Translate

Selasa, 20 November 2018

Posisi Kepala Jenazah Saat Dibawa Ke Pemakaman

Pemaknaan terhadap kematian seseorang bukan sekedar makna sakral, namun juga merupakan peristiwa yang memiliki makna budaya dan sosial. Hal ini terkait erat dengan posisi individu sebagai anggota masyarakat dan sebagai warga kebudayaan tertentu. Ketika seorang individu meninggal dunia, secara budaya dan sosial menimbulkan kekhawatiran dan tentu saja ”keguncangan” sementara dalam masyarakat. Keguncangan itu mereka atasi dengan ritual yang berfungsi untuk mengembalikan stabilitas sosial budaya.

Bagi masyarakat, ritual juga berfungsi penghormatan terhadap perjalanan orang yang meninggal ke alam baka. Cara pandang ini tampak dari perilaku orang yang mengunjungi keluarga dari orang yang meninggal, mengikuti upacara selamatan, ikut memandikan, menyiapkan lubang kubur, menguburkan, dan mendoakannya. Upacara kematian, dengan demikian, merupakan wilayah tumpang tindih antara peristiwa sakral dan peristiwa sosial. Untuk memberikan gambaran utuh terhadap ketumpang-tindihan tersebut, tulisan ini tidak hanya membahas upacara kematian saja, tetapi juga peristiwa-peristiwa lain yang melingkupi upacara kematian tersebut, seperti menjelang kematian seseorang, ketika orang tersebut telah meninggal, saat penguburan, dan pasca penguburannya.

Pada saat mayat atau jenazah dibawa ke kuburan/pemakaman akan dimakamkan dan diiringi dengan baca’an tahlil, yang didahulukan kepala atau kakinya?

Disunahkan mendahulukan kepalanya untuk mengikuti arah jalan, baik itu berjalan ke arah qiblat maupun bukan. sebagaimana diterangkan dalam kitab: Tukhfah al-Mukhtaj Fii Syarhi al-Minhaj:

قَوْلُهُ (اِلَى تَنْكِيْسِ رَأْسِ الْمَيِّتِ) يُؤْخَذُ مِنْهُ اَنَّ السُّـنَّةَ فِىْ وَضْعِ رَأْسِ الْمَيِّتِ فِى حَالِ السَّيْرِ اَنْ يَكُوْنَ اِلَى جِهَّةِ الطَّرِيْقِ سَوَاءٌ اَلْقِبْلَةَ وَغَيْرَهَا بَصْرِىٌّ قَوْلُ الْمَتَنِ. (تحفة المحتاج فى شرح المنهاج فصل فى تكفين الميت ج 4 ص 71)

Perkataan (Sampai  membalikkan kepala mayit) diambil dari perkataan tersebut, sesungguhnya sunnah meletakkan kepala mayit ketika berjalan/membawa ke makam sesuai arah jalan yang dilalui, baik menghadap kiblat atau tidak. Seperti dikatakan Sayid Umar Bashry. (Tukhfah al-Mukhtaj Fii Syarhi al-Minhaj juz 4 hal. 71)

Seperti penjelasan Syekh Ibnu Qudamah yang mengutip dari beberapa ulama Madzhab:

ﻭﺻﻔﺔ اﻟﺘﺮﺑﻴﻊ اﻟﻤﺴﻨﻮﻥ ﺃﻥ ﻳﺒﺪﺃ ﻓﻴﻀﻊ ﻗﺎﺋﻤﺔ اﻟﺴﺮﻳﺮ اﻟﻴﺴﺮﻯ ﻋﻠﻰ ﻛﺘﻔﻪ اﻟﻴﻤﻨﻰ، ﻣﻦ ﻋﻨﺪ ﺭﺃﺱ اﻟﻤﻴﺖ،... ﻭﺑﻬﺬا ﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﻭاﻟﺸﺎﻓﻌﻲ

Bentuk Tarbi' (formasi 4 orang memikul jenazah) yang disunnahkan adalah mengawali keranda / peti mati sebelah kiri diletakkan di pundak sebelah kanan, dari sebelah kepala mayit ... Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Syafi'i (Al-Mughni 2/357)

Juga dijelaskan oleh Syekh Abd Hamid Asy-Syarwani:

اﻟﺴﻨﺔ ﻓﻲ ﻭﺿﻊ ﺭﺃﺱ اﻟﻤﻴﺖ ﻓﻲ ﺣﺎﻝ اﻟﺴﻴﺮ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺇﻟﻰ ﺟﻬﺔ اﻟﻄﺮﻳﻖ ﺳﻮاء اﻟﻘﺒﻠﺔ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ

Sunah meletakkan kepala mayit saat di jalan untuk mengarah ke arah jalan (depan), baik menghadap kiblat atau tidak (Hawasyai Syarwani Ala Tuhfah 3/110)

Wallohul Waliyyut Taufiq Ila Sabilul Huda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar