Translate

Jumat, 11 November 2022

Sholat Chifdhil Qur'an

 

Shalat Hifdzil Quran adalah shalat yang dilakukan pada malam Jumat agar cepat dan kuat mengingat hafalan Al-Quran. Shalat disyariatkan dalam Islam, terutama bagi penghafal Al-Quran. Sudah maklum bersama bahwa menghafal dan mengingat hafalan Al-Quran tidaklah mudah, butuh usaha sungguh-sungguh dan doa terus menerus agar hafalan tetap terjaga dengan baik. Salah satu cara cepat menghafal Al-Quran dan kuat mengingatnya adalah dengan melakukan Shalat Hifdzil Quran.

Diceritakan dari Abdullah Ibn Abbas ra, “Suatu ketika, kita berada di satu majelis bersama Rasulullah Muhammad SAW, tiba-tiba Ali ibn Abi Thalib datang, kemudian bertanya pada Rasul “Demi ayah, engkau dan ibuku, Al-Qur’anku ini sering lepas dari dadaku. Aku tidak kuat mengatasinya. “Rasulullah SAW menjawab, “Wahai ayahnya Hasan, belumkah aku pernah mengajarkan kepadamu kalimat-kalimat yang Allah memberikan manfaat dengan kalimat itu kepadamu dan bisa bermanfaat bagi siapa saja yang belajar kepadamu serta bisa menempelkan apa saja supaya menetap kuat di hatimu?” Ali kemudian menjawab, “Belum, Ya Rasul. Kuharap engkau berkenan mengajariku.” Kemudian Nabi Muhammad SAW menjelaskan:

إِذَا كَانَ لَيْلَةُ الْجُمُعَةِ فَإِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ تَقُومَ فِي ثُلُثِ اللَّيْلِ الْآخِرِ فَإِنَّهَا سَاعَةٌ مَشْهُودَةٌ وَالدُّعَاءُ فِيهَا مُسْتَجَابٌ، وَقَدْ قَالَ أَخِي يَعْقُوبُ لِبَنِيهِ (سَوْفَ أَسْتَغْفِرُ لَكُمْ رَبِّي) يَقُولُ حَتَّى تَأْتِيَ لَيْلَةُ الْجُمْعَةِ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقُمْ فِي وَسَطِهَا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقُمْ فِي أَوَّلِهَا، فَصَلِّ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ تَقْرَأُ فِي الرَّكْعَةِ الْأُولَى بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَسُورَةِ يس وَفِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَحم الدُّخَانِ وَفِي الرَّكْعَةِ الثَّالِثَةِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَالم تَنْزِيلُ السَّجْدَةِ وَفِي الرَّكْعَةِ الرَّابِعَةِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَتَبَارَكَ الْمُفَصَّلِ فَإِذَا فَرَغْتَ مِنْ التَّشَهُّدِ فَاحْمَدْ اللَّهَ، وَأَحْسِنْ الثَّنَاءَ عَلَى اللَّهِ، وَصَلِّ عَلَيَّ وَأَحْسِنْ وَعَلَى سَائِرِ النَّبِيِّينَ، وَاسْتَغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَلِإِخْوَانِكَ الَّذِينَ سَبَقُوكَ بِالْإِيمَانِ.

Artinya: “Jika malam jum'at, jika kamu mampu beribadahlah di dalam sepertiga malam yang akhir. Waktu itu adalah saat yang disaksikan oleh Allah SWT secara langsung. Berdoa di waktu itu pula pasti akan dikabulkan. Dan saudaraku Ya’qub telah berkata kepada anak-anaknya, “Aku akan memintakan kalian ampunan kepada Tuhanku,” dan ucapan ini terus beliau ucapkan hingga datang malam Jumat. Nabi lalu melanjutkan, “Andai saja kamu tidak mampu menjalankan di waktu itu, lakukan di pertengahan malam. Jika masih tidak mampu, laksanakan pada awal malam saja.” Lakukan shalat empat rakaat:

Pada rakaat pertama, setelah membaca fatihah kemudian membaca Yasin

Rakaat kedua, setelah fatihah membaca surat Hamim Ad-Dukhon

Rakaat ketiga, setelah fatihah membaca surat As-Sajdah

Rakaat keempat, setelah fatihah membaca surat Tabarak (Al-Mulk)

Usai tasyahud (tahiyyat), pujilah Allah (membaca hamdalah), sangjunglah Ia dengan sebaik mungkin, bacalah shalawat untuk aku dan buatlah sebaik mungkin serta untuk semua para Nabi, mintakan ampun untuk semua, orang mukmin lelaki maupun perempuan yang telah mendahului kamu dengan mati membawa iman.
Setelah itu, berdoalah sebagai berikut:

اللَّهُمَّ ارْحَمْنِي بِتَرْكِ الْمَعَاصِي أَبَدًا مَا أَبْقَيْتَنِي وَارْحَمْنِي أَنْ أَتَكَلَّفَ مَا لَا يَعْنِينِي وَارْزُقْنِي حُسْنَ النَّظَرِ فِيمَا يُرْضِيكَ عَنِّي اللَّهُمَّ بَدِيعَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ وَالْعِزَّةِ الَّتِي لَا تُرَامُ أَسْأَلُكَ يَا أَللَّهُ يَا رَحْمَنُ بِجَلَالِكَ وَنُورِ وَجْهِكَ أَنْ تُلْزِمَ قَلْبِي حِفْظَ كِتَابِكَ كَمَا عَلَّمْتَنِي وَارْزُقْنِي أَنْ أَتْلُوَهُ عَلَى النَّحْوِ الَّذِي يُرْضِيكَ عَنِّيَ اللَّهُمَّ بَدِيعَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ وَالْعِزَّةِ الَّتِي لَا تُرَامُ أَسْأَلُكَ يَا أَللَّهُ يَا رَحْمَنُ بِجَلَالِكَ وَنُورِ وَجْهِكَ أَنْ تُنَوِّرَ بِكِتَابِكَ بَصَرِي وَأَنْ تُطْلِقَ بِهِ لِسَانِي وَأَنْ تُفَرِّجَ بِهِ عَنْ قَلْبِي وَأَنْ تَشْرَحَ بِهِ صَدْرِي وَأَنْ تَغْسِلَ بِهِ بَدَنِي فَإِنَّهُ لَا يُعِينُنِي عَلَى الْحَقِّ غَيْرُكَ وَلَا يُؤْتِيهِ إِلَّا أَنْتَ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيمِ

Atinya: “Ya Allah, rahmatilah aku untuk meninggalkan kemaksiatan selamanya selama Engkau masih memberikan kehidupan kepadaku, rahmatilah aku untuk tidak membebani diri dengan sesuatu yang tidak bermanfaat bagiku, dan berilah aku karunia berupa kenikmatan mencermati perkara yang mendatangkan keridhaan-Mu kepadaku. Ya Allah, wahai Pencipta langit dan bumi, Pemilik keagungan dan kemuliaan serta keperkasaan yang tidak mungkin bisa dicapai oleh makhluk. Aku memohon kepada-Mu ya Allah, ya Rahman, dengan kebesaran-Mu dan cahaya wajah-Mu agar Engkau berkenan menjadikan hatiku untuk senantiasa menjaga/menghafal kitab-Mu, sebagaimana yang Engkau telah ajarkan kepadaku. Dan berilah aku karunia untuk senantiasa membacanya sesuai dengan cara yang membuat-Mu ridha kepadaku. Ya Allah, wahai Pencipta langit dan bumi, Pemilik keagungan dan kemuliaan serta keperkasaan yang tidak mungkin bisa dicapai oleh makhluk. Aku memohon kepada-Mu ya Allah, ya Rahman, dengan kebesaran-Mu dan cahaya wajah-Mu agar dengan kitab-Mu, Engkau berkenan untuk menyinari pandanganku, melepaskan kekakuan lisanku, menghilangkan kekakuan dari hatiku, melapangkan dadaku, dan membersihkan badanku. Karena sesungguhnya tidak ada yang dapat membantuku untuk mendapatkan kebenaran selain Engkau, dan juga tidak ada yang bisa memberi kebenaran itu selain Engkau. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan-Mu, wahai Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung”.

Dan benar, menurut riwayat Abdullah ibn Abbas, setelah Sayyidina Ali melewati lima atau tujuh kali  majelis serupa, Ali datang dan beliau mengaku kepada Rasul “Ya Rasulallah, dalam sehari aku tidak bisa menghafal kecuali sekitar empat ayat saja lalu lepas,  namun hari ini, dalam sehari aku bisa menghafal sekitar 40 ayat, saat aku baca, seolah Al-Qur’an tampak di depan mataku. Begitu pula hadits, saat aku mendengar, ketika mau aku ulangi, lepas lagi. Tapi hari ini, saat aku mendengar hadits, saat aku ingin menyampaikannya kembali, tidak ada satu lobang pun yang terlewatkan. Kemudian Rasul menanggapi hal itu dengan kalimat:

مُؤْمِنٌ وَرَبِّ الْكَعْبَةِ يَا أَبَا الْحَسَنِ

Artinya: “Demi Rabb Ka’bah, angkau adalah seorang mukmin wahai Abu Al Hasan.”

Dikutip dan disarikan dari Kitab Khashaish al-Ummah al-Muhammadiyyah susunan As Sayyid Muhammad ibn Alawy Al-Maliki halaman 138-140 dengan juga disebutkan lengkap dalam kitab Al Sunan Al Tirmidzi.

Minggu, 10 April 2022

Makam Nabi Daniel Yang Disembunyikan

 Dalam Islam nama Nabi Daniel termasuk jarang terdengar bahkan banyak muslim yang tidak mengetahui. Ternyata, ada Nabi utusan Allah yang bernama Daniel. Hal ini dikarenakan Nabi Daniel bukan salah satu nabi yang namaya wajib diketahui oleh umat Islam.

Namun, jika melihat sisi sejarahnya Nabi Daniel merupakan seorang utusan Allah yang pernah hidup di Mesir. Beliau merupakan salah satu dari keturunan Nabi Daud. Selain itu, Nabi Daniel juga dikenal sebagai seorang nabi dari Bani Israel, yang dikenal dalam ajaran agama Yahudi dan Kristen, terutama dicatat dalam Kitab Daniel di Alkitab Ibrani atau Perjanjian Lama di Alkitab Kristen.

Daniel hidup di masa pembuangan bangsa Israel dari Kerajaan Yahuda ke Babilonia. Pada tahun yang ke-3 pemerintahan Yoyakim (raja Yehuda)  di Yerusalem, saat itu datanglah Nebukadnezar yang merupakan raja Babilonia yang bertujuan untuk mengepung kota itu. Nebukadnezar merupakan seorang raja yang terkenal sangat kejam.

Tidak ada satupun laki-laki Bani Israil yang hidup melainkan mengalami nasib mati dibunuh. Anak-anak dipisahkan dari orang tuanya dan dilatih untuk mengabdikan diri untuk sang raja. Bagi anak yang memiliki keistimewaan ataupun kecerdasan mereka disaring untuk dapat mengabdikan kepintarannya kepada raja, dan di antara mereka ada Nabi Daniel. Ia ditawan dan dipenjarakan bersama dengan keturunan Nabi Ya’kub dan Nabi Yusuf.

Suatu hari sang Raja Nebukadnezar melihat sebuah patung raksasa. Patung itu berkepala emas, lengannya dari perak, tubuhnya dari tembaga, dan kakinya dari besi. Namun patung itu hancur berserakan hanya karena sebuah batu. Sang raja pun penasaran dengan mimpinya.

Maka ia bertanya kepada peramal yang ada di kotanya, akan tetapi semua peramat dikotanya tak satupun mampu mengartikan mimpinya. Lalu ada seorang pemuda yang sempat berada di penjara bersama Daniel mengabarkan kepada Nebukadnezar bahwa Daniel mampu menafsirkan mimpi.

Maka dipanggillah Daniel untuk menafsirkan mimpinya. Daniel kemudian menafsirkan mimpi sang raja bahwasanya patung itu merupakan tanda penguasa yang akan silih berganti. Emas merupakan Babilonia yang kemudian akan hancur digantikan Kerajaan Persia sebagai perak, lalu Kerajaan Yunani sebagai tembaga, dan Kekaisaran Romawi sebagai besi. Namun seluruh penguasa itu akan berakhir dengan kehancuran.

Daniel sangat jelas mengartikan mimpi Nebukadnezar, karena kepiawaiannya maka sang rajapun dibuat kagum akan kehebatan Nabi Daniel. Nabi Daniel kemudian dibebaskan dari penjara dan dijadikan konsultan sekaligus guru pribadi Nebukadnezar.

Kedekatan antara Nebukadnezar dengan Nabi Daniel ini membuat petinggi Majusi geram. Mereka kemudian merencanakan sebuah makar untuk membunuh Nabi Daniel. Maka menyusun siasat supaya Daniel duhukum oleh sang raja.Sayang para petinggi Majusi tidak menemukan celah kesalahan dari Daniel.

Namun, mereka mengetahui bahwa Daniel merupakan seorang hamba yang taat kepada Tuhan yang berbeda dengan kaum di kota tersebut. Karena perbedaan itulah petinggi Majusi mulai menghasut sang raja karena Daniel dirasa tidak menghormati para dewa-dewa yang di sembah oleh mereka.

Karena itu sang rajapun akhirnya merasa geram. Maka merekapun memikirkan hukuman yang setimpal bagi seorang pembangkang. Maka digalilah sebuah lobang besar, kemudian Nabi Daniel dimasukkan ke dalamnya bersamaan dengan kawanan singa yang sedang kelaparan.

Namun, kuasa Allah, setelah beberapa hari lamanya Daniel berada di lobang tersebut, ternyata beliau dalam keadaan sehat dan utuh. Setelah kerajaan dalam keadaan tenang kembali, Nabi Danielpun mencari cara agar ia dapat keluar dari lubang tersebut.

Karena pertolongan Allah, Beliaupun mampu memanjat lubang berisi singa tersebut. Nabi Daniel memutuskan untuk menuju daerah Hurmuzan, dan menghabiskan sisa-sisa hidupnya untuk berdakwah di sana hingga beliau meninggal dunia di sana.

Pememuan Makam Nabi Daniel



Jasad Nabi Daniel ditemukan oleh sahabat Abu Musa Al-Asy’ariy ketika berjihad melawan bangsa Tartar di daerah Hurmuzan. Jasad nabi Daniel ditemukan di baitul mal Hurmuzan dan penduduk Hurmuzan menjelaskan bahwa jasad tersebut telah meninggal 300 tahun yang lalu, akan tetapi jasadnya masih utuh dan tidak membusuk sedikit pun. Lalu Abu Musa Al-Asy’ariy mengirim surat kepada Umar bin Khattab sebagai khalifah saat itu. Umar bin Khattab menjelaskan bahwa itu adalah jasad nabi Daniel dan memerintahkan untuk MENYEMBUNYIKAN KUBURNYA.

Diriwayatkan oleh Ibu Abi Syaibah dengan dari sahabat Anas,

عَنْ أَنَسٍ: أَنَّهُمْ لَمَّا فَتَحُوا تُسْتَرَ قَالَ: ” فَوَجَدَ رَجُلًا أَنْفُهُ ذِرَاعٌ فِي التَّابُوتِ , كَانُوا يَسْتَظْهِرُونَ وَيَسْتَمْطِرُونَ بِهِ , فَكَتَبَ أَبُو مُوسَى إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ بِذَلِكَ , فَكَتَبَ عُمَرُ: إِنَّ هَذَا نَبِيٌّ مِنَ الْأَنْبِيَاءِ وَالنَّارُ لَا تَأْكُلُ الْأَنْبِيَاءَ , وَالْأَرْضُ لَا تَأْكُلُ الْأَنْبِيَاءَ , فَكَتَبَ أَنِ انْظُرْ أَنْتَ وَأَصْحَابُكَ يَعْنِي أَصْحَابَ أَبِي مُوسَى فَادْفِنُوهُ فِي مَكَانٍ لَا يَعْلَمُهُ أَحَدٌ غَيْرُكُمَا قَالَ: فَذَهَبْتُ أَنَا وَأَبُو مُوسَى فَدَفَنَّاهُ

“Tatkala mereka (Abu Musa Al-Asy’Ariy) menaklukan tustur, mereka menemukan jasad seseorang yang hidungnya panjang. Penduduk Hurmuzan ber-isti’anah (minta bantuan) dan meminta hujan dengan perantara jasad tersebut. Abu Musa segera menulis surat kepada Umar bin Khattab. Umar membalas surat: ‘Sesungguhnya ini (jasad tersebut) adalah nabi di antara para nabi. Api tidak akan membakar jasad para Nabi dan bumi tidak akan merusaknya. Hendaklah engkau dan salah seorang sahabatmu menguburkannya di tempat yang tidak ada serorang pun yang mengetahuinya kecuali kalian berdua’. Kemudian aku dan Abu Musa pergi untuk menguburkannya.” [

Cara menyembunyikan kubur beliau dengan cara para sahabat mengali 13 lubang kubur di sungai (airnya dibendung sementara) lalu menguburkannya pada salah satu lubang di malam hari sehingga tidak ada yang mengetahui di mana kubur beliau.

Diriwayatkan Al-Baihaqy dalam Dala-ilun Nubuwwah, “Dari Khalid  bin Dinar dari Abu ‘Aliyah,

فَقُلْتُ لِأَبِي الْعَالِيَةِ: مَا كَانَ فِيهِ؟ فَقَالَ: ” سِيرَتُكُمْ، وَأُمُورُكُمْ، وَدِينُكُمْ، وَلُحُونُ كَلَامِكُمْ، وَمَا هُوَ كَائِنٌ بَعْدُ ” قُلْتُ: فَمَا صَنَعْتُمْ بِالرَّجُلِ؟ قَالَ : ” حَفَرْنَا بِالنَّهَارِ ثَلَاثَةَ عَشَرَ قَبْرًا مُتَفَرِّقَةً، فَلَمَّا كَانَ فِي اللَّيْلِ دَفَنَّاهُ وَسَوَّيْنَا الْقُبُورَ كُلَّهَا، لِنُعَمِّيَهُ عَلَى النَّاسِ لَا يَنْبُشُونَهُ

“Aku berkata kepada Abu Aliyah, ‘Apa yang kalian lakukan pada jasad nabi tersebut?’. Abu ‘Aliyah berkata, kami menggali di sungai (airnya dibendung sementara) sebanyak 13 lubang kubur yang terpisah-pisah. Pada saat malam hari, kami menguburkannya dan kami ratakan semua kubur tersebut agar manusia tidak mengetahui dan tidak menggalinya kembali.”[

Ahli sejara Ibnu Katsir juga menjelaskan bahwa jasad tersebut adalah nabi Daniel karena bisa diperkirakan dari waktu kematiannya dan khabar mengenai kapan masa hidupnya.

وَهُوَ قَرِيبٌ مِنْ وَقْتِ دَانْيَالَ ، إِنْ كَانَ كَوْنُهُ دَانْيَالَ هُوَ الْمُطَابِقَ لِمَا فِي نَفْسِ الْأَمْرِ

“Waktunya dekat dengan waktu kehidupan nabi Daniel. Apabila pasti nabi Daniel mala ini sesuai dengan perkaranya (Lama meninggal dan waktu ditemukan jasadnya).”[

Demikian juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa Umar bin Khattab menulis surat kepada Abu Musa dan Umar berkata,

إذَا كَانَ بِالنَّهَارِ فَاحْفِرْ ثَلَاثَةَ عَشَرَ قَبْرًا، ثُمَّ ادْفِنْهُ بِاللَّيْلِ فِي وَاحِدٍ مِنْهَا، وَعَفِّرْ قَبْرَهُ، لِئَلَّا يَفْتَتِنَ بِهِ النَّاسُ

“Pada siang hari, gali lah 13 lubang kubur, kemudian kuburkan lah pada malam hari pada salah satu lubang tersebut, sembunyikan kuburnya agar tidak menjadi fitnah (disembah-sembah dan dikeramatkan) oleh manusia.”[

Wallohu A'lam

Senin, 04 April 2022

Hukum Memakai Softlens Saat Wudhu

 Wudhu adalah syarat sah shalat. Jika wudhunya tidak sah, maka shalatnya tidak memenuhi syarat. Dengan kata lain, jika wudhunya tidak sah karena rukunnya tidak terpenuhi, maka shalatnya tidak sah.

Perintah wudhu ini dapat ditemukan pada Surat Al-Maidah ayat 6.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ

Artinya, “Wahai orang yang beriman, jika kalian hendak melakukan shalat, basuhlah wajah kalian,” (Surat Al-Maidah ayat 6).

Lalu bagaimana dengan hukum memakai soflens yang mencegah sampainya air wudhu ke mata?

Sebagaimana diketahui pembasuhan wajah merupakan salah satu anggota tubuh yang wajib dibasuh dengan air saat wudhu. Sedangkan mata terletak di bagian wajah. Bagaimana dengan softlens yang mencegah air wudhu?

Pertanyaan yang harus dijawab adalah apakah mata termasuk bagian yang wajib dibasuh saat wudhu sebagaimana kewajiban pembasuhan wajah. Jika pertanyaan ini terjawab, maka hukum memakai softlens saat wudhu akan terjawab, yaitu yang terkait dengan keabsahan wudhunya.

Dari Mazhab Syafi’i, kita menemukan keterangan bahwa mata bukan anggota tubuh yang wajib dibasuh meski posisi terletak di wajah. Keterangan ini dapat ditemukan di Kitab Al-Muhadzdzab karya Abu Ishaq Asy-Syairazi.

ولا تغسل العين ومن اصحابنا من قال يستحب غسلها لان ابن عمر رضى الله عنهما كان يغسل عينه حتى عمى والاول أصح لانه لم ينقل ذلك عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قولا ولا فعلا فدل على أنه ليس بمسنون ولان غسلها يؤدى إلى الضرر

Artinya, “Mata tidak dibasuh. Sebagian sahabat kami berpendapat bahwa mata dianjurkan untuk dibasuh karena Sahabat Ibnu Umar RA dulu membasuh matanya hingga daya penglihatannya berkurang. Pendapat pertama lebih shahih karena tidak ada keterangan nukilan berupa penyataan atau perbuatan dari Rasulullah SAW. Dengan demikian, ini menjadi dalil bahwa pembasuhan mata tidak dianjurkan dan pembasuhannya dapat mengakibatkan mudharat,” (Lihat Abu Ishaq Asy-Syairazi, Al-Muhadzdzab dalam Al-Majemuk, [Kairo, Darut Taufiqiyyah: tanpa catatan tahun], juz I, halaman 389).

Dalam Kitab Al-Majemuk yang mensyarahkan Al-Muhadzdzab, Imam An-Nawawi menegaskan, ulama menyepakati bahwa mata bukan anggota tubuh yang wajib dibasuh. Tetapi ulama berbeda pendapat perihal kesunnahan pembasuhan mata.

أما حكم المسألة فلا يجب غسل داخل العين بالاتفاق وفي استحبابه الوجهان اللذان ذكرهما المصنف أصحهما عند الجمهور لا يستحب

Artinya, “Adapun hukum masalah ini, ulama sepakat atas ketidakwajiban (seseorang) membasuh bagian dalam mata. Perihal kesunahan membasuh mata, terdapat dua pendapat ulama. Kedua pendapat ini disebutkan oleh penulis, Abu Ishaq As-Syairazi. Pendapat yang paling sahih adalah pendapat mayoritas ulama, yaitu tidak ada kesunahan membasuh mata,” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majemuk, Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Darut Taufiqiyyah: tanpa catatan tahun], juz I, halaman 389).

Imam An-Nawawi menambahkan terkait kewajiban pembasuhan dua sudut mata yang menjadi tempat aliran air mata. Sudut mata tetap dibasuh, terutama bila ada kotoran mata yang mencegah sampainya air. Tetapi mayoritas ulama menyatakan bahwa pembasuhan sudut mata dianjurkan secara mutlak baik ada atau tidak ada kotoran mata.

هذا الذى ذكرناه انما هو في غسل داخل العين أما مآقى العينين فيغسلان بلا خلاف فان كان عليهما قذى يمنع وصول الماء إلى المحل الواجب من الوجه وجب مسحه وغسل ما تحته والا فمسحهما مستحب هكذا فصله الماوردى وأطلق الجمهور أن غسلهما مستحب

Artinya, “Ini yang kita sebutkan adalah hukum perihal pembasuhan mata bagian dalam. Sedangkan bagian saluran air mata tetap wajib dibasuh tanpa khilaf ulama. Jika di bagian saluran air mata terdapat kotoran (tahi) mata yang yang mencegah sampainya air ke tempat yang wajib di basuh di wajah, maka saluran air mata yang tertutup tahi mata wajib dibasuh. Jika tidak (mencegah sampainya air), maka pembasuhan keduanya dianjurkan sebagaimana dijelaskan secara rinci oleh Imam Al-Mawardi. Tetapi mayoritas ulama menyatakan bahwa pembasuhan saluran air mata bersifat sunnah secara mutlak,” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majemuk, Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Darut Taufiqiyyah: tanpa catatan tahun], juz I, halaman 390).

Dengan demikian kita dapat menyimpulkan bahwa wudhu orang yang memakai softlens tetap sah karena mata bukan anggota tubuh yang wajib dibasuh, apalagi misalnya jika pemakaian softlens sama sekali tidak mencegah air masuk ke dalam mata. Kalau pun softlens mencegah air ke dalam mata, maka itu pun tidak masalah.

Adapun perihal pilihan antara kacamata dan softlens berpulang kepada kenyamanan setiap individu yang memiliki masalah pada penglihatan. Sedangkan perihal, penggunaan secara teknis softlens untuk menghindari efek sampingnya dapat dikonsultasikan ke pihak medis yang ahli di bidang mata.

Wallohul Waliyyut Taufiq Ila Sabilul Huda

Memakai Softlens Saat Berpuasa Tidak Membatalkan Puasa

 Memakai softlens, lensa mata, atau lensa kontak, tak sekadar untuk estetika, tetapi juga untuk membantu penglihatan bagi kamu yang malas pakai kacamata. Namun, hal ini menjadi pertanyaan ketika dilakukan saat berpuasa di bulan Ramadan. Alasannya, karena terdapat larangan memasukan benda apa pun ke dalam tubuh.


Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam ibadah puasa adalah menjaga diri agar tidak ada benda yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang di tubuh yang tersedia, seperti mulut, hidung, telinga, dan dua lubang kemaluan.


Adapun mata yang dilekatkan softlens tidak termasuk lubang yang perlu dijaga saat puasa. Hal ini disebutkan oleh Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin dari Mazhab Syafi’i dalam Busyral Karim berikut ini:


قوله )الرابع الإمساك عن دخول عين جوفا كباطن الأذن والإحليل بشرط دخوله من منفذ مفتوح(… و )خرج( بمن منفذ مفتوح وصولها من منفذ  غير مفتوح


Artinya, “(Keempat adalah menahan diri dari masuknya suatu benda ke dalam lubang seperti bagian dalam telingan dan lubang kemaluan dengan syarat masuk melalui lubang terbuka)... Di luar dari pengertian ‘melalui lubang terbuka’, masuknya sebuah benda melalui lubang yang tidak terbuka,” (Lihat Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin, Busyral Karim bi Syarhil Muqaddimah Al-Hadhramiyyah, [Beirut, Darul Fikr: 1433-1434 H/2012 M], juz II, halaman 460-461).


Dalam kasus softlens atau benda yang masuk ke dalam mata saat puasa, para ulama berbeda pendapat. Perbedaan pandangan ulama diulas oleh Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam Ibanatul Ahkam ketika membahas hadits berikut ini:


وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا, - أَنَّ اَلنَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - اِكْتَحَلَ فِي رَمَضَانَ, وَهُوَ صَائِمٌ - رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَهْ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ. قَالَ اَلتِّرْمِذِيُّ: لَا يَصِحُّ فِيهِ شَيْءٌ


Artinya, “Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bercelak di Bulan Ramadhan dalam keadaan berpuasa,” (HR Ibnu Majah dengan sanad yang dhaif. At-Tirmidzi mengatakan, perihal ini tidak ada kabar yang shahih).


Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki menyebutkan bahwa mata bukan lubang di tubuh yang harus dipelihara. Menurut keduanya, tindakan bercelak bagi orang yang berpuasa tidak membatalkan puasanya.


يفطر الصائم مما يدخل إلى جوفه من منفذ كفمه وأنفه ولذا كرهت المبالغة في المضمضة والاستنشاق للصائم أما العين فإنها ليست بمنفذ معتاد ولهذا فلو اكتحل الصائم لا يكون مفطرا 


Artinya, “Puasa seseorang menjadi batal karena sesuatu yang masuk ke dalam tubuhnya melalui lubang seperti mulut dan hidung. Oleh karena itu, hukum tindakan berlebihan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung makruh bagi orang yang berpuasa. Sedangkan mata bukan lubang yang lazim. Oleh karenanya, tindakan bercelak oleh orang yang berpuasa tidak membatalkan puasanya,’” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 303).


Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki mengangkat perbedaan pendapat ulama perihal bercelak di siang hari saat puasa sebagai berikut ini: 


جواز اكتحال الصائم نهارا قالت الشافعية والحنفية الاكتحال للصائم جائز ولا يفطر سواء أوجد طعمه في حلقه أم لا، ولكنه عند الشافعية خلاف الأولى. وقالت المالكية والحنابلة يفسد الصوم بالاكتحال نهارا إذا وجد طعمه في فمه ويكره إذا لم يجد طعمه في فمه 


Artinya, “Perihal bercelak mata di siang hari, Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanafi mengatakan, orang yang sedang berpuasa boleh bercelak mata. Puasanya tidak batal baik celak itu terasa di tenggorokan atau tidak terasa. Tetapi menurut ulama Syafi’iyah, bercelak saat puasa di siang hari menyalahi keutamaan. Sedangkan Mazhab Maliki dan Mazhab Hanbali menyatakan, puasa seseorang batal karena bercelak siang bila terdapat bahan materialnya terasa di lidah. Tetapi tindakan itu dimakruh [tanpa membatalkan puasa] bila materialnya tidak terasa di lidah,” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 303-304).


Dari pelbagai keterangan di atas, kita dapat menarik simpulan bahwa para ulama berbeda pendapat perihal penggunaan softlens saat puasa. Tetapi masyarakat Indonesia yang mayoritas pengikut Mazhab Syafi’i dapat mengikuti pandangan ulama syafi’iyah perihal pemakaian softlens di siang hari saat puasa. 


Wallohul Waliyyut Taufiq Ila Sabilul Huda

Senin, 28 Maret 2022

Sholawat Nurul Fahmi

 

Salawat Nuril Fahmi

 
Disebutkan bahwa di antara keutamaan salawat ini adalah jika seseorang rutin membacanya, maka dia akan diberi kemudahan untuk memahami ilmu dan bisa menambah daya tangkap dan kecerdasan.

Adapun lafal salawat Nuril Fahmi adalah sebagai berikut;

اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّــدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَاةً تُخْرِجُنِى مِنْ ظُلُمَاتِ الْوَهْمِ وَتُـــكْرِمُنِى بِنُوْرِ الْفَهْمِ وَتُوْضِحُ لِى مَاأَشْكَـــلَ حَتَّى يُفْهَمُ أِنَّكَ أَنْتَ تَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ إنَّكَ أنْتَ  عَلَّامُ الْغُيُوْبِ

Allohumma sholli ‘ala sayyidina muhammadin sholatan tukhrijuni min  dzulumatil wahmi wa tukrimuni bi nuril fahmi  wa tudhihu li ma asykala hatta yufhama innaka anta ta’lamu wala a’lamu innaka anta ‘allamul ghuyub.

“Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada junjungan kami Nabi Muhammad saw  dengan rahmat yang dapat mengeluarkan aku dari kegelapan khayalan, memuliakan aku dengan cahaya kefahaman, dan menjelaskan kepadaku sesuatu yang samar dan sulit sehingga sesuatu tersebut dapat dipahami. Sesungguhnya Engkau tahu dan aku tidak tahu. Sesungguhnya Engkau Zat yang mengetahui segala sesuatu yang gaib.”

Manfaat mengamalkan Sholawat Nurul Fahmi :

Barang siapa yang mempunyai hajat atau hendak mengetahui sesuatu yang musykil (sulit dimengerti) atau persoalan yang dianggap sulit, mengurai keruwetan, sesuatu yang tidak / belum jelas, dan tidakdapat dipecahkan melalui pikiran dan nalar, maka hendaklah berdoa dan meminta kepada Alloh untuk memudahkan dan memecahkan masalah tersebut dengan perantara sholawat nurul fahmi ini. Insya Alloh dalam waktu dekat keruwetan fdan permasalahan tersebut akan dapat mudah difahami,terutama bagi para pelajar (siswa) yang kurang tanggap dalam menangkap umpan /pelajaran dari gurunya dengan cara membaca sholawat nurul fahmi ini.

Diantara manfaat dan faedah secara umum dari mengamalkan sholawat nurul fahmi ini antara lain sebagai berikut :

1.        Untuk keluar dari jebakan hayalan,
2.        Menghindari keraguan
3. Mengobati was-was
4. Mengatasi keteragantugan dari ramalan-ramalan yang sifatnya mengganggu pikiran dan ketenangan jiwa
5.  Dan masih banyak lagi yang lainnya.

Tata cara mengamalka sholawat Nurul fahmi :

1.   Dibaca setiap hari sebagai wirid setelah selesai sholat
2.   Dibaca setiap kali ada permasalahan yang sulit untuk dipecahkan
3.   Dibaca sebelum / setelah belajar (bagi siswa)
4.   Dibaca sebelum berangkat kerja
5.   dibaca sesuai kehendak dan hajat masing-masing (menyesuaikan situasi dan kondisi)

Di nukil dari kitab Al-Majmu'atu Sholawat karya Syekh Musyawir Anwar  

Kamis, 24 Februari 2022

Nasehat Imam Syafi'i Tentang Keajaiban Seseorang

 Sebagian besar masyarakat kita masih suka dan gandrung terhadap klenik, magis, dan tak jarang mereka tertipu karena yang bersangkutan secara fisik berpenampilan dengan bersorban, dan tak jarang dilakukan oleh seorang ustaz katanya.

Ahlus Sunnah wal Jamaah juga mengimani adanya karamah (keistimewaan) bagi wali-wali Allah, namun tidak setiap hal yang luar biasa dikatakan karamah, bisa saja sebagai istidraj (sebagai penangguhan azab baginya). Cara membedakan antara karamah dan istidraj adalah dengan melihat keadaan orang tersebut apakah dia di atas Akidah yang benar, di atas ibadah yang sesuai Sunnah, akhlak yang mulia atau tidak ?

Imam Syafi’i rahimahullah berkata,

إِذَا رَأَيْتُمُ الرَّجُلَ يَمْشِي عَلَى الْمَاءِ أَوْ يَطِيْرُ فِي الْهَوَاءِ فَلاَ تُصَدِّقُوْهُ وَلاَ تَغْتَرُّوْا بِهِ حَتَّى تَعْلَمُوْا مُتَابَعَتَهُ لِلرَّسُوْلِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Apabila kamu melihat ada seseorang yang berjalan di atas air atau terbang di udara, maka janganlah kamu membenarkannya dan jangan pula tertipu olehnya sampai kamu mengetahui bahwa ia mengikuti Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.”
(Tafsiir Al-Qur’an al-‘Adziim 1/326. Perkataan Al-Imam Asy-Syafi’i ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Haatim dengan sanadnya dalam kitabnya Aadaab Asy-Syaafi’i wa Manaaqibuhu hal 184)

Imam Ibnu Hajar Al-Asqolani juga menasehati:

" "Sesungguhnya yang terpatri di kalangan orang awam bahwasanya keajaiban/kesaktian menunjukkan barang siapa yang melakukannya adalah termasuk wali-wali Allah. Dan ini merupakan kesalahan dari orang yang mengatakannya. Karena sesungguhnya keajaiban/kesaktian terkadang muncul melalui tangan orang yang berada di atas kebatilan seperti tukang sihir, dukun, dan pendeta. Karenanya orang yang hendak menjadikan kesaktian sebagi bukti kewalian membutuhkan pembeda. Dan pembeda yang paling utama yang mereka sebutkan adalah dengan menguji kondisi/keadaan pemilik kesaktian/keajaiban tersebut. Jika orang tersebut berpegang teguh dengan perintah-perintah syari'at dan menjauhi larangan-larangan syari'at maka keajaiban tersebut merupakan tanda kewaliannya, dan barang siapa yang tidak demikian maka keajaiban tersebut bukanlah tanda kewalian"
(Fathul Baari 7/383)

Ibnu Abil ‘Izz Al Hanafi rahimahullah (wafat 792 H) mengatakan:

في الحقيقة إنما الكرامة لزوم الاستقامة ، وأن الله تعالى لم يكرم عبدا بكرامة أعظم من موافقته فيما يحبه ويرضاه وهو طاعته وطاعة رسوله

“Karomah yang sebenar-benarnya adalah seseorang tetap bisa istiqomah. Allah Ta’ala tidak memuliakan seorang hamba dengan suatu karomah yang paling besar kecuali dengan memberinya taufiq untuk tetap melaksanakan apa-apa yang Allah cintai dan ridhai, yaitu taat kepada Allah dan kepada Rasul-Nya” (Syarah Aqidah Thahawiyah, 2/ 748).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:

وانما غاية الكرامة لزوم الاستقامة، فلم يكرم الله عبدا بمثل أن يعينه على ما يحبه ويرضاه، ويزيده مما يقربه اليه ويرفع به درجته

“Sesungguhnya karomah yang paling ‘sakti’ adalah seseorang tetap bisa istiqomah. Allah tidak memuliakan seorang hamba dengan kemuliaan yang lebih besar ketimbang ia diberi pertolongan untuk tetap bisa melakukan apa-apa yang Allah cintai dan ridhai, dan menambah apa-apa yang bisa mendekatkan dirinya kepada Allah dan mengangkat derajatnya di hadapan Allah” (Al Furqan baina Auliya-ir Rahman wa Auliya-isy Syaithan, 1/187).

Maka karomah yang paling sakti bukanlah hal-hal ajaib seperti bisa terbang, bisa jalan di atas air, bisa mengubah daun jadi uang, dan semisalnya. Karomah paling sakti adalah seseorang menghabiskan hari-harinya dalam keadaan bisa istiqamah di atas ketaatan dan tidak bermaksiat. Sungguh ini sangat sulit kita dapati pada diri-diri kita, dan andai ada orang yang bisa demikian, dialah wali Allah yang sejati.
Wallohu A'lam

Rabu, 23 Februari 2022

Penjelasan Tentang Adanya Wali Majdzub

 Meyakini adanya manusia pilihan yang menjadi kekasih Allah adalah salah satu ajaran dalam agama Islam. Kekasih Allah atau yang biasa dikenal dengan waliyullah adalah orang-orang terpilih yang memiliki kedekatan secara khusus dengan Allah subhanahu wata’ala. Mengenai waliyullah ini, Al-Qur’an menjelaskan:

أَلَآ إِنَّ أَوْلِيَآءَ ٱللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

“Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati” (QS. Yunus: 62).

Waliyullah secara umum terdiri dari berbagai macam kategori. Mulai dari wali abdalwali autadwali nuqaba’wali nujaba’, sampai wali qutb al-aqthab. Para waliyullah ini mengemban berbagai macam tugas masing-masing serta diberi keistimewaan oleh Allah dengan memiliki karamah yang berbeda-beda (Syekh Dliya’uddin Ahmad bin Mushthafa, Jami’ al-Ushul fi al-Auliya, hal. 168).

Jalan yang ditempuh mereka tak lain adalah menggapai marifatullah. Dalam ilmu tasawwuf, terdapat dua jalan untuk menggapai makrifat ini. 
Pertama, suluk. Jalan ini adalah pilihan jalan yang ditempuh secara normal. Seseorang yang mengamalkan laku tasawuf secara tidak langsung juga disebut sebagai salik
Kedua, jadzab. Jalan ini adalah jalan khusus yang tidak sembarang orang bisa mengamalkan, hanya orang-orang khusus yang memang terpilih yang dapat menempuh jalan ini.

Dua jalan menuju ma‘rifatullah di atas, secara sederhana diilustrasikan dalam kitab Nasihah al-Murid fi Thariq ahli as-Suluk wa at-Tajrid berikut:

اعلم أن الجذب والسلوك مثلهما كالأشجار، شجرة الجذب لها عروق وفروع، وكذلك شجرة السلوك لها عروق وفروع وكلّ عرق وفرع منهما له أثمار. عروق الجذب هي العلوم اللدنية الغيبية، وأثمار فروع الجذب هي أن يكون صاحبها بأمر الله تعالى يقول للشيء كن فيكون والكلّ مواهب وكذلك عروق شجر السلوك تثمر بالعلم الظاهر، وفروعه تثمر بالعمل الظاهري، وإن تفاوت أهل السلوك مع أهل الجذب إلّا أنَّ أهل السلوك عبادتهم من وراء حجاب، وأهل الجذب ما بينهم وبين الله حجاب منه إليهم، ومنهم إليه

“Ketahuilah bahwa jadzab dan suluk itu seperti pepohonan. Pohon jadzab memiliki akar dan tangkai, begitu pula pohon suluk juga memiliki akar dan tangkai. Setiap akar dan tangkai dari kedua pohon tersebut memiliki buah. Akar dari pohon jadzab adalah ilmu laduni yang bersifat ghaib, dan buah dari tangkai pohon jadzab adalah saat orang yang jadzab mendapat perintah Allah agar mengatakan pada sesuatu kun fa yakun, segalanya murni pemberian dari Allah. Sedangkan akar dari pohon suluk dapat membuat pohon berbuah dengan Ilmu yang dzahir (tampak) dan tangkainya berbuah dengan amal yang bersifat dzahir, meski orang yang mengamalkan laku suluk dan orang jadzab berbeda, orang yang mengamalkan laku suluk beribadah di belakang tirai penghalang dari Allah, sedangkan orang jadzab tidak ada di antara mereka dan Allah penghalang apa pun. (Pesan) dari Allah langsung pada mereka, dan (ibadah) dari mereka langsung tertuju pada Allah” (Syekh ‘Ali bin Abdurrahman bin Muhammad al-Imrani, Nasihah al-Murid fi Thariq ahli as-Suluk wa at-Tajrid, Hal. 17)

Berdasarkan referensi di atas, orang yang mengamalkan laku suluk masih berada di bawah orang yang sudah sampai pada fase jadzab. Jadzab sendiri oleh para ulama didefinisikan dengan pengertian berikut:

الجذبة هي التجلي الإلهي، وفيها يحصل التحقيق بالأسماء الإلهية، والاستشعار بالاسم الصمد

“Jadzab adalah tampaknya sifat-sifat ilahi. Ketika dalam kondisi jadzab, akan betul-betul tampak secara nyata sifat-sifat Allah dan (seseorang) mampu merasakannya” (Syekh Mahmud Abdur Rauf al-Qasim, al-Kasyf an Haqiqah as-Shufiyyah, juz 1, hal. 244)

Orang yang dalam kondisi jadzab seringkali melakukan perbuatan di luar nalar manusia biasa. Sebab apa yang dilakukan oleh mereka dalam keadaan jadzab sudah di luar kapasitasnya sebagai manusia.

Meski demikian, patut dibedakan antara orang yang melakukan hal-hal aneh (khâriq al-âdah) karena memang betul-betul jadzab dengan orang yang hanya pura-pura jadzab. Untuk menandai perbedaan dua orang ini cukup sederhana, yakni dengan cara melihat tingkah laku orang tersebut setelah kondisi terjaga. Jika saat kondisi normal, ia senantiasa berdzikir dan  beribadah serta menjauhi hal-hal duniawi yang bersifat profan, maka bisa dipastikan keanehan yang ia lakukan adalah berangkat dari maqam jadzab.

Sebaliknya, jika seseorang setelah dalam kondisi normal justru lebih mendekatkan diri pada hal-hal yang bersifat duniawi dan senang mendekat dengan orang-orang yang memiliki ambisi duniawi, maka bisa dipastikan keanehan yang ia lakukan bukanlah bermula dari keadaan jadzab, tapi hanya sebatas tipu daya yang dilakukannya untuk menarik perhatian orang lain. Perbedaan dua karakteristik ini seperti yang digambarkan dalam pembahasan menari saat berdzikir yang dijelaskan dalam kitab Zad al-Muslim fi ma Ittafaqa ‘alaihi al-Bukhari wa Muslim:

واعلم أن الرقص فى حال الذكر ليس من الشرع ولا من المروءة ولم يعذر فيه الّا الفرد النادر من أهل الأحوال والجذب وله عند القوم علامة يميزون بها بين ما كان منه عن جذب حقيقي وبين ما كان عن تلاعب وتلبيس على الناس فقد قالوا إنّ المجذوب إذا كان بعد الصحو يوجد معرضا عن الدنيا وأهلها مقبلا على ذكر الله وعبادته فهذا جذبه حقيقي ويعذر فى رقصه وإذا كان بعد الصحو من تجاذبه ورقصه يوجد مقبلا على الدنيا متأنسا بأهلها لا فرق بينه وبينهم فى الأحوال واللهو فهو متلاعب كاذب فى دعوى جذبه صاحب رقص ولعب فهو ممن اتّخذ دينه هزوا ولعبا

“Ketahuilah bahwa menari pada saat berdzikir bukan bagian dari ajaran syariat dan bukan bagian dari budi pekerti yang baik. Tindakan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk dibenarkan oleh siapa pun kecuali bagi orang khusus dari kalangan orang jadzab. Menurut sebagian kalangan (ulama sufi) jadzab memiliki tanda-tanda tertentu yang membedakan antara tindakan jadzab yang hakiki dan tindakan yang berangkat dari main-main dan tipu daya di hadapan manusia.

Mereka berkata bahwa orang yang jadzab ketika setelah sadar ia berpaling dari dunia dan menghadap untuk berdzikir pada Allah dan beribadah kepada-Nya, maka sikap jadzabnya adalah sikap jadzab yang sungguhan, tindakannya menari saat berdzikir dianggap udzur. Sedangkan ketika setelah sadar dari jadzab dan selesai menari saat dzikir, seseorang lantas menghadap pada dunia dan merasa senang berjumpa dengan orang yang tergiur dengan dunia, hingga tidak ada perbedaan antara dirinya dan orang yang tergiur dengan dunia dalam perbuatan dan sikap main-mainnya, maka ia adalah orang yang main-main dan bohong atas klaim kejadzabannya saat menari dan bersenda gurau, ia adalah bagian dari orang yang menjadikan agamanya sebagai permainan dan senda gurau” (Syekh Muhammad Habibullah bin Abdullah as-Syinqithi, Zad al-Muslim fi ma Ittafaqa ‘alaihi al-Bukhari wa Muslim, juz 3, hal. 155)

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa jadzab adalah sebuah keadaan saat seseorang sudah lepas dalam kapasitasnya sebagai manusia karena tampak secara jelas padanya sifat-sifat Allah (tajalli), segala keanehan perbuatan yang dilakukan dalam kondisi jadzab bermula dari petunjuk Allah. Orang yang sudah sampai pada maqam jadzab ini biasa dikenal dengan sebutan majdzub. Sedangkan masyarakat mengenal orang yang sudah sampai pada maqam ini dengan sebutan wali jadzab atau wali majdzub. 
Wallohu A'lam