Translate

Rabu, 05 Desember 2018

Hukum Menganai Arisan

Beberapa ulama membolehkan arisan bahkan sebagian mereka menganjurkannya jika tanpa ada persyaratan apa pun. Pendapat ini oleh Abu Zur’ah al-‘Iroqi asy-Syafi’i.

Secara umum arisan termasuk muamalat yang belum pernah disinggung dalam Al Quran dan as Sunnah secara langsung, maka hukumnya dikembalikan kepada hukum asal muamalah, yakni boleh-boleh saja. Para ulama menyebutkan hal tersebut dengan mengemukakan kaedah fikih yang bunyinya:

الأصل في العقود والمعاملات الحل و الجواز

“Pada dasarnya hukum transaksi dan muamalah itu adalah halal dan boleh.” ( Sa’dudin Muhammad al Kibyi, al Muamalah al Maliyah al Mua’shirah fi Dhaui al Islam, Beirut, 2002, hlm: 75 )

Berkata Ibnu Taimiyah di dalam Majmu’ al Fatawa (29/18)

“Tidak boleh mengharamkan muamalah yang dibutuhkan manusia sekarang, kecuali kalau ada dalil dari Al Quran dan Sunnah tentang pengharamannya.”

Para ulama tersebut berdalil dengan Al Quran dan Sunnah sebagai berikut:

Pertama: Firman Allah SWT,

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً

“Dialah Zat yang menjadikan untuk kamu apa-apa yang ada di bumi ini semuanya.” (QS. Al Baqarah: 29)

Kedua: Firman Allah SWT:

أَلَمْ تَرَوْا أَنَّ اللَّهَ سَخَّرَ لَكُم مَّا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَأَسْبَغَ عَلَيْكُمْ نِعَمَهُ ظَاهِرَةً وَبَاطِنَةً

“Tidakkah kamu perhatikan, bahwa sesungguhnya Allah telah memudahkan untuk kamu apa-apa yang ada di langit dan apa-apa yang ada di bumi; dan Ia telah sempurnakan buat kamu nikmat-nikmatNya yang nampak maupun yang tidak nampak.” (Qs Luqman: 20)

Kedua ayat di atas menunjukkan bahwa Allah SWT memberikan semua yang ada di muka bumi ini untuk kepentingan manusia, para ulama menyebutnya dengan istilah al imtinan ( pemberian ). Oleh karenanya, segala sesuatu yang berhubungan dengan muamalat pada asalnya hukumnya adalah mubah kecuali ada dalil yang menyebutkan tentang keharamannya (Al Qurtubi, al Jami’ li Ahkam Al Quran, Beirut, Dar al Kutub Al Ilmiyah, 1993: 1/174-175 ). Dalam masalah ” arisan ” tidak kita dapatkan dalil baik dari Al Quran maupun dari as Sunnah yang melarangnya, berarti hukumnya mubah atau boleh.

Ketiga: Hadits Abu Darda’ ra, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:

ما أحل الله في كتابه فهو حلال وما حرم فهو حرام وما سكت عنه فهو عفو فاقبلوا من الله عافيته فإن الله لم يكن لينسى شيئاً وتلا قوله تعالى:( وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا ) سورة مريم الآية 64

“Apa yang dihalalkan Allah di dalam kitab-Nya, maka hukumnya halal, dan apa yang diharamkannya, maka hukumnya haram. Adapun sesuatu yang tidak dibicarakannya, maka dianggap sesuatu pemberian, maka terimalah pemberiannya, karena Allah tidaklah lupa terhadap sesuatu.

Kemudian beliau membaca firman Allah SWT (Dan tidaklah sekali-kali Rabb-mu itu lupa)-Qs Maryam: 64-” (HR al Hakim, dan beliau mengatakan shahih isnadnya, dan disetujui oleh Imam Adz Dzahabi)

Hadits di atas dengan jelas menyebutkan bahwa sesuatu ( dalam muamalah ) yang belum pernah disinggung oleh Al Quran dan Sunnah hukumnya adalah ” afwun ” ( pemberian ) dari Allah atau sesuatu yang boleh.

Keempat: Firman Allah SWT:

وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

” Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran . ” ( Qs Al Maidah: 2 )

Ayat di atas memerintahkan kita untuk saling menolong dalam kebaikan, sedangkan tujuan “arisan” itu sendiri adalah menolong orang yang membutuhkan dengan cara iuran rutin dan bergiliran untuk mendapatkannya, maka termasuk dalam kategori tolong menolong yang tidak melanggar perintah Allah SWT.

Kelima: Hadit Aisyah ra, ia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَرَجَ أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ فَطَارَتْ الْقُرْعَةُ عَلَى عَائِشَةَ وَحَفْصَةَ فَخَرَجَتَا مَعَهُ جَمِيعًا

” Rasullulah SAW apabila pergi, beliau mengadakan undian di antara istri-istrinya, lalu jatuhlah undian itu pada Aisyah dan Hafsah, maka kami pun bersama beliau.” ( HR Muslim, no: 4477)

Hadits diatas menunjukkan boleh untuk melakukan undian, tentunya yang tidak mengandung riba dan perjudian. Dalam arisan juga terdapat undian yang tidak mengandung perjudian juga riba, maka hukumnya boleh.

Keenam: Hadits Ibnu Zubair

فقد كان ابن الزبير يأخذ من قوم بمكة دراهم ، ثم يكتب لهم بها إلى مصعب بن الزبير بالعراق ، فيأخذونها منه ، فسئل عن ذلك ابن عباس ، فلم ير به بأسا

Ibnu Zubair meminjam uang kepada sejumlah orang di Mekah. Beliau kemudian menulis surat yang ditujukan kepada Mush’ab bin Zubair yang berada di Irak. Orang-orang yang mengutangi Ibnu Zubair lantas mengambil pelunasan utang dari Mus’ab bin Zubair. Kejadian ini ditanyakan kepada Ibnu Abbas dan Ibnu Abbas menilainya tidaklah bermasalah. (Mushannaf Abdurrazzaq,  8:140 dan Adz Dzakhirah, 5:293)

Demikian pendapat Malikiyah. Yang benar adalah Suftajah hukumnya mubah karena keuntungan dari transaksi utang piutang adalah manakala hanya dinikmati oleh pihak yang mengutangi.

Berdasarkan hal tersebut, arisan yang memiliki sifat menguntungkan orang yang mengutangi dan yang berutang hukumnya jelas diperbolehkan.

Namun menurut pendapat Malikiyah yang melarang keuntungan dalam transaksi utang piutang meski yang diuntungkan dalam hal ini adalah kedua belah pihak kecuali dalam kondisi darurat, maka kita katakan bahwa arisan di zaman ini adalah kebutuhan yang sangat mendesak karena sedikitnya orang yang mau memberi pinjaman uang tanpa riba. Mayoritas orang sangat membutuhkan solusi keuangan mereka dengan cara berutang. Menghadapi kondisi ini ada dua pilihan, uang arisan atau berutang kepada bank ribawi.

Sehingga arisan hukumnya boleh sebagaimana bolehnya transaksi suftajah, transaksi di masa silam yang menguntungkan dua belah pihak. Orang yang mengutangi diuntungkan dengan aman di jalan karena tidak membawa uang dalam jumlah besar. Sedangkan orang yang berutang juga diuntungkan karena bisa mendapatkan harta di daerah yang dia tidak memiliki harta di sana.

Arisan tidak boleh dipermasalahkan dengan alasan anggota arisan tidak mengetahui apakah dia orang yang pertama kali mendapatkan uang arisan ataukah malah yang terakhir karena ketidakjelasan waktu jatuh tempo pelunasan utang hukumnya tidak mengapa. Boleh seorang itu mengutangkan uang kepada orang lain meski tanpa menyebutkan sama sekali kapan waktu jatuh tempo pelunasan utang. Karena utang piutang itu transaksi murni sosial. Lain halnya dengan transaksi jual beli tidak tunai. Ketidak jelasan waktu pelunasan cicilan menyebabkan transaksi jual beli tersebut terlarang.

Dalam kitab Hasyiah Al-Qalyubi ‘ala al Minhaj yang merupakan buku fikih Syafii terdapat penjelasan hukum arisan dan penegasan bahwa hukumnya adalah boleh. Arisan yang disebut dalam buku tersebut disebut arisan wanita.

Penulis Hasyiah Al-Qalyubi mengatakan, “Arisan yang terkenal di tengah-tengah wanita dalam bentuk ada satu wanita anggota arisan yang mengambil uang dari setiap anggota arisan dengan nominal tertentu setiap pekan atau setiap bulan dan setiap anggota seluruhnya secara bergiliran mendapatkan kesempatan semacam ini hukumnya adalah boleh sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Wali Al-‘Iraqi.” (Hasyiah Al-Qalyubi, 3:321)

Wallohul Waliyyut Taufiq Ila Sabilul Huda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar