Translate

Jumat, 18 Maret 2016

Penjelasan Hukum Koruptor

Menengok keadaan saat ini, betapa banyak orang yang melakukan perbuatan yang amat tercela ini. Bahkan hampir kita dapati dalam semua lapisan masyarakat, dari masyarakat yang paling bawah, menengah sampai kalangan atas. Khalayak pun kemudian menggolongkan para pelaku korupsi ini menjadi berkelas-kelas. Mulai koruptor kelas teri sampai kelas kakap. Dalam lingkup masyarakat bawah, mungkin pernah atau bahkan banyak kita jumpai, seseorang yang mendapat amanah untuk membelanjakan sesuatu, kemudian setelah dibelanjakan, uang yang diberikan pemiliknya masih tersisa, tetapi dia tidak memberitahukan adanya sisa uang tersebut, meskipun hanya seratus rupiah, melainkan masuk ke ‘saku’nya, atau dengan cara memanipulasi nota belanja. Adapun koruptor kelas kakap, maka tidak tanggung-tanggung yang dia ‘embat’ sampai milyaran bahkan triliyunan. Sejauh mana bahaya perbuatan ini? Kami mencoba mengulasnya dengan mengambil salah satu hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berikut ini. Semoga bermanfaat, dan kita dapat menghindari ataupun mewaspadai bahayanya.

Penyakit Korupsi sendiri telah muncul sejak Nabi saw. Secara umum, korupsi masa Nabi terbagi dua bagian : korupsi ghanimahdan non-ghanimah. Beberapa contoh kasus korupsi pada zaman Rasulullah saw. misalnya :
1. Kasus Korupsi Beludru Merah

Sunan Abu Daud no. 3457 :

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ حَدَّثَنَا خُصَيْفٌ حَدَّثَنَا مِقْسَمٌ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَانَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ { وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ }فِي قَطِيفَةٍ حَمْرَاءَ فُقِدَتْ يَوْمَ بَدْرٍ فَقَالَ بَعْضُ النَّاسِ لَعَلَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَهَا فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ{ وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ }إِلَى آخِرِ الْآيَةِ

Qutaybah bin Sa’id telah menceritakan kepada kami, Abdul wahid bin Ziyad telah menceritakan kepada kami, Khushaif telah menceritakan kepada kami, Miqsam (budak yang dimerdekakan ibn Abbas) telah menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Abbas berkata: Ayat ini ( maa kaana linabiyyin an Yaghulla ) diturunkan turun mengenai kasus beludru merah yang hilang ketika perang badar. Sebagian orang mengatakan: barangkali Rasulullah saw. mengambilnya,  maka Allah menurunkan ayat ini ( maa kaana linabiyyin an yaghulla … ) sampai akhir ayat.

2. Kasus Korupsi Ghanimah (Harta Rampasan Perang)

Sahih Bukhari no. 2845

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ كَانَ عَلَى ثَقَلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ كِرْكِرَةُ فَمَاتَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ فِي النَّارِ فَذَهَبُوا يَنْظُرُونَ إِلَيْهِ فَوَجَدُوا عَبَاءَةً قَدْ غَلَّهَا قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ قَالَ ابْنُ سَلَامٍ كَرْكَرَةُ يَعْنِي بِفَتْحِ الْكَافِ وَهُوَ مَضْبُوطٌ كَذَا

Aly bin Abdullah telah menceritakan kepada kami, Sufyan telah menceritakan kepada kami, dari ‘Amr dari Salim bin Abi al-Ja’d dari Abdullah bin ‘Amr ia berkata: Pada rombungan Rasulullah saw. terdapat seorang laki-laki yang bernama Karkarahyang mati di medan perang. Rasulullah saw bersabda: ia masuk neraka. Para sahabat bergegas pergi melihatnya, kemudian mereka mendapati mantel yang ia curi  dari ampasan perang.
3. Kasus Korupsi Manik-Manik

Sunan Ibnu Majah no. 2838

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ أَنْبَأَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ عَنْ أَبِي عَمْرَةَ عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ قَالَ تُوُفِّيَ رَجُلٌ مِنْ أَشْجَعَ بِخَيْبَرَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ فَأَنْكَرَ النَّاسُ ذَلِكَ وَتَغَيَّرَتْ لَهُ وُجُوهُهُمْ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ قَالَ إِنَّ صَاحِبَكُمْ غَلَّ فِي سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ زَيْدٌ فَالْتَمَسُوا فِي مَتَاعِهِ فَإِذَا خَرَزَاتٌ مِنْ خَرَزِ يَهُودَ مَا تُسَاوِي دِرْهَمَيْنِ

Muhammad bin Rumh telah menceritakan kepada kami, al-Laits bin Sa’d telah memberitahukan kepada kami, dari Yahya bin Sa’id dari Muhammad bin Yahya bin Hibban dari Abi ‘Amrah dari Zaid bin Khalid al-Juhany ia berkata: seseorang dari dari Bany Asyja’ meninggal pada waktu penaklukan Khaibar, lalu Rasulullah saw. bersabda: “ Shalatkanlah kawanm itu. Lalu terheran dan berubahlah wajah orang-orang karena perkataan tersebut. Tatkala Rasulullah melihathal tersebut, beliau bersabda: Sesungguhnya kawanmu telah melakukan ghulul dalam perang. Zaid mengatakan bahwa kemudian para sahabat memeriksa barang-barangnya, lalu ditemukan manic-manik (mutiara) milik orang Yahudi yang harganya di bawah dua dirham.  

4. Korupsi Berupa Pemberian Hadiah

Sahih Bukhari no. 6464.

اسْتَعْمَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا عَلَى صَدَقَاتِ بَنِي سُلَيْمٍ يُدْعَى ابْنَ الْلَّتَبِيَّةِ فَلَمَّا جَاءَ حَاسَبَهُ قَالَ هَذَا مَالُكُمْ وَهَذَا هَدِيَّةٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهَلَّا جَلَسْتَ فِي بَيْتِ أَبِيكَ وَأُمِّكَ حَتَّى تَأْتِيَكَ هَدِيَّتُكَ إِنْ كُنْتَ صَادِقًا ثُمَّ خَطَبَنَا فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنِّي أَسْتَعْمِلُ الرَّجُلَ مِنْكُمْ عَلَى الْعَمَلِ مِمَّا وَلَّانِي اللَّهُ فَيَأْتِي فَيَقُولُ هَذَا مَالُكُمْ وَهَذَا هَدِيَّةٌ أُهْدِيَتْ لِي أَفَلَا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ حَتَّى تَأْتِيَهُ هَدِيَّتُهُ وَاللَّهِ لَا يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْكُمْ شَيْئًا بِغَيْرِ حَقِّهِ إِلَّا لَقِيَ اللَّهَ يَحْمِلُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَلَأَعْرِفَنَّ أَحَدًا مِنْكُمْ لَقِيَ اللَّهَ يَحْمِلُ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةً تَيْعَرُ ثُمَّ رَفَعَ يَدَهُ حَتَّى رُئِيَ بَيَاضُ إِبْطِهِ يَقُولُ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ بَصْرَ عَيْنِي وَسَمْعَ أُذُنِي

Rasulullah saw. mengangkat seorang laki-laki bernama Ibn al-‘Atbiyah untuk menjadi pejabat pemungut zakat di Bani Sulaim. Ketika ia datang menghadap Nabi untuk melapor, beliau memeriksanya. Ia berkata: ” ini harta zakatmu (Nabi/negara) dan ini adalah hadiah (untuku). Lalu Rasulullah saw. bersabda: jika engkau benar, maka apakah jika engkau duduk di rumah ayah atau ibumu, hadiah itu akan datang kepadamu ? Kemudian Rasulullah berpidato menucapkan tahmid dan dan memuji Allah, lalu berkata: amma ba’du ; aku mengangkat salah seorang diantara kamu untuk melakukan suatu tugas yang merupakan bagian dari apa yang telah dibebankan oleh Allah kepadaku. Lalu orang ini datang dan berkata: ini harta zakatmu (Nabi/negara) dan ini adalah hadiah yang diberikan kepadaku. Jika ia memang benar, maka apakah jika ia duduk di rumah ayah atau ibunya, hadiah itu akan datang kepadanya ?. Demi Allah, begitu seseorang mengambil sesuatu dari hadiah itu tanpa hak, maka kelak di hari kiamat ia akan menemui Allah dengan membawa hadiah itu,lalu aku akan mengenali seseoran diantara kamu ketika menemui Allah itu, ia memikul unta di atas pundaknya dengan suara melengkik atau sapi yang mengeluh, atau kambing yang mengembek. Kemudian Rasulullah mengangkat tangannya sehingga terlihat bulu ketiaknya yang putih seraya berkata: “ Yaa Allah apakah telah ku sampaikan pandangan mataku dan pendengaran telingaku “. 

Hal ini juga diperkuat dengan hadits Nabi lainnya yang menyatakan :

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ

Ishaq bin ‘Isa telah menceritakan kepada kam, Isma’il bin ‘Ayyasy telah menceritakan kepada kami, dari Yahya bn Sa’id dari ‘Urwah bin Zubair dari Abi Humaid al-Sa’idy bahwa Rasulullah Saw. bersabda: Hadiah ( yang diterima ) para pejabat adalah korupsi

Demikianlah beberapa contoh ragam kasus korupsi pada masa Rasulullah saw. yang secara umum terbagi dua ragam korupsi, ghanimah, seperti kasus beludru dan manic-manik dan non-ghanimah, yaitu kasus korupsi pemberian hadiah. Lantas Bagaimanakah tata cara Nabi menyelesaikan kasus ini ?

Penyelesaian Rasulullah Terhadap Kasus Korupsi

Dalam beberapa hadits Nabi, dapat kita temukan bagaimana penanganan langsung Rasulullah terhadap ghulul yang secara keseluruhan bersifat moralitas dan teologis. Diantaranya adalah :

1. Tertolaknya Sedekah Hasil korupsi

Sahih Muslim no. 329

حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ وَأَبُو كَامِلٍ الْجَحْدَرِيُّ وَاللَّفْظُ لِسَعِيدٍ قَالُوا حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعْدٍ قَالَدَخَلَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَلَى ابْنِ عَامِرٍ يَعُودُهُ وَهُوَ مَرِيضٌ فَقَالَ أَلَا تَدْعُو اللَّهَ لِي يَا ابْنَ عُمَرَ قَالَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ

Sai’d bin Manshur, Qutaibah bin Sa’id, dan Abu Kamil al-Jahdary (dengan redaksi milik Sa’id), mereka berkata: Abu ‘Awwanah telah menceritakan kepada kami dari Simak bin Harb dari Mus’ab bin Sa’d, ia berkata: Abdullah bin Umar masuk ke rumah Ibn ‘Amir untuk menjenguknya karena sedang sakit. Ibn ‘Amir berkata: mengapa engkau tidak berdo’a kepada Allah untuk kesembuhanku, hai Ibn Umar ?, Ibn Umar lalu berkata: Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah Saw. bersabda: “ shalat tanpa bersuci tidak akan diterima dan begitu juga shadaqah dari hasil ghulul (korupsi ).

2. Korupsi Menghalangi Masuk Surga

Sunan Tirmidzy no. 1497

حَدَّثَنِي قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ مَاتَ وَهُوَ بَرِيءٌ مِنْ ثَلَاثٍ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ دَخَلَ الْجَنَّةَ

Qutaybah bin Sa’id telah menceritakan kepadaku, Abu ‘Awwanah telah menceritakan kepadaku, dari Qatadah dari Salim bin Abi al-Ja’d dari Tsauban ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan terbebas dari tiga hal ; dosa besar, korupsi, dan hutang, maka ia akan masuk surga.
3. Melindungi koruptor sama dengan pelaku korupsi

Sunan Abu Daud no. 2341‎

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ دَاوُدَ بْنِ سُفْيَانَ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَسَّانَ قَالَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ مُوسَى أَبُو دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ سَعْدِ بْنِ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ حَدَّثَنِي خُبَيْبُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ أَبِيهِ سُلَيْمَانَ بْنِ سَمُرَةَ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَ أَمَّا بَعْدُ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ كَتَمَ غَالًّا فَإِنَّهُ مِثْلُهُ

Muhammad bin Daud bin Suffyan telah menceritakan kepada kami, ia berkata: Yahya bin Hassan telah menceritakan kepada kami, ia berkata Sulaiman bin Musa Abu Daud  telah menceritakan kepada kami, ia berkata Ja’far bin Sa’d bin Samurah bin Jundab telah menceritakan kepada kami, Khubib bin Sulaiman telah menceritakan kepadaku dari ayahnya, sulaiman bin Samurah dari Samurah bin Jundab ia berkata: amma ba’du .. Rasulullah saw. bersabda: barangsiapa yang menyembunyikan koruptor, maka ia sama dengannya.‎

4. “ Memukul “ dan Membakar Harta Korupsinya

Sunan Abu Daud no.2340

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَوْفٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ أَيُّوبَ قَالَ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ قَالَ حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ حَرَّقُوا مَتَاعَ الْغَالِّ

Muhammad bin ‘Auf telah menceritakan kepada kami, ia berkata Musa bin Ayyub telah menceritakan kepada kami, ia berkata al-Walid bin Muslim telah menceritakan kepada kami, ia berkata Zuhair bin Muhammad telah menceritakan kepada kami, dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah saw., Abu Bakar dan ‘Umar membakar harta-benda orang yang korupsi dan memukulnya.

Untuk hadits terakhir, para ulama hadits menilainya sebagai hadits dla’if, karena dalam rangkaian sanadnya terdapat Zuhair bin Muhammad dari ‘Amr bin Syu’aib, yang dinilai ulama sebagai perawi yang dla’if.

Demikianlah diantara cara penyelesaian Rasulullah terhadap pelakughulul yang seluruhnya tidak ada tindakan fisik ( jika hadits nomer empat benar-benar dla’if ) melainkan lebih kepada hukuman moral-teologis saja.  
Korupsi termasuk dari perampasan hifdzu mal (al-ikhtilas) merupakan salah satu tindak kejahatan perampasan hak milik, yaitu memakan harta manusia dengan cara yang batil sebagaimana dijelaskan allah dalam QS. 2:188,

وَلاَتاَءْكلُلُوْااَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِاْلبَاطِلِ وَتَدلوابِهَااِلَى اْلحُكَامِ لِتاَءْكُلُوْافَرِيْقٌاًمِنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ (البقرة: 188)

"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”.
Dimana penyalahgunaan harta negara, perusahaan, atau masyarakat, demi kepentingan pribadi ataupun kelompok.
Tindak kejahatan berupa korupsi tampaknya sudah diingatkan pula oleh para Ulama Indonesia masa lalu yang kini mereka sudah wafat. Bahkan sampai diberi contoh kasusnya, pejabat menandatangani kontrak dengan pihak lain lalu mendapatkan komisi, maka itu korupsi namanya. Hal itu sudah dijelaskan dalam hadits, yang dalam kasus ini Imam Ibnu Katsir mengemukakan beberapa hadits dalam menafsiri QS. Ali-‘Imran [3] ayat 161.

وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ [آل عمران/161]

Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, Kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya. (QS. Ali-‘Imran [3] : 161)

Imam Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini dalam tafsirnya dengan mengemukakan beberapa hadits tentang ancaman neraka.

عَنْ أَبِى مَالِكٍ الأَشْجَعِىِّ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَعْظَمُ الْغُلُولِ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ذِرَاعٌ مِنَ الأَرْضِ تَجِدُونَ الرِّجْلَيْنِ جَارَيْنِ فِى الأَرْضِ أَوْ فِى الدَّارِ فَيَقْتَطِعُ أَحَدُهُمَا مِنْ حَظِّ صَاحِبِهِ ذِرَاعاً فَإِذَا اقْتَطَعَهُ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ ».

Dari Abi Malik Al-Asyja’i dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Ghulul (pengkhianatan/ korupsi) yang paling besar di sisi Allah adalah korupsi sehasta tanah, kalian temukan dua lelaki bertetangga dalam hal tanah atau rumah, lalu salah seorang dari keduanya mengambil sehasta tanah dari bagian pemiliknya. Jika ia mengambilnya maka akan dikalungkan kepadanya dari tujuh lapis bumi pada hari Qiyamat. (HR Ahmad, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahihut Targhiib wt Tarhiib II/ 380 nomor 1869)

Hadits-hadits lain yang berhubungan dengan korupsi sangat jelas:

حَدِيثُ سَعِيدِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ نُفَيْلٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنِ اقْتَطَعَ شِبْرًا مِنَ الْأَرْضِ ظُلْمًا طَوَّقَهُ اللَّهُ إِيَّاهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ

Diriwayatkan dari Said bin Zaid bin Amr bin Nufail radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: Barangsiapa mengambil sejengkal tanah secara dhalim, maka Allah akan mengalungkan di lehernya pada Hari Kiamat nanti dengan setebal tujuh lapis bumi. (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Rasulullah saw pernah bersabda:

(( مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَل ، فَكَتَمَنَا مِخْيَطاً فَمَا فَوْقَهُ ، كَانَ غُلُولاً يَأتِي به يَومَ القِيَامَةِ ))

Barangsiapa di antaramu kami minta mengerjakan sesuatu untuk kami, kemudian ia menyembunyikan satu alat jahit (jarum) atau lebih dari itu, maka perbuatan itu ghulul (korupsi) harus dipertanggung jawabkan nanti pada Hari Kiamat. (HR. Muslim)

عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ قَالَ حَدَّثَنِى عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ قَالَ لَمَّا كَانَ يَوْمُ خَيْبَرَ أَقْبَلَ نَفَرٌ مِنْ صَحَابَةِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالُوا فُلاَنٌ شَهِيدٌ فُلاَنٌ شَهِيدٌ حَتَّى مَرُّوا عَلَى رَجُلٍ فَقَالُوا فُلاَنٌ شَهِيدٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « كَلاَّ إِنِّى رَأَيْتُهُ فِى النَّارِ فِى بُرْدَةٍ غَلَّهَا أَوْ عَبَاءَةٍ ».

ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « يَا ابْنَ الْخَطَّابِ اذْهَبْ فَنَادِ فِى النَّاسِ إِنَّهُ لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلاَّ الْمُؤْمِنُونَ ». قَالَ فَخَرَجْتُ فَنَادَيْتُ « أَلاَ إِنَّهُ لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلاَّ الْمُؤْمِنُونَ ». رواه مسلم

Abdullah bin Abbas berkata, Umar bin Al-Khatthab menceritakan kepadaku, ia berkata: “Bahwa pada perang Khaibar beberapa sahabat menghadap Rasulullah seraya mengatakan: Fulan mati syahid dan Fulan mati syahid sehingga mereka datang atas seorang lelaki maka mereka berkata: Fulan mati syahid. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: Tidak, sesungguhnya saya melihatnya ada di neraka, karena ia menyembunyikan sehelai burdah (baju) atau aba’ah. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Wahai Ibnul Khatthab, pergilah maka serukan kepada orang-orang bahwa tidak masuk surga kecuali orang-orang mu’min.” Ia (Umar) berkata: Maka aku keluar lalu aku serukan: Ingatlah sesungguhnya tidak masuk surga kecuali orang-orang mu’min. (HR. Muslim)

 حَدِيثُ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : اسْتَعْمَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنَ الْأَسْدِ يُقَالُ لَهُ ابْنُ اللُّتْبِيَّةِ عَمْرٌو وَابْنُ أَبِي عُمَرَ عَلَى الصَّدَقَةِ فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ هَذَا لَكُمْ وَهَذَا لِي أُهْدِيَ لِي قَالَ فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمِنْبَرِ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَقَالَ مَا بَالُ عَامِلٍ أَبْعَثُهُ فَيَقُولُ هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي أَفَلَا قَعَدَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ أَوْ فِي بَيْتِ أُمِّهِ حَتَّى يَنْظُرَ أَيُهْدَى إِلَيْهِ أَمْ لَا وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا يَنَالُ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنْهَا شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى عُنُقِهِ بَعِيرٌ لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةٌ لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةٌ تَيْعِرُ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَتَيْ إِبْطَيْهِ ثُمَّ قَالَ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ مَرَّتَيْنِ *

Diriwayatkan dari Abu Humaid as-Saaidi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi tugas kepada seorang lelaki dari Kaum al-Asad yang dikenali sebagai Ibnu Lutbiyah. Ia ikut Amru dan Ibnu Abu Umar untuk urusan sedekah. Setelah kembali dari menjalankan tugasnya, lelaki tersebut berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: Ini untuk Anda dan ini untukku karena memang dihadiahkan kepadaku. Setelah mendengar kata-kata tersebut, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar. Setelah mengucapkan puji-pujian ke hadirat Allah, beliau bersabda: “Adakah patut seorang petugas yang aku kirim untuk mengurus suatu tugas berani berkata: Ini untuk Anda dan ini untukku karena memang dihadiahkan kepdaku? Kenapa dia tidak duduk di rumah bapak atau ibunya (tanpa memegang jabatan apa-apa) sehingga ia menunggu, apakah dia akan dihadiahi sesuatu atau tidak? Demi Dzat Muhammad yang berada di tangan-Nya, tidaklah salah seorang dari kalian mengambil sesuatu darinya kecuali pada Hari Kiamat kelak dia akan datang dengan memikul di atas lehernya (jika yang diambil itu seekor unta maka) seekor unta itu akan mengeluarkan suaranya, atau seekor lembu yang melenguh atau seekor kambing yang mengembek. “ Kemudian beliau mengangkat kedua-dua tangannya tinggi-tinggi sehingga nampak kedua ketiaknya yang putih, dan beliau bersabda: “Ya Allah! Bukankah aku telah menyampaikannya,” sebanyak dua kali * (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَامَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ فَذَكَرَ الْغُلُولَ فَعَظَّمَهُ وَعَظَّمَ أَمْرَهُ ثُمَّ قَالَ لَا أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَجِيءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ بَعِيرٌ لَهُ رُغَاءٌ يَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي فَأَقُولُ لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ لَا أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَجِيءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ فَرَسٌ لَهُ حَمْحَمَةٌ فَيَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي فَأَقُولُ لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ لَا أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَجِيءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ شَاةٌ لَهَا ثُغَاءٌ يَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي فَأَقُولُ لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ لَا أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَجِيءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ نَفْسٌ لَهَا صِيَاحٌ فَيَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي فَأَقُولُ لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ لَا أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَجِيءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ رِقَاعٌ تَخْفِقُ فَيَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي فَأَقُولُ لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ لَا أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَجِيءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ صَامِتٌ فَيَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي فَأَقُولُ لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Pada suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada bersama kami, beliau menceritakan dengan begitu serius tentang orang yang suka menipu dan khianat. Kemudian beliau bersabda: Pada Hari Kiamat nanti, aku akan bertemu dengan salah seorang dari kamu datang dengan memikul seekor unta yang sedang melenguh di atas tengkuknya dan berkata: Wahai Rasulullah! Tolonglah aku. Lalu aku katakan kepadanya: Aku sudah tidak berwewenang apa-apa lagi untuk (menolong)mu, semuanya telah aku sampaikan (larangan itu) kepadamu. Pada Hari Kiamat nanti, aku juga akan bertemu dengan salah seorang dari kamu datang dengan memikul seekor kuda yang sedang meringkik di atas tengkuknya. Dia berkata: Wahai Rasulullah! Tolonglah aku. Lalu aku katakan kepadanya: Aku sudah tidak mempunyai wewenang apa-apa lagi untuk (menolong)mu, semuanya sudah aku sampaikan kepadamu. Seterusnya pada Hari Kiamat nanti, aku akan bertemu dengan salah seorang dari kamu datang dengan memikul seekor kambing yang sedang mengembek di atas tengkuknya. Dia berkata: Wahai Rasulullah! Tolonglah aku. Maka aku katakan kepadanya: Aku sudah tidak mempunyai wewenang apa-apa untuk (menolong)mu, semuanya sudah aku sampaikan kepadamu. Begitu juga pada Hari Kiamat nanti, aku akan bertemu dengan salah seorang dari kamu datang dengan memikul seorang manusia yang sedang menjerit di atas tengkuknya. Dia berkata: Wahai Rasulullah! Tolonglah aku. Lalu aku katakan kepadanya: Aku sudah tidak mempunyai wewenang apa-apa untuk(menolong)mu, semuanya sudah aku sampaikan kepadamu. Pada Hari Kiamat nanti, aku juga akan bertemu dengan salah seorang dari kamu datang dengan membawa selembar pakaian yang compang-camping di atas tengkuknya dan dia berkata: Wahai Rasulullah! Tolonglah aku. Maka aku katakan kepadanya: Aku sudah tidak mempunyai wewenang apa-apa untuk(menolong)mu, semuanya sudah aku sampaikan kepadamu. Begitu juga pada Hari Kiamat nanti, aku akan bertemu dengan salah seorang dari kamu datang dengan memikul sejumlah harta terdiri dari emas dan perak di atas tengkuknya dan berkata: Wahai Rasulullah! Tolonglah aku. Maka aku katakan kepadanya: Aku sudah tidak mempunyai wewenang apa-apa untuk (menolong)mu, semuanya telah aku sampaikan kepadamu * (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

 حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : خَرَجْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى خَيْبَرَ فَفَتَحَ اللَّهُ عَلَيْنَا فَلَمْ نَغْنَمْ ذَهَبًا وَلَا وَرِقًا غَنِمْنَا الْمَتَاعَ وَالطَّعَامَ وَالثِّيَابَ ثُمَّ انْطَلَقْنَا إِلَى الْوَادِي وَمَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَبْدٌ لَهُ وَهَبَهُ لَهُ رَجُلٌ مِنْ جُذَامَ يُدْعَى رِفَاعَةَ بْنَ زَيْدٍ مِنْ بَنِي الضُّبَيْبِ فَلَمَّا نَزَلْنَا الْوَادِي قَامَ عَبْدُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَحُلُّ رَحْلَهُ فَرُمِيَ بِسَهْمٍ فَكَانَ فِيهِ حَتْفُهُ فَقُلْنَا هَنِيئًا لَهُ الشَّهَادَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَلَّا وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ إِنَّ الشَّمْلَةَ لَتَلْتَهِبُ عَلَيْهِ نَارًا أَخَذَهَا مِنَ الْغَنَائِمِ يَوْمَ خَيْبَرَ لَمْ تُصِبْهَا الْمَقَاسِمُ قَالَ فَفَزِعَ النَّاسُ فَجَاءَ رَجُلٌ بِشِرَاكٍ أَوْ شِرَاكَيْنِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَصَبْتُ يَوْمَ خَيْبَرَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شِرَاكٌ مِنْ نَارٍ أَوْ شِرَاكَانِ مِنْ نَارٍ *

Diriwayatkan daripada Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menuju ke Khaibar. Allah memberikan kemenangan kepada kami, tetapi kami tidak mendapatkan harta rampasan perang berupa emas atau perak. Kami hanya memperoleh barang-barang, makanan dan pakaian. Kemudian kami berangkat menuju ke sebuah lembah dan terdapat seorang hamba bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam milik beliau yang diberikan oleh seorang lelaki dari Judzam. Hamba itu bernama Rifa’ah bin Zaid dari Bani Ad-Dhubaib. Ketika kami menuruni lembah, hamba Rasulullah itu berdiri untuk melepaskan pelananya, tetapi dia terkena anak panah dan ternyata itulah saat kematiannya. Kami berkata: Ketenanganlah baginya dengan Syahid wahai Rasulullah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Tidak mungkin! Demi Dzat yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, sesungguhnya sehelai baju yang diambilnya dari harta rampasan perang Khaibar, yang tidak dimasukkan dalam pembahagian akan menyalakan api Neraka ke atasnya. Abu Hurairah berkata: Maka terkejutlah orang-orang Islam. Lalu datanglah seorang lelaki dengan membawa seutas atau dua utas tali pelana, lalu berkata: Wahai Rasulullah, aku mendapatkannya semasa perang Khaibar. Lalu Rasulullah s.a.w bersabda: Seutas atau dua utas tali pelana itu dari Neraka. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Demikianlah ayat dan hadits-hadits yang tegas ancamannya atas orang-orang yang menggelapkan harta, korupsi dan sebagainya. Harta-harta itu akan menjerumuskan ke neraka dan dikalungkan di leher pelakunya. Bila yang dikorupsi atau diambil secara dhalim itu bumi maka sampai tujuh lapis bumi dikalungkan. Masih pula pelaku korup itu minta tolong kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam namun dijawab tidak ada pertolongan untuknya karena peringatan tentang larangan korupsi dan semacamnya itu sudah disampaikan semuanya!

Sadarlah wahai para manusia. Bertaubatlah, dan kembalikanlah harta-harta yang kalian peroleh tanpa jalan yang benar; sebelum nyawa dicabut oleh malaikat maut dan kemudian kelak masuk neraka dengan apa saja yang kalian korup itu akan dikalungkan di leher kalian di akherat kelak. 

Yang diperlakuakan dalam ajaran islam bagi seorang KORUPTOR adalah :
1. Harus melunasi tanggungannya/mengembalikan harta yang ia korupsi
2. Dihukum dengan potong tangan bahkan hingga hukuman mati.

ثم رأيت فى منهاج العابدين للغزالى أن الذنوب التى بين العباد إما فى المال ويجب رده عند المكنة فإن عجز لفقر استحله فإن عجز عن استحلاله لغيبته أو موته وأمكن التصدق عنه فعله وإلا فليكثر من الحسنات ويرجع إلى الله ويتضرع إليه فى أن يرضيه عنه يوم القيامة .اهـ

“Kemudian aku melihat dalam kitab Minhaj al-‘Aabidiin karya al-Ghozaly dikatakan : Bahwa dosa yang terjadi antar sesama hamba-hamba Allah adakalanya berhubungan dengan harta benda Dan wajib mengembalikan harta tersebut (pada pemilik harta) bila dalam kondisi berkemungkinan, bila tidak mampu karena kefakirannya maka mintalah halal darinya, bila tidak mampu meminta halal karena ketiadaannya atau telah meninggalnya dan (pemilik tanggungan) berkemungkinan bersedekah, maka bersedekahlah dengan atas namanya, dan bila masih tidak mampu maka perbanyaklah berbuat kebajikan, kembalikan segalanya pada Allah, rendahkanlah diri dihadapanNya agar kelak dihari kiamat Allah meridhoi beban tanggungan harta (yang masih belum tertuntaskan)”.Hasyatul Jamal V/388
_________________________

التعزير هو التأديب بنحو حبس وضرب غير مبرح كصفح ونفى وكشف رأس وتسويد وجه – إلى أن قال – أما التعزير لوفاء الحق المالى فإنه يحبس إلى أن يثبت إعساره وإذا امتنع من الوفاء مع القدرة ضرب إلى أن يؤديه أو يموت لأنه كالصائل .اهـ

Ta’zir adalah bentuk pembelajajaran tatakrama agar bisa menimbulkan efek jera, dapat dilakukan dengan semacam memenjarakan, memukul dengan tanpa merusakkan anggauata tubuh seperti dengan menampar, mengisolisir, membuka penutup kepala dan mencorengi hitam mukanya...Sedang ta’zir yang diberlakukan atas pengembalian harta benda dilakukan dengan mengekangnya hingga ia jatuh miskin, bila dalam kondisi mampu namun tidak mau mengembalikan harta tanggungannya dengan dipukuli hingga menyakitkannya atau membuatnya mati karena ia seperti SHO’IL (orang yang menjarah hak orang lain). Tanwirul Qulub hal. 392
__________________________

وَقَالَ مَالِكٌ إنْ كَانَ غَنِيًّا ضَمِنَ وَإِلَّا فَلَا ، وَالْقَطْعُ لَازِمٌ بِكُلِّ حَالٍ وَلَوْ أَعَادَ الْمَالَ الْمَسْرُوقَ إلَى الْحِرْزِ لَمْ يَسْقُطْ الْقَطْعُ وَلَا الضَّمَانُ

Imam Malik berkata “Jika pelaku tindak pencurian merupakan orang kaya, maka ia menanggung pengembaliannyadan jika buka orang kaya maka tidak harus.Dan hukuman potongan tangan tetap berlaku pada semua kondisi, bila ia mengembalikan uang curia ketempat penyimpanan uang (semula) maka juga tidak menggugurkan hukuman potong tangan dan tanggiungjawab mengembalikannya. Hasyiyah al-Jamal 21/188
_______________________

والخلاصة: أنه يجوز القتل سياسة لمعتادي الإجرام ومدمني الخمر ودعاة الفساد ومجرمي أمن الدولة، ونحوهم.

Dan kesimpulannya adalah sungguh boleh menghukum mati sebagai kebijakan bagi orang-orang yang sering melakukan tindakan kriminal, pecandu minuman keras, para penganjur tindakan kejahatan dan pelaku tindakan subversif yang mengancam keamanan negara dan semisalnya. Al-Fiqh al-Islaam VII/518‎
Wallohul Waliyyut Taufiq Ila Sabilul Huda‎

2 komentar:

  1. KAMI SEKELUARGA TAK LUPA MENGUCAPKAN PUJI SYUKUR KEPADA ALLAH S,W,T
    dan terima kasih banyak kepada AKI atas nomor togel.nya yang AKI
    berikan 4D/ angka [] alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus AKI.
    dan alhamdulillah sekarang saya bisa melunasi semua utan2 saya yang
    ada sama tetangga.dan juga BANK BRI dan bukan hanya itu AKI. insya
    allah saya akan coba untuk membuka usaha sendiri demi mencukupi
    kebutuhan keluarga saya sehari-hari itu semua berkat bantuan AKI..
    sekali lagi makasih banyak ya AKI… bagi saudara yang suka main togel
    yang ingin merubah nasib seperti saya silahkan hubungi AKI ALIH,,di no

    082---> 313 ---> 669---> 888

    insya allah anda bisa seperti saya…menang togel 2750 JUTA , wassalam.


    dijamin 100% jebol saya sudah buktikan...sendiri....


    Apakah anda termasuk dalam kategori di bawah ini !!!!


    1"Dikejar-kejar hutang

    2"Selaluh kalah dalam bermain togel

    3"Barang berharga anda udah habis terjual Buat judi togel


    4"Anda udah kemana-mana tapi tidak menghasilkan solusi yg tepat


    5"Udah banyak Dukun togel yang kamu tempati minta angka jitunya
    tapi tidak ada satupun yang berhasil..




    KLIK DISINI 4d 5d 6d





    Solusi yang tepat jangan anda putus asah... AKI ALIH akan membantu
    anda semua dengan Angka ritual/GHOIB:
    butuh angka togel 2D/ ,3D/, 4D/ 5D/ 6D/ SGP / HKG / MALAYSIA / TOTO MAGNUM / dijamin
    100% jebol
    Apabila ada waktu

    silahkan Hub: AKI ALIH DI NO: 082---> 313 ---> 669---> 888

    ANGKA RITUAL: TOTO/MAGNUM 4D/5D/6D/


    ANGKA RITUAL: HONGKONG 2D/3D/4D/6D/



    ANGKA RITUAL; KUDA LARI 2D/3D/4D/6D/



    ANGKA RITUAL; SINGAPUR 2D/3D/4D/ 6D/



    ANGKA RITUAL; TAIWAN,THAILAND



    ANGKA RITUAL: SIDNEY 2D/3D/4D 6D/







    BalasHapus
  2. SELAMAT ANDA MENDAPATKAN UNDANGAN RESMI DARI SUMOQQ.ORG Kunjungi skrg Live Chat nya u/Info lbh Lanjut,Dan Dapatkan Jutaan Rupiah Dengan Cuma-Cuma BBM : D8ACD825

    BalasHapus