Satu ciri dari ajaran Islam adalah anjurannya untuk mencintai kebaikan, keindahan, dan kebersihan dalam segala lini kehidupan dan sendi-sendinya. Sabda Nabi Muhammad saw;
عَنْ عَبْدِ الله بْنِ مَسْعُودٍ، عَنِ النَّبِيِّ قَالَ: «لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ» قَالَ رَجُلٌ: إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنا، وَنَعْلُهُ حَسَنَةً. قَالَ: «إِنَّ الله جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ. الْكِبْرُ: بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ . [رواه مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abdulah bin Mas’ud dari Nabi saw, beliau bersabda: ‘Tidak akan masuk surga siapa yang dalam hatinya terdapat kesombongan meski sebesar biji atom’. Seseorang berkata: ‘(Bagaimana jika) seseorang suka pakaiannya baik dan sandalnya juga baik’. Nabi saw bersabda: ‘Sesungguhnya Allah itu indah dan mencintai keindahan. (Sedangkan) kesombongan adalah menolak kebenaran dan memandang rendah manusia (lain)’.” [HR. Muslim]
Begitu juga dengan masalah memotong rambut kepala bagi perempuan dan laki-laki. Rambut dalam Islam adalah kemuliaan dan siapa saja yang dikarunia rambut yang indah oleh Allah swt, maka ia harus menjaganya. Sebagaimana sebuah hadits hasan dari Nabi saw:
عن أَبي هُرَيْرَةَ، أنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم قالَ: «مَنْ كَانَ لَهُ شَعْرٌ فَلْيُكْرِمْهُ». [رواه أبو داود]
Artinya: “Siapa yang mempunyai rambut (indah), maka muliakanlah (peliharalah).” [HR. Abu Dawud]
Sebuah riwayat menceritakan bagaimana Rasulullah saw juga tak luput untuk memotong rambutnya.
حدثنا قُتَيْبةُ، حدثنا اللَّيْثُ عن نَافِعٍ عن ابنِ عُمَرَ، قالَ: «حَلَقَ رسولُ الله وحَلَقَ طَائِفَةٌ مِنْ أَصْحَابِهِ وقَصَّرَ بَعْضُهُمْ قالَ ابنُ عُمَرَ إِنَّ رسولَ الله قالَ: «رَحِمَ الله المُحَلِّقِينَ مَرَّةً أَوْ مَرَّتَيْنِ ثُمَّ قالَ والمُقَصِّرِينَ». [رواه الترمذي]
Artinya: “Diriwayatkan dari Nafi’ dari Ibnu Umar, ia berkata: ‘Rasulullah memotong (rambutnya) juga sekelompok sahabat dan sebagian sahabat lain memendekkannya’. Ibnu Umar berkata: ‘Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: ‘Allah menyayangi orang-orang yang mencukur (rambut mereka)’ –beliau mengucapkannya sekali atau dua kali- kemudian beliau bersabda: ‘dan orang-orang yang memendekkan (rambut mereka)’.” [HR. at-Tirmidzi]
Dalam hadits lain diceritakan, ada seorang laki-laki yang datang pada Rasulullah saw untuk bertanya mengenai Islam, namun rambutnya panjang, terlihat tidak rapi hingga menutupi daun telinganya (tsâ’ir ar-ra’si). Kemudian orang itu diperingatkan oleh Nabi saw agar memotong rambutnya. Segera lelaki tersebut memotong rambutnya, baru kemudian kembali pada Nabi saw di lain waktu dan Nabi pun memujinya.
Terkait dengan hadits yang melarang perempuan memotong rambutnya, berikut sebuah riwayat yang menunjukan larangan tersebut:
حدثنا هَمَّامٌ عن قَتَادَةَ عن خِلاَسِ بنِ عَمْرو عن عَلِيٍّ، قالَ: «نَهَى رسولُ الله أَنْ تَحْلِقَ المَرْأَةُ رَأسَهَا». [رواه الترمذي]
Artinya: “Telah bercerita pada kami Hamam dari Qatadah dari Khilas bin Amru dari Ali (bin Abi Thalib ra), ia berkata: “Rasulullah melarang wanita untuk mencukur rambutnya.” [HR. at-Tirmidzi]
Imam at-Tirmidzi setelah mengetengahkan riwayat dari Ali ra, yang menurutnya terdapat seorang rawi yang idhtirab (goncang; hafalannya tidak baik) di atas berkomentar: “Para ulama sepakat melarang perempuan mencukur rambutnya, namun membolehkan untuk memendekkannya (at-taqshîr)”. Namun, ia juga menunjukkan riwayat lain dengan jalur sanad yang berbeda yang ia nilai shahih terkait masalah ini.
Selain riwayat di atas yang direkam oleh Imam aT-Tirmidzi, riwayat yang sama juga datang dari Aisyah ra, – istri Nabi saw -, Utsman bin Affan ra, dan dari Ibnu Abbas ra, yang direkam oleh Imam an-Nasai dalam Sunan-nya, al-Bazzar dalam Musnad-nya, dan al-Haitsami dalam Majma’ al-Zawâ’id (riwayat no. 15363).
Melihat nash hadits-hadits yang ada, Islam menganjurkan baik laki-laki maupun perempuan untuk memotong rambutnya jika terlihat panjang sehingga dipandang tidak indah dan tidak rapi, atau malah akan menyulitkan pribadi yang bersangkutan, apalagi jika menggangu pendengaran dan penglihatan. Para ulama mengistilahkan memotong rambut untuk perempuan dengan istilah ‘at-taqshîr’ (memendekkan). Dalam kaidah fikih pun disebutkan:
اَلضَّرَرُ يُزَالُ
Artinya: “Segala sesuatu yang menyulitkan harus dihilangkan.”
Dan perlu diingat, bahwa rambut kepala perempuan termasuk bagian aurat yang harus ditutupi. Terkait dengan batasan umur, tidak ada batasan pada umur berapa rambut seseorang perempuan harus dipotong. Dan jika seorang suami meminta istrinya untuk memotong rambutnya, – tentu untuk tujuan-tujuan kebaikan mereka berdua, – maka tidak ada halangan bagi istri untuk mentaatinya. Sehingga, salah satu hikmahnya akan tercipta keharmonisan atau hubungan yang erat antara suami-istri karena sang istri akan berpenampilan lebih menarik di depan suami.
Terakhir, perlu diingat pula bahwa sebaiknya seorang perempuan memotong rambut tidak seperti potongan rambut laki-laki, karena di dalam Islam perempuan dilarang menyerupai lelaki, begitu pula sebaliknya.
Bagaimana Hukumnya Wanita Mencukur Rambutnya?
Secara umum, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang wanita mencukur rambutnya. Diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَحْلِقَ الْمَرْأَةُ رَأْسَهَا رواه و النسائ والترمذي
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang wanita untuk mencukur rambutnya". [HR Nasa’i dan Tirmidzi. Dishahihkan oleh Syu’aib Al Arna’uth, Riyadhushshalihin, hlm. 486].
Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhu , ia berkata:
لَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ حَلْقٌ إِنَّمَا عَلَى النِّسَاءِ التَّقْصِيرُ رواه أبو داود
"Tidak ada (boleh) bagi wanita mencukur (rambutnya), ia hanya boleh memotongnya (memendekkannya)". [HR Abu Dawud, no. 1.948, marfu’].
Para ulama berselisih pendapat mengenai memendekkan rambut bagi wanita. Ulama Syafi’iyah berpendapat bolehnya wanita memendekkan rambut kepala sebagaimana disebutkan dalam Roudhotuth Tholibin (1/ 382). Mereka berdalil dengan riwayat dari Abu Salmah bin ‘Abdurrahman, ia berkata, “Aku pernah menemui ‘Aisyah bersama saudara sepersusuan ‘Aisyah. Dia bertanya pada ‘Aisyah mengenai mandi janabah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Saudaranya tadi berkata,
وَكَانَ أَزْوَاجُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَأْخُذْنَ مِنْ رُءُوسِهِنَّ حَتَّى تَكُونَ كَالْوَفْرَةِ
“Istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi mengambil rambut kepalanya (artinya: memendekkannya) sampai ada yang tidak melebihi ujung telinga” (HR. Muslim no. 320).
Al-wafrah adalah rambut yang panjangnya sampai daun telinga, namun tidak melebihi daun telinga. (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 4:4).
An-Nawawi menukil keterangan al-Qodhi Iyadh:
فَعَلْنَهُ بَعْدَ وَفَاتِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لافي حَيَاتِهِ … وَهُوَ مُتَعَيِّنٌ ولايظن بِهِنَّ فِعْلُهُ فِي حَيَاتِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Mereka (para istri Nabi) melakukan hal itu setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bukan ketika beliau masih hidup… itulah yang pasti. Tidak mungkin kita berprasangka bahwa mereka melakukan hal itu ketika Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup.” (Syarh Shahih Muslim an-Nawawi, 4:5).
Kemudian an-Nawawi juga menegaskan,
وَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى جَوَازِ تَخْفِيفِ الشُّعُورِ لِلنِّسَاءِ
“Hadis ini merupakan dalil bolehnya memangkas rambut bagi wanita.” (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 4:5).
Berdasarkan hadis di atas, potong rambut bagi wanita hukumnya boleh, sebagaimana yang disimpulkan an-nawawi. Hanya saja, para ulama memberikan batasan lain, sebagai berikut:
Pertama, tidak boleh ditujukan untuk menyerupai model rambut wanita kafir atau wanita fasik, seperti artis dan semacamnya. Jika ada mode rambut yang itu berasal dari orang kafir atau gaya seorang artis, maka tidak boleh ditiru.
Dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Siapa yang meniru suatu kaum maka dia termasuk kaum itu.” (HR. Abu daud, Ibn Abi Syaibah dan dishahihkan al-Albani)
Tentu saja kita tidak ingin dikatakan sebagai bagian dari orang jelek atau bahkan orang kafir, karena rambut kita meniru rambut mereka.
Kedua, tidak boleh menyerupai laki-laki. Potongan rambut yang umumnya menjadi ciri laki-laki, tidak boleh ditiru wanita. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammelaknat lelaki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai lelaki.” (HR. Bukhari 5435).
Ketiga, Dilakukan tanpa izin suami
Para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammemotong rambut mereka setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamwafat. Ini memberikan pelajaran kepada kita bagaimana seorang istri berusaha berhias dan menampakkan kondisi paling menarik bagi suaminya. Jangankan model rambut yang menjadi mahkota kecantikan bagi wanita, bahkan syariat melarang wanita melakukan puasa sunah, tanpa seizin suami sementara suaminya berada di rumah. Itu semua dalam rangka mewujudkan keharmonisan antara suami-istri.
Sedangkan ulama lainnya dari Hambali berpendapat makruhnya wanita memendekkan rambut jika tidak ada udzur. Ulama Hambali yang lain menganggapnya haram.
Dari perselisihan pendapat tersebut, yang rojih (terkuat) adalah pendapat yang dikemukakan pertama, yaitu bolehnya memendekkan rambut bagi wanita dengan syarat selama tidaktasyabbuh (meniru-niru) gaya orang kafir dan model rambut laki-laki. Namun yang lebih baik adalah membiarkan rambut tersebut tetap terurai panjang karena rambut wanita adalah bagian dari kecantikan dan keelokan dirinya.
Beberapa sisi pentarjihan (penguatan) pendapat boleh di atas:
Tidak ada dalil yang melarang wanita memendekkan rambut.
Dalam haji atau umrah di antara bagian manasik adalah wajib mengambil sebagian rambut bagi wanita. Dan ini syarat untuk tahallul.
Ada dalil yang mendukung dari perbuatan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya memendekkan rambut bagi wanita.
Intinya, rambut pendek tidaklah masalah, namun yang terbaik adalah berambut panjang karena itulah keelokan diri wanita. Yang jadi masalah adalah jika wanita tidak berjilbab. Ini tentu dosa besar.
Namun yang jelas batasan pastinya adalah diharamkan wanita untuk mencukur gundul rambutnya, meski di luarnya pakai jilbab. Juga diharamkan mencukur sebagian dan membiarkannya sebagian.
a. Haram Gundul
Syariah melarang seorang wanita untuk mencukur gundul kepalanya, meski ketika keluar rumah memakai kerudung dan tidak ketahuan kebotakannya. Dan bila keluar rumah tanpa kerudung, tentu lebih haram lagi.
Hadits itu adalah:
وعن عليٍّ قَالَ: نَهَى رسُولُ اللهِ أنْ تَحْلِقَ المَرْأةُ رَأسَهَا. رواه النسائي
Dari Ali bin Abi Thalib berkata bahwa Rasulullah SAW melarang wanita untuk menggunduli (botak) kepalanya. (HR An-Nasai)
b. Mencukur Sebagian dan Memanjangkan Sebagian
Salah satu bentuk model potongan rambut yang diharamkan adalah mencukur habis sebagian kepala dan membiarkannya panjang pada sebagian yang lain.
عن ابن عمر رضي الله عنهما ، قَالَ: نهَى رسُولُ اللهِ عن القَزَعِ. متفق عَلَيْهِ
Dari Ibnu Umar ra berkata bahwa Rasulullah SAW melarang potongan Qoza’ (membotaki sebagian kepala dan membiarkannya sebagian) (HR Bukhari Muslim)
وعنه ، قَالَ: رأَى رسُولُ اللهِ صَبِيّاً قَدْ حُلِقَ بَعْضُ شَعْرِ رَأسِهِ وَتُرِكَ بَعْضُهُ ، فَنَهَاهُمْ عَنْ ذَلِكَ ، وقال: احْلِقُوهُ كُلَّهُ ، أَوِ اتْرُكُوهُ كُلَّهُ رواه أَبُو داود بإسناد صحيح عَلَى شرط البخاري ومسلم
Dari Ibnu Umar ra berkata bahwa Rasulullah SAW melihat anak kecil digunduli sebagian kepalanya dan dibiarkan sebagiannya lagi. Maka beliau bersabda,"Gunduli seluruhnya atau tidak sama sekali (HR Bukhari Muslim).
Wallohul Waliyyut Taufiq Ila Sabilul Huda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar