Translate

Jumat, 26 Juni 2020

Investasi Dan Pemanfaatan Modal Menurut Islam

Islam mempunyai pandangan yang jelas mengenai harta dan kegiatan ekonomi. Sejatinya, pemilik mutlak segala sesuatu di muka bumi ini, termasuk harta benda, adalah Allah SWT. Kepemilikan manusia hanya bersifat relatif, sebatas melaksanakan amanah, mengelola dan memanfaatkan sesuai dengan ketentuan-Nya.

Salah satu aktivitas ekonomi yang kini mulai diganderungi sebagian kalangan umat Islam adalah investasi. Namun, apakah Islam membolehkan investasi? Jika boleh, bagaimana pandangan Islam tentang kegiatan investasi? 
Investasi merupakan salah satu cara untuk mendapatkan target finansial. Terlebih, saat ini sudah banyak masyarakat yang menggunakan investasi sebagai solusi tambahan pemasukan secara pasif. Namun, sebagian umat muslim ragu apakah bisa berinvestasi secara halal atau tidak. Anda tidak perlu khawatir karena saat ini sudah banyak investasi halal yang bernama Investasi Syariah.

Investasi yang berarti menunda pemanfaatan harta yang kita miliki pada saat ini, atau berarti menyimpan, mengelola dan mengembangkannya merupakan hal yang dianjurkan dalam Al-Qur’an seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat Yusuf 12: ayat 46-50.
Allah swt berfirman :

يُوسُفُ أَيُّهَا الصِّدِّيقُ أَفْتِنَا فِي سَبْعِ بَقَرَاتٍ سِمَانٍ يَأْكُلُهُنَّ سَبْعٌ عِجَافٌ وَسَبْعِ سُنْبُلَاتٍ خُضْرٍ وَأُخَرَ يَابِسَاتٍ لَعَلِّي أَرْجِعُ إِلَى النَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَعْلَمُونَ (46) قَالَ تَزْرَعُونَ سَبْعَ سِنِينَ دَأَبًا فَمَا حَصَدْتُمْ فَذَرُوهُ فِي سُنْبُلِهِ إِلَّا قَلِيلًا مِمَّا تَأْكُلُونَ (47) ثُمَّ يَأْتِي مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ سَبْعٌ شِدَادٌ يَأْكُلْنَ مَا قَدَّمْتُمْ لَهُنَّ إِلَّا قَلِيلًا مِمَّا تُحْصِنُونَ (48) ثُمَّ يَأْتِي مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ عَامٌ فِيهِ يُغَاثُ النَّاسُ وَفِيهِ يَعْصِرُونَ (49) } [يوسف: 46 – 49

Artinya:
(Setelah pelayan itu berjumpa dengan Yusuf, dia berseru): “Yusuf, hai orang yang amat dipercaya, terangkanlah kepada kami tentang tujuh ekor sapi betina yang gemuk-gemuk yang dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan (tujuh) lainnya yang kering agar aku kembali kepada orang-orang itu, agar mereka mengetahuinya.”
Yusuf berkata: “Supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan.
Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan.
Kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya manusia diberi hujan (dengan cukup) dan di masa itu mereka memeras anggur.” (QS Yusuf 12:46-49.)

Ayat ini mengajarkan kepada kita untuk tidak mengkonsumsi semua kekayaan yang kita miliki pada saat kita telah mendapatkannya, tetapi hendaknya sebagian kekayaaan yang kita dapatkan itu juga kita tangguhkan pemanfaatannya untuk keperluan yang lebih penting. Dengan bahasa lain, ayat ini mengajarkan kepada kita untuk mengelola dan mengembangkan kekayaan demi untuk mempersiapkan masa depan. Masa depan itu bisa berarti 1, 2, 5, 10 atau 15 tahun ke depan bahkan lebih, termasuk juga masa pensiun atau hari tua.

Secara harfiah mengelola harta itu bisa dilakukan dalam beberapa bentuk, seperti menyimpan di rumah, menabung/mendepositokan di bank, mengembangkannya melalui bisnis, membelikan property ataupun cara-cara lain yang halal dan berpotensi besar dapat menghasilkan keuntungan.

Belajar dari kisah Ummu Musa (ibu kandung nabi Musa), ketika diperintahkan oleh Allah swt untuk menghanyutkan bayinya (Musa) ke sungai Nil, beliau tidak sekedar menghanyutkannya saja sesuai perintah yang terbaca secara tekstual, akan tetapi Ummu Musa juga melakukan monitoring terhadap bayi yang dihanyutkan di sungai Nil hingga Musa ditemukan oleh istri Fir’aun dan akhirnya kembali kepada Ummu Musa dan diberi ASI olehnya, uniknya, Ummi Musa menyusui Musa dengan sepengetahuan dan ijin Fir’aun, bahkan dengan anggaran yang dikeluarkan oleh Fir’aun. Seorang ibu menyusui anaknya sendiri tetapi dibayar oleh orang lain.

Belajar dari kisah ini, saya berpendapat bahwa dalam memahami, melaksanakan dan menindak lanjuti perintah Allah swt sebaiknya tidak sekedar dilakukan untuk menggugurkan kewajiban, tetapi benar-benar kita lakukan dengan sebaik mungkin, termasuk dalam mengelola kekayaan yang telah diamanahkan oleh Allah swt kepada kita semua.
Selain ayat dari Al-Qur’an, ada juga satu hadits yang menarik untuk kita telaah terkait dengan tema investasi, bisnis, pengelolaan & pengembangan kekayaan. Hadits yang saya maksudkan itu adalah sabda Rasulullah aw yang berbunyi :

السنن الكبرى للبيهقي (4/ 179(
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " أَلَا مَنْ وَلِيَ يَتِيمًا لَهُ مَالٌ فَلْيَتَّجِرْ لَهُ فِيهِ وَلَا يَتْرُكْهُ تَأْكُلُهُ الزَّكَاةُ "

Dari Amr bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah saw bersabda: Ingatlah, Barangsiapa menjadi wali anak yatim yang memiliki harta, hendaklah dia menggunakannya berbisnis (keuntungannya) untuk anak yatim, dan jangan membiarkan harta itu dimakan oleh sedekah (zakat). HR Baihaqi.

Meskipun hadits ini tergolong dlaif, sehingga muncul perbedaan pendapat mengenai kewajiban zakat atas harta anak yatim yang belum baligh, tetapi pendapat yang kuat menyatakan bahwa anak yatim yang kekayaannya telah mencapai satu nishab, - mungkin dia dapatkan dari warisan atau lainnya-   maka walinya wajib mengeluarkan zakat atas harta itu.

Adapun pesan hadits yang mengajarkan agar harta anak yatim itu dikembangkan dan digunakan untuk berbisnis, maka hal itu merupakan sesuatu yang tidak ada perbedaan di dalamnya, tentu saja yang namanya mengelola uang itu memiliki resiko untung atau rugi, tetapi hadits ini jelas mengajarkan agar kita mengembangkan kekayaan harta anak yatim dengan berbisnis. Jika harta anak yatim itu diperintahkan untuk kita kembangkan apalagi harta yang menjadi milik kita sendiri.

Bagaimana jika kita memiliki modal agar bisa dikembangkan? Bagaimana cari investasi yang halal menurut Islam?

Dua Akad yang Bisa Dimanfaatkan Jika Kita Memiliki Modal

1- Bagi hasil dalam untung dan rugi (Mudharabah)
Dasar dalil mengenai dibolehkannya mudharabah (bagi hasil) diambil dari hadits mengenai musaaqoh yaitu bagi hasil dengan cara menyerahkan tanaman kepada petani yang mengerjakan dengan pembagian tertentu dari hasil panennya.

عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ دَفَعَ إِلَى يَهُودِ خَيْبَرَ نَخْلَ خَيْبَرَ وَأَرْضَهَا عَلَى أَنْ يَعْتَمِلُوهَا مِنْ أَمْوَالِهِمْ وَلِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- شَطْرُ ثَمَرِهَا

“Dari Nafi’, dari ‘Abdullah bin ‘Umar, bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan kepada bangsa Yahudi Khaibar kebun kurma dan ladang daerah Khaibar, agar mereka yang menggarapnya dengan biaya dari mereka sendiri, dengan perjanjian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan separuh dari hasil panennya.” (HR. Bukhari no. 2329 dan Muslim no. 1551).

Pada hadits ini dengan jelas dinyatakan bahwa perkebunan kurma dan ladang daerah Khaibar yang telah menjadi milik umat Islam dipercayakan kepada orang Yahudi setempat, agar dirawat dan ditanami. Adapun perjanjiannya adalah dengan bagi hasil 50% banding 50%. Pembagian bagi hasil ini ditetapkan dari hasil panen, bukan dari modal yang ditanam oleh si pemodal.

Pada akad mudharabah, asas keadilan benar-benar harus dapat diwujudkan. Yang demikian itu dikarenakan kedua belah pihak yang terkait, sama-sama merasakan keuntungan yang diperoleh. Sebagaimana mereka semua menanggung kerugian bila terjadi secara bersama-sama, pemodal menanggung kerugian materi (modal), sedangkan pelaku usaha menanggung kerugian non-materi (tenaga dan pikiran). Sehingga pada akad mudharabah tidak ada seorang pun yang dibenarkan untuk mengeruk keuntungan tanpa harus menanggung resiko usaha.

2- Melalui jalan mengupahi (ijaroh)
Akad kedua ini bukan artinya memodali, namun mempekerjakan orang. Jalan ini pun bisa ditempuh bagi yang memiliki modal.

Ijaroh atau jual beli jasa adalah suatu transaksi yang objeknya adalah manfaat atau jasa yang mubah dalam syariat dan manfaat tersebut jelas diketahui, dalam jangka waktu yang jelas serta dengan uang sewa yang jelas. Ijaroh termasuk transaksi yang mengikat kedua belah pihak yang mengadakan transaksi yaitu pembeli dan penjual jasa. Artinya salah satu dari keduanya tidak boleh membatalkan transaksi tanpa persetujuan pihak kedua.

Ijaroh itu ada dua macam:

1- ijaroh dengan objek transaksi benda tertentu semisal menyewakan rumah, kamar kost, menyewakan mobil (rental mobil, taksi, bis kota dll).

2- ijaroh dengan objek transaksi pekerjaan tertentu semisal mempekerjakan orang untuk membangun rumah, mencangkul kebun dll.

Contoh misalnya dalam memanfaatkan modal untuk ternak kambing. Cara seperti ini yang dipilih. Juragan mempekerjakan dua orang, lantas dalam waktu per hari dihitung mendapatkan upah Rp. 30.000,- dan upahnya diserahkan di akhir pekan sesuai perjanjian atau kesepakatan.

Di antara ketentuan dari bentuk ijaroh seperti di atas:

1- Dalam ijaroh seorang pekerja berhak atas upah atau gaji jika dia telah menyelesaikan pekerjaan yang menjadi kewajibannya secara sempurna dan professional. Pekerja semacam ini harus segera diberi upah begitu pekerjaannya selesai sampai-sampai nabi katakan sebelum keringatnya kering.
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

“Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).

Maksud hadits ini adalah bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan, begitu juga bisa dimaksud jika telah ada kesepakatan pemberian gaji setiap bulan.
Al Munawi berkata, “Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat si pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika si pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering.” (Faidhul Qodir, 1: 718)

2- Pada dasarnya pekerja tidaklah memiliki kewajiban mengganti barang yang rusak yang diamanahkan oleh pihak yang mempekerjakan atau barang yang disewakan asalkan kerusakan barang tersebut bukan karena kecerobohan penyewa atau pekerja.

Untuk transaksi ini berarti kerugian usaha ditanggung oleh pemilik modal, bukan para pekerjanya selama kerusakan bukan terjadi karena kecerobohan pekerja. Sedangkan keuntungan usaha semuanya menjadi hak pemilik modal.

Jika Memilih Meminjamkan Uang Sebagai Modal

Cara ini bisa ditempuh jika kita memiliki modal besar dan khawatir menyimpan di bank, maka kita bisa pinjamkan pada orang yang amanat untuk mengembalikannya di waktu akan datang. Namun dengan syarat, peminjaman modal di sini bukan untuk meraup keuntungan. Karena keuntungan yang ada dalam utang piutang, itu termasuk riba. 

Ibnu Qudamah mengatakan bahwa riba adalah:

الزِّيَادَةُ فِي أَشْيَاءَ مَخْصُوصَةٍ

“Penambahan pada barang dagangan/komoditi tertentu.” (Al Mughni, 6: 51)

Para ulama pun bersepakat (berijma’),

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا

“Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan (keuntungan), maka itu adalah riba.”

Ibnu Qudamah membawakan sebuah fasal dalam Al Mughni (6: 436),

وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ.

“Setiap piutang yang mensyaratkan adanya tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.”

Di halaman yang sama Ibnu Qudamah mengatakan,

قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ : أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْمُسَلِّفَ إذَا شَرَطَ عَلَى الْمُسْتَسْلِفِ زِيَادَةً أَوْ هَدِيَّةً ، فَأَسْلَفَ عَلَى ذَلِكَ ، أَنَّ أَخْذَ الزِّيَادَةِ عَلَى ذَلِكَ رَبًّا .وَقَدْ رُوِيَ عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ ، وَابْنِ عَبَّاسٍ ، وَابْنِ مَسْعُودٍ ، أَنَّهُمْ نَهَوْا عَنْ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً .وَلِأَنَّهُ عَقْدُ إرْفَاقٍ وَقُرْبَةٍ ، فَإِذَا شَرَطَ فِيهِ الزِّيَادَةَ أَخْرَجَهُ عَنْ مَوْضُوعِهِ .

“Ibnul Mundzir berkata: Para ulama sepakat bahwa jika seseorang meminjamkan uang lantas ia memberi syarat pada si peminjam uang untuk adanya tambahan atau hadiah, lalu ia pinjam dan tunaikan sedemikian rupa, maka pengambilan tambahan di sini adalah riba. Diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Mas’ud bahwa mereka melarang dari bentuk utang piutang yang terdapat keuntungan. Karena utang piutang termasuk akad tolong menolong dan cari pahala karena menolong yang lain. Jika menolong ‘kok’ malah cari untung, ini sudah keluar dari maksud untuk meringankan beban orang lain.” (Al Mughni, 6: 436).

Jika pemilik uang punya keinginan uangnya kembali utuh dan mesti seperti itu, tanpa sama sekali ingin menanggung kerugian, ditambah ia ingin ada tambahan, ini sama saja mencari untung dalam utang piutang.

Hal ini juga berlaku jika utang piutang menggunakan gadaian. Barang gadaian pun tidak boleh dimanfaatkan oleh si pemberi pinjaman. Karena kaedah di atas tetap berlaku dalam gadai, “Setiap utang piutang yang meraup keuntungan, maka itu riba.”

Namun ada gadaian yang boleh dimanfaatkan jika dikhawatirkan begitu saja ia akan rusak atau binasa. Seperti hewan yang memiliki susu dan hewan tunggangan bisa dimanfaatkan sesuai pengeluaran yang diberikan si pemberi utang dan tidak boleh lebih dari itu. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا ، وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا ، وَعَلَى الَّذِى يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ

“Barang gadaian berupa hewan tunggangan boleh ditunggangi sesuai nafkah yang diberikan. Susu yang diperas dari barang gadaian berupa hewan susuan boleh diminum sesuai nafkah yang diberikan. Namun, orang yang menunggangi dan meminum susu berkewajiban untuk memberikan makanan” (HR. Bukhari no. 2512).

Kaedah Penting: Keuntungan bagi yang Berani Menanggung Resiko

Dalam kaedah fikih disebutkan,

الخراج بالضمان

“Keuntungan adalah imbalan atas kesiapan menanggung kerugian”.

Maksud kaedah ini ialah orang yang berhak mendapatkan keuntungan ialah orang yang punya kewajiban menanggung kerugian -jika hal itu terjadi-. Keuntungan ini menjadi milik orang yang berani menanggung kerugian karena jika barang tersebut suatu waktu rusak, maka dialah yang merugi. Jika kerugian berani ditanggung, maka keuntungan menjadi miliknya.

Asal kaedah di atas berasal dari hadits berikut,

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَجُلًا ابْتَاعَ غُلَامًا، فَأَقَامَ عِنْدَهُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يُقِيمَ، ثُمَّ وَجَدَ بِهِ عَيْبًا، فَخَاصَمَهُ إِلَى النَّبِيِّ صلّى الله عليه وسلّم، فَرَدَّهُ عَلَيْهِ، فَقَالَ الرَّجُلُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ اسْتَغَلَّ غُلَامِي؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم: الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ

“Dari sahabat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya seorang lelaki membeli seorang budak laki-laki. Kemudian, budak tersebut tinggal bersamanya selama beberapa waktu. Suatu hari sang pembeli mendapatkan adanya cacat pada budak tersebut. Kemudian, pembeli mengadukan penjual budak kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi-pun memutuskan agar budak tersebut dikembalikan. Maka penjual berkata, ‘Ya Rasulullah! Sungguh ia telah mempekerjakan budakku?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Keuntungan adalah imbalan atas kerugian.'” (HR. Abu Daud no. 3510, An Nasai no. 4490, Tirmidzi no. 1285, Ibnu Majah no. 2243 dan Ahmad 6: 237. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Dari kaedah di atas kita bisa mengambil dua pelajaran penting:

1- Dalam akad mudhorobah, jika sama-sama mendapat untung, maka pihak pemodal dan pelaku usaha harus sama-sama menanggung rugi. Jika pelaku usaha, sudah mendapatkan rugi karena usahanya gagal, maka pemodal pun harus menanggung rugi. Karena jika pemodal mendapat untung, maka kerugian pun -artinya: tidak mendapatkan apa-apa- harus berani ia tanggung. Termasuk kekeliruan jika si pemodal minta modalnya itu kembali selama bukan karena kecerobohan pelaku usaha.
2- Bermasalahnya transaksi riba, simpan pinjam yang menarik keuntungan. Jika pihak kreditur dalam posisi aman, hanya mau ingin uangnya kembali, tanpa mau menanggung resiko karena boleh jadi yang meminjam uang adalah orang yang susah, maka berarti ini masalah. Karena kalau ia ingin uangnya kembali, maka ia pun harus berani menanggung resiko tertundanya utang tersebut. Alasannya adalah kaedah yang kita bahas saat ini.


Wallihul Waliyyut Taufiq Ila Sabilul Huda

Minggu, 14 Juni 2020

12 Sholawat Yang Fadhilahnya Sangat Besar


1- SHOLAWAT ADZ-HIBIL HAZAN (Shalawat Anti Galau Dunia Akhirat)

ﺍَﻟﻠﻬُﻢَّ ﺻَﻞِّ ﻋَﻠَﻰ ﺳَﻴِّﺪِﻧَﺎ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ . ﺍَﻟﻠﻬُﻢَّ ﺻَﻞِّ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠِّﻢْ . ﻭَﺃَﺫْﻫِﺐْ ﺣُﺰْﻥَ ﻗَﻠْﺒِﻲ ﻓِﻲ ﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ ﻭَﺍﻟْﺄَﺧِﺮَﺓِ .

ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALAA SAYYIDINAA MUHAMMADIN ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALAIHI WA SALLAM WA ADZHIB HUZNA QOLBII FID-DUNYAA WAL AAKHIROH

Artinya: ” Ya Allah, berikanlah shalawat kepada Pemimpin kami Nabi Muhammad. Ya Allah, berikan kepadanya shalawat daln Salam. Hilangkan kesedihan hatiku di dunia dan akhirat .”

Penjelasan:

Shalawat ini dinisbahkan kepada seorang wali besar yang merupakan keturunan Rasulullah shallallahu Alaihi wa sallam, al-Habib Ali Bin Hasan al-Atthas Radhiyallahu Anhu. Beliau berkata: “Salah satu penyebab datangnya futuh (terbukanya rahasia dari Allah) kepada kami adalah dengan membaca doa ini. Shalawat ini termasuk doa yang sangat besar manfa’at nya bila dibaca. Aku berharap manfaatnya merata kepada kaum muslimin sebagai doa yang mustajab.”

2- SHOLAWAT AHLIL BAIT

ﺍَﻟﻠّٓﻬُﻢَّ ﺻَﻠِّﻰ ﻋَﻠَﻰ ﻧَﺒِﻲِّ ﺍﻟﻄَّﺎﻫِﺮِ ﺣُﺠَّﺔُﺍﻟﻠّٰﻪِ، ﻭَﺭَﺣْﻤَﺔً ﻟﻠْﻌَﺎﻟَﻤِﻴْﻦَ، ﻭَﻧُﻮْﺭَ ﺍﻟْﺒَﺸِﻴْﺮُ ﺍﻟْﻤُﺒَﺸِّﺮُ ﻟِّﺄَﻫْﻞِ ﺑَﻴْﺘِﻪِ ﺑِﻤَﺎ ﻗَﺎﻝَ ﺍﻟﻠّٰﻪُ ﺍﻟْﻌَﻈِﻴْﻢِ ( ﺇُﻧَّﻤَﺎ ﻳُﺮِﻳْﺪُ ﺍﻟﻠّٰﻪُ ﻟِﻴُﺬْﻫِﺐَ ﻋَﻨْﻜُﻢُ ﺍﻟﺮِّﺟْﺲَ ﺍَﻫْﻞِ ﺍﻟْﺒَﻴْﺖِ ﻭَﻳُﻄَﻬِّﺮُﻛُﻢْ ﺗَﻄْﻬِﻴْﺮًﺍ ) ( ﻗُﻞْ ﻟَﺎﺃَﺳْﺄَﻟُﻜُﻢْ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍَﺟْﺮًﺍ ﺇِﻟَّﺎ ﺍﻟْﻤَﻮَﺩَّﺓَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻘُﺮْﺑٰﻰ ) . ﺍَﻟﻠّٰﻬُﻢَّ ﺃَﺻْﻠِﺢْ ﺑِﻬَﺎ ﺍﻟْﺈٓﻣَﺎﻡَ ﻭَﺍَﻫْﻞِ ﺍﻟْﺒَﻴْﺖِ ﻭَﺍﻟْﺄُﻣَّﺔِ ﻭَﺍﻟْﻤُﺤِﺒِّﻴْﻦَ ﻟَﻬُﻢْ ﻭﺍﻟﺮَّﺍﻋِﻲَ ﻭَﺍﻟﺮَّﺍﻋِﻴَّﺔَ ﻭَﻳُﺄَﻟِّﻒُ ﺑَﻴْﻦَ ﻗُﻠُﻮْﺑِﻬِﻢْ ﻭَﺍﺩْﻓَﻊْ ﺷَﺮَّ ﺑَﻌْﻀُﻬِﻢْ ﻋَﻦْ ﺑَﻌْﺾٍ ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺁﻟِﻪٖ ﻭَﺻَﺤْﺒِﻪٖ ﻭَﺳَﻠَّﻤًﺎ ﺗَﺴْﻠِﻴْﻤًﺎ ﻛَﺜِﻴْﺮًﺍ.

Allahumma sholli ‘alaa nabiyyit Thoohir hujjatullah wa rahmatan lil ‘alaamiin wa nuural basyiirul mubasysyirul li ahli baytihi bimaa qaalaallahul-‘adzhiim ( Innamaa yuriidulloohu liyudz-hiba ‘ankumur rijsa ahlil baiti wa yuthoh-hirukum tathhiroo) (Qul laa as-alukum ‘alayhi ajron illal mawaddata fil qurbaa) Allahumma ashlih bihal imaama wa ahlil bayti wal ummah wal muhibbiina lahum war roo’iya war ro’iyyata wa yu-allifu baina quluubihim wadfa’ syarro ba’dlihim ‘an ba’dlin wa ‘alaa aalihi wa shohbihi wa sallim tasliiman katsiiroo.

Terjemahannya:

Semoga Allah melimpahkan sholawat kepada Nabi yang Suci sebagai hujjahnya Allah dan rahmat bagi seluruh alam semesta serta cahaya yang bersinar menerangi ahli baitnya seperti yang difirmankan Allah SWT (dalam al-Qur’an) “Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya”.(QS Al-Ahzab:33) “Katakanlah: “Aku tidak meminta kepadamu suatu upah pun atas seruanku kecuali kasih sayang terhadap kerabat (ku).”(QS As-Syuura: 23). Semoga Allah memberi kedamaian kepada Imam dan ahlil bait dan Umat dan para pencintanya, dan pemimpin serta rakyat, dan Allah akan menjinakkan dan menyatukan hati-hati mereka dan menjauhkan dari segala keburukan dan perselisihan serta sengketa di antara mereka, dan (semoga terlimpahkan sholawat) itu pula kepada seluruh keluarga dan sahabatnya serta limpahkan kesejahteraan yang banyak kepadanya.

3- SHOLAWAT JIN

ﺍﻟﻠّٰﻬُﻢَّ ﺻَﻞِّ ﻋَﻠٰﻰ ﺳَﻴِّﺪِﻧَﺎ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﻧَﺒِﻴِّﻚَ ﻋَﺪَﺩَ ﺧَﻠَﻘْﺖَ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺠِﻦِّ ﻭَﺍﻟْﺈِﻧْﺲِ ﻭَﺍﻟﺸّﻴَﺎﻃِﻴْﻦِ ﻭَﻣَﺎ ﺃَﻧْﺖَ ﺧَﻠِّﻘُﻬُﻢْ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﺇِﻟٰﻰ ﻳَﻮْﻡِ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ.

Allohumma sholli ‘alaa sayyidinaa Muhammadin nabiyyika ‘adada kholaqta minal jinni wal insi wasy-syayaatin wa maa anta kholliquhum minhum ilaa yaumil qiyaamah.

Cara Mengamalkan:

-Puasa bilaruh 3 hari, mulai puasa hari selasa kliwon
-Puasa terakhir tidak boleh tidur, tapi boleh makan yaitu malam jum’at
-Diwirid 171 kali setelah sholat hajat dan 41 kali setelah sholat fardlu

Tawassul al-fatihah:

– Nabi Muhammad SAW
– Syekh Abdul Qodir Al Jailani
– Syekh Lukman Sajih Ulama’ Bangsa JIN

Fadhilahnya :

-mengembalikan serangan santet, sihir pelet
-menetralkan energi negatif dalam tubuh
-menutup ilmu lawan agar tidak berfungsi
-masuk ke alam jin
-melihat makhluk ghaib
-membuat org bicara tanpa sadar atas rahasia2nya, maupun ilmu2 yg dimilikinya
-mengobati orang yg kesurupan
-membuka hijab ghoib semua atas ijin Allah SWT

4- SHOLAWAT ATH-THOOHIR (Untuk
Menghilangkan Bau Mulut)

ﺍَﻟﻠّٓﻬُﻢَّ ﺻَﻞِّ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺍﻟﻄَّﺎﻫِﺮِ .

Allahumma Sholli ‘Alan Nabiyyit-Thoohir.

Artinya:
” Ya Allah, berikanlah sholawat kepada Nabi Muhammad Nabi yang suci.”

Keterangan:

Sayyid Muhammad al-Jurdaniy mengutip
perkataan Para pakar terpercaya yang menyebutkan: “Siapa saja yang makan lobak, setelahnya dia membaca shalawat di atas 15 kali dalam satu tarikan nafas, maka ia akan terhindar dari mual dan bau mulut yang tidak sedap.

Eksperimen tersebut menurut Imam al-Qalyubiy bacaan Sholawatnya dibaca setelah makan lobak.

Sedangkan Syekh Sulaiman al-Bujairamiy mengutip pendapat Syekh Abdul Bar hendaknya dibaca sebelum memakannya.

5- SHOLAWAT JAMI’I ANWA’

عَلَيْكَ يَارَسُوْلَ اللّٰهِ مِنْ صَلَوٰاتِ اللّٰهِ وَتَسْلِيْمَاتِهٖ وَتَحِيَّاتِهٖ وَبَرَكَاتِهٖ فٖى كُلِّ لَحْظَةٍ مَا يُمَاثِلُ فَضْلَكَ الْعَظِيْمِ، وَيُعَادِلُ قَدْرَكَ الْعَظِيْمَ وَيَجْمَعُ لَكَ فَضَائِلَ جَمِيْعِ أَنْوَاعِ الصَّلَاةِ وَالتَّسْلِيْمِ.

Artinya:
“Kepadamulah, ya Rosulullah, mengalir sholawat Allah, salam-Nya, tahiyat-Nya, dan berkah-Nya; dalam tiap-tiap saat yang memadai dengan kedudukanmu yang besar dan derajatmu yang tinggi; berkumpul bagimu segala keutamaan semua jenis sholawat dan salam.”

Penjelasan:
Sholawat di atas termasuk yang menghimpun seluruh sholawat, untuk mencapai keridloan Allah dunia akherat.

6- SHOLAWAT AZKAT-TAHIYAAT

أَللّٰهُمَّ اجْعَلْ أَفْضَلَ الصَّلَوَاتِ وَاسْمَى الْبَرَكَاتِ وَأَزْكَى التَّحِيَّاتِ فِيْ جَمِيْعِ الْأَوْقَاتِ عَلٰى أَشْرَفِ الْمَخْلُوْقَاتِ سَيِّدِنَا وَمَوْلاَنَ مُحَمَّدٍ أَكْمَلِ أَهْلِ الْأَرْضِ وَالسَّمٰوٰتِ. وَسَلِّمْ عَلَيْهِ يَارَبَّنَا أَزْكَى التَّحِيَّاتِ فِيْ جَمِيْعِ الْحَضَرَاتِ وَاللَّحَظَاتِ.

Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah seutama-utama sha-lawat, setinggi-tinggi berkah, dan sebaik-baik tahiyat didalam setiap waktu; kepada semulia-mulia makhluk, Say-yidina dan Maulana Muhammad; sesempurna-sempurna penduduk bumi dan langit. Limpahkanlah pula kesejahteraan kepadanya, duhai Tuhan kami, sebaik-baik tahiyat, di dalam setiap kehadiran dan pandangan.”

Penjelasan:
Shalawat ini bersumber dari Sayyid Abû Al-Hasan Al-Syadzili. Beliau membuka hizb -nya, Al-Luthf dengan sha-lawat ini.

Faedah:
Untuk keselamatan dhohir-bathin dunia akherat.

7- SHOLAWAT NABIYYIL UMMI

ﺍﻟﻠّٓﻬُﻢَّ ﺻَﻞِّ ﻭَﺳَﻠِّﻢْ ﻋَﻠٰﻰ ﺳَﻴِّﺪِﻧَﺎ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﻧَﺒِﻲِّ ﺍﻟْﺄُﻣِّﻲِّ ﻭَﻋَﻠٰﻰ ﺁﻟِﻪٖ ﻭَﺻَﺤٔﺒِﻪٖ ﻭَﺳُﻠّٓﻢْ ﺑِﻌَﺪَﺍﺩِ ﺻَﻠَﻮَﺍﺕُ ﺍﻟﻠّٰﻪِ ﻭَﺃَﻧْﺒُﻴَﺎﺋِﻪٖ ﻭَﺭَﺳُﻮْﻟِﻪٖ ﻭَﻣَﻼﺋِﻜَﺘِﻪٖ ﻭَﺃَﻭْﻟِﻴَﺎﺋِﻪٖ ﻭَﻳَﻨْﻔَﻌُﻨُﺎ ﺑِﻬَﺎ ﻣِﻦْ ﺑَﺮَﻛَﺎﺗِﻬِﻢْ ﻭَﺃَﻧْﻮَﺍﺭِﻫِﻢْ ﻭَﺃَﺳْﺮَﺍﺭِﻫِﻢْ ﻭَﻧَﻔَﺨَﺎﺗِﻬِﻢ ﻭَﻋَﻠﻰ ﺃَﻭْﻻﺩِﻧَﺎ ﻭَﺃَﺑْﻨَﺎﺋِﻨَﺎ ﻭَﺑَﻨَﺎﻧِﻨَﺎ ﻭَﺃﻫٔﻞِ ﺑَﻴْﺘِﻨَﺎ ﻭَﺃَﺣْﺒَﺎﺑِﻨَﺎ ﻭَﻟِﻤَﻦْ ﺍَﺣَﺒُّﻬُﻢْ ﻭَﻟِﻤَﻦْ ﺃَﺣْﺴَﻦَ ﺇِﻟَﻴْﻨَﺎ ﻓِﻴْﻚَ ﻓِﻲ ﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ ﻭَﺍﻟْﺂﺧِﺮَﺓِ ﺑِﺮَﺣْﻤَﺘِﻚَ ﻳَﺎﺃﺭْﺣَﻢَ ﺍﻟﺮَّﺍﺣِﻤِﻴْﻦَ .

Allahumma sholli wa sallim ‘alaa Sayyidinaa Muhammadin Nabiyiil Ummiyyi wa ‘alaa aalihi wa shohbihi wasalim bi ‘adadi sholawatullah wa anbiyaa-ihi wa rosulihi wa malaikatihi wa awliyaa-ihi, wa yanfa’unaa bihaa min barokatihim wa anwarihim wa asrorihim wa nafakhotihim wa ‘alaa awlaadinaa wa abnaa-ina wa banaatinaa wa ahli baitinaa wa ahbaabinaa wa liman ahabbuhum wa liman ahsana ilaynaa fiika fid du-nya wal akhiroh birohmatika yaa arhamar roohimiin

Artinya:
“Yaa Allah limpahkanlah sholawat dan salam kepada Baginda Sayyidinaa Muhammad Nabi yang Ummi dan kepada seluruh keluarga dan sahabatnya, dengan Sholawatnya Allah dan Sholawatnya para Nabi, Sholawatnya para Rosul dan Sholawatnya para malaikat serta Sholawatnya para Awliya-Nya, yang memberikan kepada kita barakahnya, cahayanya, rahasianya, manfa’at nya kepada kita, anak cucu keturunan kita, keluarga kita, ahli bait kita, kecintaan kita dan yang mencintai kita, dan orang-orang yang berbuat baik kepada kita karena Allah di dunia dan akhirat, dengan rohmat dari Mu, Wahai Yang Maha
Pengasih lagi Maha Penyayang”

Dibaca Setiap pagi dan malam sebanyak tiga atau tujuh kali.

8- SHOLAWAT NUUR MUHAMMAD

ﺃَﻟﻠّٰﻬُﻢَّ ﺻَﻞِّ ﻋَﻠٰﻰ ﺳَﻴِّﺪِﻧَﺎ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﻧُﻮْﺭِﻙَ ﺍﻟﺴَّﺎﺭِﻱْ ﻭَﻣَﺪَﺩِﻙَ ﺍﻟْﺠَﺎﺭِﻱْ ﻭﺍﺟْﻤَﻌْﻨِﻲْ ﺑِﻪٖ ﻓِﻲ ﻛُﻞِّ ﺃَﻃْﻮَﺍﺭِﻱْ ﻭَﻋَﻠٰﻰ ﺁﻟِﻪٖ ﻭَﺻَﺤْﺒِﻪٖ ﻳَﺎﻧُﻮْﺭُ.

“ Allahumma sholli wa sallim ‘ala Sayyidina Muhammad nuurikas-saari wa madaadikal-jaari wajma’nii bihi fi kulli athwaari wa ‘ala alihi wa shohbihi yaa nuur”

Artinya:
“Ya Allah, limpahkanlah shalawat serta salam kepada junjungan Nabi Besar Muhammad, sang cahaya-Mu yang selalu bersinar dan pemberian-Mu yang tak kunjung putus, dan kumpulkanlah aku dengan Rasulullah di setiap zaman, serta shalawat untuk keluarganya dan sahabatnya, wahai Sang Cahaya.”

Fadhilahnya :
Agar selalu dikumpulkan dengan Rosulullah saw.

9- SHOLAWAT LIDAF’IL BALA’ (Penolak Bala’)

ﺍﻟﻠﻬﻢ ﺻﻞ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻠﻰ ﺳﻴﺪﻧﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﺻﻼﺓ ﺗُﺴَﻠِّﻤُﻨﺎَ ﺑﻬﺎ ﻭﺗﺴﻠﻤﻨﺎ ﺃﻫﻠَﻨﺎ ﻭﺃﻭﻻﺩَﻧﺎ ﻭﺍﻗﺮﺑﺎﺋﻨﺎ ﻭﺍﺣﺒﺒﻨﺎ ﻭﻣﻌﻠﻤﻨﺎ ﻭﻣﺘﻌﻠﻤﻨﺎ ﻭﺍﺻﺪﻗﺎﺋﻨﺎ ﻭﺟﺮﺍﺋﻨﺎ، ﻭﺗﺴﻠﻤﻨﺎ ﺑﻴﻮﺗﻨﺎ ﻭﻣﺴﺎﺟﺪﻧﺎ ﻭﻣﻌﺎﻫﺪﻧﺎ ﻭﻣﺪﺍﺭﺳﻨﺎ ﻭﻣﺰﺍﺭﻋﻨﺎ ﻭﻣﻜﺎﺗﺒﻨﺎ ﻭﺟﻤﻴﻊ ﻣﺎ ﺣﻠﺘﻨﺎ ﻭﺃﻣﻮﺍﻟﻨﺎ ﻭﻣﻦ ﺷﺮ ﺯﻟﺰﻟﺔ ﺍﻻﺭﺽ ﻭﺣﺮﻛﺎﺗﻬﺎ ﻭﻣﻦ ﺷﺮ ﺍﻻﻣﻄﺎﺭ ﻭﺍﻟﺮﻳﺎﺡ ﻭﺍﻟﺼﻮﺍﻋﻖ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ ﻭﻣﻦ ﺷﺮ ﺍﻟﺴﻴﺎﺭﺓ ﻭﺍﻟﻄﺎﺋﺮﺓ ﻭﺍﻟﺒﻮﺍﺧﺮ ﻭﺟﻤﻴﻊ ﺍﻟﻤﺮﻛﻮﺑﺔ ﻭﺍﻧﻮﺍﻋﻬﺎ ﻭﻣﻦ ﺷﺮ ﺍﻟﻮﺑﺎﺀ ﻭﺍﻵﻓﺎﺕ ﻭﺍﻵﻫﺎﺕ ﻭﺃﺷﺒﻬﻬﺎ ﻭﻣﻦ ﺷﺮ ﺍﻟﺠﻦ ﻭﺍﻹﻧﺲ ﻭﺍﻟﻮﺣﻮﺵ ﻭﺍﻟﻄﻐﻮﺕ ﻭﺍﻟﺸﻴﺎﻃﻦ ﻭﻣﻜﺎﻳﺪﻫﺎ ﻭﻣﻦ.ﺍﻟﺘﺮﺩ ﻭﺍﻟﻬﺪﻡ ﻭﺍﻟﻐﺮﻕ ﻭﺟﻤﻴﻊ ﺍﻟﻤﺼﺎﺋﺐ ﻭﻣﺨﺘﻠﻔﺘﻬﺎ ﻭﻣﻦ ﻛﻞ.ﺑﻼﺀ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻭﺍﻟﺪﻧﻴﺎ ﻭﺍﻵﺧﺮﺓ ﺑﺠﺎﻩ ﺍﻟﻤﺼﻄﻔﻰ ﻭﻋﻠﻰ ﺁﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺗﺴﻠﻴﻤﺎ .

Allahumma sholli wa sallim ‘alaa sayyidinaa Muhammadin sholatan tusallimunaa bihaa wa tusallimu ahlanaa wa awlaadanaa wa aqribaa-anaa wa ahbabana wa mu’allimiina wa muta’allimiina wa ashdiqoo-ana wa jiraa-anaa wa tusallimu buyutanaa wa masaajidanaa wa ma’aahidanaa wa madaarisanaa wa mazaari’anaa wa makaatibanaa wa jamii’a mahallatinaa wa amwaalinaa wa min syarri zalzalatil-ardhi wa harokaatihaa wa min syarril amthoori war- riyaahi wash-showaa’iqi wa ghairihaa wa min syarris-sayyaarati wath-thoo-iroti wal-bawakhiri wa jami’il-markuubati wa anwaa’iha wa min syarril-wabaa’i wal aafáati wal-‘aahaati wa asybahiha wa min syarril-jinni wal-insi wal-wuhuusyi wath-thaghuuti wasy-syayaathini wa makaayidihaa wa minat-taradi wal-hadmi wal-gharqi wa jami’il mashaa-ibi wa mukhtalifatihaa wa min kulli balaa-in fiddiini wad-dunyaa wal-aakhirati bijaahil-Mushthofa wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallama tasliimaa.

Artinya:
“Ya Allah, limpahkanlah shalawat serta salam kepada junjungan kami, Nabi Muhammad SAW, shalawat yang memberikan keselamatan kepada kami, keluarga kami, anak-anak kami, kerabat kami, orang-orang yang kami cintai, guru-guru kami, anak didik kami, teman-teman kami, dan tetangga-tetangga kami, dengan shalawat yang menyelamatkan rumah-rumah, masjid-masjid, pondok-pondok pesantren, sekolah-sekolah, ladang-ladang pertanian, kantor-kantor, dan semua tempat kami, serta harta benda kami, dan yang menyelamatkan dari guncangan bumi, hempasannya, dari hujan yang menghancurkan, dari angin (puyuh, topan, puting beliung), dari petir, dan lain-lainnya, yang menyelamatkan dari bahaya kendaraan, pesawat, kapal laut, dan segala macam angkutan, dan lain-lainnya, shalawat yang menjaga kami dari kejahatan jin, manusia, binatang buas, thaghut, dan setan dengan tipu dayanya, jatuh dari jurang, kehancuran, tenggelam, serta dari segala musibah dan macam-macamnya, dan segala marabahaya di dalam agama, dunia, dan akhirat. Semoga, berkat Nabi Muhammad SAW, keluarga, serta sahabat-sahabatnya, kita mendapatkan keselamatan.” Kemudian membaca:
– ﻻﺣﻮﻝ ﻭﻻﻗﻮﺓ ﺇﻻﺑﺎﻟﻠﻪ ٣٣ ×
– La hawla wa la quwwata illa billah (33x). “Tiada daya dan upaya kecuali dengan izin Allah.”
– ﻻﺇﻟﻪ ﺇﻻﺍﻟﻠﻪ ﻣﺤﻤﺪ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﻲ ﻛﻞ ﻟﻤﺤﺔ ﻭﻧﻔﺲ ﻋﺪﺩ ﻣﺎ ﻭﺳﻌﻪ ﻋﻠﻢ ﺍﻟﻠﻪ .
– Laa ilaaha illallaah Muhammadur-rasulullah fi kulli lamhatiw-wa nafasin ‘adada ma wasi’ahu ‘ilmullah (3x).
“Tiada Tuhan selain Allah, Nabi Muhammad adalah utusan Allah, dalam setiap kedipan mata dan hembusan napas sebanyak bilangan yang tercakup dalam ilmu Allah.”

10- SHOLAWAT THORIQOH

اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِهٖ وَصَحْبِهٖ اَجْمَعِيْنَ.

Allahumma shalli wa sallim ‘alaa Muhammadin wa’alaa aalihi wa shahbihi ’ajmain. (dibaca diulang-ulang diantara bait-bait berikut ini)

اَللّٰهُمَّ اهْدِنَا طَرِيْقَ الْمُسْتَقِيْم، طَرِيْقًا مِنَ اللّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.
اَللّٰهُمَّ اهْدِنَا طَرِيْقَ مُسْتَقِيْمَ، طَرِيْقًا مِنْ رُوْحِ جِبْرِيْلَ الْمَتِيْنِ.
اَللّٰهُمَّ اهْدِنَا طَرِيْقَ الْمُسْتَقِيْمَ، طَرِيْق الْأنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ.
اللّٰهُمَّ اهْدِنَا طـرِيْقَ الْمُسْتَقِيْمَ، طَرِيْقَ الشُّهَدَاءِ وَالْمُجَاهِدِيْنَ.
اللّٰهُمَّ اهْدِنَا طَرِيْقَ الْمُسْتَقِيْمَ، طَرِيْقَ الْخُلَفـاءِ وَالرَّشِدِيْنَ.
اللّٰهُمَّ اهْدِنَا طَرِيْقَ الْمُسْتَقِيْمَ، طَرِيْقَ الْعُلَمَاءِ وَالْعَامِلِيْنَ.
اللّٰهُمَّ اهْدِنَا طَرِيْقَ الْمُسْتَقِيْمَ، طـرِيْقَ الْأَوْلِيـَاءِوَالْمُخْلِصِيْنَ.اَللّٰهُمَّ اهْدِنَا طَرِيْقَ الْمُسْتَقِيْمَ، طَرِيْقَ السُّعَدَاءِ وَالْفَائِزِيْنَ.
اللّٰهُمَّ اهْدِنَا طـرِيْقَ الْمُسْتَقِيْمَ، طَرِيْقَ الْأَتْقِيَاءِ وَالصَّالِحِيْنَ.
اللّٰهُمَّ اهْدِنَا طرِيْقَ الْمُسْتَقِيْمَ، طَرِيْقَ الْبُدَلآءِ وَالقَانِتِيْنَ.
اللّٰهُمَّ اهْدِنَا طَرِيْقَ الْمُسْتَقِيْمَ، طَرِيْقَ الْأصْفِيَاءِ وَالذَّاكِرِيْنَ.

Allahummahdinaathariiqol mustaqiim, thariiqa minAllahi rabbil ’alamiin.
Allahummahdinaa thariiqol mustaqiim, thariiqa minruuhi Jibriil maatiin.َ
Allahummahdinaa thariiqol mustaqiim, thariiqa al-anbiya’i wal mursaliin.
Allahummahdinaa thariiqol mustaqiim, thariiqa syuhada-i wa mujahidiin.
Allahummahdinaa thariiqol mustaqiim, thariiqa al-khulafaa-i war rasyidin.
Allahummahdinaa thariiqol mustaqiim, thariiqa al-ulamaa-i wal ’amiliin.
Allahummahdinaa thariiqol mustaqiim, thariiqa al-Awliyaa-i wal mukhlishin.
Allahummahdinaa thariiqol mustaqiim, thariiqa su’adaa-i wal fa’iziin.
Allahummahdinaa thariiqol mustaqiim, thariiqa al-atqiyaa-i wash-shalihiin.
Allahummahdinaa thariiqol mustaqiim, thariiqa al-budalaa-i wal qanitiin.
Allahummahdinaa thariiqol mustaqiim, thariiqa ashfiya’-i wadz-dzakiriin.

Artinya:
Yaa Allah limpahkanlah shalawat dan salam kepada Baginda Nabi Muhammad dan para keluarga serta sahabatnya semua.
Yaa Allah berilah kami hidayah petunjuk jalan yang lurus, jalannya (thariqahnya) dari Allah Tuhan Alam Semesta.
Yaa Allah berilah kami hidayah petunjuk jalan yang lurus, jalannya (thariqahnya) dari ar-Ruh Jibril yang diamanati.
Yaa Allah berilah kami hidayah petunjuk jalan yang lurus, jalannya (thariqahnya) para Nabi dan para Rasul.
Yaa Allah berilah kami hidayah petunjuk jalan yang lurus, jalannya (thariqahnya) para Syuhada dan Orang-orang yang berjuang di jalan-Nya.
Yaa Allah berilah kami hidayah petunjuk jalan yang lurus, jalannya (thariqahnya) para pemimpin pilihan terpilih dan mendapat petunjuk bimbingan.
Yaa Allah berilah kami hidayah petunjuk jalan yang lurus, jalannya (thariqahnya) para ulama dan orang-orang yang beramal atas ilmunya.
Yaa Allah berilah kami hidayah petunjuk jalan yang lurus, jalannya)thariqahnya( para Awliya-Kekasih Allah dan orang-orang yang ikhlas.
Yaa Allah berilah kami hidayah petunjuk jalan yang lurus, jalannya (thariqahnya) para pejuang dan orang-orang yang mendapat kemenangan-Nya.
Yaa Allah berilah kami hidayah petunjuk jalan yang lurus, jalannya)thariqahnya( para orang selalu mensucikan hatinya dan orang-orang yang sholeh.
Yaa Allah berilah kami hidayah petunjuk jalan yang lurus, jalannya)thariqahnya( para Wali terpercaya dan orang-orang yang beramal dengan istiqomah.
Yaa Allah berilah kami hidayah petunjuk jalan yang lurus, jalannya) thariqahnya ( orang-orang pilihan dan orang-orang yang berdzikir.

11- SHOLAWAT JAMII’IL AKWAN

أَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلٰى مَنْ تَشَرَّفَتٔ بِهٖ جَمِيْعُ الْأَكْوَانِ وَصَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الَّذِيْ أُظٔهَرَتٔ بِهٖ مَعَالِمَ الْعِرْفَانِ، وَصَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الَّذِيْ أَوْضَحَ دَقَائِقَ الْقُرْآنِ وَصَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ عَيْنِ الْأَعْيَانِ، وَالسَّبَبِ فِيْ وُجُوْدِ كُلِّ إِنْسَانٍ وَصَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الَّذِيْ شَيَّدَ أَرْكَانَ الشَّرِيْعَةِ لِلْعَالَمِيْنَ وَأَوْضَحَ أَفْعَالَ الطَّرِيْقِ لِلسَّائِلِيْنَ، وَرَمَزَ فِيْ عُلُوْمِ الْحَقِيْقُةِ لِلْعَارِفِيْنَ، فَصَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ أَللّٰهُمَّ عَلَيْهِ صَلاَةً تَلِيْقُ بِجَنَابِهِ الشَّرِيْفِ وَمَقَامِهِ الْمُنِيْفِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا دَائِمًا يَاأُللّٰهُ يَارَحْمٰنُ يَارَحِيْمُ.

Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah Shalawat, Salam, dan berkah, kepada orang yang karenanya seluruh alam menjadi mulia; limpahkanlah shalawat, salam, dan berkah kepada Sayyidina Muhammmad yang Engkau tampakkan dengannya petunjuk kebajikan, limpahkanlah shalawat, salam dan berkah kepada Sayyidina Muhammad yang telah menjelaskan bagian terkecil dari Al-Quran, limpahkanlah Shalawat, salam, dan berkah kepada Sayyidina Muhammad, pemimpin orang-orang terkemuka dan penyebab keberadaan setiap manusia, dan limpahkanlah shalawat, salam, dan berkah kepada Sayyidina Muhammad yang membangun tiang-tiang syariat bagi alam manusia dan jin, yang menjelaskan perilaku tarekat bagi orang-orang yang bertanya, dan yang merumuskan ilmu-ilmu hakikat bagi orang-orang arif Limpahkanlah ya Allah, shalawat, salam, dan berkah kepadanya dengan shalawat yang sesuai dengan kedudukannya yang mulia dan derajatnya yang tinggi. Limpahkanlah kesejahteraan yang banyak dan selalu. Ya Allah, ya Rahman, ya Rahim. Ya Allah, limpahkanlah shalawat, salam, dan berkah kepada Sayyidina Muhammad yang telah menghiasi mah-ligai hati, menampakkan rahasia yang gaib, dan pintu semua yang dipinta. Limpahkanlah ya Allah, shalawat dan salam kepadanya selama matahari menyinari alam Limpahkanlah shalawat, salam, dan berkah kepada orang yang telah mengucapkan kepada kami dengan bantuannya, kedermawanan. Ya Allah, ya Rahman, ya Rahim. Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Sayyidina Muhammad, dengan shalawat yang mendekatkan orang-orang jauh diantara kami ke hadirat Rabbaniyah, dan membawa orang-orang yang dekat dari kami ke maqam ilahiah yang tidak berujung. Limpahkanlah ya Allah, shalawat kepadanya dengan shalawat yang melapangkan dada, memudahkan urusan, dan menyingkap tabir, serta limpahkanlah pula kesejahteraan yang banyak, sampai Hari Kiamat. Amin.”

Penjelasan
Shalawat di atas adalah yang dipakai oleh Sayyid Mushtafa Al-Bakrî dl saat mengakhiri wirid-nya yang dikenal dengan Wird al-Sikhr.

12- SHOLAWAT NUURIL FAHMI

ﺍَﻟﻠﻬُﻢَّ ﺻَﻞِّ ﻭَﺳـﻠُّﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﺳَﻴِّﺪِﻧَﺎ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﺻَﻼَﺓً ﺗُﺨْﺮﺟْﻨِﻲ ﻣِﻦْ ﻇُﻠُﻤَﺎﺕِ ﺍْﻟﻮَﻫْﻢِ ﻭَﺗُﻜْﺮِﻣْﻨِﻲ ﺑِﻨُﻮْﺭِ اْﻟﻔَﻬْﻢِ ﻭَﺗُﻮَﺿِّﺢُ ﻟِﻲْ ﻣَﺎ ﺍَﺷْﻜَﺎﻝَ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﻔْﻬَﻢُ ﺍِﻧَّﻚَ ﺍَﻧْﺖَ ﺗَﻌْﻠَﻢ ُ ﻭَﻻَ ﺍَﻋْﻠَﻢْ ﺍِﻧَّﻚَ ﺍَﻧْﺖَ ﻋَﻼَّﻡُ ﺍْﻟﻐُﻴُﻮْﺏِ.

“Allahumma sholli wasallim ‘alaa sayyidinaa Muhammadin sholaatan tukhrijunii bihaa min zhulumaatil wahmi, watukrimunii binuuril fahmi, watuwadhdhihu lii maa asykala hattaa yufhama innaka ta’lamu walaa a’lamu waanta ‘allaamul ghuyuubi”.

Artinya:
“ Ya Allah! Berikanlah rahmat dan keselamatan kepada junjungan kami Nabi Muhammad Saw. Rahmat yang dapat mengeluarkan kami dari kegelapan rasa sumpek dan gelisah, muliakanlah hambamu ini Ya Allah! Dengan cahaya kepahaman, dan perjelasalah kepadaku sesuatu yang sulit aku pahami (musykil) sehingga dapat dipahami, wahai ! Dzat yang mengetahui sesuatu apa yang tidak saya aku ketahui, sesungguhnya Engkau maha mengetahui sesuatu yang gaib .

Fadhilahnya :

Barang siapa yang mengamalkan sholawat ini setiap hari, menurut kadar kemampuannya insya Allah akan diterangkan hati dan fikiranya dalam memahami segala macam pelajaran dan ilmunya Allah AWT.

Semoga Bermanfaat

Sabtu, 13 Juni 2020

Beberapa Sholawat Serta Keterangan Fadhilahnya


Apa tujuan membaca sholawat dan bagaimana adabnya ?

Tujuan dari membaca Sholawat adalah Ikraman, tadhiman wa Mahabbah kepada Kanjeng Nabi SAW. 
Didalam membaca Sholawat kita harus memperhatikan adab– adab dalam membaca Sholawat tersebut.

Adapun adab–adab dalam membaca Sholawat antara lain :

• Niat ikhlas beribadah kepada Alloh SWT tanpa pamrih.

• Tadhim dan mahabbah kepada Rosululloh SAW.

• Hatinya HUDHLUR kepada Alloh SWT dan ISTIHDLOR ( merasa berada di hadapan Rosululloh SAW)

• TAWADDU' ( merendahkan diri ), merasa butuh sekali kepada pertolongan Alloh SWT, butuh sekali Syafa‘at Rosululloh SAW.
Adab tersebut merealisasi sabda Rosululloh SAW, sbb :
Artinya ‘‘ Ketika kamu sekalian membaca Sholawat kepada KU maka bagusilah bacaan Sholawat mu itu . sesungguhnya kamu sekalian tidak mengerti sekirannya hal tersebut diperlihatkan kepadaKU ‘‘

Beberapa Sholawat yang bisa Diamalkan

1- SHOLAWAT MAAL (harta)

ﺃَﻟﻠّٰﻬُﻢَّ ﺻَﻞِّ ﻋَﻠٰﻰ ﺳَﻴِّﺪِﻧَﺎ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﺻَﻼَﺓً يُكَثِّرُ ﺑِﻬَﺎ ﻣَﺎﻟِﻲْ ﻭَﻳَﺴْﺘَﻘِﻴْﻢُ ﺑِﻬَﺎ ﺣَﺎﻟِﻲْ ﻭَﻋَﻠٰﻰ ﺁﻟِﻪٖ ﻭَﺻَﺤْﺒِﻪٖ ﻭَﺳَﻠِّﻢْ.

ALLOHUMMA SHOLLI ALAA SAYYIDINAA MUHAMMADIN SHOLAATAN YUKATS-TSIRU BIHAA MAALII WA YASTAQIMU BIHAA HAALII WA’ALA AALIHII WASHOHBIHII WASALLIM.

Artinya : Ya Allah limpahkan sholawat kepada Junjungan kita Nabi Muhammad, dengan barokah sholat ini mohon dibanyakkan hartaku dan diistiqomahkan ibadahku. sholawat juga untuk keluarga dan para sahabat beliau.

Keterangan:
Dari KH. Achmad Qusyairi Siddiq waliyullah, diteruskan oleh guru saya waliyullah KH Abd.Hamid bin Abdillah Pasuruan Jatim. Dan tertulis dalam kitab kumpulan sholawat pilihan WASILATUL HARRIYAH yang ditulis oleh Al-Mukarrom KH Achmad Qusyairi Siddiq.

1- BAGI YANG KEPEPET KEUANGAN ATAU TERTEKAN HUTANG DUA MALAM AKAN TERATASI. RIZKI YANG DIUSAHAKAN ATAU YANG TAK TERDUGA AKAN MUDAH DATANG.

2- DAN JIKA DIBACA RUTIN TIAP MALAM MINIMAL 100 KALI, MAKA AKAN SEGERA BERKECUKUPAN SERTA KAYA HARTA DAN IBADAH.

Cara dan syarat mengamalkan,
Bertawassul kepada:
1- Nabi Muhammad SAW,
2- Syekh Abd. Qodir Jaelani,
3- KH Achmad Qusyairi,
4- dan KH Abd.Hamid bin Abdillah waliyullah.

Shalawat dibaca di malam hari habis sholat hajat 100 kali. Jika mampu dan ingin segera terkabul hajatnya baca 1.000 kali. Dianjurkan baca sambil aktivitas, di semua waktu dan boleh tidak wudluk. Semakin banyak baca semakin baik dan segera terkabul.

2- SHOLAWAT AL-MUTAHAQQIQ

أَسْئَالُكَ اللّٰهُمَّ أَنْ تُصَلِّيَ وَتُسَلِّمَ عَلٰى سَيِّدِ الْمُرْسَلِيْنَ وَإِمَامِ الْمُتَّقِيْنَ الَّذِيْ خُلَقْتَهُ مِنْ جَلَالِكَ وَزَيَّنْتَهُ بِجَمَالِكَ وَتُوَّجْتَهُ بِكَمَالِكَ وَأَقَلْتَهُ لِرُؤْيَةِ ذَاتِكَ، وَجَعَلْتَهُ مَحَلاًّ لِأَسْمَائِكَ وَصِفَاتِكَ وَقَرَنْتَ إِسْمَهُ بِاسْمِكَ وَطَاعَتَهُ بِطُاعَتِكَ مُحَمَّدٍ بْنِ عَبْدِاللّٰهِ وَآلِهٖ وَصَحْبِهٖ الدَّاعِيْنَ إِلٰى اللّٰهِ. أَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ نَائِبِ حَضْرَةِ ذَاتِكَ، أَلْمُتَحَقِّقِ بِأَسْمَائِكَ وَصِفَاتِكَ الْجَامِعِ بَيْنَ الْوُجُوْدِ وَالْعَدَمِ وَالْبَرٔزَخِ الْفَاصِلِ بَيْنَ الْحُدُوْثِ وَالْقِدَمِ. عَيْنُ الْأَحَدِيَّةِ الَّذِيْ انْفَتَحَ بِهٖ كُلُّ مَقْفُوْلٍ وَانْجَبَرَ بِهٖ كُلُّ مَكْسُوْرٍ وَانْعَتَقَ بِهٖ كُلُّ مَقْهُوْرٍ.

Artinya:
“Aku memohon kepada-Mu, ya Allah, agar Engkau melimpahkan shalawat dan salam kepada penghulu para rasul dan pemimpin orang-orang takwa; yang telah Engkau ciptakan dengan kebesaran-Mu dan Engkau hiasi dengan keelokan-Mu; yang Engkau mahkotai dengan kesempurnaan-Mu dan Engkau jadikan orang yang berhak memandang Dzat-Mu; yang Engkau jadikan ia sebagai tempat bagi asma dan sifat-Mu; yang Engkau gandengkan namanya dengan nama-Mu serta ketaatan kepadanya dengan ketaatan kepada-Mu, yakni Muhammad bin Abdillah, serta para keluarga dan sahabatnya yang menyeru kepada Allah. Ya Allah, limpahkalah shalawat kepada Sayyidina Muhammad wakil hadrat Dzat-Mu; yang memastikan dengan asma dan sifat-Mu; yang mengumpulkan antara yang ada dan tiada; pemisah antara yang baru dan yang lama; pemimpin orang-orang yang terbuka dengannya segala yang terkunci, menjadi pulih setiap yang pecah, dan menjadi merdeka kembali setiap yang dikalahkan.”

Penjelasan:
Shalawat ini berasal dari Sayyidi Muhyiddin bin Al-‘Arâbi, yang disebutkannya di dalam hizb -nya, At-Tawhîd, Telah pula dinukil oleh Syaikh Al-Nabhani, dan ini nukilan dari beliau (Al-Nabhani).

Faedah:
1- Untuk menyatukan segala kebaikan dzohir-bathin
2- pemisah antara yang haq dan yang bathil
3- pembuka segala jalan kebaikan
4- pengobatan umum
5- untuk meraih kesuksesan dan kemenangan
6- pujian yang sempurna, dll..

3- SHOLAWAT NUURIL-LAAMI’

أَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلٰى النُّوْرِ اللَّامِعِ وَالْقَمَرِ السَّاطِعِ وَالْبَدْرِ الطَّالِعِ وَالْفَيْضِ الْهَامِعِ وَالْمَدَدِ الْوَاسِعِ وَالْحَبِيْبُ الشَّافِعِ وَالنَّبِيِّ الشَّارِعِ وَالرَّسُوْلِ الصَّادِعِ وَالْمَأْمُوْرِ الطَّائِعِ وَالْمُخَاطَبِ السَّامِعِ وَالسَّيْفِ الْقَاطِعِ وَالْقَلْبِ الْخَاشِعِ وَالطَّرْفِ الدَّامِعِ، سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِهٖ وَأَوْلاَدِهٖ الْكِرٰمِ وَأُصْحَابِهٖ الْعِظَامِ وَأَتْبَاعِهِمْ مِنَ السُّنَّةِ وَالْإِسْلاَمِ.

Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada cahaya yang berkilau, bulan yang memancar, purnama yang naik, hujan yang melimpah, pertolongan yang luas, kekasih yang menolong, Nabi yang membuat undang-undang, Rasul yang menjelaskan, orang yang diperintah yang taat, kawan bicara yang mendengarkan, pedang yang tajam, hati yang khusyuk, mata yang mengucurkan airmata, yakni Sayyidina Muhammad; juga kepada keluarganya dan anak-anaknya yang mulia; kepada sahabat-sahabatnya yang agung; serta kepada para pengikutnya diantara ahli sunnah dan Islam.”

4- SHOLAWAT NURIL MUDZHIB

ﺍَﻟﻠﻬُﻢَّ ﺻَﻞِّ ﻭَﺳَﻠِّﻢْ ﻭَﺑَﺎﺭِﻙْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻮْﻻَﻧَﺎ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺁﻟِﻪِ ﺍﻟﻨُّﻮْﺭِ اْﻟﻤُﺬهِبِ ﻟِﻠﻨِّﺴْﻴَﺎﻥِ ﺑِﻨُﻮْﺭِﻩِ ﻓِﻰ ﻛُﻞِّ ﻟَﻤْﺤَﺔٍ ﻭَﻧَﻔَﺲٍ ﻋَﺪَﺩَ ﻣَﺎ ﻭَﺳِﻌَﻪُ ﻋِﻠْﻢُ ﺍﻟﻠّٰﻪِ .

ALLOHUMMA SHOLLI WA SALLIM WA BAARIK ‘ALAA MAULAANAA MUHAMMADIN WA ‘ALAA AALIHIN-NUURIL-MUDZHIBI LIN-NISYAANI BINUURIHI FII KULLI LAMHATIN WA NAFASIN ‘ADADA MAA WASI’AHU ‘ILMULLOOH.

Artinya :
“ Ya Allah ! berikankan rahmat, keselamatan dan keberkahan kepada pemimpin kami Nabi Muhammad SAW dan para keluarga beliau yang cahaya keagungannya dapat menghilangkan kelupaan dan kelalaian di setiap saat dan waktu dengan bilangan ke luasan ilmu Allah SWT.

Fadhilahnya :
Berkata Al-imam Ahmad bin idris barang siapa yang membaca sholawat ini sebanyak 100 x setiap hari insya Allah akan di hilangkan darinya dari sifat pelupa atau lalai.

5- SHOLAWAT GHOYATUL MUNA (penggapai puncak cita-cita)

أَللّٰهُمَّ ﺻَﻞِّ ﻋَﻠٰﻰ ﺳَﻴِّﺪِﻧَﺎ مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِهٖ فِيْ كُلِّ وَقْتٍ ﻭَﺃَﻭَﺍﻥٍ، ﻭَﺃَﻧِﻠْﻨَﺎ ﺑِﺒَﺮَﻛَﺘِﻪٖ ﻏَﺎﻳَﺔَ ﺍﻟْﻤُﻨٰﻰ ﻭَﺍﻟﺴُّﻠْﻮَﺍﻥِ .

Allahumma sholli ‘alaa sayyidinaa Muhammadin wa ‘alaa aalihii Fiikulli waktin wa awan. Wa anzilnaa bibarokatihii ghooyatal munaa was-sulwaan.

Artinya; Ya Allah, berikanlah shalawat kepada pemimpin kami Nabi Muhammad dan keluarga beliau setiap waktu dan kesempatan. Dan berikanlah kami anugrah dengan keberkahan beliau untuk mencapai puncak cita-cita dan harapan.

Keterangan:
Dari ulama’ maroko Sayyid Abdul Karim Baqqasy al-Idrisiy al-Hasaniy

6- SHOLAWAT RAJAH ALAM

ﺍَﻟَﻠَّﻬُﻢَّ ﺻَﻞِّ ﻋَﻠَﻰ ﺳَﻴِّﺪَ ﻧَﺎ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺁﻟِﻪِ ﻭَﺻَﺤْﺒِﻪِ ﻭَﺳَﻠِّﻢْ ﻋَﺪَﺩَ ﻛُﻞِّ ﺣَﺮْﻑٍ ﺟَﺮَﻯ ﺑِﻪِ ﺍﻟْﻘَﻠَﻢُ.

ALLOOHUMMA SHOLLI ‘ALAA SAYYIDINAA MUHAMMADIN WA ‘ALAA AALIIHII WA SHOHBIHII WA SALLIM ‘ADADA KULLI HARFIN JARO BIHIL-QOLAM.

Artinya:
Yaa Allah, sampaikanlah sholawat dan salam kepada junjungan kami (nabi) MUHAMMAD, keluarga dan para sahabat nya, sejumlah hitungan haruf yang tertulis.

Sholawat ini termaktub dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin Fi talkhish Fatawa Ba’dhil A’immati minal Ulama’ Al-Muta’akhirin, karya As-Sayyid Al-Alim Al-Faqih Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar Al-Masyhur Ba’lawi.

Apakah sholawat Rajah alam itu.?. SRA adalah salah satu amalan sholawat yang berfungsi untuk merajah alam atau untuk menjaga kelestarian alam semesta, yang mana ketika ada seseorang sedang membacanya maka hakikatnya ia sedang menebar energi keselamatan untuk semesta.

SRA ini energinya berbentuk lingkaran yang menyelimuti bumi, posisinya di atas atmosfer bumi.

Khasiatnya :
1- Al-Imam Al-Quthb Sayyid Abdullah Bin Alwi Al-Haddad berkata: “Diantara yang menjadikan seseorang meninggal dunia dalam keadaan khusnul khotimah adalah, setelah selesai mengerjakan shalat maghrib ia mengucapkan:
ASTAGHFIRULLOH ALLADZII LAA ILAAHA ILLAA HUWAL-HAYYUL QOYYUUM, ALLADZII LAA YAMUUTU WA ATUUBU ILAIH, ROBBIGHFIRLII,” kemudian dilanjutkan dengan membaca shalawat diatas 10×. Barang siapa membaca semua itu sebelum ia mengucapkan yang lain (sebelum berbicara dengan manusia), niscaya ia akan meninggal dalam keadaan beriman.

2- Orang yg memiliki ilmu SRA ini maka dirinya akan senatiasa- mendapat perlindungan dari alam’ atas idzin Allah swt’ sebab alam telah di rajah dengan sholawatnya, apabila ada yang hendak membunuh dari belakang atau depan, bisa saja bumi, menjebloskan musuhnya,

3- Mendapat kekuatan dari 4 unsur alam yaitu; kekuatan air, angin, bumi dan api, sebab 4 usur tersebut adalah isi alam,

4- Akan menjadi orang yg ahli dalam bidang pengobatan, sebab semua jenis obat ada di dalam yang telah di rajahnya, (di taklukannya) dimana saja ia berada, ia akan menjadi panutan masyarakat, sebab masarakat adalah bagian dari alam yang telah dirajahnya, (di taklukkan) semua jenis mahluk yang tinggal di bumi baik itu manusia, binatang, jin, siluman dll, akan tunduk padanya, sebab semua mahluk tersebut, ada di dalam alam yang telah dirajahnya,

5- Rezeki akan mendatanginya sebab rejeki adalah bagian dari alam yang telah dirajah oleh sholawat ini, (intinya semua yang ada di dalam lingkaran rajah sholawat nya makan akan membantu kita)

6- Agar do’anya MUSTAJAB, maka perbanyaklah membaca sholawat di atas

7- Agar dagangannya laris dan banyak untung, maka bacalah sholawat di atas 1× sebelum membuka toko (jualan) nya.

Bacalah sholawat tsb 313 x,
baca setiap malam jumat, senin, kamis, dan malam kelahiran.

7- SHOLAWAT KUN FAYAKUN

اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ مَعَ السُّلُطَةِ عُقَدُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ أَدْعُو اللّٰهَ صَلِّ عَلٰى مُحَمَّدٍ وَ بَارِكْ صَلَاتِيْ مَعَ قُوَّةِ وَ إِرَادَةِ اللّٰهِ كُنْ فَيَكُوْن

ALLOOHUMMA SHOLLI ‘ALAA SAYYIDINAA MUHAMMADIN MA’AS SULUTHOTI ‘UQODU MIN ALFI SHOLAATIN AD’UL-LOOHA SHOLLI ‘ALAA MUHAMMADIN WA BAARIK SHOLAATII MA’A QUWWATI WA IROODATIL-LAAHI KUN FAYAKUN……

Artinya:
“Ya Allah, berkatilah Nabi Muhammad, dengan kekuatan seribu do’a, saya berdo’a kepada Allah, Berkatilah Nabi Muhammad dan berkatilah do’a saya, Dengan kekuatan dan kehendak Allah, Jadi, maka jadilah…..”

Bacalah sebanyak-banyaknya sesuai kemampuan dan keinginan hati.

Sholawat Kun Fayakun merupakan inti kharomah tingkat tinggi. Sholawat ini ibarat suatu induk do’a untuk mewujudkan apapun permintaan atau permohonan do’a kita, dalam suatu keilmuan disebut puncak ilmu cipta atau daya Ladunni.
Sholawat kun fayakun adalah kunci do’a yang hanya bersandar memohon pada Allah dengan menjunjung tinggi nabiyullah Muhammad. 

Sholawat kun fayakun dalam ilmu hikmah banyak diburu karena beranggapan ini adalah puncak kekuatan do’a sholawat yang merupakan induk energi ilmu Ladunni. Namun apapun do’a hanya atas kehendak Allah-lah akan memiliki suatu khasiat yang luar biasa.
Sholawat kun fayakun dikenal sholawat dari nabi Khidir atau sholawat ma’rifat, bahkan dikalangan ahli ilmu hikmah ada yang menyebutnya kunci pamungkas ilmu raja diraja, bahkan ada yang menyebutnya puncak ilmu daya Ladunni, ada yang menyebutnya aji sekti poro wali (istilah jawa: sekti tanpo aji, kuwoso tanpo topo, sugih tanpo bondho, ngluruk tanpa bolo, menang tanpo ngasorake).

Jika membahas khasiatnya tidak ada habisnya, seribu satu khasiat untuk segala keperluan tentunya. Banyak orang yang memburu dibelain belajar kesana kemari, bahkan bergabung disuatu komunitas paranormal atau perguruan yang
Sholawat kun fayakun bisa dipadukan dengan keilmuan apapun tentunya jenis ilmu hikmah, dan setelah mengucapkan kun fayakun maka dalam hati anda menyatukan cipta rasa anda untuk memohon pada Allah apa yang anda harapkan.

Catatan:
Titik-titik ………. diisi (permohonan/do’a/keinginan anda)
Permohonan bisa berupa keilmuan ghaib apapun, kebutuhan duniawi seperti cinta asmara, kerejekian, kelancaran usaha, dsb, seribu permohonan sesuai dengan kehendak bathin anda.

Dengan energi Sholawat kun fayakun mampu menghadirkan raja khodam dan memerintahkannya untuk suatu keperluan. Bahkan dengan kekuatan energinya sanggup menghadirkan khodam langka yang berwujud raksasa yang memiliki kekuatan maha dahsyat.

8- SHOLAWAT AL-HIMAYAH

ﺍﻟﻠﻬُﻢ ﺻَﻞ ﻋَﻠَﻰ ﺳَﻴِّﺪِﻧَﺎ ﻣُﺤَﻤَﺪٍ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺍﻻﻣﻲ ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺁﻟِﻪٖ ﻭَﺻَﺤْﺒﻪٖ ﻭَﺳَﻠﻢْ ﺻَﻼَﺓً ﻭَﺃَﻥْ ﺗَﻐْﻔﺮَﻟﻲْ ﺑﻬَﺎ ﻭَﻟﻮﺍَﻟﺪَﻱ ﻭَﺍﻟْﻤُﺆْﻣﻨﻴْﻦَ ﻭَﺍﻟْﻤُﺆْﻣﻨَﺎﺕ ﻭَﺍﻟْﻤُﺴْﻠﻤﻴْﻦَ ﻭَﺍﻟْﻤُﺴْﻠﻤَﺎﺕ ﺍﻻﺣْﻴَﺎﺀ ﻣﻨْﻬُﻢْ ﻭَﺍﻻﻣْﻮﺍَﺕ ﺍَﻳْﻦَ ﻣَﺎ ﻛَﺎﻧُﻮْﺍ ﻓﻲْ ﺟَﻤﻴْﻊِ ﺍﻟْﺠﻬَﺎﺩِ ﻭَﺍﻟْﺒﻼَﺩِ ﻭَﺍَﺻْﻠﺢْ ﺑﻬَﺎﺍﻻﻣَﺎﻡَ ﻭَﺍﻻُﻣَّﺔََ ﻭَﺍﻟﺮَّﻋِﻴَّﺔََ ﻭَﺍَﻟﻒْ ﺑَﻴْﻦَ ﻗُﻠُﻮْﺑِﻬِﻢْ ﻭَﺍﺩْﻓَﻊْ ﺷَﺮَّ ﺑَﻌْﻀِﻬِﻢْ ﻋَﻦْ ﺑَﻌْﺾٍ ﻭَﻣِﻤَّﺎ ﻧَﺨَﺎﻑُ ﻭَﻧَﺤْﺬَﺭُ .

Allahumma sholli ‘alaa sayidinaa Muhammadin nabiyyil ummi wa ‘alaa aalihii wa shohbihi wa sallim sholaatan wa an taghfiralii biha wa liwaalidayya wal mu’miniina wal mu’minaat wal muslimiina wal muslimaat al-ahyaa-i minhum wal amwaat aynamaa kaanuu fii jamii’il jihhadi wal bilaad, wa ashlih bihal imaama wal ummata war ro’iya war ro’iyyata wa allif bayna qulubihim wadfa’ syarro ba’dlihim ‘an badl wa mimmaa nakhoofu wa nahdzaru.

Ya Allah limpahkan shalawat kepada Nabi Muhammad, nabi yang ummi, dan keluarganya serta para sahabatnya kesejahteraannya dengan Shalawat ini Engkau Mengampuni dosa-dosa kami, dosa orang tua kami, dosa orang-orang yang beragama Islam, laki-laki dan perempuan, dan orang mukmin, laki-laki dan perempuan yang masih hidup maupun yang telah mati dan memperbaiki kepada ulama dan umat serta pemimpin dan rakyat, dan satukanlah hati-hati mereka, dan menjauhi segala keburukan diantara mereka dan dari segala yang kami takuti dan kami khawatirkan.

Keterangan:
Shalawat ini merupakan amalan para Wali Abdal, Autad dan Aqthab.
Shalawat ini mempunyai banyak faedah, manfa’at dan khasiatnya serta keajaiban yang tidak bisa dihitung dan tak terbatas. Diantara keuntungan itu adalah Allah SWT akan melimpahkan maghfirah-ampunan dan memperbaiki, melindungi, mendapatkan perlindungan, keamanan, penjagaan dari segala fitnah serta kesulitan yang keluar dari dalam bumi maupun turun dari langit, perlindungan dari segala keburukan seperti penyakit dan akibat dari perbuatan buruk yang mengenai fisik dan jiwa, juga mendapatkan keselamatan dari segala urusan lahir dan batin di dalam urusan agama, dunia dan akhirat.

Boleh dibaca kapan saja, sebanyak sekali, tiga kali atau tujuh kali, boleh setiap sehabis sholat, setiap pagi dan malam, atau setiap hari.

9- SHOLAWAT MIFTAHUR – RIZQI

ﺍَﻟﻠّٰﻬُﻢَّ ﻳَﺎﻛَﺮِﻳْﻢُ ﻳَﺎﻭَﻫَّﺎﺏُ ﻳـَﺎﺫَﺍﻟﻄَّﻮْﻝِ ﻳـَﺎﺍَﻟﻠّٰﻪُ، ﺻَﻞِّ ﻭَﺳَﻠِّﻢْ ﻭَﺑَﺎﺭِﻙْ ﻋَﻠَﻰ ﺳَﻴِّﺪِﻧَﺎ ﻣُﺤَﻤّـﺪٍ ﻋَﺪَﺩَ ﺧَﻠْﻘًِﻚَ ﻭَﺭِﺿٰﻰ ﻧَﻔْﺴِﻚَ ﻭَﺯِﻧَﺔَ ﻋَﺮْﺷِﻚَ ﻭَﻣِﺪَﺍﺩَ ﻛـﻠِﻤَﺎﺗِﻚَ. ﺍَﻟﻠّٰﻬُﻢَّ ﻳَﺎﻏَﻨِﻲُّ ﻳَﺎﺣَﻤِﻴْﺪُ ﻳَﺎﻣُﺒْﺪِﺉُ ﻳَﺎﻣُﻌِﻴْﺪُ ﻳَﺎﺭَﺣِﻴْﻢُ ﻳَﺎﻭَﺩُﻭْﺩُ ﻳَﺎﻓَﻌَّﺎﻝٌ ﻟِﻤَﺎﻳُﺮِﻳْﺪُ. ﺍَﻏْﻨِﻨِﻲْ ﺑِﺤَﻼَﻟِﻚَ ﻋَﻦْ ﺣَﺮَﺍﻣِﻚَ، ﻭَﺑِﻔـﻀْﻠِﻚَ ﻋَﻤَّﻦْ ﺳِﻮَﺍﻙَ. ﻭَﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠّٓﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺳَﻴِّﺪِﻧَﺎ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺁﻟِﻪٖ ﻭَﺻَﺤْﺒِﻪٖ ﻭَﺳَﻠِّﻢْ، ﻋَﺪَﺩَ ﻣَﺎ ﻓِﻲ ﻋِﻠْﻢِ ﺍﻟﻠّٓﻪِ ﺻَﻸَﺓً ﺩَﺍﺋِﻤَﺔً ﺑِﺪَﻭَﺍﻡِ ﻣُﻠْﻚِ ﺍﻟﻠّٰﻪِ، ﻭَﺍﻟْﺤَﻤْﺪُ ﻟِﻠّٰﻪِ ﺭَﺏِّ ﺍﻟْﻌَﺎﻟَﻤِﻴْﻦَ .

Alloohumma yaa kariim yaa wahhab yaa dzat-thouli yaa Alloh, Sholli wasallim wabaarik alaa sayyidinaa Muhammadin adada kholqika, Wa ridhoo-a nafsika, wa zinata arsyika, wa midada kalimaatika, Alloohumma yaa ghoniyyu yaa hamiid yaa mubdi’u yaa mu’iid yaa rohiimu yaa waduud yaa fa’alu limaa yuriid aghninii bihalaalika an-haroomik, wabi fadhlika amman siwaak, Washollalloohu ‘alaa sayyidinaa muhammadin wa alaa aalihi washohbihii wasallim adada maa-fii ilmillaahi sholaatan daa-imatan bidawaami mulkillaahi, walhamdu lillaahi robbil ‘aalamiin.

Artinya:
Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang. Ya Allah, yang maha mulia, yang maha pemberi dan yang maha berkuasa, Wahai Allah, limpahkanlah (berikan) rahmat takzim, salam sejahtera (shalawat dan salam) serta keberkahan kepada junjungan kami Nabi Muhammad saw sebanyak hitungan hambaMu, dan sebanyak keridhoanMu, dan seberat ‘ArasyMu serta sejumlah kalimat-kalimat Mu, Ya Allah, yang maha kaya dan maha terpuji, yang maha menakdirkan dan yang maha mengembalikan, yang maha kasihan dan maha kasih sayang, berilah aku kekayaan harta yang Engkau halalkan bukan yang engkau haramkan, berilah aku kelebihan dari yang lain dengan berkah kurniaMu, Dan Semoga Allah melimpahkan rahmat dan kesejahteraan kapada junjungan kami Nabi Muhammad saw, keluarga dan sahabatnya, menurut hitungan apa-apa yang ada dalam pengetahuan Allah swt. Seperti keabadian kerajaan Allah.

Sekian dulu Beberapa Sholawat yang Alfaqir tuliskan. Semoga kita semua selalu menjadi orang-orang yang gemar membaca Sholawat dan selalu mahabbah pada Rosululloh Muhammad saw.

Wallohul Waliyyut Taufiq Ila Sabilul Huda

Kamis, 04 Juni 2020

Kopi Minuman Kaum Shufi Dan Orang-orang Mulia

Tahukah Anda bahwa kopi adalah minuman para sufi? Dan taukah Anda bahwa para Ulama yang berkomentar tentang kopi?

Di antara ulama yang saya temukan komentarnya dalam kajian saya seperti yang dikutip oleh Al Allamah Abdul Qodir Bin Muhammad Al Jaziry Dalam kitabnya Umdatus Shofwah fi Hukmil Qohwah, banyak ulama yang berfatwa mengenai hukum kebolehan meminum kopi seperti Syidi Syeh Zakariya Al anshori, Syidi Syeh Abdurrohman Bin Ziyad , Syidi Syeh Zarruq Al Maliki Al Maghribi,  Syidi Syeh Abu Bakr bin Salim Attarimi, dan Syidi Syeh Abdulloh Al Haddad.

Nama-nama yang telah disebut di atas merupakan tokoh tokoh besar sufi. Tidak hanya berfatwa bahkan banyak juga ulama yang telah mengarang kitab yang isinya membahas Khusus mengenai hukum kopi dan faidah Meminum kopi, diantaranya Sayyid Al Allamah Abdurrohman bin Muhammad Al Aidrus dalam Risalah Inusi as-Shofwah bi Anfusi al-Qohwah, juga Al Imam Al Faqih Syeh Bamakhromah mengarang syair tentang kopi yang Syairnya di komentari oleh banyak ulama.

Dikisahkan, setelah Syekh Ali Bin Umar as-Syadziliy diangkat menjadi wali Quthb di zamannya, masyarakat ketika itu sering mengalami mushibah dan gangguan keamanan akibat gangguan jin dan manusia. Sehingga pada suatu hari beliau bertemu dengan al-Khidhir dan al-Khidhir memberikan dua batang ranting puun al-Bun dan berkata;

“Wahai Ali Bin Umar, tanamlah puun ini nanti satu saat bebuah masaklah buahnya, maka kau akan selamat dari segala kejahatan jin dan manusia.”

Penemu kopi tersebut, berbeda dengan Imam Abul Hasan as-Syadziliy pendiri Thoriqoh Syadziliyah (wafat tahun 656 Hijriyah) sebagaimana banyak disinyalir banyak informasi yang beredar di internet.

Penisbahan nama as-Syadziliy lantaran beliau pernah 3 tahun belajar di Mesir dan mengambil baiat Thoriqoh as-Syadziliyah. Dan beliaulah orang pertama yang menyebarkan Thariqoh As-syadziliyah di Yaman.

Sedangkan menurut Imam Najmuddin al-Ghazziy Seorang pakar sejarah mencatatkan dalam kitab al-Kawakib as-Sairah Fi A’yan al-Miah al-A’syirah:

” Bahwa Orang yang pertama kali menjadikan kebiasaan minum kopi sebagai minuman berkhasiat adalah syekh Abi Bakr Bin Abdullah al-Aidrus beliau bikin racikan kopi dari buah pohon Bun.

Pada suatu hari Sidi Ahmad Mahmud mendatangi rumah seorang wali Quthb bernama Sidi Al Arabiy Bin Saih rahimahullah tokoh besar dalam thoriqoh tijaniyah yang juga merupakan guru beliau. Beliau disuguhkan kopi Bun, padahal beliau tidak pernah ngopi lantaran hukumnya masih diperdebatkan di kalangan ahli fiqh. Sidi al-Arabiy Bin Saih rahimahullah mengetahui hal itu dan berkata dalam sebuah syair:

إغنم أخي قهوتنا  وشربها ولونها
ولا تمل لعاذل  عن شربها ولو نهى

Bersenang-senanglah wahai saudaraku dengan kopi kami saat meminumnya dan cita rasanya. Jangan kau cendrung pendapat orang yang mencela peminum kopi sekalipun ia melarangnya.

Beliau pun sepontanitas menjawab dengan syair:

نعم نعم يا من علا  على السماك والسها

Iya, iya wahai orang yang punya reputasi tinggi di atas bintang Simak dan Suha.

Imam Abdul Ghoni bin Ismail an-Nabulsiy (wafat tahun 1143 Hijriyah) mengatakan kehalalan kopi melalui dua bait syairnya:

قهوة البن حلال * قد نهى الناهون عنها
كيف تُدعى بحرام * وأنا أشرب منهـــــا

” Biji kopi itu halal, sungguh mereka para pelarang telah melarangnya
Bagaimana bisa mereka menyatakan hal itu haram sedangkan aku meminumnya”

Pasti kita penasaran kenapa para ulama bahkan para sufi mengistimewakan kopi?

قَهْوَةُ الْبُنِّ يَا أَهْلَ الْغَرَامْ * سَاعَدَتْنِيْ عَلَى طَرْدِ الْمَنَامْ
وَ أَعَانَتْنِيْ بِعَوْنِ اللهِ عَلى * طَاعَةِ اللهِ وَ الْعَالَمُ نِيَامْ
قَافُهَا الْقُوْتُ وَ الْهَاءُ الْهُدَى * وَاوُهَا الْوُدُّ وَ الْهَاءُ هِيَامْ
لاَ تَلُوْمُوْنِيْ عَلَى شُرْبِيْ لَهَا * إِنَّهَا شُرْبُ سَادَاتٍ كِرَامٍ

Wahai orang-orang yang asyik dalam cinta sejati dengan-Nya, kopi membantuku mengusir kantuk. Dengan pertolongan Alloh, kopi menggiatkanku taat beribadah kepada-Nya di kala orang-orang sedang terlelap. [Qahwah (kopi)], qaf adalah quut (makanan), ha adalah hudaa (petunjuk), wawu adalah wud (cinta), dan ha adalah hiyam (pengusir kantuk). Janganlah kau mencelaku karena aku minum kopi, sebab kopi adalah minuman orang_orang yang mulia.

Coba kita lihat komentar Al Imam Ibnu Hajar Al Haitami ;

ثم اعلم ايها القلب المكروب أن هذه القهوه قد جعلها اهل الصفاء مجلبة للأسرار مذهبة للأكدار وقد اختلف في حلها اولا وحاصل ما رجحه ابن حجر في شرح العباب بعد ان ذكر أنها حدثت في اول قرن العاشر . ان للوسائل حكم المقاصد ،فمهما طبخت للخير كانت منه وبالعكس فافهم الأصل

"Lalu ketahuilah duhai hati yang gelisah bahwa kopi ini telah dijadikan oleh Ahli shofwah (orang orang yang bersih hatinya) sebagai pengundang akan datangnya cahaya dan rahasia Tuhan, penghapus kesusahan. Para ulama berbeda pendapat akan kehalalannya, namun alhasil yang diunggulkan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Syarhul Ubab setelah penjelasan bahwa asal usul kopi di awal abad kesepuluh hijriyah memandang dari Qoidah 'bagi perantara menjadi hukum tujuannya' maka selama kopi ini dimasak untuk kebaikan maka mendapat kebaikannya begitu juga sebaliknya, maka fahami asalnya."

Dalam Diwan Syekh Bamakhromah beliau berkata ; "Dalam gelas kerinduan itu membuat orang yang meminumnya berada dalam tingkatan para perindu dan memakaikannya pakaian ahli pecinta dalam kedekatan kepada Allah. Bahkan jika seandainya diminum oleh seorang Yahudi maka niscaya hatinya akan mendapatkan tarikan hidayah dan inayah Tuhan."

وكان الحبيب أبو بكر بن عبد الله العطاس يقول : إن المكان الذي يُترك خالياً يسكنون فيه الجن ، والمكان الذي تفعل به القهوة لا يسكنونه الجن ولا يقربونه

Al Habib Abu Bakar bin Abdulloh Al Atthos berkata ssungguhnya tempat/rumah kok tinggalkan dlm keadaan sepi/kosong/suwung maka para jin akan menempatinya,,,,sedangkan rumah/suatu tmpat yang mana disitu biasa mmbuat hidangan wedang kopi maka para jin gak akan bisa menempatinya dan gak akan bisa mendekat alias mengganggu.

Dan Al Habib Abdurrohman Shofi Assegaf mengatakan; "...bahwa kopi yang disiapkan oleh para Sufi ini Esensinya untuk menarik Hati kepada Allah SWT maka pahamilah isyarah dan bedakan antara setiap argumentasi" . Imam Ahmad Assubki juga berkata ;

قال احمد بن علي السبكى  ; واما منافعها يعني القهوه تقريبا ... فالنشاط للعبادة  والأشغال المهمة وهضم الطعام وتحليل الرياح والقولنج والبلغم كثيرا

"Kopi manfaatnya yaitu kira-kira untuk membuat semangat ibadah dan pekerjaan penting juga menghancurkan makanan, agar tidak masuk angin dan menghilangkan dahak yang banyak."

Ada juga yang menganggap kopi (qohwah) mirip dengan nama khomer, maka ulama memberikan jawaban dalam kitab inasus Shofwah sebagai berikut ; "Penamaan qohwah bagi sebagian orang dianggap menyerupai nama khomer, tentu tuduhan ini tidak mendasar karena tidak harus kesamaan nama juga menunjukkan sama maknanya,  bahkan para sholihin dan shadat membuktikan bahwa kopi digunakan untuk beribadah kepada Allah SWT."

Dalam Tarikh Ibnu Toyyib dikatakan:

يا قهوة تذهب هم الفتى # انت لحاوى العلم نعم المراد
شراب اهل الله فيه  الشفا # لطالب الحكمة بين العباد
حرمها الله على جاهل # يقول بحرمتها بالعناد

"Kopi adalah penghilang kesusahan pemuda, senikmat-nikmatnya keinginan bagi engkau yang sedang mencari ilmu. Kopi adalah minuman orang yang dekat pada Allah didalamnya ada kesembuhan bagi pencari hikmah diantara manusia. Kopi diharamkan bagi orang bodoh dan mengatakan keharamannya dengan keras kepala."

Suatu ketika as-Sayyid Ahmad bin Ali Bahr al-Qadimi jumpa dengan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dalam keadaan terjaga. Ia berkata kepada Nabi.:

“Wahai Rasulullah, aku ingin mendengar hadits darimu secara langsung tanpa perantara.”

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjawab: “Aku akan memberikan kepadamu 3 hadits:

Pertama; ” Selama bau biji kopi Bun masih tercium aromanya di mulut seseorang, maka selama itu pula malaikat akan beristighfar (memintakan ampun) untuknya.”

Kedua; Siapa saja yang membawa Subhah (tasbeh) dia akan dicatat sebagai orang yang berdzikir baik ia sedang gunakan berdzikir atau tidak.”

Ketiga:” Siapa saja yang menziarahi seorang wali baik yang masih hidup atau yang telah wafat, maka dirinya mendapat keutamaan pahala orang yang beribadah di setiap sudut bumi sampai dirinya terpotong-potong.”

روي أن رجلاً صالحاً من أهل المغرب كان يجتمع بالنبي صلى الله عليه وسلم يقظة فقال: يا رسول الله إنّي أشرب القهوة فما أقول عند شربها ؟

Diriwayatkan bahwa seorang laki-laki shalih dari Maghrib (Maroco) pernah berkumpul bersama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam keadaan terjaga lalu berkata; Wahai Rasulallah, sesungguhnya aku adalah peminum kopi, karena itu, apa yang harus aku baca ketika meminumnya?

قال: *قل :*

Rasulallah shallallahu alaihi wasallam bersabda; “Bacalah;

*اللهم اجعلها نوراً لبصري وعافيةً لبدني وشفاءً لقلبي ودواءً لكلّ داء يا قوي يا متين*

Wahai Allah jadikanlah kopi ini cahaya bagi pandanganku, kesehatan bagi tubuhku, kesembuhan bagi hatiku dan obat segala penyakit wahai Dzat Yang Mahakuat lagi Kokoh.

*واتل البسملة واشرب.*

Dan bacalah Basmalah, lalu minum”.

ثمّ قال: *إن الملائكة تستغفر لك ما دام طعم القهوة في فمك.*

Kemudian beliau melanjutkan; “Sesungguhnya malaikat senantiasa memohonkan ampun untukmu selama aroma kopi itu masih tercium di mulutmu”.

[Keterangan]

لا تسأل أيها السلفي المتحجر عن سند الرواية، فالحديث وإن كان منقطعاً وإن كان راويه الوحيد مجهول فإنه صحيح. لأن راويه المجهول هو من الأولياء الصالحين الذين يرون رسول الله يقظةً.

Wahai kaum salafi yang membatu, janganlah kamu mempertanyakan sanad hadits ini. Hadits ini sekalipun Munqoti’, perawinya tunggal dan majhul, sesungguhnya ini adalah hadits shahih, karena perawi yang majhul itu adalah (Sayyid Ahmad bin Ali Bahr al-Qadimi) salah seorang wali yang shalih yang mampu melihat Rasulullah dalam keadaan terjaga.

Kesimpulannya, kopi merupakan minuman para sufi yang digunakan untuk taqarrub, mendektkan diri kepada Allah SWTyang mana memiliki banyak faidah baik secara rohani ataupun medis.

Adapun dzikir yang dianjurkan oleh para ulama sebelum minum kopi selain membaca Bismillah dan sholawat adalah membaca Ya Qowiyyu 116 kali. Lantaran lafazh ( القهوة ) dalam hitungan hasabul jumal kabir berjumlah 116, cocok dengan bilangan hasabul jumal asmaul husna ( القوي ) dengan minum kopi ngambil berkah nama Allah al-Qowiy Yang Maha Kuat agar menjadi kuat beribadah dan beraktivitas.

Kebiasaan ulama sadah alawiyin (Habaib dari Hadramaut Yaman) sebelum minum kopi mereka membaca tartibul fatihah milik al-Habib Ahmad Bin Ahmad al-Muhdhar rahimahullah sebagai berikut;

الفاتحة لمشايخ القهوة البنية والسادة العلوية والصوفية وكل ولي وولية ومن شربها بنية ان الله يصلح الطوية ويقضي الحوائج الدينية والدنيوية بجاه خير البرية ان يسهل البنين والعوين ويقضي عنا الدين ويصلح ذات البين بجاه الحسن والحسين وعمران بن الحصين وخديجة زوجة سيد الكونين واللى حضرة النبي سيدنا محمد صلى الله عليه وآله وصحبه وسلم

Sanad Muttashil kepada Imam Abu Bakr Bin Abdullah al-Aidrus Radhiyallahu anhu, alFaqir riwayatkan sebagai berikut:

احمد الحسني عن العلامة المسند السيد عبد الرحمن الكتاني عن والده الحافظ السيد محمد عبد الحي بن عبد الكبير الكتاني الحسني عن المعمر السيد صافي الجفري المدني عن السيد طاهر المذكور عن السيد عبد الله بن أحمد بن عمر الهندواني عن أبيه عن السيد محمد بن أبي بكر الشلي باعلوي صاحب ” المشرع الروي ” وهو عن والده الإمام أبي بكر بن أحمد عن شيخه العارف بالله عمر بن عبد الله العيدروس عن صنوه وشيخه الشيخ محمد عن والده الشيخ العارف بالله أبي بكر ابن عبد الله العيدروس رضي الله عنه .

Wallohul Waliyyut Taufiq Ila Sabilul Huda

Selasa, 02 Juni 2020

Sholat Jum'at Saat New Normal

Saat pemberlakuan new normal ini bukan berarti kembali seperti keadaan semula, tetap melakukan prosedur dan protokol medis, tetap pakai masker, jaga jarak, cuci tangan, mengurangi aktivitas di luar rumah dan sebagainya.
Lalu bagaimana dengan jumatan?
Problematika ini berkaitan di kota besar, misalnya dalam 1 pabrik, instansi dan perkantoran berisi ratusan staf dan karyawan. Kalau di desa dan kampung tidak ada masalah.

Jika masih memungkinkan untuk salat Jumat maka tetap wajib sesuai aturan dari pihak terkait dan medis. Bila tidak memungkinkan ada beberapa tahapan:

1. Memperbanyak Tempat Salat Jum'at.

Cara ini ditempuh dan disahkan oleh para Ulama dan Habaib di Pasuruan. Yakni jangan sampai meninggalkan salat Jumat tetapi memperbanyak tempat salat Jumat seperti di musolla dan langgar meskipun jama'ahnya tidak sampai 40 orang.

Syekh Abu Bakar Dimyathi, Guru dari para ulama Tanah Jawa, menulis dalam catatan kitabnya:

ﻭﻗﺎﻝ اﻟﺴﻴﻮﻃﻲ: ﻛﺜﻴﺮا ﻣﺎ ﻳﻘﻮﻝ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﺑﺘﻘﻠﻴﺪ ﺃﺑﻲ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﻓﻲ ﻫﺬﻩ اﻟﻤﺴﺄﻟﺔ، ﺇﺫ ﻫﻮ ﻗﻮﻝ ﻟﻠﺸﺎﻓﻌﻲ ﻗﺎﻡ اﻟﺪﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﺭﺟﺤﺎﻧﻪ. اﻩ ﻭﺣﻴﻨﺌﺬ ﺗﻘﻠﻴﺪ ﺃﺣﺪ ﻫﺬﻳﻦ اﻟﻘﻮﻟﻴﻦ ﺃﻭﻟﻰ ﻣﻦ ﺗﻘﻠﻴﺪ ﺃﺑﻲ ﺣﻨﻴﻔﺔ.

As-Suyuthi berkata: Banyak dari ulama Syafi'iyah yang taqlid kepada Abu Hanifah soal jama'ah Shalat Jum'at terdiri dari 4 (empat) orang. Padahal pendapat ini merupakan salah satu dari pendapat Asy-Syaafi'i yang memiliki keunggulan dalil. Dengan demikian mengikuti salah satu dari 2 pendapat Asy-Syaafi'i lebih utama dari pada (pindah) taqlid kepada Abu Hanifah (Hamisy Hasyiah I'anah Thalibin 2/70)

2. Diganti Dzuhur

ﻭﺃﺟﻤﻌﻮا ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﻣﻦ ﻓﺎﺗﺘﻪ اﻟﺠﻤﻌﺔ ﻣﻦ اﻟﻤﻘﻴﻤﻴﻦ ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻮا ﺃﺭﺑﻌﺎ

Para ulama telah membuat konsensus (Ijma') bahwa orang yang tertinggal melakukan salat Jumat bagi para Muqimin [bukan Musafir] maka wajib salat Dzuhur (Ibnu Al-Mundzir, Al-Ijma', 1/40)

3. Pendapat yang Melarang Jum'at bergelombang/ Shift

حَتَّى إِذَا كَانَ يَوْمُ الْجُمْعَةِ لَمْ يُقِمْهَا إِلاَّ فِيْ مَسْجِدِهِ وَلَمْ يُرَخِّصْ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ مَعَ فَرَطِ حُبِّهِ لِلتَّيْسِيْرِ عَلَى أُمَّتِهِ فِيْ أَنْ يُقِيْمُوْهَا فِيْ مَسَاجِدَ مُتَعَدِّدَةٍ أَوْ يُصَلِّيَ بِمَنْ يَتَيَسَّرُ لَهُ الْحُضُوْرُ أَوَّلَ الْوَقْتِ وَيَأْذَنُ فِيْ أَنْ تُقَامَ بَعْدَهُ جُمْعَةٌ وَجُمْعَةٌ وَثَالِثَةٌ وَهَكَذَا لِبَاقِيْ الَّذِيْنَ لاَ يَسْتَطِيْعُ أَنْ يَحْضُرُوْا، وَكَانَ ذَلِكَ أَيْسَرَ عَلَيْهِمْ لَوْ كَانَ

Sehingga jika sudah datang hari Jum’at, maka beliau Saw. tidak melaksanakan salat Jum’at kecuali di masjidnya. dan Nabi meskipun sangat ingin memberikan kemudahan kepada umatnya tidak memberi dispensasi untuk mendirikan salat Jum’at di banyak mesjid, atau salat bersama orang yang bisa datang kepadanya di awal waktu, dan mendirikan shalat jumat kedua, ketiga dan seterusnya bagi mereka yang tidak bisa datang (di awal waktu). Padahal cara itu lebih mudah bagi mereka seandainya memang diperkenankan. (Tanwir Al-Qulub, 189)

4. Pendapat yang Membolehkan Bergelombang.

Masalah seperti ini pernah ditemukan di negeri Eropa, masjid tidak memadai dan sulit memperbanyak tempat salat namun jamaah salat Jumat dari Muslim imigran cukup banyak. Akhirnya ada yang menggunakan cara bershift/ susulan seperti ini:

ﻣﺎ ﻳﻔﻌﻠﻪ اﻟﻨﺎﺱ ﻣﻦ ﺇﻋﺎﺩﺓ اﻟﺠﻤﻌﺔ ﻓﻲ ﻣﺴﺠﺪ ﻭاﺣﺪ ﺑﺤﺠﺔ ﺃﻥ اﻟﻨﻈﺎﻡ ﻓﻲ اﻟﻤﺪﺭﺳﺔ ﻻ ﻳﻤﻜﻦ اﻟﻤﺘﺄﺧﺮﻳﻦ ﻣﻦ ﺃﺩاء اﻟﺠﻤﻌﺔ ﻣﻊ اﻷﻭﻟﻴﻦ، ﻓﻬﺬا ﻋﻠﻰ ﻣﺬﻫﺐ اﺑﻦ ﺣﺰﻡ ﻭﻣﻦ ﻭاﻓﻘﻪ ﻻ ﺑﺄﺱ ﺑﻪ، ﺣﻴﺚ ﻳﺮﻯ ﺃﻥ ﻣﻦ ﻓﺎﺗﺘﻪ اﻟﺠﻤﻌﺔ ﻭﻭﺟﺪ ﻣﻦ ﻳﺼﻠﻲ ﻣﻌﻪ ﻭﻟﻮ ﻭاﺣﺪاً ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺼﻠﻲ ﻣﻌﻪ ﺟﻤﻌﺔ، ﺃﻣﺎ ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﺃﺣﺪاً ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺼﻠﻲ ﻇﻬﺮاً.

Apa yang dilakukan oleh sebagian orang yang mengulang salat Jumat di 1 masjid dengan dalih aturan sekolah tidak memungkinkan bagi orang yang terlambat untuk melakukan salat Jumat bersama gelombang pertama maka menurut pendapat Ibnu Hazm tidak apa-apa. Ibnu Hazm berpendapat jika ada orang yang ketinggalan salat Jumat dan masih menemukan orang untuk diajak salat Jumat, meski 1 orang, maka ia salat Jumat bersamanya. Jika tidak menemukan sama sekali maka ia salat Dzuhur (Qism Al-Fiqh 79/29)

Kelemahan dari cara no 4 ini untuk diterapkan di negara kita adalah karena pendapat Madzhab Dhahiri (di luar 4 Madzhab). Disamping itu telah menyalahi Ijma' mayoritas Umat Islam, serta masih mudahnya menemukan tempat untuk dijadikan tempat salat.

Solusinya terdapat pada cara ke 1, yakni melakukan di banyak tempat meskipun tidak sampai 40 orang. Jika tidak memungkinkan maka diganti salat Dzuhur.

Senin, 01 Juni 2020

Hukum Menimbun Barang Komoditi Saat Terjadinya Wabah


Bagaimanapun juga, keuntungan dari praktik jual beli adalah halal. Syariat telah menegaskan hal ini sebagaimana tercantum dalam ayat:

وأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS Al-Baqarah [2]: 275).

Namun, Allah subhanahu wata’ala juga berfirman dalam QS Al-Nisa [4] ayat 29:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta-harta di antara kalian dengan jalan bathil” (QS Al-Nisa [4] : 29).

Apa hukum menimbun barang untuk menjual lebih mahal? Misal saat-saat ini dengan menimbun masker padahal khalayak ramai sangat membutuhkan.

Apa itu ihtikar?

Ihtikar adalah membeli barang melebihi kebutuhan dengan tujuan menimbunnya, menguasai pasar dan dijual dengan harga tinggi sekehendaknya pada saat khalayak ramai membutuhkannya.

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa ihtikar (menimbun barang) berarti:
Membeli barang melebihi kebutuhan.Tujuannya menimbun.Tujuannya menguasai pasar.Ingin dijual dengan harga tinggi semaunya.Khalayak ramai membutuhkan.
Menimbun barang di sini termasuk menzalimi orang banyak.

Dari Ma’mar bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ

“Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa.” (HR. Muslim, no. 1605).

Dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَن دَخَلَ في شَيءٍ من أسعارِ المُسلِمينَ لِيُغلِيَه عليهم، فإنَّ حَقًّا على اللهِ تَبارك وتَعالى أنْ يُقعِدَه بعُظْمٍ من النَّارِ يَومَ القيامَةِ.

“Siapa yang mempengaruhi harga bahan makanan kaum muslimin sehingga menjadi mahal, merupakan hak Allah untuk menempatkannya ke dalam tempat yang besar di neraka nanti di hari kiamat.” (HR. Ahmad, 4:485).

Berdasarkan dalil pokok di atas, sifat keumuman halalnya jual beli dibatasi oleh illat keharaman penimbunan barang (ihtikar). Ihtikar lebih dekat maknanya dengan hikmat dalil berupa adanya unsur dhalim (penindasan) dan eksploitatif (adl’afan mudla’afah). Kita tidak bisa memutuskan bahwa suatu aktivitas jual beli disebut sebagai ihtikar yang diharamkan tanpa adanya indikasi (madhinnah) ihtikar.

Demikian halnya, karena mengonsumsi keuntungan yang didapat dari hasil jual beli (ribhun) itu hanya haram bilamana ada unsur pembatal transaksi (bathil), maka diperlukan juga sebuah upaya untuk mencari penyebab bisanya transaksi itu dikategorikan sebagai telah berlaku bathil. Dalam kasus menaikkan harga jual masker yang tidak sebagaimana harga umumnya dalam kondisi normal, bagaimanapun juga, praktik pengambilan keuntungan dari jual beli semacam ini adalah benar dan labanya pun halal, karena tidak ada satu pun unsur larangan jual beli yang dilanggar oleh pedagang maupun pembeli.

Bahkan dalam sebuah hadis disebutkan bahwa jika seseorang sengaja menimbun barang, maka Allah akan melaknatnya dengan penyakit kusta dan kerugian. Hadis dimaksud diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, Nabi Saw bersabda;

مَنْ اِحْتَكَرَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ طَعَامَهُمْ ضَرَبَهُ اللَّهُ بِالْجُذَامِ وَالْإِفْلَاسِ

“Barangsiapa melakukan ihtikar atau menimbun makanan kaum Muslimin, maka Allah akan memberinya dengan penyakit kusta dan kerugian.”

Indikasi (madhinnah) adanya praktik ihtikar sehingga menyebabkan haramnya laba jual beli, ditengarai oleh beberapa hal, sebagai berikut:

Pertama, adanya hajat manusia terhadap satu jenis barang tertentu. Karena adanya hajat orang banyak, maka suatu perkara yang sempit pasti menghendaki adanya perluasan, dan setiap perkara yang luas menghendaki dipersempit dengan batasan. Sebagaimana kaidah:

إذا ضاق الأمر اتسع وإذا اتسع ضاق

“Ketika sempit suatu urusan, maka diluaskan, dan bila sebaliknya, luas suatu perkara, maka dipersempit.”

Tujuan utama dari kaidah ini adalah keharusan menghilangkan kesulitan (masyaqqah) dan berat (haraj) bagi masyarakat.

وانعقد الإجماع على عدم وقوع الحرج في التكليف، وهو يدل على عدم قصد الشارع إليه، ولو كان واقعًا لحصل في الشريعة التناقض والاختلاف، وذلك منفي عنها، فإنه إذا كان وضع الشريعة على قصد الإعنات والمشقة، وقد ثبت أنها موضوعة على قصد الرفق والتيسير، كان الجمع بينهما تناقضًا واختلافًا، وهي منزهة عن ذلك

“Konsensus ulama ditetapkan di atas dasar ketiadaan timbulnya keberatan dalam menjalankan beban syariat, dan ini selaras dengan maksud syariat yang tak memperberat hamba. Bahkan seandainya dalam syariat itu dibenarkan memperberat beban taklif seorang hamba, maka pasti akan ditemui banyak nash syariat yang bertentangan dan pertentangan satu sama lainnya. Dan semua ini menghendaki dihilangkan dari syariat tersebut. Andaikata Allah menurunkan syariat Islam ini dengan maksud utama sebagaimana karakteristik yang telah disebutkan dan mempersulit mukallaf—padahal di satu sisi syariat diturunkan dalam rangka sebagai rahmat dan kemudahan—maka mengumpulkan antara dua sifat kesulitan dan kemudahan, memberatkan dan rahmat, adalah dua hal yang saling bertentangan dan bertolak belakang. Untuk itu, semua ini menghendaki untuk dibersihkan” (Mafahim Raf’u al-Haraj, Kairo: Dar al-Ifta’ al-Mishriyah, 2011, Nomor Fatwa: 2053).

Walhasil, tindakan menahan diri dari penjual sembako dan masker untuk tidak mengedarkan barang dagangannya yang ada dalam gudangnya harus bisa diduga terlebih dulu, apakah hal itu karena adanya niatan tadlyiq (mempersulit) masyarakat? Jika benar ada indikasi (madhinnah) demikian, maka itu sudah menjadi alasan bahwa tindakan penimbunan itu adalah termasuk haram sebab niatan tadlyiq-nya dan bukan sebab jual belinya.

Kedua, adakalanya tindakan mempersempit ruang gerak juga termasuk merupakan kemaslahatan. Bagaimanapun juga, melakukan jual beli adalah hak individu setiap orang karena hukum asal dari muamalah adalah boleh. Tindakan membatasi ruang gerak individu dalam melakukan jual beli adalah termasuk tindakan yang bertentangan dengan hurriyatu al-tasharruf fi al-milkiyyah (yaitu hak kebebasan untuk mengelola harta kepemilikan). Oleh karena itu, tidak serta merta cukup dengan alasan tadlyiq, lantas ihtikar itu kemudian diputus sebagai haram. Harus ada indikasi lain, yaitu “jika tadlyiq itu mengarah pada upaya terbitnya halak(kerusakan). Dan indikasi adanya kerusakan ditengarai dengan timbulnya krisis harga (ghala’ fakhisy) dan keterpaksaan (mukrah).

Mengapa krisis (ghala’ fakhisy) dan keterpaksaan (mukrah) dianggap lebih condong pada upaya merusak? Setidaknya ada beberapa alasan dalam hal ini. Namun alasan yang paling pokok adalah adanya unsur keterpaksaan menandakan transaksi itu melahirkan unsur tidak saling ridha. Padahal terbitnya ridha dari penjual dan pembeli, adalah merupakan yang dikuatkan syariat.

Ketiga, lantas bagaimana dengan masyarakat penjual yang sudah lama menyimpan masker kebutuhan sembako untuk diperjualbelikan dan kebetulan saja ada kasus yang tak bisa dihindari yaitu wabah corona? Untuk itu maka perlu ditetapkan adanya pendekatan berupa hari. Dan dalam hal ini, ada sebuah hadits yang menyatakan bahwa tindakan penimbunan yang sudah terlanjur terjadi, bisa masuk unsur kategori ihtikar yang diharamkan, manakala sudah berlaku selama 40 hari sejak terjadinya kepanikan masyarakat, namun pihak penjual tidak segera mengedarkannya. Rosululloh saw Bersabda dalam hadits riwayat Ibnu Umar radliyallahu ‘anhu:

من احتكر قوت المسلمين أربعين يوماً يريد الغلاء، فقد برئ من ذمة الله وبرئ الله منه

Artinya:  “Siapa menimbun makanan kaum Muslimin selama empat puluh malam maka terlepas dari naungan Allah dan Allah melepaskan naungan darinya.” (HR. Ahmad).

Jadi, setidaknya ada tiga indikasi bahwa sebuah tindakan ihtikar(monopoli) itu bisa dikelompokkan sebagai yang haram atau tidak. Ketiganya adalah
(a) adanya hajat besar manusia,
(b) adanya niatan mempersulit masyarakat yang berujung pada halak (kerusakan/binasa), dan
(c) terjadi selama kurang lebih 40 hari sejak terbitnya wabah.

Illat (alasan dasar) hukum yang menyatakan haramnya ihtikâr adalah bilamana disertai adanya unsur tadlyîq – yaitu mempersulit ruang gerak kaum Muslimin. Selagi tidak ada niatan tadlyîq, maka hukum ihtikâr bahan makanan sebagaimana hal di atas adalah berstatus makruh, demikian menurut kajian fiqih Syafi’i.

Mencermati terhadap pendapat terakhir ini, maka hukum ihtikâr menurut mazhab Syafi’i, menjadi dapat lebih diperinci lagi. Ada kemungkinan suatu ketika ihtikâr ini hukumnya adalah boleh (jaiz), atau bahkan sunnah. Belum lagi apabila melihat objek ihtikâr-nya yang bukan terdiri atas bahan makanan, maka bisa jadi hukumnya adalah boleh. 

Untuk itu penting kiranya dibuat perincian hukum. Secara umum, kita klafisikan hukum ihtikâr sebagai berikut:

1. Haram. Keharaman ihtikâr yang disepakati berdasarkan nash, adalah: 

• Barang yang ditimbun adalah terdiri dari bahan makanan pokok negara atau tempat penimbun
• Barang dibeli dari pasaran dengan niat menghilangkan dari pasaran sehingga dapat menambah tingginya harga
• Penimbunan terjadi melebihi kebutuhan keluarganya

2. Makruh. Kemakruhan ihtikâr adalah terjadi bilamana: 

• Menimbun tanpa tujuan untuk maksud menghilangkan komoditas dari pasaran
• Barang yang ditimbun terdiri atas bahan pokok makanan
• Menimbun pada waktu barang itu ada dalam jumlah banyak.
• Menimbun untuk keperluannya dan keluarganya.

3. Jaiz. Jaiz atau boleh melakukan ihtikâr, apabila:

• Barang yang ditimbun terdiri atas bahan pokok makanan negara
• Menimbun pada waktu lapang.
• Niat menimbun adalah bukan untuk mempengaruhi harga di pasaran
• Seseorang menyimpan untuk kebutuhannya dan keluarganya.
• Menimbun di negara yang penduduknya musyrik

4. Sunnah. Kesunnahan melakukan ihtikâr, adalah apabila:

• Objek yang ditimbun adalah bahan pokok makanan
• Penimbunan dilakukan saat harga barang itu sedang surplus dan murah
• Dalam kondisi surplus, barang tidak sedang sangat dibutuhkan masyarakat
• Barang akan dikeluarkan kembali sampai ia dibutuhkan
• Menimbun dengan niat menjaga kemaslahatan masyarakat

Itulah beberapa penjelasan mengenai Ikhtikar

Wallohul Waliyyut Taufiq Ila Sabilul Huda

Herd Immunity Belum Bisa Diterapkan


Setiap negara punya cara yang berbeda-beda dalam menangani Covid-19. Ada yang menerapkan lockdown, penutupan sebagian wilayah seperti PSBB di Indonesia, ada juga yang langsung menerapkan herd immunity.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tak merekomendasikan setiap negara yang menerapkan herd immunitydan melonggarkan lockdown . Sebab menurut WHO herd immunity dan melonggarkan lockdown bukanlah cara yang tepat untuk memutus penyebaran COVID-19 atau corona.

Di tengah ramainya informasi mengenai COVID-19, sempat muncul istilah ‘herd immunity’ yang dikabarkan bisa menyudahi pandemi ini. Istilah ini sebenarnya bukan istilah baru dalam bidang medis, tetapi memang jarang diketahui oleh masyarakat awam.

Herd immunity coronavirus diyakini sebagian besar ilmuwan, dapat terjadi bila sekitar 65 persen hingga 75 persen dari populasi telah terinfeksi.

Mengenal Herd Immunity

Herd immunity atau kekebalan kelompok adalah kondisi ketika sebagian besar orang dalam suatu kelompok telah memiliki kekebalan terhadap penyakit infeksi tertentu. Semakin banyak orang yang kebal terhadap suatu penyakit, semakin sulit bagi penyakit tersebut untuk menyebar karena tidak banyak orang yang dapat terinfeksi.

Cara yang dapat ditempuh untuk mendapatkan kekebalan pada banyak orang sekaligus adalah vaksinasi. Ambillah contoh vaksinasi polio. Ketika seseorang mendapatkan vaksin polio, tubuhnya membentuk kekebalan spesifik terhadap virus polio.

Suatu saat, ketika ada virus polio memasuki tubuh orang tersebut, sistem imun tubuhnya telah siap melawan virus polio, sehingga virus ini mati dan tidak sampai menyebabkan penyakit polio. Dengan begitu, virus juga tidak bisa menyebar ke orang lain.

Bayangkan bila dalam waktu yang bersamaan, hampir semua orang dalam suatu kelompok yang sama dengan orang tadi juga memiliki kekebalan terhadap virus polio. Tentunya kesempatan virus polio untuk menyebabkan penyakit dan menular menjadi sangat kecil.

Secara otomatis, kondisi ini juga dapat memberikan perlindungan kepada orang yang belum mendapatkan vaksin polio di kelompok tersebut, seperti bayi baru lahir dan ibu hamil, atau orang dengan sistem kekebalan tubuh yang lemah, seperti penderita AIDS dan orang yang sedang menjalani kemoterapi.

Selain dengan vaksin, kekebalan tubuh juga bisa didapatkan secara alami oleh orang-orang yang berhasil sembuh dari penyakit infeksi tertentu. Setelah pulih dari suatu penyakit infeksi, tubuh akan memiliki antibodi untuk melawan kuman penyebab infeksi tersebut bila suatu saat kuman ini menyerang kembali.

Jadi, semakin banyak orang yang terinfeksi dan sembuh, semakin banyak juga orang yang kebal dan herd immunity pun akan terbentuk. Namun, terbentuknya herd immunity secara alami ini membutuhkan waktu yang cukup lama dan risikonya juga tidak kecil.

Bisakah Herd Immunity Menekan Penyebaran COVID-19 di Indonesia?

Hingga kini, belum ada vaksin untuk virus Corona. Para peneliti pun masih berusaha untuk mengembangkan vaksin tersebut. Jadi, pembentukan herd immunity melalui vaksinasi belum bisa dilakukan.

Sedangkan pembentukan herd immunity secara alami dengan membiarkan banyak orang terinfeksi virus Corona di Indonesia juga bukanlah cara yang bijak. Bagi suatu negara dengan lebih dari 300 juta jiwa seperti Indonesia, dibutuhkan waktu yang sangat lama untuk mencapai herd immunity.

Bukan hanya itu. Karena COVID-19 dapat berakibat fatal, jumlah korban jiwa akibat infeksi ini akan sangat tinggi bahkan sebelum herd immunity tercapai. Belum lagi, tidak sedikit jumlah orang di Indonesia yang rentan terhadap infeksi virus Corona, misalnya lansia atau orang dengan penyakit penyerta, seperti penyakit paru atau diabetes.

Hal-hal itulah yang menyebabkan konsep herd immunity tidak bisa diharapkan untuk menyudahi pandemi COVID-19, sebelum ditemukannya vaksin untuk virus Corona.

Cara terbaik yang bisa diterapkan adalah memutuskan rantai penularan, yaitu dengan melakukan berbagai upaya untuk mencegah penularan. Terapkan physical distancing, lakukan cuci tangan secara rutin, jaga daya tahan tubuh, serta batasi pergi ke luar rumah.