Translate

Jumat, 15 Desember 2017

Tembok Ratapan Di Yerusalem Bukan Sejarah Yahudi

Tembok ratapan (tembok barat Yerusalem) diyakini banyak pihak sebagai sisa-sisa dinding sebuah kuil milik Yahudi atau dinding yang pada masanya mengelilingi halaman kuil.

Tembok ratapan adalah dinding batu dengan ketinggian sekitar 18,9 dari permukaan tanah. Tembok ini juga dianggap sebagai situs sakral oleh bangsa Yahudi sekaligus ribuan orang yang pernah berziarah setiap tahunnya.

Tembok ratapan juga menjadi sumber sengketa umat Muslim dan Yahudi. Dimana orang-orang Islam di sana menganggap bahwa tembok ini adalah bagian masjid kuno yang juga tempat Nabi Muhammad telah mengikatkan kuda bersayap (Buraq) miliknya selama melakukan perjalanan Isra Mi’raj.

Tembok kuil

Bangsa Yahudi menganggap tembok ratapan bagian dari kuil Yahudi yang dikenal juga dengan Bait Suci Kedua yang sudah berdiri selama ratusan tahun.

Raja Herodes sempat memerintahkan renovasi sekaligus perluasan kuil sekitar 19 M, hampir 50 tahun pekerjaan itu masih belum selesai.

Lantas kuil dihancurkan oleh Roma sekitar 70 M, beberapa tahun setelah pengerjaannya selesai. Tembok ratapan kemudian secara luas sangat diyakini sebagai satu-satunya bagian yang masih berdiri.

Dimana setelah kuil hancur, banyak umat Yahudi yang berbondong-bondong pergi ke dinding yang masih tersisa untuk meratapi kehancuran kuil serta memanjatkan doa. Sehingga istilah tembok ratapan juga dinilai muncul karena bangsa Yahudi yang meratapi hancurnya kuil.

Tembok Al-Baraq

Di sisi lain tidak sedikit umat Muslim yang mempercayai tembok ratapan tidak berkaitan dengan Yahudi kuno. Mereka merujuk tembok tersebut tembok Al-Buraq. Nama tersebut diambil dari nama kuda milik Nabi Muhammad yang memiliki sayap dalam peristiwa Isra’ Mi’raj.

Penguasa Tembok

Selama 3.500 tahun lebih, berulang kali Yerusalem dikuasai berbagai penakluk berbeda. Penguasa dari tembok ratapan bahkan terus menerus menjadi titik pertikaian sampai abad ke-20 serta awal abad ke-21.

Meskipun masih saja menjadi perdebatan antara Muslim dan Yahudi, tembok ratapan saat ini menjadi situs rekonsiliasi Yahudi dan Katolik.

Tembok ratapan bahkan bisa dikunjungi sepanjang hari dan setiap saat. Biasanya pengunjung di geledah terlebih dahulu oleh petugas demi tujuan keamanan.

Resolusi UNESCO

Pada hari Jumat 15 April 2016 lalu, UNESCO atau United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization’s, telah mengeluarkan resolusi bernomor 39 COM 7A.27.

Resolusi itu menolak permintaan bahwa Judaism (Yahudi) memiliki koneksi dengan “Tembok Barat” (the Western Wall) yang telah ditindih dengan bangunan Temple Mount atau Kompleks Mesjid Al-Aqsa atau Al Haram, oleh karena itulah Zionist menuduhnya sebagai bagian dari pendudukan kota tua Jerusalem dari Yahudi menjadi Islam.

Sebelumnya pada Oktober 2015 silam, resolusi itu masih berupa draft atau rancangan yang diajukan oleh negara-negara Arab dan beberapa negara barat ke UNESCO, dan pada saat itu pula Israel sudah menolaknya.

Badan Eksekutif UNESCO di Paris mengadopsi resolusi tersebut dan menghapus hubungan Israel kepadaTemple Mount atau kompleks Masjid Al Aqsa termasuk Al-Haram Al Sharif dan Al Buraq Plaza, dan juga terhadap Tembok Barat (the Western Wall).

Perlu diketahui bahwa keseluruhaanTemple Mount Complex sama artinya dengan Kompleks Mesjid Al-Aqsa, yang di dalamnya terdiri dari:

Dome Of The Rock atau sama artinya dengan Kubah ShakhrahAl-Haram Al Sharif yaitu halaman dariDome Of The Rock (Kubah Shakhrah) Masjid Al-Aqsa sendiri, yang dalam bahasa Inggris disebut sebagai al-Buraq Mosque.

Resolusi UNESCO itu merujuk ke daerah Temple Mount (Kompleks Masjid Al Aqsa) yang semata-mata sebagai Masjid Al-Aqsa termasuk Al-Haram Al Sharif, dan mengabaikan klaim Yahudi ke situs tersebut.

Tembok Ratapan (The Western Wall), Jerusalem

Resolusi UNESCO Tetapkan “Tembok Ratapan” (Western Wall) Bukan Milik Yahudi, Tapi Bagian Dari Komplek Mesjid Al-Aqsa



Masjid Al-Aqsa, Jerusalem

Pada hari Jumat 15 April 2016 lalu, UNESCO atau United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization’s, telah mengeluarkan resolusi bernomor 39 COM 7A.27.

Resolusi itu menolak permintaan bahwa Judaism (Yahudi) memiliki koneksi dengan “Tembok Barat” (the Western Wall) yang telah ditindih dengan bangunan Temple Mount atau Kompleks Mesjid Al-Aqsa atau Al Haram, oleh karena itulah Zionist menuduhnya sebagai bagian dari pendudukan kota tua Jerusalem dari Yahudi menjadi Islam.

Sebelumnya pada Oktober 2015 silam, resolusi itu masih berupa draft atau rancangan yang diajukan oleh negara-negara Arab dan beberapa negara barat ke UNESCO, dan pada saat itu pula Israel sudah menolaknya.



Papan peringatan di Temple Mount pada tahun 1978 yang melarang siapapun masuk ke dalam baik Islam atau pun Kristen, kecuali Yahudi. (wikimedia)

Badan Eksekutif UNESCO di Paris mengadopsi resolusi tersebut dan menghapus hubungan Israel kepadaTemple Mount atau kompleks Masjid Al Aqsa termasuk Al-Haram Al Sharif dan Al Buraq Plaza, dan juga terhadap Tembok Barat (the Western Wall).

Perlu diketahui bahwa keseluruhaanTemple Mount Complex sama artinya dengan Kompleks Mesjid Al-Aqsa, yang di dalamnya terdiri dari:

Dome Of The Rock atau sama artinya dengan Kubah ShakhrahAl-Haram Al Sharif yaitu halaman dariDome Of The Rock (Kubah Shakhrah)Masjid Al-Aqsa sendiri, yang dalam bahasa Inggris disebut sebagai al-Buraq Mosque.

Resolusi UNESCO itu merujuk ke daerah Temple Mount (Kompleks Masjid Al Aqsa) yang semata-mata sebagai Masjid Al-Aqsa termasuk Al-Haram Al Sharif, dan mengabaikan klaim Yahudi ke situs tersebut.



Bagian selatan tembok Temple Mount, foto diambil dari sudut barat daya. (wikimedia)

Resolusi ini disebut Israel sebagai “kekuatan pendudukan” (the occupying power) dan Tembok Barat (Western Wall) adalah bagian dari Al-Buraq Plaza. Hal ini menuntut agar Israel tidak membatasi akses Muslim ke Temple Mount (Kompleks Masjid Al Aqsa), dan mengutuk Israel sebagai “tindakan ilegal terhadap kebebasan beribadah” yang barada di “tempat ibadah suci Muslim”.

Hal ini menuntut kembali ke “status quo”, sejak Israel menaklukkan Temple Mount (Kompleks Masjid Al Aqsa) pada tahun 1967 silam. Menyalahkan “agresi Israel” atas kekerasan di lokasi itu tidak menyebutkan peran militan dan perusuh Muslim.

Ini juga akan mengutuk rencana Israel untuk membangun egaliter, bagian doa Yahudi non-Ortodoks oleh Robinson Arch.



Robinson Arch, terletak di sisi barat daya, setelah didukung tangga yang mengarah ke Gunung. (wikimedia)

Ini menuduh Israel seakan-akan “menanamkan bibit kepalsuan kuburan Yahudi ditempat lain yaitu di pemakaman Muslim”, properti yang terletak di Waqf timur dan selatan dari Temple Mount (Kompleks Masjid Al Aqsa)

Dan juga konversi lanjutan dari banyak peninggalan Islam dan Bizantium ke dalam apa yang disebut sebagai “ritual mandi Yahudi”, atau ke tempat-tempat doa kaum Yahudi. Hal ini disebut juga bahwa Hebron dan Bethlehem semata-mata sebagai “situsnya Palestina”.

Resolusi disahkan oleh dewan eksekutif dari Program dan Komisi Hubungan Eksternal (Programme and External Relations Commission) UNESCO, resolusi itu disampaikan oleh Aljazair, Mesir, Lebanon, Maroko, Oman, Qatar, dan Sudan.

Sebanyak 58-anggota menyetujui resolusi dengan 33 suara mendukung, enam menentang dan 17 abstain. Dua negara, Ghana dan Turkmenistan tidak hadir.

Estonia, Jerman, Lithuania, Belanda, Inggris dan Amerika Serikat menentang resolusi itu. Perancis, Spanyol, Slovenia, Swedia, Rusia dan Slovenia adalah diantara negara-negara yang mendukung resolusi.

Berikut ini isi dari resolusi UNESCO melalui keputusan nomor 39 COM 7A.27  mengenai  Kota Tua Jerusalem dan termasuk dinding-dindingnya tersebut:

Decision : 39 COM 7A.27
Old City of Jerusalem and its Walls (site proposed by Jordan) (C 148 rev)

The World Heritage Committee,

Having examined Document WHC-15/39.COM/7A.Add,

Recalling the relevant provisions on the protection of cultural heritage including the four Geneva Conventions (1949), the Hague Convention for the Protection of Cultural Property in the Event of Armed Conflict of 1954 and its related protocols, the Convention on the Means of Prohibiting and Preventing the Illicit Import, Export and Transfer of Ownership of Cultural Property (1970), the Convention for the Protection of the World Cultural and Natural Heritage of 1972, the Delhi UNESCO Recommendation of 1956 concerning excavations undertaken in occupied territories, the inscription of the Old City of Jerusalem and its Walls at the request of Jordan on the World Heritage List (1981) and on the List of World Heritage in Danger (1982) and related recommendations, resolutions and decisions of UNESCO,

Reaffirming that nothing in the present decision, which aims at the safeguarding of the authenticity, integrity and cultural heritage of the Old City of Jerusalem on both sides of its Walls, shall in any way affect the relevant United Nations resolutions and decisions, in particular the relevant Security Council resolutions on the legal status of Jerusalem,

I

Deeply concerned by the persistence of the Israeli illegal excavations and works conducted by the Israeli Occupation authorities and the extreme settler groups in the Old City of Jerusalem and on both sides of its Walls and the failure of Israel to cease such harmful interventions, requestsIsrael to timely stop all such violations, in conformity with its obligations under the provisions of related UNESCO Conventions and recommendations,

Regrets the damage caused by the Israeli security forces on 30th October 2014 to the historic Gates and windows of the Qibli Mosque inside Al-Aqsa Mosque/ Al-Haram Al-Sharif, which is a Muslim holy site of worship and an integral part of a World Heritage Site;

Expresses its deep concern over the Israeli closure and ban of the renovation of Al-Rahma Gate building, one of Al-Aqsa Mosque/ Al-Haram Al-Sharif Gates, and urges Israel to stop obstruction of the necessary restoration works, in order to fix the damage caused by the weather conditions, especially the water leakage into the rooms of the building;

Deplores the damaging effect of the Jerusalem Light rail (tram line) at few meters from the Walls of the Old City of Jerusalem which severely affects the visual integrity and the authentic character of the site and requestsIsrael, the Occupying Power, to restore the original character of the site in conformity with its obligations under the provisions of related UNESCO Conventions and recommendations;

Calls on Israel, the Occupying Power, to stop the obstruction of the immediate execution of all the 19 Hashemite restoration projects in and around Al-Aqsa Mosque/ Al-Haram Al-Sharif;

Also deplores the Israeli decision to approve: the plan to build a two-line cable car system in East Jerusalem, the plan to construct of the so called “Liba House” project in the Old City of Jerusalem, the demolition and new construction of the so-called Strauss Building, and the project of the elevator in the Buraq Plaza (Western Wall), the digging of a Mamluk structure beneath the Buraq Plaza (Western Wall), the excavations and construction of new levels underneath the Buraq Plaza, and urges Israel, the Occupying Power, to renounce the above mentioned projects in conformity with its obligations under the provisions of related UNESCO Conventions and recommendations particularly the Hague Convention for the Protection of Cultural Property in the Event of Armed Conflict of 1954 and its related protocols, as well as UNESCO Decisions particularly the World Heritage Committee decisions26 and 38COM7A.4;

Expresses its deep concern regarding the plan for building of the so called “Kedem Center” a visitors centre near the southern wall of Al-Aqsa Mosque/Al-Haram Al-Sharif, which severely affects the visual integrity and the authentic character of the site, in addition, its placement at the northern entrance to Silwan village will cut off the Palestinian residents’ direct connection to Old City and the Palestinian neighbourhoods to the north and east of the village, furthermore, most of the remains resulted from the excavation therein have been completely removed without documentation;

Expresses its concern regarding the restricting obstacles imposed by Israel, the Occupying Power, on the freedom of access that shall be provided to the competent national authorities including the Jordanian Waqf experts to safeguard the Old City of Jerusalem and both sides of its Walls;

Welcomes the relative improvement of Muslim worshippers’ access into A.l-Aqsa Mosque/ Al-Haram Al-Sharif over the past seven months, regrets the Israeli extremist groups’ continuous storming of Al-.Aqsa Mosque/ Al-Haram Al-Sharif, and urges Israel, the Occupying Power, to take necessary measures to prevent such provocative abuses that violate the sanctity and integrity of the Al Aqsa Mosque/ Al-Haram Al-Sharif and inflame tension on the ground;

Further regrets the damage by Israel, the Occupying Power, of the historic ceramics atop of the main gates of the Dome of the Rock and the damage of the historic gates and windows of the Qibli Mosque inside Al Aqsa Mosque/Al-Haram Al-Sharif andreaffirms, in this regard, the necessity to respect and safeguard the integrity, authenticity and cultural heritage of Al-Aqsa Mosque /Al-Haram Al-Sharif, as reflected in the Status Quo, as a Muslim Holy Site of worship and as an integral part of a World Cultural Heritage site;

Calls upon Israel to return the remains and to provide the World Heritage Centre with the relevant documentation in particular concerning the removed and found historic remains, as well as to restore the original character of the sites of all the above mentioned projects;

Requests the World Heritage Centre to continue applying the Reinforced Monitoring Mechanism to the Old City of Jerusalem on both sides of its Walls, and also requests it to report every four months on this matter;

Thanks the Director-General of UNESCO and the World Heritage Centre for their efforts aimed at the Safeguarding of the Cultural Heritage of the Old City of Jerusalem on both sides of its walls and invites them to report on this matter at the 40th session of the World Heritage Committee in 2016;

II

Recalling 176 EX/Special Plenary Meeting Decision, and all UNESCO Executive Board Decisions relating to the Ascent to the Mughrabi Gate in the Old City of Jerusalem,

Affirms that the Mughrabi Ascent is an integral and inseparable part of Al Aqsa Mosque/ Al-Haram Al-Sharif,

Takes into consideration all the previous Reinforced Monitoring Reports and their addenda prepared by the World Heritage Centre as well as the State of Conservation report submitted to the World Heritage Centre by the Hashemite Kingdom of Jordan and the State of Palestine,

Expresses its growing concernregarding the continuous, intrusive demolitions and illegal excavations in and around the Mughrabi Gate Ascent, and the latest excavation works conducted at the beginning of May 2015 at the Buraq Plaza (Western Wall) of Al-Aqsa Mosque/ Al-Haram Al-Sharif, and calls on Israel, the Occupying Power, to end such violations, respect the Status Quo, and enable the Jordanian Awaqf experts as a part of the competent national authorities to maintain and safeguard the site in accordance with the relevant provisions of the UNESCO Conventions and Recommendations in particular the Hague Convention for the Protection of Cultural Property in the Event of Armed Conflict of 1954 and its related protocols;

Commends the Jordanian design for the restoration and preservation of the Mughrabi Ascent, submitted to the World Heritage Centre on 27 May 2011, and thanks Jordan for its cooperation in accordance with the provisions of the relevant UNESCO Conventions for the Protection of Cultural Heritage;

Urges Israel, the Occupying Power, to cooperate with Jordanian Awqaf Department, in conformity with its obligations under the provisions of the UNESCO related Conventions, to facilitate access of Jordanian Awqaf experts with their tools and material to the site in order to enable the execution of the Jordanian design of the Ascent to the Mughrabi Gate;

Further expresses its deep concern regarding demolitions of Ummayad, Ottoman and Mamluk remains at the site of the Mughrabi Gate Pathway, andurges Israel, the Occupying Power, to abide by its obligations in this regard;

Thanks the Director-General for her attention to the sensitive situation of the Ascent to the Mughrabi Gate andasks her to take the necessary measures in order to enable the execution of the Jordanian design of the Ascent to the Mughrabi Gate;

III

Recalls the Executive Board decisions concerning the reactive monitoring mission to the Old City of Jerusalem and its Walls particularly decision 196EX/Decision26.4 as well as the World Heritage Committee decisions particularly decision 34 COM 7A.20;

Deeply regrets the continuous Israeli failure to implement the Reactive Monitoring Mission and urges Israel, the Occupying Power, to accept and facilitate the implementation of that Mission;

Stresses the need of the urgent implementation of the above-mentioned UNESCO mission and, in case of non-implementation according to the above mentioned Executive Board decision 196EX/Decision26.4, decides to consider, in conformity with the provisions of the Convention Concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage of 1972, adequate measures to have the concerned party implement it;

Requests that the report and recommendations of the mission be presented to the concerned parties prior to the next 197 EX Board session;

Thanks the Director-General for her continuous efforts to implement the above-mentioned UNESCO mission and all related UNESCO decisions and resolutions, and invites her to report on this matter at the next 40th World Heritage Committee session;

IV

Decides to retain the Old City of Jerusalem and its Walls on the List of World Heritage in Danger.
.

Itulah isi dari resolusi UNESCO bernomor39 COM 7A.27 yang menolak permintaan bahwa Judaism memiliki koneksi dengan “Tembok Barat” atau lebih dikenal sebagai Tembok Ratapan (the Western Wall) yang telah ditindih dengan bangunan Temple Mount (Kompleks Masjid Al Aqsa), dan Zionist menuduhnya sebagai bagian dari pendudukan kota tua Jerusalem.

Duta Besar Israel untuk UNESCO, Carmel Shama, esoknya merilis sebuah pernyataan yang mengatakan:

“Even if UNESCO passes dozens of resolutions, and decides to continue passing thousands more, Jerusalem will always remain as part of the capital of Israel and the Jewish people.”

(“Bahkan jika UNESCO melewati puluhan resolusi, dan memutuskan untuk melanjutkan melewati ribuan resolusi lainnya, Yerusalem akan selalu tetap sebagai bagian dari ibukota Israel dan orang-orang Yahudi.”)

Shama menambahkan:

“As you continue on this path of incitement, lies and terror you will be sending UNESCO down a path towards irrelevance.”

(“Ketika Anda terus berada di jalan ini dari hasutan, kebohongan dan teror, Anda akan mengirim UNESCO menyusuri jalan menuju hal yang tidak relevan.”)

Sedangkan Netanyahu esok harinya mengatakan

“This is yet another absurd UN decision.”

(“Ini merupakan keputusan PBB yang tidak masuk akal lagi.”)

 “UNESCO ignores the unique historic connection of Judaism to the Temple Mount, where the two temples stood for a thousand years and to which every Jew in the world has prayed for thousands of years. The UN is rewriting a basic part of human history and has again proven that there is no low to which it will not stoop.”

(“UNESCO mengabaikan hubungan bersejarah yang unik dari Yudaisme terhadap Temple Mount, dimana dua situs itu telah berdiri selama ribuan tahun dan yang mana setiap orang Yahudi di dunia telah berdoa selama ribuan tahun pula. PBB telah menulis ulang bagian dasar dari sejarah manusia dan telah kembali membuktikan tidak adanya yang merendah maka tidak akan ada yang membungkuk. “)

Kompleks Masjid Al Aqsa Milik Palestina

Perlu diingat, bahwa keputusan UNESCO yang mengeluarkan resolusi bahwa seluruh kompleks Masjid Al Aqsa menjadi milik Palestina, bukan berarti milik secara kenegaraan atau individu.

Namun kepemilikan itu secara heritage, yang dilihat dari sejarah, ilmu pengetahuan dan kultur, mengingat resolusi ini dikeluarkan UNESO bukan PBB.

Tapi sejarah adalah fakta dan fakta adalah sejarah, bahwa ketika seluruh Palestina seperti dulu kala sebelum adanya Zionist, ketentraman dan toleransi sangatlah tinggi.

Keamanan dan ketentraman serta keharmonisan ketika Palestina dipimpin oleh umat Muslim bukan omong kosong. Saat itu, semua umat beragama saling beribadah menurut kepercayaan masing-masing denga bebas tanpa ada intimidasi.

Selain itu kerukunan umat beragama sangat indahnya. Anda dapat melihatnya pada video dibawah artikel ini “Palestina 1896” ketika umat Islam masih menguasai Palestina sebelum Zionist masuk.

Lagipula secara logika, jika umat Islam menguasai Palestina seperti dulu, pastilah semua peninggalan sejarah para Nabi dan Rasul, tanpa kecuali, akan selalu dijaga sebagai bagian dari fakta sejarah. Karena siapapun Nabinya pasti Nabi umat Islam juga. Oleh karenanya semua situs peninggalan pasti dijaga dengan baik oleh umat Islam.

Kini Kompleks Masjid Al Aqsa atau Temple Mount termasuk juga Tembok Ratapan itu diganti nama oleh UNESCO dengan mengubah nama “Western Wall” sebagai “Al Buraq Plaza” atau Plaza Al Buraq.

Dari hal tersebut Yerusalem adalah milik Islam dan bukan ibukota Negara Israel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar