لِزَوْجِهَا وَهِيَ لاَ تَسْتَغْنِي عَنْهُ
“Allah tidak akan melihat kepada seorang istri yang tidak bersyukur kepada suaminya padahal dia membutuhkannya.” (HR. An-Nasai dalam Isyratun Nisa. Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 289)
7]. Bersegera memenuhi ajakan suami untuk memenuhi hasratnya, tidak menolaknya tanpa alasan yang syar‘i, dan tidak menjauhi tempat tidur suaminya, karena ia tahu dan takut terhadap berita Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَتَأْبَى عَلَيْهِ إِلاَّ كَانَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا
“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya lalu si istri menolak (enggan) melainkan yang di langit murka terhadapnya hingga sang suami ridha padanya.” (HR. Muslim no.1436)
إِذَا بَاتَتِ الْمَرْأَةُ مُهَاجِرَةً فِرَاشَ زَوْجِهَا لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تَرْجِعَ
“Apabila seorang istri bermalam dalam keadaan meninggalkan tempat tidur suaminya, niscaya para malaikat melaknatnya sampai ia kembali (ke suaminya).” (HR. Al-Bukhari no. 5194 dan Muslim no. 1436).
Semoga Allah memberikan kesempatan kepada kita, untuk senantiasa memperbaiki taubat kita. Semoga Allah melapangkan hati kita untuk mampu menerima ilmu dan kebaikan, serta mampu menolak hawa nafsu dan keburukan dari gegap gempita dunia yang fana..
Wallohul Waliyyut Taufiq Ila Sabilul Huda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar