Fasal didalam menerangkan sebagian tata krama jima' dan cara yg paling utama di dalam berjima serta apa saja yg berhubungan.
وَاحْذَرْ من الجِمَاعِ فِى الثِّياب # فَهُوَ مِنَ الجَهْلِ بِلا ارْتِياب
"Hindarilah bersegama dengan menggunakan pakaian # itu adalah pekerjaan bodoh, tanpa keraguan"
بلْ كُلُّ مَا عَلَيهَا صَاحَ يُنْزَعُ #وكُنْ مُلاعِباً لهالاتَفْزَعُ
"Melainkan semua pakaian istri dibuka wahai kawan # dan hendaklah kamu bermain main dengannya, dan janganlah kamu takut".
Ibnu Yamun telah memberi isyarah bahwa diantara tata krama seggama adalah suami tidak menyetubuhi istrinya dalam keadaan istrinya menggunakan pakaian. Suami hendaknya melepas semua pakaiannya, kemudian dia bersama istrinya berseggama dalam satu selimut, karena ada hadist yg menerangkan hal tsb.
إذا جَامَعَ أَحَدَكُم فَلَا يَتَجَرَّدَان تَجَرُّدَ الحِمَارَيْنَ
"Apabila salah seorang di antara kalian berseggama dengan istrinya, maka janganlah telanjang, sebagai mana telanjangnya keledai".
Dan adalah Nabi Saw ketika hendak berseggama beliau menggunakan tutup kepala dan melirihkan suaranya serta berkata kepada istrinya: "Hendaklah kamu tenang".
Berkata Iman Khatab,"Dan hendaklah orang yg berseggama selalu menggunakan penutup untuk dirinya dan istrinya, baik ketika menghadap kiblat atau tidak.
Dan didalam kitab madakhil di katakan, bahwa hendaklah suami tidak berseggama dengan istrinya dalam keadaan telanjang. Tanpa ada selembar kainpu yg menutupi keduanya, karena Nabi melarang hal itu dan mencelanya.beliau menyamakan hal itu dengan apa yg dilakukan keledai. Sahab Abu Bakar ra juga menggunakan tutup kepala ketika beliau berseggama dengan istrinya, karena malu kepada Allah Swt.
DUA FAEDAH
Faedah yang pertama: Telanjang ketika tidur memiliki beberapa manfaat. Di antaranya adalah dapat membebaskan tubuh dari panas yg timbul karena gerakan di siang hari, memudahkan untuk membalik balikan tubuh ke kanan dan ke kiri, menimbulkan rasa gembira bagi istri dengan tambahan kemesraan, menjalankan perintah, karena Nabi Saw melarang menyia nyiakan harta dan tidak di ragukan lagi bahwa tidur dengan menggunakan pakaian dapat mempercepat rusaknya pakaian tsb, dan menjaga kebersihan karena pada umumnya pada pakaian tidur terdapat kutu dan binatang yg sejenisnya.
Faedah yg kedua: Berkata sebagian ahli ilmu, bahwa di sunahkan melipat pakaian di waktu malam guna mengembalikan pakaian itu pada keadaan semula dan membaca BASMALAH ketika melipatnya, jika tidak, maka setan akan memakai pakaian tsb di malam hari, sedang pemiliknya memakai disiang hari, dengan demikian akan mempercepat kerusakannya.
Nabi Saw bersabda:"
أُطْوُرْ ثِيابَكم فإنّ الشّيْطَان لا يَلْبَسُ ثَوْباً مَطْوِياً
Lipatlah pakaian kalian, karena sesungguhnya setan tidak mau memakai pakaian yg di lipat".
Adapula hadis yg mengatakan:"
أُطْوُرْ ثِيابَكم تَرْجِعُ إليهَا أروَاحُهَا
Lipatlah pakaian kalian, karena pakaian itu akan kembali pada keadaan semula".
Dan di antara tata krama berseggama adalah sebagai mana yg di terangkan oleh Ibnu Yamun:
مُعَانِقًا مُبَاشِراً مُقّبَلاً # فى غيرِ عَيْنَيْهَا فَهَاكَ وَاقْبَلَا
"Dan hendaklah kamu bercumbu rayu dengan istrimu, janganlah kamu takut". "Merangkul, merapat, dan mencium # selain (mencium) matanya, lakukanlah dan hadapilah".
Maka Ibnu Yamun menjelaskan, bahwasanya di anjurkan bagi seorang suami apabila ia hendak seggama, maka hendaklah ia memulai dengan bersenda gurau dengan istrinya dan juga bermain main dengan istrinya dengan sesuatu yg di perbolehkan, seperti meraba, merangkul, dan mencium selain mata istrinya. Adapun mencium mata maka akan menyebabkan perceraian sebagai mana keterangan yg akan datang. Dan janganlah seorang suami ketika ia seggama dengan istrinya ia melakukannya dalam keadaan lupa diri. Sebagai mana sabda Nabi Saw:
"Janganlah sekali kali ada seseorang di antara kalian yg berseggama dengan istrinya, sebagai mana yg di lakukan hewan, dan hendaklah di antara keduanya menggunakan suatu perantara. Kemudian Nabi di tanya, "Apakah yg di maksud dengan perantara itu?" Nabi menjawab, yaitu mencium dan bercakap cakap dengan bahasa yg indah indah".
Dalam riwayat yg lain. "Jika salah seorang di antara kamu senggama, maka janganlah telanjang bulat sebagai mana telanjangnya kuda"
Sebaiknya saat suami melakukan senggama hendaklah ia memulainya dengan penuh kelemah lembutan sambil berbakap cakap dengan penuh kemesraan dan memberikan ciuman yg penuh dengan kehanggatan. Hal tsb di lakukan karena sesungguhnya wanita cinta kepada pria, sebagai mana pria cinta kepada wanita. Maka jangan sampai suami berseggama bersama istrinya dalam keadaan lupa diri dengan melupakan semua perantara itu. Kalau tidak begitu, maka suami hanya akan dapat memenuhi kebutuhannya saja, sebelum kebutuhan istrinya terpenuhi. Dengan kata lain suami akan mengalami ejakulasi sebelum istri mengalaminya, yg pada akhirnya akan menyebabkan keresahan (ketidak puasan) sang istri atau merusak agamanya (menyebabkan perselingkuhan).
Kebaikan dan kebenaran seluruhnya ada dalam hadis, bahwasanya janganlah sekali kali seorang suami ketika ia hendak seggama dengan istrinya tanpa di dahului dengan bersenda gurau, bermesraan dan bersenang senang. Setelah itu barulah ia bertindak untuk melepaskan keinginannya (berseggama).
Di dalam hadis di katakan: "ada 3 perkara yg termasuk kelemahan, yaitu: seseorang bertemu dengan orang yg ia senangi kemudian ia berpisah sebelum ia mengetahui nama dan nasabnya. Seseorang yg saudaranya ingin menghormatinya, kemudian penghormatan itu di tolaknya. Seorang laki laki yg menggauli hamba sahayanya/ istrinya tanpa di dahului dengan percakapan, bermesraan dan bersenang senang, kemudian ia langsung mencapai puncak ejakulasinya, sementara hamba sahayanya/istrinya sendiri belum terpenuhi kebutuhannya (kebutuhan dalam senggama).
Kemudian Ibnu Yamun berkata:
وَعَكْسُ ذَا يُؤَدّي لِلشِّقَاقِ بَيْنَهُمَا صَاحِ وَلِلفِرَاقِ
"Dan kebalikan (dari tata krama seggama) dapat mendatangkan perselisihan # antara suami istri dan perceraian, wahai sahabat"
Bahwa apa bila seorang suami ketika ia berseggama dengan istrinya tanpa di dahului dengan bermain main (bercumbu rayu) atau tanpa didahului dengan mencium kepala istri atau malah sang suami mencium kedua mata istri, maka hal tsb dapat menyebabkan percekcokan dan perselisihan serta menyebabkan anak yg terlahir dalam keadaan bodoh dan lemah otaknya. Hal itu sebagai mana di jelaskan di dalam kitab AnNashihah.
Dan datang keterangan, bahwa pahala yang besar didapati bagi suami yang seggama dengan istrinya dengan niat yang baik dan setelah ia melakukan pemanasan pemanasan seperti mencium dan bercumbu rayu.
Dan di antara tata krama jima' adalah, sebagai mana yg di jelaskan oleh Ibnu Yamun dalam syairnya:
وَطَيِّبَنْ فَاكَ بِطَيَّبٍ فَاىِٔحِ # عَلى الدّوَامَ نِلْتُمْ الَمنَاىِٔحِ
"Harumkanlah mulutmu dengan harum haruman # atas selamanya, maka kamu akan mendapatkan kebahagiaan".
Ibnu Yamun menjelaskan bahwa dianjurkan bagi suami untuk mengharumkan mulutnya dengan sesuatu yg dapat mengharumkan mulut, seperti minyak anyelir, kemenyan, kayu hindi dan sebagainya. Hal ini di lakukan untuk menambah rasa cinta. Dan mengharumkan mulut tersebut tidak hanya di lakukan pada waktu mau berjima' saja, melainkan juga pada setiap waktu, sebagai mana di katakan oleh Ibnu Yamun di dalam syairnya di atas lafaz ALAA DAWAMI "atas selamanya". Dan perkataan Ibnu Yamun FAA_IHIN adalah isim fail dari fiil madhi FAAHA_YAFUHU_ FAIHAN yg artinya bau harum yang menyebar.
Sebagian ulama berpendapat, bahwa lafaz FAAHA tidak di gunakan kecuali untuk sesuatu yg wangi danharum saja. Dan tidak digunakan untuk sesuatu yg berbau busuk dan menjijikan. Melainkan di katakan ( untuk yg berbau busuk) lafaz HABAT RAIUHA yg artinya: "telah berhembus bau busuk itu", sebagai mana di jelaskan di dalam kitab Almisbah. Dan lafaz WALMANAIHU adalah jama'nya lafaz MUNIHATUN yg artinya pemberian. BEBERAPA FAEDAH Faedah yang pertama, disunahkan bagi wanita hendaklah ia menghias diri dan memakai wangi wangian untuk suaminya.
خيرُالنِّسَاء العِطْرَة المطهَّرَة
Bersabda Nabi Saw: "Sebaik baiknya wanitaa dalah yg selalu menggunakan wangi wangian lagi bersih".
Lafaz AL_ITRU maksudnya adalah: wanita yg suka memakai wangi wangian dari kayu 'ithr, sedangkan ma'na lafaz MUTATOHARAH adalah wanita yg suka membersihkan diri dengan air (mandi).
Dan Syaidina Ali bin Abi thalib Ra: "Sebaik baiknya wanita kalian adalah wanita yg harum baunya dan sedap masakannya, yaitu wanita yg sederhana. Sederhana dalam belanja dan pemeliharaannya (tidak pelit dan tidak boros). Itu semua adalah tindakan karena Alloh, sesungguhnya tindakan yg di landasi karena Alloh itu tidak akan merugi.
Dan Siti Aisyah Ra: "Adalah kami (kaum wanita) suka membalut kening kening kami dengan pembalut yg telah di beri minyak kesturi. Kemudian jika salah seorang dari kami berkeringat, maka mengalirlah minyak kesturi trb di wajahnya. Dan hal itu dilihat oleh Nabi Saw, dan beliau tidak mengingkarinya".
Di ambil dari perkataan Ibnu Yamun: "Hanya untuk melepas celana dalamnya". Sesungguhnya memakai celana dalam sangat di anjurkan bagi seorang istri. Dan memang demikian (hukum yg benar).
يُؤْخَذُ مِنْ قَوْلِ النَّاظِمِ رَحِمَهُ اللّٰهُ : 《 لِحَلِّهَا السِّرْوَالِ 》 اَنَّ لُبْسَ السَّرَاوِيْلِ مَطْلُوْبٌ فِى حَقِّ الْعَرُوْسِ، وَهُوَ كَذَلِكَ بَلْ يَطْلُبُ فِى حَقِّ الْمَرْأَةِ مُطْلَقًا : فَفِى الْحَدِيْثِ : 《 اَنَّ امْرَأَةٍ صُرِعَتْ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ، فَانْكَشَفَتْ فَإِذَا هِيَ بِسَرَاوِيْلَ
Mengambil dari perkataan penadzam Rahimahullah tentang lafadz : 《 LIHALLIHAAS SIRWAALI 》 bahwa memakai celana di anjurkan dalam hak pengantin perempuan dan demikian itu adalah akan di anjurkan dalam hak seorang wanita secara mutlak : Maka dalam suatu hadits : 《 sesungguhnya ada seorang wanita yang jatuh pada masa Rasulullh saw, maka tersingkap aurat perempuan tersebut, maka jika di ketahui wanita itu dengan celana
فَقَالَ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : رَحِمَ اللّٰهُ الْمُتَسَرْوِلاَتُ مِنْ اُمَّتِيْ 》
maka bersabda Nabi saw : Semoga Allah segera memberi rahmat kepada wanita-wanita dari umatku 》
وَقَالَ عَبْدُ الْمَلِكِ : يُسْتَحَبُّ لِلْمَرْأَةِ لِبْسُ السَّرَاوِيْلِ اِذَا رَكِبَتْ اَوْ سَافَرَتْ خِيْفَةَ انْكِشَافِ الْعَوْرَةِ اِذَا صُرِعَتْ، وَاَمَّا فِى غَيْرِ رُكُوْبٍ اَوْ سَفَرٍ فَالْمِئْزَرُ شَأْنُهَا
Dan Abdul Malik berkta : disunahkan untuk seorang wanita memakai celana, apabila ia naik kendaraan atau berpergian karena di khawatirkan tersingkap auratnya, jika ia jatuh dan adapun dalam tidak naik kendaraan atau berpergian, maka biasakan memakai kain penutup tentang perihal dirinya
قَالَ ابْنُ الْقَيِّمِ : رُوِيَ عَنْ رَسُوْلِ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ، اَنَّهُ لَبِسَ السَّرَاوِيْلَ وَكَانُوْا يَلْبَسُوْنَهُ فِى زَمَانِهِ وَاِذْنِهِ. اِنْتَهَى
Berkata Ibnu Qoyyim : Diriwayatkan dari Rasulullah saw, sesungguhnya memakai celana dan mereka para sahabat memakainya dalam masanya Nabi saw dan Nabi saw mengizinkannya. Sebagaimana penjelasan yang telah lewat
قَالَ بَعْضُهُمْ : وَمِمَّا يُرَجَّحُ اَنَّهُ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ لَبِسَهُ وَاَمَرَ بِهِ
Dan berkata sebagian ulama' : dan dari pendapat yang rajih bahwasannya Nabi saw memakainya celana dan memerintah dengannya
فَقَدْ اَخْرَجَ الْعُقَيْلِيُّ وَابْنُ عَدِيِّ فِى 《 اَلْكَامِلِ 》 وَالْبَيْهَقِيُّ فِى 《 الْاَدَبِ 》 عَنْ عَلِيٍّ مَرْفُوْعًا : 《 اِتَّخَذُوْا السَّرَاوِيْلاَتِ، فَإِنَّهَا مِنْ اَسْتَرِ ثِيَابِكُمْ، وَحَصِّنُوْا بِهَا نِسَاءَكُمْ اِذَا خَرَجْنَ 》. ذَكَرَهُ فِى 《 الْجَامِعِ 》
Maka telah mengeluarkan Al-'Uqailiy dan Ibnu 'Adi dalam kitab 《 AL-KAMIL 》 dan Imam Al-Baihaqi dalam kitab 《AL-ADAB》 dari Syaidina 'Ali secara marfu' : 《 mereka menggunakan celana, maka sesungguhnya dari pakaian yang menutupi mereka dan bentengilah wanita-wanita kalian dengan celana, apabila mereka keluar rumah 》 di sebutnya dalam kitab 《 AL-JAMI' 》
قَالَ السَّيُوْطِيُّ فِى اَوَّلِيَائِهِ : وَاَوَّلُ مَنْ لَبِسَ السَّرَاوِيْلَ اِبْرَاهِيْمُ عَلَيْهِ السَّلاَمْ، اَخْرَجَهُ وَكِيْعٌ فِى 《 تَفْسِيْرِهِ 》 عَنْ اَبِى هُرَيْرَةِ. اِنْتَهَى
Dan berkata Imam As-Sayuthi dalam kitab 《 AULIA'NYA 》 : orang pertama orang yang memakai celana adalah Nabi Ibrahim as. Hadits tersebut di keluarkannya lmam Waqi' dalam kitab 《 TAFSIRNYA 》 dari Abi Hurairah ra. Sebagaimana penjelasan yang telah lewat.
وَذَكَرَ الْعَلاَّمَةُ [ اَبُوْ عَبْدِ اللّٰهِ مُحَمَّدْ بِنْ عَبْدِ الرَّحْمٰنِ ] اِبْنُ زِكْرِيْ [ اَلْفَاسِيُّ ] اَنَّ الْإِمَامَ الْجَلِيْلَ الشَّرِيْفَ الْمَاجِدَ الْاَصِيْلَ مَوْلاَنَا عَبْدَ اللّٰهِ بْنِ طَاهِرِ سُئِلَ عَنْ لُبْسِ السَّرَاوِيْلِ، هَلْ هُوَ سُنَّةٌ اَمْ لاَ ؟ فَذَهَبَ اِلَى دَارِ شَيْخِهِ سَيِّدِيْ اَحْمَدَ [ بْنِ عَلِى ] اَلْمَنْجُوْرِ فَسَأَلَ زَوْجَتَهُ فَأَخْبَرَتْهُ اَنَّهُ كَانَ يَلْبَسُهُ تَارَةً وَيَتْرُكُهُ اُخْرَى. فَأَجَابَ السَّائِلَ بِأَنَّهُ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ كَانَ يَلْبَسُهُ تَارَةً وَيَتْرُكُهُ اُخْرَى لِمَا يَعْلَمُهُ مِنْ شِدَّةِ تَجَرُّدِ الشَّيْخِ الْمَذْكُوْرِ لِاتِّبَاعِ السُّنَّةِ وَتَبَحُّرِهِ فِى عِلْمِهِ. اِنْتَهَى
Dan di sebutkan oleh Syaikh Al-'Allamah Abu 'Abdillah bin Muhammad bin 'Abdirrahman bin Zikri Al-Fasi, Bahwa Al-Imam Al-Jalil Asy-Syarif Al-Majid yang di simpulkan oleh tuan kami Abdullah bin Thahir, ditanya tentang memakai celana, apakah sunnah atau tidak ? Maka ia pergi pada rumah gurunya, Syayid Ahmad bin 'Ali Al-Manjuri, maka beliau bertanya kepada istrinya, maka mengabarkan istri gurunya : sesungguhnya suaminya itu kadang-kadang memakainya dan meninggalkannya pada waktu lain, maka Syaikh Abdullah bin Thahir memjawab kepada yang bertanya : Bahwasannya Nabi saw kadang-kadang memakainya dan meninggalkannya pada waktu lain, karena apa yang ia ketahui dari kehebatan kejujuran gurunya yang di sebutkan untuk mengikuti sunnah Nabi saw dan kedalaman dalam ilmunya. Sebagaimana penjelasan yang telah lewat
وَفى 《 نُزْهَةِ 》 اَلْخَادِمِيِّ مَانَصَّهُ : رُفِعَ لِمُفْتِى الْاِسْلاَمِ فِى الدِّيَارِ الْقُدْسِيَّةِ شَمْسِ الدِّيْنِ مُحَمَّدِ بْنِ اللَّطَفَانِ سُؤَالٌ وَهُوَ [ مِنْ اَلرَّجَزْ ] :
Dan dalam kitab 《 NUZ-HAT 》 karangan Imam Al-Khadimiy apa yang di catatnya : mengangkat pada seorang Mufti Islam dalam desa Qudsiyah yang bernama Syaikh Syamsuddin Muhammad bin Alla-Thafani yang telah di tanya seseorang dan ia adalah bertanya dari sya'ir bahar rojaznya :
مَاذَا تَقُوْلُ يَاإِمَامَ عَصْرِهِ * يَافَائِقًا بِالْعِلْمِ اَهْلَ دَهْرِهِ
Apa pendapatmu wahai imam semasanya * wahai orang yang unggul dengan ilmu di antara ahli ilmu seangkatannya
اَنْتَ الَّذِى قَدْ حُزْتَ فَضْلاً وَافِرًا * وَفَاحَ مِسْكُ عِطْرِهِ مِنْ نَشْرِهِ
Sungguh engkau yang telah mengukir keutamaan dan kesempurnaan * dan semerbak minyak kasturi yang wanginya dari pancarannya
هَلْ لَبِسَ السِّرْوَالَ طَهَ الْمُصْطَفٰى * وَهَلْ يُسَنُّ لُبْسُهُ بِسَتْرِهِ
Apakah memakai celana adalah dari TOHA AL-MUSH-THOFA * dan apakah di sunahkan memakainya dengan menutupi auratnya
اَمْ لاَ ؟ وَعَجِّلْ بِالْجَوَابِ سَيِّدِيْ * بِسُرْعَةٍ تَحْظَ بِطُوْلِ اَجْرِهِ
Atau tidak ? segeralah dengan jawaban tuanku * dengan cepat akan merasakan dengan keluasan pahalanya
فَأَجَابَ بِمَا نَصَّهُ [ مِنَ الرَّجَزْ ] :
Maka Syaikh menjawab dengan suatu nashihatnya dari sya'ir bahar rojaznya :
اَقُوْلُ : اِنَّ الْمُصْطَفَى قَدِ اشْتَرَى * ذَكَ وَلَمْ يَلْبَسْهُ قَطُّ فِى عُمْرِهِ
Saya berkata : bahwa AL-MUSH-THAFA sungguh membeli celana * itu dan tidak memakainya selama dalam hidupnya
كَمَا الشَّمُوْنِيُّ حَكَى ذَلِكَ فِى * حَاشِيَةِ الشِّفَا فَصَدَّ عَنْ نُكْرِهِ
Sebagaimana Imam Asy-Syamuniy mengisahkan hal itu dalam * kitab 《 HASYIYATUSY SYIFA' 》 maka cegahlah dari mengingkarinya
قَالُوْا : وَمَا فِى الْهَدْيِ مِنْ لِبَاسِهَا * فَذَاكَ سَبْقُ قَلَمٍ لَمْ يَدْرِهِ
Para ulama' berkata : dan apa yang di terangkan dalam kitab 《 AL-HADYI 》 dari memakainya * maka hal itu adalah mendahului tulisan yang tidak dapat di ketahuinya
وَلُبْسُهُ سُنَّةُ اِبْرَاهِيْمَ لاَ * بَأْسَ بِهِ فَالْبَسْ لِاَجْلِ سَتْرِهِ
Dan memakai celana adalah sunnah Nabi Ibrahim as, tidak * apa-apa dengannya, maka pakailah karena untuk menutupi auratnya
Wallohul Waliyyut Taufiq Ila Sabilul Huda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar