Translate

Rabu, 23 Desember 2015

Penjelasan Tentang Masalah Zina Dan Akibatnya

Perbuatan zina adalah perbuatan dosa besar yang berakibat akan mendapatkan sangsi yang berat bagi pelaku, oleh karena itu untuk menentukan bahwa seseorang telah berbuat zina dapat dilakukan dengan 4 cara sebagaimana telah digariskan oleh rasulullah saw, yaitu : ada 4 orang saksi yang adil, laki-laki, memberikan yang sama mengenai: tempat, waktu, pelaku, dan cara melakukannya.‎
Pengakuan dari pelaku dengan syarat pelaku udah baligh dan berakal. 

Menurut imam syafi’i dan imam malik pengakuan cukup diucapkan oleh pelaku satu kali, namun menurut imam abu hanifah dan imam ahmad pengakuan harus diulang-ulang sampai empat kali, setelah itu baru dijatuhi hukuman.

Larangan berbuat zina dan Hukum Bagi Pezina

Berikut ini akan kami sampaikan beberapa Firman Allah SWT dan hadits yang shahih tentang larangan berbuat zina, semoga dengan penjelasan ini kita bisa mengamalkannya dan kita terhindari dari perbuatan zina.

Firman Allah :

وَ لاَ تَقْرَبُوا الزّنى اِنَّه كَانَ فَاحِشَةً، وَ سَآءَ سَبِيْلاً.

"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk". [QS. Al-Israa’ : 32] 
Berbuat jahat (zina) adalah perbuatan keji sekali, kerana dari kejahatan itu terjadi bencana dan kemelaratan, seumpama "penyakit perempuan" dan lainnya. Dan akibat perzinaan itu, apabila lahir anak dari perbuatan zina itu, maka tidaklah tahu siapakah waris sebenar anak itu dan teranglah akan rosak pewaris yang sebenar-benarnya.

Memanglah perbuatan zina itu sangat kotor, sehingga Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan kepada Daulah Islamiah, kepada sesiapa yang berzina itu dijatuhkan hukuman 100 kali sebatan, sebagaimana tersebut firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam kitab suci Al-Quran yang berbunyi (maksudnya):

اَلزَّانِيَةُ وَ الزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَّ لاَ تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللهِ وَ اْليَوْمِ اْلاخِرِ، وَ لْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مّنَ اْلمُؤْمِنِيْنَ. اَلزَّانِيْ لاَ يَنْكِحُ اِلاَّ زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً وَّ الزَّانِيَةُ لاَ يَنْكِحُهَآ اِلاَّ زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌ، وَحُرّمَ ذلِكَ عَلَى اْلمُؤْمِنِيْنَ.

"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu (menjalankan) agama Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari kiamat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman". (2) "‎Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin". (3) [QS. An-Nuur : 2-3]

وَ الّتِيْ يَأْتِيْنَ اْلفَاحِشَةَ مِنْ نّسَآئِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوْا عَلَيْهِنَّ اَرْبَعَةً مّنْكُمْ، فَاِنْ شَهِدُوْا فَاَمْسِكُوْهُنَّ فِى اْلبُيُوْتِ حَتّى يَتَوَفّهُنَّ اْلمَوْتُ اَوْ يَجْعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيْلاً. وَ الَّذنِ يَأْتِينِهَا مِنْكُمْ فَاذُوْهُمَا، فَاِنْ تَابَا وَ اَصْلَحَا فَاَعْرِضُوْا عَنْهُمَا، اِنَّ اللهَ كَانَ تَوَّابًا رَّحِيْمًا.

"Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya". (15) "Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji diantara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang". (16) [QS.An-Nisaa’ : 15-16] 

وَ الَّذِيْنَ لاَ يَدْعُوْنَ مَعَ اللهِ اِلـهًا اخَرَ وَ لاَ يَقْتُلُوْنَ النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللهُ اِلاَّ بِاْلحَقّ وَ لاَ يَزْنُوْنَ، وَ مَنْ يَّفْعَلْ ذلِكَ يَلْقَ اَثَامًا. يُضعَفْ لَهُ اْلعَذَابُ يَوْمَ اْلقِيمَةِ وَ يَخْلُدْ فِيْهِ مُهَانًا. اِلاَّ مَنْ تَابَ وَ امَنَ وَ عَمِلَ عَمَلاً صَالِحًا فَاُولئِكَ يُبَدّلُ اللهُ سَيّاتِهِمْ حَسَنَاتٍ، وَ كَانَ اللهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا.

"Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya). (yakni) akan dilipat gandakan ‘adzab untuknya pada hari qiyamat dan dia akan kekal dalam ‘adzab itu dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal shaleh, maka mereka itu kejahatan mereka digandi Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". [QS. Al-Furqaan : 68] 

وَ الَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حفِظُوْنَ، اِلاَّ عَلى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَ. فَمَنِ ابْتَغى وَرَآء ذلِكَ فَاُولئِكَ هُمُ اْلعدُوْنَ.

"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas". [QS Al-Mukminuun: 5-7]


Hadits Nabi SAW : 

عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَ اَنّى رَسُوْلُ اللهِ اِلاَّ بِاِحْدَى ثَلاَثٍ. الثَّيّبُ الزَّانِ وَ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَ التَّارِكُ لِدِيْنِهِ اْلمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ. مسلم 3: 1302

Dari Abdullah (bin Mas’ud) ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak halal darah orang Islam yang bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bersaksi bahwa aku utusan Allah, kecuali dengan salah satu dari tiga sebab : 1. Orang yang sudah menikah melakukan zina, 2. Karena membunuh orang, dan 3. Orang yang murtad meninggalkan agamanya, memisahkan dari jamaah kaum muslimin”. [HR. Muslim juz 3, hal. 1302] 

عَنْ عَائِشَةَ رض قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ اِلاَّ بِاِحْدَى ثَلاَثٍ: رَجُلٌ زَنَى بَعْدَ اِحْصَانٍ فَاِنَّهُ يُرْجَمُ، وَ رَجُلٌ خَرَجَ مُحَارِبًا ِللهِ وَ رَسُوْلِهِ فَاِنَّهُ يُقْتَلُ اَوْ يُصْلَبُ اَوْ يُنْفَى مِنَ اْلاَرْضِ، اَوْ يَقْتُلُ نَفْسًا فَيُقْتَلُ بِهَا. ابو داود 4: 126، رقم: 4353

Dari Aisyah RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Tidak halal darah orang Islam yang bersaksi bahwa Tiada Tuhan selain Allah dan bersaksi bahwa Muhammad utusan Allah, kecuali salah satu dari tiga sebab : 1. Orang yang berzina padahal ia sudah menikah, maka ia harus dirajam, 2. Orang yang murtad keluar dari agamanya dan memerangi Allah dan Rasul-Nya, maka orang itu dibunuh, atau disalib, atau dibuang dari negerinya, dan 3. Atau karena dia membunuh seseorang, maka dia dibalas bunuh”. [HR. Abu Dawud juz 4, hal. 126, no. 4353] 

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: لاَ يَزْنِى الزَّانِى حِيْنَ يَزْنِى وَ هُوَ مُؤْمِنٌ. وَ لاَ يَسْرِقُ السَّارِقُ حِيْنَ يَسْرِقُ وَ هُوَ مُؤْمِنٌ. وَ لاَ يَشْرَبُ اْلخَمْرَ حِيْنَ يَشْرَبُهَا وَ هُوَ مُؤْمِنٌ. مسلم 1: 76

Dari Abu Hurairah RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah berzina seorang yang berzina ketika dia berzina itu dalam keadaan iman. Dan tidaklah mencuri seorang pencuri ketika mencuri itu dalam keadaan iman. Dan tidak pula meminum khamr (seorang peminum khamr) ketika meminumnya itu dalam keadaan iman. [HR. Muslim juz 1, hal. 76]. 

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: لاَ يَزْنِى الزَّانِى حِيْنَ يَزْنِى وَ هُوَ مُؤْمِنٌ وَ لاَ يَشْرَبُ اْلخَمْرَ حِيْنَ يَشْرَبُ وَ هُوَ مُؤْمِنٌ وَ لاَ يَسْرِقُ حِيْنَ يَسْرِقُ وَ هُوَ مُؤْمِنٌ وَ لاَ يَنْتَهِبُ نُهْبَةً يَرْفَعُ النَّاسُ اِلَيْهِ فِيْهَا اَبْصَارَهُمْ وَ هُوَ مُؤْمِنٌ. البخارى 8: 13

Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah berzina seorang yang berzina ketika ia berzina dalam keadaan beriman. Dan tidaklah meminum khamr ketika ia meminumnya dalam keadaan beriman. Dan tidaklah mencuri ketika ia mencuri dalam keadaan beriman. Dan tidaklah pula orang yang merampok harta yang orang-orang melihatnya, ia dalam keadaan beriman”. [HR. Bukhari juz 8, hal. 13] 

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: اِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ اْلاِيْمَانُ. فَكَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ. فَاِذَا اِنْقَطَعَ رَجَعَ اِلَيْهِ اْلاِيْمَانُ. ابو داود 4: 222، رقم: 4690

Dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seseorang berzina maka iman keluar darinya. Maka ia wajib menjaga diri (dari berbuat zina), dan apabila dia berhenti (dari berbuat zina) maka iman kembali kepadanya”. [HR. Abu Dawud juz 4, hal. 222, no. 4690] 

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ وَ لاَ يُزَكّيْهِمْ وَ لاَ يَنْظُرُ اِلَيْهِمْ وَ لَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ: شَيْخٌ زَانٍ وَ مَلِكٌ كَذَّابٌ وَ عَائِلٌ مُسْتَكْبِرٌ.مسلم 1: 102

Dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Tiga golongan yang Allah tidak mau berbicara dengan mereka pada hari kiamat. Tidak membersihkan mereka, tidak mau melihat kepada mereka, dan bagi mereka siksa yang pedih : 1. Orang tua yang berzina, 2. Raja (pemimpin) yang suka berdusta dan 3. Orang fakir yang sombong”. [HR. Muslim juz 1, hal. 102] 

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: اَرْبَعَةٌ يُبْغِضُهُمُ اللهُ: اْلبَيَّاعُ اْلحَلاَّفُ وَ اْلفَقِيْرُ اْلمُخْتَالُ وَ الشَّيْخُ الزَّانِى وَ اْلاِمَامُ اْلجَائِرُ. ابن حبان فى صحيحه 12: 368، 5558

Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Empat golongan yang Allah benci kepada mereka : 1. Pedagang yang banyak bersumpah, 2. Orang fakir yang sombong, 3. Orang tua yang berzina, dan 4. Pemimpin yang dhalim”. [HR. Ibnu Hibban di dalam Shahihnya, juz 12, hal. 368, no. 5558].

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: نَهَى رَسُوْلُ اللهِ ص اَنْ تُشْتَرَى الثَّمْرَةُ حَتىَّ تُطْعَمَ و قَالَ: اِذَا ظَهَرَ الزّنَا وَ الرّبَا فِى قَرْيَةٍ فَقَدْ اَحَلُّوْا بِاَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ. الحاكم فى المستدرك وقال صحيح الاسناد 2: 43، رقم: 2261

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata : Rasulullah SAW melarang menjual buah sehingga bisa dimakan, dan beliau bersabda, “Apabila zina dan riba sudah merajalela di suatu negeri, berarti mereka telah menghalalkan jatuhnya siksa Allah pada diri mereka sendiri”. [HR. Hakim, dalam Al-Mustadrak, ia berkata shahih sanadnya juz 2, hal. 43, no 2261]. 

عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص: اَيُّ الذَّنْبِ اَعْظَمُ عِنْدَ اللهِ؟ قَالَ: اَنْ تَجْعَلَ ِللهِ نِدًّا وَ هُوَ خَلَقَكَ، قَالَ: قُلْتُ لَهُ: اِنَّ ذلِكَ لَعَظِيْمٌ. ثُمَّ اَيٌّ؟ قَالَ: ثُمَّ اَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ مَخَافَةَ اَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ. قَالَ، قُلْتُ: ثُمَّ اَيٌّ؟ قَالَ: ثُمَّ اَنْ تُزَانِيَ حَلِيْلَةَ جَارِكَ. مسلم 1: 90

Dari ‘Abdullah (bin Mas’ud), ia berkata : Saya bertanya kepada Rasulullah SAW, “Dosa apa yang paling besar di sisi Allah?”. Beliau menjawab, “Kamu menjadikan sekutu bagi Allah, padahal Dia yang menciptakanmu”. Saya berkata, “Sungguh yang demikian itu sangat besar dosanya”. Saya bertanya lagi, “Kemudian apa ?”. Beliau menjawab, “Kamu membunuh anakmu karena takut dia ikut makan bersamamu”. Saya bertanya lagi, “Kemudian apa ?”. Beliau menjawab, “Kemudian kamu berzina dengan istri tetanggamu”. [HR. Muslim juz 1, hal. 90] 

عَنِ اْلمِقْدَادِ بْنِ اْلاَسْوَدِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص ِلاَصْحَابِهِ: مَا تَقُوْلُوْنَ فِى الزّنَا؟ قَالُوْا حَرَّمَهُ اللهُ وَ رَسُوْلُهُ فَهُوَ حَرَامٌ اِلَى يَوْمِ اْلقِيَامَةِ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص ِلاَصْحَابِهِ: َلاَنْ يَزْنِيَ الرَّجُلُ بِعَشْرِ نِسْوَةٍ اَيْسَرُ عَلَيْهِ مِنْ اَنْ يَزْنِيَ بِامْرَأَةِ جَارِهِ، قَالَ: فَقَالَ: مَا تَقُوْلُوْنَ فِى السَّرِقَةِ؟ قَالُوْا: حَرَّمَهَا اللهُ وَ رَسُوْلُهُ فَهِيَ حَرَامٌ. قَالَ: َلاَنْ يَسْرِقَ الرَّجُلُ مِنْ عَشَرَةِ اَبْيَاتٍ اَيْسَرُ عَلَيْه مِنْ اَنْ يَسْرِقَ مِنْ جَارِهِ. احمد 9: 226، رقم: 23915 

"Dari Miqdad bin Aswad, ia berkata, Rasulullah SAW bertanya kepada para shahabatnya, “Apa yang kalian katakan tentang zina?”. Para shahabat menjawab, “Zina adalah sesuatu yang Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkannya, maka zina itu haram sampai hari kiamat”. Rasulullah SAW bersabda kepada para sahabatnya, “Sungguh seorang laki-laki berzina dengan sepuluh perempuan itu lebih ringan (dosanya) daripada dia berzina dengan seorang istri tetangganya”. Miqdad berkata : Lalu Rasulullah SAW bertanya lagi, “Apa yang kalian katakan tentang mencuri?”. Para shahabat menjawab, “Sesuatu yang Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkannya, maka mencuri itu haram”. Beliau bersabda, “Sesungguhnya seorang laki-laki mencuri dari sepuluh rumah (orang lain) itu lebih ringan dosanya daripada ia mencuri dari rumah tetangganya”. [HR. Ahmad, juz 9, hal. 226, no. 23915]‎

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ وَ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ اْلجُهَنِيّ اَنَّهُمَا قَالاَ: اِنَّ رَجُلاً مِنَ اْلاَعْرَابِ اَتَى رَسُوْلَ اللهِ ص فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ اَنْشُدُكَ اللهَ اِلاَّ قَضَيْتَ لِى بِكِتَابِ اللهِ. وَ قَالَ اْلخَصْمُ اْلآخَرُ وَ هُوَ اَفْقَهُ مِنْهُ: نَعَمْ، فَاقْضِ بَيْنَنَا بِكِتَابِ اللهِ وَ ائْذَنْ لِى. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: قُلْ، قَالَ: اِنَّ ابْنِى كَانَ عَسِيْفًا عَلَى هذَا فَزَنَى بِامْرَأَتِهِ، وَ اِنِّى اُخْبِرْتُ اَنَّ عَلَى ابْنِى الرَّجْمَ فَافْتَدَيْتُ مِنْهُ بِمِائَةِ شَاةٍ وَ وَلِيْدَةٍ. فَسَأَلْتُ اَهْلَ اْلعِلْمِ، فَاَخْبَرُوْنِى اَنَّمَا عَلَى ابْنِى جَلْدُ مِائَةٍ وَ تَغْرِيْبُ عَامٍ، وَ اَنَّ عَلَى امْرَأَةِ هذَا الرَّجْمَ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: وَ الَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ َلأَقْضِيَنَّ بَيْنَكُمَا بِكِتَابِ اللهِ. اْلوَلِيْدَةُ وَ اْلغَنَمُ رَدٌّ. وَ عَلَى ابْنِكَ جَلْدُ مِائَةٍ وَ تَغْرِيْبُ عَامٍ. وَ اغْدُ يَا أُنَيْسُ اِلَى امْرَأَةِ هذَا، فَاِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا. قَالَ: فَغَدَا عَلَيْهَا، فَاعْتَرَفَتْ، فَاَمَرَ بِهَا رَسُوْلُ اللهِ ص، فَرُجِمَتْ. مسلم 4: 1324

Dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid Al-Juhaniy, mereka berkata : Bahwa ada seorang laki-laki Badui datang kepada Rasulullah SAW seraya berkata, “Ya Rasulullah, Demi Allah, sungguh aku tidak meminta kepadamu kecuali engkau memutuskan hukum untukku dengan kitab Allah”. Sedang yang lain berkata (dan dia lebih pintar dari padanya), “Ya, putuskanlah hukum antara kami berdua ini menurut kitab Allah, dan ijinkanlah aku (untuk berkata)”. Lalu Rasulullah SAW menjawab, “Silakan”. Maka orang yang kedua itu berkata, “Sesungguhnya anakku bekerja pada orang ini, lalu berzina dengan istrinya, sedang aku diberitahu bahwa anakku itu harus dirajam. Maka aku menebusnya dengan seratus kambing dan seorang hamba perempuan, lalu aku bertanya kepada orang-orang ahli ilmu, maka mereka memberi tahu bahwa anakku hanya didera seratus kali dan diasingkan selama setahun, sedang istri orang ini harus dirajam”. Maka Rasulullah SAW bersabda, “Demi Tuhan yang jiwaku di tangan-Nya, sungguh aku akan putuskan kalian berdua dengan kitab Allah. Hamba perempuan dan kambing itu kembali kepadamu, sedang anakmu harus didera seratus kali dan diasingkan selama setahun”. Dan engkau hai Unais, pergilah ke tempat istri orang ini, dan tanyakan, jika dia mengaku, maka rajamlah dia”. Abu Hurairah berkata, “Unais kemudian berangkat ke tempat perempuan tersebut, dan perempuan tersebut mengaku”. Lalu Rasulullah SAW memerintahkan untuk merajamnya, kemudian ia pun dirajam. [HR. Muslim juz 3, hal. 1324]

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رض اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَضَى فِيْمَنْ زَنَى وَ لمَْ يُحْصَنْ بِنَفْيِ عَامٍ بِاِقَامَةِ اْلحَدّ عَلَيْهِ. البخارى 8: 28

Dari Abu Hurairah RA bahwasanya Rasulullah SAW pernah memutuskan hukuman orang yang berzina tetapi tidak muhshan, yaitu dengan diasingkan setahun dan dikenakan hukuman dera. [HR. Bukhari juz 8, hal. 28]

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: خُذُوْا عَنّى، خُذُوْا عَنّى. قَدْ جَعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيْلاً. اَلْبِكْرُ بِاْلبِكْرِجَلْدُ مِائَةٍ وَ نَفْيُ سَنَةٍ وَ الثَّيّبُ بِالثَّيّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَ الرَّجْمُ. مسلم 3: 1316

Dari ‘Ubadah bin Shamit ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Ambillah (hukum itu) dariku, ambillah (hukum itu) dariku. Sungguh Allah telah membuat jalan bagi mereka (para wanita), yaitu : Perawan (yang berzina) dengan jejaka, sama-sama didera seratus kali dan diasingkan setahun. Sedang janda dengan duda, sama-sama didera seratus kali dan dirajam”. [HR. Muslim juz 3, hal. 1316]

عَنْ جَابِرٍ اَنَّ رَجُلاً زَنَى بِامْرَأَةٍ، فَاَمَرَ بِهِ النَّبِيُّ ص: فَجُلِدَ اْلحَدَّ، ثُمَّ اُخْبِرَ اَنَّهُ مُحْصَنٌ، فَاَمَرَ بِهِ فَرُجِمَ. ابو داود 4: 151، 4438

Dari Jabir (bin ‘Abdullah) bahwa ada seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan, lalu Nabi SAW memerintahkan agar si laki-laki itu didera sebagai hukumannya. Tetapi kemudian beliau diberitahu, bahwa laki-laki tersebut adalah muhshan (sudah nikah), maka diperintahkan untuk dirajam, lalu orang itupun dirajam. [HR. Abu Dawud juz 4, hal. 151, no 4438]

Keterangan :
Dari hadits-hadits diatas bisa diambil pengertian bahwa hukuman zina muhshan (laki atau perempuan yang sudah pernah nikah), adalah dirajam hingga mati. Adapun hukuman dera bagi mereka hanyalah sebagai hukuman tambahan. 
Sedangkan hukuman zina yang bukan muhshan (jejaka atau perawan), adalah didera/dijilid seratus kali. Adapun hukuman pengasingan hanya sebagai hukuman tambahan.
Dilaksanakan hukuman apabila sudah jelas berbuat zina

وَ الّتِيْ يَأْتِيْنَ اْلفَاحِشَةَ مِنْ نّسَآئِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوْا عَلَيْهِنَّ اَرْبَعَةً مّنْكُمْ، فَاِنْ شَهِدُوْا فَاَمْسِكُوْهُنَّ فِى اْلبُيُوْتِ حَتّى يَتَوَفّهُنَّ اْلمَوْتُ اَوْ يَجْعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيْلاً. النساء:15

Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya. [QS.An-Nisaa’ : 15]

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رض اَنَّهُ قَالَ: اَتَى رَجُلٌ مِنَ اْلمُسْلِمِيْنَ رَسُوْلَ اللهِ ص وَ هُوَ فِى اْلمَسْجِدِ فَنَادَاهُ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، اِنّى زَنَيْتُ فَاَعْرَضَ عَنْهُ فَتَنَحَّى بِلِقَاءِ وَجْهِهِ. فَقَالَ لَهُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، اِنّى زَنَيْتُ. فَاَعْرَضَ عَنْهُ حَتَّى ثَنَى ذلِكَ عَلَيْهِ اَرْبَعَ مَرَّاتٍ، فَلَمَّا شَهِدَ عَلَى نَفْسِهِ اَرْبَعَ شَهَادَاتٍ دَعَاهُ رَسُوْلُ اللهِ ص فَقَالَ: اَبِكَ جُنُوْنٌ؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: فَهَلْ اَحْصَنْتَ؟ قَالَ: نَعَمْ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: اِذْهَبُوْا بِهِ فَارْجُمُوْهُ. قَالَ ابْنُ شِهَابٍ: فَاَخْبَرَنِى مَنْ سَمِعَ جَابِر َبْنَ عَبْدِ اللهِ يَقُوْلُ: كُنْتُ فِيْمَنْ رَجَمَهُ، فَرَجَمْنَاهُ بِاْلمُصَلَّى. فَلَمَّا اَذْلَقَتْهُ اْلحِجَارَةُ هَرَبَ، فَاَدْرَكْنَاهُ بِاْلحَرَّةِ، فَرَجَمْنَاهُ. مسلم 3: 1318

Dari Abu Hurairah RA bahwasanya ia berkata, Ada seorang laki-laki dari kaum muslimin menghadap Rasulullah SAW di masjid, lalu menyeru, “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku benar-benar telah berzina”. Kemudian Rasulullah SAW berpaling, beliau menjauhi wajahnya, lalu orang itu berkata lagi, “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku benar-benar berzina”. Maka Rasulullah SAW berpaling sehingga orang tersebut mengulangi yang demikian itu sampai empat kali. Setelah ia bersaksi atas dirinya empat kali, maka Rasulullah SAW memanggilnya, lalu bertanya, “Apakah kamu gila?” Ia menjawab, “Tidak”. Nabi bertanya lagi, “Apakah engkau sudah nikah?” Ia menjawab, “Sudah”. Lalu Rasulullah SAW menyuruh para sahabat, “Bawalah dia dan rajamlah”. Ibnu Syihab berkata, ada seorang yang mendengar dari Jabir bin Abdullah memberitahukan kepadaku, bahwa Jabir berkata, “Aku termasuk salah seorang yang merajamnya, yaitu kami rajam dia di mushalla (lapangan yang biasa untuk shalat ‘ied). Tetapi tatkala batu-batu lemparan itu melukainya, ia lari, lalu kami tangkap dia di Harrah, kemudian kami rajam (sampai mati)”. [HR. Muslim juz 3, hal. 1318].

عَنْ جَابِرٍ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ: رَأَيْتُ مَاعِزَ بْنَ مَالِكٍ جِيْءَ بِهِ اِلَى النَّبِيّ ص رَجُلٌ قَصِيْرٌ اَعْضَلُ لَيْسَ عَلَيْهِ رِدَاءٌ، فَشَهِدَ عَلَى نَفْسِهِ اَرْبَعَ مَرَّاتٍ اَنَّهُ زَنَى، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: فَلَعَلَّكَ؟ قَالَ: لاَ، وَ اللهِ. اِنَّهُ قَدْ زَنَى اْلآخِرُ قَالَ فَرَجَمَهُ. مسلم 3: 1319

Dari Jabir bin Samurah, ia berkata, Aku pernah melihat Ma’iz bin Malik dibawa menghadap Nabi SAW. dia adalah seorang laki-laki yang berperawakan pendek kekar, ia tidak memakai ridaa’. Lalu ia bersaksi atas dirinya empat kali, bahwa ia telah berzina. Kemudian Rasulullah SAW bertanya, "Barangkali (engkau gila)?” Ia menjawab, “Tidak, demi Allah”. Memang benar-benar dia telah berzina. (Jabir berkata), “Lalu dia dirajam”. [HR. Muslim juz 3, hal. 1319].

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص قَالَ لِمَاعِزِ بْنِ مَالِكٍ اَحَقٌّ مَا بَلَغَنِى عَنْكَ؟ قَالَ: وَ مَا بَلَغَكَ عَنّى؟ قَالَ: بَلَغَنِى اَنَّكَ قَدْ وَقَعْتَ بِجَارِيَةِ آلِ فُلاَنٍ. قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَشَهِدَ اَرْبَعَ شَهَادَاتٍ. فَاَمِرَ بِهِ، فَرُجِمَ. مسلم 3: 1320

Dari Ibnu ‘Abbas bahwasanya Nabi SAW bertanya kepada Ma’iz, “Betulkah apa yang sampai kepadaku tentang masalahmu itu?”. Ia membalas bertanya, “Apa yang sampai kepadamu tentang aku?”. Nabi SAW bersabda, “Berita yang sampai kepadaku, bahwa engkau telah mengumpuli seorang perempuan keluarga si fulan”. Ia menjawab, “Betul”. (Ibnu ‘Abbas berkata), “Lalu iabersaksi atas dirinya empat kali. Kemudian Nabi SAW memerintahkan supaya dirajam, lalu ia dirajam”. [HR. Muslim juz 3, hal. 1320].

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: جَاءَ مَاعِزُ بْنُ مَالِكٍ اِلَى النَّبِيّ ص فَاعْتَرَفَ بِالزّنَا مَرَّتَيْنِ، فَطَرَدَهُ، ثُمَّ جَاءَ فَاعْتَرَفَ بِالزّنَا مَرَّتَيْنِ، قَالَ: شَهِدْتَ عَلَى نَفْسِكَ اَرْبَعَ مَرَّاتٍ اِذْهَبُوْا بِهِ، فَارْجُمُوْهُ. ابو داود 4: 147، رقم: 4426

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata : Ma’iz bin Malik menghadap Nabi SAW mengaku telah berzina, dia mengulangi pengakuannya dua kali. Lalu Nabi SAW menyuruhnya keluar. Kemudian ia datang lagi, mengaku telah berzina, dia mengulangi pengakuannya dua kali lagi. Maka Rasulullah SAW bersabda, “Karena engkau telah bersaksi atas dirimu empat kali, maka sekarang (hai para sahabat) bawalah dia lalu rajamlah !”. [HR. Abu Dawud juz 4, hal. 147, no. 4426]

عَنْ اَبِى بَكْرٍ قَالَ: كُنْتُ عِنْدَ النَّبِيِّ ص جَالِسًا فَجَاءَ مَاعِزُ بْنُ مَالِكٍ فَاعْتَرَفَ عِنْدَهُ مَرَّةً فَرَدَّهُ، ثُمَّ جَاءَهُ فَاعْتَرَفَ عِنْدَهُ الثَّانِيَةَ، فَرَدَّهُ، ثُمَّ جَاءَهُ فَاعْتَرَفَ الثَّالِثَةَ، فَرَدَّهُ، فَقُلْتُ لَهُ: اِنَّكَ اِنِ اعْتَرَفْتَ الرَّابِعَةَ رَجَمَكَ. قَالَ: فَاعْتَرَفَ الرَّابِعَةَ، فَحَبَسَهُ، ثُمَّ سَأَلَ عَنْهُ، فَقَالُوْا: مَا نَعْلَمُ اِلاَّ خَيْرًا. قَالَ: فَاَمَرَ بِرَجْمِهِ. احمد 1: 28، رقم: 41

Dari Abu Bakar (Ash-Shiddiq), ia berkata, “Dahulu ketika aku duduk di samping Nabi SAW lalu ada seorang laki-laki bernama Ma’iz bin Malik datang di hadapan Nabi SAW lalu mengaku bahwa ia telah berzina, sekali pengakuan, maka Nabi SAW menolaknya. Kemudian ia datang lagi dan mengaku di hadapan Nabi SAW untuk kedua kalinya, lalu Nabi SAW menolaknya. Kemudian ia datang lagi dan mengaku di hadapan Nabi SAW untuk ketiga kalinya, lalu Nabi SAW menolaknya lagi”. Kemudian aku (Abu Bakar) berkata, kepada Ma’iz, “Kalau engkau mengaku yang keempat kalinya, pasti akan dirajam”. Lalu ia pun mengaku yang keempat kalinya. Kemudian ia ditahan. Kemudian Nabi SAW bertanya (kepada para sahabat) tentang dia. Maka jawab shahabat, “Kami tidak mengetahuinya kecuali kebaikan”. (Abu Bakar) berkata, “Kemudian Nabi SAW memerintahkan supaya dirajam”. [HR. Ahmad juz 1, hal. 28, no. 41]

عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ: كُنَّا اَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ ص، نَتَحَدَّثُ اَنَّ اْلغَامِدِيَّةَ وَ مَاعِزَ بْنَ مَالِكٍ لَوْ رَجَعَا بَعْدَ اعْتِرَافِهِمَا، اَوْ قَالَ: لَوْ لَمْ يَرْجِعَا بَعْدَ اعْتِرَافِهِمَا لَمْ يَطْلُبْهُمَا. وَ اِنَّمَا رَجَمَهُمَا بَعْدَ الرَّابِعَةِ. ابو داود 4: 141، رقم: 4434

Dari Buraidah ia berkata, “Kami para sahabat Rasulullah SAW pernah berbincang-bincang tentang masalah perempuan Ghamidiyah dan Ma’iz bin Malik, seandainya mereka berdua itu mau menarik pengakuannya itu, atau mereka tidak menarik sesudah pengakuannya (yang ketiga kali), itu niscaya merekapun tidak akan dituntut. Mereka itu dirajam, hanyalah karena pengakuannya yang keempat kalinya”. [HR. Abu Dawud juz 4, hal. 141, no. 4434]

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رض قَالَ: لَمَّا اَتَى مَاعِزُ بْنُ مَالِكٍ النَّبِيَّ ص قَالَ لَهُ: لَعَلَّكَ قَبَّلْتَ، اَوْ غَمَزْتَ اَوْ نَظَرْتَ؟ قَالَ: لاَ، يَا رَسُوْلَ اللهِ. قَالَ: اَنِكْتَهَا؟ لاَ يَكْنِى. قَالَ: فَعِنْدَ ذلِكَ اَمَرَ بِرَجْمِهِ. البخارى 8: 24

Dari Ibnu ‘Abbas RA, ia berkata : Tatkala Ma’iz bin Malik datang kepada Nabi SAW, Nabi SAW bertanya kepadanya, “Barangkali engkau hanya mencium saja, atau mungkin engkau sekedar meraba saja atau mungkin sekedar memandang saja?”. Ma’iz menjawab, “Tidak ya Rasulullah”. Lalu Nabi SAW bertanya, “Apakah engkau setubuhi dia?”. (Beliau tidak menggunakan kata sindiran). (Ibnu ‘Abbas berkata), “Ketika itu lalu beliau memerintahkan untuk dirajam”. [HR. Bukhari juz 8, hal. 24]

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: جَاءَ اْلاَسْلَمِيُّ نَبِيَّ اللهِ ص فَشَهِدَ عَلَى نَفْسِهِ اَنَّهُ اَصَابَ امْرَأَةً حَرَامًا اَرْبَعَ مَرَّاتٍ، كُلُّ ذلِكَ يُعْرِضُ عَنْهُ النَّبِيُّ ص، فَاَقْبَلَ فِى اْلخَامِسَةِ، فَقَالَ: اَنِكْتَهَا؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ حَتَّى غَابَ ذلِكَ مِنْكَ فِى ذلِكَ مِنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: كَمَا يَغِيْبُ اْلمِرْوَدُ فِى اْلمِكْحَلَةِ وَالرّشَاءُ فِى اْلبِئْرِ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَهَلْ تَدْرِى مَا الزّنَا؟ قَالَ: نَعَمْ. اَتَيْتُ مِنْهَا حَرَامًا مَا يَأْتِى الرَّجُلُ مِنِ امْرَأَتِهِ حَلاَلاً. قَالَ: فَمَا تُرِيْدُ بِهذَا اْلقَوْلِ؟ قَالَ: اُرِيْدُ اَنْ تُطَهّرَنِى. فَاَمَرَ بِهِ فَرُجِمَ. ابو داود 4: 148، رقم: 4428

Dari Abu Hurairah ia berkata : Seorang laki-laki dari suku Aslam datang kepada Nabiyyullah SAW lalu ia mengaku telah melakukan perbuatan haram dengan seorang perempuan, dengan empat kali pengakuan. Setiap kali ia mengetengahkan pengakuannya itu Nabi SAW berpaling. Lalu untuk yang kelima kalinya baru Nabi SAW menghadapinya, seraya bertanya, “Apakah engkau setubuhi dia?”. Ia menjawab, “Ya”. Nabi SAW bertanya lagi,”Sehingga kemaluanmu masuk ke dalam farjinya?”. Ia menjawab, “Ya”. Nabi SAW bertanya lagi, “Apakah seperti celak masuk ke dalam wadahnya dan seperti timba masuk ke dalam sumur?” Ia menjawab, “Ya”. Nabi bertanya lagi, “Tahukah engkau, apakah zina itu?”. Ia menjawab, “Ya, saya tahu. Yaitu saya melakukan perbuatan yang haram dengan dia seperti seorang suami melakukan perbuatan halal dengan istrinya”. Nabi SAW bertanya lagi, “Apakah yang kamu inginkan dengan perkataanmu ini?”. Ia menjawab, “Saya bermaksud supaya engkau dapat membersihkan aku (sebagai taubat)”. Maka Nabi SAW memerintahkan agar ia dirajam, lalu dia dirajam. [HR. Abu Dawud juz 4, hal. 148, no. 4428]

Di dunia ini saja sudah begitu hebat kutukan dan deraan yang akan di terima oleh orang yang berzina itu, apatah lagi hukum dan balasan Allah Subhanahu wa Ta'ala kelak di akhirat. Menurut yang sering dijelaskan oleh mubaligh-mubaligh dalam pandangan yang diperlihatkan kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam sewaktu baginda israk iaitu:

Baginda melihat beberapa manusia laki-laki perempuan, di hadapan mereka terdapat dua piring yang berisi daging. Satu di antaranya berisi daging yang segar dan satu piring lagi berisikan daging yang busuk dan sangat keji, tetapi manusia-manusia itu terus menjemput dan memakan daging yang busuk itu sahaja, dan daging yang segar itu, sedikit tidak disentuhnya. Inilah sebagai perumpamaan bagi orang-orang yang berzina, ia ada mempunyai isteri yang halal, tetapi masih suka mencari perempuan lacur dan haram, atau jalan yang baik masih ada yang dapat di tempuh, iaitu nikah, tetapi tidak mahu. Hanya bergaul sebagai kambing sahaja antara keduanya.

Dalam perjalan israk itu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam melihat juga satu kumpulan manusia yang terdiri dari laki-laki dan perempuan yang sangat hebat penyeksaannya dan azab yang ditimpakan kepada mereka.

Mereka digantung pada dadanya dengan rantai api neraka. Sedang dari faraj mereka keluar nanah dan danur yang sangat busuknya sehingga teramat busuknya, ahli neraka sendiri mengharapkan dan mengeluh dan meminta agar mereka-mereka ini dijauhkan dari mereka. Inilah manusia-manusia sewaktu hayatnya, melacur dan berzina, demikianlah ditunjukkan kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam sebagai perumpamaannya.
Rosulullah bersabda : 

مامن ذنب بعدالشرك اعظم عندالله من نتفة وضعهارجل فى رحيم لايحل له

Tidak ada dosa yang lebih berat sesudah sirik disisi ALLAH dari seorang laki-laki yang menaruh air mani di rahim wanita yang tidak halal baginya. (HR. Ibnu Abidunya) 


Rosulullah bersabda :
ان السموات السبع والارضين السبع ليلعن الشيخ الزنى وان فروج النارليؤذى اهل النار نتن ريحها

Sesungguhnya tujuh pertapa langit dan tujuh bumi mengutuk kepada orang tua yang berzina dan sesungguhnya bau busuk kemaluan pelacur akan menyakitkan penduduk neraka. (HR. Al Bazzar)

Ali ra. Berkata ; pada hari kiamat, ada orang-orang mengalami bau busuk yang dikirimkan kepada mereka berupa angin kencang, sehingga orang yang baik maupun jahat akan menghirup baunya. Kejadian seperti ini telah menyebar dikalangan mereka, lantas ada suara yang memanggil ; “ apakah kamu mengetahui angin yang berbau dan menyakitimu ini ?” mereka menjawab ; “ demi ALLAH kami tidak mengetahuinya, hanya saja angin itu telah mengamuk di kalangan kita.” Lalu dikatakan kepada mereka ; “ sesungguhnya angin yang berbau busuk itu adalah bau kemaluan dari orang yang berzina, dimana mereka mati dengan kesukaan mereka berzina, belum bertaubat.”‎

Berdasarkan kepada hadis-hadis Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam tersebut, sesungguhnya sangatlah pedih dan ngerinya azab dan seksaan yang akan diterima oleh orang yang melakukan perbuatan yang durjana itu.

Dari itu, hendaklah dan wajiblah kita jauhi, kalau benar-benar kita mempercayai Al-Quran dan hadis Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, haruslah kita jauhi dari sebab-sebab yang menyebabkan dan menghampirkan jatuhnya kepada perbuatan zina itu. Kelakuan-kelakuan yang mengakibatkan zina itu diantaranya ialah pergaulan bebas antara lelaki dan perempuan.

Pergaulan bebas antara pemuda dan pemudi, atau antara laki-laki dan perempuan itu, sesungguhnya sangat berbahaya dan itu akan mengakibatkan terbitnya perbuatan durjana atau zina. 

Kerusakan Yang Diakibatkan Zina

Zina merupakan kerusakan besar, keburukan nyata, dan pengaruhnya begitu besar yang mengakibatkan berbagai kerusakan, baik terhadap orang yang melakukan maupun terhadap masyarakat secara umum.

Mengingat perbuatan zina ini sudah sering terjadi, demikian juga penyebabnya pun sudah tersebar dimana-mana, maka berikut ini kami akan berusaha menghadirkan beberapa dampak negatif dari perbuatan kotor ini, serta berbagai kemudharatan dan kerusakan yang diakibatkannya.

1. Dalam perbuatan zina tekumpul semua jenis keburukan, seperti lemahnya agama, hilangnya ketakwaan, hancurnya kesopanan, lenyapnya rasa cemburu, dan terkuburnya akhlak terpuji.

2. Perbuatan zina dapat membunuh rasa malu sehingga menjadikan seseorang tebal muka atau tidak tahu malu.

3. Perbuatan zina mempengaruhi keceriaan wajah sehingga menjadikannya kusam, kelam, dan tampak layu bagaikan orang yang mengalami kesedihan mendalam. Di samping itu, zina dapat memicu kebencian yang bisa disaksikan oleh orang yang melihatnya.

4. Perbuatan zina mengakibatkan kegelapan dan hilangnya cahaya hati.

5. Perbuatan zina menjatuhkan bahkan menghilangkan harga diri pelakunya, menjatuhkan derajatnya di hadapan sang Pencipta dan seluruh makhluk-Nya, serta menghilangkan sebutan hamba yang berbakti, ’afif (pemelihara kehormatan diri), dan orang yang adil. Bahkan sebaliknya, orang banyak akan menjulukinya sebagai hamba yang jahat, fasik, pelacur, dan pengkhianat.

6. Sifat liar yang dicampakkan Allah ke dalam hati pezina merupakan teman akrab yang tampak jelas pada wajah pelakunya. Pada wajah orang yang ‘afifakan terlihat keceriaan, pada hatinya terdapat keramahan, dan semua yang duduk bersamanya akan merasa senang, sedangkan pada wajah pezina malah terlihat sebaliknya.

7. Orang akan melihat seorang pezina dengan pandangan yang meragukan, penuh dengan khianat. Tidak ada seorang pun yang akan percaya tentang kehormatan yang diraihnya dan anak yang dimilikinya.

8. Bau busuk yang keluar dari tubuh seorang pezina dapat dicium oleh setiap orang yang berhati bersih dan selamat. Bau busuk tersebut berhembus dari mulut dan badannya.

9. Perbuatan zina akan mengakibatkan hati yang sempit dan perasaan tertindas. Para pezina akan diperlakukan dengan perlakuan yang tidak sesuai dengan keinginan mereka. Siapa saja yang menginginkan kenikmatan hidup dengan keindahannya, tetapi ia meraihnya dengan cara bermaksiat kepada Allah, maka Allah pasti akan mengadzabnya dengan kebalikan apa yang diinginkannya. Sesungguhnya, semua kenikmatan yang ada di sisi Allah tidak akan bisa diraih kecuali dengan cara mentaati perintah-Nya. Allah sama sekali tidak pernah menjadikan suatu kemaksiatan sebagai penyebab untuk memperoleh kebaikan.

10. Orang yang melakukan perbuatan zina berarti telah mengharamkan dirinya untuk menikmati bidadari Surga di tempat-tempat indah dalam surga ’Adn

11. Perbuatan zina dapat membuat orang berani memutuskan tali shilaturahim, durhaka terhadap orang tua, menghasilkan harta yang haram, membuahkan akhlak tercela, serta menelantarkan keluarga dan keturunan. Kadang-kadang zina dapat menyeret pelakunya untuk melakukan pembunuhan. Bisa jadi untuk melakukan niat jahat itu, ia bekerja sama dengan tukang sihir sehingga menyeretnya ke dalam perbuatan syirik baik ia ketahui maupun tidak. Sebab, perbuatan zina tidak akan sempurna kecuali dengan melakukan kemaksiatan lain yang sebelumnya dan yang dilakukan bersamaan dengannya sehingga akan mengakibatkan munculnya berbagai macam maksiat lainnya. 

Perbuatan ini dikelilingi oleh berbagai kemaksiatan sebelum dan sesudahnya. Maksiat inilah yang paling cepat menyeret seseorang kepada kesengsaraan dunia dan akhirat serta merupakan penghalang yang paling kuat untuk memperoleh kebaikan dunia dan akhirat.

12. Perbuatan zina menghilangkan kehormatan seorang gadis dan menyelimutinya dengan kehinaan, yang tidak hanya di tanggung seorang diri, tapi juga akan mencemari kehormatan keluarganya. Rasa hina itu akan berpengaruh terhadap keluarga, suami dan kerabatnya, sehingga membuat kepala-kepala mereka tertunduk malu di tengah masyarakat.

13. Kehinaan yang dirasakan oleh orang yang dituduh berbuat zina lebih menyayat dan lebih kekal dibandingkan dengan kehinaan yang dirasakan oleh orang yang dituduh berbuat kafir. Sebab jika seorang yang bertaubat dari perbuatan kufur, justru akan dapat menghilangkan rasa hina di tengah masyarakat, tidak meninggalkan bekas pada masyarakat yang dapat menjatuhkan derajat orang seperti dirinya di hadapan orang yang dilahirkan dalam keadaan Islam.

Lain halnya dengan perbuatan zina, sebab setelah bertaubat dari perbuatan ini –walaupun pelakunya secara agama sudah bersih dan dengan taubat itu pula adzab akhirat yang akan diterimanya sudah terangkat- masih meninggalkan bekas yang sangat mendalam di dalam hati, harga dirinya di mata masyarakat yang tidak pernah melakukan perbuatan tersebut jadi berkurang sesuai dengan kadar perbuatan zina yang ia lakukan.

Lihatlah seorang wanita yang disebut sebagai pezina, bagaimana kaum pria menjauh dan tidak mau menikahinya walaupun ia telah bertaubat. Demi menghindari aib yang dahulu telah mencoreng harga dirinya, mereka pun lebih mengutamakan menikah dengan wanita kafir yang sudah masuk Islam, daripada menikah wanita yang besar dalam agama Islam, namun ia melakukan perbuatan zina.

16. Perbuatan zina merupakan kejahatan moral terhadap anak. Perbuatan zina juga menyebabkan munculnya seorang anak yang miskin kasih sayang yang bisa mengikatnya. Selain merupakan kejahatan terhadap anak yang dilahirkan, zina juga memaksa anak tersebut hidup hina dalam masyarakat dan membuatnya merasa terpojok dari setiap sudut. Perasaan seperti ini muncul sebab pada umumnya masyarakat meremehkan anak zina, nurani mereka mengingkarinya, dan mereka tidak memandangnya dari segi kemasyarakatan sebagai pelajaran. Apakah dosa anak ini ? hati siapakah yang begitu tega membuatnya seperti ini ?

17. Perbuatan zina yang dilakukan seorang pria pezina, dapat menghancurkan wanita baik-baik yang terpelihara dan menjerumuskannya pada jurang kehancuran dan kenistaan.

18. perbuatan zina dapat memicu munculnya berbagai permusuhan dan mengobarkan api balas dendam antara keluarga wanita dengan laki-laki yang menzinainya. Hal itu disebabkan oleh api cemburu terhadap harga diri keluarga. Tatkala seseorang melihat salah seorang pezina telah berbuat lancang terhadap istrinya, api cemburu yang ada dalam dadanya akan membara sehingga dapat memicu terjadinya saling bunuh dan menyebarnya peperangan. Sebab, pencorengan terhadap harga diri seorang suami dan kerabat lainnya dapat membuat malu dan menodai kehormatan mereka. Seandainya seorang suami mendengar bahwa salah satu keluarganya terbunuh, niscaya kabar itu lebih ringan baginya daripada mendengar bahwa istrinya telah berbuat zina.

19. perbuatan zina memberi dampak negatif terhadap kesehatan jasmani pelaku yang sulit diobati atau disembuhkan, bahkan dapat mengancam kelangsungan hidup pelakunya. Perbuatan itu akan memicu munculnya berbagai penyakit, seperti AIDS, penyakit sifilis, penyakit herpes, penyakit kelamin,dan penyakit kotor lainnya.
Beberapa pihak telah mengklaim bahwa penyebab terbesar mewabahnya penyakita AIDS adalah karena sex bebas atau dengan kata lain zina. Seperti di Subang, di klaim bahwa AIDS 73% disebabkan oleh perilaku sex bebas remaja, bahkan di Kupang sampai 98% penyebab mewabahnya AIDS adalah karena sex bebas.
20. Perbuatan zina merupakan penyebab hancurnya suatu ummat. Sudah menjadi sunnatullah terhadap hamba-Nya bahwa ketika perbuatan zina muncul ke permukaan bumi, Allah azza wa jallamarah dan kemarahan-Nya pun semakin besar sehingga pasti akan mengakibatkan terjadinya balasan berupa bencana di atas muka bumi.
Ibnu Mas’ud Radliyallahu’anhu berkata: ”Tidaklah tampak perbuatan memakan riba dan perzinaan dalam suatu negeri, melainkan Allah mengizinkan kehancurannya.”
Ingatlah, Suatu Perbuatan Akan Dibalas Sesuai Dengan Jenis Perbuatan Tersebut
Kalimat judul poin ini adalah suatu kaidah syar’iyyah dan sunnatullah yang tidak akan pernah berganti. Allah ta’ala akan membalas seseorang sesuai dengan perbuatannya.
Wahai saudaraku….apakah Anda mengira bahwa orang yang mengumbar syahwatnya tanpa ada aturan dan tatanan akan selamat dari adzab Allah? Tidak. Minimal ia akan mendapatkan adzab seperti yang terkandung dalam kaidah di atas. 

Coba Anda cermati ungkapan Imam Asy-Syafi’i rahimahullah:
Jagalah kehormatan kalian, niscaya istri-istri kalian akan terjaga dari perbuatan haram‎
Hindarilah segala yang tidak pantas dilakukan oleh seorang muslim‎
Zina adalah hutang, Jika Engkau mengambilnya hutang‎
Maka, Ketahuilah bahwa tebusannya adalah anggota keluargamu‎
Barangsiapa berzina, akan dizinai meskipun di dalam rumahnya‎
Camkanlah, jika engkau termasuk orang yang berakal
Barangsiapa yang berusaha mengoyak kehormatan orang lain, maka dimungkinkan ia akan melihat hal serupa menimpa pada anak perempuan atau saudara perempuannya. Barangsiapa yang tidak mempedulikan larangan-larang Allah, bisa saja (berakibat) istrinya mengkhianatinya. Dan wanita mana saja yang melakukan hal itu, maka dimungkinkan ia akan melihat hal serupa menimpa pada anak perempuan atau anak keturunannya –semoga Allah subhanahu wa ta’ala menjauhkan kita semua dari segala bencana.
Menuju Taubat Dari Perbuatan Zina
Setelah kita mengetahui besarnya kejahatan dosa zina serta pengaruhnya yang dapat menghancurkan pribadi dan masyarakat, maka perlu sekali diperhatikan kewajiban untuk bertaubat dari perbuatan ini. Wajib bagi mereka yang terperosok ke dalam lembah perzinaan, yang menjadi penyebab ataupun yang membantu terjadinya perbuatan itu, untuk segera bertaubat kepada Allah dengan taubat sebenarnya.‎
Berikut ini beberapa poin cara bertaubat dari perbuatan zina:

1. Hendaklah mereka menyesali apa yang pernah mereka lakukan dan tidak kembali lagi pada perbuatan tersebut walaupun sangat memungkinkan.

2. Tidak harus bagi mereka yang terperosok dalam lembah perzinaan, baik laki-laki ataupun perempuan untuk menyerahkan diri dan mengakui perbuatan dosa yang dilakukannya. Bahkan, cukup baginya dengan bertaubat kepada Allah dan menutup aib dirinya dengan tabir Allah azza wa jalla.

3. Jika orang yang berzina tadi masih menyimpan gambar pasangannya, rekaman suara, atau fotonya, maka hendaklah ia melepaskan diri dari itu semua. Apabila gambar atau rekaman suara tadi sudah diberikan kepada orang lain, maka hendaklah ia tidak memintanya kembali dan segera menyelamatkan diri darinya bagaimanapun caranya.

4. Apabila seorang wanita pernah direkam atau difoto, kemudian ia khawatir masalahnya akan tersebar, maka hendaklah ia segera bertaubat kepada Allah ta’aladan tidak menjadikan hal itu sebagai penghalang antara dirinya dengan Allah ta’ala.

Bahkan, wajib baginya bertaubat kepada Allah. Janganlah ia terpengaruh oleh ancaman dan intimidasi orang lain. Allahsubhanahu wa ta’ala yang akan mencukupi dan menguasai dirinya. Sungguh orang yang mengancamnya hanyalah pengecut dan penakut. Orang ini akan membongkar kejelekannya sendiri apabila menyebarkan gambar-gambar dan rekaman suara yang ada padanya.

Lalu apakah yang akan terjadi apabila ia melaksanakan ancaman itu? Manakah yang lebih mudah antara terbongkarnya kejelekan di dunia yang disertai dengan taubat nasuha ataukah terbongkarnya kejelekan di depan seluruh ummat yang menyaksikan pada hari Kiamat sehingga setelah itu ia masuk Neraka yang merupakan sejelek-jelek tempat?

5. Apabila perempuan tadi khawatir aibnya akan tersebar, maka salah satu solusi yang dapat dilakukan dalam menggapai taubat adalah meminta bantuan kepada salah seorang keluarga laki-laki yang bisa diandalkan untuk menolongnya agar terlepas dari kemaksiatan yang pernah dilakukannya. Mungkin saja bantuan keluarga itu dapat berguna dan bermanfaat baginya.

Kesimpulannya, barangsiapa yang terperosok ke dalam kubangan dosa ini hendaklah segera bertaubat dengan sebenar-benar taubat, menyerahkan semuanya kepada Allah, dan memutuskan hubungan dengan semua yang dapat mengingatkannya pada perbuatan itu. Kemudian, hendaklah ia menyesali semua yang telah dilakukannya di hadapan Rabb-nya, dengan penuh tawadlu’, merendahkan diri, dan menyerahkan semuanya kepada-Nya. Semoga dengan begitu, Allah azza wa jalla berkenan menerima taubatnya, mengampuni dosa-dosa yang pernah dilakukannya, dan menggantinya dengan kebaikan-kebaikan.

Allah ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ لاَيَدْعُونَ مَعَ اللهِ إِلَهًا ءَاخَرَ وَلاَيَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَلاَيَزْنُونَ وَمَن يَّفْعَلْ ذَلِكَ يَلقَ أَثَامًا {68} يُضَاعَفُ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا {69} إِلاَّ مَنْ تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ عَمَلاً صَالِحًا فَأُوْلَئِكَ يُبَدِّلُ اللهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا {70}

”Dan orang-orang yang tidak menyembah Ilah yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan adzab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Furqon: 68-70)

Wallohul Muwaffiq Ila Aqwamith Thoriq‎

1 komentar:


  1. Segenap Manajemen Bolavita Mengucapkan Selamat Merayakan Tahun Baru Imlek 2570

    Kongzili Semoga Di Tahun Babi Tanah Diberikan Rejeki Lebih Banyak
    Dibandingkan Tahun Sebelumnya

    WA : +62812-2222-995

    BalasHapus