Translate

Minggu, 27 Maret 2016

Penjelasan Tentang Hirobah

Islam sebagai agama yang mengatur segala aspek bagi kehidupan manusia pastinya memiliki sebuah dasar yang paling penting yaitu keadilan. Ini terbukti dengan adanya firman Allah SWT:
  إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُون
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”.
Dalam hal ini, segala jenis kejahatan memang diharapkan pupus di dalam dunia ini. Akan tetapi, terbukti dari mulai awal kehidupan makhluk bernama manusia wujud kejahatan tetap ada dan tidak pernah luput di atas bumi. Kejahatan tersebut berupa pembunuhan, penderaan, dan lain-lain. Oleh karena itu, ketika Islam turun, ia memiliki hukum dan hukuman bagi pelaku kejahatan-kejahatan.
Pada zaman akhir saat ini banyak manusia yang telah melupakan kewajiban dan larangan dalam agama Islam khususnya. Di kota besar ataupun di pedesaan sering kali terjadi tindakan kriminalitas,umumnya mereka mencuri ataupun menyamun(merampok). Demi memenuhi kebutuhan hidup sehingga mereka berani untuk melakukan tindakan haram tersebut.
Menyamun, merampok dan merompak sering dinamakan Hirabah dari segi bahasa diambil dari kata  حَرْبٌ yang artinya adalah perang. Menurut istilah hirabah berarti mengambil harta orang lain dengan kekerasan/ancaman senjata dan kadang-kadang disertai dengan pembunuhan. Dalam bahasa Arab kata hirabah sama artinya dengan قَطْعُ الطَّرِيْقِ(penghadangan di jalan). Istilah pengadangan di jalan tidak hanya berarti menyamun tetapi merampok dan merompak, hanya perbedaannya terletak pada tempat kejadian.
Hirabah adalah keluarnya Gerombolan bersenjata di daerah islam untuk mengadakan KEKACAUAN, PERTUMPAHAN DARAH, perampasan harta, merusak kehormatan, merusak tanaman, peternakan, CITRA AGAMA, AKHLAK, ketertiban, dan UNDANG UNDANG. baik dari ORANG ISLAM ITU SENDIRI maupun kafir dzimmi atau kafir harbi.

Hirabah dilakukan oleh gerombolan dan terkadang oleh individu, contoh dari hirabah dimana seseorang dan atau GEROMBOLAN (GENGSTER, MAFIA, TRIAD, YAKUZA) yang punya kekuatan luar biasa untuk mengadakan pertumpahan darah, perampasan harta dan kehormatan, bahkan terkadang nyawa ia juga dinamakan HIRABAH

Termasuk dalam pengertian HIRABAH adalah gerombolan pembunuh, sindikat penculikan anak anak, sindikat penjahat untuk merampok rumah, Bank, pertokoan, swalayan, sindikat penjualan perempuan, sindikat penculikan pejabat, mahasiswa, LSM, untuk dibunuh agar terjadi fitnah dan kegoncangan stabilitas keamanan, sindikat perusak tanaman dan peternakan dan gerombolan pengacau lainnya. 

Hukum Hirabah Adalah Dosa Besar‎

عن قتا د ة عـن انس ان نا سا من عـكلـو وعـريـنة قـد مـوا عـلى رسول الله صلى الله عـليه وسلم , وتـكلموا بالاسلا م , فاستو خـوا المد ينة , فامر لهم النبي صلى الله عـليه واله وسلم بذ ود, وراء , وامرهــم ان يخـرجـوا فالـيشربـوامن ابوالها والبـا نها , حتـى اذا كانوا بنا حية الحرة كـفروا بعـد اسـلا مهم , و قـتلوا راعى الـنبي صلى الله عليه وسلم , واستا قـو الذ ود , فبلغ ذلك الـنبي صلى الله عليه وسلم , فبعث الطلب في اثا رهم. فامر بهم , فسمروا اعـينهم , وقطعـوا ايد يهم , وتركـو فى ناحية الحرة , حتى ما تو توا على حالهم . رواه الجمعة

“Anas ibn malik menerangkan : beberapa orang dari ukal dan urainah datang menemui Rasulullah saw. Dan mengikrarkan keislamannya. Mereka menyuruh mereka membawa beberapa ekor unta serta seseorang pengembala. Nabi menyuruh mereka keluar dari kota madinah. Mereka meminum air kencing unta dan susunya. Sesampai disudut kota al-harrah, mereka kembali murtad ( setelah sebelumnya mengaku memeluk agama islam ) dan memebunuh si pengembala yang ditunjuk Nabi, dan mereka membawa lari unta-unta itu. Penghianatan itu sampai beritanya kepada Nabi saw. Nabi mengirimkan pasukan untuk mengejar mereka, dan menyuruh para sahabat untuk mengambil tindakan terhadap mereka. Mata mereka dicongkel dan tangan mereka dipotong, dan membiarkan mereka terkapar dibawah terik matahari dikota al-harrah, dan mereka mati dalam kondisi tersebut”.(H.R.Aljamaah;Almuntaqa II : 732 )

Dari keterangan hadist di atas dapat dikatakan bahwa perampok yang sering disebut quththauthariq, dicongkel matanya, dipotong tangannya, dan dibiarkan terkapar dibawah terik matahari sampai mereka mati.Hukum hirabah dibunuh, disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilangan, atau dibuang dari negerinya.

عَنْ أَنَسِ بْنِ ماَ لِكٍ أَنَّ ناَ ساً مِنْ عُرَيْنَةَ قَدِمُوْا عَلَى رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم اَلْمَدِيْنَةَ فَاجْتَوَوْهَا فَقَالَ لَهُمْ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِنْ شِئْتُمْ أَنْ تَخْرُجُوْا إِلَى اْلإِبِلِ الصَّدَقَةِ فَتَشْرَبُوْا مِنْ أَلْبَنِهَا وَأَبْوَالِهَا فَفَعَلُوْا فَصَحَّوْا ثُمَّ مَالُوْ عَلَى الرُّعَاةِ فَقَتَلُهُمْ وَارْتَدُّوْا عَنْ الإِسْلَامِ وَسَاقُوْا ذَوْدَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَبَلَغَ ذَلِكَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَبَعَثَ فِى أَثَرِهِمْ فَأُتِيَ بِهِمْ فَقَطَعَ أَيْدِيَهُمْ وَأرْجُلَهُمْ وَسَمَلَ أَعْيُنَهُمْ وَتَرَكَهُمْ فِى اْلحَرَّةِ حَتَّى مَــاتُوْ.

Artinya: “Dari Annas bin Malik bahwasahnya ada sekelompok orang dari suku urainah yang memasuki kota Madinah unuk bertemu dengan Rasulullah SAW mereka lalu sakit karena tidak cocok dengan cuaca kota Madinah. Rasulullah SAW bersabda kepada mereka, “Jika kalian ingin berobat, sebaiknya kalian menuju ke suatu tempat yang di sana yang terdapat beberapa unta yang berasal dari sedekah. Kalian dapat meminum air susunya dan air seninya”. Mereka melakukan apa yang diperintahkan Nabi dan mereka pun sembuh. Setelah iu, mereka mendatangi orang-orang yang mengembalakan lalu membantai para pengembala. Mereka lalu murtad dan menggiring (merampok) beberapa ekor unta milik Rasulullah SAW. Hal ini didengar oleh beliau. Beliau pun mengutus pasukan untuk mengajar. Seelah tertangkap, mereka didatangkan kepada Rasulullah SAW, lalu beliau memotong tangan-tangan dan kaki-kaki mereka. Mata mereka dicungkil dan diinggalkan di bawah terik matahari sampai akhirnya meninggal”. (HR. Al-Bukhari, Muslim, dan An-Nasa’i).

Mengenai hadis diatas Imam Nawawi berkomentar:

Ulama berbeda pendapat mengenai makna hadis Al-Uraniyyin ini. Sebagian ulama salaf berpendapat bahwa hadist ini terjadi sebelum turun ayat tentang hudud. Sementara itu, ayat tentang perampokan dan larangan memutilasi telah terhapus, tetapi konon hal itu tidak terhapus. Mengenai kasus Al-Urainiyyin ini, turunlah ayat tentang sanksi perampokan. Sesungguhnya Nabi mengqishah mereka karena mereka memperlakukkan para pengembala dengan tindakan yang sama.

Kelompok lainya berpendapat para pelaku dikenai sanksi had tertentu sesuai dengan tindakan mereka. Orang yang hanya meneror di jalan dan merampas harta maka sanksinya dipotong tangan dan kakinya secara bersilang: tentu jika anggota badanya normal, agar tidak dapat digunakan. Kemuadian sebagian ulama berpendapat bahwa untuk menentukan sanksi potong tangan, haruslah mencapai nisab pencurian, tetapi sebagian yang lain tidak mengisyaratkan seperti itu.

Jika pelaku mengambil harta dan membunuh korban maka sanksinya berupa dipotong tangan dan kakinya, lalu disalib. Dan apabila pelaku membunuh korban, tetapi tidak mengambil harta korban maka hukumanya berupa hukuman mati sebagai had, bukan sebagai qishas. Karena qishas tidak dapa dibatalkan lanaran dimaafkan oleh pihak keluarga korban. Demikian halnya persyaratan dalam pemberlakuan qishash juga tidak berlaku di sini, sebab ang terjadi di sini adalah kewajiban memberlakukan had sebagai balasan atas sikap pelaku yang menentang Allah dan Rasul-Nya.‎

Sebagaimana dijelaskan dalam alquran orang orang yang melakukan HIRABAH adalah orang yang menyerang Allah, Rosulullah. Dan orang yang berusaha membuat kerusakan dimuka bumi bagi mereka Allah Swt memberi hukuman berat kepada pelakunya, yang mana hukuman itu tidak diberikan atas tindak kejahatan yang lain : 
Firman Allah Swt : 

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الأرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ (٣٣

"Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,"
(QS Al Maidah : 33) 

Hukum - hukum hirabah menurut yang ditentukan oleh ayat Al Quran diatas adalah salah satu dari empat macam hukuman yaitu  : 
1. Di Bunuh 
2. Di Salib
3. Di Potang Tangan dan Kakinya secara silang (jika tangan kiri dipotong maka kaki kanan yang dipotong, begitu juga sebaliknya) 
4. Dibuang dari Negeri Tempat Kediamannya. 

Note : Bila para pelaku HIRABAH baik gerombolan maupun individu yang mengadakan kerusakan , kekacauan , stabilitas keamanan , dll Bertaubat sebelum mereka tertangkap, maka mereka dapat diampuni atas apa yang telah terjadi dan tidak dijatuhi hukuman Hirabah. 

Rosulullah SAW juga melaknati bahwa pelaku HIRABAH tidak pantas mengaku sebagai seorang muslim, Rosulullah saw bersabda : 

"Barang siapa membawa senjata untuk mengacau kita, maka bukanlah ia termasuk ummatku" (H.R Bukhari dan Muslim)

Bila di dunia saja mereka (para pelaku hirabah) tidak mempunyai kemuliaan maka setelah meninggal pun ia tetap tidak punya kemuliaan. karena manusia membawa apa yang ia perbuat pada waktu masih hidup di dunia.

"Barang siapa keluar dari loyalitas agama dan berpisah dari jama'ahnya, kemudian ia mati, maka mayatnya adalah mayat Jahiliyyah" (hadist ini dikeluarkan oleh Imam Muslim)

Memerangi Allah dan Rosulnya adalah berarti memerangi orang orang islam dengan mengadakan kegoncangan stabilitas keamanan, kekacauan, teror, kerusakan, memerangi dan mendurhakai islam dengan keluar dari ajaran ajarannya. mereka yang berbuat demikian sejatinya telah di ada sejak dahulu, dan di dalam Alquran dijelaskan bagaimana keadaan mereka : 

Firman Allah Swt dalam surah Al Baqarah ayat  8 - 14 : 

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَقُولُ آمَنَّا بِاللَّهِ وَبِالْيَوْمِ الآخِرِ وَمَا هُمْ بِمُؤْمِنِينَ (٨

8. di antara manusia ada yang mengatakan: "Kami beriman kepada Allah dan hari kemudian[#]," pada hal mereka itu Sesungguhnya bukan orang-orang yang beriman.

[#] Hari kemudian Ialah: mulai dari waktu mahluk dikumpulkan di padang mahsyar sampai waktu yang tak ada batasnya.

يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَالَّذِينَ آمَنُوا وَمَا يَخْدَعُونَ إِلا أَنْفُسَهُمْ وَمَا يَشْعُرُونَ (٩

9. mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, Padahal mereka hanya menipu dirinya sendiri sedang mereka tidak sadar.

فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَهُمُ اللَّهُ مَرَضًا وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ بِمَا كَانُوا يَكْذِبُونَ (١٠

10. dalam hati mereka ada penyakit[#], lalu ditambah Allah penyakitnya; dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta.

[#] Yakni keyakinan mereka terdahap kebenaran Nabi Muhammad s.a.w. lemah. Kelemahan keyakinan itu, menimbulkan kedengkian, iri-hati dan dendam terhadap Nabi s.a.w., agama dan orang-orang Islam.

وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لا تُفْسِدُوا فِي الأرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ (١١

11. dan bila dikatakan kepada mereka:"Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi[#]". mereka menjawab: "Sesungguhnya Kami orang-orang yang Mengadakan perbaikan."

[#] Kerusakan yang mereka perbuat di muka bumi bukan berarti pada kerusakan benda, melainkan menghasut orang-orang kafir untuk memusuhi dan menentang orang-orang Islam.

أَلا إِنَّهُمْ هُمُ الْمُفْسِدُونَ وَلَكِنْ لا يَشْعُرُونَ (١٢

12. Ingatlah, Sesungguhnya mereka Itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar.

وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ آمِنُوا كَمَا آمَنَ النَّاسُ قَالُوا أَنُؤْمِنُ كَمَا آمَنَ السُّفَهَاءُ أَلا إِنَّهُمْ هُمُ السُّفَهَاءُ وَلَكِنْ لا يَعْلَمُونَ (١٣

13. apabila dikatakan kepada mereka: "Berimanlah kamu sebagaimana orang-orang lain telah beriman." mereka menjawab: "Akan berimankah Kami sebagaimana orang-orang yang bodoh itu telah beriman?" Ingatlah, Sesungguhnya merekalah orang-orang yang bodoh; tetapi mereka tidak tahu.

وَإِذَا لَقُوا الَّذِينَ آمَنُوا قَالُوا آمَنَّا وَإِذَا خَلَوْا إِلَى شَيَاطِينِهِمْ قَالُوا إِنَّا مَعَكُمْ إِنَّمَا نَحْنُ مُسْتَهْزِئُونَ (١٤

14. dan bila mereka berjumpa dengan orang-orang yang beriman, mereka mengatakan: "Kami telah beriman". dan bila mereka kembali kepada syaitan-syaitan mereka[#], mereka mengatakan: "Sesungguhnya Kami sependirian dengan kamu, Kami hanyalah berolok-olok."

[#] Maksudnya: pemimpin-pemimpin mereka.

Hakim Dan Masyarakat Wajib mengatasi Hirabah

Mewujudkan ketertiban dan keamanan melindungi hak-hak, darah, dan harta masyarakat adalah menjadi tanggung jawab bersama diantara masyarakat itu sendiri. jadi jika terdapat gerombolan , sindikat , gengster , triad , mafia , yakuza  yang dapat mengacaukan keamanan maka masyarakat dan hakim wajib bertindak menyergap sindikat itu. Masyarakat punya kewajiban membantu dan bekerja sama dengan hakim dalam menyergap sindikat HIRABAH sehingga sindikat tersebut dapat dibekuk dan situasi menjadi tentram.

Bagaimana dengan aksi Terorisme dan Kekacauan Khususnya Di Indonesia ...? 

Islam Adalah Agama yang Rahmatan Lil'alamin bahkan terhadap Orang orang selain islam pun kita diwajibkan untuk Melindungi mereka serta dilarang untuk menghina mereka terlebih lagi terhadap Saudara Sesama muslim, kita dianjurkan untuk menyembunyikan kejahatan jika mereka sudah bertaubat dan tidak akan mengulangi kejahatan nya. 

Peperangan , Kekerasan tidak akan menyelesaikan suatu permasalahan karena justru akan semakin memperunjing persengkengketaan yang ada, bersikap lemah lembut lebih mengedepankan musyawarah adalah jalan yang utama sebagaimana dijelaskan dalam Surah Ali Imran : 159 :

Firman Allah Swt : 

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الأمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ (١٥٩

“ Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu Berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu[#]. kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.

[#] urusan peperangan dan hal-hal duniawiyah lainnya, seperti urusan politik, ekonomi, kemasyarakatan dan lain-lainnya.

Adapun Jihad dengan Jiwa dan Atau Nyawa dalam artian Perang adalah wajib jika Situasi dan kondisi memang menyatakan perang, dan Islam bersifat Depensif (Dalam artian hanya menyerang jika diserang) dan bukan Offensif (Memulai perang terlebih dahulu). 

Bagi mereka yang menyatakan perang , mengangkat senjata , berbuat huru hara  di dalam negeri yang Aman , Damai dan tentram seperti Indonesia tidak lain adalah Gerombolan HIRABAH.‎

Wallohul Waliyyut Taufiq Ila Sabilul Huda‎

Tidak ada komentar:

Posting Komentar