Translate

Kamis, 06 September 2018

Perbedaan Mani Wanita Dan Keputihan

Banyak wanita yang tidak menyadari dirinya memiliki cairan mani layaknya pria.

Berikut ini sejumlah hadis yang menyebutkan tentang keberadaan mani perempuan:

1.Dari Tsauban, budak Nabi shallallahu’alaihi wasallam beliau berkata,

كُنْتُ قَائِمًا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَاءَ حِبْرٌ مِنْ أَحْبَارِ الْيَهُودِ … قَالَ : جِئْتُ أَسْأَلُكَ عَنْ الْوَلَدِ ، قَالَ : ( مَاءُ الرَّجُلِ أَبْيَضُ ، وَمَاءُ الْمَرْأَةِ أَصْفَرُ ، فَإِذَا اجْتَمَعَا فَعَلَا مَنِيُّ الرَّجُلِ مَنِيَّ الْمَرْأَةِ أَذْكَرَا بِإِذْنِ اللَّهِ ، وَإِذَا عَلَا مَنِيُّ الْمَرْأَةِ مَنِيَّ الرَّجُلِ آنَثَا بِإِذْنِ اللَّهِ) قَالَ الْيَهُودِيُّ : لَقَدْ صَدَقْتَ

“Suatu ketika aku berdiri di sisi Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam kemudian datanglah seorang pendeta Yahudi, lalu iapun berkata,
‘Aku datang untuk bertanya kepada Anda tentang anak.’
Jawab Nabi shallallahu’alaihi wasallam,
‘Mani laki-laki berwarna putih, mani perempuan berwarna kuning. Jika keduanya berkumpul lalu mani laki-laki mengalahkan mani perempuan maka anak yang akan lahir adalah laki-laki, dengan ijin Allah. Namun jika mani perempuan mengalahkan mani laki-laki maka yang akan lahir adalah anak perempuan dengan ijin Allah.’
Lantas pendeta Yahudi tadi berkata, ‘Anda benar.’” (HR. Muslim no. 315)

2. Dari Ummu Sulaim bahwasanya beliau mendatangi Nabi shallallahu’alaihi wasallam dan bertanya,

يا رسول الله ، إن الله لا يستحي من الحق ، هل على المرأة من غسل إذا هي احتلمت ؟ قال : نعم ؛ إذا رأت الماء .

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu tentang kebenaran. Apakah wanita wajib mandi jika mimpi basah? Beliau lantas menjawab, “Ya, jika ia melihat air mani.” (HR. Bukhari no. 282)

Dalam riwayat lain disebutkan,
Bahwasanya Ummu sulaim bertanya kepada Nabiyullah shallallahu’alaihi wasallam tentang wanita yang bermimpi seperti halnya mimpinya laki-laki (mimpi basah-pen). Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam menjawab,

إِذَا رَأَتْ ذَلِكِ الْمَرْأَةُ فَلْتَغْتَسِلْ فَقَالَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ – وَاسْتَحْيَيْتُ مِنْ ذَلِكَ – قَالَتْ : وَهَلْ يَكُونُ هَذَا ؟ فَقَالَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (نَعَمْ ، فَمِنْ أَيْنَ يَكُونُ الشَّبَهُ ، إِنَّ مَاءَ الرَّجُلِ غَلِيظٌ أَبْيَضُ ، وَمَاءَ الْمَرْأَةِ رَقِيقٌ أَصْفَرُ ، فَمِنْ أَيِّهِمَا عَلَا أَوْ سَبَقَ يَكُونُ مِنْهُ الشَّبَهُ

“Jika wanita tersebut mimpi basah hendaknya ia mandi.”
Ummu Sulaim berkata (kepada perowi), “Sebenarnya aku malu menanyakan hal ini.”
Ia kembali bertanya, “Mungkinkah hal itu terjadi (pada wanita)?”
Jawab Nabi shallallahu’alaihi wasallam, “Ya. (jika tidak) dari mana penyerupaan anak bisa mirip orangtuanya. Sesungguhnya air mani laki-laki itu kental putih. Sementara air mani perempuan itu encer kuning. Manakah diantara keduanya yang mengalahkan atau mendahului dari yang lain, darinyalah akan terjadi penyerupaan (terhadap anaknya).”(HR. Muslim no.311)

Hadis diatas secara jelas menyebutkan bahwa wanita itu memiliki mani. Bahkan wanita bisa mengalami mimpi basah seperti halnya laki-laki.

An-Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim,

وأما مني المرأة فهو أصفر رقيق وقد يَبْيضّ لفَضْل قُوَّتها ، وله خاصيتان يعرف بواحدة منهما أحدهما أن رائحته كرائحة مني الرجل والثانية التلذذ بخروجه وفتور قوتها عقب خروجه

“Mani perempuan berwarna kuning encer dan terkadang menjadi putih karena sebab bertambah kekuatan (syahwat) wanita tersebut. Mani wanita memiliki dua ciri khas yang diketahui dengan salah satu dari keduanya;
Pertama: Baunya seperti bau mani laki-laki.
Kedua: Terasa nikmat saat keluar dan setelah keluar terasa lemas syahwatnya.” (Al-Majmu’, 3:222)

Bila ada cairan yang keluar dari kemaluan wanita dengan salah satu ciri diatas maka sudah bisa dikatakan bahwa itu adalah mani.

An-Nawawi menegaskan, “Tidak disyaratkan harus terkumpul ciri-ciri mani diatas. Bahkan sebaliknya satu ciri saja sudah cukup untuk menghukumi sebagai mani.” (Al-majmu’ 3:222)

Ringkasnya ciri air mani wanita adalah:
1. Keluar dengan syahwat dan terasa nikmat. Artinya seorang wanita merasakan kelezatan saat mani keluar.
2. Terasa lemas setelah mani keluar.
3. Memiliki bau seperti mayang pohon kurma atau adonan tepung.
4. Warnanya kuning encer. Pada sebagian wanita warnanya putih.

Air mani wanita umumnya berwarna kuning encer atau putih encer yang memiliki tiga ciri (sebagaimana tiga ciri ini juga menjadi ciri air mani lelaki); 1.keluarnya disertai syahwat yang disusul perasaan letih/lesu sesudahnya 2.keluar dengan cara memancar/menyembur/menyemprot 3. Berbau khas seperti bau mayang kurma dalam kondisi basah, atau berbau seperti bau telur dalam kondisi kering. Adapun keputihan (Fluor Albus), umumnya berwarna bening atau sedikit kuning/keruh, tidak berbau dan tidak menimbulkan keluhan seperti gatal dan semisalnya.

Air mani dalam syariat dan juga dalam bahasa Arab disebut dengan الْمَنِيُّ  (Al-Maniyy). Penggunaan lafadz ini tidak membedakan antara lelaki dengan wanita. Air mani untuk lelaki disebut الْمَنِيُّ  sebagaimana air mani untuk wanita juga disebut الْمَنِيُّ . An Nawawi dalam Kitabnya “Tahriru Alfadzi At-Tanbih” mendefinisikan mani sebagai berikut;

تحرير ألفاظ التنبيه (ص: 38)

 ومني الرجل في الرجل في حال الصحة أبيض ثخين يتدفق في خروجه دفعة بعد دفعة ويخرج بشهوة ويتلذذ بخروجه ويعقب خروجه فتور ورائحته كرائحة طلع النخل قريبة من رائحة العجين وإذا يبس كانت كرائحة البيض وقد يفقد بعض هذه الصفات مع أنه مني موجب للغسل بأن يرق ويصفر لمرض أو يخرج بلا شهوة ولا لذة لاسترخاء وعائه أو يحمر لكثرة الجماع ويصير كماء اللحم وربما خرج دما عبيطا ويكون طاهرا موجبا للغسل وخواصه ثلاث الخروج بشهوة مع الفتور عقبه والثانية الخروج بتدفق الثالثة الرائحة التي تشبه رائحة الطلع كما سبق فكل واحدة من هذه الثلاث إذا انفردت اقتضت كونه منيا فإن فقد كلها فليس بمني  ومني المرأة أصفر رقيق وقد يبيض لفرط قوتها

“Mani pria pada seorang lelaki dalam kondisi sehat berwarna putih kental yang menyembur dengan cara berdenyut ketika keluar. Keluarnya disertai syahwat, dinikmati, dan disusul perasaan lesu sesudahnya. Baunya seperti bau mayang kurma yang dekat dengan bau adonan roti. Jika kering baunya seperti bau telur. Kadang-kadang beberapa ciri ini tidak terealisasi padahal air tersebut adalah air mani yang mengharuskan mandi, misalnya bersifat encer dan berwarna kuning karena ada penyakit,  atau keluar tanpa perasaan syahwat dan nikmat karena kendornya kantung mani, atau berwarna merah karena kebanyakan berhubungan sex sehingga menjadi seperti air daging, dan kadang-kadang keluar berupa darah kental yang dihukumi suci dan mengharuskan mandi. Cirinya (air mani) tiga; 1.keluar disertai syahwat dan disusul perasaan lesu 2. Keluar dengan menyembur dan 3.baunya menyerupai bau mayang kurma sebagaimana dinyatakan sebelumnya. Masing-masing ciri ini jika terealisasi salah satu saja, maka pasti  itu air mani. Tapi jika tidak ada satupun yang terealisasi maka cairan itu bukan air mani. Air mani wanita berwarna kuning encer dan kadang-kadang berwarna putih karena kekuatan wanita yang luarbiasa (Tahriru Alfadzi At-Tanbih  hlm;38-39)

Berdasarkan keterangan di atas, air mani memiliki tiga ciri;
a.Keluarnya disertai syahwat dan disusul kelesuan tubuh
b.Keluar dengan menyembur c
.Baunya khas seperti bau mayang kurma.
Hanya saja, ada perbedaan sifat antara air mani laki-laki dengan air mani perempuan. Air mani laki-laki berwarna putih kental sementara air mani wanita berwarna kuning atau putih encer. Penyemburan air mani lelaki yang terjadi mirip denyutan yang semakin melemah dalam istilah zaman sekarang dinamakan Ejakulasi, sementara penyemburan air mani wanita dikenal dengan istilah Squirting.

Kadang-kadang tiga ciri di atas tidak terpenuhi semuanya karena berbagai faktor, seperti penyakit, keletihan, stres, kadar hormon dan sebagainya. Namun, hal ini tidak mengubah status cairan yang dikeluarkan untuk disebut air mani. Selama salah satu/lebih dari ciri-ciri yang dijelaskan tadi terpenuhi, maka cairan tersebut adalah air mani.  Jika cairan tersebut tidak memenuhi satupun dari ciri-ciri yang disebutkan, maka barulah  cairan itu dihukumi bukan air mani.

Jika wanita mengeluarkan air mani, maka wajib baginya untuk mandi besar didasarkan hadis berikut;

مسند أحمد – مكنز (59/ 281، بترقيم الشاملة آليا)

عَنْ خَوْلَةَ بِنْتِ حَكِيمٍ أَنَّهَا سَأَلَتِ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْمَرْأَةِ تَرَى فِى مَنَامِهَا مَا يَرَى الرَّجُلُ فَقَالَ « لَيْسَ عَلَيْهَا غُسْلٌ حَتَّى يَنْزِلَ الْمَاءُ كَمَا أَنَّ الرَّجُلَ لَيْسَ عَلَيْهِ غُسْلٌ حَتَّى يُنْزِلَ ».

“Dari Khoulah binti Al-Hakim bahwasanya beliau menanyai Nabi SAW tentang wanita yang melihat di dalam mimpi sebagaimana yang dilihat pria (bermimpi senggama/mimpi basah). Maka Nabi SAW menjawab; “Tidak ada kewajiban mandi baginya sampai mengeluarkan air (mani) sebagaimana pria tidak wajib mandi sampai keluar air mani” (H.R.Ahmad)

Adapun keputihan, maka cairan jenis ini adalah cairan normal yang umumnya menjadi ciri berakhirnya haid atau datangnya waktu haid. Secara fisik warnanya bening atau sedikit kuning/keruh. Cairan keputihan dalam bahasa Arab diistilahkan dengan nama التَّرِيَّةُ  (At-Tariyyah). Az-Zabidi dalam kitabnya “Tajul ‘Arus Min Jawahiri Al-Qomus” menyatakan;

تاج العروس من جواهر القاموس – ث (37/ 246)

التَّرِيَّةُ ، كغَنِيَّةٍ : في بَقِيَّة حيْضِ المرْأَةِ أَقَلَّ من الصُّفْرةِ والُكدْرَةِ ، وأَخْفَى ، تَراها المرأَةُ عنْدَ طهْرِها فتَعْلم أنَّها قد طهرَتْ من حيْضِها

“At-Tariyyah, (dibaca dengan wazan) seperti Ghoniyyah; Pada sisa haid wanita (cirinya fisiknya) lebih terang dan cerah daripada warna kuning/keruh. Wanita melihatnya pada saat suci  sehingga (dengan keluarnya cairan itu) dia tahu bahwa dia telah suci dari haidnya (Tajul ‘Arus Min Jawahiri Al-Qomus, Vol;38, hlm;246)

Keputihan adalah cairan normal yang ada pada setiap wanita dan tidak membuat wajib mandi besar. Adapula keputihan yang dianggap abnormal secara medis (keputihan patologis) karena berbau tidak sedap dan menimbulkan keluhan, namun keputihan jenis ini tetap dihukumi keputihan dan tidak membuat wajib mandi besar.

Secara medis keputihan disebut dengan “flour Albus” yaitu semacam cairan yang keluar dari vagina wanita. Keputihan ini ada dua jenis
[1] normal (fisiologis) yaitu keluar keluar menjelang menstruasi atau sesudah menstruasi ataupun masa subur,
[2] keputihan penyakit (patologis) yang disebabkan oleh infeksi (bakteri, virus atau jamur) disertai dengan rasa gatal di dalam vagina dan di sekitar bibir vagina.

Ulama dahulu membahas istilah “ruthubah” (رطوبة) yaitu lendir yang keluar dari kemaluan wanita dan sekarang dikenal istilah “ifrazat” (إفرازات) yaitu keputihan. Para ulama menjelaskan hukum ifrazat/keputihan ini sebagaimana hukum ruthubah/lendir yang keluar dari kemaluan wanita.

Terdapat perbedaan pendapat ulama terkait pembahasan hal ini:

[1] Apakah keputihan najis atau tidak, pendapat terkuat tidak najis

[2] Jika keluar apakah membatalkan wudhu atau tidak, pendapat terkuat tidak membatalkan wudhu

Pembahasan pertama: keputihan tidak najis

Imam An-Nanawi menjelaskan mengenai ikhtilaf ulama dan merajihkan bahwa keputihan adalah suci, beliau menjelaskan,

رطوبة الفرج ماء أبيض متردد بين المذى والعرق فلهذا اختلف فيها …وقال صاحب الحاوى في باب ما يوجب الغسل نص الشافعي رحمه الله في بعض كتبه علي طهارة رطوبة الفرج

“Keputihan yang keluar dari kemaluan wanita yaitu cairan putih. Diperselisihkan sifatnya apakah disamakan dengan madzi dan cairan kemaluan. Karennya  ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya… Penulis kitab al-Hawi mengatakan, Imam as-Syafii menegaskan dalam sebagian kitab-kitabnya bahwa keputihan wanita hukumnya adalah suci.”

Demikian Al-Mawardi menjelaskan,

قوله وفي رطوبة فرج المرأة روايتان … إحداهما هو طاهر وهو الصحيح من المذهب مطلقا

“Pendapat mengenai keputihan/lendir dari kemaluan wanita ada dua pendapat salah satunya adalah suci dan inilah yang shahih dalam mazhab kami secara mutlak.”

Dalil sucinya keputihan adalah hadits ‘Aisyah yang mengerik sisa mani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menempel pada baju, sedangkan mani tersebut sudah bercampur dengan cairan lendir kemaluan wanita karena keluar akibat berhubungan badan. Baju tersebut digunakan shalat dan sisa kerikan tersebut masih menempel sisanya

‘Aisyah berkata,

كُنْتُ أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Aku mengerik mani itu dari baju Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Ibnu Qudamah menjelaskan mengenai hadits ini,

طهارته لأن عائشة كانت تفرك المني من ثوب رسول الله صلى الله عليه و سلم هو من جماع

“Hukumnya adalah suci, karena ‘Aisyah mengerik mani dari baju Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang keluar karena berhubungan badan.”

Pembahasan kedua: Jika keluar tidak membatalkan wudhu

Pendapat jumhur ulama mengatakan bahwa ini membatalkan wudhu. Mereka berdalil dengan hadits agar wanita yang istihadhah, yaitu keluar darah terus-menerus agar berwudhu setiap kali akan shalat. Ada juga Ulama yang berpendapat membatalkan wudhu, akan tetapi jika keluar terus-menerus, maka tidak membatalkan wudhu, beliau berkata,

فإنه ينقض الوضوء وعليها تجديده، فإن كان مستمراً، فإنه لا ينقض الوضوء

“Keluarnya keputihan membatalkan wudhu dan wajib baginya mengulangi wudhu, jika keluar terus-menerus, maka tidak membatalkan wudhu.”

Ini juga diperselihkan ulama, Ibnu Hazm dan Ibnu Taimiyyah memilih pendapat yang tidak membatalkan wudhu.

Akan tetapi pendapat terkuat adalah tidak membatalkan wudhu dengan beberapa alasan, sebagaimana dalam kitab  “hukmu Ar-Ruthubah”, kami tuliskan rangkuman alasannya:

[1] Tidak ada dalil satupun baik shahih, hasan bahkan dhaif mengharuskan berwudhu jika keluar keputihan

[2] keputihan adalah hal yang biasa terjadi pada wanita baik di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, suatu hal yang biasa tentu akan ditanyakan oleh para sahabat wanita atau dijelaskan syariat

[3] Pembebanan harus wudhu setiap keluar  keputihan akan memberatkan bagi para wanita

[4] Allah menyebut haid adalah “kotoran” dalam Al-Quran dan lainnya suci, maka hukum asalnya keputihan adalah suci

[5] Dalam hadits dijelaskan bahwa “flek” yang keluar setelah suci adalah suci, maka apalagi sekedar keputihan yang tidak berkaitan dengan haid?

Jadi kesimpulannya: keputihan adalah suci dan keluarnya tidak membatalkan wudhu

Wallohul Waliyyut Taufiq Ila Sabilul Huda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar