Translate

Jumat, 17 Agustus 2018

Ruwatan Dalam Pandangan Ilmu

Islam memiliki sifat-sifat dasar yaitu kesempurnaan, penuh nikmat, diridhai dan sesuai dengan fitrah. Sebagai agama, sifat-sifat ini dapat dipertanggungjawabkan dan menjadikan pengikutnya dan penganutnya tenang, selamat dan bahagia dalam menjalani segala aspek kehidupan.

Agama Islam ini telah merangkum semua bentuk kemaslahatan yang diajarkan oleh agama-agama sebelumnya. Agama Islam yang beliau bawa ini lebih istimewa dibandingkan agama-agama terdahulu karena Islam adalah ajaran yang bisa diterapkan di setiap masa, disetiap tempat dan di masyarakat manapun.

Di Indonesia khususnya orang jawa. Banyak sekali seni budaya, adat dan tradisi (kebiasaan) yang menyebar luas di kalangan masyarakat. Ada yang bernafaskan keislaman yang bermanfaat bagi penyebaran dan syi’ar agama Islam.

Adalah Tradisi ritual Jawa sebagai sarana pembebasan dan penyucian, atas dosa/kesalahannya yang diperkirakan bisa berdampak kesialan didalam hidupnya.
Kebudayaan Jawa sebagai subkultur Kebudayaan Nasional Indonesia, telah mengakar bertahun-tahun menjadi pandangan hidup dan sikap hidup umumnya orang Jawa. Sikap hidup masyarakat Jawa memiliki identitas dan karakter yang menonjol yang dilandasi direferensi nasehat-nasehat nenek moyang sampai turun temurun, hormat kepada sesama serta berbagai perlambang dalam ungkapan Jawa, menjadi isian jiwa seni dan budaya Jawa.

YANG PERLU ATAU HARUS DI RUWAT.

Menurut kepustakaan " Pakem Ruwatan Murwa Kala " Javanologi gabungan dari beberapa sumber, antara lain dari Serat Centhini ( Sri Paku Buwana V ), bahwa orang yang harus diruwat disebut anak atau orang " Sukerta " ada 60 macam penyebab malapetaka, yaitu sebagai berikut :

1. Ontang-Anting, yaitu anak tunggal laki-laki atau perempuan
2. Uger-Uger Lawang, yaitu dua orang anak yang kedua-duanya laki-laki dengan catatan tidak anak yang meninggal
3. Sendhang Kapit Pancuran, yaitu 3 orang anak, yang sulung dan yang bungsu laki-laki sedang anak yang ke 2 perempuan
4. Pancuran Kapit Sendhang, yaitu 3 orang anak, yang sulung dan yang bungsu perempuan sedang anak yang ke 2 laki-laki
5. Anak Bungkus, yaitu anak yang ketika lahirnya masih terbungkus oleh selaput pembungkus bayi ( placenta )
6. Anak Kembar, yaitu dua orang kembar putra atau kembar putri atau kembar "dampit" yaitu seorang laki-laki dan seorang perempuan ( yang lahir pada saat bersamaan )
7. Kembang Sepasang, yaitu sepasang bunga yaitu dua orang anak yang kedua-duanya perempuan
8. Kendhana-Kendhini, yaitu dua orang anak sekandung terdiri dari seorang laki-laki dan seorang perempuan
9. Saramba, yaitu 4 orang anak yang semuanya laki-laki
10. Srimpi, yaitu 4 orang anak yang semuanya perempuan
11. Mancalaputra atau Pandawa, yaitu 5 orang anakyang semuanya laki-laki
12. Mancalaputri, yaitu 5 orang anak yang semuanya perempuan
13. Pipilan, yaitu 5 orang anak yang terdiri dari 4 orang anak perempuan dan 1 orang anak laki-laki
14. Padangan, yaitu 5 orang anak yang terdiri dari 4 orang laki-laki dan 1 orang anak perempuan
15. Julung Pujud, yaitu anak yang lahir saat matahari terbenam
16. Julung Wangi, yaitu anak yang lahir bersamaan dengan terbitnya matahari
17. Julung Sungsang, yaitu anak yang lahir tepat jam 12 siang
18. Tiba Ungker, yaitu anak yang lahir, kemudian meninggal
19. Jempina, yaitu anak yang baru berumur 7 bulan dalam kandungan sudah lahir
20. Tiba Sampir, yaitu anak yang lahir berkalung usus
21. Margana, yaitu anak yang lahir dalam perjalanan
22. Wahana, yaitu anak yang lahir dihalaman atau pekarangan rumah
23. Siwah atau Salewah, yaitu anak yang dilahirkan dengan memiliki kulit dua macem warna, misalnya hitam dan putih
24. Bule, yaitu anak yang dilahirkan berkulit dan berambut putih " bule "
25. Kresna, yaitu anak yang dilahirkan memiliki kulit hitam
26. Walika, yaitu anak yang dilahirkan berwujud bajang atau kerdil
27. Wungkuk, yaitu anak yang dilahirkan dengan punggung bengkok
28. Dengkak, yaitu anak yang dilahirkan dengan punggung menonjol, seperti punggung onta
29. Wujil, yaitu anak yang lahir dengan badan cebol atau pendek
30. Lawang Menga, yaitu anak yang dilahirkan bersamaan keluarnya " Candikala " yaitu ketika warna langit merah kekuning-kuningan
31. Made, yaitu anak yang lahir tanpa alas ( tikar )
32. Orang yang ketika menanak nasi, merobohkan " Dandhang " ( tempat menanak nasi )
33. Memecahkan " Pipisan " dan mematahkan " Gandik " ( alat landasan dan batu penggiling untuk menghaluskan ramu-ramuan obat tradisional
34. Orang yang bertempat tinggal di dalam rumah yang tak ada " tutup keyongnya "
35. Orang tidur di atas kasur tanpa sprei ( penutup kasur )
36. Orang yang membuat pepajangan atau dekorasi tanpa samir atau daun pisang
37. Orang yang memiliki lumbung atau gudang tempat penyimpanan padi dan kopra tanpa diberi alas dan atap
38. Orang yang menempatkan barang di suatu tempat ( dandhang - misalnya ) tanpa ada tutupnya
39. Orang yang membuat kutu masih hidup
40. Orang yang berdiri ditengah-tengah pintu
41. Orang yang duduk didepan ( ambang ) pintu
42. Orang yang selalu bertopang dagu
43. Orang yang gemar membakar kulit bawang
44. Orang yang mengadu suatu wadah atau tempat ( misalnya dandhang diadu dengan dandhang )
45. Orang yang senang membakar rambut
46. Orang yang senang membakar tikar dengan bambu ( galar )
47. Orang yang senang membakar kayu pohon " kelor "
48. Orang yang senang membakar tulang
49. Orang yang senang menyapu sampah tanpa dibuang atau dibakar sekaligus
50. Orang yang suka membuang garam
51. Orang yang senang membuang sampah lewat jendela
52. Orang yang senang membuang sampah atau kotoran dibawah ( dikolong ) tempat tidur
53. Orang yang tidur pada waktu matahari terbit
54. Orang yang tidur pada waktu matahari terbenam ( wayah surup )
55. Orang yang memanjat pohon disiang hari bolong atau jam 12 siang ( wayah bedhug )
56. Orang yang tidur diwaktu siang hari bolong jam 12 siang
57. Orang yang menanak nasi, kemuadian ditinggal pergi ketetangga
58. Orang yang suka mengaku hak orang lain
59. Orang yang suka meninggalkan beras di dalam " lesung " ( tempat penumbuk nasi )
60. Orang yang lengah, sehingga merobohkan jemuran " wijen " ( biji-bijian )

Demikainlah 60 jenis " Sukerta " yaitu jenis-jenis manusia yang telah dijanjikan oleh Sang Hyang Betara Guru kepada Batara Kala untuk menjadi santapan atau makananya, bahkan menurut Pustaka Raja Purwa ( jilid I halaman 194 ) karya pujangga R.Ng Ranggawarsito disebutkan ada 136 macam Sukerta. Menurut meraka yang percaya, orang-orang yang tergolong di dalam kriteria tersebut di atas dapat menghindarkan diri dari malapetaka ( menjadi makanan Betara Kala ) tersebut, jika ia mempergelarkan wayangan atau ruwatan dengan cerita Murwakala. Ada juga lakon ruwatan yang misalanya : Baratayuda, Sudamala, Kunjarakarna dll.

Selain Sukerta, terdapat juga " Ruwat Sengkala atau Sang Kala " yang artinya menjadi mangsa Sangkala yaitu jalan kehidupannya sudah terbelenggu serta penuh kesulitan, tidak bisa sejalan dengan alur hukum alam ( ruang dan waktu ) ini disebabkan oleh kesalahan-kesalahan perbuatan atau tingkah lakunya pada masa lalu.

Diriwayatkan

وعن طارق بن شهاب، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: (دخل الجنة رجل في ذباب، ودخل النار رجل في ذباب) قالوا: وكيف ذلك يا رسول الله؟! قال: (مر رجلان على قوم لهم صنم لا يجوزه أحد حتى يقرب له شيئاً، فقالوا لأحدهما قرب قال: ليس عندي شيء أقرب قالوا له: قرب ولو ذباباً، فقرب ذباباً، فخلوا سبيله، فدخل النار، وقالوا للآخر: قرب، فقال: ما كنت لأقرب لأحد شيئاً دون الله عز وجل، فضربوا عنقه فدخل الجنة) [رواه أحمد].

Thariq bin Syihab menuturkan bahwa Rasulullah bersabda :
“Ada seseorang masuk surga karena seekor lalat, dan ada seseorang yang masuk neraka karena seekor lalat pula.”
Para sahabat bertanya:
“Bagaimana hal itu, ya Rasulallah.
Beliau menjawab: “Ada dua orang berjalan melewati suatu kaum yang mempunyai berhala, yang mana tidak seorangpun melewati berhala itu sebelum mempersembahkan kepadanya suatu kurban.
Ketika itu, berkatalah mereka kepada salah seorang dari kedua orang tersebut: “Persembahkanlah kurban kepadanya”.
Dia menjawab: “Aku tidak mempunyai sesuatu yang dapat kupersembahkan kepadanya.”Merekapun berkata kepadanya lagi: “Persembahkan, sekalipun hanya seekor lalat. Lalu orang tersebut mempersembahkan seekor lalat dan merekapun memperkenankan dia untuk meneruskan perjalanannya. Maka dia masuk neraka karenanya.
Kemudian berkatalah mereka kepada seorang yang lain: “Persembahkanlah kurban kepadanya.”Dia menjawab : Aku tidak patut mempersembahkan sesuatu kurban kepada selain Allah ‘Azza wa Jalla.” Kemudian mereka memenggal lehernya. Karenanya, orang ini masuk surga.” (HR. Ahmad)

Pada saat para wali bertabligh di Jawa, tradisi ruwatan tersebut terus berlaku di kalangan masyarakat. Oleh karena menurut hasil seleksi para wali di dalam upacara dan acara ruwatan ala Jawa tersebut ada unsur-unsur yang menyimpang dari syari’ah, dan ada juga unsur-unsur yang merusak 'aqidah. Maka dengan bijak mbah wali mencari alternatif lain dengan cara mewarnai budaya tersebut dengan amalan-amalan yang Islami.

Sewaktu ada salah satu warga masyarakat yang meminta kepada mbah wali untuk diruwat, beliau tetap melayaninya, namun dengan cara baru, yaitu :

Dalam acara ruwatan yang Islami ini, mbah Wali berinisiatif untuk melakukan amalan-amalan yang sekiranya sesuai dengan tuntunan syari’ah dan berpegang pada aqidah yang benar. Amalan-amalan tersebut antara lain :

a.    Membaca surat Yasin dengan cara berjama'ah;
b.    Membaca kalimah Thayyibah dan shalawat Nabi;
c.    Memanjatkan do'a (memohon kepada Allah SWT) agar keluarga yang bersangkutan terhindar dari mara bahaya, diberi keselamatan di dunia dan akhirat;
d.    Diadakan sekedar selamatan, shadaqahan, yang dihidangkan kepada para peserta upacara ruwatan.

Hukum Ruwatan

Jika dengan Tradisi Jawa Murni

Haram bahkan bisa menyebabkan kufur, karena mengandung tawassul dengan arwah syaithoniyyah .

(مسئلة ك) جعل الوسائط بين العبد وبين ربه فإن صار يدعوهم كما يدعو الله فى الأمور ويعتقد تأثيرهم فى شيء من دون الله تعالى فهوكفر. وإن كان التوسل بهم إليه تعالى في قضاء مهماته مع اعتقاد أن الله هو النافع الضار المؤثر فى الأمور دون غيره فالظاهر عدم كفره, وإن كان فعله قبيحا.اهـ

“Menjadikan perantara antara hamba dan Tuhannya, bila pelaksanaannya seperti saat ia berdoa/memohon pada Allah akan terkabulnya keinginannya dan menyakini bahwa yang merealisasikan masalahnya juga perantara tersebut maka ia kufur karenanya, sedang bila ia menjadikan perantara pada Allah untuk memenuhi kebutuhannya dengan meyakini yang memberi manfaat serta musibah hanya Allah maka ia tidak kufur hanya saja perbuatannya tergolong jelek.”
Bughyah al-Mustarsyidiin hal 249

اما وضع الطعام والازهارفي الطرق والمزارع اوالبيوت لروح الميت وغيره في الايام المعتادة كيوم العيد ويوم العيد ويوم الجمعة وغيرهما فكل ذالك من الامورالمحرمة ومن عادة الجاهلية ومن عمل اهل الشرك اهـ

“Sedangkan meletakkan makanan dan aneka kembang dijalan raya, sawah-sawah, rumah-rumah untuk ruh orang yang telah meninggal dihari-hari tertentu yang dibiasakan seperti hari raya, hari jumah dan selainnya kesemuanya tergolong perilaku yang diharamkan, kebiasaan orang-orang jahiliyyah dan perilaku orang-orang ahli syirik.”
Siraaj al-‘Aarifiin hal 57

واتفقوا على أن ما كان من جنس دعوة الكواكب السابقة أو غيرها أو خطابها أو السجود لها والتقرب إليها بما يناسبها من اللباس والخواتم والنجوم ونحو ذلك فإنه كفر وهو أعظم أبواب الشر –إلى أن قال- ولا يجوز الإستعانة بالجن في قضاء حوائجه وامتثال أوامره وإخباره بشيء من المغيبات ونحو ذلك. اهـ

“Ulama sepakat bahwa perbuatan sejenis menyeru pada planet-planet, berkomunikasi, sujud, ibadah padanya dengan hal-hal yang layak dengannya seperti aneka pakaian, cincin, bintang-bintang maka termasuk perbuatan kufur dan tergolong paling agungnya perbuatan kotor...Dan tidak boleh meminta pertolongan pada jin untuk memenuhi keinginannya, menjalani perintah-perintahnya, mempercayai berita yang mereka bawa dari alam ghaib dan lain sebagainya.”
Ittihaaf as-Saadah al-Muttaqiin II/286

Mengenai hukum ruwatan dengan cara tradisi Jawa seperti yang tersebut dalam keterangan di atas, kiranya cukup jelas bagi kita kaum muslimin, bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan, karena didalamnya ada unsur-unsur yang menyimpang dari ajaran agama Islam.

Nah, sekarang bagaimana hukum ruwatan yang dilaksanakan dengan mambaca surat Yasin, Sholawat Nabi, Kalimah Thoyyibah, bacaan do'a dan selamatan ala kadarnya?

Jawaban masalah tersebut, bisa diuraikan sebagai berikut:

a. Membaca surat Yasin dan sholawat Nabi dengan maksud agar tercapai apa yang dituju, terlepas dari kesulitan dan terhindar dari bermacam-macam kejahatan, hal itu termasuk amalan yang dibenarkan dalam agama kita. Sayyid Muhammad bin Alawi dalam kitabnya"Idlohu Mafahimis Sunnah" menerangkan :

وَمَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ يس أَوْ غَيْرَهَا مِنَ الْقرآنِ للهِ تَعَالَى طَالِبًا الْبَرَكَةَ فِيْ الْعُمْرِ وَالْبَرَكَةَ فِيْ الْمَالِ وَالْبَرَكَةَ فِيْ الصِّحَّةِ فَإِنَّهُ لاَ حَرَجَ عَلَيْهِ وَقَدْ سَلَكَ سَبِيْلَ الْخَيْرِ، بِشَرْطِ أِنْ لاَيَعْتَقِدَ مَشْرُوْعِيَّةَ ذَلِكَ بِخُصُوْصِهِ. فَلْيَقْرَأْ يس ثَلاَثًا أَوْ ثَلاَثِيْنَ مَرَّةً أَوْ ثَلاَثَمِائَةِ مَرَّةٍ بَلْ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كُلَّهُ للهِ تَعَالَى خَالِصًا لَهُ مَعَ طَلَبِ قَضَاءِ حَوَائِجِهِ وَتَحْقِيْقِ مَطَالِبِهِ وَتَفْرِيْجِ هَمِّهِ وَكَشْفِ كَرْبِهِ وَشِفَاءِ مَرَضِهِ، فَمَا الْحَرَجُ فِيْ ذَلِكَ؟ وَاللهُ يُحِبُّ مِنَ الْعَبْدِ أَنْ يَسْأَلَهُ كُلَّ شَيْءٍ حَتىَّ مِلْحَ الطَّعَامِ وَإِصْلاَحِ شِسْعِ نَعْلِهِ. وَكَوْنُهُ يُقَدِّمُ بَيْنَ يَدَيْ ذَلِكَ سُوْرَةَ يس أَوِ الصَّلاَةَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا هُوَ إِلاَّ مِنْ بَابِ التَّوَسُّلِ بِاْلأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ وَبِالْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ. وَذَلِكَ مُتَّفَقٌ عَلَى مَشْرُوْعِيَّتِهِ. إهـ إيضاح مفاهيم السنة ص: 11

" Barang siapa membaca surat Yasin atau surat lain dalam Al-Qur'an karena Allah dengan niat memohon agar diberkahi umurnya, harta bendanya dan kesehatannya, hal yang demikian itu tidak ada salahnya, dan orang tersebut telah menempuh jalan kebajikan, dengan syarat jangan menganggap adanya anjuran syari'at secara khusus untuk hal itu. Silahkan orang itu membaca surat Yasin tiga kali, tiga puluh kali atau tiga ratus kali, bahkan bacalah AI-Qur'an seluruhnya secara ikhlas karena Allah serta memohon agar terpenuhi hajatnya, tercapai maksudnya, dihilangkan kesusahannya, dilapangkan kesempitannya, disembuhkan penyakitnya dan terbayar hutangnya. Maka apa salahnya amalan tersebut? Toh Allah menyukai orang yang memohon kepadaNya mengenai segala sesuatu sampai dengan urusan garam untuk dimakan atau memperbaiki tali sandal.Adapun orang tersebut sebelum berdo’a membaca surat Yasin atau membaca sholawat Nabi hal itu hanyalah merupakan tawassul dengan amal shalih dan tawassuldengan Al-Qur'an. Disyari'atkannya Tawassul ini disepakati oleh para ulama.

Syaikh Ahmad As-Showi dalam kitab tafsirnya juz III halaman 317 juga meriwayatkan sabda Nabi yang artinya:

إِنَّ فِيْ الْقُرْآنِ لَسُوْرَةً تَشْفَعُ لِقَارِئِهَا وَتَغْفِرُ لِمُسْتَمِعِهَا، أَلاَ وَهِيَ سُوْرَةُ يس. تُدْعَى فِي التَّوْرَاةِ الْمُعِمَّةَ. قِيْلَ يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا الْمُعِمَّةُ؟ قَالَ تَعُمُّ صَاحِبَهَا بِخَيْرِ الدُّنْيَا وَتَدْفَعُ عَنْهُ أَهْوَالَ اْلآخِرَةِ. وَتُدْعَى أَيْضًا الدَّافِعَةَ وَالْقَاضِيَةَ. قِيْلَ يَا رَسُوْلَ اللهِ وَكَيْفَ ذَلِكَ؟ قَالَ تَدْفَعُ صَاحِبَهَا كُلَّ سُوْءٍ وَتَقْضِيْ لَهُ كُلَّ حَاجَةٍ ..... إِلَى أَنْ قَالَ: يس لِمَا قُرِئَتْ لَهُ. وَحِكْمَةُ اخْتِيَارِ الصَّالِحِيْنَ فِي اسْتِعْمَالِهَا التَّكْرَارَ كَأَرْبَعٍ أَوْ سَبْعٍ أَوْ أَحَدٍ وَأَرْبَعِيْنَ وَغَيْرِ ذَلِكَ شِدَّةُ الْحِجَابِ وَالْغَفْلَةِ عَلَى الْقَلْبِ، فَبِالتَّكْرَارِ تَصْفُوْ مِرْأَتَهُ وَتَرِقُّ طَبِيْعَتَهُ. إهـ تفسير صاوي جزء ثالث ص 317

''Sungguh dalam Al-Qur'an itu ada satu surat yang memberi syafa'at kepada pembacanya dan memohonkan ampunan untuk pendengarnya, ingatlah surat itu adalah surat Yasin. Dalam kitab Taurat surat ini disebut “AL –MU’IMMAH”. Ditanyakan : apa itu Al-Mu’immah Ya Rasul? Rasu!ullah menjawab : artinya surat yang bisa meliputi secara keseluruhan kabajikan di dunia dan tertolaknya kehebohan di akhirat bagi pembaca. Surat ini disebut juga “AD-DAFI'AH” dan “Al-QODLIYAH”. Ditanyakan : bagaimana demikian itu Ya Rasul ? Rasulullah menjawab : artinya surat yang melindungi dari segala keburukan dan meyebabkan tercapainya segala hajat bagi pembacanya, .... sampai dengan sabdanya : surat Yasin itu untuk apa saja yang diniatkan oleh pembacanya. Adapun hikmahnya para ulamaus Sholihin memilih membacanya dengan berulang-ulang, empat kali, tujuh kali atau empat puluh satu kali dan lain sebagainya, hal itu karena adanya penghalang dan kelalaian pada hati kita, maka dengan dibaca berulang-ulang itu kiranya bisa menjadi bersihlah cermin hati kita dan menjadi lunaklah tabi'atnya.

b.Beristighatsah dengan niat bertaqarrub dan berdo'a/ memohon kepada Allah mengenai segala urusan, baik urusan yang kecil atau yang besar, adalah termasuk hal yang diperintahkan oleh Allah dan dianjurkan oleh Rasulullah SAW.

Dalam Tafsir Showi juz IV halaman 13 diterangkan :

وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُوْنِيْ أَسْتَجِبْ لَكُمْ. الدُّعَاءُ فِيْ اْلأَصْلِ السُّؤَالُ وَالتَّضَرُّعُ إِلَى اللهِ تَعَالَى فِيْ الْحَوَائِجِ الدُّنْيَوِيَّةِ وَاْلأُخْرَوِيَّةِ الْجَلِيْلَةِ وَالْحَقِيْرَةِ. وَمِنْهُ مَا وَرَدَ: لِيَسْأَلْ أَحَدُكُمْ رَبَّهُ حَاجَتَهُ كُلَّهَا حَتَّى فِيْ شِسْعِ نَعْلِهِ إِذَا انْقَطَعَ. وَقَوْلُهُ أَسْتَجِبْ لَكُمْ أَيْ أُجِبْكُمْ فِيْمَا طَلَبْتُمْ. إهـ تفسير صاوي جزء رابع ص 13

''Dan Tuhanmu berfirman "Berdo'alah kepadaKu niscaya akan Aku perkenankan bagimu (Al-Mukmin : 60). Do'a menurut aslinya ,adalah memohon dan merendahkan diri kepada Allah SWT dalam segala kebutuhan duniawi dan ukhrowi, kebutuhan yang besar atau kecil. Ada anjuran untuk berdo'a dalam riwayat hadits : Silahkan salah satu dari kamu sekalian memohon kepada Tuhannya mengenai semua kebutuhannya sampai dengan tali sandalnya yang putus. Firman Allah: "Astajib Lakum" artinya : Aku (Allah) akan memperkenankan kamu mengenai apa yang kamu mohonkan kepadaKu.

c.Mengadakan selamatan/menghidangkan hidangan kepada para peserta upacara ruwatan dengan niat shadaqah. Hal ini juga rnengandung banyak fadlilah/keutamaan, antara lain : menyebabkan orang yang bersedekah akan terhindar dari beraneka ragam balak, mushibah dan mara bahaya. Sebagaimana hadits Nabi riwayat dari sahabat Anas, bahwa Nabi SAW bersabda :

الصَّدَقَةُ تَمْنَعُ سَبْعِيْنَ نَوْعًا مِنْ أَنْوَاعِ الْبَلاَءِ. رواه الخطيب عن أنس رضي الله عنه. إهـ الجامع الصغير ص 190

“'Shodaqoh itu bisa menolak tujuh puluh macam balak (mushibah)”. HR. Khotib

فائدة من ذبح تقربا لله تعالى لدفع شر الجن عنه لم يحرم أو بقصدهم حرم (قوله فائدة من ذبح) أي شيئا من الإبل أو البقر أو الغنم (وقوله تقربا لله تعالى) أي بقصد التقرب والعبادة لله تعالى وحده وقوله لدفع شر الجن عنه علة الذبح أي الذبح تقربا لأجل أن الله سبحانه وتعالى يكفي الذابح شر الجن عنه وقوله لم يحرم أي ذبحه وصارت ذبيحته مذكاة لأن ذبحه لله لا لغيره (قوله أو بقصدهم حرم) أي أو ذبح بقصد الجن لا تقربا إلى الله حرم ذبحه وصارت ذبيحته ميتة بل إن قصد التقرب والعبادة للجن كفر كما مر فيما يذبح عند لقاء السلطان أو زيارة نحو ولي اهـ

“Faedah, barangsiapa menyembelih karena mendekatkan diri pada Allah untuk menolak gangguan jin maka tidak haram, bila penyembelihan karena murni menolak gangguan jin maka haram.(Keterangan barangsiapa menyembelih) baik unta atau lainnya dengan tujuan mendekatkan diri pada Allah karena ingin menolak gangguan jin, karena Allah lah yang maha mencukupi dengan mendekatkan diri padanya lewat cara menyembelih binatang dia berharap gangguan jin dapat terhilangkan.(keterangan bila penyembelihan karena murni menolak gangguan jin) artinya penyembelihannya bertujuan menolak gangguan jin bukan mendekatkan diri pada Allah maka haram sembelihannya dan sembelihannya dihukumi bangkai bahkan bila tujuannya mendekatkan diri dan ibadah pada jin maka ia kufur seperti keterangan yang telah lewat dalam masalah menyembelih saat bertemu pemimpin atau atau ziarah semacam wali”.
I’aanah at-Thoolibiin II/349

Dengan demikian hukum ruwatan dengan membaca surat Yasin, shalawat Nabi dan lain sebagainya adalah boleh jika dimaksudkan untuk rnendekatkan diri kepada Allah dan bersih dari hal-hal yang terlarang. Bisa juga rnenjadi haram jika tidak dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah atau mengandung larangan agama, bahkan bisa jadi kufur, jika dimaksud untuk menyembah selain Allah.

Kesimpulan hukum demikian ini, sebagaimana yang tersebut dalam hasil keputusan bahtsul masa'il NU Jatim halaman 90 :

إِنْ قُصِدَ بِتَصَدُّقِ ذَلِكَ الطَّعَامِ التَّقَرُّبَ إِلَى اللهِ لِيَكْفِيَ اللهُ شَرَّ ذَلِكَ الْجِنِّ لَمْ يَحْرُمْ، لأَنَّهُ لَمْ يَتَقَرَّبْ لِغَيْرِ اللهِ كَمَا لاَ يَخْفَى لِلْمُصَنِّفِ. وَأَمَّا إِذَا قَصَدَ الْجِنَّ فَحَرَامٌ، بَلْ إِنْ قَصَدَ التَّعْظِيْمَ وَالْعِبَادَةَ لِمَنْ ذُكِرَ، كَانَ ذَلِكَ كُفْرًا قِيَاسًا عَلَى نَصِّهَا فِي الذَّبْحِ.

''Apabila menshodaqohkan makanan tersebut dengan tujuan mendekatkan diri (taqarrub) pada Allah agar terhindar dari kejahatan jin, maka tidak haram karena tidak ada taqarrub kepada selain Allah. Apabila ditujukan pada jin, maka haram hukumnya. Bahkan apabila bertujuan mengagungkan dan menyembah pada selain Allah, maka hal itu menjadikan kufur karena diqiyaskan pada nashnya dalam masalah penyembelihan (dzabhi).

Wallohul Waliyyut Taufiq Ila Sabilul Huda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar