Translate

Rabu, 15 Mei 2019

Berbuka Puasa Dengan Yang Rasanya Manis

Sebenarnya yang disebutkan secara ekplsisit di dalam nash hadits adalah berbuka dengan ruthab, yaitu kurma segar yang baru dipetik. Bila tidak ada beliau SAW berbuka dengan kurma. Bila tidak ada keduanya, barulah dengan air putih.

أن النبي كَانَ يُفْطِرُ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ عَلىَ رُطَبَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٍ فَتُمَيْرَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تُمَيْرَاتٌ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنَ المَاءِ

Dari Anas bin Malik ia berkata, "Rasulullah berbuka dengan rutab sebelum shalat, jika tidak terdapat rutab, maka beliau berbuka dengan tamr, jika tidak ada beliau meneguk air. (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Istilah ruthab (رطب) sebenarnya bermakna kurma juga, namun berbeda dengan kurma yang sering kita lihat. Ruthab adalah kurma yang masih muda, segar, berair, dan tentu saja menyehatkan. Sedangkan istilah tamr (تمر), itulah kurma yang sering kita temukan.

Selain hadits di atas, juga ada hadits lainnya :

إِذَا أَفْطَرَ أَحَدُكُمْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى تَمْرٍ فَإِنَّهُ بَرَكَةٌ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ تَمْرًا فَالمَاءُ فَإِنَّهُ طَهُوْرٌ

Dari Salman bin Amir radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Bila kalian berbuka puasa, maka berbukalah dengan kurma, karena kurma itu barakah. Kalau tidak ada kurma, maka dengan air, karena air itu mensucikan. (HR. Abu Daud dan At-Tirmizy)

Berbuka Dengan Yang Manis?

Sedangkan hadits yang menyebutkan agar kita berbuka puasa dengan yang manis, memang tidak ada. Apalagi berbuka dengan manisan semacam kolak pisang, biji salah, es buah, dan seterusnya. Walaupun secara hukum tentu tidak dilarang dan tidak jadi haram juga.

Lantas dari mana kita menemukan pernyataan untuk berbuka dengan yang manis?

Kalau kita rajin baca kitab, maka insya Allah kita temukan bahwa ada satu dua ulama di masa lalu yang menafsirkan bahwa perintah berbuka dengan ruthab atau kurma karena agar bisa memulihkan penglihatan yang menurun akibat puasa. Kalau tidak ada keduanya, bisa dengan manis-manisan, kurang begitu fatwanya.

Al-Hattab Ar-Ru'aini (w. 954 H) salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah menuliskan pendapat salah satu ulama tentang berbuka dengan yang manis-manis ini, di dalam kitab beliau Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashar Khalil, sebagai berikut :

قال الشيخ زروق في شرحها: من سنن الصوم تعجيل الفطر رفقا بالضعفاء واستحبابا للنفس ومخالفة لليهود وكونه بالتمر أو ما في معناه من الحلاوات لأنه يرد للبصر ما زاغ منه بالصوم

Syeikh Zarruq berkata dalam syarahnya :  Di antara sunnah-sunnah puasa adalah menyeragakan berbuka, sebagai bentuk kasih sayang kepada orang yang lemah, menyayangi diri dan menjadi pembeda dengan orang yahudi. Dan dengan memakan kurma atau apa yang semakna dari yang manis-manis, agar mengembalikan penglihatan yang berkurang lantaran puasa.

Al-Kharasyi (w. 1101 H) salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah menuliskan di dalam kitabnya, Syarah Mukhtashar Khalil sebagai berikut :

وإنما استحب التمر وما في معناه من الحلاوات لأنه يرد للبصر ما زاغ منه بالصوم

Diistihbabkan berbuka dengan kurma atau yang sejenisnya dari yang manis-manis karena untuk mengembalikan penglihatan yang berkurang lantaran puasa.

Pendapat Al-Qadhi Ar-Ruyani

Selain itu yang sering disebut-sebut berpendapat seperti ini adalah salah satu ulama di dalam mazhab Asy-Syafi'iyah, yaitu Al-Qadhi Ar-Ruyani. Di dalam beberapa kitab fiqih mazhab Asy-Syafi'iyah kita temukan para penulis kitab mencantumkan pendapat Ar-Ruyani ini.

An-Nawawi (w. 676 H) salah satu muhaqqiq besar dalam ruang lingkup mazhab Asy-Syafi'iyah memuat pendapat Ar-Ruyani ini di dalam karya beliau, Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab sebagai berikut :

وقال الروياني يفطر على تمر فإن لم يجد فعلى حلاوة فإن لم يجد فعلى الماء وقال القاضي حسين الأولى في زماننا أن يفطر على ما يأخذه بكفه من النهر ليكون أبعد عن الشبهة وهذا الذي قالاه شاذ والصواب ما سبق كما صرح به الحديث

Ar-Ruyani berkata,"Berbuka itu dengan kurma, bila tidak ada maka dengan halawah (manis-manis), bila tidak ada maka dengan air".  Al-Qadhi Husein berkata yang lebih utama di zaman kami berbuka dengan apa yang didapatnya dengan kedua tangannya dari sungai, biar jauh dari syubhat. Namun apa yang disebutkan oleh kedua ulama ini syadz. Yang benar adalah apa yang sudah disebutkan di dalam hadits.

Namun pendapat Al-Qadhi Ar-Ruyani dan Al-Qadhi Husein ini dikritik oleh An-Nawawi dengan menyebutkan pendapat itu syadz. Artinya bukan pendapat yang bisa diterima. Alasannya karena sudah ada hadits yang menegaskan hal ini, bahwa Rasulullah SAW berbuka dengan ruthab, kurma atau air dan bukan dengan yang manis-manis.

Namun qiyas Ar Rauyani ini bukanlah qiyas fasid karena sifat “manis” ini masih termasuk sifat yang munasib li binaa-il hukmi (sifat yang cocok untuk dijadikan bahan pemutusan hukum), namun merupakan qiyas yang lemah.

Dan pendapat Ar Rauyani (yang merupakan ulama Syafi’iyah) dibantah oleh banyak ulama fiqih yang lain, termasuk para ulama dari kalangan Syafi’iyah sendiri. Ibnu Hajar Al Haitami mengatakan:

“فإن عجز” عن الثلاث “فبتمرة” أو رطبة يحصل له أصل السنة “فإن عجز” عن الرطب والتمر “فالماء” هو الذي يسن الفطر عليه دون غيره خلافًا للروياني حيث قدم عليه الحلو وذلك للخبر الصحيح المذكور

“[jika tidak ada] tiga tamr atau ruthab [maka dengan satu tamr] atau ruthab. Maka dengan ini tercapai pokok sunnah. [Jika tidak ada] ruthab dan tamr [maka dengan air]. Inilah yang disunnahkan dalam berbuka, bukan yang lainnya. Tidak sebagaimana pendapat Ar Rauyani yaitu ia mendahulukan makanan manis. Pendapat ini (didahulukannya kurma dan air) berdasarkan hadits shahih yang telah disebutkan” (Al Minhajul Qawiim, 1/252)

Zainuddin Al Malibari mengatakan:

قال الشيخان: لا شيء أفضل بعد التمر غير الماء فقول الروياني: الحلو أفضل من الماء ضعيف

“Syaikhan (An Nawawi dan Ar Rafi’i) mengatakan: ‘tidak ada yang lebih afdhal dari kurma selain air minum’. Maka pendapat Ar Rauyani bahwa makanan manis itu lebih afdhal dari air adalah pendapat yang lemah” (Fathul Mu’in, 1/274)

Dalam kitab Hasyiah Al Qalyubi Wa ‘Umairah (2/78) juga disebutkan:

قَوْلُهُ: (عَلَى تَمْرٍ) وَالْأَفْضَلُ كَوْنُهُ وَتْرًا وَكَوْنُهُ بِثَلَاثٍ فَأَكْثَرَ وَيُقَدِّمُ عَلَيْهِ الرُّطَبَ وَالْبُسْرَ وَالْعَجْوَةَ وَبَعْدَهُ مَاءُ زَمْزَمَ، ثُمَّ غَيْرُهُ، ثُمَّ الْحَلْوَاءُ بِالْمَدِّ خِلَافًا لِلرُّويَانِيِّ. وَيُقَدِّمُ اللَّبَنَ عَلَى الْعَسَلِ لِأَنَّهُ أَفْضَلُ مِنْهُ

“perkataan As Suyuthi: ‘dengan kurma’, menunjukkan bahwa yang afdhal berbuka dengan tamr yang jumlahnya ganjil, tiga atau lebih, dan yang lebih utama darinya adalah ruthab dan busr dan ajwah. Dan tingkatan setelah tamr adalah air zam-zam, baru yang lainnya, baru kemudian makanan manis sebagai tambahan. Tidak sebagaimana pendapatnya Ar Ruyani. Dan juga susu diutamakan dari pada madu karena susu lebih utama dari madu”.

Kata halawah dalam kamus bahasa Arab memang berarti makan yang rasanya manis. Namun secara istilah tidak mentang-mentang rasa suatu makanan atau itu manis, lantas bisa disebut dengan halawah.

Buktinya batang tebu yang manis itu tidak disebut dengan halawah. Begitu juga gula pasir yang rasanya manis itu, tidak sebut halawah oleh orang Arab. Maka istilah halawah di Arab wujudnya pasti berbeda dengan makanan yang kita kenal. Kolak dan es buah itu manis rasanya, tetapi belum tentu orang Arab menyebutnya sebagai halawah.

Intinya, sama sekali tidak ada larangan untuk berbuka dengan makanan yang manis-manis seperti kolak dan biji salak. Tapi juga tidak ada hadits yang memerintahkannya. Adapun penafsiran satu dua ulama tentang berbuka dengan yang manis-manis tentu saja merupakan ijtihad yang masih kontroversi di kalangan ulama. Buat kita, kalau mau boleh kita ikuti dan kalau mau juga boleh juga tidak diiukuti.

Memahami hadits di atas, para ulama memandang kesunahan berbuka puasa dengan kurma terletak pada sifat manis yang terkandung di dalam kurma. Hal ini diungkapkan Muhammad Ali As-Syaukani dalam karyanya Nailul Authar sebagai berikut.

وإذا كانت العلة كونه حلواً والحلو له ذلك التأثير فليحق به الحلويات كلها، أما ما كان أشد منه في الحلاوة فبفحوى الخطاب وما كان مساوياً له فبلحنه

Artinya, “Kalau illah (sebab) disunahkan berbuka dengan kurma itu karena manisnya (dan sifat manis itu menjadi sebab primer buka puasa Rasulullah SAW dengan kurma), maka semua bentuk makanan dan minuman manis lainnya juga tergolong kategori berbuka puasa berdasarkan sunah Rasulullah SAW. Kalau ada misalnya makanan atau minuman yang lebih manis dari kurma, maka ulama menggunakan fahwal khithab (qiyas di mana yang tidak disebut di nash Al-Quran/hadits lebih kuat dari yang disebut di nash). Tetapi kalau makanan dan minuman itu setara manisnya dengan kurma, maka ulama menggunakan lahnul khithab (qiyas qiyas di mana yang tidak disebut di nash Al-Quran/hadits setara dengan yang disebut di nash), (Lihat Muhammad Ali As-Syaukani, Nailul Authar fi Syarhi Muntaqal Akhbar, Darul Fikr, Beirut, Tanpa Tahun, Juz IV, Halaman 302).

Dari penjelasan Muhammad Ali As-Syaukani di atas, orang Indonesia yang berbuka puasa dengan es campur, es teler, pudding, kue lupis, kue putu, kolak, dan penganan manis lainnya tetap terhitung mengamalkan sunah Rasulullah SAW. Karena yang dipandang oleh ulama dari kurma itu unsur manisnya, bukan sekadar kurmanya itu sendiri. Tetapi kalau kita membatalkan puasa dengan kurma, itu sangat baik. Jadi pada prinsipnya berbukalah dengan yang manis.

Wallohul Waliyyut Taufiq Ila Sabilul Huda

2 komentar:

  1. Terimakasih pengajarannya,.
    http://bit.ly/2YDQi9n

    BalasHapus
  2. ayo segera bergabung dengan kami di ionqq^^com
    dengan minimal deposit hanya 20.000

    BalasHapus