Translate

Rabu, 26 Juli 2017

Thowaf Ifadhoh Dalam Rukun Haji

Thawaf ifadhah adalah di antara rukun haji yang mesti dilakukan. Jika tidak melakukan thawaf yang satu ini, maka hajinya tidak sah. Thawaf ini biasa disebut thawaf ziyaroh atau thawaf fardh. Dan biasa pula disebut thawaf rukn karena ia merupakan rukun haji. Setelah wukuf di ‘Arofah, mabit di Muzdalifah lalu ke Mina pada hari ‘ied, lalu melempar jumroh, lalu nahr (melakukan penyembelihan) dan menggunduli kepala, maka ia mendatangi Makkah, lalu thawaf keliling ka’bah untuk melaksanakan thawaf ifadhah.

Firman Allah Swt.:

{ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ}

Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka. (Al-Hajj: 29)

Ali ibnu AbuTalhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa makna yang dimaksud ialah melepaskan ihram dengan bercukur, memakai pakaian biasa, memotong kuku, dan lain-lainnya.

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Ata dan Mujahid, dari Ibnu Abbas.

Hal yang sama telah dikatakan oleh Ikrimah dan Muhammad ibnu Ka'b Al-Qurazi.

Ikrimah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna fiman-Nya: Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka. (Al-Hajj: 29) Bahwa yang dimaksud dengan tafas ialah manasik-manasik haji.

Firman Allah Swt.:

{وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ}

dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka. (Al-Hajj: 29)

Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa hendaklah orang yang bersangkutan menyembelih kurban yang dinazarkannya.

Ibnu Najih telah meriwayatkan dari Mujahid sehubungan dengan makna firman-Nya: dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka. (Al-Hajj: 29) Yakni nazar haji dan menyembelih kurban, serta segala sesuatu yang dinazarkan seseorang dalam ibadah hajinya.

Ibrahim ibnu Maisarah telah meriwayatkan dari Mujahid sehubungan dengan makna firman-Nya: dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka (Al-Hajj: 29) Yaitu menyembelih hewan-hewan kurban mereka.

Lais ibnu Abu Sulaim telah meriwayatkan dari Mujahid sehubungan dengan makna firman-Nya: dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka (Al-Hajj: 29) Maksudnya, semua nazar dalam waktu tertentu.

Ikrimah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka (Al-Hajj: 29) Yakni ibadah haji mereka.

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Ibnu Abu Hatim. Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar, telah menceritakan kepada kami Sufyan sehubungan dengan firman-Nya: dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka (Al-Hajj: 29) Yakni nazar-nazar haji.

Semua orang yang telah memasuki haji diharuskan mengerjakan tawaf di Baitullah, sa'i di antara Safa dan Marwah, wuquf di Arafah dan Muzdalifah, dan melempar jumrah sesuai dengan apa yang telah diperintahkan kepada mereka untuk mengerjakannya. Telah di­riwayatkan pula dari Imam Malik hal yang semisal dengan pendapat ini.

Firman Allah Swt.:

{وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ}

dan hendaklah mereka melakukan tawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah). (Al-Hajj: 29)

Mujahid mengatakan, makna yang dimaksud ialah tawaf wajib di Hari Raya Kurban.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Musa ibnu Ismail, telah menceritakan kepada kami Hammad, dari Abu Hamzah yang mengatakan bahwa Ibnu Abbas pernah berkata kepadanya, "Apakah engkau pernah membaca surat Al-Hajj? Yang di dalamnya terdapat firman Allah Swt. yang mengatakan: dan hendaklah mereka melakukan tawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah). (Al-Hajj: 29) "Maka sesungguhnya akhir dari manasik haji itu ialah tawaf di Baitullah Al-'Atiq."

Menurut saya, memang demikianlah apa yang telah dilakukan oleh Rasulullah Saw. Karena sesungguhnya setelah beliau kembali ke Mina di Hari Raya Kurban, beliau mulai melempar jumrah. Beliau melemparnya dengan tujuh buah batu kerikil. Kemudian menyembelih kurbannya dan mencukur rambutnya, setelah itu beliau berangkat dan melakukan tawaf ifadah di Baitullah.

Di dalam kitab Sahihain disebutkan melalui Ibnu Abbas bahwa ia memerintahkan kepada orang-orang agar akhir dari ibadah haji mereka adalah di Baitullah,yaitu dengan melakukan tawaf ifadah di sekelilingnya. Hanya ia memberikan kemurahan (dispensasi) kepada wanita yang sedang berhaid.

Thawaf Ifadhah Bagian dari Rukun Haji

Firman Allah Swt.:

{بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ}

di sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah). (Al-Hajj: 29)

Di dalam makna ayat ini terkandung dalil bagi orang yang mengatakan bahwa melakukan tawaf diwajibkan di luar Hijir Isma'il. Karena Hijir Isma'il pada asalnya termasuk bagian dari Ka'bah yang dibangun oleh Nabi Ibrahim. Orang-orang Quraisy mengeluarkannya dari bangunan Ka'bah saat mereka merenovasi Ka'bah karena kekurangan biaya. Karena itulah maka Rasulullah Saw. dalam tawafnya selalu berada di luar Hijir Isma'il, dan beliau mengatakan bahwa Hijir Isma'il termasuk bagian dalam Ka'bah. Rasulullah Saw. tidak mengusap kedua rukun Syam Ka'bah karena keduanya masih belum sempurna tidak sesuai dengan bangunan Nabi Ibrahim yang terdahulu.

Karena itulah Ibnu Abu Hatim mengatakan dalam riwayatnya, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar Al-Adani, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Hisyam ibnu Hajar, dari seorang lelaki, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa tatkala ayat ini diturunkan, yaitu firman-Nya: dan hendaklah mereka melakukan tawaf sekeliling rumah yang tua itu(Baitullah). (Al-Hajj: 29) Maka Rasulullah Saw. tawaf di luar Hijir Isma'il.

Qatadah telah meriwayatkan dari Al-Hasan Al-Basri sehubungan dengan makna firman-Nya: dan hendaklah mereka melakukan tawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah). (Al-Hajj: 29) Bahwa Ka'bah disebutkan Al-'Atiq karena ia merupakan rumah yang pertama dibangun untuk tempat ibadah manusia di bumi ini.

Hal yang sama telah dikatakan oleh Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam.

Telah diriwayatkan dari Ikrimah ia pernah mengatakan bahwa sesungguhnya Ka'bah dinamakan Baitul 'Atiq karena diselamatkan dari tenggelam saat banjir besar di zaman Nabi Nuh.

Khasif mengatakan bahwa Ka'bah dinamakan Baitul 'Atiq karena belum pernah ada seorang pun yang bersikap sewenang-wenang terhadapnya dapat beroleh kemenangan.

Ibnu Abu Nujaih dan Lais telah meriwayatkan dari Mujahid, bahwa Ka'bah dimerdekakan oleh Allah dari semua orang yang sewenang-wenang (tirani), mereka sama sekali tidak dapat menguasainya. Hal yang sama telah dikatakan oleh Qatadah.

Hammad ibnu Salamah telah meriwayatkan dari Humaid, dari Al-Hasan ibnu Muslim, dari Mujahid, bahwa dinamakan Baitul 'Atiq karena tiada seorang pun yang berniat jahat terhadapnya melainkan pasti binasa.

Abdur Razzaq telah meriwayatkan dari Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Ibnuz Zubair yang mengatakan, "Sesungguhnya Ka'bah dinamakan Baitul 'Atiq karena Allah Swt. telah memerdekakannya dari semua orang yang bersikap tirani."

قَالَ التِّرْمِذِيُّ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ وَغَيْرُ وَاحِدٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ صَالِحٍ، أخبرني اللَّيْثُ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ خَالِدٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِنَّمَا سُمِّيَ الْبَيْتَ الْعَتِيقَ؛ لِأَنَّهُ لَمْ يَظْهَرْ عَلَيْهِ جَبَّارٌ".

Imam Turmuzi mengatakan telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ismail dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Saleh, telah menceritakan kepadaku Al-Lais, dari Abdur Rahman ibnu Khalid, dari Ibnu Syihab, dari Muhammad ibnu Urwah, dari Abdullah ibnuz Zubair yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Sesungguhnya Ka'bah dinamakan Baitul 'Atiq karena belum pernah ada seorang tirani pun berkuasa terhadapnya.

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, dari Muhammad ibnu Sahl Al-Muharibi, dari Abdullah ibnu Saleh dengan sanad yang sama. Ibnu Jarir mengatakan, sesungguhnya hadis ini sahih. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan garib.Kemudian Imam Turmuzi meriwayatkannya melalui jalur lain dari Az-Zuhri secara mursal.

Dalil dari hadits,

عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ صَفِيَّةَ بِنْتَ حُيَىٍّ زَوْجَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – حَاضَتْ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « أَحَابِسَتُنَا هِىَ » . قَالُوا إِنَّهَا قَدْ أَفَاضَتْ . قَالَ « فَلاَ إِذًا »

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Shofiyyah binti Huyai -istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam– pernah mengalami haidh. Maka aku menyebutkan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau berkata, “Apakah berarti ia akan menahan kita?” Mereka berkata, “Dia sudah melakukan thawaf ifadhah.” Beliau bersabda, “Kalau begitu dia tidak menahan kita“. (HR. Bukhari no. 1757 dan Muslim no. 1211).

Dalil-dalil di atas yang menunjukkan bahwa thawaf ifadhah adalah rukun haji.

Syarat Thawaf Ifadhah

1- Disyaratkan thawaf ifadhah harus didahului dengan ihram terlebih dahulu.

2- Thawaf tersebut didahului dengan wukuf di Arafah. Jika seseorang melakukan thawaf ifadhah sebelum wukuf, maka thawaf tersebut harus diulang berdasarkan ijma’ atau kata sepakat ulama.

3- Berniat untuk thawaf, namun tidak mesti mengkhususkan niat untuk thawaf ifadhah menurut jumhur karena ia sudah berniat masuk dalam haji.

4- Thawaf ifadhah dilakukan dari tengah malam hari raya Idul Adha (malam 10 Dzulhijjah) bagi yang wukuf di ‘Arafah sebelumnya. Demikian pendapat dalam madzhab Syafi’i dan Hambali.

Akhir Waktu Thawaf Ifadhah

Adapun waktu akhir thawaf ifadhah tidak dibatasi. Namun melakukan thawaf ifadhah di hari Nahr (tanggal 10 Dzulhijjah) lebih afdhol karena mengingat perkataan Ibnu ‘Umar,

أفاض رسول الله صلى الله يوم النحر

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan thawaf ifadhah pada hari Nahr.” (Muttafaqun ‘alaih).

Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah rahimahullah, jika thawaf ifadhah diakhirkan dari hari tasyriq (artinya: dikerjakan setelah hari tasyriq), maka thawaf tersebut tetap dilaksanakan dengan ditambah adanya kewajiban damm. Namun murid-murid Abu Hanifah menyelisihi pendapat beliau.

Jika seseorang melakukan thawaf ifadhah setelah hari Idul Adha dan hari tasyrik atau bahkan setelah Dzulhijjah, maka selama itu ia masih dalam keadaan muhrim (berihram), tidak boleh ia menyetubuhi istrinya.

Thawaf ifadhah adalah rukun dan tidak bisa tergantikan, jadi tidak bisa tidak, mesti dijalani.

Cara Melakukan Thawaf Ifadhah

Sebagaimana thawaf lainnya, thawaf ifadhah dilakukan dengan tujuh kali putaran. Setiap putaran tersebut merupakan rukun menurut jumhur (mayoritas ulama).

Wajib bagi yang mampu untuk berjalan melakukan thawaf, demikian pendapat jumhur, berbeda halnya dengan ulama Syafi’iyah yang menganggap sunnah.

Disunnahkan ketika melaksanakan thawaf ifadhah untuk melakukan roml (jalan cepat dengan memperpendek langkah) dan idh-thibaa’ yaitu membuka bagian pundak kanan, ini berlaku bagi yang melakukan sa’i setelah itu. Jika tidak, maka tidaklah disunnahkan.

Setelah melakukan thawaf diwajibkan melakukan shalat dua raka’at menurut jumhur, sedangkan menurut Syafi’iyah dianggap sunnah.

Wajib Thawaf

1- Bersih dari hadast besar dan kecil

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُا إِنَّ أَوَّلَ شَيْءٍ بَدَأَ بِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ حِينَ قَدِمَ مَكَّةَ أَنَّهُ تَوَضَّأَ ثُمَّ طَافَ بِالْبَيْتِ (رواه الشيخان)

Dari Aisyah ra, dia mengatakan sesungguhnya hal yang pertama kali dilakukan Rasulullah saw ketika tiba di Mekah adalah berwudhu kemudian thawaf di baitullah. (HR Bukhari Muslim).

2- Suci pakaian, badan dan tempat dari najis

عن ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ : الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلَاةٌ إلَّا أَنَّ اللَّهَ أَبَاحَ فِيهِ الْكَلَامَ فَمَنْ تَكَلَّمَ فِيهِ فَلَا يَتَكَلَّمُ إلَّا بِخَيْرِ ( الترمذي والدارقطني)

Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Sesungguhnya Nabi saw bersabda: “Thawaf adalah seperti shalat, hanya Allah memperbolehkan berbicara di dalamnya. Maka barang siapa berbicara maka janganlah berbicara kecuali dengan pembicaraan yang baik. (HR Tirmidzi dan Daroqutni)

3- Menutup aurat

عَنْ أَبِي هرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بَعَثَهُ في الحَجَّةِ الَّتي أَمَّرَهُ النَّبيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهَا قَبْلَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ يَوْمَ النَّحْرِ في رَهْطٍ يُؤَذِّنُ في النَّاسِ لا يحُجُّ بَعْدَ الْعَامِ مُشْرِكٌ وَلا يَطُوفُ بِالْبَيْتِ عُرْيَانٌ (الشيخان)

Dari Abu Hurairah ra bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq ra pernah mengutusnya pada waktu haji yang telah diperintahkan Rasulullah saw sebelum haji wada’, pada hari Nahar (tanggal 10 Dzhul Hijjah) bersama sejumlah sahabat untuk menyampaikan kepada masyarakat luas larangan dari beliau: agar tidak boleh ada orang musyrik yang menunaikan ibadah haji dan tidak boleh (pula) melakukan thawaf dengan telanjang bulat di Baitullah. (HR Bukhari Muslim)

4- Ka’bah berada di sebelah kiri orang yang tawaf, dan tidak boleh lewat di atas Syadhrawan (pondasi ka’bah) dan dalam Hijir lsma’il, karena Syadhrawan dan Hiiir lsma’il itu bagian dari ka’bah.

عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ لَمَّا قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَكَّةَ دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَاسْتَلَمَ الْحَجَرَ ثُمَّ مَضَى عَلَى يَمِينِهِ فَرَمَلَ ثَلَاثًا وَمَشَى أَرْبَعًا (مسلم)

Hal ini berdasarkan pada pernyataan Jabir r.a., ”Tatkala Rasulullah saw. tiba di Mekkah, masuk ke masjid lalu beliau mendatangi Hajar Aswad lalu menyalaminya, kemudian berjalan di sebelah kanannya, lalu berlia lari-lari kecil tiga kali putaran dan berjalan biasa empat kali putaran.” (HR Muslim)

5- Memulai thawaf dari Hajar Aswad

عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ : رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ يَقْدَمُ مَكَّةَ ، يَسْتَلِمُ الرُّكْنَ الأَسْوَدَ أَوَّلَ مَا يَطُوفُ يَخُبُّ ثَلاثَةَ أَطْوَافٍ مِنَ السَّبْعِ (البخاري ومسلم)

Dari Salim dari Bapaknya ra, ia berkata: Aku melihat Rasulallah saw tatkala tiba di Mekkah, beliau mendatangi Hajar Aswad lalu menyalaminya. Dan pertama thawaf beliau lari-lari kecil tiga kali dari tujuh kali putaran.” (HR Bukhari Muslim)

6- Melakukan thawaf tujuh kali putaran sempurna dimulai dari hajar aswad dan diakhri di hajar aswad, karena Nabi saw melakukannya tujuh kali putaran,

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ : خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا نَرَى إِلَّا الْحَجَّ حَتَّى قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَكَّةَ فَطَافَ بِالْبَيْتِ سَبْعًا وَصَلَّى خَلْفَ الْمَقَامِ رَكْعَتَيْنِ (رواه مسلم)

Dari Jabir ra,  bahwa kami keluar bersama Rasulallah saw, tidak bertujuan kecuali haji, sampai beliau datang ke Mekkah, lalu thawaf di Baitullah tujuh kali putaran kemudian shalat di belakang maqam Ibrahim ” (HR Muslim)

7- Melakukan thawaf di dalam masjid yaitu sekitar ka’bah dan syadzrawan (fondasi ka’bah)

Allah berfirman:

وَلْيَطَّوَّفُواْ بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ – الحج ﴿٢٩﴾

 Artinya: “dan hendaklah mereka melakukan tawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (Qs Al-Hajj ayat: 29)

Sunah Thawaf

@ – Pada thawaf pertama, kedua dan ketiga belari kecil, dan pada thawaf keempat, kelima, keenam dan ketujuh berjalan kaki biasa.

عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ لَمَّا قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَكَّةَ دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَاسْتَلَمَ الْحَجَرَ ثُمَّ مَضَى عَلَى يَمِينِهِ فَرَمَلَ ثَلَاثًا وَمَشَى أَرْبَعًا (مسلم)

Hal ini berdasarkan pada pernyataan Jabir ra ”Tatkala Rasulullah saw. tiba di Mekkah, masuk ke masjid lalu beliau mendatangi Hajar Aswad lalu menyalaminya, kemudian berjalan di sebelah kanannya, lalu berlia lari-lari kecil tiga kali putaran dan berjalan biasa empat kali putaran.” (HR Muslim)

@ – Mencium Hajar Aswad atau mengusapnya dengan tangannya

عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ : رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ يَقْدَمُ مَكَّةَ ، يَسْتَلِمُ الرُّكْنَ الأَسْوَدَ أَوَّلَ مَا يَطُوفُ (رواه الشيخان)

Dari Salim, dari ayahnya,  ia berkata: aku melihat Rasulallah saw tatkala tiba di Mekkah, beliau menyalami Hajar Aswad ketika pertama melakukan thawaf” (HR Bukhari Muslim)

عَنْ سَالِمٍ أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ قَالَ: قَبَّلَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ الْحَجَرَ، ثُمَّ قَالَ: أَمَ وَاللَّهِ! لَقَدْ عَلِمْتُ أَنَّكَ حَجَرٌ، وَلَوْ لَا أَنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُكَ مَا قَبَّلْتُكَ (رواه الشيخان)

Dari Salim bahwa ayahnya mengatakan: Umar bin Khattab ra disaat mencium Hajar Aswad. Beliau berkata: “Sesungguhnya aku tahu bahwa kamu adalah batu yang tidak mendatangkan bahaya dan memberi manfaat, kalaulah bukan karena aku pernah melihat Rasullah saw menciummu nistaya aku tidak akan memciummu” (HR. Bukhari dan Muslim)

@ – Mengusap Rukun Yamani dengan tanganya lalu menciumnya (tanyangnya)

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ مَا تَرَكْتُ اسْتِلَامَ هَذَيْنِ الرُّكْنَيْنِ – الرُكْنَيْنِ اليَمَانِي وَ الحَجَرِ الاَسْوَدِ –  فِي شِدَّةٍ وَلَا رَخَاءٍ مُنْذُ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَلِمُهُمَا (رواه الشيخان)

Dari Ibnu Umar ra, (Abdullah putra Umar bin Khattab ra), ia berkata: “Aku tak pernah meninggalkan untuk menyalami kedua rukun Yamani dan Hajar Aswad semenjak aku melihat Rasulallah saw menyalaminya disaat susah dan senang.” (HR Bukhari Muslim)

@ – Memperbanyak do’a dan zikir, dan sebaik baiknya do’a ketika thawaf adalah:

“Rabbana atina fiddunya hasanatan wa fil akhirati hasanata wa qina ‘adzabanar”

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ السَّائِبِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الرُّكْنَيْنِ يَقُولُ : “رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ” (حسن أبو داود و النسائي)

Dari Abdullah bin As-Saib ra, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw. ketika berada diantara dua rukun ini yaitu Rukun Yamani dan Rukun Hajar Aswad, beliau membaca doa:

رَبَّنَآ آتِنَا فِي ٱلدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي ٱلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ

”Ya Tuhan kami, berilah kami kabaikan didunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa api neraka” (HR Abu Dawud, An-Nasai’, hadits hasan)

@ – Mendekatkan diri dengan ka’bah ketika thawaf jika mampu. Hal ini untuk mengambil barakah dan memudahkan untuk memberi salam atau menciumnya. Tapi harus diperhatikan berdekatan dengan ka’bah di waktu musim haji penuh perjuangan yang dahsyat. Maka jika bisa mendatangkan bahaya lebih baik menjauhi diri dari desakan manusia.

@ – Melakukan shalat sunah dua raka’at di Maqam Ibrahim setelah thawaf. Sesuai dengan perbuatan Rasulallah saw yang diriwayatkan dari Jabir ra,

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ : خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا نَرَى إِلَّا الْحَجَّ حَتَّى قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَكَّةَ فَطَافَ بِالْبَيْتِ سَبْعًا وَصَلَّى خَلْفَ الْمَقَامِ رَكْعَتَيْنِ (رواه مسلم)

Dari Jabir ra,  bahwa kami keluar bersama Rasulallah saw, tidak bertujuan kecuali haji, sampai beliau datang ke Mekkah, lalu thawaf di Baitullah tujuh kali putaran kemudian shalat di belakang maqam Ibrahim ” (HR Muslim)

Keterangan (Ta’liq):

Tempat-Tempat Penting di Sekitar Thawaf

1-  Hajar Aswad merupakan area sempit dan tempat permulaan dan akhir thawaf. Sebelum thawaf diharuskan memberi salam (disunahkan mengusap atau menciumnya), karena itu diperebutkan jutaan orang saat berhaji atau umrah hanya sekedar untuk menciumnya. Mencium atau mengusap Hajar Aswad di musim haji penuh perjuangan yang dahsyat. Mencium Hajar Aswad bukanlah suatu kewajiban, tapi merupakan anjuran dan sunnah Nabi saw. Maka kalau keadaan tidak memungkinkan karena penuhnya orang berdesakan terutama di musim Haji, sebaiknya urungkan saja niat untuk mencium atau mengusap batu ini, cukup hanya memberi salam dari jauh.

2 –  Multazam terletak antara Hajar Aswad dan pintu Ka’bah berjarak kurang lebih 2 meter. Dinamakan Multazam karena dilazimkan bagi setiap muslim untuk berdoa di tempat itu. Setiap doa dibacakan di tempat itu sangat diijabah atau dikabulkan, karena itu diperebutkan jutaan orang saat berhaji atau umrah. Semua berusaha berdoa menyampaikan hajat masing-masing di lokasi sempit itu. Untuk menyentuh Multazam terutama di musim haji tidak mudah, penuh dengan perjuangan. Hanya pertolongan dan anugrah Allah seseorang dapat menikmati kemurahan-Nya di Multazam.

3 – Makam Ibrahim bukan kuburan Nabi Ibrahim as sebagaimana banyak orang berpendapat. Maqam dalam bahasa Arab artinya tempat berdiri. Makam Ibrahim adalah tempat berdirinya Nabi Ibrahim saat membangun kembali Ka’bah. Makam Ibrahim merupakan bangunan kecil terletak di sebelah timur Ka’bah. Di dalam bangunan tersebut terdapat batu yang diturunkan oleh Allah dari surga bersama-sama dengan Hajar Aswad. Di atas batu itu Nabi Ibrahim berdiri di saat beliau meninggikan bangunan Ka’bah dari pondasinya. Nabi Ismail as membantu meletakkannya agar Nabi Ibrahim as dapat naik lebih tinggi di atas batu tersebut. Dan tempat pijakan dua kaki nabi Ibrahim itu dengan seizin Allah berbekas di atas batu tersebut dan masih tetap ada sampai sekarang. Tataka Islam datang, Allah menganjurkan untuk sholat di belakang maqam Ibrahim seperti firman Allah:

وَاتَّخِذُواْ مِن مَّقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى وَعَهِدْنَآ إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَن طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ – البقرة ﴿١٢٥﴾

Artinya: ”Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, yang iktikaf, yang rukuk dan yang sujud” (Qs al-Baqarah ayat:125).

4 – Hijir Ismail termasuk bagian dari Ka’bah, makanya saat thawaf diharuskan mengelilinginya. Hal ini dikuatkan melalui Hadits Rasulallah saw.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُا قَالَتْ : كُنْتُ أُحِبُّ أنْ أدْخُلَ البيْتَ فأُصَلِّي فيهِ فأَخَذَ رسولُ الله بِيَديِ فأَدْخَلَنيِ الْحِجْرَ وَقَالَ صَلِّي فِي الْحِجْرِ إن أرَدْتِ دُخُولَ البيتِ فإِنَّما هُوَ قِطْعَة مِنَ البَيْتِ (الترمذي)

Dari Aisyah ra. bahwasanya ia berkata:”Aku ingin sekali masuk ke kabah dan sholat didalamnya, lalu Rasulullah saw. menarik tanganku dan membawanya ke dalam hijir ismail, sambil berkata: ”Sholatlah di dalamnya jika engkau ingin masuk kabah, karena ia merupakan bagian dari Ka’bah”. (HR. At-Tirmidzi)

5 – Rukun yamani adalah sisi atau sudut Ka’bah yang menghadap ke arah Yaman. Atau disebut sudut arah Yaman. Rukun yang sejajar dengan hajar aswad ini sangat penting artinya bagi keistimewaan Ka’bah. Di sudut ini setiap jamaah yang thawaf disunnahkan untuk menyalami atau mengusap dengan tangan kanan atau cukup dengan melambaikan tangan ke arah sudut ini dengan mengucap “Bismillah Wallahu Akbar”. Menurut riwayat dari Ibnu Abbas ra. bahwa Nabi saw hanya menyalami Hajar Aswad dan Rukun Yamani saja.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِنَّ مَسْحَ الْحَجَرِ الأَسْوَدِ وَالرُّكْنِ الْيَمَانِيِّ يَحُطَّانِ الْخَطَايَا حَطًّا (رواه احمد ، الطبراني ، النسائي)

Sedangkan Ibnu Umar ra mendengar Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya mengusap keduanya yakni Hajar Aswad dan Rukun Yamani dapat menghapus dosa-dosa.” (HR Ahmed, at-Thabrani, an-Nasai)

Rasulullah saw. ketika berada diantara dua rukun ini yaitu Rukun Yamani dan Rukun Hajar Aswad, beliau membaca doa:

رَبَّنَآ آتِنَا فِي ٱلدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي ٱلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ – البقرة ﴿٢٠١﴾

 Artinya: ”Ya Tuhan kami, berilah kami kabaikan didunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa api neraka.” (Qs Al-Baqarah ayat: 201)

Wallohul Waliyyut Taufiq Ila Sabilul Huda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar