Translate

Minggu, 11 Agustus 2019

Kesunahan Menyaksikan Penyembelihan Kurban

Pada hakekatnya berqurban adalah wajib bagi yang mampu. Ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam.

أخبرنا الحسن بن يعقوب بن يوسف العدل ، ثنا يحيى بن أبي طالب ، ثنا زيد بن الحباب ، عن عبد الله بن عياش القتباني ، عن الأعرج ، عن أبي هريرة رضي الله عنه ، قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « من وجد سعة لأن يضحي فلم يضح ، فلا يحضر مصلانا »

“Dari Abi Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda : Siapa yang memperoleh kelapangan untuk berkurban, dan dia tidak mau berkurban, maka janganlah hadir dilapangan kami (untuk shalat Ied).” [HR Ahmad, Daru qutni, Baihaqi dan al Hakim]

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا

Dari Aisyah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada amalan yang dikerjakan anak Adam ketika hari (raya) kurban yang lebih dicintai oleh Allah ‘Azza Wa Jalla dari mengalirkan darah, sesungguhnya pada hari kiamat ia akan datang dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya dan bulu-bulunya. Dan sesungguhnya darah tersebut akan sampai kepada Allah ‘Azza Wa Jalla sebelum jatuh ke tanah, maka perbaguslah jiwa kalian dengannya.” (HR. Ibnu Majah, At-Tirmidzi, Al-Hakim berkata isnad hadits shahih)

عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ قُلْتُ أَوْ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هَذِهِ الْأَضَاحِيُّ قَالَ سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ قَالُوا مَا لَنَا مِنْهَا قَالَ بِكُلِّ شَعْرَةٍ حَسَنَةٌ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ فَالصُّوفُ قَالَ بِكُلِّ شَعْرَةٍ مِنْ الصُّوفِ حَسَنَةٌ

Dari Zaid bin Arqam ia bekata; Saya berkata atau mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, untuk apakah hewan kurban ini?” beliau menjawab: “Yaitu sunnah bapak kalian Ibrahim.” Mereka bertanya lagi, “Lalu kebaikan apakah yang akan kami peroleh darinya?” beliau menjawab: “Setiap helai dari bulunya adalah kebaikan.” Mereka bertanya lagi, “Bagaimana dengan domba?” beliau menjawab: “Setiap helai bulu domba itu adalah bernilai satu kebaikan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Al-Hakim, dia berkata Isnadnya Shahih)

Menghadiri prosesi penyembelihan bukanlah syarat keabsahan kurban. Bahkan jika seseorang mewakilkan kurbannya pada suatu kepanitiaan misalnya lantas ia tidak menghadiri penyembelihannya, maka kurbannya tetap sah. Menghadiri prosesi tersebut hanyalah sunnah, bukan wajib.

Al Bahuti dalam Ar Roudh berkata,

ويتولاها أي الأضحية صاحبها إن قدر أو يوكل مسلما ويشهدها، أي يحضر ذبحها إن وكل فيه. انتهى.

“Hendaklah shohibul kurban mengurus kurbannya sendiri. Namun ia boleh pula mewakilkan muslim yang lain dan ia menyaksikan prosesi penyembelihan ketika diwakilkan.”

Bagi lelaki maupun wanita diprbolehkan mewakilkan penyembelihan hewan kurbannya walaupun mampu mengerjakannya sendiri diserahkan kepada seorang muslim yang mengerti tentang hukum-hukum fiqih yang berkaitan dengan penyembelihan dan kurban. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan Jabir radhiyallahu ‘anha;

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَاقَ مَعَهُ مِائَةَ بَدَنَةٍ، فَلَمَّا انْصَرَفَ إِلَى الْمَنْحَرِ نَحَرَ ثَلَاثًا وَسِتِّينَ بِيَدِهِ، ثُمَّ أَعْطَى عَلِيًّا فَنَحَرَ مَا غَبَرَ مِنْهَا


“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggiring 100 ekor unta bersama beliau, lalu ketika beliau mendatangi tempat penyembelihan, beliau menyembelih sendiri 63 ekor dengan tangannya sendiri, kemudian menyerahkannya pada Ali, lalu Ali menyembelih sisanya”. (Shahih Ibnu Hibban, no.4018)

Hanya saja, ketentuan diatas mengecualikan para wanita, sebab bagi seorang wanita yang hendak berkurban disunahkan untuk menyerahkan penyembelihan hewan kurbannya kepada seorang lelaki.

Orang yang berkurban, jika hewan yang dikurbankan tidak disembelih di daerah lain yang menyulitkan untuk didatangi, maka dianjurkan untuk menyaksikan prosesi penyembelihan itu. Hukum sunnah ini berlaku baik menyaksikannya adalah karena orang yang berkurban itu menyembelih sendiri hewan kurbannya maupun karena ia mewakilkan kepada orang lain. Jadi, bukan berarti setelah mewakilkan kemudian ditinggalkan, tetapi tetap mengusahakan menyaksikan prosesi penyembelihan itu meskipun dia sendiri tidak menyembelih. Rasulullah ﷺ telah memberi contoh bagaimana beliau beliau menyembelih sendiri dan menyaksikan prosesi penyembelihan hewan kurbannya. Al-Bukhari meriwayatkan:

عَنْ أَنَسٍ قَالَ ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا

” dari Anas dia berkata; Nabi ﷺ berkurban dengan dua ekor domba yang warna putihnya lebih dominan dibanding warna hitamnya, dan bertanduk, beliau menyembelih domba tersebut dengan tangan beliau sendiri sambil menyebut nama Allah dan bertakbir dan meletakkan kaki beliau di atas sisi leher domba tersebut.” (H.R.Bukhari, juz 17 hlm 267)

Sejumlah ulama dari berbagai madzhab telah menegaskan kesunnahan menyaksikan prosesi penyembelihan bagi orang yang berkurban. Di antara mereka adalah Al-Kasani dari madzhab Hanafi, Al-Kasani berkata,

وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَحْضُرَ الذَّبْحَ

“…Dianjurkan (bagi orang yang berkurban) untuk menghadiri penyembelihan…” (Bada’i’u Ash-Shona-i’ Fi Tartibi Asy-Syaro-i’ juz 5 hlm 79)

Demikian pula An-Nawawi dari madzhab Asy-Syafi’i. An-Nawawi berkata:

وَيُسْتَحَبُّ إذَا وَكَّلَ أَنْ يَحْضُرَ ذَبْحَهَا وَدَلِيلُ الْجَمِيعِ فِي الْكِتَابِ

“…dianjurkan jika dia (orang yang berkurban) mewakilkan (kepada orang lain untuk menyembelih), hendaknya dia menghadiri penyembelihan itu. Dalil seluruhnya dalam kitab…” (Al-Majmu’ , juz 8 hlm 405)

Demikian pula Ibnu Qudamah dari madzhab Hanbali. Ibnu Qudamah berkata:

وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَحْضُرَ ذَبْحَهَا

“…Dianjurkan (bagi orang yang berkurban) untuk menghadiri penyembelihannya…” (Al-Mughni, juz 9 hlm 456)

Demikian pula pakar perbandingan madzhab, Wahbah Az-Zuhaili. Beliau berkata:

ويستحب أن يحضر المضحي الذبح

“…orang yang berkurban dianjurkan untuk menghadiri penyembelihan itu..” (Al-Fiqhu Al-Islami Wa Adillatuhu, juz 4 hlm. 2734)

Para ulama’ menjelaskan, bahwa ketika seseorang menyerahkan penyembelihannya pada orang lain maka disunahkan bagi orang yang berkurban untuk menyaksikan prosesi penyembelihan hewan kurbannya, berdasarkan hadits yang mengisahkan ketika Fatimah radhiyallahu ‘anha berkurban dan menyerahkan penyembelihannya pada orang lain, ketika hewan kurbannya hendak disembelih nabi berkata kepada Fatimah;

يَا فَاطِمَةُ قَوْمِي إِلَى أُضْحِيَّتِكَ فَاشْهَدِيهَا فَإِنَّهُ يُغْفَرُ لَكِ عِنْدَ أَوَّلِ قَطْرَةٍ تَقْطُرُ مِنْ دَمِهَا كُلُّ ذَنْبٍ عَمِلْتِيهِ


“Wahai Fatimah, beranjaklah kepada hewan kurbanmu, lalu saksikanlah, sebab semua dosa-dosa yang telah engkau perbuat akan diampuni pada saat tetes pertama darahnya”.(Al-Mustadrok, no.7524, 7525).

Jadi, kesimpulannya orang yang berkurban disunahkan untuk melihat prosesi penyembelihan hewan kurbannya.

Wallohul Waliyyut Taufiq Ila Sabilul Huda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar