Translate

Kamis, 28 Juni 2018

Jika Seorang Adik Mendahului Kakaknya Menikah

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الطِّيَرَةُ شِرْكٌ الطِّيَرَةُ شِرْكٌ. ثَلاَثًا وَمَا مِنَّا إِلاَّ وَلَكِنَّ اللَّهَ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ

“Beranggapan sial adalah kesyirikan, beranggapan sial adalah kesyirikan.” Beliau menyebutnya sampai tiga kali. Kemudian Ibnu Mas’ud berkata, “Tidak ada yang bisa menghilangkan sangkaan jelek dalam hatinya. Namun Allah-lah yang menghilangkan anggapan sial tersebut dengan tawakkal.” (HR. Abu Dawud no. 3910 dan Ibnu Majah no. 3538)

Jika membahas Pernikahan Adik Melangkahi Kakak, seperti yang kita tahu ada sedikit masalah di Masyarakat atau adat kita. Banyak yang berpendapat (harus) mendahulukan kakak yang lebih tua untuk menikah, atau kasarnya  adik menunda (tidak boleh) melangkahi kakaknya untuk menikah.

Seperti yang kita tahu, kebiasaan di Masyarakat kita tentang Pernikahan Adik sebelum Kakaknya, ada sedikit berhubungan dengan adat/tradisi, mitos atau kebiasaan yang sudah lama diikuti yang sering menjadi penghalang sebuah Pernikahan.

Beberapa pandangan orang tua terkait menunda adiknya untuk menikah lebih dulu sebelum kakaknya (laki-laki/perempuan), dengan dalih menjaga perasaan kakaknya, menghindari mitos tidak baik, menjaga pandangan orang terhadap kakaknya (laki-laki/perempuan) yang dilangkahi nikah, dll..

Dengan adanya larangan atau adat kebiasaan ini, secara sosial membuat si kakak (laki-laki/perempuan) yang terlambat (dilangkahi) menikah mendapat problema atau ungkapan-ungkapan yang tidak benar (perawan tua / bujang tua). Padahal ini bukan kehendaknya, tapi Masyarakatlah yang menghukumnya.

Karna dalam Syariat atau Hukum Islam, baik dari Al-Quran maupun Hadits tidak ada yang melarang seorang adik (laki-laki/perempuan) untuk menikah duluan /melangkahi kakaknya (laki-laki/perempuan). Bahkan menganjurkan agar Pernikahan TIDAK ditunda-tunda..

Kalo misalnya si adik harus nunggu kakak-nya menikah dulu, baru si adik ini menikah. Tapi kalo misalnya harus nunggu kakak-nya menikah, kan belum tau pasti kapan si kakak (laki-laki/perempuan) dapet jodoh atau menikahnya..?? Sedangkan kalo pernikahan (si adik) ditunda-tunda, takut-takut pasangan ini melakukan zina atau dosa yang lebih besar lagi.. ~Tapi inilah kenyataan yang sering terjadi di maysarakat kita.~

Jatuh cinta adalah suatu fitrah manusia yang tidak bisa dihindari. Ketika seseorang memasuki usia remaja, memasuki usia baligh, maka munculah rasa ketertarikan kepada lawan jenis yang menandakan telah beralihnya seseorang dari dunia anak-anaknya menuju ke dunia dewasa. Ketika dua orang insan telah jatuh ke dalam rasa saling mencintai, maka tak ada solusi lain yang paling baik untuk mereka selain pernikahan. Terlebih lagi mereka sudah siap baik secara materi, lahir maupun batin. Allah subahanhu wa ta’ala berfirman:

وَأَنكِحُوا ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِوَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendiri ( bujangan ) di antara kalian dan orang-orang shalih diantara para hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka dalam keadaan miskin, Allah-lah yang akan menjadikan kaya dengan karunia-Nya.” (QS. An-Nur [24] : 32)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لم نر للمتحابين مثل النكاح

“Tidaklah kami pernah melihat solusi untuk dua orang yang saling jatuh cinta selain menikah.” (HR. Ibnu Majah no. 1847 dan Ibnu Abi Syaibah no. 15915).

Cinta adalah fitrah manusia, ketika dua orang saling jatuh cinta maka mereka akan mengalami perubahan psikologi yang luar biasa, kadang mereka tiba-tiba merasa bahagia, tertawa, kadang senyum-senyum sendiri tidak jelas, namun kadangkala berubah menjadi galau, galau tingkat tinggi, bahkan tak jarang harus menguras air mata dalam masalah cinta ini. Terlebih lagi jika rasa cinta mereka sudah sangat mendalam, karena cinta bisa hilang akal seseorang sebagaimana kisah Laila Majnun, mereka bisa melakukan sesuatu yang sangat buruk dan melenceng dari syari’at, walaupun orang tersebut pada hakikatnya adalah seorang yang berada dalam lingkungan dakwah, mereka bisa berkhalwat melalui SMS atau semacamnya, saling merayu, mengungkapkan perasaan masing-masing. Ini seringkali dilakukan oleh mereka yang lingkungannya Islami, apalagi mereka yang lingkungannya tidak Islami bisa lebih parah dari itu, bisa sampai terjerumus dalam perzinahan. Na’udzubillahi min dzalik.
Maka solusi yang paling baik jika dua orang telah tenggelam dalam cinta adalah menikah sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas.

Islam menganjurkan dan memotivasi kaum muslimin agar segera menikah.

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai para pemuda, siapa diantara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya dia menikah. Karena menikah akan lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa yang tidak mampu, hendaknya dia berpuasa. Karena itu bisa menjadi tameng syahwat baginya.”(HR. Bukhari 5065 dan Muslim 1400).

Islam juga menganjurkan agar kaum muslimin saling bekerja sama untuk mewujudkan pernikahan. Ketika ada diantara mereka yang belum menikah, yang lain dianjurkan untuk membantunya agar bisa segera menikah. Allah berfirman,

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Nikahkahlah orang yang bujangan diantara kalian serta orang baik dari budak kalian yang laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kecukupan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas dan Maha Mengetahui. (QS. An-Nur: 32).

Islam hanya menetapkan syarat, seorang muslim disyariatkan agar segera menikah ketika dia sudah mampu. Mampu secara finansial, sehingga bisa menanggung nafkah keluarganya, mampu dalam menyediakan kehidupan yang layak bagi keluarganya.

Tidak ada persyaratan bahwa kakak harus sudah menikah. Juga tidak pernah ada larangan untuk melangkahi sang kakak.

Sehingga, ketika sebagian masyarakat mensyaratkan, pernikahan adik harus dilakukan setelah kakak menikah, berarti mereka menetapkan syarat yang bukan syarat dan itu menghalangi terwujudnya pernikahan.

Sementara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menetapkan syarat yang bertentangan dengan aturan Allah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلَوْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ فَهُوَ بَاطِلٌ

Semua syarat yang tidak ada dalam kitabullah maka itu bathil, meskipun jumlahnya seratus syarat. (HR. Ahmad 26248, Ibn Majah 2617 dan yang lainnya)

Menunda-nunda pernikahan dengan alasan apapun padahal mereka telah mampu dalam berumah tangga merupakan bentuk penyelisihan kepada sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena menikah adalah sesuatu yang harus disegerakan. Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ثَلاثَةٌ يَا عَلِيُّ لاَ تُؤَخِّرْهُنَّ : الصَّلاةُ إِذَا أَتَتْ ، وَالْجَنَازَةُ إِذَا حَضَرَتْ ، وَالأَيِّمُ إِذَا وَجَدَتْ كُفُؤًا

“Wahai Ali, ada tiga perkara yang tidak boleh engkau tunda, yakni shalat jika telah tiba waktunya, jenazah apabila telah hadir, dan wanita apabila telah ada calon suami yang sekufu.” (HR. At-Tirmidzi)

Yang dimaksud sekufu adalah sepadan dalam ketakwaannya, atau baik akhlak dan agamanya. Hal ini selaras dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيْضٌ

“Apabila seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya datang kepada kalian untuk meminang wanita kalian, maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut dengan wanita kalian. Bila kalian tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. At-Tirmidzi no. 1084)

Pada dasarnya ketergesa-gesaan bukanlah hal yang baik dan merupakan perilaku dari Setan, akan tetapi dalam beberapa hal justru merupakan kebaikan, dan salah satunya adalah menyegerakan menikah. Hal ini sebagaimana perkataan Imam Hatim Al-Asham rahimahullah:

يقال: العجلة من الشيطان إلا في خمس إطعام الطعام إذا حضر الضيف وتجهيز الميت إذا مات وتزويج البكر إذا أدركت وقضاء الدين إذا وجب والتوبة من الذنب إذا أذنب

“Dikatakan, “Ketergesa-gesaan itu dari setan, kecuali dalam lima perkara: menghidangkan makanan jika tamu telah hadir, mengurusi jenazah jika telah wafat, menikahkan anak gadis jika telah baligh, menunaikan utang jika telah jatuh tempo, dan bertaubat dari dosa jika telah melakukan dosa.” (Hilyatul Auliya, Jilid 8 hal. 78)

Tidak ada salahnya seorang Adik Yang Ingin mendahului Kakaknya menikah untuk meminta ijin

Tata cara upacara langkahan atau meminta ijin menikah lebih dulu umumnya dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut :

Kakak calon pengantin duduk di kursi yang telah disediakan di tempat khusus.Calon pengantin menghadap kakaknya dengan cara duduk di depanya, calon pengantin menyampaikan sungkem ( sembah ), kemudian berkata :

“ Kangmas / Mbakyu, keparengo kulo nyuwun idi pangestu tuwin palilah badhe ngrumiyini lampah, kulo inggih nyuwun pangestu mugi anggen kulo bebrayan saged manggih kabagyan miwah kamulyan kalis sedoyo sambikolo … Amin.

( “ Kakak, saya mohon ijin untuk mendahului ( menikah ) saya minta keikhlasan juga kerida’an kakak, dan juga saya mohon do’a restu semoga keluarga saya nanti bisa bahagia dan sejahtera jauh dari segala aral rintangan..Amin.. )

Setelah itu calon mempelai sungkem lagi, mencium lutut kanan sang kakak, sang kakak menyambut sungkem adiknya dengan menumpakan kedua tanganya di pundak kanan kiri dan dengan ketulusan hati menjawab pernyataan adiknya :

“ Dakparingi lilah.ora watara suwe maneh aku bakal sumusul marang sliramu, mugo slamet lakumu tumeko papan kang tinuju, yoiku papan kamulyaning urip bebrayan ing kulawarga…Amin.

( “ Saya mengijinkan, tidak lama lagi saya juga akan menyusul dirimu, semoga jalanmu sampai di tempat yang kau tuju, yaitu tempat kemulyaan hidup tentram di dalam keluarga…Amin.)

Calon mempelai sungkem lagi.

Wallohul Waliyyut Taufiq Ila Sabilul Huda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar