Translate

Selasa, 12 Maret 2019

Hukum Mengubur Ari-ari

Memiliki anak tentu menjadi keinginan bagi setiap pasangan yang sudah berumah tangga. Di Indonesia ada banyak ritual yang harus dilakukan ketika si jabang bayi baru di lahirkan ke dunia. Ritual tersebut adalah menguburkan ari-ari bayi, hal ini biasanya dilakukan oleh masyarakat Jawa.

Banyak masyarakat Jawa yang percaya bahwa ari-ari bayi itu sangat berhubungan dengan bayi yang baru dilahirkan. Bahkan sering disebut sebagai kembaran atau penjaga bayi saat di dalam kandungan.

Untuk itu setelah bayi lahir maka ari-ari tersebut harus dikuburkan. Jika tidak, maka sesuatu yang buruk akan terjadi pada si bayi.

Akan tetapi, adakah cara yang demikian di dalam Islam? Adakah Islam menganjurkan untuk menguburkan ari-ari? Lalu bagaimana seharusnya kita sebagai umat muslim memperlakukan ari-ari bayi yang baru lahir?

Terdapat hadis-hadis dari Aisyah, bahwa beliau mengatakan,

كان يأمر بدفن سبعة أشياء من الإنسان الشعر والظفر والدم والحيضة والسن والعلقة والمشيمة

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengubur tujuh hal potongan badan manusia; rambut, kuku, darah, haid, gigi, gumpalan darah, dan ari-ari.”

Hadis ini disebutkan dalam Kanzul Ummal no. 18320 dan As-Suyuthi dalam Al-Jami As-Shagir dari Al-Hakim, dari Aisyah.

Al-Munawi dalam Syarhnya, mengatakan,

وظاهر صنيع المصنف أن الحكيم خرجه بسنده كعادة المحدثين، وليس كذلك، بل قال: وعن عائشة، فساقه بدون سند كما رأيته في كتابه ” النوادر “، فلينظر

“Zhahir yang dilakukan penulis (As-Suyuthi) bahwa Al Hakim meriwayatkan hadis ini dengan sanadnya sebagaimana kebiasaan ahli hadis. Namun kenyataannya tidak demikian. Akan tetapi, beliau hanya mengatakan, “..dari Aisyah”, kemudian Al Hakim membawakannya tanpa sanad, sebagai ana  yang saya lihat dalam kitabnya An Nawadir. Silahkan dirujuk. (Faidhul Qadir, 5:198)

Semakna dengan hadis ini adalah riwayat yang dibawakan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, dari Abdul Jabbar bin Wail dari bapaknya, beliau mengatakan,

أنَّ النَّبِيّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِدَفْنِ الشَّعْرِ وَالْأَظْفَارِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengubur rambut dan kuku.” (Syu’abul Iman, no. 6488).

Setelah membawakan hadis ini, Al Baihaqi memberikan komentar,

هَذَا إِسْنَادٌ ضَعِيفٌ وَرُوِيَ مِنْ أَوْجُهٍ، كُلُّهَا ضَعِيفَةٌ

“Sanad hadis ini dhaif. Hadis yang semisal disebutkan dalam beberapa riwayat dan semuanya dhaif.”

Karena itulah, Imam Ahmad pernah mengatakan, “Boleh mengubur rambut dan kuku. Namun jika tidak dilakukan, kami berpendapat, tidak mengapa.” Keterangan beliau ini diriwayatkan oleh Al Khallal dalam At Tarajjul, Hal. 19.

Hanya saja, sebagian ulama menganjurkan agar ari-ari pasca melahirkan dikubur sebagai bentuk memuliakan Bani Adam. Karena bagian dari memuliakan manusia adalah mengubur bagian tubuh yang terlepas, salah satunya ari-ari. Disamping itu, tindakan semacam ini akan lebih menjaga kebersihan dan tidak mengganggu lingkungan.

As Suyuthi mengatakan, “Beliau menyuruh untuk mengubur rambut, kuku, darah, .. dan ari-ari, karena semua benda ini adalah bagian dari tubuh manusia, sehingga benda ini dimuliakan sebagaimana keseluruhan badan manusia dimuliakan.” (As-Syamail As-Syarifah, Hal. 271)

Dalam kitab Nihayatul Muhtaj dikatakan bahwa Hukum Mengubur Ari Ari Bayi Menurut Islam ini adalah dianjurkan.

وَيُسَنُّ دَفْنُ مَا انْفَصَلَ مِنْ حَيٍّ لَمْ يَمُتْ حَالاًّ أَوْ مِمَّنْ شَكَّ فِي مَوْتِهِ كَيَدِ سَارِقٍ وَظُفْرٍ وَشَعْرٍ وَعَلَقَةٍ ، وَدَمِ نَحْوِ فَصْدٍ إكْرَامًا لِصَاحِبِهَا

“Dan dianjurkan mengubur anggota badan yang terpisah dari orang yang masih hidup dan tidak akan segera mati, atau dari orang yang masih diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, ‘alaqah (gumpalan darah), dan darah akibat goresan, demi menghormati orangnya”.

Sedangakan pelarangan bertindak boros (tabdzir) Imam al-Bajuri dalam kitab Hasyiyatul Bajuri berkata :

(المُبَذِّرُ لِمَالِهِ) أَيْ بِصَرْفِهِ فِيْ غَيْرِ مَصَارِفِهِ (قَوْلُهُ فِيْ غَيْرِ مَصَارِفِهِ) وَهُوَ كُلُّ مَا لاَ يَعُوْدُ نَفْعُهُ إِلَيْهِ لاَ عَاجِلاً وَلاَ آجِلاً فَيَشْمَلُ الوُجُوْهَ المُحَرَّمَةَ وَالمَكْرُوْهَةَ.

“(Orang yang berbuat tabdzir kepada hartanya) ialah yang menggunakannya di luar kewajarannya. (Yang dimaksud: di luar kewajarannya) ialah segala sesuatu yang tidak berguna baginya, baik sekarang (di dunia) maupun kelak (di akhirat), meliputi segala hal yang haram dan yang makruh”.

Namun, seringkali penyalaan lilin ataupun alat penerang lainnya di sekitar kuburan ari-ari dilakukan dengan tujuan menghindarkannya dari serbuan binatang malam (seperti tikus dll). Maka jika demikian hukumnya boleh saja.

Cara mengubur ari-ari yang baik

 1. Menyiapkan ari-ari untuk dikubur

Sebelum dikubur, sebaiknya ari-ari dicuci terlebih dulu. Lalu siapkan bahan seperti garam, asam jawa, jeruk nipis dan kain putih sebagai persiapan untuk mengubur ari-ari. Beberapa orang juga menggunakan kendi dari tanah liat sebagai wadah ari-ari sebelum dikubur.

2. Mencuci ari-ari

Cucilah ari-ari, bersihkan sisa darah yang menempel padanya. Gosokkan garam kasar dan asam jawa. Cuci di bawah air mengalir agar bersih secara tuntas.

3.Menggunakan garam kasar

Gunakan garam kasar dan bukan garam halus. Taburkan di atas ari-ari, bila ari-ari sudah mulai membusuk, beri perasan jeruk nipis untuk menghilangkan baunya.

4. Membungkus ari-ari

Setelah ari-ari selesai dicuci, bungkus dengan kain putih. Ikat dengan kuat. Lalu letakkan di dalam kendi. Pastikan tanah tempat Anda hendak mengubur ari-ari cukup lembab dan mudah untuk dicangkul.

5. Membuat lubang di dalam tanah

Buat lubang yang cukup dalam di tanah, sekitar setengah meter, sebelum menaruh ari-ari di dalamnya dan menutup kembali lubang tersebut dengan rapat.

Hal ini dimaksudkan agar hewan liar tidak mencium bau ari-ari dan menggalinya. Bila perlu, letakkan batu besar di atas kuburan ari-ari untuk menghindari hewan liar menggali ari-ari tersebut.

6. Baca shalawat (khusus bagi muslim)

Untuk Anda yang beragama Islam, mengubur ari-ari bisa dilakukan dengan membaca bismilah dan shalawat kepada Nabi Muhammad SAW.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar