Cinta dan kasih sayang itu anugrah . firman Allah SWT yang artinya "Sungguh ,orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan ,kelak Allah Yang Maha Pengasih akan menanamkan rasa kasih sayang (wudda) dalam hati mereka .(Mariyam ,ayat 96) ".
Apakah maksud cinta ? Cinta sebenarnya adalah perasaan yang muncul dalam diri apabila berhadapan dengan satu situasi saja yaitu memerlukan.
Terus ,apabila diri memerlukan dan diperlukan ,usia, rupa atau pangkat bukan lagi halangan .sifat cinta adalah bebas tanpa alasan .paling penting ,sama-sama memerlukan .
Setiap individu mendabakan cinta . Hari ini , kisah percintaan antara seorang wanita dengan lelaki berstatus suami orang merupakan cerita biasa , kisah cinta antara seorang lelaki dengan wanita berstatus istri juga bukan luar biasa .
Hakikatnya ,syariat telah menentukan haram bagi lelaki mencintai istri orang dan haram juga bagi wanita yang masih sah menjadi istri orang , atua masih dalam idah ,atau masih menjadi tunang orang ,untuk bercinta atau menaruh perasaan orang lain.
"Janganlah seorang lelaki meminang perempuan yang telah dipinang oleh saudaranya sebelum perempuan itu ditingalkan oleh tunang sebelumnya " . Kalaulah mengambil tunangan orang menjadi haram ,apa lagi istri orang.
Dalam kebanyakan kes ,faktor utama pencetus cinta salah dan terlarang ini ialah perkongsian masalah diri . ada suami yang berkongsi kisah dengan kawan wanita .ada juga istri orang yang berkongsi kisah dengan suami orang .
Awalnya hanya simpati dan berusaha memberikan nasihat dan pandangan tetapi akhirnya simpati bertukar menjadi jatuh hati.perkongsian demi perkongsian menyebabkan timbulnya rasa keserasian dan saling memerlukan .
Hindari cinta salah . sebagai langkah pencegahan ,perkara paling utama yang perludilakukan ialah berterus terang ,berbincang dan coba atasi masalah yang ada bersama-sama pasangan. Sebaik-baiknya ,apabila isteri merasakan ada yang kurang dalam layanan suami ,istri perlu berterus terang dan suami pula bersikap terbuka .
Ketepikan ego seketika ,isteri anda pasti memahami jika di berikan peluang kepadanya .jika masing-masing sayangkan perkawinan,ikhtiar dan usahakan jalan penyelesaian . paling penting ,jangan berkongsi /cerita masalah anda terutama masalah rumah tangga anda dengan kawan berbeda jantina tidak kira apa juga status dirinya .
Jangan sangka suami orang lebih memahami atau isteri orang lebih mengerti. pengertian dan pemahaman yang anda dambakan sukar bersipat profesional jika perkongsian berlaku hari ke hari di campur rasa simpati tinggi.
Tiada istilah teman tapi mesra dalam sebuah rumah tangga jika kemesraan itu mampu mengoyak jiwa dan emosi pasangan anda . Kita sentiasa di berikan pilihan maka berhati-hatilah dalam memilih agar pilihan yang di buat tidak menjadikan kita hamba yang durhaka kepada-Nya.
Islam adalah agama yang mengajarkan untuk menjaga hati dan jiwa, senantiasa mengingatkan agar tidak mengotorinya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا . وَقَدْ خَابَ مَنْ دَسَّاهَا
“Sungguh beruntung orang-orang yang menyucikannya. Dan sungguh merugi orang-orang yang mengotorinya” (QS. Asy Syams : 9-10)
Membayangkan wanita lain saat berhubungan dengan istri termasuk hal yang mengotori jiwa. Dan hal ini dilarang dalam Islam. Hal sama juga berlaku bagi istri. Tidak halal baginya untuk membayangkan laki-laki lain ketika ia sedang berhubungan suaminya. Termasuk juga, membayangkan berhubungan dengan orang lain, dalam kondisi apapun. Hal ini termasuk zina hati, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
“Setiap anak Adam telah mendapatkan bagian zina yang tidak bisa dielakkannya. Zinanya mata adalah melihat. Zinanya telinga adalah mendengar. Zinanya lisan adalah berucap. Zinanya tangan adalah menyentuh dan meraba. Zinanya kaki adalah melangkah. Zinanya hati adalah berangan-angan, dan kemaluanlah yang akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim)
Ketika menjelaskan hadits ini, Imam An Nawawi mengatakan bahwa setiap anak Adam telah ditakdirkan untuk melakukan zina. Diantara mereka ada yang melakukan zina sebenar-benarnya. Ada pula yang zinanya secara majazi (kiasan), yaitu dengan melihat perkara-perkara yang haram, atau dengan mendengar sesuatu yang mengajak kepada perzinaan dan apa saja yang mendekatkan kepada zina, termasuk dengan menyentuh wanita yang bukan mahramnya atau menciumnya. Atau melangkahkan kaki menuju ke tempat zina… atau berangan-angan dan memikirkan di dalam hati…
Secara umum, membayangkan wanita lain ini juga masuk dalam larangan Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا
“Dan janganlah kamu mendekati zina”(QS. Al Isra’ : 32)
Jika seseorang sering membayangkan orang lain, terutama yang bisa dijangkaunya, bukan tidak mungkin ketika ada kesempatan, ia melakukannya secara nyata dengan orang tersebut. Na’udzu billah.
Selain itu, membayangkan wanita lain saat berhubungan dengan istrinya merupakan pengkhianatan terselubung. Pun sebaliknya, seorang wanita yang membayangkan laki-laki lain pada saat ia bersama suaminya merupakan pengkhianatan terselubung pada suaminya tersebut.
Membayangkan wanita lain ini sebenarnya bukanlah hal yang baru. Pada zaman dahulu juga telah muncul kasus serupa, dan karenanya para ulama telah memberikan fatwa. Jumhur ulama’ baik dari mazhab Maliki, Hanafi, Hanbali maupun Syafi’i menyatakan bahwa membayangkan wanita lain saat berhubungan dengan istri adalah haram.
Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْعَيْنُ تَزْنِي، وَالْقَلْبُ يَزْنِي، فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا الْقَلْبِ التَّمَنِّي، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ مَا هُنَالِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ
“Mata itu berzina, hati juga berzina. Zina mata dengan melihat (yang diharamkan), zina hati dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu.” (HR. Ahmad)
Hadis di atas menjelaskan bahwa semua anggota tubuh manusia, berpotensi melakukan zina. Termasuk hati dan perasaan. Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bentuk zina hati, yaitu seseorang membayangkan melakukan sesuatu yang haram, yang membangkitkan syahwat, baik dengan lawan jenis maupun dengan sejenis.
Karena itu, ulama melarang dan mengharamkan tindakan ini, termasuk ketika pasangan suami istri sedang bercinta. Suami membayangkan wanita lain, atau istri membayangkan pria lain.
Ibnul Hajj al Maliki (w. 737 H) mengatakan,
من هذه الخصلة القبيحة التي عمت بها البلوى في الغالب، وهي أن الرجل إذا رأى امرأة أعجبته، وأتى أهله جعل بين عينيه تلك المرأة التي رآها، وهذا نوع من الزنا
”Termasuk perbuatan tercela yang merebak di masyarakat pada umumnya adalah seorang lelaki melihat seorang wanita yang menarik hatinya, kemudian lelaki itu mendatangi istrinya (jima’), dia membayangkan wanita yang tadi dilihatnya berada di hadapannya maka ini termasuk zina.
Kemudian Ibnul Hajj menyebutkan beberapa contoh. Selanjutnya beliau menegaskan,
وما ذكر لا يختص بالرجل وحده بل المرأة داخلة فيه بل هي أشد؛ لأن الغالب عليها في هذا الزمان الخروج أو النظر من الطاق فإذا رأت من يعجبها تعلق بخاطرها، فإذا كانت عند الاجتماع بزوجها جعلت تلك الصورة التي رأتها بين عينيها، فيكون كل واحد منهما في معنى الزاني نسأل الله السلامة بمنه
Keterangan ini tidak hanya untuk kaum lelaki saja akan tetapi juga untuk para wanita bahkan lebih sangar lagi. Karena yang banyak terjadi pada wanita di zaman ini keluar rumah dan memandang sekitarnya. Apabila seorang wanita melihat seorang laki-laki yang menarik perhatiannya, wajahnya bersemayam dalam hatinya. Ketika dia berjima’ dengan suaminya, dia membayangkan lelaki yang dilihatnya di depan matanya. Dan keduanya termasuk berzina.. kita meminta perlindungan kepada Allah… (al-Madkhal Ibnul Haj, 2/195)
Ibnu Muflih al Hambali (w. 763 H) juga memberikan keterangan yang sama,
وقد ذكر ابن عقيل وجزم به في الرعاية الكبرى أظنه أول كتاب النكاح أنه لو استحضر عند جماع زوجته صورة أجنبية محرمة أنه يأثم
“Ibnu ‘Aqil menegaskan dalam bukunya ar-Riayah al-Kubro, di bagian awal Bab Nikah, bahwa jika ada seorang suami membayangkan wanita lain yang diharamkan baginya ketika berjima’ dengan istrinya maka dia berdosa.” (al-Adab as-Syar’iyah, 1/98).
Jika sikap semacam ini diminta oleh sang suami, maka suami mendapatkan dosa tambahan, dosa memotivasi istrinya untuk melakukan zina hati. Atau bahkan bisa jadi suami termasuk dayuts (lelaki yang tidak punya rasa cemburu).
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“ثلاثة لا ينظر الله عز وجل إليهم يوم القيامة: العاق لوالديه, والمرأة المترجلة, والديوث…”
“Ada tiga golongan manusia yang tidak akan dilihat oleh Allah (dengan pandangan kasih sayang) pada hari kiamat nanti, yaitu: orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, perempuan yang menyerupai laki-laki, dan lelaki ad-dayyuts…” (HR. Nasai no. 2562, Ahmad, 2/134 dan lain-lain. Dishahihkan oleh Adz-Dzahabi dalam Kitabul Kaba-ir)
Makna ad-dayyuts adalah seorang suami atau bapak yang membiarkan terjadinya tindakan ’nakal’ yang dilakukan oleh istri atau putrinya.” (Lihat Fathul Baari, 10/406).
Wallohu A'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar