Puasa Sya’ban hukumnya Sunnah tanpa membedakan apakah dikerjakan pada paruh pertama bulan Sya’ban (tanggal 1-15 Sya’ban) maupun paruh kedua (tanggal 16-30 Sya’ban), dikerjakan sebulan penuh maupun sebagian besar saja, dikerjakan berselang-seling hari maupun berturut-turut, teratur maupun tidak, sedikit maupun banyak. Semuanya adalah amal ma’ruf dan termasuk keumuman dalil yang menunjukkan Sunnahnya puasa Sya’ban tanpa dibatasi jumlah hari tertentu atau tanggal tertentu.
Dalil yang menunjukkan Sunnahnya puasa Sya’ban adalah puasa yang dilakukan Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam di bulan Sya’ban. Aisyah menginformasikan bahwa beliau tidak pernah melihat Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam berpuasa Sunnah sebanyak yang beliau lakukan di bulan Sya’ban. Abu Dawud meriwayatkan;
سنن أبى داود – م (2/ 300)
عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهَا قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يَصُومُ وَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ قَطُّ إِلاَّ رَمَضَانَ وَمَا رَأَيْتُهُ فِى شَهْرٍ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِى شَعْبَانَ.
“dari Aisyah isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa hingga kami mengatakan; beliau tidak berbuka, dan beliau berbuka hingga kami mengatakan; beliau tidak berpuasa. Dan tidaklah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyempurnakan puasa satu bulan sama sekali kecuali pada Bulan Ramadhan, dan tidaklah aku melihat beliau dalam satu bulan lebih banyak melakukan puasa daripada berpuasa pada Bulan Sya’ban”. (H.R.Abu Dawud)
Banyaknya puasa yang dilakukan Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam di bulan Sya’ban menunjukkan bahwa puasa Sya’ban hukumnya Sunnah, dan sedapat mungkin dilakukan sebanyak-banyaknya.
Hanya saja, banyaknya puasa yang dilakukan Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam di bulan Sya’ban tidak bermakna beliau berpuasa sebulan penuh, namun hanya menunjukkan seringnya puasa yang dilakukan Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam di bulan itu hingga seakan-akan berpuasa sebulan penuh. Adapun riwayat yang mengesankan bahwa Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam berpuasa sebulan penuh di bulan Sya’ban. Misalnya riwayat-riwayat berikut ini;
صحيح مسلم (6/ 34)
عَنْ أَبِي سَلَمَةَ قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ صِيَامِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ كَانَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ قَدْ صَامَ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ قَدْ أَفْطَرَ وَلَمْ أَرَهُ صَائِمًا مِنْ شَهْرٍ قَطُّ أَكْثَرَ مِنْ صِيَامِهِ مِنْ شَعْبَانَ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ إِلَّا قَلِيلًا
“Dari Abu Salamah ia berkata, saya pernah bertanya kepada Aisyah radliallahu ‘anha tentang puasa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka ia pun berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sering berpuasa hingga kami mengira bahwa beliau akan puasa seterusnya. Dan beliau sering berbuka (tidak puasa) sehingga kami mengira beliau akan berbuka (tidak puasa) terus-menerus. Dan aku tidak pernah melihat beliau berpuasa terus sebulan penuh kecuali Ramadlan. Dan aku juga tidak pernah melihat beliau puasa Sunnah dalam sebulan yang lebih banyak dariada puasanya di bulan Sya’ban. Beliau berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya. Beliau berpuasa Sya’ban hingga sisa harinya tinggal sedikit.” (H.R.Muslim)
سنن أبى داود (6/ 276)
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ لَمْ يَكُنْ يَصُومُ مِنْ السَّنَةِ شَهْرًا تَامًّا إِلَّا شَعْبَانَ يَصِلُهُ بِرَمَضَانَ
“Dari Ummu Salamah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau tidak pernah berpuasa sunah satu bulan semuanya kecuali Bulan Sya’ban, beliau menyambungnya dengan Ramadhan”. (H.R.Abu Dawud)
مسند أحمد (44/ 188)
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَامَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ إِلَّا أَنَّهُ كَانَ يَصِلُ شَعْبَانَ بِرَمَضَانَ
“dari Ummu Salamah berkata; “Saya tidak pernah melihat Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam berpuasa dua bulan berturut-turut, kecuali ketika beliau menyambung puasa Sya’ban dengan puasa Ramadlan.” (H.R. Ahmad)
سنن الترمذى (3/ 189)
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ إِلَّا شَعْبَانَ وَرَمَضَانَ
“dari Ummu Salamah dia berkata, saya tidak pernah melihat Nabi Shalallahu ‘alaihi wa salam berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali pada bulan Sya’ban dan Ramadlan”. (H.R.At-Tirmidzi)
سنن النسائي (8/ 52)
عَائِشَةَ تَقُولُ كَانَ أَحَبَّ الشُّهُورِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَصُومَهُ شَعْبَانُ بَلْ كَانَ يَصِلُهُ بِرَمَضَانَ
‘Aisyah berkata; “Bulan Sya’ban adalah bulan yang paling dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk berpuasa, bahkan beliau menyambungnya dengan Ramadlan.” (H.R.An-Nasa-i)
مسند أحمد (51/ 311)
عَنْ عَائِشَةَ قَالَ قُلْتُ أَيْ أُمَّهْ كَيْفَ كَانَ صِيَامُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ كَانَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لَا يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لَا يَصُومُ وَلَمْ أَرَهُ يَصُومُ مِنْ شَهْرٍ أَكْثَرَ مِنْ صِيَامِهِ مِنْ شَعْبَانَ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ إِلَّا قَلِيلًا بَلْ كَانَ يَصُومُهُ كُلَّهُ
“Dari Aisyah dia (Abu Salamah) Berkata; wahai ibu bagaimana puasa Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam? (Aisyah) Berkata; “Beliau sedemikian sering melakukan puasa sehingga kami mengatakan bahwa beliau tidak pernah berbuka (tidak berpuasa), namun beliau juga sering berbuka (tidak puasa) sehingga kami mengatakan bahwa beliau jarang berpuasa. Dan saya tidak pernah melihat beliau lebih banyak melakukan puasa di suatu bulan daripada puasa beliau di bulan Sya’ban. beliau berpuasa Sya’ban kecuali sedikit, bahkan beliau berpuasa Sya’ban sebulan semuanya.” (H.R.Ahmad)
Maka riwayat-riwayat ini dan semisalnya adalah bentuk ungkapan Mubalaghoh (hal menyangatkan/ penyangatan) sebagai Majaz bahwa Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam banyak sekali berpuasa dibulan Sya’ban sampai seakan-akan berpuasa sebulan penuh.
Ibnu Al-Mubarok menginformasikan bahwa dalam bahasa yang dipakai oleh orang-orang Arab, berpuasa pada sebagian besar hari-hari dalam satu bulan boleh diungkapkan dengan statemen “berpuasa seluruh bulan/semuanya”. At-Tirmidzi menukil;
سنن الترمذى (3/ 189)
عَنْ ابْنِ الْمُبَارَكِ أَنَّهُ قَالَ فِي هَذَا الْحَدِيثِ قَالَ هُوَ جَائِزٌ فِي كَلَامِ الْعَرَبِ إِذَا صَامَ أَكْثَرَ الشَّهْرِ أَنْ يُقَالَ صَامَ الشَّهْرَ كُلَّهُ وَيُقَالُ قَامَ فُلَانٌ لَيْلَهُ أَجْمَعَ وَلَعَلَّهُ تَعَشَّى وَاشْتَغَلَ بِبَعْضِ أَمْرِهِ
“dari Ibnu Al-Mubarak bahwasanya dia berkata: Menurut kaedah bahasa arab, hukumnya boleh mengungkapkan “berpuasa pada sebagian besar hari-hari dalm satu bulan” dengan ungkapan “berpuasa sebulansemuanya”, sebagaimana dikatakan fulan bertahajjud sepanjang malam (beraktifitas terus) padahal boleh jadi dia menyelanya dengan makan malam dan dan sibuk melakukan beberapa urusan” (H.R.At-Tirmidzi)
Dalil yang menguatkan adalah riwayat Aisyah yang memnginformasikan bahwa beliau tidak pernah melihat Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam berpuasa sebulan penuh semenjak datang ke Madinah selain puasa Ramadhan. Imam Muslim meriwayatkan;
صحيح مسلم (6/ 32)
عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَقِيقٍ قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ
صَوْمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ كَانَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ قَدْ صَامَ قَدْ صَامَ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ قَدْ أَفْطَرَ قَدْ أَفْطَرَ قَالَتْ وَمَا رَأَيْتُهُ صَامَ شَهْرًا كَامِلًا مُنْذُ قَدِمَ الْمَدِينَةَ إِلَّا أَنْ يَكُونَ رَمَضَانَ
“dari Abdullah bin Syaqiq, ia berkata; Saya pernah bertanya kepada Aisyah radliallahu ‘anha, mengenai puasa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka Aisyah menjawab, “Beliau berpuasa beberapa hari hingga kami mengira bahwa beliau akan puasa terus. Dan beliau berbuka beberapa hari hingga kami mengira beliau akan berbuka terus. Sejak beliau tiba di Madinah, aku tidak pernah melihat beliau puasa sebulan penuh, kecuali Ramadlan.” (H.R.Muslim)
Lafadz lain berbunyi;
صحيح مسلم (4/ 104)
عن عائشة :… وَلَا أَعْلَمُ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَرَأَ الْقُرْآنَ كُلَّهُ فِي لَيْلَةٍ وَلَا صَلَّى لَيْلَةً إِلَى الصُّبْحِ وَلَا صَامَ شَهْرًا كَامِلًا غَيْرَ رَمَضَانَ
“Dari Aisyah:…Setahuku Nabiyullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah membaca satu mushaf (keseluruhan Alquran) dalam satu malam, tidak pula shalat malam hingga subuh, tidak pula pula puasa sebulan penuh selain bulan Ramadhan.” (H.R.Muslim)
Ibnu Abbas juga memberikan informasi yang sama. Bukhari meriwayatkan;
صحيح البخاري (7/ 81)
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ
مَا صَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا كَامِلًا قَطُّ غَيْرَ رَمَضَانَ وَيَصُومُ حَتَّى يَقُولَ الْقَائِلُ لَا وَاللَّهِ لَا يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى يَقُولَ الْقَائِلُ لَا وَاللَّهِ لَا يَصُومُ
“dari Ibnu ‘Abbas radliallahu ‘anhuma berkata: ” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah sekalipun melaksanakan shaum sebulan penuh kecuali puasa Ramadhan. Dan beliau seseorang yang sering puasa sehingga sehingga ada yang berkomentar; “Tidak, demi Allah, beliau belum pernah tidak puasa”. Namun sering-sering beliau juga tidak puasa sehingga ada seorang yang berkata; “Tidak, demi Allah, Beliau belum pernah puasa”. (H.R.Bukhari)
Riwayat Bukhari dari Ibnu Abbas ini malah disertai lafadz “Qotthu” (sama sekali) yang menafikan secara total kemungkinan bahwa Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam pernah melakukan sekali atau beberapa kali berpuasa sebulan penuh selain Ramadhan. Memahami bahwa Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam pernah berpuasa sebulan penuh disatu waktu dan sementara di waktu yang lain beliau berpuasa sebagian besar hari-hari bulan Sya’ban bertentangan dengan riwayat-riwayat yang menafikan secara total bahwa Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam tdk pernah berpuasa sempurna sebulan penuh selain bulan Ramadhan saja, sebagaimana pemahaman tersebut juga tidak mendapatkan lafadz lain yang menguatkan. Dengan mengkombinasikan riwayat yang menafikan bahwa Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam pernah berpuasa Sya’ban sebulan penuh dengan kaidah bahasa arab bahwa mayoritas/sebagian besar boleh diungkapkan dengan lafadz yang menunjukkan seluruhnya, maka bisa difahami bahwa maksud riwayat-riwayat yang mengesankan bahwa Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam berpuasa sebulan penuh pada bulan Sya’ban adalah sebagian besar hari-harinya bukan keseluruhan.
Namun, tidak pernahnya Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam berpuasa sebulan penuh di bulan Sya’ban tidak bermakna haramnya berpuasa sebulan penuh di bulan Sya’ban. Hal itu dikarenakan perbuatan yang tidak dilakukan Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam tidak bermakna haram dilakukan. Perbuatan yang tidak dilakukan Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam tetapi masih tercakup dalam kandungan makna Nash yang bersifat umum dan atau mutlak boleh dilakukan sebagaimana Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam yang tidak berpuasa Dawud namun umatnya tidak haram berpuasa Dawud karena ada Nash yang memujinya dan mensifatinya sebagai puasa terbaik. Karena itu, berpuasa sebulan penuh dibulan Sya’ban tidak dilarang karena masuk dalam keumuman Sunnahnya puasa Sya’ban, pujian amal shalih di bulan Sya’ban, dan pujian terhadap puasa-puasa mutlak yang bisa dikerjakan diwaktu apapun selain waktu-waktu yang dilarang Syara’.
Terkait sebab banyaknya puasa Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam di bulan Sya’ban, maka Nash menunjukkan bahwa sebabnya adalah karena di bulan Sya’ban amal-amal manusia diangkat/dilaporkan kepada Allah Rabbul ‘Alamin dan bulan tersebut banyak dilalaikan oleh umumnya manusia. An-Nasai meriwayatkan;
سنن النسائي (8/ 59)
أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ
قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَمْ أَرَكَ تَصُومُ شَهْرًا مِنْ الشُّهُورِ مَا تَصُومُ مِنْ شَعْبَانَ قَالَ ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ
“Usamah bin Zaid berkata; Aku bertanya; “Wahai Rasulullah, aku tidak pernah melihat engkau berpuasa dalam satu bulan sebagaimana engkau berpuasa di bulan Sya’ban?” Beliau bersabda: “Itulah bulan yang manusia lalai darinya; -ia bulan yang berada- di antara bulan Rajab dan Ramadlan, yaitu bulan yang amal diangkat/dilaporkan kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diangkat ketika aku sedang berpuasa.” (H.R.An-Nasa-i)
Adapun penjelasan yang mengatakan bahwa sebab banyaknya puasa Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam di bulan Sya’ban adalah karena beliau selalu berpuasa 3 hari setiap bulan yang kadang-kadang tidak selalu bisa dilakukan karena ada safar/udzur sehingga semuanya dikumpulkan dan diqodho’ dibulan Sya’ban, atau (banyaknya puasa dibulan Sya’ban) adalah untuk mengagungkan Ramadhan, atau karena bulan Sya’ban adalah bulan penentuan ajal selama setahun, maka penjelasan-penjelasan ini masih belum bisa diterima karena semuanya didasarkan pada hadis-hadis Dhaif (lemah).
Demikian pula penjelasan yang menyatakan bahwa Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam banyak berpuasa di bulan Sya’ban untuk memberi kesempatan istrinya mengqodho puasa Ramadhan. Penjelasan ini malah bertentangan dengan riwayat yang menyatakan bahwa istri-istri Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam justru menunda mengqodho puasa Ramadhan (untuk melayani Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam ) sampai datangnya bulan Sya’ban karena tahu Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam banyak berpuasa di bulan itu.
Demikian pula penjelasan yang menyatakan bahwa sebab banyaknya puasa Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam dibulan Sya’ban adalah sebagai latihan menyongsong bulan Ramadhan, agar bisa merasakan manisnya puasa sehingga puasa Ramadhan bisa lebih semangat, diperlakukan seperti shalat Rawatib bagi shalat wajib, dan sebagainya…semuanya adalah alasan-alasan yang tidak dapat diterima karena tidak dinyatakan oleh dalil.
Terkait puasa Sya’ban setelah tanggal 15 Sya’ban (paruh kedua bulan Sya’ban) maka hukumnya juga Sunnah sebagaimana Sunnahnya puasa Sya’ban pada paruh pertama bulan Sya’ban. Adapun riwayat yang melarang puasa setelah tanggal 15 Sya’ban, misalnya riwayat berikut ini;
سنن أبى داود (6/ 278)
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ
قَدِمَ عَبَّادُ بْنُ كَثِيرٍ الْمَدِينَةَ فَمَالَ إِلَى مَجْلِسِ الْعَلَاءِ فَأَخَذَ بِيَدِهِ فَأَقَامَهُ ثُمَّ قَالَ اللَّهُمَّ إِنَّ هَذَا يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوا
فَقَالَ الْعَلَاءُ اللَّهُمَّ إِنَّ أَبِي حَدَّثَنِي عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَلِكَ
“Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Muhammad, ia berkata; ‘Abbad bin Katsir datang ke Madinah kemudian ia datang ke Majelis Al ‘Ala` dan menggandeng tangannya dan mengajaknya berdiri, kemudian berkata; ya Allah, orang ini telah menceritakan dari ayahnya dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Apabila telah berlalu setengah dari bulan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa!” kemudian Al ‘Ala` berkata; ya Allah, sesungguhnya ayahku telah menceritakan kepadaku dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seperti itu. ” (H.R.Abu Dawud)
Maka riwayat ini adalah riwayat Ghorib yang Syadz. Hadis Syadz termasuk hitungan hadis Dhoif sehingga tidak bisa dijadikan Hujjah.
Sorotan atas riwayat di atas adalah perawi yang bernama Al-‘Ala’ bin Abdurrohman. Untuk mengetahui bagaimana menilai Al-‘Ala’ bin Abdurrahman, maka perlu disajikan bagaimana penilaian sejumlah kritikus hadis besar sebagai sampel.
Diantara kritikus hadis yang memuji; An-Nasa’i mengatakan: “Laisa bihi ba’sun” (beliau tidak bermasalah). Ibnu Sa’ad mengatakan; “Kana Tsiqoh, katsirol Hadist, Tsabatan” (beliau orang kredibel, banyak meriwayatkan hadis dan terpercaya). Ibnu Hibban memasukkannya dalam daftar orang-orang Tsiqoh (kredibel) dalam kitabnya.
Diantara kritikus hadis yang mengkritik; Yahya bin Ma’in mengatakan; ” Laisa Bidzaka, Lam Yazal An-Nas Yatawaqqouna Haditsahu” (tidak masuk hitungan, orang-orang masih terus menjauhi/berhati-hati terhadap hadisnya). Dalam riwayat lain Ibnu Ma’in mengatakan; “Laisa Haditsuhu Bihujjah” (hadisnya bukan Hujjah). Abu Zur’ah Ar-Rozi mengatakan; “Laisa Huwa Biaqwa Maa Yakunu” (tidaklah beliau itu sekuat yang diharapkan). Abu Hatim Ar-Rozi mengatakan; “Sholih, Rowa ‘Anhu Ats-Tsiqot Walakinnahu Unkiro Min Haditsihi Asy-ya’ (shalih, sejumlah perawi tsiqot meriwayatkan darinya, namun sejumlah hadisnya diingkari).
Ibnu Hajar dalam Taqrib At-Tahdzib meringkas penilaian dua kubu kritikus hadis ini dengan statemen singkat “Shoduq, Rubbama Wahima” (jujur, kadang-kadang salah/kurang teliti). Dalam Taqrib At-Tahdzib dinyatakan;
تقريب التهذيب ـ م م (ص: 761)
العلاء بن عبد الرحمن بن يعقوب الحرقي بضم المهملة وفتح الراء بعدها قاف أبو شبل بكسر المعجمة وسكون الموحدة المدني صدوق ربما وهم
“Al-‘Ala’ bin Abdurrahman bin Ya’qub Al-Huroqi (dengan mendhommahkan Ha’ dan memfathahkan Ro’ sesudahnya), Abu Syibl (dengan mengkasrohkan Syin dan mensukunkan Ba’) Al Madani; Jujur, kadang-kadang keliru/kurang teliti” (Taqrib At-Tahdzib)
Dari paparan kritikus-kritikus hadis di atas bisa disimpulkan bahwa Al-‘Ala’ bin Abdurrahman adalah seorang perawi adil nan jujur, namun memiliki level kedhabitan (ketelitian) dibawah kedhabitan ideal sehingga disifati Ibnu hajar dengan sebutan “Shoduq, Rubbama Wahima” (jujur, kadang-kadang salah/kurang teliti).
Ini adalah penjelasan kualitas perawi yang bernama Al-‘Ala’ bin Abdurrahman.
Adapun dari segi Matan (isi), maka Hadis yang dibawa Al-‘Ala’ bin Abdurrahman yang menjelaskan larangan berpuasa setelah tanggal 15 Sya’ban ini ternyata bertentangan dengan riwayat lain yang mmebolehkan puasa setelah tanggal 15 Sya’ban, yang mana perawinya lebih Tsiqoh, lebih Dhobit dan jalurnya lebih banyak. Diantara contoh hadis yang berlawanan dengan hadis Al’Ala’ bin Abdurrahman adalah yang melarang berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan berikut ini;
صحيح البخاري (6/ 489)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الْيَوْمَ
“dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah seorang dari kalian mendahului bulan Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari kecuali apabila seseorang sudah biasa melaksanakan puasa (sunnat) maka pada hari itu dia dipersilahkan untuk melaksanakannya”. (H.R. Bukhari)
Lafadz riwayat Muslim berbunyi;
صحيح مسلم (5/ 358)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِإِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ
“dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian mendahului Ramadlan dengan berpuasa sehari atau dua hari, kecuali bagi seseorang yang telah terbiasa berpuasa sebelumnya.” (H.R.Muslim)
Riwayat Abu Dawud berbunyi;
سنن أبى داود – م (2/ 272)
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لاَ تَقَدَّمُوا صَوْمَ رَمَضَانَ بِيَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ صَوْمًا يَصُومُهُ رَجُلٌ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الصَّوْمَ ».
“dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Janganlah kalian mendahului puasa Ramadhan satu hari atau dua hari, kecuali puasa yang biasa dilakukan oleh seseorang, maka silahkan ia melakukan puasa tersebut!” (H.R.Abu Dawud)
Riwayat-riwayat ini dan yang semakna dengannya menunjukkan bahwa Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam hanya melarang berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan. Mafhumnya (makna implisitnya), berpuasa setelah tanggal 15 Sya’ban berarti diizinkan selama tidak sampai berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan. Kebolehan berpuasa setelah tanggal 15 Sya’ban yang difahami dari riwayat-riwayat ini maknanya jelas bertentangan dengan riwayat yang dibawa Al-‘Ala’ bin Abdurrahman yang melarang berpuasa setelah tanggal 15 Sya’ban.
Demikian pula riwayat-riwayat yang menunjukkan Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam berpuasa hampir sebulan penuh dibulan Sya’ban, dan paling banyak berpuasa Sunnah dibulan Sya’ban (yang telah dipaparkan sebelumnya), riwayat-riwayat ini juga memberi pengertian yang cukup kuat bahwa Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam juga berpuasa setelah tanggal 15 Sya’ban.
Sampai disini, bisa difahami bahwa dalam kasus ini ternyata ada dua riwayat yang saling bertentangan. Riwayat Al-Ala’ bin Abdurrahman melarang puasa setelah tanggal 15 Sya’ban, sementara riwayat lain yang jalurnya banyak membolehkannya. Al-Ala’ bin Abdurrahman yang meriwayatkan hadis yang melarang adalah perawi Tsiqoh namun ketsiqohannya dibawah perawi yang meriwayatkan hadis yang membolehkannya. Oleh karena itu riwayat Al-‘Ala’ bin Abdurrahman dihukumi Syadz, karena definisi hadis Syadz adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi Tsiqoh, namun bertentangan dengan hadis Shahih lain yang diriwayatkan perawi yang lebih Tsiqoh. Lawan dari hadis Syadz adalah hadis Mahfudh. Dengan demikian, riwayat Al-‘Ala’ bin Abdurrahman yang melarang puasa setelah tanggal 15 Sya’ban adalah riwayat Syadz, sementara riwayat yang membolehkan adalah riwayat yang Mahfudh. Riwayat Syadz dihukumi sebagai hadis Dhoif sehingga tidak bisa dijadikan sebagai dalil hukum.
Adapun pendapat yang mengatakan bahwa riwayat Al-‘Ala’ bin Abdurrahman ada Mutabi’ yang menjadi penguatnya, yakni hadis yang diriwayatkan At-Thobaroni berikut ini;
المعجم الكبير للطبراني (19/ 186، بترقيم الشاملة آليا)
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بن مُحَمَّدِ بن نَافِعٍ , قَالَ: نا عُبَيْدُ اللَّهِ بن عَبْدِ اللَّهِ الْمُنْكَدِرِيُّ , قَالَ: حَدَّثَنِي أَبِي، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بن يَعْقُوبَ الْحُرَقِيِّ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:”إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَأَفْطِرُوا”، لَمْ يَرْوِ هَذَا الْحَدِيثَ عَنْ مُحَمَّدِ بن الْمُنْكَدِرِ، إِلا ابْنُهُ الْمُنْكَدِرُ، تَفَرَّدَ بِهِ: ابْنُهُ عَبْدُ اللَّهِ
“Kami diberitahu Ahmad bin Muhammad bin Nafi’, dia berkata; kami diberitahu Ubaidullah bin Abdillah Al-Munkadiri, dia berkata; Aku diberitahu ayahku, dari ayahnya dari kakeknya dari Abdurrahman bin ya’qub Al-Huroqi dari Abu Hurairah beliau berkata; Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam bersabda; Jika bulan Sy’aban telah mencapai separuh maka jangan berpuasa”.
Hadis ini tidak diriwayatkan dari Muhammad bin Al-Munkadir kecuali oleh putranya; Munkadir. Putranya Abdullah bertafarrud (bersendirian) dalam meriwayatkannya (H.R.At-Thobaroni)
Maka, argumen ini belum bisa diterima karena riwayat Al-‘Ala’ bin Abdurrahman adalah hadis Gharib. Abu Dawud, An-Nasa-i, dan At-Tirmidzi menegaskan bahwa hadis larangan puasa setelah tanggal 15 Sya’ban adalah hadis yang hanya diriwayatkan oleh Al-‘Ala bin Abdurrahman saja. Abu Al-Fadhl bin Thohir Al-Maqdisi juga memasukkan riwayat Al-‘Ala’ bin Abdurrahman ini dalam deretan hadis-hadis Ghorib dalam kitabnya “Athrof Al-Ghoro-b Wa Al-Afrod”. Lagipula, hadis riwayat At-Thobaroni di atas tidak layak menjadi penguat karena mengandung perawi-perawi Dhoif, sehingga hadisnya termasuk Dhoif. Ahmad bin Muhammad bin Nafi’ adalah perawi Majhul menurut keterangan Ad-Dzahabai dalam Mizan Al-I’tidal, dan menurut Ibnu Al-Jauzi para ahli hadis menuduhnya berdusta. Abdullah bin Al Munkadir juga bermasalah. Menurut Al-‘Uqoili: La yutaba’u Haditsuhu (hadisnya tidak ada yang menguatkan). Menurut Ad-Dzahabi, dia malah sedikit misterius dan meriwayatkan hadis Munkar. An-Nasai mengatakan; Dhoif.
Dengan demikian riwayat Al-‘Ala bin Abdurrahman tetap terkategori riwayat Syadz yang tidak dikuatkan oleh riwayat-riwayat lain, sehingga ditolak.
Berusaha mengkompromikan riwayat Al-‘Ala’ bin Abdurrahman dengan riwayat-riwayat yang bertentangan dengannya dengan memberi penjelasan misalnya; Hukum berpuasa setelah tanggal 15 Sya’ban adalah makruh bukan haram, adalah cara kompromi yang masih sulit diterima. Alasannya, ucapan Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam bahwa seluruh bulan Sya’ban (bukan hanya separuh pertama) adalah bulan diangkat amal, perbuatan Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam yang berpuasa sebagian besar Sya’ban, dan larangan hanya puasa sehari/dua hari sebelum Ramadhan Dalalah (penunjukan maknanya)nya mengisyaratkan bahwa puasa setelah tanggal 15 termasuk yang dipuji, artinya dianjurkan untuk dilakukan. Sementara riwayat yang melarang menunjukkan puasanya tercela. Tidak mungkin Syara mensifati perbuatan yang sama dengan terpuji sekaligus tercela sementara sebabnya sama.
Demikian pula cara kompromi yang mengatakan bahwa yang terlarang hanya tanggal 16 Sya’ban (sementara tanggal 17 sampai akhir bulan tidak terlarang), larangan hanya berlaku hanya bagi yang lemah, larangan hanya berlaku bagi orang yang memulai puasa tanggal 16 sampai akhir bulan (bukan yang berpuasa sejak awal bulan), larangan berlaku hanya bagi mereka yang sengaja berpuasa setelah tanggal 15 Sya’ban (yang bukan karena kebiasaan dan tidak pula disambung dengan hari-hari sebelum tanggal 15 Sya’ban),dst…alasan-alasan ini tidak dapat diterima karena lafadz yang melarang bersifat umum dan mutlak yang tidak membedakan apakah dilakukan tanggal 16 saja ataukah disambung tanggal, 17, 18 dst sampai akhir bulan. Juga tidak membedakan apakah pelaku puasa kuat atau lemah, juga tidak membedakan apakah yang melakukannya karena kebiasaan atau tidak, disambung dengan hari-hari sebelumnya ataukah tidak, mengkhususkan ataukah tidak.
Pendapat yang mengharamkan puasa setelah tanggal 15 Sya’ban lebih sulit lagi diterima, karena tidak ada qorinah yang menunjukkan larangannya Jazim (pasti) sehingga difahami haram sebagaimana sikap tersebut juga tidak berusaha mengkompromikan dan justru mengabaikan hadis-hadis yang menunjukkan kebolehannya.
Oleh karena itu mengkompromikan tetap sulit mendapatkan penguatan sehingga penolakan terhadap riwayat Al-‘Ala’ bin Abdurrahman dalam kapasitasnya sebagai hadis Syadz adalah sikap yang dipilih.
Riwayat Al-‘Ala’ bin Abdurrahman dilemahkan sejumlah ahli hadis seperti Ahmad, Ibnu Mahdi, Abu Zur’ah, Al-Atsrom, Ibnu Ma’in, Al-Baihaqi, At-Thohawi, An-Nasai, dan Al-Kholili. Sebagian dari mereka menilai riwayat Al-‘Ala’ bin Abdurrahman sebagai riwayat Syadz sementara sebagian yang lainnya malah menilainya Munkar.
Sebagian ahli hadis ada pula yang menshahihkan riwayat Al-‘Ala bin Abdurrahman seperti At-Tirmidzi, Ibnu Hibban, Al-Hakim, At-Thohawi, Ibnu Abdil Barr,Ibnu Hazm, As-Suyuthi dan Al- Albani. Namun menurut Ibnu Rojab, ulama yang melemahkan tingkat kepakarannya lebih tinggi daripada yang menshahihkan. Ulama-ulama yang mengikuti penilaian ini (sehingga menerima hadis Al-‘Ala’ sebagai dalil) seperti Jumhur Syafi’iyyah dan sebagian Hanabilah memilih jalan kompromi, sehingga hasil akhir produk hukumnya adalah memakruhkan puasa setelah tanggal 15 Sya’ban namun tidak mengharamkannya, sehingga boleh jika dipakai untuk puasa Nadzar, puasa Qodho, puasa kebiasaan dan semisalnya. Pendapat ini adalah pendapat yang Islami yang tidak boleh dicela dan harus dihargai sebagai ijtihad dan bisa diikuti oleh kaum muslimin yang sepakat dengan penjelasan dalilnya.
Untuk puasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan, maka hal ini terlarang berdasarkan hadis-hadis yang telah dipaparkan sebelumnya yaitu;
صحيح البخاري (6/ 489)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الْيَوْمَ
“dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah seorang dari kalian mendahului bulan Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari kecuali apabila seseorang sudah biasa melaksanakan puasa (sunnat) maka pada hari itu dia dipersilahkan untuk melaksanakannya”. (H.R. Bukhari)
Lafadz riwayat Muslim berbunyi;
صحيح مسلم (5/ 358)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِإِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ
“dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian mendahului Ramadlan dengan berpuasa sehari atau dua hari, kecuali bagi seseorang yang telah terbiasa berpuasa sebelumnya.” (H.R.Muslim)
Riwayat Abu Dawud berbunyi;
سنن أبى داود – م (2/ 272)
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لاَ تَقَدَّمُوا صَوْمَ رَمَضَانَ بِيَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ صَوْمًا يَصُومُهُ رَجُلٌ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الصَّوْمَ ».
“dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Janganlah kalian mendahului puasa Ramadhan satu hari atau dua hari, kecuali puasa yang biasa dilakukan oleh seseorang, maka silahkan ia melakukan puasa tersebut!” (H.R.Abu Dawud)
Namun, jika berpuasa sehari atau dia hari sebelum Ramadhan itu bertepatan dengan kebiasaannya seperti puasa Senin dan Kamis, puasa Dawud, atau puasa wajib seperti puasa Nadzar, puasa Qodho dan semisalnya, maka hal ini tidak mengapa. Dasarnya adalah pengecualian yang diberikan Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam sendiri dalam hadis tersebut, yaitu –misalnya-lafadz yang berbunyi;
إِلَّا أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الْيَوْمَ
” kecuali apabila seseorang sudah biasa melaksanakan puasa (sunnat) maka pada hari itu dia dipersilahkan untuk melaksanakannya”. (H.R. Bukhari)
Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam pernah memerintahkan Imran bin Hushoin mengqodho puasa yang ia tinggalkan dua hari sebelum Ramadhan. Jika hal ini dikaitkan dengan pengecualian yang dijelaskan Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam terhadap berpuasa sehari/dua hari sebelum Ramadhan, maka puasa Imran bin Hushain lebih dekat difahami sebagai puasa kebiasaannya.
Imam Muslim meriwayatkan;
صحيح مسلم (6/ 59)
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهُ أَوْ لِآخَرَ أَصُمْتَ مِنْ سُرَرِ شَعْبَانَ قَالَ لَا قَالَ فَإِذَا أَفْطَرْتَ فَصُمْ يَوْمَيْنِ
“Dari Imran bin Hushain radliallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepadanya atau kepada yang lain: “Apakah kamu telah berpuasa di hari-hari akhir bulan Sya’ban?” ia menjawab, “Tidak.” Beliau bersabda: “Jika kamu telah usai menunaikan puasa Ramadlan, maka berpuasalah dua hari.” (H.R.Muslim)
Jadi, larangan berpuasa sehari/dua hari sebelum Ramadhan tidak bertentangan dengan kebolehan berpuasa Sya’ban sebulan penuh, karena larangan tersebut hanya berlaku bagi puasa yang bukan kebiasaan atau puasa dengan niat puasa wajib seperti puasa Qodho, puasa Nadzar dan semisalnya.
Terkait puasa dihari yang diragukan, misalnya akhir bulan Sya’ban yang diragukan apakah sudah termasuk tanggal 1 Ramadhan ataukah masih tanggal 30 Sya’ban sebagai akibat langit tertutup awan/mendung, sehingga tidak bisa melihat Hilal (bulan sabit) yang menjadi tanda masuknya bulan baru, maka hal ini juga terlarang karena Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan menggenapkan Sya’ban menjadi 30 hari jika langit tertutup awan, bukan berpuasa dalam keadaan ragu. Bukhari meriwayatkan;
صحيح البخاري (6/ 481)
أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ قَالَ قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
“Abu Hurairah radliallahu ‘anhu berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, atau katanya Abu Al Qasim shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda: “Berpuasalah kalian dengan melihatnya (hilal) dan berbukalah dengan melihatnya pula. Apabila kalian terhalang oleh awan maka sempurnakanlah jumlah bilangan hari bulan Sya’ban menjadi tiga puluh”. (H.R.Bukhari)
Ammar menilai orang yang berpuasa pada hari yang diragukan berarti telah mendurhakai/membangkang Abu Al-Qosim (Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam ). An-Nasa-i meriwayatkan;
سنن النسائي (7/ 368)
عَنْ صِلَةَ قَالَ
كُنَّا عِنْدَ عَمَّارٍ فَأُتِيَ بِشَاةٍ مَصْلِيَّةٍ فَقَالَ كُلُوا فَتَنَحَّى بَعْضُ الْقَوْمِ قَالَ إِنِّي صَائِمٌ فَقَالَ عَمَّارٌ مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“dari Shilah dia berkata; kami berada di rumah Ammar, kemudian diberi kambing panggang, ia lalu berkata, “Makanlah”, namun ada sebagian orang yang menjauh. Ia berkata, “Aku sedang berpuasa.” Maka Ammar berkata; “Barangsiapa yang berpuasa di hari yang diragukan, maka sungguh ia telah mendurhakai Abul Qasim shallallahu ‘alaihi wasallam.” (H.R.An-Nasa-i)
Adapun puasa Senin-Kamis di bulan Sya’ban, puasa putih (tanggal 13.14, dan 15), puasa Dawud dan semisalnya maka hal ini tidak termasuk pembahasan puasa Sya’ban karena puasa-puasa tersebut kesunnahannya memiliki dalil tersendiri dan bisa dilakukan di bulan Sya’ban maupun di luar Sya’ban.
Wallohul Waliyyut Taufiq Ila Sabilul Huda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar