Ketahuilah, sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah menciptakan semua makhlukNya dengan kekuasaanya dan menjadikan berbagai macam yang akan mendukung kebaikan mahklukNya dengan hikmah dan kasih sayang. Allah menciptakan semua yang ada dibumi untuk kemaslahatan para hambaNya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَسَخَّرَ لَكُمُ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ دَائِبَيْنِ ۖ وَسَخَّرَ لَكُمُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ ﴿٣٣﴾ وَآتَاكُمْ مِنْ كُلِّ مَا سَأَلْتُمُوهُ ۚ وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَتَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا ۗ إِنَّ الْإِنْسَانَ لَظَلُومٌ كَفَّارٌ
Dan Dia telah menundukkan bagimu matahari dan bulan yang terus menerus beredar (dalam orbitnya); dan Dia telah menundukkan malam dan siang bagimu. Dan Dia telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dan segala apa yang kamu mohonkan kepadaNya. Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak akan dapat menghitungnya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah).[Ibrâhîm/14:33-34]
Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan matahari dan bulan untuk kemaslahatan kita baik dunia ataupun agama. Allah Azza wa Jalla mengatur perjalanan dua makhlukNya dengan penuh kesempurnaan. Keduanya tidak akan keluar dari garis edarnya kecuali dengan izin Allah Subhanahu wa Ta’ala , tidak akan naik atau turun atau hilang kercuali dengan izin Allah Subhanahu wa Ta’ala Keduanya akan terus demikian sampai pada saatnya nanti, Allah berkehendak matahari terbit dari arah barat. Saat itu keimanan seseorang tidak bermanfaat kecuali dia telah beriman sebelumnya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala menundukkan matahari dan bulan dan menjadikannya sebagai penentu waktu. Perjalanan matahari akan memunculkan siang dan malam serta musim-musim. Kalau kita perhatikan, sejak matahri terbit, ketika matahari semakin tinggi, maka suhu panas pun meningkat; Dan ketika matahari sudah mendekati tempat tengggelam, suhu panas pun mulai menghilang. Perjalanan matahari ini, mulai terbit hingga tenggelam, semua berjalan hanya dengan izin dari Allah Azza wa Jalla
Begitu halnya dengan bulan, Allah telah menentukan tempat-tempatnya. Pada setiap malam, bulan berada disatu tempat yang berbeda dengan sinarnya yang berbeda pula. Pada permulaan bulan, sinarnya masih redup dan bertambah sedikit demi sedikit sampai pada pertengahan bulan yang sangat terang-benderang. Kemudian berkurang sedikit demi sedikit sampai kembali seperti permulaan bulan. subhânallah
Semenjak Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan langit dan bumi, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menentukan jumlah bulan yaitu dua belas bulan; empat diantaranya adalah bulan haram, tiga bulan berurutan yaitu Dzul qa’dah, Dzul hijjah, lalu Muharram serta satu yang terpisah yaitu bulan Rajab. Ini merupakan bulan-bulan diagungkan, baik pada masa jahiliyyah ataupun pada masa islam, Allah menghususkan larangan berbuat zhalim dibulan-bulan tersebut.
As-Syahrul Hurum adalah bulan Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab. Bulan-bulan ini di istimewakan oleh Allah Ta’ala dengan kesuciannya dan Dia menjadikan bulan-bulan ini sebagai bulan-bulan pilihan di antara bulan yang ada. Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At Taubah: 36)
Mengenai empat bulan yang dimaksud, disebutkan dalam hadits dari Abu Bakroh, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,
الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
”Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadal (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679).
Ibnu Jarir ath Thabari rahimahullah meriwayatkan melalui sanadnya, dari Ibnu Abbas radhiallahu anhu sehubungan dengan pengagungan Allah terhadap kesucian bulan-bulan ini, beliau berkata, “Allah Ta’ala telah menjadikan bulan-bulan ini sebagai (bulan-bulan yang) suci, mengagungkan kehormatannya dan menjadikan dosa yangdilakukan pada bulan-bulan ini menjadi lebih besar dan menjadikan amal shalih serta pahala pada bulan ini juga lebih besar.” (Tafsir ath Thabari)
Orang-orang arab pada masa Jahilyah mengharamkan (mensucikan) bulan ini, mengagungkannya serta mengharamkan peperangan pada bulan-bulan ini. Imam Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Bulan-bulan yang diharamkan (disucikan) itu hanya ada empat. Tiga bulan secara berururtan dan satu bulannya berdiri sendiri (tidak berurutan) lantaran adanya manasik Haji dan Umrah. Maka , ada satu bulan yang telah diharamkan (disucikan) yang letaknya sebelum bulan-bulan Haji, yaitu bulan Dzulqa’dah, karena ketika itu mereka menahan diri dari perang. Sedangkan bulan Dzulhijah diharamkan(disucikan) karena pada bulan ini mereka pergi menunaikan ibadah Haji, dan pada bulan ini mereka menyibukkan diri dengan berbagai ritual manasik Haji. sebulan setelahnya, yaitu bulan Muharram juga disucikan karena pada bulan ini mereka kembali dari Haji ke negeri asal mereka dengan aman dan damai. Adapun bulan Rajab yang terletak di tengah-tengah tahun diharamkan (disucikan) karena orang yang berada di pelosok Jazirah Arabia berziarah ke Baitul Haram. Mereka datang berkunjung ke Baitul Haram dan kembali ke negeri mereka dengan keadaan aman.” (Tafsir Ibni Katsir)
Adapun dalil yang terdapat dalam al Qur’an tentang bulan-bulan Haram ini adalah firman Allah Ta’ala:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ وَصَدٌّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِنْدَ اللَّهِ وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ وَلا يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّى يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا وَمَنْ
يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah, "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidil Haram, dan mengusir penduduknya dari sekitarnya lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh." Mereka tidak henti-hentinya memerangi kalian sampai mereka (dapat) mengembalikan kalian dari agama kalian (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barang siapa yang murtad di antara kalian dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al Baqarah:217)
Juga firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang hadya dan binatang-binatang galaid, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridaan dari Tuhannya; dan apabila kalian telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan jangan sekali-kali kebencian(kalian) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kalian dari Mesjidil Haram, mendorong kalian berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan)kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kalian kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaan-Nya.”(QS. Al Maidah:2)
Al Hafizh Ibnu Katsir menyatakan,”Yang dimaksudkan oleh ayat ini adalah pemuliaan dan pensucian bulan tersebut dan pengakuan terhadap kemuliaannya serta meninggalkan semua yang dilarang oleh Allah, seperti memulai peperangan dan penegasan terhadap perintah menjauhi hal yang diharamkan…”(Tafsir Ibnu Katsir)
Allah Ta’ala berfirman:
جَعَلَ اللَّهُ الْكَعْبَةَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ قِيَامًا لِلنَّاسِ وَالشَّهْرَ الْحَرَامَ وَالْهَدْيَ وَالْقَلَائِدَ ۚ ذَٰلِكَ لِتَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَأَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
"Allah telah menjadikan Ka’bah, rumah suci itu sebagai pusat (peribadatan dan urusan dunia) bagi manusia, dan (demikian pula) bulan Haram, had-ya, qalaid. (Allah menjadikan yang) demikian itu agar kamu tahu, bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan bahwa sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”(QS. Al Ma’idah:97)
Al Baghawi rahimahullah menuturkan, “Maksudnya bahwa Allah menjadikan bulan-bulan Haram ini sebagai penunaian kewajiban kepada manusia untuk menstabilkan keadaan pada bulan-bulan ini dari peperangan.” (Tafsir Al Baghawi dan Zaadul Masiir).
Sekelompok orang dari generasi salaf berpandangan bahwa hukum diharamkannya peperangan pada bulan-bulan haram ini, adalah tetap dan berlangsung terus-menerus hingga saat ini, karena dalil-dalil terdahulu. Sedangkan yang lainnya berpendapat bahwa sesungguhnya larangan memerangi kaum musyrikin pada bulan-bulan haram ini telah terhapus (mansukh) dengan firman Allah Ta’ala :
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, diantaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah menganiaya diri sendiri dalam bulan yang empat itu, dan perangilah musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi semuanya…” (QS. At Taubah:36)
Imam Ibnu Jarir ath Thabari rahimahullah mentarjih ( menguatkan) pendapat terakhir ini (lihat tafsir ath Thabari), sedangkan Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan bahwa pendapat yang terakhir ini lebih masyhur (lihat Tafsir Ibni Katsir).
Dalam ayat yang mulia ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang untuk berbuat zhalim pada diri kita dengan segala bentuknya, terutama dibulan-bulan haram yang larangannya lebih keras dibanding dengan bulan-bulan yang lain. oleh karena itu, kita wajib meghormati dan mengagungkan bulan-bulan ini. Kita harus menjauhi perbuatan zhalim dengan segala ragamnya, baik zhalim terhadap diri apalagi zhalim terhadap orang lain. Dengan demikian kita akan menjadi orang yang berbahagia.
Diantara bentuk kezhaliman adalah meninggalkan apa yang diwajibkan oleh Allah ataupun melakukan apa yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala . Ketahuilah wahai saudara-saudaraku, jiwa ini merupakan amanah yang wajib kita jaga. Hendaklah kita menjadikanjiwa kita menjadi jiwa yang selalu tunduk dan patuh kepada Khaliqnya. Gapailah kebahagiaan yang dijanjikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan selalu membersihkan jiwa dari noda dan dosa, sehingga jiwa kita menjadi jiwa yang diridhai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala . Jadikanlah pergantian siang dan malam serta perjalanan matahari dan bulan sebagai ibrah.
وَالشَّمْسِ وَضُحَاهَا﴿١﴾وَالْقَمَرِ إِذَا تَلَاهَا﴿٢﴾وَالنَّهَارِ إِذَا جَلَّاهَا﴿٣﴾وَاللَّيْلِ إِذَا يَغْشَاهَا﴿٤﴾وَالسَّمَاءِ وَمَا بَنَاهَا﴿٥﴾وَالْأَرْضِ وَمَا طَحَاهَا﴿٦﴾وَنَفْسٍ وَمَا سَوَّاهَا﴿٧﴾فَأَلْهَمَهَا فُجُورَهَا وَتَقْوَاهَا﴿٨﴾قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا﴿٩﴾وَقَدْ خَابَ مَنْ دَسَّاهَا
Demi matahari dan cahayanya di pagi hari, dan bulan apabila mengiringinya, dan siang apabila menampakkannya, dan malam apabila menutupinya, dan langit serta pembinaannya, dan bumi serta penghamparannya, dan jiwa serta penyempurnaannya (ciptaannya), maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya. sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu, dan sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya [Asy Syams/91:1-10]
Apa Maksud Bulan Haram
Al Qodhi Abu Ya’la rahimahullah berkata, ”Dinamakan bulan haram karena dua makna:
Pada bulan tersebut diharamkan berbagai pembunuhan. Orang-orang Jahiliyyah pun meyakini demikian.
Pada bulan tersebut larangan untuk melakukan perbuatan haram lebih ditekankan daripada bulan yang lainnya karena mulianya bulan itu. Demikian pula pada saat itu sangatlah baik untuk melakukan amalan ketaatan.”
Karena pada saat itu adalah waktu sangat baik untuk melakukan amalan ketaatan, sampai-sampai para salaf sangat suka untuk melakukan puasa pada bulan haram. Sufyan Ats Tsauri mengatakan, ”Pada bulan-bulan haram, aku sangat senang berpuasa di dalamnya.” Bahkan Ibnu ’Umar, Al Hasan Al Bashri dan Abu Ishaq As Sa’ibi melakukan puasa pada seluruh bulan haram, bukan hanya bulan Rajab atau salah satu dari bulan haram lainnya.
Dengan demikian, bukan berarti harus mengkhususkan puasa atau amalan lainnya di hari-hari tertentu pada bulan Rajab karena menganjurkan seperti ini butuh dalil. Sedangkan tidak ada dalil yang mendukungnya.
Maksiat di Bulan Haram
Ibnu ’Abbas mengatakan, ”Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan sholeh yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak.”
Bulan Haram Mana yang Lebih Utama
Para ulama berselisih pendapat tentang manakah di antara bulan-bulan haram tersebut yang lebih utama. Ada ulama yang mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan Rajab, sebagaimana hal ini dikatakan oleh sebagian ulama Syafi’iyah. Namun Imam Nawawi (salah satu ulama besar Syafi’iyah) dan ulama Syafi’iyah lainnya melemahkan pendapat ini. Ada yang mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan Muharram, sebagaimana hal ini dikatakan oleh Al Hasan Al Bashri dan pendapat ini dikuatkan oleh Imam Nawawi. Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan Dzulhijjah. Ini adalah pendapat Sa’id bin Jubair dan lainnya, juga dinilai kuat oleh Ibnu Rajab Al Hambali.
BEBERAPA KEBERKAHAN DAN KEUTAMAAN BULAN-BULAN HARAM
Telah dijelaskan dimuka mengenai kemuliaan bulan-bulan haram ini atas bulan-bulan lainnya, serta agungnya kesucian bulan-bulan haram ini. Maka sekarang, penulis akan memaparkan beberapa keutamaan dan keberkahan yang terkandung dalam setiap bulan haram (yang disucikan) ini.
1. Bulan Dzulqa’dah
Dia merupakan salah satu bulan Haji (asyhurul hajji) yang dijelaskan oleh Allah dalam friman-Nya:
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلا رَفَثَ وَلا فُسُوقَ وَلا جِدَالَ فِي الْحَجِّ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الألْبَابِ
““(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi , barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats , berbuat fasik dan berbantah bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.”” (QS.Al Baqarah:197)
Asyhurun ma’luumaat (bulan-bulan yang dikenal) merupakan bulan yang tidak sah ihram Haji kecuali pada bulan-bulan ini (asyhurun ma’luumaat) menurut pendapat yang shahih. (lihat Tafsir Ibnu Katsir). Dan yang dimaksud dengan bulan-bulan Haji (asyhurul hajji) adalah bulan Syawal, Dzulqa’dah dan sepuluh hari dari bulan Dzulhijjah. Diantara keistimewaan bulan ini, bahwa empat kali ‘Umrah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam terjadi pada bulan ini, hal ini tidak termasuk ‘Umrah beliau yang dibarengi dengan Haji, walaupun ketika itu beliau Shalallahu ‘Alaihi Wassalam berihram pada bulan Dzulqa’dah dan mengerjakan ‘Umrah tersebut di bulan Dzulhijjah bersamaan dengan Hajinya. (Lathaa if al Ma’aarif, karya Ibnu Rajab; Zaadul Ma’aad).
Ibnul Qayyim menjelaskan pula bahwa ‘Umrah di bulan-bulan Haji setara dengan pelaksanaan Haji di bulan-bulan Haji. Bulan-bulan haji dikhususkan oleh Allah dengan ibadah Haji, dan Allah menjadikan bulan-bulan ini sebagai waktu pelaksanaannya. Sementara ‘Umran merupakan Haji kecil, maka waktu yang paling utama untuk ‘Umrah adalah pada bulan-bulan Haji. Sedangkan Dzulqa’dah berada di tengah-tengah bulan Haji tersebut. (Zaadul Ma’aad).
Karena itu terdapat riwayat dari beberapa ulama Salaf bahwa disukai melakukan ‘Umrah pada bulan Dzulqa’dah. (Lathaa if al Ma’aarif). Akan tetapi ini tidak menunjukkan bahwa ‘Umrah di bulan Dzulqa’dah lebih utama daripada ‘Umrah di bulan Ramadhan. Keistimewaan lain yang dimiliki bulan ini, bahwa masa tiga puluh malam yang Allah janjikan kepada Musa untuk berbicara pada-Nya jatuh pada malam-malam bulan Dzulqa’dah. Sedangkan al asyr(sepuluh malan tambahan)nya jatuh pada periode sepuluh malam dari bulan Dzulhijjah berdasarkan pendapat mayoritas ahli Tafsir. (lihat Tafsir Ibnu Katsir).
Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
وَوَاعَدْنَا مُوسَى ثَلاثِينَ لَيْلَةً وَأَتْمَمْنَاهَا بِعَشْرٍ فَتَمَّ مِيقَاتُ رَبِّهِ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً وَقَالَ مُوسَى لأخِيهِ هَارُونَ اخْلُفْنِي فِي قَوْمِي وَأَصْلِحْ وَلا تَتَّبِعْ سَبِيلَ الْمُفْسِدِينَ
“Dan telah Kami janjikan kepada Musa(memberikan Taurat) sesudah berlalu waktu tiga puluh malam, dan Kami sempurnakan jumlah malam itu dengan sepuluh (malam lagi), maka sempurnalah waktu yang telah ditentukan Tuhannya empat puluh malam. Dan berkata Musa kepada saudaranya, yaitu Harun, "Gantikanlah aku dalam (memimpin)kaumku, perbaikilah, dan jangan kamu mengikuti jalan orang-orang yang membuat kerusakan.”(QS. Al A’raaf:142)
2. Bulan Dzulhijjah
Diantara beberapa keutamaa dan keberkahan bulan ini, bahwa seluruh manasik Haji dilakukan pada bulan ini. Kesemuanya itu merupakan syi’ar-syi’ar yang besar dari berbagai syi’ar Islam. Terdapat di dalamnya, sepuluh hari pertama yang penuh dengan keberkahan dan keutamaan, lalu tiga hari berikutnya merupakan hari-hari tasyriq yang agung.(sebagaimana yg dijelaskan pada artikel khusus tentang bulan Dzulhijjah, keutaman sepuluh hari pertama Dzulhijjah).
Dari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ ».
"Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah)." Para sahabat bertanya: "Tidak pulajihad di jalan Allah?" Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: "Tidak pulajihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun." [4].
. Keutamaan sepuluh hari awal Dzulhijah berlaku untuk amalan apa saja, tidak terbatas pada amalan tertentu, sehingga amalan tersebut bisa shalat, sedekah, membaca Al Qur’an, dan amalan sholih lainnya.Di antara amalan yang dianjurkan di awal Dzulhijah adalah amalan puasa.
Dari Hunaidah bin Khalid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya[, ...
3. Bulan Muharram
Salah satu bulan haram yang dimuliakan dan diagungkan oleh Allah Azza wa Jalla adalah bulan Muharram. Karena keagungan bulan ini, terkadang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menisbatkannya kepada Allah. Pada bulan ini, seorang muslim disyariatkan untuk melakukan berbagai macam ketaatan kepada Allah dan menjauhi segala corak perbuatan zhalim. Pada bulan ini, seorang muslim disunatkan menjalankan puasa Asyûra yaitu pada tanggal sembilan dan sepuluh. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ
Puasa yang paling utama setelah bulan Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah Muharram [HR Muslim]
Juga sebagaimana diriwayatkan dalam hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu, beliau Radhiyallahu anhu mengatakan : “Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat kaum Yahudi melakukan puasa Asyûra. Beliau bertanya kepada mereka : ‘Mengapa mereka melakukan puasa pada hari itu ?’ Mereka menjawab: Ini adalah hari baik, pada hari ini Allah Subhanahu wa Ta’ala menyelamatkan Nabi Musa Alaihissallam dan Bani Israil, oleh karena itu Musa Alaihissallam melakukan puasa pada hari ini.” Lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
نَحْنُ أَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ فَأَمَرَ بِصَوْمِهِ
Sesungguhnya kami lebih berhak terhadap nabi Musa dibandingkan kalian.
Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa pada hari itu. [HR Bukhâri dan Muslim]
Kemudian dikesempatan lain, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ
Insyaallah, tahun yang akan datang kita mulai bepuasa pada hari kesembilan.[HR Muslim]
Akan tetapi beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam belum sempat melakukan ini, karena beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat sebelum bulan Muharram tahun berikutnya tiba. Saat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang keutamaan puasa ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :
يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ
Puasa Asyura menghapuskan dosa satu tahun yang telah lewat.[HR Muslim]
Maka berpuasalah wahai kaum muslimin pada hari yang kesembilan dan kesepuluh agar dosa-dosa kalian dihapuskan. Ikutilah nabi kalian agar kalian mendapatkan kemulyaan serta pahala yang kalian harapkan. Orang yang bertekad dan berazam untuk melakukannya atau sudah terbiasa melaksanakannya tapi kali ini terhalang sesuatu maka Insyaallah akan dituliskan baginya pahala puasanya tanpa terkurangi sedikitpun. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا
Apabila salah seorang hamba sakit atau dalam bepergian akan ditulis pahala amalannya sebagai mana ketika dia meluakukannya ketrika dia sehat dan bermukim.[HR Bukhari]
Bulan Muharram menyimpan peristiwa besar serta tanda kekuasaan Allah, di bulan ini Allah menyelamatkan Nabi Musa beserta kaumnya dari Firaun dan bala tentaranya. Ketika nabi Musa mengajak Fir’aun untuk mentauhidkan Allah Subhanahu wa Ta’ala , dengan penuh kesombongan ia menolak seraya mengatakan : “Saya adalah tuhan kalian yang tinggi” Sejak saat itu, Firaun mulai melakukan penekahan terhadap Bani Israil sampai pada akhirnya Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan Nabi Musa Alaihssallam untuk keluar bersama kaumnya menghindari kejahatan Fir’aun. Mereka terus berlari sampai ketepi laut merah sementara Firaun beserta bala tentaranya berada dibelakang. ketika hampir tertangkap, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan nabi Musa Alaihissallam agar memukulkan tongkatnya kelaut tersebut. Seketika lautan terbelah dan menjadi jalan yang bisa mereka lalui. Firaun terus mengejar dan mengikuti Bani Israil , ketika Musa dan pengikutnya sampai kedaratan, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan nabi Musa untuk memukulkan tongkatnya kembali. Seketika juga, jalan yang baru saja mereka lalui kembali menjadi lautan. Akibatnya, Firaun beserta bala tentaranya tenggelam. Lihatlah ! Bagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala menolong Nabi Musa Alaihissallam dan kaumnya. Sesungguhnya Allah maha Kuasa untuk menolong siapa saja yang mau menolong agamanya dan berusaha mengikuti ridhaNya. Itulah salah satu peristiwa besar yang terjadi di bulan muharram.
Ada sebagian orang yang mengatakan bahwa bulan Muharram adalah bulan sial. Bulan yang banyak mendatangkan bahaya sehingga sebagian mereka tidak berani melakukan transaksi jual beli atau mengadakan pernikahan dan lain sebagainya. Keyakinan seperti ini adalah keyakinan yang bathil serta kesesatan yang nyata. Ini merupakan tipu daya setan yang menginginkan agar manusia jauh dari ajaran islam yang benar. Ini merupakan propaganda musuh agar kaum muslimin meninggalkan amalan-amalan pada bulan ini.
Kaum muslimin bagaimana mungkin bulan yang diagungkan oleh Allah Azza wa Jalla, bulan yang diagungkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membawa kesialan atau membawa madharat. Sebaliknya bulan Muharram merupakan bulan kebaikan, maka isilah bulan ini dengan amalan-amalan shalih dengan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sehingga kita menjadi hamba-hambaNya yang mendapatkan keridhaanNya Subhanahu wa Ta’ala.
4. Bulan Rojab
Amalan Khusus yang Banyak Dikerjakan di Bulan Rajab dan Hukumnya
Jika kita melihat realita ummat kita maka kita dapati ada beberapa amalan yang dikerjakan oleh sebagian kaum muslimin secara khusus di bulan ini. Sebagian dari amalan tersebut memiliki dasar yang butuh penjelasan akan hakikatnya dan sebagian lagi tidak memiliki dasar sama sekali. Berikut ini beberapa contoh amalan yang banyak dikerjakan oleh sebagian kaum muslimin di bulan Rajab beserta penjelasan singkat tentang hukumnya :
1. Umroh di bulan Rajab
Dalil yang digunakan untuk menganjurkan umroh adalah atsar dari Ibnu Umar radhiyallohu anhuma
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اعْتَمَرَ أَرْبَعًا إِحْدَاهُنَّ فِي رَجَبٍ
Dari Ibnu Umar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melaksanakan umrah sebanyak empat kali. Salah satunya pada bulan Rajab. (HR. Tirmidzi dan dishohihkan oleh Albani).
Atas dasar itu maka Abdullah bin Umar radhiyallohu anhuma mengutamakan umroh di bulan Rajab. Salim bin Abdullah bin Umar mengatakan, “Adalah Abdullah bin Umar menyukai berumroh di bulan Rajab -yang merupakan bulan haram- dari bulan-bulan yang ada dalam setahun” (Atsar ini shohih diriwayatkan oleh Abu Muhammad Hasan Al Khallal dalam Fadhoil Syahr Rajab, no.9)
Namun pendapat ini telah dibantah oleh Ummul Mukminin Aisyah radhiyallohu anha; sebagaimana diceritakan oleh tabi’in mulia Mujahid bin Jabr, beliau berkata, Aku dan Urwah bin Zubair masuk ke mesjid Nabawi ternyata ada Abdullah bin Umar yang duduk menghadap kamar Aisyah…kemudia aku bertanya kepada Ibnu Umar, “Berapa kali Rasulullah shallallohu alaihi wasallam berumroh? Beliau menjawab, “Empat kali, salah satunya di bulan Rajab” Mujahid berkata, “Kami tidak suka membantah perkataan beliau, lalu kami mendengar suara siwak Aisyah Ummul Mukminin dari kamar beliau maka Urwah bertanya, “Wahai Ibu,wahai ummul mukminin, apa engkau tidak mendengar apa yang dikatakan oleh Abu Abdirrahman(Ibnu Umar)? Beliau bertanya, “Apa yang beliau (Ibnu Umar) katakan?” Urwah menjawab, “Beliau (Ibnu Umar) berkata sesungguhnya Rasulullah shallallohu alaihi wasallam telah berumroh empat kali dan salah satunya di bulan Rajab” Aisyah berkata, “Semoga Allah merahmati Abu Abdirrahman, beliau shallallohu alaihi wasallam tidak pernah berumrah kecuali dia menyaksikannya dan beliau tidak pernah umroh sekalipun di bulan Rajab” (HR. Bukhari dan Muslim).
Pernyataan Aisyah radhiyallohu anhu ditarjihkan dan didukung oleh banyak ulama diantaranya Al Allamah Al Muhaqqiq Ibnu Qayyim Al Jauziyah di kitab beliau Zaadul Ma’ad (2/116), bahkan beliau menegaskan kekeliruan orang menyatakan hal itu,wallohu a’lam
2. Menyembelih di bulan Rajab
Mikhnaf bin Sulaim radhiyallohu anhu berkata, kami sedang berwukuf dengan Rasulullah shallallohu alaihi wasallam di padang Arafah lalu beliau mengatakan,
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةً وَعَتِيرَةً أَتَدْرُونَ مَا الْعَتِيرَةُ هَذِهِ الَّتِي يَقُولُ النَّاسُ الرَّجَبِيَّةُ
“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya atas setiap keluarga dalam setiap tahunnya berudhiyyah dan ‘atirah, tahukah kalian apa yang dimaksud dengan ‘Atirah? Ini yang orang menamakannya dengan Rajabiyyah” (HR. Tirmidzi dan Abu Daud serta dihasankan oleh Albani)
‘Atirah atau Rajabiyyah adalah sembelihan yang dikenal di zaman Jahiliyah dimana mereka melakukannya di sepuluh hari pertama dari bulan Rajab dalam rangka taqarrub kepada Allah. Di zaman Jahiliyyah mereka persembahkan sembelihan tersebut kepada berhala-berhala mereka, kadang didahului dengan nadzar dan kadang tanpa ada nadzar sebelumnya.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum ‘atirah dalam syariat Islam dan yang rojih insya Allah hukumnya telah mansukh (tidak berlaku lagi) dan ini adalah pendapat mayoritas para ulama sebagaimana yang dinukil oleh imam Nawawi dari al Qadhi ‘Iyadh rahimahumalloh, karenanya imam Abu Daud setelah meriwayatkan hadits di atas beliau menegaskan bahwa hadits ini mansukh hukumnya,wallohu a’lam
Diantara dalil yang menunjukkan bahwa hal ini telah mansukh, sabda Rasulullah shallallohu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallohu anhu bahwa beliau bersabda,
لَا فَرَعَ وَلَا عَتِيرَةَ قَالَ وَالْفَرَعُ أَوَّلُ نِتَاجٍ كَانَ يُنْتَجُ لَهُمْ كَانُوا يَذْبَحُونَهُ لِطَوَاغِيَتِهِمْ وَالْعَتِيرَةُ فِي رَجَبٍ
“Tidak ada Fara’ dan Atirah. Fara’ adalah anak pertama seekor unta yang mereka sembelih untuk sesembahan mereka, dan Atirah adalah hewan (kambing) yang mereka sembelih di bulan Rajab.” (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Puasa sunnah
Tidak ada hadits shohih marfu’ yang mengkhususkan puasa sunnah di bulan Rajab, karenanya sebagian dari ulama Salaf diantaranya Ibnu Umar radhiyallohu anhuma, Hasan al Bashri dan Abu Ishaq as Sabi’i rahimahumallohu memperbanyak puasa sunnah di keseluruh bulan haram tanpa mengkhususkannya di bulan Rajab.
Beberapa sahabat Rasulullah shallallohu alaihi wasallam diantaranya Aisyah, Umar bin Khaththab, Abu Bakrah, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar radhiyallohu anhum jami’an telah mengingkari orang yang berpuasa penuh di bulan Rajab atau mengkhususkan puasa di bulan Rajab.
Ibnu Sholah rahimahulloh berkata, “Tidak ada hadits shohih yang melarang atau menganjurkan secara khusus berpuasa di bulan Rajab maka hukumnya sama saja dengan bulan lainnya yaitu anjuran berpuasa secara umum”
Imam Nawawi rahimahulloh berkata, “Tidak ada larangan demikian pula anjuran secara khusus untuk berpuasa di bulan Rajab akan tetapi secara umum hukum asal puasa adalah dianjurkan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahulloh berkata tentang hadits-hadits keutamaan berpuasa dan sholat khusus di bulan Rajab, “Seluruhnya dusta menurut kesepakatan para ulama”
Mengenai puasa pada bulan Rajab, tidak ada kelebihan yang menonjol baginya dari bulan-bulan lain, kecuali bahwa ia termasuk bulan suci. Dan tidak diterima dari sunnah keterangan yang sah bahwa berpuasa pada bulan itu mempunyai keistimewaan khusus. Ada juga diterima berita, tetapi tidak dapat dipertanggung-jawabkan sebagai alasan.
Berkata Ibnu Hajar: "Tidak ada diterima hadits yang sah yang dipakai sebagai alasan mengenai keutamaan bulan itu dan keutamaan berpuasa padanya, tidak pula mengenai kelebihan berpuasa pada hari-hari tertentu dari padanya, atau berjaga-jaga pada malam harinya."
Semoga Allah Ta'ala memberikan kemampuan kepada kita, agar kita senantiasa beramal shalih dengan maksimal, terutama dibulan-bulan haram yang diagungkan oleh-Nya.. Amiin
Wallohul Waliyyut Taufiq Ila Sabilul Huda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar