Translate

Selasa, 22 Desember 2015

Penjelasan Tentang Jual-Beli Kucing

Pandangan Hukum Agama seputar Bisnis dan Proses Akad pindah tangan hewan kucing perlu di cermati. Pada perkembangan globalisasi saat ini anjing merupakan aset yang sangat menguntungkan bagi orang-orang yang memiliki usaha dalam bidang bisnis ternak anjing, selain itu juga pada saat ini anjing merupakan sahabat dari manusia. Anjing adalah mamalia karnivora yang telah mengalami domestikasi dari srigala sejak tahun 15.000 tahun yang lalu atau mungkin 100.000 tahun yang lalu berdasarkan bukti genetic fosil dan tes DNA.

Dari Rofi’ bin Khodij, beliau mendengar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,


الْحَجَّامِ وَكَسْبُ الْكَلْبِ وَثَمَنُ الْبَغِىِّ مَهْرُ الْكَسْبِ شَرُّ

“Sejelek-jelek penghasilan adalah upah pelacur, hasil penjualan anjing dan penghasilan tukang bedah.” (HR. Muslim)‎

Juga dari Rofi’ bin Khodij, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَبِيثٌ الْحَجَّامِ وَكَسْبُ خَبِيثٌ الْبَغِىِّ وَمَهْرُ خَبِيثٌ الْكَلْبِ ثَمَنُ
“Hasil penjualan anjing adalah penghasilan yang buruk. Upah pelacur juga buruk. Begitu pula penghasilan tukang bedah adalah khobits (jelek).” (HR. Muslim)

Syariat Islam melarang kita untuk membunuh kucing atau binatang lainnya yang tidak mengganggu. Bila kita tidak sudi untuk memberinya makanan, maka hendaknya kita juga tidak mengganggunya, apalagi menyiksa dan membunuhnya.

عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِى هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ ، فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ ، لاَ هِىَ أَطْعَمَتْهَا وَلاَ سَقَتْهَا إِذْ حَبَسَتْهَا ، وَلاَ هِىَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الأَرْضِ متفق عليه

“Ada seorang wanita yang disiksa karena seekor kucing, wanita itu mengurung seekor kucing hingga mati, akibatnya wanita itupun masuk ke neraka. Tatkala wanita itu mengurung kucing, ia tidak memberinya makan, tidak juga memberinya minum, tidak juga ia membiarkannya pergi mencari makanan sendiri dengan menangkap serangga.” (Muttafaqun ‘alaih)

Sebaliknya, Islam menganjurkan umatnya untuk berbuat baik kepada binatang-binatang yang tidak mengganggu mereka,

بينما رجل يمشي بطريق، اشتد عليه العطش، فوجد بئرا فنزل فيها، فشرب، ثم خرج، فإذا كلب يلهث يأكل الثرى من العطش، فقال الرجل: لقد بلغ هذا الكلب من العطش مثل الذي كان بلغ مني، فنزل البئر فملأ خفه ماء، ثم أمسكه بفيه حتى رقى، فسقى الكلب، فشكر الله له، فغفر له. قالوا: يا رسول الله، وإن لنا في هذه البهائم لأجرا؟ فقال: في كل كبد رطبة أجر. متفق عليه

“Tatkala seseorang sedang berjalan di suatu jalan, ia ditimpa rasa haus yang amat sangat, kemudian ia mendapatkan sumur. Iapun segera turun ke dalamnya, dan minum airnya. Setelah merasa cukup, ia segera keluar. Sekeluarnya dari sumur, ia mendapatkan seekor anjing yang sedang menjulur-julurkan lidahnya sambil menjilati tanah karena kehausan. Menyaksikan pemandangan ini, orang tersebut berkata: Sungguh anjing ini sedang merasakan kehausan sebagaimana yang tadi aku rasakan, maka iapun bergegas turun kembali ke dalam sumur. Ia mengisikan air ke dalam sepatunya, lalu dengan mulutnya menggigit sepatunya itu hingga ia keluar dari sumur. Tanpa menunggu sejenakpun, ia meminumkan air itu ke anjing tersebut. Allah berterima kasih (menerima amalannya) dan mengampuninya. Para sahabat bertanya: “Ya Rasulullah, apakah (perlakuan) kita kepada binatang-binatang semacam ini akan mendapatkan pahala?” Beliau menjawab: “Pada setiap makhluq yang berhati basah (masih hidup) terdapat pahala.” (Muttafaqun ‘alaih)

Ini adalah salah satu bukti nyata bahwa agama Islam adalah agama pembawa kerahmatan bukan hanya untuk pemeluknya saja, akan tetapi bagi alam semesta, termasuk binatang. Karena itu Islam mengharamkan atas umatnya untuk membunuh binatang tanpa tujuan yang jelas dan dibenarkan.

لا تتخذوا شيئا فيه الروح غرضا. مسلم

“Janganlah engkau jadikan makhluq bernyawa sebagai sasaran.” (Riwayat Muslim)

Bila hal ini telah kita ketahui bersama maka jelaslah bahwa kita tidak dibenarkan dengan sengaja menabrak kucing atau lainnya.

Akan tetapi bila tidak disengaja dan kita telah berusaha sebisa mungkin untuk menghindari kucing yang melintas, dan ternyata tetap tertabrak juga, insya Allah tidak apa-apa. Tidak ada kafarat (tebusan)nya, karena anda tidak berbuat kesalahan.

Dan kucing termasuk binatang yang tidak boleh diperjualbelikan. Karenanya, walaupun kucing yang anda tabrak adalah kucing piaraan seseorang, maka anda tidak berkewajiban untuk mengganti rugi atau menebusnya.

Ada beberapa hadits yang menunjukkan larangan jual beli kucing. Di antaranya:

Dari Jabir Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ثمن الكلب والسنور

“Rasulullah SHallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang harga dari Anjing dan Kucing.” (HR. At Tirmidzi No. 1279, Abu Daud No. 3479, An Nasa’i No. 4668, Ibnu Majah No. 2161, Al-Hakim No. 2244, 2245, Ad Daruquthni No. 276, Al-Baihaqi, As Sunan Al-KubraNo. 10749, Ibnu Abi Syaibah, Al-Mushannaf, 54/4. Abu Ya’la No. 2275)

Imam At Tirmidzi mengatakan, hadits ini idhthirab(guncang), dan tidak shahih dalam hal menjual kucing. (Lihat Sunan At Ttirmidzi No. 1279) dan Imam An Nasa’i mengatakan hadits ini: munkar!(Lihat Sunan An Nasa’i No. 4668)

Syaikh Muhammad bin Abdurrahman Al-Mubarakfuri Rahimahullah mengatakan:

وقال الخطابي: وقد تكلم بعض العلماء في إسناد هذا الحديث. وزعم أنه غير ثابت عن النبي صلى الله عليه وسلم. وقال أبو عمر بن عبد البر: حديث بيع السنور لا يثبت رفعه. هذا آخر كلامه.

“Berkata Al-Khathabi: sebagian ulama membicarakan isnad hadits ini dan mengira bahwa hadits ini tidak tsabit (shahih) dari NabiShallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Berkata Abu Umar bin Abdil Bar: hadits tentang menjual kucing tidak ada yang shahih marfu’. Inilah akhir ucapannya.” (Syaikh Muhammad bin Abdurrahman Al-Mubarakfuri, Tuhfah Al-Ahwadzi, 4/501. Cet. 2, 1383H-1963M. Maktabah As Salafiyah. Lihat juga Imam Abu Thayyib Syamsul Azhim Abadi, ‘Aunul Ma’bud, 9/271. Darul Kutub Al-‘Ilmiyah)

Berkata Imam Ibnu Abdil Bar Rahimahullah:

وليس في السنور شيء صحيح وهو على أصل الإباحة وبالله التوفيق

“Tidak ada yang shahih sedikit pun tentang kucing, dan dia menurut hukum asalnya adalah mubah (untuk dijual). (Imam Ibnu Abdil Bar, At Tamhid, 8/403. Muasasah Al-Qurthubah)

Pendhaifan yang dilakukan para imam di atas telah dikritik oleh Imam lainnya. Berkata Imam An Nawawi Rahimahullah:

 وَأَمَّا مَا ذَكَرَهُ الْخَطَّابِيّ وَأَبُو عَمْرو بْن عَبْد الْبَرّ مِنْ أَنَّ الْحَدِيث فِي النَّهْي عَنْهُ ضَعِيف فَلَيْسَ كَمَا قَالَا ، بَلْ الْحَدِيث صَحِيح رَوَاهُ مُسْلِم وَغَيْره . وَقَوْل اِبْن عَبْد الْبَرّ: إِنَّهُ لَمْ يَرْوِهِ عَنْ أَبِي الزُّبَيْر غَيْر حَمَّاد بْن سَلَمَة غَلَط مِنْهُ أَيْضًا ؛ لِأَنَّ مُسْلِمًا قَدْ رَوَاهُ فِي صَحِيحه كَمَا يُرْوَى مِنْ رِوَايَة مَعْقِل بْن عُبَيْد اللَّه عَنْ أَبِي الزُّبَيْر ؛ فَهَذَانِ ثِقَتَانِ رَوَيَاهُ عَنْ أَبِي الزُّبَيْر ، وَهُوَ ثِقَة أَيْضًا . وَاَللَّه أَعْلَم .

“Ada pun apa yang dikatakan Al-Khathabi dan Ibnu Abdil Bar, bahwa hadits ini dhaif, tidaklah seperti yang dikatakan mereka berdua, bahkan hadits inishahih diriwayatkan oleh Imam Muslim dan selainnya. Sedangkan ucapan Ibnu Abdil Bar bahwa tidak ada yang meriwayatkan hadits ini dari Abu Az Zubair selain Hammad bin Salamah saja, itu merupakan pernyataan yang salah darinya juga, karena Imam Muslim telah meriwayatkan dalam Shahihnya sebagaimana diriwayatkan dari riwayat Ma’qil bin Abaidillah dari Abu Az Zubair, dan keduanya adalah tsiqah, dan dua riwayat dari Az Zubair juga tsiqah . ” (Imam An Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 5/420. Mawqi’ Ruh Al-Islam. Lihat juga Imam Al-Mula ‘Ali Al-Qari,Mirqah Al-Mafatih Syarh Misykah Al-Mashabih, Mawqi’ Ruh Al-Islam.)

Berkata Syaikh Al-Mubarakfuri Rahimahullah:

لا شك أن الحديث صحيح فإن مسلما أخرجه في صحيحه كما ستعرف

“Tidak ragu lagi, bahwa hadits ini adalah shahih karena Imam Muslim telah mengeluarkannya dalam kitab Shahihnya sebagaimana yang akan kau ketahui.” (Tuhfah Al-Ahwadzi, 4/500)

Imam Al-Mundziri Rahimahullah mengatakan:

والحديث أخرجه البيهقي في السنن الكبرى من طريقين عن عيسى بن يونس وعن حفص بن غياث كلاهما عن الأعمش عن أبي سفيان عن جابر ثم قال: أخرجه أبو داود في السنن عن جماعة عن عيسى بن يونس . قال البيهقي: وهذا حديث صحيح على شرط مسلم دون البخاري .

“Hadits ini dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam As Sunan Al-Kubra dari dua jalan, dari ‘Isa bin Yunus dan dari Hafsh bin Ghiyats, keduanya dari Al-A’masy dari Abu Sufyan dari Jabir. Kemudian dia berkata: Abu Dua mengeluarkannya dalam As Sunan, dari Jamaah dari ‘Isa bin Yunus. Berkata Al-Baihaqi: Hadits ini shahih sesuai syarat Muslim tanpa Al-Bukhari.” (Tuhfah Al-Ahwadzi , 4/500-501,‘Aunul Ma’bud , 9/270)‎

Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum jual-beli kucing. Dan ulama yang tidak memperbolehkan jual-beli kucing secara mutlak mendasarkan kepada hadits riwayat Imam Muslim  berikut ini:

 عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، قَالَ: سَأَلْتُ جَابِرًا عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ، فَقَالَ: زَجَرَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ --رواه مسلم

“Dari Abi az-Zubair ra ia berkata, saya bertanya kepada Jabir ra tentang hasil penjualan anjing dan kucing. Lantas Zabir ra pun menjawab, bahwa Rasulullah melarang hal tersebut”. (H.R.Muslim)

Hadits ini shahih. Dan, secara zhahir menunjukkan keharaman jual beli kucing, Imam An Nawawi menyebutkan:

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَة وَطَاوُسٍ وَمُجَاهِد وَجَابِر بْن زَيْد أَنَّهُ لَا يَجُوز بَيْعه ، وَاحْتَجُّوا بِالْحَدِيثِ

Dari Abu Hurairah, Thawus, Mujahid, Jabir bin Zaid, bahwa tidak boleh menjual kucing. Mereka berhujjah dengan hadits ini. (Al Minhaj, 5/420)

Dalam Nailul Authar, Imam Asy Syaukani mengatakan:

وفيه دليل على تحريم بيع الهروبه قال أبو هريرة ومجاهد وجابر وابن زيد

“Dalam hadits ini terdapat dalil haramnya menjual kucing, inilah pendapat Abu Hurairah, Jabir, dan Ibnu Zaid.” (Nailul Authar, 5/145)

Nampak ada perbedaan dengan apa yang dikatakan Imam An Nawawi dan Imam Abu Thayyib yang menyebutkan Jabir bin Zaid (sebagai satu orang), sedangkan di sisi lain Imam Asy Syaukani dan Syaikh Al-Mubarakuri menyebut Jabir, lalu Ibnu Zaid, sebagai dua orang yang berbeda.

Perbedaan lain adalah tentang posisi Thawus. Beliau disebut oleh Imam An Nawawi (dalam Al-Minhaj) dan Imam Abu Thayyib (dalam ‘Aunul Ma’bud) termasuk yang mengharamkan, tetapi oleh Imam Asy Syaukani (dalam Nailul Authar) dan Syaikh Al-Mubarakfuri (Tuhfah Al-Ahwadzi)disebutkan bahwa Thawus membolehkan menjual kucing. Wallahu A’lam

Ada pun jumhur (mayoritas) ulama mengatakan bahwa menjual kucing adalah boleh, karena dhaifnya hadits tersebut. (Tuhfah Al-Ahwadzi, 4/500). Namun, yang benar adalah hadits tersebut adalah shahih sebagaimana diriwayatkan Imam Muslim dan lainnya.

Tetapi, apakah makna pelarangan ini? Apakah bermakna haram? Demikianlah yang menjadi pandangan sebagian ulama. Namun sebagian lain mengartikan bahwa larangan ini menunjukkan makruh saja, yaitu makruh tanzih (makruh yang mendekati kebolehan) sebab menjual kucing bukanlah perbuatan yang menunjukan akhlak baik dan muru’ah (citra diri). (Ibid)

Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan;

 وَأَمَّا النَّهْي عَنْ ثَمَن السِّنَّوْر فَهُوَ مَحْمُول عَلَى أَنَّهُ لَا يَنْفَع ، أَوْ عَلَى أَنَّهُ نَهْي تَنْزِيه حَتَّى يَعْتَاد النَّاس هِبَته وَإِعَارَته وَالسَّمَاحَة بِهِ كَمَا هُوَ الْغَالِب . فَإِنْ كَانَ مِمَّا يَنْفَع وَبَاعَهُ صَحَّ الْبَيْع ، وَكَانَ ثَمَنه حَلَالًا هَذَا مَذْهَبنَا وَمَذْهَب الْعُلَمَاء كَافَّة إِلَّا مَا حَكَى اِبْن الْمُنْذِر . وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَة وَطَاوُسٍ وَمُجَاهِد وَجَابِر بْن زَيْد أَنَّهُ لَا يَجُوز بَيْعه ، وَاحْتَجُّوا بِالْحَدِيثِ . وَأَجَابَ الْجُمْهُور عَنْهُ بِأَنَّهُ مَحْمُول عَلَى مَا ذَكَرْنَاهُ ، فَهَذَا هُوَ الْجَوَاب الْمُعْتَمَد .

“Ada pun tentang larangan mengambil harga kucing, hal itu dimungkinkan karena hal itu tidak bermanfaat, atau larangannya adalah tanzih, sehingga manusia terbiasa menjadikannya sebagai barang hibah saja, ada yang menelantarkannya, dan bermurah hati, sebagaimana yang biasa terjadi. Jika dia termasuk yang membawa manfaat maka menjualnya adalah penjualan yang sah dan harganya adalah halal. Inilah pendapat madzhab kami dan madzhab semua ulama kecuali apa yang diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir. Bahwa dari Abu Hurairah, Thawus, Mujahid, Jabir bin Zaid, mereka tidak membolehkan menjualnya, mereka berhujjah dengan hadits tersebut. Jumhur menjawab bahwa hadits tersebut maknanya sebagaimana yang kami sebutkan, dan ini adalah jawaban yang dapat dijadikan pegangan.” (Al Minhaj, 5/420. Mawqi’ Ruh Al-Islam)

Demikian. Jadi menurut mayoritas ulama, larangan itu bukan bermakna haram tetapi masalah kepantasan dan adab, sebab memang kucing bukan hewan yang biasa diperjualbelikan sebab keberadaannya yang mudah didapat, dan manusia pun biasanya bisa seenaknya saja memeliharanya atau dia membiarkannya. Tetapi, bagi yang ingin berhati-hati dengan mengikuti pendapat yang mengharamkannya, tentu bukan pilihan yang salah. Perbedaan dalam hal ini sangat lapang, dan tidak boleh ada sikap keras dalam mengingkari. 

Namun, hadits riwayat Imam Muslim tersebut dipersoalkan oleh para ulama yang memperbolehkan jual-beli kucing. Dalam sebuah keterangan yang terdapat dalam kitab Asna al-Mathalib dikatakan bahwa yang dimaksud larangan (mengambil) hasil penjualan kucing sebagai terdapat dalam hadits tersebut adalah larangan terhadap kucing liar. Sebab, kucing liar itu tidak memilik kemanfaatan untuk menghibur dan selainnya. Atau bisa juga dikatakan bahwa larangan tersebut masuk kategori sebagai makruh tanzih, bukan makruh tahrim. 

وَيَجُوزُ بَيْعُ الْهِرَّةِ الْأَهْلِيَّةِ وَالنَّهْيُ عن ثَمَنِ الْهِرَّةِ كَمَا في مُسْلِمٍ مُتَأَوَّلٌ أَيْ مَحْمُولٌ على الْوَحْشِيَّةِ إذْ لَيْسَ فِيهَا مَنْفَعَةُ اسْتِئْنَاسِ وَلَا غَيْرُهُ أو الْكَرَاهَةُ فيه

“Dan boleh jual-beli kucing. Sedang larangan dari (mengambil) hasil penjualan kucing sebagaimana hadits yang terdapat dalam Shahih Muslim itu ditakwil artinya ditafsirkan bahwa yang dimaksud kucing tersebut adalah kucing liar.  Karena tidak ada manfaat penghibur dan selainnya. Atau yang yang dimaksud larangan itu adalah makruh tahzih” (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 2, h. 31)  

Dengan mengacu kepada keterangan di atas, maka yang tidak diperbolehkan adalah jual-beli kucing liar, sedang kucing rumahan atau kucing yang dijadikan sebagai hewan hias seperti kucing anggora adalah boleh. Dari sini juga dapat dipahami bawa secara umum menjual hewan hias atau peliharaan adalah boleh sepanjang mengandung kemanfaatan, tidak najis, tidak membahayakan dan tidak ditemukan dalil yang melarangnya.‎

Wallohu A'lam Bisshowab 

1 komentar:

  1. Segenap Manajemen Bolavita Mengucapkan Selamat Merayakan Tahun Baru Imlek 2570

    Kongzili Semoga Di Tahun Babi Tanah Diberikan Rejeki Lebih Banyak
    Dibandingkan Tahun Sebelumnya

    WA : +62812-2222-995

    BalasHapus