Translate

Sabtu, 14 November 2015

Mengapa Saya Suka Minum Kopi????

وكان الحبيب أبو بكر بن عبد الله العطاس يقول : إن المكان الذي يُترك خالياً يسكنون فيه الجن ، والمكان الذي تفعل به القهوة لا يسكنونه الجن ولا يقربونه


Al Habib Abu Bakar bin Abdulloh Al Atthos berkata ssungguhnya tempat/rumah kok tinggalkan dlm keadaan sepi/kosong/suwung maka para jin akan menempatinya,,,,sedangkan rumah/suatu tmpat yang mana disitu biasa mmbuat hidangan wedang kopi maka para jin gak akan bisa menempatinya dan gak akan bisa mendekat alias mengganggu.

Istilah Kopi Kata “kopi” berasal dari kata dalam bahasa arab “qahwah” yang memiliki arti “kekuatan”. Kata qahwah ini kemudian berubah dalam berbagai bahasa menjadi “kahveh” (Turki) – “koffie” (Belanda) – “kopi” (Indonesia). Dalam istilah masyarakat Hadrami atau Arab yaman disebut Qohwa, namun bila dilisankan mereka senang menyebutnya dengan nama Gahwa. 

Sejarah Kopi Bila membuka hikayat kopi dalam kebudayaan masyarakat Arab dalam hal ini orang Yaman (Hadrami), kita akan menemukan catatan sejarah yang menarik, konon walaupun biji kopi dikatakan ditemukan di Etiopia (Abnessyia), namun budi daya biji kopi dalam perkebunan luas ada di daerah Yaman setidaknya sejak abad ke-6 masehi. 

Dalam tradisi lisan masyarakat Hadramaut kopi konon ditemukan oleh as-Syaikh Ali bin Umar Asy-Syazili atau yang lebih dikenal dengan Syekh Asy-Syazili saja, seorang wali yang makamnya dianggap keramat di Mokha, 

‎Sayyid Abdurrohman bin Muhammad bin Abdurrohman bin Muhammad as-Saqqaf al-Husainy al-Hadramy dari marga al-Idrus (1070 H-1113 H) mengatakan dalam kitabnya Iinaasush Shofwah bi Anfaasil Qahwah: Biji kopi baru ditemukan pada akhir abad VIII H di Yaman oleh penemu kopi Mukha, Imam Abul Hasan Aliy asy-Syadziliy bin Umar bin Ibrahim bin Abi Hudaimah Muhammad bin Abdulloh bin al-Faqih Muhammad Disa’in (nasabnya bersambung hingga kepada seorang sahabat bernama Khalid bin Asad bin Abil Ish bin Umayyah al-Akbar bin Abdi Syams bin Abdi Manaf bin Qushay).

Beliau adalah pengikut tarekat Syadiliyah, bukan pendirinya (karena pendiri tarekat Syadiliyah, Imam Abu Hasan asy-Syadziliy telah wafat pada tahun 828 H)

Dalam penemuan biji kopi, Imam Abul Hasan mendahului Imam Abu Bakr al-Idrus. Sehingga Imam Abul Hasan Aliy adalah penemu biji kopi sedangkan Imam Abu Bakr al-Idrus adalah penyebar kopi di berbagai tempat.

(Menurut as-Syaikh Najm al-Ghazy yang mula-mula menjadikan biji kopi sebagai bahan campuran minuman adalah asy-Syaikh Abu Bakr bin Abdillah as-Sadzily yang juga dikenal dengan julukan al-Aydarus), itulah sebabnya terkadang bila meminum kopi orang Arab di Hadramaut senang mengenangnya, karena sang Syaikh dianggap orang yang menemukan cita rasa kopi sebagai sebuah minuman. 

Kopi kemudian menjadi minuman penting setelah orang Arab menemukan cara yang pas untuk menyajikannya, bisa dikatakan orang Arablah yang merevolusi cara menyajikan dan menikmati kopi, sebelumnya kopi dinikmati tidak dengan cara disedu untuk minuman, melainkan dimakan dengan cara dibungkus dengan lemak binatang. 

Ada semacam tradisi unik dikalangan masyarakat Hadramaut tempo dulu, disana kopi biasanya dinikmati diantara dua waktu makan, biasanya bila seorang hendak berkunjung ke rumah salah seorang sahabat atau bila ada tamu yang datang, maka diadatkan untuk membawa beberapa biji kopi di dalam sorban atau dalam radi, sang tuan rumah akan mengumpulkan biji-biji kopi tersebut untuk dinikmati bersama. Tak butuh waktu yang lama kopi menjadi semacam minuman kesukaan orang Islam, konon dimana ada agama Islam disebarkan baik diwilayah Turki, negara-negara Balkan, Spanyol, dan Afrika Utara kopi juga ikut tersebar, sehingga sempat timbul semacam pelabelan bahwa kopi itu minumannya orang muslim. 

Menurut sejarahnya kedai kopi terkenal di zaman kesultanan Turki muncul di tahun 1453, kopi disana sebut dengan nama Qahveh, kedai kopinya adalah Kiva Han, konon itu kedai kopi pertama di dunia. 

Kopi Menurut Ilmuan Muslim 

Sejatinya, kopi sudah lama dikenal dalam literatur medis kaum muslim, ada beberapa ilmuan islam menulis tentang minuman ini, sebut saja diantaranya Al-Razi di abad ke-9, menjadi orang pertama yang menyebut kopi dalam tulisannya dengan memasukkan kata bunn dan sebuah minuman bernama buncham, dalam ensiklopedi tentang zat-zat yang dipercaya menyembuhkan penyakit. Sayangnya, karya ini telah musnah. 

Sementara pada abad ke-11, Ibnu Sina mengatakan bunchum dapat “membentengi tubuh, membersihkan kulit, dan mengeringkan kelembaban di bawahnya, serta memberikan bau yang enak untuk tubuh”. 

Kopi Masuk Eropa Berbeda dengan dunia muslim, bangsa Eropa baru merasakan harumnya kopi di abad ke -17, setidaknya seperti itulah yang disebutkan Claudia Rosen dalam bukunya Coffee, ia menceritakan bahwa baru pada 1615, saat para pedagang Venesia membawanya ke Eropa, kopi segera menggebrak seisi benua tersebut. Konon di Italia gereja sempat menghawatirkan beredarnya minuman yang mereka sebut “temuan pahit setan” dan meminta Paus Clament VIII melarang peredarannya. Bukannya melarang, Paus justru tersedak dengan cita rasa kopi yang kuat, baginya kopi sayang sekali jika hanya menjadi minuman ekslusif orang muslim saja, sejak itu kopi tak terbendung lagi di Eropa bahkan dibelahan dunia manapun. 

Kontroversi Hukum Minum Kopi 

Bicara tentang hukum minum kopi, akan sangat panjang jika kita membahasnya dan tentunya perlu tulisan khusus tentang itu. Jadi disini saya hanya akan menulis sedikit, namun cukup sebagai landasan taklid bagi kita yang awam dan tidak sanggup untuk istidlal (menelusuri dalil) dan berijtihad. Mulanya, terjadi silang pendapat antara ulama perihal minum kopi. Sebagian ulama menghalalkan dan sebagiannya lagi mengharamkan. Masing-masing memiliki dalil dan argumentasi. 

As-Syaikh Ibn Hajar al- Haytami mengulas secara khusus perihal silang pendapat ini dalam al-I’ab Syarh al-‘Ubbaab dan beliau mengembalikan hukumnya kepada qaidah fiqhiyyah “Lil Wasail Hukmul Maqashid” (Hukum perantara sama dengan hukum tujuan). 

Beberapa nama berikut ini adalah para ulama yang berpendapat bahwa minum kopi itu halal : 
1. Syaikhul Islam Zakaria al-Anshary; 
2. Syaikh Abdurrahman Bin Ziyad az-Zabidy; 
3. Syaikh Zarouq al-Maliky al-Maghriby; 
4. Abdullah bin Sahl Ba Qusyair; 
5. Al-‘Allamah Muhammad bin Abdil Qadir al- Hibbany. 

Berikut beberapa ulama Hadramaut yang bahkan tidak sekedar mengatakan halal, namun memuji minuman kopi, yaitu : 
1. Al-Habib Abu Bakr al-‘Aydarus; 
2. Al-Ustadz Abdurrahman bin Ali; 
3. As-Sayyid Syaikh bin Ismail; 
4. Al-Imam Ahmad bin Alawi Ba Juhdub; 
5. As-Syaikh Abu Bakr bin Salim; 
6. As-Syaikh Abdullah bin Ahmad al-‘Aydarus; 
7. As-Sayyid Abdurrahman bin Muhammad al-‘Aydarus; 
8. As-Sayyid Abdullah al-Haddad; 
9. As-Sayyid Hatim al-Ahdal; 
10. As-Syaikh Abu al-Hasan al-Bakri; 
11. As-Syaikh Muhammad bin Abi al-Hasan; 
12. As-Syaikh Abdul Wahhab as-Saudy; 
13. Al-Faqih Umar bin Abdillah Ba Makhramah; 14. As-Syaikh Abdurrahman bin Umar al-‘Amudy. 
Bahkan as-Syaikh as-Sayyid al-‘Arif Hatim al- Ahdal berkata, “Jika tidak ada kurma untuk berbuka puasa, maka berbukalah dengan kopi”. 

Tradisi Ritual Minum Kopi As-Syaikh Abdul Qadir menyebutkan dalam Risalah Shofwah as-Shofwah fi Bayaani Hukm al-Qahwah, juga al-Habib Abdurrahman bin Muhammad al-’Aydarus dalam Inaas as-Shofwah bahwa bagi mereka yang melaksanakan Majelis Kopi agar membaca zikir khusus yang telah disusun para ulama, yaitu : 
1. Surah Al-Fatihah 1 x, kemudian; 
2. Surah Yasin 4 x, kemudian; 
3. Sholawat 100 x, kemudian; 
4. Ya Qawiy 116 x. Jika masih ada waktu tersisa hendaknya dilanjutkan dengan mudzakarah (diskusi) tentang kebesaran Allah ataupun mudzakarah ilmu agama dan kalam-kalam para ulama/wali.
5. Semua bacaan al-Qur’an dan zikir tersebut pahalanya dihadiahkan ke Hadirat Rasulullah Shalallahu ‘alaih wa aalih wa sallam kemudian kepada al-Habib Ali bin Umar as- Syadzily (Syaikh al-Qahwah). (Mohon maaf, yang suka menuduh dan mencap bid'ah jangan banyak komentar..!!). 

Kopi Menurut Ahli Kesehatan Modern Berdasarkan pada hasil penelitian yang dilakukan oleh Harvard Women’s Health, manfaat minum kopi beberapa cangkir setiap hari dapat menghindarkan kita dari penyakit diabetes tipe 2, kanker usus besar, Parkinson, batu ginjal, hingga sirosis alias rusaknya fungsi hati, serta menghindarkan kita dari menurunnya daya kognitif otak. 

Sebagaimana telah diketahui, zat yang terkandung dalam kopi adalah kafein. Kafein merupakan senyawa kimia alkaloid yang dikenal sebagai trimetilsantin dengan rumus molekul C8H10N4O2. Jumlah kandungan kafein dalam kopi adalah 1-1,5%, sedangkan pada teh 1-4,8%. 

Kafein bekerja dalam tubuh dengan mengambil alih reseptor adenosin dalam sel syaraf yang akan memacu produksi hormon adrenalin. Minum kopi dalam jumlah yang cukup atau sedang tidak akan membahayakan, bahkan akan bermanfaat bagi kesehatan. Jumlah yang boleh dikonsumsi adalah 300 mg kafein atau setara dengan 3 cangkir kopi perhari. 

Kecanduan terhadap kafein diperkirakan jika mengkonsumsi lebih dari 600 mg kafein atau setara dengan 5-6 cangkir kopi perhari selama 8-15 hari berturut-turut. Sedangkan dosis yang dapat berakibat fatal bagi manusia adalah sekitar 10 gram kafein atau 20-50 cangkir perhari. 

Beberapa manfaat kopi 

1. Mencegah penyakit saraf. Peminum kopi berkafein cenderung tidak akan mengembangkan penyakit Alzheimer dan Parkinson. Kandungan antioksidan di dalam kopi akan mencegah kerusakan sel yang dihubungkan dengan Parkinson. Sedangkan kafein akan menghambat peradangan di dalam otak, yang kerap dikaitkan dengan Alzheimer. 

2. Melindungi gigi. Kopi yang mengandung kafein memiliki kemampuan antibakteri dan antilengket, sehingga dapat menjaga bakteri penyebab lubang menggerogoti lapisan gigi. Minum kopi secangkir setiap hari terbukti dapat mencegah risiko kanker mulut hingga separuhnya. Senyawa yang ditemukan di dalam kopi juga dapat membatasi pertumbuhan sel kanker dan kerusakan DNA. 

3. Menurunkan risiko kanker payudara. Menjelang masa menopause, wanita yang mengonsumsi 4 cangkir kopi sehari mengalami penurunan risiko kanker payudara sebesar 38 persen, demikian menurut sebuah studi yang dipublikasikan di The Journal of Nutrition. Kopi melepaskan phytoestrogen dan flavonoid yang dapat menahan pertumbuhan tumor. Namun konsumsi kurang dari 4 cangkir tidak akan mendapatkan manfaat ini. 

4. Mencegah batu empedu. Batu empedu tumbuh ketika lendir di dalam kantong empedu memerangkap kristal- kristal kolesterol. Xanthine, yang ditemukan di dalam kafein, akan mengurangi lendir dan risiko penyimpanannya. Dua cangkir kopi atau lebih setiap hari akan membantu proses ini. 

5. Melindungi kulit. Konsumsi 2-5 cangkir kopi setiap hari dapat membantu menurunkan risiko kanker kulit nonmelanoma hingga 17 persen. Kafein dapat memacu kulit untuk membunuh sel-sel prakanker, dan juga menghentikan pertumbuhan tumor. 

6. Mencegah diabetes. Orang yang mengonsumsi 3-4 cangkir kopi reguler atau kopi decaf (dengan kadar kafein yang dikurangi) akan menurunkan risiko mengembangkan diabetes tipe II hingga 30 persen. Asam klorogenik dapat membantu mencegah resistensi insulin, yang merupakan pertanda adanya penyakit ini. 

Hikayat Keajaiban Kopi 

1. Bayi Usia Tiga Hari Bisa Berdiri Diceritakan bahwa suatu hari bertamu tiga orang sufi dan wali ke rumah al-Habib Ahmad bin Husein al-‘Aydarus, untuk mengucapkan selamat atas kelahiran anaknya yang kemudian dikenal dengan as- Sayyid al-‘Arif Billah Abdullah bin Ahmad Ibn Husein al-‘Aydarus. Tepat di hari ketiga dari kelahiran anaknya tersebut. Mereka adalah as-Sayyid Ahmad bin Alawi Ba Juhdub, al-‘Arif Billah Husein Bal Hajj dan al-Habib Syeikh bin Abdillah al-‘Aydarus. 

Setelah mereka duduk, atas permintaan mereka maka dihadapkanlah bayi kecil putra Habib Ahmad. Tidak lama berselang, disuguhkan minuman kopi kepada para sufi tersebut. Lucunya, bayi kecil bernama Abdullah yang kelak menjadi seorang ulama besar memalingkan wajah ke arah kopi yang dihidangkan, hal ini membuat para sufi tertawa. Melihat hal demikian, ayah sang bayi al-Habib Ahmad Bin Husein berkata, “Demi al-Fatihah dan Qahwah (Kopi) bangunlah hai Abdullah, ciumlah kaki orang-orang suci ini..!”. Ajaib, Abdullah kecil yang baru berumur 3 hari bangun dari tempatnya, menutup badannya dengan kain kemudian mencium kaki para wali tersebut, lalu berdiri dan oleh mereka diberi minum kopi kemudian disuruh kembali ke tempat baringnya. Setelah kejadian, Abdullah bin Ahmad kembali ke keadaan semula, seperti normalnya bayi, tidak bisa bangun dan berdiri hingga sampai usianya. 

2. Menarik Rejeki dan Mahabbah Dalam Manaqib al-Habib Abi Bakr bin Salim, Al-Imam Muhammad bin Abdirrahman Ibn Siraj menceritakan, “Suatu hari, datang menghadap Syaikh al-Habib Abu Bakr seorang sayyid bernama Abdurrahim al- Bashri al-Makki untuk meminta syafaat keramat al-Habib dalam mendamaikan hubungannya dengan isterinya yang bernama Makiyyah. 

Menurut Abdurrahim, isteri dan keluarganya telah mencelanya bahkan menuntut cerai darinya lantaran kemiskinannya. Al-Habib menatap Abdurrahim dan bertanya, “Apakah kau mencintai Makiyyah?”. “Ya, saya mencintai dan menggila terhadapnya. Maksud ,kedatangan saya ini untuk meminta nazhar dan doa Anda agar kehidupanku menjadi lebih baik,karena kesabaranku telah habis”. Saat itu tangan al-Habib sedang memegang cangkir besar berwarna hijau yang berisi kopi dan disamping beliau jendela terbuka. 

Tiba-tiba Al-Habib menyembunyikan cangkir sambil berseru, “Cepat..!”. Kemudian mengeluarkan tangannya dan terlihat cangkir kopi itu lenyap. Al-Habib kemudian berkata, “Kami telah mebantu memperbaiki keadaannmu dengan syafaat hai Abdurrahim”. “Kopi ini untuk apa saja yang kau niatkan.” Lanjut al-Habib sambil membekali Abdurrahim. Sayyid Abdurrahim pun pulang ke Makkah. Ajaib, manakala mengetahui kedatangan Abdurrahim bersama kafilah, keluarganya menyambutnya dengan gembira dan memberinya uang (dirham). Keluarganya juga mendatangkan Makkiyyah. Ajaib, terlihat perubahan drastis pada isteri Abdurrahim. 

Dia nampak sangat mencintai dan menghormati suaminya. “Saat kepergianmu,” Cerita isteri Abdurrahim, “sangat mengherankan, pada suatu hari tiba-tiba ada seorang lelaki (sambil menjelaskan ciri-cirinya) memberiku cangkir yang berisi kopi, kemudian secara tiba-tiba pula lelaki yang tidak kuketahui datangnya dari mana tersebut menghilang entah kemana. Akupun meminum kopi yang dia berikan dan setelah itu timbul rasa cinta dan sayang kepadamu”. Ajaib, lelaki yang diceritakan isterinya tesebut persis al-Habib Abu Bakr bin Salim. Bahkan cangkir diberikan lelaki misterius itupun sama persis dengan cangkir yang dipegang al-Habib Abu Bakr saat Abdurrahim menghadap beliau. Tidak hanya itu, kejadiannya pun bertepatan saat Abdurrahim menghadap al-Habib.” 

3. Menjaga Harta dan Menyembuhkan Sakit Diceritakan bahwa salah seorang sufi merebus kopi dengan niat agar tidak ada seorangpun yang bisa mengambil kopi miliknya tanpa izin. Suatu hari, sang anak yang tidak tahu niat ayahnya mengambil kopi tersebut. Saat itu juga tangan sang anak keseleo. Sang sufi kembali merebus kopi dengan niat agar tangan anaknya sembuh. Ajaib, tangan anaknya sembuh dan kembali seperti semula. 

4. Zikir Uap Kopi Diriwayatkan dari beberapa orang shalih, bahwa manakala dibukakan kasyaf mendengar tahlil dari uap kopi (kita yakin bahwa semua makhluk ciptaan Allah bertasbih dan bertahlil) ingin agar orang lainpun diberi pendengaran seperti mereka. Maka kemudia mereka merebus kopi bersama para jamaah di Masjid as-Syaikh Sa’d Taj al-‘Arifin. Ternyata semua yang berhadir mendengar dengan jelas suara zikir “La Ilaha Illallah Muhammadurrasulullah” dengan huruf yang jelas dan fasih sepanjang kopi masih mengepulkan uap. Suara yang mereka dengar lam-lama semakin tidak jelas seiring dengan hilangnya uap kopi. 

Khatimah Bagimana kawan-kawan, udah siap untuk menikmati secangkir kopi..?? Ingat, daripada nge"wine" mending minum kopi.. Halal, nikmat plus berkah. 

Sumber Utama : 1. Tafrih al-Qulub wa Tafrij al-Kurub, al-Habib Umar bin Saqqaf as-Saqqaf. 2. Qam’ asy-Syahwah, al-Habib Alawi bin Ahmad as-Saqqaf

Hukum Seputar Kopi Luwak



كُلُّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ

“Setiap binatang buas yang bertaring maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim)

Pengertian Kopi Luwak

Kopi Luwak adalah kopi yang diproduksi dari biji kopi yang telah dimakan dan melewati saluran pencernaan binatang bernama luwak. Dan luwak adalah sejenis musang, karenanya biasa dikatakan musang luwak. Dia senang sekali mencari buah-buahan yang cukup baik dan masak, termasuk buah kopi sebagai makanannya. Luwak akan memilih buah kopi yang betul-betul masak sebagai makanannya, dan setelahnya, biji kopi yang dilindungi kulit keras dan tidak tercerna akan keluar bersama kotoran luwak.

Berdasarkan keterangan di atas maka kopi luwak hukumnya dikembalikan kepada dua masalah :  Apakah musang itu halal dimakan ataukah tidak? Dan apakah kotorannya suci ataukah najis?

Hukum Daging Luwak

Musang luwak adalah hewan menyusu (mamalia) yang termasuk suku musang dan garangan (Viverridae). Nama ilmiahnya adalah Paradoxurus hermaphroditus dan di Malaysia dikenal sebagai musang pulut. Hewan ini juga dipanggil dengan berbagai sebutan lain seperti musang (nama umum, Betawi), careuh (Sunda), luak atau luwak(Jawa), serta common palm civet, common musang, house musang atau toddy cat dalam bahasa Inggris.‎

Di desa-desa luwak dikenal sebagai binatang yang suka memangsa ayam, sehingga sering dikejar-kejar oleh penduduk desa. Tetapi sebenarnya, luwak lebih sering memakan aneka buah-buahan di kebun dan pekarangan, seperti buah  pepaya, pisang, bahkan coklat. Luwak juga suka makan serangga, cacing tanah, kadal serta bermacam-macam hewan kecil lain yang bisa ditangkapnya, termasuk mamalia kecil seperti tikus.

 Pertanyaannya, apakah luwak termasuk binatang buas yang haram untuk dimakan ?   Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini :

Pendapat Pertama : Mengatakan bahwa luwak haram dimakan dagingnya, karena termasuk binatang buas yang bertaring, sebagaimana di dalam hadist Abu Hurairahradhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

كُلُّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ

 “Setiap binatang buas yang bertaring maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim)

Pendapat Kedua : mengatakan walaupun luwak binatang pemakan daging dan buas, tetapi tidak menyerang manusia, sehingga dagingnya halal dimakan.  Luwak ini seperti binatang adh-dhobu’ (hyena) yang halal untuk dimakan, karena hyena tidak menyerang manusia, walaupun dia adalah pemakan daging. Dalilnya hadist Jabin bin Abdillah :


عن جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الضَّبُعِ فَقَالَ هُوَ صَيْدٌ وَيُجْعَلُ فِيهِ كَبْشٌ إِذَا صَادَهُ الْمُحْرِمُ

Dari  Jabir bin Abdillah, ia berkata : "Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang hyena? Beliau menjawab: Hyena adalah binatang buruan, dan bila seorang yang sedang berihram memburu binatang ini, maka dia dikenakan denda dengan menyembelih seekor domba." (HR. Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad)

Hukum  Kopi Luwak

Sebagaimana diterangkan di atas bahwa kopi luwak bukanlah kopi yang berasal dari kotoran luwak, tetapi berasal dari biji kopi yang tidak dicerna di dalam perut luwak, kemudian keluar bersama kotoran luwak. Pertanyaannya adalah apakah kotoran luwak itu najis? Kita kembalikan kepada perbedaan ulama di atas, jika luwak adalah binatang yang haram dimakan, maka kotoran luwak adalah najis, kalau kotorannya najis, maka biji kopi yang keluar bersama kotorannyapun menjadi najis. Agar halal untuk dikonsumsi, maka biji kopi tersebut harus disucikan terlebih dahulu. Setelah suci, maka biji kopi tersebut siap untuk diproses menjadi kopi luwak.

Hal seperti ini pernah disebutkan di dalam fiqh madzhab Syafi’I, sebagaimana yang ditulis Imam Nawawi :

قَالَ أَصْحَابُنَا رَحِمَهُمُ اللّٰهُ : إِذَا أَكَلَتِ الْبَهِيْمَةُ حَبًّا وَخَرَجَ مِنْ بَطْنِهَا صَحِيْحًا ، فَإِنْ كَانَتْ صَلَابَتُهُ بَاقِيَةً بِحَيْثُ لَوْ زُرِعَ نَبَتَ ، فَعَيْنُهُ طَاهِرَةٌ لٰكِنْ يَجِبُ غَسْلُ ظَاهِرِهِ لِمُلَاقَاةِ النَّجَاسَةِ

“Para sahabat kami ( dari ulama madzhab Syafi’i) rahimahumullah :  mengatakan: “ Jika ada hewan memakan biji-bijian ( dari tumbuhan ) dan keluar lagi dari dari perutnya dalam keadaan masih baik,  jika kerasnya masih utuh, yaitu jika biji tersebut ditanam kembali, akan dapat tumbuh,  maka biji tersebut dikatakan suci, tetapi harus dibersihkan luarnya karena terkena najis… ”‎

Pendapat ini diambil oleh  MUI (Majlis Ulama Indonesia) di dalam sidang fatwanya pada hari Selasa (20/ 7/ 2010) yang menetapkan bahwa biji kopi yang keluar bersama kotoran binatang tersebut statusnya halal setelah adanya proses pensucian.

Adapun jika kita mengambil pendapat kedua yang mengatakan bahwa luwak adalah binatang yang halal dimakan, maka secara otomatis kotoran kopi luwak tersebut tidak najis. Ini  menurut pendapat ulama yang mengatakan bahwa luwak adalah binatang yang boleh dimakan dagingnya, maka secara otomatis kotorannya tidak najis. Ini dikuatkan dengan dalil-dalil sebagai berikut :

Pertama : Hadist ‘Urayinin :

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلِقَاحٍ وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا فَانْطَلَقُوا فَلَمَّا صَحُّوا قَتَلُوا رَاعِيَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاسْتَاقُوا النَّعَمَ فَجَاءَ الْخَبَرُ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ فَبَعَثَ فِي آثَارِهِمْ فَلَمَّا ارْتَفَعَ النَّهَارُ جِيءَ بِهِمْ فَأَمَرَ فَقَطَعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسُمِرَتْ أَعْيُنُهُمْ وَأُلْقُوا فِي الْحَرَّةِ يَسْتَسْقُونَ فَلَا يُسْقَوْنَ

Dari Anas bin Malik berkata, "Beberapa orang dari 'Ukl atau 'Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit. Beliau lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air kencing dan susunya. Maka mereka pun berangkat menuju kandang unta (zakat), ketika telah sembuh, mereka membunuh pengembala unta Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan membawa unta-untanya. Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjelang siang. Maka beliau mengutus rombongan untuk mengikuti jejak mereka, ketika matahari telah tinggi, utusan beliau datang dengan membawa mereka. Beliau lalu memerintahkan agar mereka dihukum, maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka dicongkel, lalu mereka dibuang ke pada pasir yang panas. Mereka minta minum namun tidak diberi." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadist di atas menunjukan bahwa air kencing unta tidak najis, karena Rasulullahshallallahu ‘alaihi wassalam memerintahkan ‘Urayinin yang terkena sakit untuk berobat dengan meminum air susu dan air kencing unta. Beliau tidak akan menyuruh untuk meminum sesuatu yang najis. Adapun air kencing hewan-hewan lain yang boleh dimakan juga tidak najis dengan mengqiyaskan kepada air kencing unta.

Kedua : Hadist Anas bin Malik,

عَنْ أَنَسٍ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي قَبْلَ أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ

“ Dari Anas berkata, "Sebelum masjid dibangun, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat di kandang kambing." ( HR Bukhari ) 

Ketiga : Hadist Jabir bin Samurah,

عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ قَالَ إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ وَإِنْ شِئْتَ فَلَا تَوَضَّأْ قَالَ أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْإِبِلِ قَالَ نَعَمْ فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الْإِبِلِ قَالَ أُصَلِّي فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ قَالَ نَعَمْ قَالَ أُصَلِّي فِي مَبَارِكِ الْإِبِلِ قَالَ لَا

Dari Jabir bin Samurah bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Apakah kami harus berwudhu karena makan daging kambing?" Beliau menjawab, "Jika kamu berkehendak maka berwudhulah, dan jika kamu tidak berkehendak maka janganlah kamu berwudhu." Dia bertanya lagi, "Apakah harus berwudhu disebabkan (makan) daging unta?" Beliau menjawab, "Ya. Berwudhulah disebabkan (makan) daging unta." Dia bertanya, "Apakah aku boleh shalat di kandang kambing?" Beliau menjawab, "Ya boleh." Dia bertanya, "Apakah aku boleh shalat di kandang unta?" Beliau menjawab, "Tidak."  (HR. Muslim)

Dibolehkannya sholat di dalam kandang kambing dalam dua hadist di atas menunjukkan bahwa air kencing kambing adalah suci tidak najis, karena biasanya kandang kambing itu tidak bisa terlepas dari air kencing dan kotoran kambing.

Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa binatang yang boleh dimakan termasuk di dalamnya binatang luwak, maka status kotorannya tidak najis.  Jika kotoran luwak tidak najis, tentunya biji kopi tersebut menjadi halal dengan sendirinya.

Kesimpulan :

Dari keterangan di atas, baik dengan mengambil pendapat yang mengatakan bahwa luwak adalah binatang buas yang tidak boleh dimakan, maupun pendapat yang mengatakan bahwa luwak halal dimakan, tetap saja kopi luwak hukumnya halal. ‎‎

Wallohu A'lam Bishshowab‎

2 komentar:

  1. Setelah menyadari bahwa Kopi itu adalah salah satu minuman yang sering diminta suguhi oleh para Jin saat merasuki tubuh manusia maka mulai pada saat itu saya tidak mengkonsumsi kopi lagi, karena khawatir ada sesuatu yg tersembunyi (manfaat tersembunyi bagi mereka golongan Jin) di dalam minuman Hitam pekat tersebut, dan ditambah hadist yg mengatakan bahwa para malaikat memohon ampun kepada Allah utk mulut2 yang aroma kopinya masih tercium dimulut mereka. Wallahu a'lam bisshawab

    BalasHapus
  2. saya suka minum kopi, dan akan membiasakan berzikir sebelum meminumnya sebagai terimakasih kepada para penemunya, barakallah

    BalasHapus