Translate

Rabu, 30 Oktober 2019

Hukum Bekerja Di Bank


Seiring dengan kemajuan zaman, legiatan perekonomian juga semaking berkembang dengan pesat termasuk dengan munculnya berbagai lembaga keuangan seperti bank dan sistem perbankan. Sistem perbankan konvensional adalah suatu sistem dimana terjadi kegiatan ekonomi yang mencakup kegiatan menanbung, pinjaman, penukaran mata uang, jaminan surat berharga, giro, transfer dan lain sebagainya.

Terkadang kondisi ekonomi suatu bangsa juga dapat dilihat dari sistem perbankannya, semakin maju sistem perbankan maka semakin maju pula negaranya. Sebenarnya pokok aktifitas suatu bank adalah menampung dana dari masyarakat dan disalurkan pada masyarakat yang lain atau dengan kata lain menyalurkan dana dari pihak yang kelebihan pada pihak yang kekurangan. Pihak bank sendiri biasanya mendapat keuntungan dari bunga pinjaman maupun potongan dari tabungan yang diberikan pada nasabah.

Dalam perekonomian modern yang diaplikasilah dewasa ini, pada dasarnya bank adalah lembaga perantara yang biasa disebut financial intermediary. Meskipun bank memberikan jasa pelayanan kepada masyarakat atau nasabah, bank bukanlah termasuk lembaga sosial. Sebenarnya bank dapat dikategorikan sebagai lembaga yang bergerak di bidang perdagangan dan peredaran uang di masyarakat dan tempat menyimpan harta.

Hukum Bekerja di Bank

Meskipun ulama berpendapat bahwa bank konvensional yang menerapkan bunga adalah aktifitas riba, ada beberapa pendapat yang menyatakan bagaimana hukum bekerja di bank itu sendiri. Untuk lebih jelasnya simak pendapat ulama berikut ini

Syaikh Yusuf Qardhawi

Dalam pendangan dan pendapat Yusuf Qardhawi, bekerja dibank sebenarnya tidak diharamkan karena tidak semua aktifitas atau transaksi dalam dunia perbankan konvensional mengandung unsur riba. Dalam sistem perbankan juga terdapat transaksi yang sifatnya halal dan diperbolehkan. Meskipun tetap saja Yusuf Qardhawi mengharamkan bunga atau rioba dari bank. Demikian juga orang yang bekerja di bank menurutnya hal tersebut diperbolehkan atas dasar alasan berikut

Tidak semua transaksi perbankan mengandung riba dan mereka yang bekerja dibank tidak sesalu melakukan aktifitas ribawi yang merugikan pihak lainnya dan tidak semuanya terkait hutang dan pinjaman.

Agar sistem perbankan tidak dikuasai oleh orang nonmuslim maka sistem perbankan konvensional pun sebaiknya dipegang atau dikuasai oleh orang muslim sehingga seorang muslim menurut Yusuf Qardhawi boleh saja bekerja dan mencari nafkah di bank.

Bekerja dibank hukumnya boleh terutama jika orang tersebut hanya dapat bekerja di sektor perbankan dan hal tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak. Apalagi seorang umat islam tentunya dianjurkan untuk bekerja sebagaimana yang tercantum dalam hadits.

Gaji yang diterima orang yang bekerja di bank dalam keadaan mendesak hukumnya diperbolehkan sebagaimana suatu perkara yang haram dapat menjadi halal jika dalam keadaan mendesak. Adapun hal ini sependapat dengan ulama Mesir yakni Jad Al Haq yang menyetakan bahwa bekerja di bank halal hukumnya meskipun bank tempatnya bekerja menggunakan sistem riba selama bank tersebut juga memiliki aktifitas perbankan lain yang sifatnya halal.

Hanya ada satu keadaan yang membolehkan kita bekerja di BANK riba, yaitu keadaan gawat dan dharurat, yaitu suatu keadaan yang dapat mengakibatkan seseorang dan keluarganya ke dalam jurang kebinasaan atau kesusahan yang amat sangat, namun ada syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan:

Sudah berupaya mencari pekerjaan halal, namun tidak mendapatkan atau tidak punya modal.
Jika ia tidak bekerja di tempat tersebut, maka kemungkinan besar akan terjatuh ke dalam kebinasaan atau kesusahan yang serius.
Bekerja hanya sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan saja, jika keadaan gawat dan darurat telah hilang maka harus resign dari pekerjaan tersebut.

Dalil dari pengecualian ini adalah kaedah-kaedah sebagai berikut:

لا محرَّم مع الضرورة، ولا واجب مع العجز

Artinya: tidak ada yang diharamkan jika dalam keadaan darurat, dan tidak ada kewajiban jika dalam keadaan tidak mampu

الضرورة تبيح المحضورات

Artinya: keadaan darurat membolehkan Sesuatu yang diharamkan.

Yang perlu digaris bawahi adalah, syarat dan ketentuan berlaku bagi yang terjatuh dalam kondisi ini, dan harus diperhatikan dengan serius, sebagaimana kami isyaratkan diatas.

Bekerja di entitas ini sudah menjadi umumul balwa (suatu praktik yang tidak bisa dihindarkan) bahkan sistem ini sekarang menjadi sistem yang mengakar. Oleh karena itu, jika kita hukumi bahwa seluruh orang yang terlibat dalam kegiatan perekonomian harus resign dan meninggalkan pekerjaannya, hal itu akan melumpuhkan seluruh perekonomian, tidak hanya konvensional, tetapi juga syariah.

Dengan demikian, berdasarkan umumul balwa ini, diperbolehkan untuk bekerja di entitas ini sesuai dengan kaidah umumul balwa. Banyak para ulama yang menegaskan tentang hal ini, beberapa ulama diantaranya :

Ibnu Nujaim menjelaskan sebagai berikut :

قَالَ ابْنُ نُجَيْم الْحَنَفِيّ : أَمَّا مَسْأَلَةُ مَا إِذَا اخْتَلَطَ الْحَلَالُ بِالْحَرَامِ فِيْ الْبَلَدِ، فَإِنَّهُ يَجُوْزُ الشِّرَاءُ وَالْأَخْذُ إِلَّا أَنْ تَقُوْمَ دِلَالَةٌ عَلَى أَنَّهُ مِنَ الْحَرَامِ.

jika terjadi di sebuah negara, dana halal bercampur dengan dana haram, maka dana tersebut boleh dibeli dan diambil, kecuali jika ada bukti bahwa dana tersebut itu haram.

An-Nawawi menjelaskan sebagai berikut:

قَالَ النَّوِوِيّ : اَلْخلْطُ فِيْ الْبَلَدِ حَرَامٌ لَّا يَنْحَصِرُ بِحَلاَلٍ يَنْحَصِرُ لَمْ يَحرُمْ الشِّرَاءُ مِنْهُ بَلْ يَجُوْزُ الْأَخْذُ مِنْهُ إِلَّا أَنَّ يَقْتَرِنَ بِتِلْكَ الْعَيْنِ عَلَامَةٌ تَدُلُّ عَلَى أَنَّهَا مِنَ الْحَرَامِ فَإِنَّ لَمْ يَقْتَرِنْ فَلَيْسَ بِحَرَامٍ ,وَلَكِنْ تَرْكُهُ وَرْعٌ مَحْبُوْبٌ وَكُلَّمَا كَثُرَ الْحَرَامُ تَأَكَّدَ الْوَرْعُ.

Jika terjadi di sebuah negara, dana haram yang tidak terbatas bercampur dengan dana halal yang terbatas , maka dana tersebut boleh dibeli, bahkan boleh diambil kecuali ada bukti bahwa dana tersebut bersumber dari dana haram, jika tidak ada bukti, maka tidak haram. Tetapi meninggalkan perbuatan tersebut itu dicintai Allah Swt., setiap kali dana haram itu banyak, maka harus disikapi dengan wara’.

Ibnu Taimiyah menjelaskan sebagai berikut:

فَأَمَّا الْمُتَعَامِلُ بِالرِّبَا فَالْغَالِبُ عَلَى مَالِهِ الْحَلَالُ، إِلَّا أّنْ يُّعْرَفَ الْكُرْهُ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ، وَذَلكَ أَنَّهُ إِذَا بَاعَ أَلْفًا بِأَلْفٍ وَمِائَتَيْنِ، فَالزِّيَادَةُ هِيَ الْمُحَرَّمَةُ فَقًطْ، وَإِذَا كَانَ فِيْ مَالِهِ حَلَالٌ وَحَرَامٌ وَاخْتَلَطَ لَمْ يَحْرُمْ الْحَلَالُ بَلْ

لَهُ أَنْ يَّأْخُذَ قَدْرَ الْحَلَالِ كَمَا لَوْ كَانَ الْمَالُ لِشَرِيْكَيْنِ، فَاخْتَلَطَ مَالُ أَحَدِهِمَا بِمَالِ الْآخَر فَاِنَّهُ يُقَسَّمُ بَيْنَ الشَّرِيْكَيْنِ ) . . وَكَذَلِكَ مَنْ اخْتَلَطَ بِمَالِهِ الْحَلَالُ وَالْحَرَامُ، أُخْرِجَ قَدْرُ الْحَرَامِ وَالْبَاقِي حَلَالٌ لَهُ

 MENU

Hukum Bekerja di Bank Konvensional yang Mengandung Riba (PERHATIKAN)

fazzams | Agustus 29, 2017 | Akuntansi dan Keuangan, Berkah Langit, Ekonomi Islam, Fiqih Muamalah, Perbankan, Syariah

Pernahkah kita bertanya bagaimana hukumnya bekerja di lembaga keuangan konvesional ribawi, seperti bank konvensional, misalkan. Apakah haram? Atau tidak?

Bagaimana Hukum Meminjam Uang di Bank Konvensional untuk Membayar Utang?Bagaimanakah Hukum E-money dalam Islam? Berikut Penjelasannya

Makalah Lembaga Keuangan Syariah – Terlengkap (Semua Ada)Apa Hukum Memakai Jaminan dalam Akad Mudharabah?

Mari kita simak dari tanya jawab dengan Doktor Oni Sahroni di bawah ini.

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb Ustadz.

Bagaimana Pandangan fikih terhadap para pegawai atau karyawan (profesional) yang bekerja di perusahaan konvensional atau usaha ribawi (tidak halal)?

Begitupula bagaimana pandangan fikih terhadap pegawai atau karyawan yang bekerja di perusahaan yang melayani produk konvensional dan syariah?

Jawaban

Wa’alaikum salam wr wb.

Pertanyaan tersebut bisa dijawab dalam poin-poin berikut.

Hukum Bekerja di Bank Konvensional (Ribawi / Bunga)

1.) Perlu kita ketahui dengan lebih jelas tentang kaidah atau ketentuan yang berlaku dalam hukum fikih terkait perihal bekerja di entitas atau lembaga konvensional. Lembaga konvensional yang dimaksud terdiri atas 2 bagian:

a.Perusahaan atau entitas yang core bisnisnya tidak halal

b.Perusahaan atau entitas yang core bisnisnya bisa produk syariah atau konvensional

2.) Bagian pertama : Untuk perusahaan (entitas) konvensional yang core bisnisnya tidak halal

a. Yaitu perusahaan (entitas) yang kegiatan usahanya mengatur atau memperjual belikan produk yang tidak halal – baik secara langsung ataupun tidak langsung / baik haram karena fisik (seperti babi dan khamr) maupun haram karena nonfisik (seperti pendapatan dari transaksi pinjaman berbunga)-.

b. Di antara contohnya adalah bekerja di bar / diskotik (minuman keras dan asusila), usaha produksi (distribusi) narkoba, mapia korupsi, mapia hukum, bank – khusus – konvensional, usaha produksi pornografi dan pornoaksi, usaha pencucian uang, dan sejenisnya.

c. Menurut fikih, bekerja di usaha-usaha tersebut di atas itu tidak diperkenankan (haram) dalam Islam, termasuk setiap orang yang terlibat dalam usaha tersebut juga tidak diperkenankan dalam Islam.

d. Contohnya dalam masalah riba,

عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Dari Jabir, beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, Pemberi riba, pencatat, dan saksinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Mereka itu dosanya sama.’” (HR. Muslim)

Begitu pula dalam masalah risywah,

وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: ( لَعَنَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم اَلرَّاشِي وَالْمُرْتَشِيَ

Dari Abdullah Ibnu Amar Ibnu al-‘Ash Radliyallaahu ‘anhu bahwa ” Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melaknat orang yang memberi dan menerima suap”. (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Begitu pula dalam bab-bab lain, Allah tidak hanya mengharamkan pelakunya langsung, tetapi juga pelaku tidak langsung. Sesuai dengan kaidah sadduz zari’ah ( سد الذريعة ), meniadakan atau menutup jalan yang menuju kepada perbuatan yang terlarang.

lembaga Fikih Islam Organisasi Konferensi Islam (OKI) termasuk diantara yang berpendapat bahwa dana tersebut dikategorikan dana haram sebagaiman dilansir dalam Keputusannya no. 7/1/65, pada perteman ke 7 sebagai berikut :

أَنَّهُ لَا خِلَافَ فِيْ حُرْمَةِ الْإِسْهَامِ فِي شَرِكَاتٍ غَرْضُهَا الْأَسَاسِيُّ مُحَرَّمٌ،كَالتَّعَامُلِ بِالرِّبَا أَوْ إِنْتَاجِ الْمُحَرَّمَاتِ أَوْ الْمُتَاجَرَةِ بِهَا. وَالَأَصْلُ حَرْمَةُ الإِسْهَاِم فِيْ شَركِاَتٍ تَتَعَامَلُ أَحْيَانًا بِالْمُحَرَّمَاتِ، كَالرِّبَا وَنَحْوَهُ، بِالرَّغْمِ مِنْ أَنَّ أَنْشِطَتَهَا الْأَسَاسِيَّةَ مَشْرُوْعَةٌ

Bahwa tidak ada perbedaan pendapat bahwa membeli saham pada perusahaan yang kegiatan utamanya melakukan usaha yang haram, seperti transaksi ribawi, memproduksi barang yang haram, jual beli barang yang haram. Pada prinsipnya, haram membeli saham pada perusahaan yang kadang- kadang melakukan transaksi yang haram seperti transaksi ribawi dan sejenisnya, walaupun kegiatan utama perusahaan tersebut itu adalah usaha yang halal.

Diantara dalil (istisyhad) yang digunakan adalah kaidah fikih berikut :

“إِذَا اجْتَمَعَ الْحَلَالُ وَالْحَرَامُ غُلِّبَ الْحَرَامُ”.

Jika ada dana halal dan haram bercampur, maka menjadi dana haram

Sesuai kaidah fikih ini, jika dana halal bercampur dengan dana haram, maka hukum haram lebih diunggulkan dan menjadi hukum keseluruhan dana tersebut.

hukum bekerja di bank konvensional

3.) Bagian kedua : Bekerja di lembaga atau entitas atau perusahaan yang core bisnisnya bergerak dalam bidang usaha konvensional dan usaha syariah.

a. Seperti halnya beberapa divisi di kementrian keuangan yang mengatur konvensional dan syariah. Begitu pula di bank umum yang mengatur kegiatan konvensional dan unit usaha syariah. Demikian pula di Bank Indonesia yang mengatur bank syariah dan bank konvensional.

b.Jika ditelaah, ada beberapa pendapat dari para ulama terkait hal ini:

b.1. Pendapat Pertama dibagi Dalam dua Kondisi:

Kondisi pertama, jika keterlibatan atau bekerja di perusahaan tersebut on mission (membawa nilai-nilai Islam) dengan menempati posisi-posisi strategis, seperti bagian treasury, dengan misi bisa membawa nilai Islam atau memberikan kebijakan untuk memperluan kewenangan syariah di unit syariah, misalnya, maka terlibatannya dalam usaha ini diperkenankan sesuai dengan kaidah

ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب

“Jika sebuah kewajiban tidak terlaksana kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula hukumnya”

Kondisi kedua, jika keterlibatannya hanya mencari ma’isyah atau pendapatan maka tidak diperkenankan kecuali dalam kondisi darurat dengan 2 parameter: tidak ada alternatif usaha lain yang halal dan pekerjaannya di entitas tersebut untuk memenuhi kebutuhan yang wajib pula, seperti kewajiban keluarga dan anak-anak. Hal ini sesuai dengan kaidah

الـــضَرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المَحْـــــــظُوْرَاتِ

“Kemudharatan-kemudharatan itu membolehkan hal-hal yang dilarang”

مَا اُبِيــــــْحُ لِلضَّرُوْرَةِ يُقَــــدَّرُ بِقَدَرِهَا

“Apa yang dibolehkan karena adanya kemudharatan diukur menurut kadar kemudharatan”

b.2. Pendapat kedua, bekerja di entitas ini sudah menjadi umumul balwa (suatu praktik yang tidak bisa dihindarkan) bahkan sistem ini sekarang menjadi sistem yang mengakar. Oleh karena itu, jika kita hukumi bahwa seluruh orang yang terlibat dalam kegiatan perekonomian harus resign dan meninggalkan pekerjaannya, hal itu akan melumpuhkan seluruh perekonomian, tidak hanya konvensional, tetapi juga syariah.

Dengan demikian, berdasarkan umumul balwa ini, diperbolehkan untuk bekerja di entitas ini sesuai dengan kaidah umumul balwa. Banyak para ulama yang menegaskan tentang hal ini, beberapa ulama diantaranya :

Ibnu Nujaim menjelaskan sebagai berikut :

قَالَ ابْنُ نُجَيْم الْحَنَفِيّ : أَمَّا مَسْأَلَةُ مَا إِذَا اخْتَلَطَ الْحَلَالُ بِالْحَرَامِ فِيْ الْبَلَدِ، فَإِنَّهُ يَجُوْزُ الشِّرَاءُ وَالْأَخْذُ إِلَّا أَنْ تَقُوْمَ دِلَالَةٌ عَلَى أَنَّهُ مِنَ الْحَرَامِ.

jika terjadi di sebuah negara, dana halal bercampur dengan dana haram, maka dana tersebut boleh dibeli dan diambil, kecuali jika ada bukti bahwa dana tersebut itu haram.

An-Nawawi menjelaskan sebagai berikut:

قَالَ النَّوِوِيّ : اَلْخلْطُ فِيْ الْبَلَدِ حَرَامٌ لَّا يَنْحَصِرُ بِحَلاَلٍ يَنْحَصِرُ لَمْ يَحرُمْ الشِّرَاءُ مِنْهُ بَلْ يَجُوْزُ الْأَخْذُ مِنْهُ إِلَّا أَنَّ يَقْتَرِنَ بِتِلْكَ الْعَيْنِ عَلَامَةٌ تَدُلُّ عَلَى أَنَّهَا مِنَ الْحَرَامِ فَإِنَّ لَمْ يَقْتَرِنْ فَلَيْسَ بِحَرَامٍ ,وَلَكِنْ تَرْكُهُ وَرْعٌ مَحْبُوْبٌ وَكُلَّمَا كَثُرَ الْحَرَامُ تَأَكَّدَ الْوَرْعُ.

Jika terjadi di sebuah negara, dana haram yang tidak terbatas bercampur dengan dana halal yang terbatas , maka dana tersebut boleh dibeli, bahkan boleh diambil kecuali ada bukti bahwa dana tersebut bersumber dari dana haram, jika tidak ada bukti, maka tidak haram. Tetapi meninggalkan perbuatan tersebut itu dicintai Allah Swt., setiap kali dana haram itu banyak, maka harus disikapi dengan wara’.

Ibnu Taimiyah menjelaskan sebagai berikut:

فَأَمَّا الْمُتَعَامِلُ بِالرِّبَا فَالْغَالِبُ عَلَى مَالِهِ الْحَلَالُ، إِلَّا أّنْ يُّعْرَفَ الْكُرْهُ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ، وَذَلكَ أَنَّهُ إِذَا بَاعَ أَلْفًا بِأَلْفٍ وَمِائَتَيْنِ، فَالزِّيَادَةُ هِيَ الْمُحَرَّمَةُ فَقًطْ، وَإِذَا كَانَ فِيْ مَالِهِ حَلَالٌ وَحَرَامٌ وَاخْتَلَطَ لَمْ يَحْرُمْ الْحَلَالُ بَلْ

لَهُ أَنْ يَّأْخُذَ قَدْرَ الْحَلَالِ كَمَا لَوْ كَانَ الْمَالُ لِشَرِيْكَيْنِ، فَاخْتَلَطَ مَالُ أَحَدِهِمَا بِمَالِ الْآخَر فَاِنَّهُ يُقَسَّمُ بَيْنَ الشَّرِيْكَيْنِ ) . . وَكَذَلِكَ مَنْ اخْتَلَطَ بِمَالِهِ الْحَلَالُ وَالْحَرَامُ، أُخْرِجَ قَدْرُ الْحَرَامِ وَالْبَاقِي حَلَالٌ لَهُ

Adapun orang yang bertransaksi secara ribawi, maka yang dominan adalah halal kecuali diketahui bahwa yang dominan adalah makruh. Karena jika sesorang menjual 1000 seharga 1.200, maka yang haram adalah marginnya saja.

jika pendapatannya terdiri dari dana halal dan haram yang bercampur , maka bagian yang haram ini tidak mengharamkan bagian yang halal. ia bisa mengambil bagian yang halal tersebut, sebagaimana jika dana miliki dua orang syarik, dana syirkah telah bercampur dan menjadi milik keduanya, maka dana tersebut dibagi kepada dua syarik tersebut.

Begitu pula dana halal bercampur dengan dana haram, maka prosentase dana haram dikeluarkan, maka sisanya adalah dana halal.

Wallohul Waliyyut Taufiq Ila Sabilul Huda

3 komentar:

  1. ayo segera bergabung dengan kami hanya dengan minimal deposit 20.000
    dapatkan bonus rollingan dana refferal ditunggu apa lagi
    segera bergabung dengan kami di i*o*n*n*q*q

    BalasHapus
  2. Depo 20ribu bisa menang puluhan juta rupiah
    mampir di website ternama I O N Q Q
    paling diminati di Indonesia,
    di sini kami menyediakan 5 permainan dalam 1 aplikasi
    ~bandar poker
    ~bandar-q
    ~domino99
    ~poker
    ~bandar66
    segera daftar dan bergabung bersama kami.Smile
    Whatshapp : +85515373217

    BalasHapus