“Tanpa mengecilkan arti perjuangan kemerdekaan di wilayah lain Indonesia, Yogya bagaimanapun menjadi wilayah yang secara luar biasa telah memberi arti bagi perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Sudah tibakah saatnya untuk makin pragmatis dan melepaskan diri dari apa yang oleh sebagian pemimpin masa kini mungkin dianggap sebagai ‘belenggu’ hutang budi dan rasa terimakasih dalam konotasi beban sejarah?”.
JAUH sebelum negara bernama Republik Indonesia ini lahir di tahun 1945, Kesultanan Yogya yang juga dikenal sebagai Negeri Ngayogyakarto Hadiningrat telah eksis lebih dari 2 abad lamanya.
Bergabungnya Yogyakarta dalam NKRI sesuai dengan Maklumat Sri Sultan Hamengbuwono IX dan Paku Alam pada 5 September 1945. Maklumat berikut ini merupakan dasar dari status Istimewa bagi Provinsi DIY. Saat itu, 72 tahun lalu, Sri Sultan HB IX selaku Raja Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Paku Alam VIII selaku Adipati Kadipaten Pakualaman menyatakan melebur ke Republik. Tidak hanya itu, HB IX dan PA VIII juga menggerakkan seluruh rakyat Yogyakarta untuk membentuk “Laskar Rakyat” guna mendukung Tentara Keamanan Rakyat. Sikap politik yang tegas sekaligus cerdas yang ditempuh keduanya itu merupakan modal politik dan modal sosial sangat berharga bagi tegaknya persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang baru berusia setengah bulan. Jika saja saat itu Yogyakarta tidak bergabung ke Republik, dapat dipastikan sejarah Indonesia akan berbeda atau bahkan NKRI tidak akan berdiri.
Seperti kita ketahui, daerah Istimewa Yogyakarta merupakan wilayah pertama di Negara Kesatuan Republik Indonesia pasca proklamasi kemerdekaan tahun 1945. Hal ini ditandai setelah Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII yang berkuasa di wilayah Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman menyatakan bergabung dengan NKRI pada tanggal 5 September 1945 melalui sebuah maklumat. Isi maklumat tersebut ialah;
MAKLUMAT
AMANAT SRI PADUKA INGKENG SINUWUN KANGDJENG SULTAN :
Kami Hamengku Buwono IX, Sultan Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat menjatakan:
1. Bahwa Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat jang bersifat keradjaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.
2. Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat mulai saat ini berada ditangan kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnja kami pegang seluruhnya.
3. Bahwa perhubungan antara Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat langsung dan Kami bertanggung
djawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Kami memerintahkan supaja segenap penduduk dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat mengindahkan Amanat Kami ini.
Ngajogjakarta Hadiningrat, 28 Puasa Ehe 1876 atau 5-9-1945
AMANAT SRI PADUKA KANGDJENG GUSTI PANGERAN ADIPATI ARIO PAKU ALAM
Kami Paku Alam VIII Kepala Negeri Paku Alaman, Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat menjatakan:
1. Bahwa Negeri Paku Alaman jang bersifat keradjaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.
2. Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Paku Alaman, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Paku Alaman mulai saat ini berada ditangan Kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnja Kami pegang seluruhnja.
3. Bahwa perhubungan antara Negeri Paku Alaman dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat langsung dan Kami bertanggung djawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Kami memerintahkan supaja segenap penduduk dalam Negeri Paku Alaman mengindahkan Amanat Kami ini.
Paku Alaman, 28 Puasa Ehe 1876 atau 5-9-1945
Dalam maklumat ini secara resmi nama Daerah Istimewa Yogyakarta digunakan menandai bersatunya dua monarki Kesultanan dan Pakualaman dalam sebuah Daerah Istimewa. Persatuan ditunjukkan dengan hanya ada sebuah Parlemen lokal untuk DIY dan Ibu Kota Yogyakarta (gabungan Kabupaten Kota Kasultanan dan Kabupaten Kota Paku Alaman) bukan dua buah (satu untuk Kesultanan dan satunya untuk Paku Alaman)
Sejarah bergabungnya DIY
Tanggal 18 atau 19 Agustus 1945, Sultan Hamengku Buwono IX (HB IX) dan Sri Paduka Paku Alam VIII (PA VIII) mengirimkan ucapan selamat kepada Soekarno-Hatta atas kemerdekaan Indonesia dan atas terpilihnya mereka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. Selain itu juga dikirimkan ucapan terima kasih kepada KRT Rajiman Wediodiningrat (mantan ketua BPUPKI) dan Penguasa Jepang Nampoo-Gun Sikikan Kakka dan Jawa Saiko Sikikan beserta stafnya. Pada 19 Agustus 1945 Yogyakarta Kooti Hookookai mengadakan sidang dan mengambil keputusan yang pada intinya bersyukur pada Tuhan atas lahirnya Negara Indonesia, akan mengikuti tiap-tiap langkah dan perintahnya, dan memohon kepada Tuhan agar Indonesia kokoh dan abadi.
Sidang PPKI Membahas Daerah Istimewa (19-08-1945)
Di Jakarta pada 19 Agustus 1945 terjadi pembicaraan serius dalam sidang PPKI membahas kedudukan Kooti. Sebenarnya kedudukan Kooti sendiri sudah dijamin dalam UUD, namun belum diatur dengan rinci. Dalam sidang itu Pangeran Puruboyo, wakil dari Yogyakarta Kooti, meminta pada pemerintah pusat supaya Kooti dijadikan 100% otonom, dan hubungan dengan Pemerintah Pusat secara rinci akan diatur dengan sebaik-baiknya. Usul tersebut langsung ditolak oleh Soekarno karena bertentangan dengan bentuk negara kesatuan yang sudah disahkan sehari sebelumnya. Puruboyo menerangkan bahwa banyak kekuasaan sudah diserahkan Jepang kepada Kooti, sehingga jika diambil kembali dapat menimbulkan keguncangan.
Ketua Panitia Kecil PPKI untuk Perancang Susunan Daerah dan Kementerian Negara , Oto Iskandardinata, dalam sidang itu menanggapi bahwa soal Kooti memang sangat sulit dipecahkan sehingga Panitia Kecil PPKI tersebut tidak membahasnya lebih lanjut dan menyerahkannya kepada beleid Presiden. Akhirnya dengan dukungan Mohammad Hatta, Suroso, Suryohamijoyo, dan Soepomo, kedudukan Kooti ditetapkan status quo sampai dengan terbentuknya Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Pada hari itu juga Soekarno mengeluarkan piagam penetapan kedudukan bagi kedua penguasa tahta Kesultanan Yogyakarta danKadipaten Paku Alaman[4].Piagam tersebut baru diserahkan pada 6 September 1945 setelah sikap resmi dari para penguasa monarki dikeluarkan.
Dekrit Resmi Kerajaan Untuk Berintegrasi kepada RI (Sept 1945)
Pada tanggal 1 September 1945, Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID) Yogyakarta dibentuk dengan merombak keanggotaan Yogyakarta Kooti (Komisariat Tinggi) Hookookai. Pada hari yang sama juga dibentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR). Usai terbentuknya KNID dan BKR, Sultan HB IX mengadakan pembicaraan dengan Sri Paduka PA VIII dan Ki Hajar Dewantoro serta tokoh lainnya. Setelah mengetahui sikap rakyat Yogyakarta terhadap Proklamasi, barulah Sultan HB IX mengeluarkan dekrit kerajaan yang dikenal dengan Amanat 5 September 1945 . Isi dekrit tersebut adalah integrasi monarki Yogyakarta ke dalam Republik Indonesia. Dekrit dengan isi yang serupa juga dikeluarkan oleh Sri Paduka PA VIII pada hari yang sama.
Dekrit integrasi dengan Republik Indonesia semacam itu sebenarnya juga dikeluarkan oleh berbagai monarki di Nusantara, walau tidak sedikit monarki yang menunggu ditegakkannya pemerintahan Nederland Indiesetelah kekalahan Jepang. Dekrit semacam itu mengandung risiko yang sangat besar. Seperti di daerah Sulawesi, Raja Kerajaan Luwu akhirnya terpaksa meninggalkan istananya untuk pergi bergerilya melawan Sekutu dan NICA untuk mempertahankan dekritnya mendukung Indonesia.
Pemerintahan dan Wilayah Kerajaan di Yogyakarta (1945-1946)
Pada saat berintegrasi wilayah kekuasaan Kesultanan Yogyakarta melipuit
Kabupaten Kota Yogyakarta dengan bupatinya KRT Hardjodiningrat,
Kabupaten Sleman dengan bupatinya KRT Pringgodiningrat,
Kabupaten Bantul dengan bupatinya KRT Joyodiningrat,
Kabupaten Gunung Kidul dengan bupatinya KRT Suryodiningrat,
Kabupaten Kulon Progo dengan bupatinya KRT Secodiningrat.
Sedang wilayah kekuasaan Kadipten Paku Alaman meliputi:
Kabupaten Kota Paku Alaman dengan bupatinya KRT Brotodiningrat,
Kabupaten Adikarto dengan bupatinya KRT Suryaningprang.
Kabupaten-kabupaten tersebut tidak memiliki otonomi melainkan hanya wilayah administratif. Bupati-bupati yang mengepalai masing-masing kabupatennya disebut dengan Bupati Pamong Praja. Mereka juga mengepalai birokrasi kerajaan yang disebut dengan Abdi Dalem Keprajan. Birokrasi kerajaan inilah yang akan menjadi tulang punggung utama Kabupaten dan Kota di DIY sampai tahun 1950.
Penyelenggaraan Pemerintahan Sementara Yogyakarta (1945-1946)
Dengan memanfaatkan momentum terbentuknya Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Daerah Yogyakarta pada 29 Oktober 1945 dengan ketua Moch Saleh dan wakil ketua S. Joyodiningrat dan Ki Bagus Hadikusumo, sehari sesudahnya Sultan HB IX dan Sri Paduka PA VIII mengeluarkan dekrit kerajaan bersama (dikenal dengan Amanat 30 Oktober 1945 yang isinya menyerahkan kekuasaan Legislatif pada BP KNI Daerah Yogyakarta. Mulai saat itu pula kedua penguasa kerajaan di Jawa bagian selatan memulai persatuan kembali kedua kerajaan yang telah terpisah selama lebih dari 100 tahun. Sejak saat itu dekrit kerajaan tidak dikeluarkan sendiri-sendiri oleh masing-masing penguasa monarki melainkan bersama-sama dalam satu dekrit. Selain itu dekrit tidak hanya ditandatangani oleh kedua penguasa monarki, melainkan juga oleh ketua Badan Pekerja KNI Daerah Yogyakarta yang dirangkap oleh Ketua KNI Daerah Yogyakarta sebagai wakil dari seluruh rakyat Yogyakarta.
Seiring dengan berjalannya waktu, berkembang beberapa birokrasi pemerintahan (kekuasaan eksekutif) yang saling tumpang tindih antara bekas Kantor Komisariat Tinggi (Kooti Zimukyoku) sebagai wakil pemerintah Pusat, Paniradya (Departemen) Pemerintah Daerah (Kerajaan) Yogyakarta, dan Badan Eksekutif bentukan KNID Yogyakarta. Tumpang tindih itu menghasilkan benturan yang cukup keras di masyarakat dan menyebabkan terganggunya persatuan. Oleh karena itu, pada
Penyusunan RUU Pokok Pemerintahan Yogyakarta (1945-1946)
Untuk merumuskan susunan dan kedudukan daerah Yogyakarta, BP KNID juga menyelenggarakan sidang maraton untuk merumuskan RUU Pokok Pemerintahan Yogyakarta sampai awal 1946. RUU ini tidak kunjung selesai karena perbedaan yang tajam antara BP KNID, yang menghendaki Yogyakarta menjadi daerah biasa seperti daerah lain, dengan kedua penguasa monarki, yang menghendaki Yogyakarta menjadi daerah istimewa. Akhirnya RUU yang terdiri dari 10 Bab tersebut dapat diselesaikan. Kesepuluh Bab tersebut adalah:
Kedudukan Yogyakarta
Kekuasaan Pemerintahan
Kedudukan kedua raja
Parlemen Lokal (Dewan Daerah, Dewan Kota, Dewan Kabupaten, dan Dewan Kalurahan)
Pemilihan Parlemen
Keuangan
Dewan Pertimbangan
Perubahan
Aturan Peralihan
Aturan Tambahan
Pembentukan DIY oleh Kerajaan di Yogyakarta (1946)
Sambil menunggu UU yang mengatur susunan Daerah yang bersifat Istimewa sebagaimana pasal 18 UUD, maka Sultan HB IX dan Sri Paduka PA VIII dengan persetujuan BP DPR DIY (Dewan Daerah) pada 18 Mei 1946 mengeluarkan Maklumat No. 18 yang mengatur kekuasaan legeslatif dan eksekutif (lihat Maklumat Yogyakarta No. 18 ). Maklumat ini adalah realisasi dari keputusan sidang KNI Daerah Yogyakarta pada 24 April 1946. Setelah menyetujui rencana maklumat itu, KNID membubarkan diri dan digantikan oleh Dewan Daerah yang dibentuk berdasarkan rencana maklumat. Dalam sidangnya yang pertama DPR DIY mengesahkan rencana maklumat No 18 yang sebelumnya telah disetujui dalam sidang KNI Daerah Yogyakarta tersebut.
Pengaturan keistimewaan DIY dan pemerintahannya selanjutnya diatur dengan UU No 1/1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. UU ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 131-133 UUDS 1950. Pengaturan Daerah Istimewa terdapat baik dalam diktum maupun penjelasannya.
Sudah selayaknya Indonesia berhutang budi pada Yogyakarta karena telah banyak membantu Indonesia dalam pertempurannya melawan Belanda. Yogyakarta yang notabene sebuah kerajaan yang berdiri terpisah di luar NKRI kala itu, rela bergabung ke ke dalam wilayah Republik Indonesia yang belum mempunyai apa-apa dan bahkan sedang dihadapkan pada perang melawan Belanda untuk turut membantu bangsa Indonesia keluar dari belenggu penjajahan. Baik itu dengan menghibahkan hartanya untuk menghadapi krisis ekonomi Indonesia, maupun memberikan wilayahnya untuk dijadikan tempat perlindungan.
Tentu masih ingatkah anda ketika ibu kota Republik Indonesia dipindahkan ke Yogyakarta secara darurat? Pasca kemerdekaan, pasukan Belanda yang dinamakan Netherlands-Indies Civil Administration atau NICA sangat buas meneror penduduk Indonesia yang pro kemerdekaan. Situasi Jakarta menjadi sangat tidak aman. Mereka menembak membabi buta jika menemui orang yang memakai atribut merah putih. Melihat krisis tersebut, Sultan Hamengkubowono IX menyarankan agar ibu kota dipindah ke Yogyakarta. Tawaran Sultan ini pun diterima dengan baik oleh Soekarno. Sebab hanya Yogya yang aman dari gangguan Belanda dan memiliki fasilitas untuk menjadi ibu kota sementara. Sehingga pada tanggal 4 Januari 1946, Ibu Kota NKRI resmi pindah ke Yogyakarta.
“Kita akan memindahkan ibu kota besok malam. Tidak ada seorang pun dari saudara boleh membawa harta benda. Aku juga tidak,” kata Soekarno seperti ditulis Cindy Adams dalam biografi Bung Karno, Penyambung Lidah Rakyat Indonesia.
Sejak saat itu, Yogyakarta memegang kendali atas kelangsungan pemerintahan Indonesia. Hingga pada akhirnya para tokoh sentral pemerintahan ditangkap dan diasingkan, termasuk salah satu diantaranya yakni Sjahrir, Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dalam Agresi Militer Belanda kedua (1948) yang diselenggarakan di Yogyakarta. Apa daya, Agresi tersebut membuat membuat Indonesia kembali goyah. Pusat kendali bangsa kalah dalam perang. Yogyakarta berhasil diduduki Belanda, dan Indonesia terpaksa menyelenggarakan pemerintahan darurat di Bukittinggi.
Praktis selama hampir 4 tahun, Yogyakarta menjadi ibukota tempat pusat pemerintahan negara dijalankan. Selama 4 tahun itu Sultan Hamengkubuwono IX mengkontribusikan tak sedikit dari hartanya, untuk menutupi biaya pemerintahan, termasuk gaji pegawai dan tentara. Presiden Soekarno baru kembali ke Jakarta 28 Desember 1949 dan mulai memangku jabatan selaku Presiden Republik Indonesia Serikat. Selama menjadi ibukota negara, setidaknya dua kali Yogya menjadi sasaran agresi militer Belanda. Bisa dikatakan bahwa Yogyakarta tak pernah bisa dilepaskan dari sejarah perjuangan mempertahankan kedaulatan Republik Indonesia, bersenjata maupun bentuk perjuangan lainnya mengisi kemerdekaan. Di tengah gejolak perjuangan politik dan perjuangan bersenjata, 3 Maret 1946, didirikan Balai Perguruan Tinggi Kebangsaan Gajah Mada, yang kelak di kemudian hari berkembang menjadi Universitas Gajah Mada. Lembaga pendidikan tinggi ini merupakan perguruan tinggi nasional yang pertama didirikan oleh pemerintah Indonesia merdeka. Tempat belajar perguruan tinggi ini pada masa-masa awal adalahPagelaran dan Sitihinggil yang merupakan bagian dari Keraton Yogya yang dipinjamkan oleh Sultan Hamengku Buwono IX. Dan sepanjang menyangkut seorang yang kita kenal sebagai Sultan Hamengku Buwono IX, ada satu daftar panjang tentang jasa dan pengorbanannya bagi bangsa ini hingga akhir hayatnya. Kalau ada di antara kita yang tak mau lagi –entah dengan alasan politik atau apapun– memandang Sultan Hamengku Buwono X, tetaplah jangan melupakan Sultan Hamengku Buwono IX salah satu manusia Indonesia yang langka karena kemampuan pengorbanannya yang luar biasa. Ia adalah raja yang sesungguhnya dalam kehidupan bernegara di negeri ini.
Perjuangan bangsa ini tidak pernah kenal lelah. Yogyakarta kembali bisa direbut bangsa Indonesia dalam serangan umum 1 Maret 1949 dan pasukan Belanda ditarik mundur. Semuanya terlanjur habis.
Tanggal 6 Juli 1949 Presiden Soekarno dan Mohammad Hatta tiba kembali di Yogyakarta dari pengasingan, dan tanggal 17 Desember 1949 di Siti Hinggil Kraton Yogyakarta (bukan di Gedung Negara), Soekarno dikukuhkan kembali sebagai Presiden RI setelah semua pemerintahan dijalankan oleh pemimpin PDRI, Syafruddin Prawiranegara. Saat itulah Sultan HB IX menyerahkan sisa dana 6 juta gulden dari kas keraton untuk menjalankan pemerintahan Indonesia kepada Soekarno secara cuma cuma. Hal itu dikarenakan Pemerintah Indonesia yang baru kembali aktif memang belum memiliki dana untuk menjalankan roda pemerintahan.
Kala itu memang Yogyakarta sudah tidak punya apa-apa lagi untuk menopang keuangan RI yang pindah ke Yogyakarta. Sebab hampir semua biaya operasional digunakan untuk menjalankan roda pemerintahan, misalnya kesehatan, pendidikan, militer, dan pegawai-pegawai RI selama itu dibiayai Keraton Kasultanan Yogyakarta.
“Yogyakarta sudah tidak punya apa-apa lagi. Silahkan lanjutkan pemerintahan ini di Jakarta,” kata Sri Sultan saat itu kepada Soekarno sembari menyerahkan selembar cek 6 juta Gulden.
Air mata Sri Sultan pun berurai kala menyerahkan cek tersebut. Para hadirin yang menyaksikan kejadian saat itu juga hanya bisa menyeka air mata mereka tanpa bisa berkata-kata. Presiden Soekarno pun menangis menerima selembar cek tersebut. Sungguh besar pengorbanan keraton terhadap NKRI.
Keraton menyerahkan modal yang amat berharga bagi Indonesia. Modal moril dan materiil yang patut kita lestarikan amanahnya sampai sekarang. Memberi miliknya dengan ikhlas tanpa pernah mengungkit-ungkit serta meminta kembali. Bahkan disaat baru baru ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mempermasalahkan kedudukan Yogyakarta, pemerintah Keraton tidak pernah mengungkit masalah pemberiannya dulu demi mengangkat kedudukannya kembali.
Inilah negeri yang memegang peran penting dalam penyelamatan bangsa Indonesia lepas dari penjajahan Belanda. Maka dari itu, tak salah kita sebagai bangsa Indonesia berhutang budi terhadap Yogyakarta atas jasanya yang besar terhadap negeri ini.
Di bawah Sultan Hamengkubuwono IX, Yogya tak pernah terbawa ke dalam kancah gerakan separatis untuk membentuk negara boneka. Banyak tokoh di berbagai daerah yang terperangkap strategi dr Van Mook, sehingga membentuk negara-negara boneka, seperti Negara Pasundan atau Negara Jawa Barat, Negara Madura, Negara Jawa Timur, Negara Sumatera Timur, Negara Jawa Tengah, Negara Indonesia Timur, Dewan Federal Borneo Tenggara, Daerah Istimewa Borneo Barat, serta Republik Maluku Selatan. Yogya tetap teguh kepada Republik Indonesia.
Kini, predikat daerah istimewa yang disematkan kepada ‘sang negeri penyelamat’ melalui Maklumat 5 September 1945 mulai memudar. Kedudukan Sri Sultan dan Paku Alam mulai goyah sebagai fungsinya sebagai pemimpin masyarakat Yogyakarta yang turun-temurun sekaligus sebagai Gubenur dan Wakil Gubernur DIY. Padahal melalui maklumat 1945, secara sah Indonesia mengakui Yogyakarta sebagai daerah istimewa yang pemerintahannya berbeda dengan provinsi-provinsi lain di Indonesia. Pemerintahan Yogyakarta selayaknya dan seharusnya tetap dipegang oleh Gubernur dan Wakil Gubernur yang dijabat oleh Sri Sultan Hamengkubowono dan Sri Paku Alam.
Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo menuturkan, “Penentuan gubernur melalui mekanisme penetapan merupakan hak politik Sultan sesuai amanat 5 September 1945, dan Yogyakarta merupakan daerah istimewa dari sejarah, kontrak pemerintahan, serta kepala daerah,”
Keistimewaan Yogyakarta juga di dukung oleh para founding father terutama Ir Soekarno dengan payung hukum piagam penetapan.
Payung hukum ini sebenarnya sudah dikeluarkan oleh Soekarno yang duduk di BPUPKI dan PPKI pada 19 Agustus 1945. Piagam penetapan ini kemudian diserahkan kepada Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII pada 6 September 1945. Isi piagam penetapan itu adalah, “Piagam Kedudukan Sri Paduka Ingkeng Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwono IX, Kami, Presiden Republik Indonesia, menetapkan:
Ingkeng Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwono, Senopati Ing Ngalogo, Abdurrahman Sayidin Panotogomo, Kalifatullah Ingkang Kaping IX Ing Ngayogyakarta Hadiningrat, pada kedudukannya, Dengan kepercayaan bahwa Sri Paduka Kangjeng Sultan akan mencurahkan segala pikiran, tenaga, jiwa dan raga, untuk keselamatan Daerah Yogyakarta sebagai bagian daripada Republik Indonesia.
Keistimewaan Yogyakarta dikuatkan dalam hal Sejarah Pembentukan Pemerintahan DIY
Terkait dengan perjuangan Kemerdekaan Republik Indonesia sesuai UUD 1945, Pasal 18 & Penjelasannya yang menjamin hak asal-usul suatu daerah sebagai daerah swa-praja (zelfbestuurende landschaappen).
Berdasar putusan Mahkamah tentang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Saat ini Yogyakarta merupakan salah satu daerah istimewa yang dimiliki Indonesia. “Yogyakarta menjadi daerah istimewa karena faktor sejarah”.
Wallohul Waliyyut Taufiq Ila Sabilul Huda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar