Translate

Selasa, 31 Januari 2017

Ulama Yang Hidup Membujang

Pernikahan adalah perkara yang sangat dianjurkan dan ditekankan, disamping itu pernikahan adalah perkara yang selaras dengan fitroh manusia. Dengan dorongan fitrohnya ia akan berusaha untuk melakukan pernikahan. Pernikahan juga merupakan diantara perkara terpenting dalam kehidupan manusia, dimana seseorang membutuhkan orang yang memikat hatinya, perasaannya terasa tenteram dan tenang jika di sampingnya, kepadanya curahkan semua isi hati, berdialog dan bermusyawarah yang kesemuanya adalah perkara yang tidak bisa dipungkiri pentingnya. Namun yang terpenting adalah seseorang meniatkan pernikahannya tersebut dalam rangka untuk saling tolong-menolong dalam beribadah kepada Alloh Ta’ala serta menjaga dirinya dari berbagai fitnah yang menghadang. Jika demikian itu keutamaan serta manfaat menikah, maka siapakah diantara kita yang enggan untuk menikah……???
 
Waaah, bisa berabe urusannya jika kita melajang seumur hidup. Susaaah banget, mau apa-apa sendirian. Makan sendiri, cuci baju sendiri, beres-beres rumah sendiri, mikirin masalah sendiri. Berat banget ya rasanya….!!!
 
Eh, tapi tahu tidak….? Diantara para ulama yang menjadi rujukan dalam berbagai permasalahan ada juga lo yang tidak menikah…!! Kok bisa ya….? Kenapa sih?? Apa mereka tidak mengetahui keutamaan menikah dan bahayanya membujang? Yaaah.. Tidak demikian, mereka lebih mengetahui hal tersebut daripada kita. Jangan salah lo….!!!
 
Membujangnya sebagian ulama adalah merupakan langkah pribadi yang mereka pilih untuk diri mereka sendiri. Mereka menimbang dengan pandangan mereka antara kebaikan menikah dan kebaikan ilmu yang terus mereka gali. Kemudian mereka melihat kebaikan menyibukkan diri dengan ilmu lebih besar daripada menikah bagi diri mereka. Namun jangan salah looo… Mereka tidak menyeru seorang pun untuk mengikuti mereka dan tidak mengatakan bahwa membujang demi menuntut ilmu adalah lebih baik daripada menikah, dan mereka tidak pula mengharamkan menikah atas diri mereka apalagi bagi orang lain. Akan tetapi mereka melihat bahwa yang lebih mereka butuhkan dan yang lebih utama bagi mereka saat itu adalah sibuk dalam menimba ilmu. Sungguh kecintaan mereka untuk menimba ilmu, menulisnya, menyebarkannya begitu sangat besar, sehingga ilmu seolah bagi mereka seperti nyawa bagi tubuh, serta air bagi tanaman, dan udara bagi manusia serta hewan., yang tidak mungkin terpisah dari mereka. Allohu a`lam.
 
Baiklah….. Kita akan melihat, siapa sih para ulama yang begitu cintanya mereka kepada ilmu hingga tidak sempat menikah atau hanya sekedar berfikir untuk menikah? Diantara  mereka adalah:
 
1. Abdulloh bin Abi Najih Al-Makki

Ia adalah salah seorang ulama kalangan tabi`ut tabi`in. Al-Hafizh Adz-Dzahabi ketika menyebutkan biografinya dalam Târîkhul Islâm (5/269) dan Siyar A`lâmin Nubalâ’ (6/ 125) berkata: (( “Ia adalah seorang imam, tsiqoh, ahli tafsir, Abu Yasar Abdulloh bin Abi Najih. Nama ayahnya adalah Yasar, ayahnya dahulu adalah mantan budak seorang sahabat yang bernama Akhnas bin Syuroiq. Ia adalah salah seorang tsiqoh, darinya Syu`bah, Sufyan Ats-Tsauri, Sufyan bin `Uyainah, Abdul Warits dan Ibnu `Ulayyah serta yang lainnya meriwayatkan hadits. Ia dinyatakan tsiqoh oleh Yahya bin Ma`in dan yang lainnya. Hanya saja ia bermasalah dalam permasalahan taqdir. Sufyan bin `Uyainah berkata: “Ibnu Abi Najih adalah mufti (pemberi fatwa) bagi penduduk Mekkah setelah `Amr bin Dinar. Ia adalah orang yang elok, fasih ucapannya, dan tampan wajahnya dan ia belum menikah.”
Imam Bukhori berkata: “Telah menceritakan kepada kami Al-Fadhl bin Muqotil, ia berkata: “Telah menceritakan kepada kami Umar bin Ibrohim bin Kaisan,” ia berkata: “Ibnu Abi Najih tinggal selama tiga puluh tahun tidak mengucapkan satu katapun yang menyakiti orang yang bersamanya.”
 
Ali bin Al-Madini berkata: “Adapun mengenai tafsir, maka ia adalah orang yang tsiqoh lagi mengetahui tafsir. Sungguh ia telah melampaui jembatan (begitu mendalam ilmunya), para penulis kitab-kitab Shohih telah menjadikannya sebagai hujjah. Kemungkinan ia telah keluar dari bid`ahnya (yaitu dalam perkara pengingkaran taqdir )…… Ia meninggal pada tahun 131 H. Semoga Alloh merahmatinya.” ))
 
2. Abu Abdurrohman Yunus bin Habib Al-Bashri (90-182 H)

Telah disebutkan biografinya dalam kitab Wafayâtul A`yân, karya Al-Qodhi Ibnu Khollikan 2/ 416 diantaranya sebagai berikut: Ia terlahir pada tahun 90 H, dan meninggal pada tahun 182 H. Ia mempelajari sastra dari Abu `Amr bin Al-`Alla’ serta Hammad bin Salamah.
 
Nahwu adalah yang paling ia kuasai. Sibawaih (ulama ahli nahwu) seringkali mengambil riwayat darinya. Al-Kisai dan Al-Farro’ juga pernah menimba ilmu darinya.
 
Ma`mar bin Al-Mutsanna berkata: “Aku sering mondar-mandir berguru kepada Yunus selama empat puluh tahun, setiap hari aku penuhi lembaranlembaran bukuku dengan apa yang telah ia hafal.”
 
Abu Zaid Al-Anshori An-Nahwi berkata: “Aku duduk bermajelis kepada Yunus bin Habib selama sepuluh tahun. Dan sebelumku Kholaf Al-Ahmar duduk bermajelis kepadanya selama dua puluh tahun.”
 
Ibrohim bin Ishaq Al-Mushili bekata: “Yunus bin Habih hidup selama 88 tahun tidak menikah dan tidak menggundik. Tidak ada kepentingan baginya selain menuntut ilmu serta berbincang dengan para ulama. Diantara buku-bukunya adalah: Ma`ânil Qur’an Al-Karîm, Al-Lughôt, Al-Amtsâl, An-Nawâdir Ash-Shoghîr, An-Nawâdi Al-Kabîr, dan Ma`ânisy Syi`r. semoga Alloh merahmatinya.
 
3. Imam An-Nawawi (631-676 H)

Beliau adalah Al-Imam Al-Hafizh Syaikhul Islam Muhyiddin Abu Zakariya Yahya bin Syarf bin Muriy bin Hasan bin Husain bin Muhammad bin Jam’ah bin Hizaam An-Nawawi, dinasabkan dengan Kota Nawa sebuah dusun di daerah Hauran, Suria, dari Damaskus sekitar dua hari perjalanan. Beliau seorang bermadzhab Asy-Syafi’i, Syaikhul Madzhab dan seorang fuqaha besar di zamannya.‎

Lahir di bulan Muharam tahun 631 Hijriyah di desa Nawa dari dua orang tua yang shaleh. Ketika berumur sepuluh tahun mulai menghafal Al-Qur’an dan bacaan-bacaan fiqih pada para ulama di sana.

Keilmuan Beliau:
Pada suatu hari ada seorang syaikh yang melewati desa itu, yakni syaikh Yasin bin Yusuf Al-Maraakisyi. Beliau melihat seorang anak yang tidak suka bermain-main. bahkan lari darinya sambil menangis karena tidak sukanya, dan lebih suka membaca Al-Qur’an. Maka pergilah beliau menemui kedua orang tuanya dan menasehatkan supaya anak itu dikhususkan untuk menimba ilmu. Usulan itu pun diterima. Pada tahun 649 Hijriyah diajak bapaknya untuk mendapatkan ilmu yang lebih sempurna di Madrasah Daarul Hadits, dan tinggal di Madrasah Ar-Rawaahiyah yang berada di pojok timur dari masjid Al-Umawi, Damaskus. Dan beliau di sana menghafal kitab At-Tanbiih selama empat setengah bulan, dan hafal seperempat bab ibadah dari Kitab At-Tahdzib sisa tahunnya. Dan dalam waktu yang singkat dapat mengundang kekaguman ustadz beliau Abi Ibrahim Ishaq bin Ahmad Al-Maghribi, dan menjadikannya asisten dalam pelajarannya.
Beliau rahimahullah adalah seorang yang mempunyai wawasan ilmu dan tsaqafah yang luas. Ini dapat dilihat dalam kesungguhannya menimba ilmu. Berkata salah seorang muridnya, yakni ‘Ala-uddin Ibnill ‘Aththar, bahwa beliau setiap hari mempelajari dua belas pelajaran baik syarahnya maupun tashhihnya pada para syaikh beliau. Dua pelajaran pengantar, satu pelajaran muhadzdzab (sopan santun), satu pelajaran gabungan dari dua kitab shahih (Bukhari dan Muslim), satu pelajaran tentang shahih Muslim, satu pelajaran kitab Al Lam’u oleh Ibnu Jinni dalam pelajaran nahwu, satu pelajaran dalam lshlahul Manthiq oleh Ibnu As Sikiit dalam pelajaran bahasa, satu pelajaran sharaf, satu pelajaran Ushul Fiqh, dan kadang kitab Al-Lam ‘u oleh Abi Ishaq dan kadang Al-Muntakhab oleh Fakhrur Raazi; dan satu pelajaran tentang Asma’u Rijal, satu pelajaran Ushuluddin, dan adalah beliau menulis semua hal yang bersangkutan dengan semua pelajaran ini, baik mengenai penjelasan kemusykilannya maupun penjelasan istilah serta detail bahasanya.
Beliau adalah seorang yang tekun dan telaten dalam mudzakarah dan belajar siang dan malam, selama sekitar dua puluh tahun hingga mencapai puncaknya. Dan beliau tidak makan kecuali sekali saja yakni ketika sahur. Beliau seorang yang banyak melakukan shaum dan belum beristri.
Hasilnya tampak jelas ketika beliau mulai mengarang kitab tahun 660 H. Ketika itu beliau berumur 30 tahun. Sebagian karangan beliau yang paling penting adalah Syarh Shahih Muslim, Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Riyaadhush Shalihin, Al-Adzkar, Tahdzibul Asma’ wa Al-Lughaat, Arba’iin An-Nawawiyah dan Minhaaj fil Fiqhi.
Seorang Alim Penasehat:
Dalam diri Imam Nawawi tercermin sifat-sifat alim, suka memberi nasehat, seorang yang berjihad di jalan Allah dengan lisannya, menegakkan kewajiban beramar ma’ruf nahi mungkar. Seorang yang mukhlish dalam memberi nasehat, tidak mempunyai tendensi apapun, seorang yang pemberani, tidak takut celaan di jalan Allah terhadap orang yang mencelanya. Seorang yang mempunyai bayan dan hujjah untuk memperkuat dakwaannya.
Beliau dijadikan rujukan oleh manusia bila mereka menghadapi perkara yang sulit dan pelik, serta minta fatwa kepadanya. Dan beliau menanggapinya serta berusaha memecahkan permasalahannya, seperti ketika berkenaan dengan hukum penyitaan atas dua taman di Syam; ketika Damaskus kedatangan penguasa dari Mesir, dari Raja Bibiris, setelah mereka dapat mengusir pasukan Tartar, maka wakil (pejabat) baitul maal menyangka bahwa kebanyakan dari taman-taman yang berada di Syam tersebut adalah milik negara. Maka sang raja memerintahkan untuk memagarinya, yakni menyitanya.
Maka orang-orang melaporkan hal itu kepada Imam An-Nawawi di Daarul Hadits. Kemudian beliau menulis surat kepada sang penguasa yang dinyatakan di dalamnya sebagai berikut:
“Kaum muslimin merasa dirugikan atas adanya penyitaan hak milik mereka, oleh karena itu mereka menuntut supaya hak milik mereka dikembalikan. Dan penyitaan ini tidak dihalalkan oleh seorang ulama’ pun dari kalangan kaum muslimin. Karena barangsiapa yang di tangannya sesuatu maka dialah pemiliknya, tidak boleh seorang pun merampasnya dan tidak dibenarkan menjadikannya sebagai status miliknya.”
Maka marahlah sang penguasa tersebut terhadap nasehat yang ditujukan kepadanya itu, lalu ia memerintahkan supaya gaji syaikh itu dihentikan dan dicopot dari jabatannya. Akan tetapi orang-orang menyatakan bahwa syaikh itu tidak mendapat gaji dan tidak pula mempunyai jabatan. Akhirnya ketika penguasa itu memandang bahwa tidak bermanfaat lagi surat-menyurat, maka ia pergi sendiri untuk menemui Imam An-Nawawi dan hendak mengumpatnya habis-habisan dan ia ingin mengamuknya. Akan tetapi Allah memalingkan hati penguasa itu dari berbuat yang demikian itu dan melindungi Imam An-Nawawi dari hal semacam itu. Bahkan sang penguasa itu kemudian mencabut penyitaan dan manusia pun dilepaskan Allah dari kejahatannya.
Wafatnya beliau:
Beliau rahimahullah wafat pada tahun 676 Hijriyah setelah menziarahi kubur para guru-gurunya, mengunjungi para sahabat-sahabatnya serta menyatakan selamat berpisah dengan mereka, dan setelah mengunjungi orang tua dan berziarah ke Masjidil Aqsa dan kuburan Nabi Ibrahim. Kemudian ia kembali ke Desa Nawa dan kemudian sakit lalu diikuti dengan meninggalnya beliau pada tanggal 24 Rajab. Ketika khabar wafatnya beliau sampai di Damaskus, maka manusia menjadi terkejut dan menangis. Dan kaum muslimin sangat menyayangkan sekali akan wafatnya beliau. Maka Qadhi Al-Qudhat Izzuddin Muhammad bin Ash-Shaigh dan serombongan shahabatnya berangkat ke Nawa untuk bertakziyah dan menshalatinya di kuburnya.
Syaikh Abul Hasan Al-`Aththor –murid beliau- menyebutkan bahwa Syaikh Muhiyuddin menyebutkan bahwa beliau setiap hari membaca dua belas pelajaran di hadapan para gurunya dengan penjelasan dan pembenarannya. Dua pelajaran dan satu pelajaran mengenai fiqih dalam Kitab Al-Muhadzdzab, satu pelajaran di bidang hadits dalam Kitab Al-Jam`u bainash Shohîhain, satu pelajaran di bidang hadits dalam Kitab Shohih Muslim, satu pelajaran mengenai nahwu dalam Kitab Al-Luma` karya Ibnu Jinni, satu pelajaran di bidang bahasa dalam Kitab Ishlâhul Manthiq, satu pelajaran di bidang shorof dalam Kitab Ath-Thashrîf, satu pelajaran di bidang ushul fiqih, satu pelajran mengenai nama-nama para perowi, satu pelaran di bidang ushuluddin (aqidah).
 
Syaikh Nawawi berkata: “Aku memberikan komentar terhadap semua yang berkaitan dengan  pelajaranpelajaran tersebut berupa penjelasan sesuatu yang belum difahami serta penjelasan ungkapannya dan kaidah bahasanya. Semoga Alloh memberikan berkah dalam waktuku. Dan aku pernah berfikiran untuk menyibukkan diri dalam bidang kedokteran. Akupun membeli buku Al-Qônûn karya Ibnu Sina, hingga buku tersebut menggelapkan hatiku. Beberapa hari aku tidak mampu untuk menyibukkan diri mengajar serta membaca buku. Lalu aku tersadarkan diri dan buku Qonun tersebut aku jual hingga hatiku kembali terang.”
 
4. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah [661-728 H] 

Syaikhul Islam Taqiyuddin Abul Abbas Ahmad Bin Abdul Halim Bin Abdus Salam Bin Abdullah bin Al-Khidhir bin Muhammad bin Taimiyah An- Numairy Al Harani Adimasqi.
Beliau Rahimahullah adalah Imam, Qudwah, ‘Alim, Zahid dan Da’i ila Allah, baik dengan kata, tindakan, kesabaran maupun jihadnya. Syaikhul Islam, Mufti Anam, pembela dinullah dan penghidup sunah Rasul shalallahu’alaihi wa sallam yang telah dimatikan oleh banyak orang.
Lahir di Harran, salah satu kota induk di Jazirah Arabia yang terletak antara sungai Dajalah (Tigris) dengan Efrat, pada hari Senin 10 Rabiu’ul Awal tahun 661H. Beliau berhijrah ke Damasyq (Damsyik) bersama orang tua dan keluarganya ketika umurnya masih kecil, disebabkan serbuan tentara Tartar atas negerinyaa. Mereka menempuh perjalanan hijrah pada malam hari dengan menyeret sebuah gerobak besar yang dipenuhi dengan kitab-kitab ilmu, bukan barang-barang perhiasan atau harta benda, tanpa ada seekor binatang tunggangan-pun pada mereka.
Suatu saat gerobak mereka mengalami kerusakan di tengah jalan, hingga hampir saja pasukan musuh memergokinya. Dalam keadaan seperti ini, mereka ber-istighatsah (mengadukan permasalahan) kepada Allah Ta’ala. Akhirnya mereka bersama kitab- kitabnya dapat selamat.
PERTUMBUHAN DAN GHIRAHNYA KEPADA ILMU
Semenjak kecil sudah nampak tanda-tanda kecerdasan pada diri beliau. Begitu tiba di Damsyik beliau segera menghafalkan Al-Qur’an dan mencari berbagai cabang ilmu pada para ulama, huffazh dan ahli-ahli hadits negeri itu. Kecerdasan serta kekuatan otaknya membuat para tokoh ulama tersebut tercengang.
Ketika umur beliau belum mencapai belasan tahun, beliau sudah menguasai ilmu Ushuluddin dan sudah mengalami bidang-bidang tafsir, hadits dan bahasa Arab.
Pada unsur-unsur itu, beliau telah mengkaji musnad Imam Ahmad sampai beberapa kali, kemudian kitabu-Sittah dan Mu’jam At-Thabarani Al-Kabir.
Suatu kali, ketika beliau masih kanak-kanak pernah ada seorang ulama besar dari Halab (suatu kota lain di Syria sekarang, pen.) yang sengaja datang ke Damasyiq, khusus untuk melihat si bocah bernama Ibnu Taimiyah yang kecerdasannya menjadi buah bibir. Setelah bertemu, ia memberikan tes dengan cara menyampaikan belasan matan hadits sekaligus. Ternyata Ibnu Taimiyah mampu menghafalkannya secara cepat dan tepat. Begitu pula ketika disampaikan kepadanya beberapa sanad, beliaupun dengan tepat pula mampu mengucapkan ulang dan menghafalnya. Hingga ulama tersebut berkata: “Jika anak ini hidup, niscaya ia kelak mempunyai kedudukan besar, sebab belum pernah ada seorang bocah seperti dia.
Sejak kecil beliau hidup dan dibesarkan di tengah-tengah para ulama, mempunyai kesempatan untuk mereguk sepuas-puasnya taman bacaan berupa kitab-kitab yang bermanfaat. Beliau infakkan seluruh waktunya untuk belajar dan belajar, menggali ilmu terutama kitabullah dan sunah Rasul-Nya shallallahu’alaihi wa sallam.
Lebih dari semua itu, beliau adalah orang yang keras pendiriannya dan teguh berpijak pada garis-garis yang telah ditentukan Allah, mengikuti segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Beliau pernah berkata: ”Jika dibenakku sedang berfikir suatu masalah, sedangkan hal itu merupakan masalah yang muskil bagiku, maka aku akan beristighfar seribu kali atau lebih atau kurang. Sampai dadaku menjadi lapang dan masalah itu terpecahkan. Hal itu aku lakukan baik di pasar, di masjid atau di madrasah. Semuanya tidak menghalangiku untuk berdzikir dan beristighfar hingga terpenuhi cita-citaku.”
Begitulah seterusnya Ibnu Taimiyah, selalu sungguh-sungguh dan tiada putus-putusnya mencari ilmu, sekalipun beliau sudah menjadi tokoh fuqaha’ dan ilmu serta dinnya telah mencapai tataran tertinggi.
PUJIAN ULAMA
Al-Allamah As-Syaikh Al-Karamy Al-Hambali dalam Kitabnya Al-Kawakib Ad-Darary yang disusun kasus mengenai manaqib (pujian terhadap jasa-jasa) Ibnu Taimiyah, berkata: “Banyak sekali imam-imam Islam yang memberikan pujian kepada (Ibnu Taimiyah) ini. Diantaranya: Al-Hafizh Al-Mizzy, Ibnu Daqiq Al-Ied, Abu Hayyan An-Nahwy, Al-Hafizh Ibnu Sayyid An-Nas, Al-Hafizh Az-Zamlakany, Al-Hafidh Adz-Dzahabi dan para imam ulama lain.
Al-Hafizh Al-Mizzy mengatakan: “Aku belum pernah melihat orang seperti Ibnu Taimiyah … dan belum pernah kulihat ada orang yang lebih berilmu terhadap kitabullah dan sunnah Rasulullah shallahu’alaihi wa sallam serta lebih ittiba’ dibandingkan beliau.”
Al-Qadhi Abu Al-Fath bin Daqiq Al-Ied mengatakan: “Setelah aku berkumpul dengannya, kulihat beliau adalah seseorang yang semua ilmu ada di depan matanya, kapan saja beliau menginginkannya, beliau tinggal mengambilnya, terserah beliau. Dan aku pernah berkata kepadanya: “Aku tidak pernah menyangka akan tercipta manasia seperti anda.”
Al-Qadli Ibnu Al-Hariry mengatakan: “Kalau Ibnu Taimiyah bukah Syaikhul Islam, lalu siapa dia ini ?” Syaikh Ahli nahwu, Abu Hayyan An-Nahwi, setelah beliau berkumpul dengan Ibnu Taimiyah berkata: “Belum pernah sepasang mataku melihat orang seperti dia…” Kemudian melalui bait-bait syairnya, beliau banyak memberikan pujian kepadanya.
Penguasaan Ibnu Taimiyah dalam beberapa ilmu sangat sempurna, yakni dalam tafsir, aqidah, hadits, fiqh, bahasa arab dan berbagai cabang ilmu pengetahuan Islam lainnya, hingga beliau melampaui kemampuan para ulama zamannya. Al-‘Allamah Kamaluddin bin Az-Zamlakany (wafat th. 727 H) pernah berkata: “Apakah ia ditanya tentang suatu bidang ilmu, maka siapa pun yang mendengar atau melihat (jawabannya) akan menyangka bahwa dia seolah-olah hanya membidangi ilmu itu, orang pun akan yakin bahwa tidak ada seorangpun yang bisa menandinginya”. Para Fuqaha dari berbagai kalangan, jika duduk bersamanya pasti mereka akan mengambil pelajaran bermanfaat bagi kelengkapan madzhab-madzhab mereka yang sebelumnya belum pernah diketahui. Belum pernah terjadi, ia bisa dipatahkan hujahnya. Beliau tidak pernah berkata tentang suatu cabang ilmu, baik ilmu syariat atau ilmu lain, melainkan dari masing-masing ahli ilmu itu pasti terhenyak. Beliau mempunyai goresan tinta indah, ungkapan-ungkapan, susunan, pembagian kata dan penjelasannya sangat bagus dalam penyusunan buku-buku.”
Imam Adz-Dzahabi rahimahullah (wafat th. 748 H) juga berkata: “Dia adalah lambang kecerdasan dan kecepatan memahami, paling hebat pemahamannya terhadap Al-Kitab was-Sunnah serta perbedaan pendapat, dan lautan dalil naqli. Pada zamannya, beliau adalah satu-satunya baik dalam hal ilmu, zuhud, keberanian, kemurahan, amar ma’ruf, nahi mungkar, dan banyaknya buku-buku yang disusun dan amat menguasai hadits dan fiqh.
Pada umurnya yang ke tujuh belas beliau sudah siap mengajar dan berfatwa, amat menonjol dalam bidang tafsir, ilmu ushul dan semua ilmu-ilmu lain, baik pokok-pokoknya maupun cabang-cabangnya, detailnya dan ketelitiannya. Pada sisi lain Adz-Dzahabi mengatakan: “Dia mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai rijal (mata rantai sanad), Al-Jarhu wat Ta’dil, Thabaqah-Thabaqah sanad, pengetahuan ilmu-ilmu hadits antara shahih dan dhaif, hafal matan-matan hadits yang menyendiri padanya ….. Maka tidak seorangpun pada waktu itu yang bisa menyamai atau mendekati tingkatannya ….. Adz-Dzahabi berkata lagi, bahwa: “Setiap hadits yang tidak diketahui oleh Ibnu Taimiyah, maka itu bukanlah hadist.
Demikian antara lain beberapa pujian ulama terhadap beliau.
Sejarah telah mencatat bahwa bukan saja Ibnu Taimiyah sebagai da’i yang tabah, liat, wara’, zuhud dan ahli ibadah, tetapi beliau juga seorang pemberani yang ahli berkuda. Beliau adalah pembela tiap jengkal tanah umat Islam dari kedzaliman musuh dengan pedangnya, seperti halnya beliau adalah pembela aqidah umat dengan lidah dan penanya.
Dengan berani Ibnu Taimiyah berteriak memberikan komando kepada umat Islam untuk bangkit melawan serbuan tentara Tartar ketika menyerang Syam dan sekitarnya. Beliau sendiri bergabung dengan mereka dalam kancah pertempuran. Sampai ada salah seorang Amir (penguasa) yang mempunyai diin yang baik dan benar, memberikan kesaksiannya: “…… tiba-tiba (di tengah kancah pertempuran) terlihat dia bersama saudaranya berteriak keras memberikan komando untuk menyerbu dan memberikan peringatan keras supaya tidak lari …” Akhirnya dengan izin Allah Ta’ala, pasukan Tartar berhasil dihancurkan, maka selamatlah negeri Syam, Palestina, Mesir dan Hijaz.
Tetapi karena ketegaran, keberanian dan kelantangan beliau dalam mengajak kepada al-haq, akhirnya justru membakar kedengkian serta kebencian para penguasa, para ulama [busuk] dan orang-orang yang tidak senang kepada beliau. Kaum munafiqun dan kaum lacut kemudian meniupkan racun-racun fitnah hingga karenanya beliau harus mengalami berbagai tekanan di pejara, dibuang, diasingkan dan disiksa.
KEHIDUPAN PENJARA
Hembusan-hembusan fitnah yang ditiupkan kaum munafiqin serta antek-anteknya yang mengakibatkan beliau mengalami tekanan berat dalam berbagai penjara, justru dihadapi dengan tabah, tenang dan gembira. Terakhir beliau harus masuk ke penjara Qal’ah di Dimasyq. Dan beliau berkata: “Sesungguhnya aku menunggu saat seperti ini, karena di dalamnya terdapat kebaikan besar.”
Dalam syairnya yang terkenal beliau juga berkata: “Apakah yang diperbuat musuh padaku !!!! Aku, taman dan dikebunku ada dalam dadaku Kemanapun ku pergi, ia selalu bersamaku dan tiada pernah tinggalkan aku. Aku, terpenjaraku adalah khalwat Kematianku adalah mati syahid. Terusirku dari negeriku adalah rekreasi.
Beliau pernah berkata dalam penjara: “ Orang dipenjara ialah orang yang terpenjara hatinya dari Rabbnya, orang yang tertawan ialah orang yang ditawan orang oleh hawa nafsunya.”
Ternyata penjara baginya tidak menghalangi kejernihan fitrah islahiyah-nya, tidak menghalanginya untuk berdakwah dan menulis buku-buku tentang Aqidah, Tafsir dan kitab-kitab bantahan terhadap ahli-ahli bid’ah.
Pengagum-pengagum beliau diluar penjara semakin banyak. Sementara di dalam penjara, banyak penghuninya yang menjadi murid beliau, diajarkannya oleh beliau agar mereka iltizam kepada syari’at Allah, selalu beristighfar, tasbih, berdoa dan melakukan amalan-amalan shahih. Sehingga suasana penjara menjadi ramai dengan suasana beribadah kepada Allah. Bahkan dikisahkan banyak penghuni penjara yang sudah mendapat hak bebas, ingin tetap tinggal di penjara bersamanya. Akhirnya penjara menjadi penuh dengan orang-orang yang mengaji.
Tetapi kenyataan ini menjadikan musuh-musuh beliau dari kalangan munafiqin serta ahlul bid’ah semakin dengki dan marah. Maka mereka terus berupaya agar penguasa memindahkan beliau dari satu penjara ke penjara yang lain. Tetapi inipun menjadikan beliau semakin terkenal. Pada akhirnya mereka menuntut kepada pemerintah agar beliau dibunuh, tetapi pemerintah tidak mendengar tuntutan mereka. Pemerintah hanya mengeluarkan surat keputusan untuk merampas semua peralatan tulis, tinta dan kertas-kertas dari tangan Ibnu Taimiyah.
Namun beliau tetap berusaha menulis di tempat-tempat yang memungkinkan dengan arang. Beliau tulis surat-surat dan buku-buku dengan arang kepada sahabat dan murid-muridnya. Semua itu menunjukkan betapa hebatnya tantangan yang dihadapi, sampai kebebasan berfikir dan menulis pun dibatasi. Ini sekaligus menunjukkan betapa sabar dan tabahnya beliau. Semoga Allah merahmati, meridhai dan memasukkan Ibnu Taimiyah dan kita sekalian ke dalam surganya.
WAFATNYA
Beliau Rahimahullah wafat di dalam penjara Qal’ah Dimasyq disaksikan oleh salah seorang muridnya yang menonjol, Al-‘Allamah al-Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah.
Beliau berada di penjara ini selama dua tahun tiga bulan dan beberapa hari, mengalami sakit dua puluh hari lebih. Selama dalam penjara beliau selalu beribadah, berdzikir, tahajjud dan membaca Al-Qur’an. Dikisahkan, dalam tiap harinya ia baca tiga juz. Selama itu pula beliau sempat menghatamkan Al-Qur’an delapan puluh atau delapan puluh satu kali.
Perlu dicatat bahwa selama beliau dalam penjara, tidak pernah mau menerima pemberian apa pun dari penguasa.
Jenazah beliau dishalatkan di masjid Jami’ Bani Umayah sesudah shalat Zhuhur. Semua penduduk Dimasyq (yang mampu) hadir untuk menshalatkan jenazahnya, termasuk para Umara’, Ulama, tentara dan sebagainya, hingga kota Dimasyq menjadi libur total hari itu. Bahkan semua penduduk Dimasyq (Damaskus) tua, muda, laki, perempuan, anak-anak keluar untuk menghormati kepergian beliau.
Seorang saksi mata pernah berkata: “Menurut yang aku ketahui tidak ada seorang pun yang ketinggalan, kecuali tiga orang musuh utamanya. Ketiga orang ini pergi menyembunyikan diri karena takut dikeroyok masa. “Bahkan menurut ahli sejarah, belum pernah terjadi jenazah yang dishalatkan serta dihormati oleh orang sebanyak itu melainkan Ibnu Taimiyah dan Imam Ahmad bin Hambal.
Beliau wafat pada tanggal 20 Dzul Hijjah th. 728 H, dan dikuburkan pada waktu Ashar di samping kuburan saudaranya Syaikh Jamal Al-Islam Syarafuddin. Semoga Allah merahmati Ibnu Taimiyah, tokoh Salaf, da’i, mujahid, pembasmi bid’ah dan pemusnah musuh. Wallahu a’lam
 
5. Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari [224-310 H]

Ia adalah ulama pada masanya yang paling bersemangat dalam menuntut ilmu dan menggapainya, mengarang kitab-kitab induk. Bahkan ada yang meriwayatkan, ia mampu menulis sebanyak 40 halaman setiap harinya. Dialah Imam Muhammad bin Jarir ath-Thabari, pengarang dua kitab terbesar dalam bidang Tafsir dan Tarikh. 

Ahmad bin Khalakan menuturkan tentang sosok ulama satu ini,“al-‘Alam, Mujtahid, ulama pada masanya, pengarang karya-karya yang indah, Tsiqah, jujur, Hafizh, pionir dalam tafsir, imam dalam fiqih, ijma’ dan ikhtilaf, ‘Allamah dalam sejarah dan hari-hari manusia, ‘Arif dalam hal Qiraat, bahasa dan lainnya.” 

Kehidupan Ilmiahnya 

Ia memulai perjalanan menutut ilmu pasca tahun 240 H. Banyak menjelajah bumi, bertemu dengan para tokoh mulia, menyodorkan bacaan al-Qur`an-nya kepada al-‘Abbas bin al-Walid, kemudian pindah darinya menuju Madinah Munawwarah, kemudian ke Mesir, Ray dan Khurasan. Lalu akhirnya menetap di Baghdad. 

Ath-Thabari mendengar dari sejumlah Syaikh, sejumlah perjalanan dilakukannya ke sekian banyak ibukota-ibukota dunia Islam yang berjaya dengan para ulama dan ilmunya, salah satunya, Mesir. 

Karya-Karyanya 

Ath-Thabari termasuk ulama pada masanya yang paling produktif dalam menelorkan karya tulis. Di antara karya-karya tulisnya yang paling populer adalah tafsirnya yang bernama Tafsir ath-Thabaridan kitab Tarikh al-Umam Wa al-Muluk. Diriwayatkan darinya, bahwa ia pernah berkata, “Tiga tahun lamanya, aku memohon pilihan terbaik kepada Allah dan meminta pertolonganNya atas penulisan karya tafsir yang aku niatkan, sebelum aku mengerjakannya, lantas Dia memberikan pertolonganNya kepadaku.” 

Al-Hakim berkata, “Dan aku mendengar Abu Bakar bin Balwaih berkata, ‘Abu Bakar bin Khuzaimah berkata kepadaku, ‘Telah sampai ke telingaku bahwa engkau telah menulis tafsir dari Muhammad bin Jarir.’ Aku berkata, ‘Benar, aku menulis darinya secara dikte.’ Ia berkata, ‘Seluruhnya.?’ Aku berkata, ‘Ya.’ Ia berkata, ‘Tahun berapa.?’ Aku menjawab, ‘Dari tahun 283 H hingga 290 H.’ Ia berkata, ‘Lalu Abu Bakar meminjamnya dariku, kemudian mengembalikannya setelah sekian tahun, kemudian ia berkata, ‘Aku telah melihat isinya, dari awal hingga akhirnya. Aku tidak mengetahui di muka bumi ini ada orang yang paling berilmu dari Muhammad bin Jarir.’” 

Sebagian ulama berkata, “Andaikata seorang laki-laki bepergian ke China hingga mendapatkan tafsir Muhammad bin Jarir, maka pastilah tidak akan banyak.” 

Metodenya Dalam Penulisan 

Diriwayatkan dari Abu Sa’id ad-Dinuri, orang yang mendiktekan kepada Ibn Jarir, Abu Ja’far Muhammad bin Jarir ath-Thabari memberitahukan kepada kami tentang aqidahnya, di antaranya, “Cukuplah bagi seseorang untuk mengetahui bahwa Rabbnya adalah Dzat yang meninggi di atas ‘Arsy; siapa yang melebihi dari itu, maka ia telah berbuat sia-sia dan merugi.” 

Ini adalah tafsir imam ini tentang ayat-ayat sifat yang penuh dengan perkataan-perkataan ulama Salaf dalam menetapkannya, bukan menafikan atau menakwilkannya. Bahwa sifat itu tidaklah menyerupai sifat-sifat para makhluk sama sekali. 

Pujian Para Ulama Terhadapnya 

Abu Sa’id bin Yunus berkata, “Muhammad bin Jarir merupakan penduduk Amil, menulis di Mesir, pulang ke Bangdad, lalu mengarang banyak buku-buku yang bagus yang menunjukkan keluasan ilmunya.” 

Al-Khathib al-Baghdadi berkata, “Muhammad bin Jarir bin Yazid bin Katsir bin Ghalib merupakan salah seorang ulama tokoh yang perkataannya dijadikan putusan hukum, pendapatnya dijadikan rujukan karena ilmu dan keutamaannya. Ia mengoleksi berbagai ilmu, hal yang belum ada pada diri salah seorang pun di masanya. Beliau seorang yang hafal al-Qur`an, mengerti tentang Qiraat, paham tentang makna-makna, faqih dalam hukum-hukum al-Qur`an, alim tentang hadits-hadits dan jalur-jalurnya; Shahih, Dha’if, Nasikh dan Mansukhnya. Beliau juga memahami perkataan para shahabat dan Tabi’in serta sejarah dan hari-hari manusia. Ia termasuk orang yang langka di zamannya dari sisi ilmu, kecerdasan dan padat karya, belum pernah mata melihat orang sepertinya.” 

Beberapa Momentum Dalam Hidupnya 

Diceritakan, pernah al-Muktafi (khalifah) ingin menahan wakaf yang sudah disepakati oleh para ulama, lalu ia menghadirkan Ibn Jarir untuk itu, lalu ia mendiktekan sebuah kitab berkenaan dengan itu. Setelah itu, ia diberi hadiah namun ditolaknya. Lantas ada yang mengatakan kepadanya, “Harus diambil untuk memenuhi kebutuhanmu.” Lalu ia berkata, “Mintalah kepada Amirul Mukminin agar melarang meminta-minta pada hari Jum’at.” Lalu Amirul Mukminin pun melakukannya. Demikian pula, pernah seorang menteri memintanya agar mengarang sebuah buku tentang fiqih, lalu ia pun mengarang untuknya sebuah buku ringan, lalu ia diberi uang sejumlah 1000 dinar namun ditolaknya. 

Ath-Thabari tidak mau menerima jabatan karena takut mengalihkannya dari menuntut ilmu. Di samping alasan lainnya, yaitu bahwa ketika itu sudah menjadi kebiasaan ulama menjauhi kekuasaan. 

Al-Maraghi meriwayatkan, “Tatkala al-Khaqani memangku jabatan menteri, ia memerintahkan agar memberikan kepada Abu Ja’far ath-Thabari uang yang banyak, namun ia tidak mau menerimanya. Lalu sang menteri menawarkan jabatan Qadhi kepadanya tetapi ia menolaknya, lalu menawarkan kepadanya jabatan ketua al-Mazhalim (semacam lembaga pengaduan atas tindakan zhalim), akan tetapi ia tetap menolaknya. Karena penolakannya itu, sahabat-sahahabatnya mencercanya seraya berkata, “Kamu dapat pahala menjalani jabatan ini, dapat menghidupkan sunnah.” Mereka pun mendesaknya agar menerima jabatan ‘prestisius’ itu. Mereka membawanya bersama mereka untuk menghadap guna menerima jabatan itu, namun mereka malah dihardiknya, seraya berkata, “Sungguh, aku sebelumnya mengira andai menerima jabatan itu, kalian justeru akan melarangku.” Perawi mengatakan, “Lalu kami pun berpaling darinya karena merasa malu.” 

Wafatnya 

Abu Muhammad al-Firghani berkata, “Abu Bakar ad-Dinuri menceritakan kepadaku, ia berkata, ‘Tatkala waktu shalat Zhuhur tiba pada hari Senin di mana Ibn Jarir wafat di akhir waktunya, ia meminta air untuk memperbarui wudhunya, ada yang mengatakan kepadanya, ‘Sebaiknya kamu shalat jamak ta`khir saja (shalat Zhuhur dilakukan pada waktu Ashar dengan menggabungkannya dengan shalat Ashar).’ Namun ia menolak dan tetap shalat Zhuhur secara tersendiri dan Ashar juga pada waktunya secara sempurna dan demikian indahnya. Saat kematian akan menjemputnya, hadir sejumlah orang, di antara mereka ada Abu Bakar bin Kamil. Lantas ada yang berkatanya kepadanya sebelum ruhnya keluar, ‘Wahai Abu Ja’far, engkau adalah hujjah antara kami dan Allah SWT dalam keberagamaan kami, tidakkah ada sesuatu yang engkau akan wasiatkan kepada kami dari perkara agama ini, dan sebagai bukti yang karenanya kelak kami berharap dapat selamat saat kami kembali kepadaNya.?’ Ia berkata, ‘Hal yang aku jadikan agamaku kepada Allah dan aku wasiatkan adalah apa yang sudah valid (dalil yang shahih) di dalam buku-buku karyaku; amalkanlah ia…’ Dan perkataan-perkataan seperti itu. Ia lalu memperbanyak bersyahadat, berzikir kepada Allah SWT, mengusap tangannya ke wajahnya, menutup matanya dengan tangannya sendiri dan membentangkannya, lalu ruhnya pun meninggalkan dunia yang fana ini.” 

Ahmad bin Kamil berkata, “Ibn Jarir wafat, malam Ahad, dua hari sebelum habis bulan Syawwal tahun 110 H, dan dikuburkan di kediamannya di ‘Rahbah Ya`qub’ (alias Baghdad).” Ia berkata, “Beliau tidak merubah ubannya di mana bulu-bulu hitam masih banyak. Matanya kecoklatan lebih cenderung kehitaman, tubuhnya kurus panjang dan lebar. Para pelayat dan pengantar jenazahnya tidak terhitung jumlahnya, hanya Allah Yang Maha Tahu.” 
Demikianlah sebagian ulama yang hidup membujang karena begitu cinta dan sibuknya mereka dengan ilmu. Semoga kita diberikan anugerah semangat menimba ilmu dan menyebarkannya sebagaimana yang telah dianugerahkan kepada para ulama pendahulu kita.‎

Senin, 30 Januari 2017

Al-Imam Murtadho Az-Zabidi

Nama beliau adalah : As-Sayyid Al-Imam Al-Mujaddid Al-Mutafaqqih Abul Faidh Murtadho  bin Muhammad bin Muhammad bin Abdur Razzaq   Al-Husaini Az-Zabidi Al-Hanafi. Nasabnya  sampai kepada As Sayyid Al Imam Ahmad bin Isa bin Al Imam Zeid bin ‘Ali bin Al Husain bin ‘Ali bin Abi Tholib. Beliau berasal dari kota “Wasith” sebuah kota di Bagdad, Irak pada tahun 1145 H.

Dari kecilnya telah memiliki kecendrungan untuk mempelajari ilmu agama,kecerdikan dan ketekunan beliau menghantarkanya ke pintu keberhasilan, seorang anak yang tumbuh membesar memiliki keinginan besar untuk menjadi seorang ulama.

Asal nama Az-Zabidi

"az-Zabidi" adalah nisbat untuk setiap orang yang berasal dari sebuah kota Islami bersejarah yaitu "Zabid", kota ini adalah bagian dari negara Yaman, kata "Zabid" berasal dari nama sebuah lembah yang diambil dari nama sebuah kabilah (zabid). Dahulu kala kota ini bernama Negeri Hushaib (Ardh al-Hushaib) nisbat kepada Al Hushaib bin 'Abd Syams. diriwayatkan  dalam "sunan al-baihaqi" Rasulullah  bersabda: kepada sahabat Mu'adz bin Jabal: "Apabila Kamu sampai (masuk) ke negeri Hushaib maka percepatlah langkah kakimu", demikian itu supaya beliau tidak terpesona dengan  perempuan kota ini yang cantik-cantik, begitulah para pensyarah  hadits menjadikan alasan perintah dalam teks hadits tersebut. 

Penduduk kota ini mulai memeluk Islam sejak akhir tahun tujuh (awal tahun delapan hijriah) di bawah pimpinan Abu Musa Al Asy'ari dan dua saudaranya Abu Rohm dan Abu Burdah beserta tiga puluh enam orang kabilah "Al-Asy'ari" lainnya. Rasulullah bersabda kepada mereka: "Semoga Allah memberkahi Zabid (beliau mengulanginya tiga kali).

Berkat do'a Nabi Muhammad  inilah kota ini menjadi kota yang penuh berkah dengan lahirnya para ulama, aulia, sholihin, hingga sekarang. Diantara ulamanya –baik dari peribumi ataupun pendatang- adalah Al Hafidz Abdurrahman ad-Daiba'i pengarang kitab "Taisir al-wusul" mukhtasor kitab "Jami' al-Usul", juga Muhammad bin Bahraq Al Hadromi, Hamzah bin Abdullah An Nasyiri Asy Syafi'i,  Ahmad bin 'Umar Al-Muzajjad Al-Muradi pengarang kitab "Al-'Ubab" dan banyak lagi, begitu juga Majduddin Al-Fairuzabadi pengarang "al-Qomus al-Muhith" dan Sayyid Murtadho Az-Zabidi pengarang "Taj al- 'Arus" syarah  "Al-Qomus".

Pendidikanya

Murtadha Zabidi memulai pendidikannya di Balgram India, beliau memulai dengan dasar-dasar ilmu agama, dari mulai Nahwu, Sorof, Balaghah, Fiqih, Tauhid, dan lainnya, kemudian beliau memulai mempelajari Ilmu Hadis kepada Muhaddis Syeikh Muhammad Fakhir bin Yahya Al-Ilhabadi, dan Muhaddis Syah Waliyullah Ad-Dihlawi, dan beliau berhasil mendapatkan ijazah dari keduanya.
Tidak merasa cukup dengan ilmu yang telah ada di dada, maka beliau memulai pengembaraan ke Zabid Yaman, lama beliau menetap di kota ini sehingga di nisbahkan dengan Az-Zabidi, dari Zabid beliau sering berulang kali naik haji ke Makkah, didalam perjalanan beliau menuntut ilmu beliau telah berhasil mengambil ilmu dari lebih tiga ratus orang ulama besar.

Imam Az-Zabidi adalah seorang ulama yang bermadzhab Hanafi. Ia  dikenal sebagai seorang ahli Hadits (muhaddits) pada zamannya. Sejarawan terkemuka asal Yaman, Muhammad ibn Zabaroh Al-Hasani berkata dalam “Nasyr al-‘Arf li Nubala’ al-Yaman ba’da al-Alf” bahwa Az-Zabidi mempelajari ilmu Hadits dari Muhammad Fakhir bin Yahya Al Lahabadi dan Syah Waliyullah Ad-Dahlawi dan meminta ijazah padanya.

Selain ilmu tersebut ia juga diakui sebagai seorang yang faqih, sastrawan dan penyair. Ilmu tersebut dipelajarinya dari kota Zabid, Yaman dari seorang guru bernama ‘Abdul Kholiq bin Abu Bakar Al Mizjaji. Kepadanya Az-Zabidi juga membaca Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim beserta Sunan An Nasa’i dari awal hingga akhir. Disamping itu  ia juga membaca kitab Al-Kanz serta Al-Manar sebuah karya Imam An-Nasafi Al-Hanafi dan Musalsalat Ibn ‘Uqailah yang berjumlah empat puluh lima musalsal, begitu juga al-Musalsal bi Yaum al-‘Id.

Abdurrahman Al-Jabroti Al-Mishri salah satu muridnya menyebutkan biografinya dalam kitab tarikhnya: “Guru kami adalah panji semua panji…,Beliau pergi merantau menimba ilmu dan beberapa kali menunaikan ibadah haji. Ia berjumpa As-Sayyid Abdurrahman Al ‘Idrus di Makkah pada tahun 1163 H, kemudian bermukim di Thoif sepeninggal Sayyid Abdurrahman yang pulang kembali ke Yaman pada tahun 1166 H.

Az-Zabidi selalu bersama gurunya dan mengikuti semua pengajiannya, baik umum atau khusus. Gurunya mencapai tiga ratus orang.

Selain bahasa Arab, Imam Az-Zabidi juga menguasai bahasa Turki, Persia, Karaj.
Imam Az-Zabidi senantiasa mengabdikan hidupnya dalam ilmu dan memilki himmah yang besar dalam memahami permasalahan yang para ulama lalai akannya seperti ilmu nasab, ilmu sanad, takhrij hadits.

KH. Maimun Zubair, Rembang, Jawa Tengah yang memiliki sanad sampai kepadanya menyebut Al-Zabidi sebagai seorang Mujaddid. Orang pertama dari Jawa yang langsung mulazama kepadanya yaitu KH. Abdul Manan, kakek KH. Mahfud Tremas, Pacitan, Jawa Timur.

Guru-guru Murtadha Zabidi
1 - Ahmad Bin Abdul Fatah Al-Malawi Asy-Syafi`i.
2 - Ahmad Bin Al-HAsan Bin Abdul Karim Al-Khalidi Asy-Syafi`i. 
3 - Ibrahim Bin Khalil Asy-Syafi`i Az-Zabidi.
4 - Ahmad bin Muhammad Al-Mu`aqqat Al-Khalili.
5 - Ahmad Bin Muhammad Bi Ahmad Al-`Ajami Asy-Syafi`i.
6 - Ahmad bin Abdul Mun`im Ad-Damanhuri.
7 - Ahmad Bin Muhammad As-Sujaimi Al-Maliki.
8 - Ahmad Bin Muhammad Abi Haamid Al-Adawi.
9 - Ibrahim Bin Atho`illah Al- AbuShiri.
10 - Ibrahim Bin Abdullah Ad-Dimyati.
11 - Ismail Bin Abdullah Al-Hanafi Al-Madani.
12 - Abu Bakar Bin Khalid Al-Ja`fari Al-Madani.
13 - Ismail Bin Muhammad Al-Muqri Al-Hanafi.
14 - Ismail Bin Ahmad Ar-Rifa`i.
15 - Idris Bin Muhammad Iraqi.
16 - Umar Bin Ahmad Bin `Aqil Al-Hasani.
17 - Abdullah bin Muhammad Asy-Syubrawi ( Syeikul Azhar ).
18 - Ali bin Ibrahim Al-Attor.
19 - Abdur Rahman Bin Musthafa Al-`Aidrus.
20 - Abdullah Bin Ibrahim Al-Marghani Al-Hasani.
Dan Lain-lain.

Sejarawan terkemuka asal Yaman, Muhammad ibn Zabaroh Al-Hasani berkata dalam "Nasyr al-'Arf li Nubala' al-Yaman ba'da al-Alf" menyebutkan: Sayyid Murtadho Az-Zabidi mempelajari ilmu hadits dari Muhammad Fakhir bin Yahya Al Lahabadi dan Syah Waliyullah Ad-Dahlawi dan meminta ijazah padanya. kemudian beliau pergi merantau ke kota Zabid dan tinggal  disana dalam waktu yang cukup lama sehingga diberi nisbat "Az-Zabidi". Beliau menimba ilmu sastra dan adab dari kota itu dari seorang guru bernama 'Abdul Kholiq bin Abu Bakar Al Mizjaji. Atasnya pula beliau membaca "Shohih al-Bukhori" dan "Shohih Muslim" beserta "Sunan An Nasa'i" dari awal hingga akhir beliau juga membaca kitab "Al-Kanz" serta "Al-Manar" sebuah karya Imam An-Nasafi Al-Hanafi dan "Musalsalat Ibn 'Uqailah" yang berjumlah empat puluh lima musalsal, begitu juga "al-Musalsal bi Yaum al-'Id". Beliau selalu bersama gurunya dan mengikuti semua pengajiannya, baik pengajian umum atau pengajian khusus.

Dalam kitab Mu'jam, karya yang berisi kumpulan masyayikhnya beliau meyebutkan guru-gurunya yang berasal dari Yaman diantaranya: Ibrahim bin Kholil Asy-Syafi'i Az-Zabidi, Abu bakar Yahya Az-Zabidi Al-Madani, Ismail Muhammad Al-Muqri Al-Hanafi, Imam Masjid Jami Al-Asy'ari di Zabid, As-Sayyid Sulaiman bin Yahya 'Umar Al-Ahdal Az-Zabidi, Sulaiman bin Abu Bakar Al-Hajjam Al-Husaini, Sulaiman bin Mustafa Al-Manshuri Al-Hanafi, Sa'id bin Muhammad Al-Kabudi Az-Zabidi, Abdullah bin Suleiman Al-Jauhari Az-Zabidi, 'Usman bin 'Ali, 'Abdullah bin Kholil dan Abdullah bin Hasan Asy-Syarif serta Abdullah bin Ahmad bin Wa'il Al-Hasani Adh-Dhorir, Abdurrahman bin Mustafa Al-'Aidrus, Ali bin Zen Al-Mizjaji, Muhammad bin Hasan Al-Mauqiri, Muhammad bin 'Alauddin Al-Mizjaji dan masih banyak lagi yang belum disebutkan karena jumlah guru beliau mencapai lebih tiga ratus orang.
Dalam nazhom "Alfiyyah Sanadnya" beliau berkata:

وَقَلَّ أَنْ تَرَى كِتَابًا يُعْتَمَدْ * إِلَّا وَ لِي فِيهِ اتِّصَالٌ بِالسَّنَدْ
أَوْ عَالِـمًـا إِلَّا وَ لِي إِلَـيْـهِ * وَسَائِطٌ تُوقِـفُـنِـي عَلَـيْـهِ
 
Muridnya yang bernama Abdurrahman Al-Jabroti Al-Mishri menyebutkan biografi beliau dalam kitab tarikhnya: "Guru kami adalah panji semua panj...,Beliau pergi merantau menimba ilmu dan beberapa kali menunaikan ibadah haji. Beliau berjumpa As Sayyid Abdurrhaman Al 'Idrus di Makkah pada tahun 1163 H, kemudian Beliau bermukim di Thoif sepeninggal Sayyid Abdurrahman yang pulang kembali ke Yaman pada tahun 1166 H. Pada tanggal 9 Shofar tahun 1167 H. Beliau pergi ke Mesir dan tinggal di Khon Shoghoh. Disana beliau menghadiri majlis-majlis ulama zaman itu hingga merekapun memberinya ijazah. Beliau banyak mengarang dan mensyarahi kitab, seperti 'Al Qomus' dan dapat menyelesaikannya dalam beberapa tahun serta menamakannya Tajul 'Arus. Ketika menyelesaikannya –pada tahun 1181 H- beliau membuat sebuah walimah yang mewah dan megah dengan mengundang para pelajar serta Ulama masa itu dan menyodorkan kitab karangannya tersebut untuk di periksa. Semua hadirin mengakui keutamaan Beliau dalam menguasai ilmu bahasa dan merekapun menulis kata sambutan baik dalam bentuk gubahan syair atau lainnya, ulama terakhir yang menulis sambutan untuknya adalah Asy Syeikh Muhammad Said Al Bagdadi yang dikenal dengan As Suweidi, beliau mengucapkannya secara spontan pada pertengahan Jumadi Tsani tahun 1194 H.

Tatkala Muhammad Bek Abu Dzahab mendirikan Masjid Jami miliknya dan membuat perpustakaan, orang sekitarnya memberitahunya bahwa apabila dia meletakan di dalamnya Kitab Tajul 'Arus maka lengkaplah perpustakannya dan tidak ada yang menandinginya. Maka ia pun mencari dan ia berani membayarnya dengan seratus ribu dirham untuk mendapatkannya, hingga akhirnya dia pun mendapatkan dan menaruhnya didalam perpustakaan tersebut.‎

Sayyid Murtadho senantiasa mengabdikan hidupnya dalam ilmu dan memilki himmah yang besar dalam memahami permasalahan yang para ulama lalai akannya seperti ilmu nasab, ilmu sanad, takhrij hadits. 

Hasil karya Zabidi

1 - Mu`jam Al-Kabir.
2 - Mu`jam As-Shogir.
3 - Al-Fiyatu As- Sanad.
3 - ~aqdul Al-Mukallal Ats-Tsamin Fi Al-Hadis Musalsal Bil Muhammadiyyin.
4 - Ithaful Al-Ashfiya` Bi Salasil Al-Auliya`.
5 - At-Ta`liqatu Al-Jalilah Bi Ta`liqi Musalsalati Ibni `Aqilah.
6 - `Iqdul Juman Fi Ahadisi Al-Jaan.
 7 - Manaqib Ashabil Hadis.
8 - Arba`una Hadisan Fi Rahmah.
9 - Ithaf Sadatu Al-Muttaqin Bi Syarhi Ihya` Ulumiddin.
10 - Takhrij AhadisMatan Al-Arba`ina An-Nawawiyah.

Mazhab  Aqidah dan Tarikatnyanya

Beliau bermazhabkan Hanafi, sementara didalam aqidah beliau merupakan Ahlussunnah wal jama`ah dengan minhaj Al-Asy'ariyyah hal ini jelas sebagaimana yang beliau terangkan didalam kitabnya Ithaf Sadatul Muttaqin, sementara tarikat beliau didalam ilmu Tasawuf adalah Tarikat Syadziliyyah, dan beliau pernah jua mengambil tarekat  Naqsyabandiyyah.

Ta`un dan kewafatan beliau

Pada tahun 1205 hijriyah telah terjadi Ta`un yang sangat mengerikan di Mesir, penyakit ini merebak dan mematikan ribuan orang, diantara orang yang meninggal dunia ketika itu adalah Al-Hafizh Muhammad Murtadha Az-Zabidi, tidak ada satu orang pun yang tahu tentang kewafatan beliau, padahal beliau merupakan ulama besar yang sangan di hormati dan disayangi, karena orang-orang semua sibuk dengan penyakit berjangkit yang mematikan, setelah bebrapa hari barulah di ketahui bahwa Al-Hafizh ummah telah menghadap kepada Allah, beliau di kuburkan di lokasi Masjid Sayyidah Ruqayyah di Jalam Al-Asyrof, kewafatan beliau meninggalkan kesan duka yang cukup mendalam.‎

Riwayat Sholawat Sulthon Mahmud Al-Ghoznawi

Dinasti Ghazni, mulanya hanyalah sebuah kerajaan kecil di wilayah kerajaan Bani Saman.  Dinasti ini didirikan oleh Alptgin, seorang budak dari dinasti Samaniah, pada permulaan paruh kedua abad X Masehi. Intrik dan pergantian kekuasaan terus terjadi hingga tiba masa pemerintahan Mahmud Ghaznawi, cicit Alptgin.

Sebagai penguasa terbesar dari dinasti ini, Mahmud Ghaznawi merupakan milestone bagi sejarah anak benua India di dalam hubungannya dengan dunia Islam. Ia menyatakan diri sebagai seorang penguasa merdeka dan untuk pertama kalinya memakai gelar Sultan. 

Sejak tahun 1000 M hingga 1026 M, Mahmud telah memimpin tujuh belas kali ekspedisi ke India dan selalu memperoleh kemenangan dalam setiap ekspedisi. Ekspedisi pertamanya terjadi tahun 1000 terhadap kota-kota garis depan Khyber Pass. Ia berhasil merebut benteng dan kota tersebut. Sementara, ekspedisi terakhirnya, tahun 1027 dilakukan di wilayah yang didiami suku Jat. 

Karena kejayaan perangnya, Khalifah di Baghdad sampai memberi Mahmud gelar Yamin al Daulah (tangan kanan kerajaan) dan Amin al Millah (orang kepercayaan agama). 

Keberhasilan Sultan Mahmud disebabkan oleh berbagai faktor. Kondisi masyarakat Hindu India secara kuantitas lebih banyak, tetapi mereka tidak bersatu padu. Orang Hindu juga mengikuti metode perang yang sudah kuno dengan mengandalkan gajah. Sementara itu, pasukan Islam memiliki organisasi, disiplin, dan ikatan yang lebih baik. Hal itu semakin dikuatkan dengan kepemimpinan Sultan Mahmud yang taktis dan diplomatis. 

Meskipun telah menaklukkan banyak tempat di India, Mahmud tidak menancapkan kekuasaannya di daerah-daerah taklukan tersebut kecuali Punjab. Para sejarawan lantas berbeda pendapat mengenai motif penaklukkan Mahmud Ghzanawi ini. Sebagian menekankan motif politik dan ekonomi, namun motif agama tetap yang utama. 

Berkat ekspedisinya yang terus menerus tersebut, hampir seluruh wilayah India utara jatuh ke tangan Mahmud. Secara politis, ekspedisi-ekspedisi ini membuka jalan bagi penaklukkan India di masa yang akan datang oleh pasukan Islam. 

Berawal dari sebuah kerajaan kecil, wilayah Dinasti Ghazni kemudian meluas dari pinggir laut Kaspi di sebelah utara sampai Sungai Gangga di India dan dari sungai Oxus di Asia Tengah sampai sungai Indus (Hind) di pesisir selatan. 

Selama 34 tahun masa pemerintahannya, Sultan Mahmud sangat memperhatikan masalah kebudayaan dan pengetahuan. Ia dikenal sebagai pelindung terbesar bagi perkembangan ilmiah abad ke-11. 

Sultan Mahmud membawa peradaban Hindu dan Islam ke arah hubungan yang dekat dan saling tukar ide. Al-Biruni juga pernah hidup bersama Sultan Ghaznawi dan menghasilkan karya Tahkik-i-Hind (Penelitian tentang India).
Riwayat shalawat tersebut :

Al-Habib Ali Bin Hasan al-Atthas Rahimahullah menyebutkan dalam kitab al-Qirthas Syarh Ratib al-Atthas: Ada seorang Sulthan (Raja) yang alim faqih Mujahid  bernama Sulthon Mahmud Al-Ghaznawi/Al Ghornawi. Sepanjang hidupnya Raja ini selalu menyibukkan dirinya dengan membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW. Setiap selesai shalat subuh, sang raja membaca shalawat sebanyak 300.000 kali. Begitu asyiknya raja membaca shalawat sebanyak itu, seolah-olah beliau lupa akan tugasnya sebagai seorang raja, yang di pundaknya tertumpu berbagai tugas negara dan berbagai macam harapan rakyatnya yang bergantung padanya. Sehingga kalau pagi tiba, sudah banyak rakyatnya yang berkumpul di istana menunggu sang raja, untuk mengadukan persoalannya.

Namun sang raja yang ditunggu-tunggu tidak kunjung hadir. Sebab sang raja tidak akan keluar dari kamarnya, walau hari telah siang, jika belum menyelesaikan wirid shalawatnya. Setelah kejadian ini berlangsung agak lama, pada suatu malam beliau bermimpi bertemu dengan RasulullaAh SAW.

Di dalam mimpinya, RasulullaAh SAW bertanya, “Mengapa kamu berlama-lama di dalam kamar..? Sedangkan rakyatmu selalu menunggu kehadiranmu untuk mengadukan berbagai persoalan mereka.” Raja menjawab, “Saya duduk berlama-lama begitu, tak lain karena saya membaca shalawat kepadamu sebanyak 300.000 kali, dan saya berjanji tidak akan keluar kamar sebelum bacaan shalawat saya selesai.”

Rasulullaah SAW lalu berkata, “Kalau begitu kasihan orang-orang yang punya keperluan dan orang-orang lemah yang memerlukan perhatianmu. Sekarang aku akan ajarkan kepadamu shalawat yang apabila kamu baca sekali saja, maka nilai pahalanya sama dengan bacaan 100.000 kali shalawat. Jadi kalau kamu baca tiga kali, pahalanya sama dengan 300.000 kali shalawat yang kamu baca.”  Rasulullah SAW lalu membacakan lafazh shalawat yang kemudian dikenal dengan nama shalawat sulthon.

Akhirnya, raja Mahmud Al-Ghaznawi lalu mengikuti anjuran Rasulullaah SAW tersebut, yaitu membaca shalawat tadi sebanyak tiga kali. Dengan cara demikian,shalawat dapat beliau baca dan urusan negara dapat dijalankan dengan sempurna.

Setelah beberapa waktu mengamalkan shalawat itu, raja kembali bermimpi bertemu Rasulullah SAW. dan bertanya kepadanya :


ماذا فعلت حتى أتعبت الملائكة في كتابة ثوابك ؟

“Apa yang kau lakukan, sehingga malaikat kewalahan menulis pahala amalmu ? Raja menjawab :


ما عملت شيئا إلا الصلاة التي علمتني إياها

Saya tidak mengamalkan sesuatu, kecuali mengamalkan shalawat yang engkau ajarkan kepada saya itu. (Kitab Al-Qirthos Fi Manaqib Al Attas, Al-Habib Ali bin Hasan Al-Attas).

Berikut shalawatnya :

بسم الله الرحمن الرحيم

Bismillaahirrahmannirrahiim

Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

اللهم صلّ وسلّم على سيّدنا محمد وَ عَلَى آل سيّدنا محمد بعدد رحمة الله

Alloohumma sholli wa sallim alaa sayyidinaa Muhammadin Wa alaa aalii sayyidinaa Muhammad bi-adadi rohmatillah.
            
Ya Allah limpahkanlah rahmat dan salam kepada junjungan kami Nabi Muhammad SAW dan kepada keluarganya junjungan kami Nabi Muhammad SAW dengan sebanyak jumlah rahmat Allah.

اللّهم صلّ و سلّم على سيّدنا محمّد وَ عَلَى آل سيّد نا محمّدٍ بِعَدَدِ فضلِ الله

Alloohumma sholli wa sallim alaa sayyidinaa Muhammadin Wa alaa aalii sayyidinaa Muhammad bi-adadi fadhlillah.
            
Ya Allah limpahkanlah rahmat dan salam kepada junjungan kami Nabi Muhammad SAW dan kepada keluarganya junjungan kami Nabi Muhammad SAW dengan sebanyak jumlah kebaikan Allah.

اَللّهُمَّ صَلِّ وَ سَلِّم عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ بِعَدَدِ خَلقِ الله

Alloohumma sholli wa sallim alaa sayyidinaa Muhammadin Wa alaa aalii sayyidinaa Muhammad bi-adadi kholqillah.
            
Ya Allah limpahkanlah rahmat dan salam kepada junjungan kami Nabi Muhammad SAW dan kepada keluarganya junjungan kami Nabi Muhammad SAW dengan sebanyak jumlah ciptaan Allah.

اَللّهُمَّ صَلِّ وَ سَلِّم عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ بِعَدَدِ مَا فِى عِلمِ الله

Alloohumma sholli wa sallim alaa sayyidinaa Muhammadin Wa alaa aalii sayyidinaa Muhammad bi-adadi maa-fii ilmillah.
            
Ya Allah limpahkanlah rahmat dan salam kepada junjungan kami Nabi Muhammad SAW dan kepada keluarganya junjungan kami Nabi Muhammad SAW dengan sebanyak jumlah ilmu Allah.

اَللَّهُمَّ صَلِّ وَ سَلِّم عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ بِعَدَدِ كَلِمَاتِ الله

Alloohumma sholli wa sallim alaa sayyidinaa Muhammadin Wa alaa aalii sayyidinaa Muhammad bi-adadi kalimatillah.
            
Ya Allah limpahkanlah rahmat dan salam kepada junjungan kami Nabi Muhammad SAW dan kepada keluarganya junjungan kami Nabi Muhammad SAW dengan sebanyak jumlah kalimat Allah.

اَللَّهُمَّ صَلِّ وَ سَلِّم عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ بِعَدَدِ كَرَمِ الله

Alloohumma sholli wa sallim alaa sayyidinaa Muhammadin Wa alaa aalii sayyidinaa Muhammad bi-adadi karomillah.
            
Ya Allah limpahkanlah rahmat dan salam kepada junjungan kami Nabi Muhammad SAW dan kepada keluarganya junjungan kami Nabi Muhammad SAW dengan sebanyak jumlah kemuliaan Allah.

اَللَّهُمَّ صَلِّ وَ سَلِّم عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ بِعَدَدِ حُرُوفِ كَلاَمِ الله

Alloohumma sholli wa sallim alaa sayyidinaa Muhammadin Wa alaa aalii sayyidinaa Muhammad bi-adadi huruufi kalamillah.
            
Ya Allah limpahkanlah rahmat dan salam kepada junjungan kami Nabi Muhammad SAW dan kepada keluarganya junjungan kami Nabi Muhammad SAW dengan sebanyak jumlah huruf dalam kalam Allah (kitab-kitab Allah).

اَللَّهُمَّ صَلِّ وَ سَلِّم عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ بِعَدَدِ قَطرِ الأمْطَار

Alloohumma sholli wa sallim alaa sayyidinaa Muhammadin Wa alaa aalii sayyidinaa Muhammad bi-adadi qothril amthoor.
            
Ya Allah limpahkanlah rahmat dan salam kepada junjungan kami Nabi Muhammad SAW dan kepada keluarganya junjungan kami Nabi Muhammad SAW dengan sebanyak jumlah tetesan air hujan.

اَللَّهُمَّ صَلِّ وَ سَلِّم عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ بِعَدَدِ وَرَقِ الأَشجَارِ

Alloohumma sholli wa sallim alaa sayyidinaa Muhammadin Wa alaa aalii sayyidinaa Muhammad bi-adadi waroqil asyjaar.
            
Ya Allah limpahkanlah rahmat dan salam kepada junjungan kami Nabi Muhammad SAW dan kepada keluarganya junjungan kami Nabi Muhammad SAW dengan sebanyak jumlah daun pepohonan.

اَللَّهُمَّ صَلِّ وَ سَلِّم عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ بِعَدَدِ رَمْلِ القِفارِ

Alloohumma sholli wa sallim alaa sayyidinaa Muhammadin Wa alaa aalii sayyidinaa Muhammad bi-adadi romlil qifaar.
            
Ya Allah limpahkanlah rahmat dan salam kepada junjungan kami Nabi Muhammad SAW dan kepada keluarganya junjungan kami Nabi Muhammad SAW dengan sebanyak jumlah debu padang pasir.

اَللَّهُمَّ صَلِّ وَ سَلِّم عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ بِعَدَدِ الحُبُوبِ وَالثِمَارِ

Alloohumma sholli wa sallim alaa sayyidinaa Muhammadin Wa alaa aalii
sayyidinaa Muhammad bi-adadil hubuubi wats-tsimaar.
            
Ya Allah limpahkanlah rahmat dan salam kepada junjungan kami Nabi Muhammad SAW dan kepada keluarganya junjungan kami Nabi Muhammad SAW dengan sebanyak jumlah biji-bijian/buah-buahan.

اَللَّهُمَّ صَلِّ وَ سَلِّم عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ بِعَدَدِ مَا اَظلَم عَلَيهِ اللَّيلُ وَ اَشْرَقَ عَلَيْهِ النَّهَارِ

Alloohumma sholli wa sallim alaa sayyidinaa Muhammadin Wa alaa aalii sayyidinaa Muhammad bi-adadi maa azhlama alaihil lailu wa asyroqo alaihin nahaar.
            
Ya Allah limpahkanlah rahmat dan salam kepada junjungan kami Nabi Muhammad SAW dan kepada keluarganya junjungan kami Nabi Muhammad SAW dengan sebanyak jumlah pergantian siang dan malam.

اَللَّهُمَّ صَلِّ وَ سَلِّم عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ بِعَدَدِ مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ

Alloohumma sholli wa sallim alaa sayyidinaa Muhammadin Wa alaa aalii sayyidinaa Muhammad bi-adadi man sholla alaih.
            
Ya Allah limpahkanlah rahmat dan salam kepada junjungan kami Nabi Muhammad SAW dan kepada keluarganya junjungan kami Nabi Muhammad SAW dengan sebanyak jumlah orang yang bershalawat kepadanya.

اَللَّهُمَّ صَلِّ وَ سَلِّم عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ بِعَدَدِ مَنْ لَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ

Alloohumma sholli wa sallim alaa sayyidinaa Muhammadin Wa alaa aalii sayyidinaa Muhammad bi-adadi man-lam yusholli alaih.

Ya Allah limpahkanlah rahmat dan salam kepada junjungan kami Nabi Muhammad SAW dan kepada keluarganya junjungan kami Nabi Muhammad SAW dengan sebanyak jumlah orang yang tidak bershalawat kepadanya.

اَللَّهُمَّ صَلِّ وَ سَلِّم عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ بِعَدَدِ اَنْفاسِ الْخَلا ئِقِ

Alloohumma sholli wa sallim alaa sayyidinaa Muhammadin Wa alaa aalii sayyidinaa Muhammad bi-adadi anfaasil kholaa’iq.
            ‎
Ya Allah limpahkanlah rahmat dan salam kepada junjungan kami Nabi Muhammad SAW dan kepada keluarganya junjungan kami Nabi Muhammad SAW dengan sebanyak jumlah tarikan nafas makhluk-makhluk Allah.

اَللَّهُمَّ صَلِّ وَ سَلِّم عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ بِعَدَدِ نُجُوْمِ السَّموَاتِ

Alloohumma sholli wa sallim alaa sayyidinaa Muhammadin Wa alaa aalii sayyidinaa Muhammad bi-adadi nujuumis-samaawaat.
            ‎
Ya Allah limpahkanlah rahmat dan salam kepada junjungan kami Nabi Muhammad SAW dan kepada keluarganya junjungan kami Nabi Muhammad SAW dengan sebanyak jumlah bintang-bintang di langit.

اَللَّهُمَّ صَلِّ وَ سَلِّم عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ بِعَدَدِ كُلِّ شَيْئٍ فِى الدُّنْيَا وَ الآخِرَةِ

Alloohumma sholli wa sallim alaa sayyidinaa Muhammadin Wa alaa aalii sayyidinaa Muhammad bi-adadi kulli syai’in fid-dunyaa wal akhiroh.
            ‎
Ya Allah limpahkanlah rahmat dan salam kepada junjungan kami Nabi Muhammad SAW dan kepada keluarganya junjungan kami Nabi Muhammad SAW dengan sebanyak jumlah kebaikan dunia dan akhirat.

وَصَلَوَاتُ اللهِ تَعَالى وَ مَلاَئِكَتِهِ وَأنْبِيَائِهِ وَرُسُلِهِ وَ جَمِيْعِ خَلْقِهِ عَلَى سَيِّدِالْمُرْسَلِيْن وَ إمَامِ المُتَّقِيْنَ وَ قَائِدِ الغُرِّ الْمُحَجَّلِيْنَ وَ شَفِيْعِ الْمُذ ْ نِبِيْنَ سَييِّدِ نَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِهِ وَأصْحَابِهِ وَأزْوَاجِهِ وَ ذ ُ رِّيَّتِهِ وَ أهْلِ بَيْتِهِ وَالاَئِمَّةِ الْمَاضِيْنَ وَالْمَشَايِخ الْمُتَقَدِّمِيْنَ وَالشُّهَداءِ وَالصَّالِحِيْنَ وَأهْلِ طَاعَتِكَ أجْمَعِيْنَ مِنْ أهْلِ السَّموَاتِ وَالأرَضِيْنَ بِرَحْمَتِكَ يَا أرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ وَيَاأكْرَمَ الأكْرَمِيْنَ وَالْحَمْدُلِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْن

Wa sholawaatullaahi ta'aalaa wa malaaikatihi wa anbiyaa-ihi wa rusulihi wa jamii'i kholqihi alaa sayyidil mursaliin, wa imaamil muttaqiin wa qoo-idil ghurril muhajjaliin wa syafii'il mudznibiina sayyidinaa Muhammadin wa alaa aalihi wa ashhaabihii wa azwaajihi wa dzurriyyatihi wa ahli baitihi wal a-immatil maadhina wal masyaayikhil mutaqoddimiin wasy-syuhadaa'i wash-shoolihiin wa ahli tho'atika ajma'iin min ahlis samaawaati wa ahlil ardhiina birohmatika yaa arhamaar-rohimiin, Yaa akromal akromiin walhamdulillaahi robbil aalamiin.

Dan segenap shalawat dari Allah beserta para malaikat-Nya, dan para Nabi-Nya, dan para Rasul-Nya, dan seluruh ciptaan-Nya, semoga tercurah atas junjungan para Rasul, pemimpin orang-orang yang bertaqwa, pemuka para ahli surga, pemberi syafa’at orang-orang yang berdosa, Nabi Muhammad dan juga atas keluarganya, para sahabatnya, istri-istrinya, keturunannya, ahli baitnya, para pemimpin yang telah lampau, para guru yang terdahulu, para syuhada dan orang-orang soleh, dan yang senantiasa taat kepada Allah seluruhnya, dari penghuni bumi dan langit, dengan rahmat-Mu, wahai yang Maha Pengasih dan Penyayang, dan Engkau Yang Maha Mulia dari semua yang mulia, segala pujian bagi Allah Tuhan alam semesta”.

Al-faqir ijazahkan shalawat sulthon ini bagi siapa saja yang mau mengamalkannya,..

Sultan Mahmud Bin Sabaktekin Al Ghaznawiy adalah tokoh besar dalam Islam, penakluk hebat yang pasukan berkudanya berhasil mencapai India, dan menegakkan panji-panji Islam di sana. Konon luas wilayah yang berhasil ditundukkannya setara dengan jumlah seluruh penaklukkan yang terjadi di masa Amirul Mukminin Umar bin Khatthab radhiyallahu anhu. Sultan Mahmud dilahirkan pada tahun 971 Masehi / 361 Hijriyah. Wafat pada tahun 1030 Masehi / 421 Hijriyah. Penyebutan Ghaznawi dihubungan kepada kota tempat kelahiran dan wafat beliau, Ghaznah, Khurasan.

Pada awalnya, Khurasan Raya merupakan wilayah sangat luas membentang meliputi; kota Nishapur dan Tus (Iran); Herat, Balkh, Kabul dan Ghazni (Afghanistan); Merv dan Sanjan (Turkmenistan), Samarkand dan Bukhara (Uzbekistan); Khujand dan Panjakent (Tajikistan); Balochistan (Pakistan, Afghanistan, Iran).
Kini, nama Khurasan tetap abadi menjadi sebuah nama provinsi di sebelah Timur Republik Islam Iran. Luas provinsi itu mencapai 314 ribu kilometer persegi. Khurasan Iran berbatasan dengan Republik Turkmenistan di sebelah Utara dan di sebelah Timur dengan Afganistan. Dalam bahasa Persia, Khurasan berarti ‘Tanah Matahari Terbit.’

Sultan Mahmud al-Ghaznawiy pada mulanya berafiliasi dengan mazhab Imam Abu Hanifah, kemudian setelah banyakbelajar dengan para ulama mazahab Imam Syafii, beliau pindah haluan ke mazhab Imam Syafii. Di antara ulama yang pernah belajar kepada Sulthan Mahmud al-Ghaznawiy, adalah Syekhul Islam Abu Ismail al-Harawiy al-Hambaliy rahimahullah.

Abu Ismail Abdullah Bin Muhammad Bin Ali Al Harawi. Dilahirkan pada tahun 396 Hijriyah/ 1006 Masehi. wafat pada tahun 481 Hijriyah/ 1089 Masehi. Nama Al Harawi berasal dari nama tempat lahirnya yaitu di Herrat, Khurasan, dan terkenal juga dengan nama Abdullah  Al Anshari, karena ia merupakan keturunan dari Abu Ayyub Al Anshari, seorang sahabat Nabi.

Al Harawi adalah seorang pemegang teguh ajaran Islam, sebagaimana penganut madzhab hambali, ia selalu menyandarkan argumen pada Al Qur’an dan Sunnah. Ia kritik dan kecam ahli-ahli sufi yang dinilainya banyak bertentangan dengan ajaran islam. Hal ini membuat banyak yang tersinggung, sehingga ia ditangkap dan dipenjarakan. Dan ketika dibebaskan dari penjara, ia mengembara ke berbagai negeri untuk mengajarkan ilmu-ilmunya.
   ‎
Karyanya:

 @ Manazilus Sairin, kitab yang berisi tentang pendakian spiritual (tasauf). Kitab ini sangat terkenal, sehingga banyak ulama yang datang kemudian mensyarahkan (memberi ulasan / penjelasan) tentang kitab ini, diantaranya Ibnul Qayyim Al Jauziyah, dengan kitabnya Madarijus Salikin.

 @ Thabaqat Shufiyah, kitab yang berisi kisah kehidupan ahli-ahli tasauf.
  @ Al Mufaja’at
 @ Kiyab Zam Ilm Al kalam Wa Ahlih
@  Sirat Al Imam Ahmad Bin Hambal
Adapun sanad muttashil kepada Sultan Mahmud Bin Sabaktekin Al Ghaznawiy, al-Faqir riwayatkan sebagai berikut:
ابو الاسني احمد الحسني عن العلامة السيد عبد الرحمن الكتاني عن والده الحافظ محمد بن عبد الحي الكتاني عن شيخه عبد الله السكري الدمشقي عن عبد الرحمن الكزبري الدمشقي عن مصطفى الرحمتي الأيوبي الدمشقي عن صالح بن إبراهيم الجنيني الدمشقي عن محمد بن سليمان الرداني عن المعمر بقية المسندين محمد بن بدر الدين البلباني الصالحي الدمشقي عن الشهابين أحمد بن عليّ المفلحي الوفائي وأحمد بن يونس العيتاوي، كلاهما عن مسند دمشق ابن طولون الدمشقي عن أبي البقاء محمد بن العماد العمري عن عائشة بنت إبراهيم ابن الشرائحي عن أبي حفص عمر بن أميلة عن الفخر ابن البخاري عن يوسف بن المبارك الخفاف عن عبد الملك بن ابي سهل الكروخي عن شيخ الاسلام ابي اسماعيل عبد الله بن محمد الهروي عن السلطان ابي القاسم محمود بن سبكتكين الغزنوي رحمه الله .‎

Wallohul Waliyyut Taufiq Ila Sabilul Huda‎

Imam Ala'uddin Al-Kasani

Nama asli Ibn Mas’ud al-Kasani adalah Abu Bakar Alauddin bin Mas’ud bin Ahmad bin Alauddin al-Kasani. Sebutan al-Kasani diambil dari istilah kasan, sebuah daerah di sekitar Syasy. Dalam kitab Misytabihun Nisbah karya ad-Dzahabi disebutkan, bahwa daerah kasan merupakan daerah yang luas di Turkistan dan penduduk aslinya sering menyebut daerah tersebut dengan kasan yang berarti sebuah yang indah dan memilki benteng yang kokoh.

Tahun kelahiran al-Kasani tidak disebutkan dengan jelas, sedangkan waktu wafatnya adalah pada tanggal 10 Rajab 587 H. Ibn ‘Adim berkata, saya mendapatkan Dhiyya ad-Din berkata: saya mendatangi al-Kasani pada hari kematiannya dan dia membaca surah Ibrahim.
Al-Kasani merupakan salah satu ulama madhab Hanafi yang tinggal di Damaskus pada masa kekuasaan sultan Nuruddin Mahmud dan di masa ini pula al-Kasani menjadi gubenur daerah Halawiyah di Alippo
Di antara guru-guru al-Kasani adalah sebagai berikut:
Alaudin Mahmud bin Ahmad al-S amarqondi, al-Kasani belajar fiqh dengan beliau, beliau adalah pengarang kitab fiqh at-Thuhfah, al-Kasani membaca sebagian besar karangan-karangannya.
Sadr al-Islam Abi al-Yasar al-Badawi
Abu al-Mu’min Maemun al-Khahuli
Majidul Aimah Imam al-Ridlo al-Syarkasi.
Di antara murid-murid al-Kasani adalah sebagai berikut:
Mahmud yaitu putra al-Kasani.
Ahmad bin Mahmud al-Ghoznawi, yaitu pengarang kitab al-Muqodimah al-Ghoznawiyah al-Fiqh al-Hanafi.
Di antara karya-karya al-Kasani adalah sebagai berikut:
Badai’ ash-Shanai’fi Tartib al-Sharai’. Kitab Badai’ ash-Shanai’fi Tartib al-Sharai’, adalah syarah kitab Tukhfah al-Fuquha karya al-Samarqondi.
al-Kasani dinikahkan dengan putrid al-Samarqandi yaitu Fatimah. Dikatakan bahwa sebab perkawinan al-Kasani dengan Fatimah adalah karena Fatimah perempuan yang cantik yang hafal kitab at-Thuhfah karya ayahnya. Banyak raja-raja dari negeri Ruum yang melamarnya, ketika al-Kasani mengarang kitab Badai’ dan memperlihatkan pada gurunya, beliau sangat senang. Kemudian al-Samarqondi menikahkan al-Kasani dengan putrinya, dimana sebagian maharnya adalah kitab al-Kasani.
Karya terbesar al-Kasani yaitu kitab fiqh yang berjudul Badai’ ash-Shanai fi Tartib al-Sharai. Kitab ini merupakan salah satu rujukan bagi orang yang bermadhab Hanafi, selain kitab al-Mabsut karangan Imam Kamal Ibn Humam. Kitab Badai’ ash-Shanai fi Tartib al-Sharai’ merupakan penjelasan dari kitab tuhfah fuqoha yang ditulis oleh as-Samarqondi.
Dalam kitab Badai’ ash-Shanai fi Tartib al-Sharai yang terdiri dari 8 (delapan) jilid ini, al-Kasani juga membicarakan segala persoalan mulai dari ibadah, sosial dan politik.

ANALISIS PENDAPAT IMAM ALA’U AL-DIN AL-KASANI KAITANNYA DENGAN HUKUM DAN PELAKSANAAN QASHAR 
BAGI MUSAFIR

Tujuan dari sholat tidak lain adalah untuk beribadah kepada Allah dan itu akan terealisir secara nyata. dalam pengamalan sholat minimal lima kali dalam sehari semalam. Dalam pengamalan sholat seseorang dengan sendirinya menyembah dan mengingat Allah (berdzikir kepada-Nya), apalagi jika pengamalannya dilakukan dengan kaifiyat yang baik serta diberi bobot dengan khusyu’ dan ikhlas, seperti terlihat dalam QS. Al-Mu’minun 1-2.

قد أفلح المؤمنون الّذ ين هم في صلوتهم خاشعون (المؤمنون : 1-2)

Artinya :    “Sesungguhnya menanglah orang-orang yang beriman (yaitu) oang-orang yang khusu’ dalam sholatnya” (QS. Al-Mu’minum : 1-2).

Dengan mengerjakan  dengan khusu’ dan penuh keikhlasan, maka akan timbul dalam diri seseorang itu baik langsung atau tidak akan menumbuhkan disiplin waktu yang akan membuat diri seseorang selalu ingat akan kewajibannya tanpa menunda-nunda, dan yang terpenting adalah disiplin moral yang akan menghindarkannya dari perbuatan rendah, karena sholatnya itu akan senantiasa membentenginya dari segala perbuatan keji dan mungkar.

Sementara orang yang sering meninggalkan sholat baik karena malas atau karena kesibukan. Kesibukan yang tidak terhitung kendala secara syar’i, maka orang tersebut dianggap kafir dan harus dipenuhi. Seperti hadits yang berbunyi :

عن ابن عمر أن النبيّ صلىالله عليه وسلم قال : أمرت أن أقاتل النّاس حتّى يشهد وا أن لا اله الا الله وان محمدارسول الله ويقيمواالصّلاة ويؤتواالزّكاة فاذا فعلوا ذلك عصموا منّى دماؤهم واموالهم الاّ بحقّ للا سلام (رواه البخارى مسلم وعنه عمر). 

Artinya :    “Dari Ibn Umar, bahwasanya Nabi SAW berkata : aku diperintahykan untuk memerangi manusia sampai dengan mereka mengucap syahadah bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah dan mereka mendirikan sholat serta membayar zakat. Jika mereka melaksanakan semua yang tiga itu, maka terpeliharalah darah mereka (dari ancaman bunuh) dan harta-harta mereka kecuali dengan ketentuan Islam” (HR. Bukhari Muslim dan Ibn Umar).

Pendapat-pendapat Ala’u Al-Din Al-Kasani yang berbeda adalah berupaya menyelaraskan pendapat dan ijtihadnya dengan ajaran-ajaran dan sistem hukum dalam Islam sehingga tidak terdapat salah pengertiandalam memberlakukan hukum Islam secara keseluruhan dan walaupun ada karena dipengaruhi oleh perbedaan pemahaman saja dikalangan ulama.

Dalam menggali dan menetapkan suatu hukum selain berdasarkan sumber hukum yakni Al-Qur'an dan Al-sunnah imam Ala’u Al-Din Al-Kasani menggunakan metode analogi deduksi yang memberikan kebebasan berijtihad.

Bagaimana juga suatu hukum dalam  (aturannya) dapat berbeda karena adanya perbedaan kultur dan masyarakat sudut ini terlihat jelas bahwa Islam adalah universal, dinamis, dengan daya adaptasi yang tinggi.

A. Penggunaan Hukum Qashar bagi Musafir

Diantara pendapat imam Ala’u Al-Din Al-Kasani yang berbeda tersebut dibutuhkan suatu ketetapan hukum manakah yang harus dipakai dalam menjawab suatu permasalahan yang terjadi diantara pera ulama tentang hukum qoshar apakah rukhsah atau azimah yang dipengaruhi adanya sumber hukum azazi (mutlak dari sumber) Al-Qur'an dan sunnah Rasul baik kedudukan suatu hadits maupun sanadnya yang menyangkut keabsahan periwayatannya.

Hal tersebut penulis anggap ajaran hakikatnya pemahaman dan pemaknaan tentang peringatan  hadits ditentukan dari situasi dan keadaan masyarakat yang menjadi subyek dan sangat berpegang pada hadits dan berfikir rasional, sehingga problem yang terjadi di masyarakat diatasi dengan petunjuk dari Al-Qur'an dan Hadits serta dengan musyawarah dan kesepakatan bersama yang antara tokoh-tokoh (ulama-ulama) yang hidup dimasa itu.

Untuk mencari jawaban di atas penulis juga mencoba membahas otoritas hadits yang dipakai sebagai sandaran sumber hukum yang dapat yang dapat dijadikan hujjah dan tidak menyimpang dengan pernyataan imam Ala’u Al-Din Al-Kasani yang menyatakan bahwa qashar  itu adalah azimah (wajib) berpijak pada Al-Qur'an surat An-Nisa’ ayat 101 dan sesuai hadits yang diriwayatkan oleh umil mukminin Aisyah ra dan juga hadits Harits bin Wahab Al-Khuzai berkata :

حد يث حارثه بن وهب الحزعب رضي الله عنه قال صلى بناالنبىّ صلىالله عليه وسلم, ونحن اكثر ما كنّا قطّ وامته بمنى ركعتين.

Artinya : “Harits bin Wahab Al-Khuzai ra. berkata : Nabi Muhammad Saw. Telah  bersama kami dimana sedang kami dalam keadaan aman hanya dua rekaat (yakni Qoshar)”. (HR.Bukhari-Muslim)

Hadits ini menerangkan bahwa pelaksanaan qashar tidak terbatas pada waktu (keadaan) dalam bahaya tetapi juga waktu aman (tidak dalam bahaya) dan ini dilaksanakan pada saat dalam safar (bepergian). Hadits-hadits di atas membuktikan bahwasanya qashar dikakukan pada saat bepergian yang menimbulkan keadaaan yang tidak dapat ditentukan kapan kembali dari bepergian.

Dalam hal ini sebenarnya adalah bermula dari permasalahan pemaknaan ayat yang tertuang dalam surat An-Nisa’ 101 yaitu “Laisu Alaikum junatun an  naqshuru minash i” yang artinya “tak ada dosa baginmu mengqashorkan  sholatmu”. Bagi ulama yang menganggap rukhsah(keringanan dan tidak mewajibkan mengerjakan qashar  dengan catatan  itu  tammam (sempurna empat rekaat) Sementara dari pihak yang mewaajibkan memberi argumentasi bahwa ayat ini mengenai qashar  dikala pelaksanaan  khauf dan ayat ini berkemudian dari adanya aturan mengqasharkan bilangan rakaat.
Kemudian Ibnu Qayyim dalam “Zadul Ma’ad” berkata ayat di atas menghendaki qashar yang melengkapi qashar dengan meringankannya dan dan melengkapi qashar bilangan rakaat dengan mengurangai dua rekaat. Qashar ini berkaitan keadaan safar atau keadaan khauf.

Sementara imam Ala’u Al-Din Al-Kasani berpendapat wajib dengan beberapa tendensi bahwasanya hadits Aisyah ra yang disepakati oleh Al-Bukhari dan Muslim jelas bahwa  safar difardhukan dua-dua rekaat terkecuali Magrib dan Subuh yang tidak boleh diqasharkan, dengan demikian tidaklah boleh ditambah sebagaimana tidak boleh menambah terhadap empat rekaat di dalam hadhar.

Imam Ala’u Al-Din Al-Kasani menganggap dispensasi (rukhsah) merupakan penyebaran atas atas berubahnya atas hukum asal karena adanya suatu alasan yang menuntut perubahan itu yaitu dari yang semula berat menjadi ringan dalam mengerjakannya (mencari alat hukum dan penyebab di ringankannya suatu perbuatan).

Sebagaimana ketentuan dalam ushul fiqh sedangkan dua rekaat bagi musafir, tidak dikemukakan adanya perubahan hukum sebab pada dasarnya  sebagaimana disyaratkan memang terdiri atas dua rekaat bagi penduduk atau orang yang menetap sekaligus tetap berlaku bagi para musafir, hanya saja ada pembaharuan rekaat bagi para muqimin yang semula dua rekaat menjadi empat rekaat.

Tidak ditemukannya makna perubahan bagi para muqimin sebenarnya kurang tepat, tetapi perubahan itu bermula pada pemberatan jumlah rekaat bagi para muqimin bukan menggampangkan, kemudian mengenai rukhsah bagi sebagian ulama’ Hanafiah mengatakan mengembalikan pada pemahaman karena bagi mereka (ulama) Hanafiah kata rukhsah berarti (kiasan makna majazi) (lafal) yaitu “berubah”.

Iman Ala’u Al-Din Al-Kasani mengatakan wajib  qashar dalam perjalanan safar (bepergian) bukan tidak memperhatikan saat orang dalam keadaan payah (terjadi masaqat) tapi masaqatbagi imam Ala’u Al-Din Al-Kasani adalah penyebutan atas perubahannya suatu hukum karena ada alasan yang membuat perubahan itu menjadi berat dilaksanakan dengan alasan perbuatan itu memberatkan suatu orang (kesepakatan banyak orang) bukan berat itu dilaksanakan oleh pribadi (individu) yang mengalaminya, karena sesungguhnya Allah tidak memberikan suatu yang berat terkecuali sesuai dengan kemampuan umatnya. Sesuai dengan firman Allah yang tertuang dalan surat Al- Baqarah ayat 286 yang berbunyi :

لا يكلّف الله نفسا الاّ وسعها لهاماكسبت وعليهامااكتسبت ربّنا لا تؤا خذ نا ان نّسينااواخطأنا ربّنا ولا تحمل علينا اصراكما حملته علىالذ ين من قبلنا ربّنا ولا تحمّلنا مالا طا قة لنابه وعف عنّا واغفرلنا وارحمنا انت مولنا فانصرنا على القوم الكفرين (البقرة : 286)

Artinya : “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala dari kebajikan yang diusahakannya dan ia mendapat siksa dari kejahatannya yang dikerjakannya mereka berdo’a “Ya Tuhan kami janganlah engkau hukum kami jika kami lupa atau salah, Ya Tuhan kami janganlah engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami, Ya Tuhan kami jangan engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami, ampuni kami dan rahmatilah kami, engkaulah penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir”. (QS. Al-Baqarah : 286).

Mengenai “mesafatul qshar” imam Ala’u Al-Din Al-Kasani menetapkan masafatnya 15 farsakhdngan ketentuan setiap sehari lima farskh, akan tetapi pendapat ini tidaklah bisa dikatakan sempurna sebab sebagian ulama tidak pernah menemukan berupa lama (jarak) yang diperbolehkan mengqashar dalam hadits riwayat Nabi atau yang diriwayatkan para sahabat tidak ditentukan secara jelas tentang masafatul qashar dan menegaskan segala perjalanan yang dipandang safar baik singkat maupun lama.
                
B.  Masalah hukum Qashar  Beserta Alasan-alasannya
1.   Kelebihan dan kekurangan dari pendapat imam Ala’u Al-Din Al-Kasani
Beliau menetapkan hukum bukan hanya memandang dari fatwa-fatwa sahabat tapi mengkajinya juga dilihat dari (bersandar) pada Al-Qur’an dan Assunah sesuai permasalahan bahwasanya perbedaan di kalangan ulama-ulama pada penetapan hukum tapi juga penetapan masafat juga penetapan tentang dimulainya qashar.
Ini terjadi karena ada beberapa pemahaman yang berbeda yang terjadi di kalangan ulama mengenai ayat yang tertulis di surat An-Nisa’ ayat 101, ada yang mengatakan azimah dan rukhsah sebagaimana ulama Syafi’iyah dan Hanabillah dan sebagian ulama lain terutama imam Ala’u Al-Din Al-Kasani dengan beberapa tendensi yang menguatkan pendapatnya.
Imam Ala’u Al-Din Al-Kasani memberi hukum qashar adalah azimah (kewajiban) sesuai riwayat umil mu’minin yaitu Aisyah yang mengatakan bahwasanya “Rasulullah dalam setiap keluar dari tempat tinggalnya hanya mengerjakan dua rekaat. Berdasar itulah Imam Ala’u Al-Din Al-Kasani menetapkan qashar adalah azimah.
Mengenai masafat ada beberapa pendapat tapi hanya riwayat Syu’bah yang menyebutkan hanya 3 mill atau 1 farsyah. Dan itu kekurangan pendapat Imam Ala’u Al-Din Al-Kasani yang menetapkan satu hari 5 farsyah yang tidak bisa dicari di hadits manapun.
Kelebihan pendapat Imam Ala’u Al-Din Al-Kasani adalah ketika beliau menetapkan qashar  tidak boleh dilakukan pada qashar yang maksiat. Sementara sebagian ulama Hanafiyah tetap mewajibkan qashar dalam keadaan apapun karena itu adalah azimah.
Dalam menetapkan masyaqat beliau mencari sebab dibolehkannya illat atau sebab masyaqat bisa dikaji dan ditentukan hukumnya bukan karena kepentingan pribadi tapi kesepakatan semua ulama dan demi kemasalahatan.
Tujuan dari pelaksanaan dari  qashar diantaranya adalah memberikan keringanan (rukhsah) lantaran ada masyarakat, dalam hal ini mengenai halnya keringanan Allah dalam kebolehan berbuka puasa bagi musafir juga perbuatan lainya. Sesuai hadits riwayat dalam shahih Bukhari.
أنه (رجل من بن عامر) انّى النبى صلىالله عليه وسلم فقال له النبي صلىالله عليه وسلم ان الله وضع عن المسافر الصوم وشعطر الصّلاة. ‎

Artinya : “Seseorang datang pada Nabi kemudian Nabi bersabda padanya: :sesungguhnya Allah telah membebaskan dari musafir. Itu puasa (shaum) dan setengah dari”. (HR Bukhri).

Hadits di atas menunjukkan adanya kemurahan di samping membebeskan dari masaqat dan tidak menunjukkan qashar itu wajib.

Sebagai sebab persilangan pendapat dari kalangan fuqaha karena adanya perbedaan maksud oleh kata safar, karena pengaruhsafar dalam hal qashar itu lantaran adanya berbagai kesukaran dalam safar seperti halnya pengaruh safar bagi kewajiban puasa, jika demikian halnya mak berarti qashar itu baru boleh di laksanakan setelah adanya masyaqaqt. Para ulama yang memperhatikan kata safar seperti sebagian ulama Hanafiah termasuk iman Ala’u Al-Din Al-Kasani di perkuat pendapatnya menggunakan sabda Nabi SAW :

انّ الله وضع عن المسافر الصوم وشطرالصلاة . 

Artinya : “Sesungguhnya Allah telah menghilangkan (kewajiban) puasa dan setengah dari  musafir”.

Dengan demikian orang yang berstatus musafir dibolehkan mengqashar  dan tidak berpuasa. Dengan menggunakan pendapatnya dengan riwayat Muslim dari Umar bin Khatab.

ان النبي صلىالله عليه وسلم كان يقتصر فى نحو السبعة عشر ميلا. 

Artinya : “Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW. Mengqashar dalam jarak tempuh sekitar 17 mil”.

Seperti pemulis kemukakan di atas bahwa diantara pendapat-pendapat yang berbeda itu ada perselisihan pendapat tentang berlakunya hukum qashar, hal tersebut bisa terjadi karena adanya bahan kejadian terhadap perbedaan pendapat itu adil. Karena kekuatan hadits yang dipakai sebagai hujjah dari dasar istishab. Hukum mana yang lebih shahih dalam perkawinan seperti alasan ditetapkannya hukum tersebut.

Dari keterangan hadits di atas dapat diambil keterangan bahwa para sahabat bersafar bersama Nabi Muhammad SAW, mereka ada yang mengqasharkan, ada yang menyempurnakan, ada yang berpuasa dan ada yang berbuka. Demikian bunyi hadits menurut Anrawani dalam sarah Muslim tapi ini juga mengetahui dan banyak kontroversi karena sahabat Ustman pernah menyempurnakan nya di Mina karena beliau beranggapan karena mempunyai istri di Mina jadi mengerjakan  secara sempurna (tidak mengqasharnya).

Di kalangan ulama lainnya ada juga yang mengatakan hadits-hadits Aisyah ra tidak dapat dijadikan hujjah, karena di tolak oleh ahli-ahli yang terkenal, tapi pendapat ini juga lemah.

Kenyataan bahwasanya menyempurnakan dalam safar lebih utama dengan sendirinya tertolak. Nabi Muhammad SAW terus menerus mengerjakan qashar. Maka dapatlah dipahami bahwa keadaan itu sekurang-kurangnya menunjukkan keutamaannya, tidaklah dapat diterima akal bahwasanya Nabi Muhammad SAW sepanjang hayatnya selalu mengerjakan  secara penuh.

Dalam perjalanannya perbedaan pendapat tentang qashar  di kalangan ulama bukan karena hukum qashar, masafat dan lamanya bermukim katika dalam perjalanan, tetapi terlebih di sini adalah masalah masyaqat, jika terjadi kepayahan di dalam perjalanan saat sedang safar, apakah tetap mengerjakan  secara qashar, atau mengambil rukhsah (keringanan) atau bahkan tidak mengerjakan  karena kepayahan. Hal ini dapat dilihat dengan beberapa cara yaitu mengetahui bagaimana ‎masyaqat dan yang menjadi illat masyaqatdan ini juga mempengaruhi definisi illat itu sendiri.

Bila didefinisikan adalah sifat hukum ashal yang dijadikan dasar hukum dan dengan itu diketahui hukum tersebut dalam berbagai cabang. Diantara yang telah disepakati oleh jumhur ulama Islam yaitu bahwasanya Allah SWT tidak membentuk hukum kecuali untuk kemaslahatan hambanya dan sesungguhnya kemasalahatan itu adakalanya menarik keuntungan bagi mereka dan adakalanya menolak bahaya dari mereka.

Maka yang mendorong pembentukan hukum sebagai tujuan syara’ ialah menarik manfaat bagi manusia atau menolak bahaya dari padanya. Inilah motiv pembentukan hukum sebagai tujuan terakhir dari pada yang disebut sebagai hikmah hukum. Seperti diperkenankan berbuka bagi orang yang sakit ketika bulan Ramadlan, hikmahnya ialah menghilangkan masyaqat dari padanya.

Adapun illat hukum yaitu yang nyata dan pasti yang dijadikan dasar hukum dan yang dijadikan hubungan dalam ada dan tidaknya, karena tujuan pembentukan hukum adalah mewujudkan hikmah pembentukan hukum itu sendiri.

Jadi miringkas  (qashar)  empat rakaat menjadi dua rakaat bagi musafir hikmahnya ini adalah berupa meringankan dan menolak masyaqat. Hukum ini adalah hal perkiraan yang tidak bisa (pasti) dijadikan dasar hukum dalam ada dan tidaknya. Maka oleh syara’ pergi dianggap sebagai hubungan hukum yaitu hal yang nyata dan pasti dan dijadikannya hubungan hukum adalah tempat dugaan mewujudkan hikmahnya. Oleh karena itu di dalam bepergian itu terdapat kesulitan, maka hikmahnya qashar  empat rekaat bagi musafir adalah menghilangkan kesulitan, sedangkan illatnya adalah safat (bepergian).

Atas dasar uraian di atas, maka semua hukum syara’ didasarkan pada illatnya, artinya hubungan dengan wujud ada dan tidaknya bukan atas hikmahnya ini juga berarti bahwa hukum syara’ itu didapati memakai didapati illatnya sekalipun tertinggal hikmahnya, dan lenyaplah hukum itu ketika lenyap illatnya meskipun masih terdapat hikmahnya, karena hikmah itu tersebumbunyi dalam sebagian hukum dan karena tidak ada kepastian, maka tidak menjadi tanda wujud hukum atau ketiadaannya, dan tidak dapat tegak pula ukuran (timbangan) beban manusia (taklif) dan pengamalan hukum itu dihubungkan dengan hikmah.

Jadi dengan demikian pendapat imam Ala’du Al-Din Al-Kasani dalam menetapkan qashar sebagai azimah bukan tidak melihat bila terjadi masyaqat, akan tetapi hukum azimah dengan sendirinya akan dilakukan seseorang imam manakala sedang bepergian (safar) bukan karena adanya ‎masyaqat, tapi karena adanya keterangan bahwasanya seseorang yang sedang dalam keadaan safar diperbolehkan mengurangi jumlah rakaat dalam  wajib menjadi dua rakaat terkecuali maghrib dan subuh seperti dalam keadaan jama’.

Seperti hadits yang diriwayatkan imam bin Husain :

روي عن عمران بن حصين رضي الله عنه قال : ماسفر رسول الله صلىالله عليه وسلم الا وصلى ركعتين الا المغرب ولو كان القصر رخصة والا كمال, هوالعزيمة لما ترك العزيمة الا أحيانا اذاالعزيمة أفصل. 

Artinya : “Bahwa pada setiap perjalanan Nabi selalu menjalankan  dua rekaat kecuali  maghrib. Kalau qashar itu rukhsah sedang ikmal adalah azimah. Sebab Nabi meninggalkannya sesekali waktu. Maka dengan demikian qashar  adalah azimah (kewajiban, ketetapan) sesekali Nabi meninggalkan amal-amal yang bernilai fadillah dan menjalankan dispensasi karena ingin memberi pengertian pada umatnya”.

Sesekali memang Rasulullah SAW melakukan secara ikmal di Mekkah, sedang beliau waktu itu musafir karena ada beberapa tendensi yaitu untuk mempergunakan nilai keutamaan di tanah haram (Mekkah) sebab di situ amaliyah-amaliyahnya menjadi berlipat ganda, kedua pada waktu itu beliau sedang berjamaah sedang diantaranya makmumnya ada penduduk ahli Mekkah. ‎Sehingga beliau berinisiatif  secara ikmal agar ahli Mekkah tetap mendapatkan keutamaan  berjamaah.

Dari apa yang dilakukan Nabi itu cukuplah menjadi hujjah syar’iyah atas nya musafir merupakan azimah yang berdasarkan hadits dan ijma’nya para sahabat. (diriwayatkan ulama Hanafiyah)

Dari semua keterangan yang tertulis dari awal sampai akhir, bahwasanya  2 rakaat yang dilaksanakan oleh musafir pada setiap perjalanannya seperti yang dijelaskan dalam hadits riwayat Aisyah, Nasa’i dan sebagian perowinya yang lain yang dikemukakan oleh imam Ala’u Al-Din Al-Kasani serta hadits riwayat Ahmad yang berbunyi :
عن ابن عمر رضىالله عنه قال : قال رسول الله صلىالله عليه وسلم انّ الله يحبّ ان تؤتى رخصه كما يحبّ ان تؤتى عزائمه (رواه احمد). 

Artinya :     “Dari Ibn Umar ra. Berkata “bersabda Rasulullah SAW : Sesungguhnya Allah menyukai kita kerjakan segala kelapangan-kelapangannya (hukum-hukum yang dimudahkan) sebagaimanha Dia menyukai kita mengerjakan azimahnya” (HR. Ahmad).

Imam Ala’u Al-Din Al-Kasani dalam memberi batasan qashar sebagai sholat yang dihukum azimah, bukan karena tidak mempertimbangkan keadaan (sewaktu-waktu terjadi masyaqat), tetapi berdasar itu pula beliau menetapkan illat masyaqatnya, seperti para ulama yang menyatakan bahwasanya  qashar itu ‎rukhsah juga dengan beberapa kepatutan yang akan dialami dalam masa perjalanan seorang sesuai dengan arti ayat Al-Qur’an “tidak ada dosa bagimu mengqasharkan mu” dari semua pendapat yang menjadikan perbedaan hukum batasaan (masafat) serta batas qashar  adalah terletak pada illat masyaqatnya.

Yakni perbedaan hikmah dan illatnya, karena sifat dari illat yang dhohir yaitu bisa didefinitifnya yang sesuai di mana hukum itu pantas disyari’atkan karena sifatnya, atau mencari masalahat (manfaat) di balik disyari’atkannya sebuah hukum (hikmah).

Tapi dalam illat masyaqat tidak bisa dipakai karena tidak bisa didefinisikan, akan tetapi illat bisa dipakai pada kata safar karana bisa didefinisikan “Alhukmu yaduuru ma’a illatihi wujudan wa’adman” yang artinya : “Hukum itu beredar berdasar pada illatnya”

Kemudian sebagian ulama yang menyutujui adanya rukhsah, berketetapan bahwasanya mengerjakan  qashar itu setelah terjadinya masyaqat. Dan ini bisa diperoleh melalui sebab-sebab yang dapat menghilangkan ‎masyaqat yang diantaranya “karena takut tidak dapat menyelesaikan dengan sempurna diwaktu menghadapi banyak tugas yang harus dikerjakan untuk diri dan keluarganya, mungkin kalau kita terlalu mementingkan sesuatu pekerjaan akan ketinggalan yang lain”.

Sesungguhnya segala amalan kita mengikuti niat kita yang melakukannya dan sesungguhnya maksud-maksud kita atau tujuan-tujuan kita dalam mengerjakan hukum, sangatlah diperhatikan syara’ baik dalam ibadah maupun dalam adat (muamalah) maksud kita dalam mengerjakan ibadah, yaitu membedakan mana yang wajib dan mana yang tidak wajib. Dan bila menghadapi adat ialah membedakan antara yang wajib dengan yang mandub, mubah danmakruh dan dengan yang haram.

Sesuatu amal apabila berpautan dengan sesuatu tujuan, maka ia menjadi hukum taklifi, tetapi bila kosong dari tujuan, maka tidaklah ia menjadi hukum taklifi. Dalam menghadapi hal ini janganlah orang-orang selalu mengatakan diperhatikan, karena diantara pekerjaan-pekerjaan mukallaf (seorang) memang harus ada yang dipaksanakan dalam mengerjakannya, maka tentulah orang terpaksa itulah yang mengerjakan perbuatan, bukan karena mengikuti perintah syara’ karena dipaksa untuk melakukan siksaan yang dijatuhkan atas dirinya.

Tujuan mukallaf bukanlah suatu keharusan pada setiap perbuatan hanya ia harus ada pada masalah ibdah yang dikerjakanh atas nama ibadah. Karena segala perbuatan ibadah yang masuk ke dalam ikhtiar kita (manusia) tidak dipandang menjadi ibadah tanpa ada tujuan simukallaf.

Syara’ menetapkan hukum adalah untuk kemaslahatan hamba. Dan yang dituntut dari seorang mukallaf supaya berjalan atas maksud syara’ dalam segala perbuatannya jangan ia menyalahi maksud syara’ para mukallaf diciptakan untuk menyembah Allah, maka hendaklah ia mengerjakan sesuatu sesuai dengan maksud syara’ dalam hal menetapkan hukum.

Sementara tujuan pokok dari syara’ adalah memelihara segala dharuriat dan memelihara segala dharuriat dan memelihara segala yang kembali kepada dharuriyat yaitu hajiat dan ‎tahsiriyat dan inilah yang ditaklifi hamba. Oleh karena itu haruslah tujuan si hamba kepada yang demikian itu jika tidak tentulah dia tidak memelihara maksud syara’ mereka dibebanidharuriyat itu dengan jalan mengerjakan sebab-sebab yang lahir yang Allah telah gariskan dalam hukum syara’ dan Allah telah memberikan kepadanya akal untuk memahami hukum-hukum itu. Rasulullah SAW bersabda :

كلكم راع وكلّكم مسئول عن رعيّته (رواه البخارى مسلم). 

Artinya :     “Semua kamu menggembala dan akan ditanyakan tentang penggembalaannya”. (HR. Bukhari Muslim).

Dan firman Allah SWT yang berbunyi :

ويستخلفكم في الارض فينظر كيف تعملون (الاعراف : 125)

Artinya : “Allah menjadikanmu khalifah dan Allah akan melihat bagaimana perbuatanmu”. (QS. Al-A’raf : 125).

Dari situlah para ulama berbeda dalam menetapkan landasan hukum mana yang harus dipakai untuk dapat melaksanakan ketentuan hukum yang di dapat mereka berbeda-beda, tetapi walau demikian pendapat dan ketetapan mereka dapat dipertanggung jawabkan tidak melenceng dari syara’ dan tidak juga menggampangkannya (meringankan) dari perbuatan sulit menjadi mudah dilaksanakan, akan tetapi berdasar pemahaman yang diyakini agar bisa menjadi suatu patokan dalam mengkaji ayat-ayat Al-Qur’an supaya dapat diterapkan di dalam hukum tanpa dibedakan pendapat mana yang lebih rajin sebab pada dasarnya pemahaman seseorang yang satu dengan lainnya tidak sama sesuai dengan keadaan dan masa itu sendiri.

Wallohul Waliyyut Taufiq Ila Sabilul Huda‎