Translate

Minggu, 02 September 2018

Akibat Menunda Mandi Janabah

Mandi junub adalah mandi yang dilakukan untuk membersihkan diri dari hadas besar, seperti menstruasi. Apabila menstruasi telah selesai maka seorang wanita diwajibkan untuk mensucikan dirinya. Menunda mandi junub berarti menunda mensucikan diri sehingga ia tidak dapat melaksanakan ibadahnya.

Akan tetapi sangat jarang perempuan menunda untuk mandi junub usai mentruasi. Karena perempuan yang sudah suci mempunyai kewajiban untuk membayar hutang sholat yang mungkin pada saat keluarnya darah menstruasi, bersamaan juga dengan masuknya waktu sholat. Otomastis ia harus mengganti sholat yang sudah ia tinggalkan saat bersamaanya darah menstruasi keluar.

Menunda mandi junub ini sering terjadi pada pasangan suami istri yang telah melakukan hubungan intim. Mereka sering menunda mandi junub karena setelah melakukan hubungan suami istri, mereka langsung melanjutkan tidur.

Yang jelas mandi junub karena hubungan intim ada karena dua hal:

1- Bertemunya dua kemaluan, masuknya penis pada vagina (kemaluan wanita), walaupun ketika itu tidak keluar mani.
2- Keluarnya mani walaupun tidak bertemu dua kemaluan.

Dalil dua hal di atas adalah sebagai berikut.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا ، فَقَدْ وَجَبَ الْغَسْلُ

“Jika seseorang duduk di antara empat anggota badan istrinya (maksudnya: menyetubuhi istrinya , pen.), lalu bersungguh-sungguh kepadanya, maka wajib baginya mandi.” (HR. Bukhari, no. 291; Muslim, no. 348)

Di dalam riwayat Muslim terdapat tambahan,

وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ

“Walaupun tidak keluar mani.”

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

إِنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الرَّجُلِ يُجَامِعُ أَهْلَهُ ثُمَّ يُكْسِلُ هَلْ عَلَيْهِمَا الْغُسْلُ وَعَائِشَةُ جَالِسَةٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنِّى لأَفْعَلُ ذَلِكَ أَنَا وَهَذِهِ ثُمَّ نَغْتَسِلُ

“Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya namun tidak sampai keluar air mani. Apakah keduanya wajib mandi? Sedangkan Aisyah ketika itu sedang duduk di samping, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku sendiri pernah bersetubuh dengan wanita ini (yang dimaksud adalah Aisyah, pen.) namun tidak keluar mani, kemudian kami pun mandi.” (HR. Muslim, no. 350)

Mandi junub juga bisa jadi karena keluar mani meski tidak terjadi pertemuan dua kemaluan. Misalnya saat bercumbu sudah keluar mani. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ

“Sesungguhnya (mandi) dengan air disebabkan karena keluarnya air (mani).” (HR. Muslim, no. 343)

Jika memang wajib mandi junub dan hubungan intim terjadi di malam hari, maka boleh tidur dan mandinya ditunda hingga mendekati waktu shalat. Namun disunnahkan berwudhu sebelum tidur, bahkan sangat disunnahkan.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَيَرْقُدُ أَحَدُنَا وَهْوَ جُنُبٌ قَالَ نَعَمْ إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَرْقُدْ وَهُوَ جُنُبٌ

Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa ‘Umar bin Al-Khattab pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah salah seorang di antara kami boleh tidur sedangkan ia dalam keadaan junub?” Beliau menjawab, “Iya, jika salah seorang di antara kalian junub, hendaklah ia berwudhu lalu tidur.” (HR. Bukhari, no. 287; Muslim, no. 306).

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهْوَ جُنُبٌ ، غَسَلَ فَرْجَهُ ، وَتَوَضَّأَ لِلصَّلاَةِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa jika dalam keadaan junub dan hendak tidur, beliau mencuci kemaluannya lalu berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat.” (HR. Bukhari ,no. 288).

‘Aisyah pernah ditanya oleh ‘Abdullah bin Abu Qais mengenai keadaan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam,

كَيْفَ كَانَ يَصْنَعُ فِى الْجَنَابَةِ أَكَانَ يَغْتَسِلُ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ أَمْ يَنَامُ قَبْلَ أَنْ يَغْتَسِلَ قَالَتْ كُلُّ ذَلِكَ قَدْ كَانَ يَفْعَلُ رُبَّمَا اغْتَسَلَ فَنَامَ وَرُبَّمَا تَوَضَّأَ فَنَامَ. قُلْتُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى جَعَلَ فِى الأَمْرِ سَعَةً.

“Bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika dalam keadaan junub? Apakah beliau mandi sebelum tidur ataukah tidur sebelum mandi?” ‘Aisyah menjawab, “Semua itu pernah dilakukan oleh beliau. Kadang beliau mandi, lalu tidur. Kadang pula beliau wudhu, barulah tidur.” ‘Abdullah bin Abu Qais berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan segala urusan begitu lapang.” (HR. Muslim, no. 307).

Tidak ada batas waktu tertentu seorang  boleh dalam keadaan junub sebelum mandi. Hal itu berkaitan dengan pelaksanaan shalat serta ibadah lainnya yang disyaratkan bersuci. Tidak mengapa menunda mandi hingga datang waktu shalat berikutnya selama shalat sebelumnya telah ditunaikan dalam keadaan suci. Akan tetapi disunahkan bagi seseorang untuk segera mandi agar dia selalu dalam keadaan suci sebagaimana hal itu merupakan sunah. Juga karena malaikat tidak mendekati orang yang junub, sebagaimana terdapat dalam hadits dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

ثَلَاثَةٌ لَا تَقْرَبُهُمْ الْمَلَائِكَةُ جِيفَةُ الْكَافِرِ وَالْمُتَضَمِّخُ بِالْخَلُوقِ وَالْجُنُبُ إِلا أَنْ يَتَوَضَّأَ   (رواه أبو داود، 4180 وحسنه الألباني في صحيح أبي داود، رقم 3522)

"Tiga golongan yang tidak didekati malaikat; Bangkai orang kafir, orang laki yang memakai minyak wangi za'faran dan orang yang sedang junub (dianggap menyerupai wanita), kecuali jika dia telah berwudhu." (HR. Abu Daud, no. 4180, dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahi Abu Daud, no. 3522)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

ثَلَاثَةٌ لَا تَقْرَبُهُمُ الْمَلَائِكَةُ الْجُنُبُ وَالسَّكْرَانُ وَالْمُتَضَمِّخُ بِالْخَلُوْقِ

“Tiga orang yang tidak didekati oleh malaikat (rahmat): orang junub, orang mabuk dan orang yang berlumuran minyak wangi khaluq.” (HR. Al Bazzar; shahih)

Dijelaskan oleh Al Hafizh bahwa yang dimaksud dengan malaikat pada hadits ini adalah malaikat yang turun membawa rahmat dan berkah, bukan malaikat hafazhah (yang mengawasi) karena mereka selalu bersama manusia dalam kondisi apapun.

Jadi, bagi orang yang menunda mandi junub tanpa alasan –misalnya karena malas atau menyepelekan- maka ia tidak didekati oleh malaikat rahmat. Lalu apakah seseorang harus segera mandi junub begitu ia selesai berhubungan? Rasulullah mencontohkan, setelah menunaikan hajat bersama istrinya kadang beliau langsung mandi junub kadang tidak langsung mandi junub. Ketika beliau tidak bisa langsung mandi junub, maka beliau berwudhu dulu sebelum tidur.

Diperbolehkan bagi suami istri mandi bersama di satu tempat meskipun (suami) melihat (aurat) istri atau sebaliknya. Berdasarkan hadits Aisyah radhiallahu anha berkata:

كنت أغتسل أنا والنبي صلى الله عليه وسلم من إناء بيني وبينه واحد تختلف أيدينا فيه فيبادرني حتى أقول : دع لي ، دع لي قالت : وهما جنبان . رواه البخاري ومسلم .

“Dahulu saya mandi bersama Nabi sallallahu alaihi wa sallam dalam satu bejana antara diriku dan dirinya. Bergantian tangan kami dan beliau mendahuluiku sampai saya mengatakan ‘Biarkan untukku, biarkan untukku’ berkata, “Keduanya dalam kondisi junub.” HR. Bukhori dan Muslim.

Wallohul Waliyyut Taufiq Ila Sabilul Huda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar