Translate

Kamis, 23 Juni 2016

Kisah Kaum Yahudi Yang Melanggar Hari Sabtu

Salah satu persoalan yang dilarang dalam ajaran-ajaran agama adalah mencari-cari dalil dan alasan untuk perbuatan-perbuatan salah. Al Qur’an menyebut dan memperkenalkan sebagian umat Yahudi yang melanggar hukum itu sebagai “ash-hab sabt” serta mengutuk mereka, karena mencari dan berburu ikan pada hari sabtu itu hukumnya haram bagi mereka dan pada hari itu, dengan kehendak Allah Swt, banyak bermunculan ikan di pinggir-pinggir pantai demi untuk menguji kesetiaan umat Yahudi pada aturan-aturan Ilahi, namun mereka tidak sanggup untuk menahan dan mengontrol diri ketika melihat ikan yang menumpuk itu, pada hari Sabtu mereka itu dimasukkan ke dalam perangkap dan pada hari-hari lain mereka mengeluarkannya dari air.

Penyelewengan atas aturan-aturan dan hukum-hukum yang mereka lakukan itu dicarikannya alasan dengan cara menjelaskan bahwa: pada hari Sabtu kami tidak berburu, namun kami hanya sekedar mengadakan persiapan berburu untuk hari-hari berikutnya dan pengadaan persiapan ini tidak diharamkan bagi kami!
Oleh karena itu, penyebab hukuman-hukuman bagi umat Yahudi adalah penolakan dan pembangkangan atas hukum-hukum Allah Swt. Tentunya keyakinan kaum Muslimin adalah seperti ini dan tidak bagi kaum Yahudi, karena mereka menganggap hari sabtu itu sebagai hari dimana Tuhan sedang beristirahat. Banyak ayat dan riwayat yang menolak pandangan ini dan menganggapnya sebagai hal yang batil.

Negeri Aylah
Kota yang terletak di tepi laut antara negeri Mesir dan Makkah. Ibnu Katsir rahimahullahu dalam Al-Bidayah wan Nihayah menambahkan, antara Madyan dan Thur. Negeri yang subur dengan kurma dan hasil laut berupa ikan yang berlimpah. Kota ini merupakan batas pertama wilayah Hijaz. Penduduknya terdiri dari berbagai ras.

Alloh Subhanahu Wata'ala Berfirman 

إِنَّمَا جُعِلَ السَّبْتُ عَلَى الَّذِينَ اخْتَلَفُوا فِيهِ وَإِنَّ رَبَّكَ لَيَحْكُمُ بَيْنَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ (124) 

Sesungguhnya diwajibkan (menghormati) hari Sabtu atas orang-orang (Yahudi) yang berselisih padanya. Dan sesungguhnya Tuhanmu benar-benar akan memberi putusan di antara mereka di hari kiamat terhadap apa yang telah mereka perselisihkan. (QS An-Nahl Ayat 124)

Tidak diragukan bahwa Allah Swt. mensyariatkan atas setiap umat suatu hari dari satu minggu agar mereka berkumpul padanya guna melakukan ibadah.

Maka Allah mensyariatkan bagi umat ini hari Jumat, mengingat hari Jumat adalah hari keenam. Pada hari Jumatlah Allah merampung­kan penciptaan-Nya, dan semua makhluk dikumpulkan pada hari itu serta sempurnalah nikmat Allah atas hamba-hamba-Nya.
Menurut suatu pendapat, sesungguhnya Allah Swt. mensyariatkan hal tersebut kepada kaum Bani lsrail melalui lisan Nabi Musa a.s. (yakni berkumpul melakukan ibadah pada hari Jumat). Tetapi mereka menggantinya dan memilih hari Sabtu, karena sesungguhnya hari Sabtu adalah hari yang Allah tidak menciptakan sesuatu pun padanya; mengingat semua penciptaan telah diselesaikan pada hari sebelumnya, yaitu hari Jumat. Maka Allah menetapkan hari Sabtu buat mereka dalam syariat kitab Taurat, dan memerintahkan mereka agar berpegang teguh padanya serta memeliharanya. Selain dari itu Allah memerintahkan kepada mereka agar mengikuti Nabi Muhammad Saw. bila telah diutus oleh Allah Swt. Kemudian Allah mengambil janji-janji dan sumpah-sumpah mereka. Karena itulah disebutkan oleh firman-Nya:

{إِنَّمَا جُعِلَ السَّبْتُ عَلَى الَّذِينَ اخْتَلَفُوا فِيهِ}

Sesungguhnya diwajibkan (menghormati) hari Sabtu atas orang-orang (Yahudi) yang berselisih padanya. (An-Nahl: 124)

Mujahid mengatakan bahwa mereka memakai hari Sabtu dan meninggal­kan hari Jumat. Kemudian mereka terus-menerus berpegang pada hari Sabtu hingga Allah mengutus Isa putra Maryam.

Menurut suatu pendapat, sesungguhnya Nabi Isa memindahkan mereka kepada hari Ahad. Menurut pendapat yang lainnya lagi, Isa tidak meninggalkan syariat Kitab Taurat kecuali apa yang di-mansukhpada sebagian hukum-hukumnya, dan bahwa sesungguhnya Isa masih tetap memelihara hari Sabtu hingga ia diangkat. Sesungguhnya orang-orang Nasrani sesudahnya—yaitu di zaman Konstantinopel—mengalihkannya ke hari Ahad untuk membedakan dengan orang-orang Yahudi, dan mereka mengalihkan arah salatnya menghadap ke arah timur, tidak lagi menghadap ke arah Sakhrah (kubah Baitul Maqdis).

Di dalam kitab Sahihain disebutkan melalui hadis Abdur Razzaq, dari Ma'mar, dari Hammam, dari Abu.Hurairah r.a., bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

"نَحْنُ الْآخِرُونَ السَّابِقُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، بِيْدَ أَنَّهُمْ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِنَا، ثُمَّ هَذَا يَوْمُهُمُ الَّذِي فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ فَاخْتَلَفُوا فِيهِ، فَهَدَانَا اللَّهُ لَهُ، فَالنَّاسُ لَنَا فِيهِ تَبَعٌ، الْيَهُودُ غَدًا، وَالنَّصَارَى بَعْدَ غَدٍ".

Kami adalah umat yang terakhir, tetapi umat yang paling ter­dahulu di hari kiamat, hanya bedanya mereka diberikan Al-Kitab sebelum kami. Kemudian hari ini (Jumat) adalah hari mereka juga yang telah difardukan Allah atas mereka, tetapi mereka berselisih pendapat tentangnya, dan Allah memberi kami petunjuk kepadanya. Manusia sehubungan dengan hal ini mengikuti kami, orang-orang Yahudi besok, dan orang-orang Nasrani lusanya.
Lafaz hadis ini berdasarkan apa yang ada pada imam Bukhari.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah dan Huzaifah: keduanya mengata­kan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:

"أَضَلَّ اللَّهُ عَنِ الْجُمُعَةِ مَنْ كَانَ قَبْلَنَا، فَكَانَ لِلْيَهُودِ يَوْمُ السَّبْتَ، وَكَانَ لِلنَّصَارَى يَوْمُ الْأَحَدِ، فَجَاءَ اللَّهُ بِنَا فَهَدَانَا اللَّهُ ليوم الْجُمُعَةِ، فَجَعَلَ الْجُمُعَةَ وَالسَّبْتَ وَالْأَحَدَ، وَكَذَلِكَ هُمْ تَبَعٌ لَنَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ، نَحْنُ الْآخِرُونَ مِنْ أَهْلِ الدُّنْيَا وَالْأَوَّلُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَالْمَقْضِيُّ بَيْنَهُمْ قَبْلَ الْخَلَائِقِ".

Allah menyesatkan orang-orang sebelum kita dari hari Jumat, maka orang-orang Yahudi menjadi hari Sabtu, dan orang-orang Nasrani menjadi hari Ahad. Dan Allah mendatangkan kita, lalu Dia memberi kita petunjuk kepada hari Jumat. Dia menjadikan hari Jumat, lalu hari Sabtu dan hari Ahad; demikian pula halnya mereka adalah mengikut kita pada hari kiamat. Kita adalah umat yang terakhir dari kalangan penduduk dunia, tetapi merupakan orang-orang yang pertama pada hari kiamat, dan yang diputuskan peradilan di antara sesama mereka sebelum umat-umat lainnya.(Riwayat Muslim) 

Firman-Nya 

وَاسْأَلْهُمْ عَنِ الْقَرْيَةِ الَّتِي كَانَتْ حَاضِرَةَ الْبَحْرِ إِذْ يَعْدُونَ فِي السَّبْتِ إِذْ تَأْتِيهِمْ حِيتَانُهُمْ يَوْمَ سَبْتِهِمْ شُرَّعًا وَيَوْمَ لَا يَسْبِتُونَ لَا تَأْتِيهِمْ كَذَلِكَ نَبْلُوهُمْ بِمَا كَانُوا يَفْسُقُونَ (163) 

Dan tanyakanlah kepada Bani Israil tentang kota yang terletak di dekat laut ketika mereka melanggar aturan pada hari Sabtu, di waktu datang kepada mereka ikan-ikan (yang berada di sekitar) mereka terapung-apung di permukaan air, dan di hari-hari yang bukan Sabtu, ikan-ikan itu tidak datang kepada mereka. Demikianlah Kami mencoba mereka disebabkan mereka berlaku fasik (QS Al-A;rof Ayat 163)

Konteks ayat ini merupakan penjabaran dari apa yang disebutkan oleh Allah dalam ayat lain melalui firman-Nya:

{وَلَقَدْ عَلِمْتُمُ الَّذِينَ اعْتَدَوْا مِنْكُمْ فِي السَّبْتِ فَقُلْنَا لَهُمْ كُونُوا قِرَدَةً خَاسِئِينَ}

Dan sesungguhnya telah kalian ketahui orang-orang yang melanggar di antara kalian pada hari sabtu. (Al-Baqarah: 65), hingga akhir ayat.
Allah Swt. berfirman kepada Nabi-Nya:

{وَاسْأَلْهُمْ}

Dan tanyakanlah kepada mereka (Bani Israil). (Al-A'raf: 163)‎‎

Artinya, tanyakanlah kepada orang-orang Yahudi yang ada di dekatmu tentang kisah teman-teman mereka yang menentang perintah Allah Swt. lalu mereka ditimpa siksa Allah yang mengejutkan akibat dari perbuatan mereka, pelanggaran mereka, dan tipu daya mereka dalam menentang perintah-Nya. Allah juga memperingatkan mereka agar jangan menyembunyikan sifat Nabi Saw. yang mereka jumpai dalam kitab-kitab mereka, agar mereka tidak ditimpa oleh siksaan yang pernah menimpa teman-teman mereka yang terdahulu.
Kota yang dimaksud ialah kota Ailah, terletak di tepi Laut Qalzum (Laut Merah).‎

Muhammad ibnu Ishaq telah meriwayatkan dari Daud ibnul Husain, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: Dan tanyakanlah kepada Bani Israil tentang kota yang terletak di dekat laut. (Al-A'raf: 163) Kota tersebut dikenal dengan nama Ailah, terletak di antara kota Madyan dan Bukit Tur. Hal yang sama telah dikatakan oleh Ikrimah, Mujahid, Qatadah, dan As-Saddi.‎

Abdullah ibnu Kasir Al-Qari' mengatakan, "Kami mendengarnya disebut Ailah, tetapi menurut pendapat yang lain ada yang menyebutnyaMadyan, menurut riwayat yang lain dari Ibnu Abbas."
Ibnu Zaid mengatakan bahwa nama kota tersebut adalah Ma'ta, terletak di antara Madyan dan Ainuna.

Firman Allah Swt.:

{إِذْ يَعْدُونَ فِي السَّبْتِ}

ketika mereka melanggar aturan pada hari Sabtu.(Al-A'raf: 163)
Maksudnya, mereka melakukan' pelanggaran di hari Sabtu dan menentang perintah Allah yang mengharuskan mereka agar menjaga kesuciannya di masa itu.

{إِذْ تَأْتِيهِمْ حِيتَانُهُمْ يَوْمَ سَبْتِهِمْ شُرَّعًا}

di waktu datang kepada mereka ikan-ikan (yang berada di sekitar) mereka terapung-apung di permukaan air pada hari Sabtunya. (Al-A'rif: 163)
Ad-Dahhak telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa makna syurra'an ialah terapung-apung di permukaan air. Menurut Al-Aufi, dari Ibnu Abbas juga, makna yang dimaksud ialah ikan-ikan itu bermunculan dari semua tempat (di laut itu).
Ibnu Jarir telah mengatakan sehubungan dengan makna ayat ini: dan di hari-hari bukan Sabtu, ikan-ikan itu tidak datang kepada mereka. Demikianlah Kami mencoba mereka. (Al-A'raf: 163) Yakni Kami mencoba mereka dan menguji mereka dengan memuncul­kan ikan-ikan itu bagi mereka terapung-apung di permukaan air pada hari larangan melakukan perburuan. Kemudian Kami lenyapkan ikan-ikan itu dari mereka pada hari-hari lainnya yang membolehkan mereka melakukan' perburuan. Demikianlah Kami mencoba mereka.(Al-A'raf: 163) yaitu Kami menguji mereka.disebabkan mereka berlaku fasik. (Al-A'raf: 163) Artinya, karena kedurhakaan maka mereka tidak mau taat kepada Allah dan membangkang terhadap perintah-Nya. Mereka adalah suatu kaum yang menggunakan hailah (tipu muslihat) untuk melanggar hal-hal yang diharamkan oleh Allah, yaitu dengan cara menggunakan sarana-sarana fisik yang pengertiannya secara tidak langsung menunjukkan pelanggaran terhadap hal yang diharamkan.

قَالَ الْفَقِيهُ الْإِمَامُ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ بْنُ بَطَّةَ، رَحِمَهُ اللَّهُ: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ مُسْلِمٍ، حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الصَّبَّاحِ الزَّعْفَرَانِيُّ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ؛ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى الله عليه وسلم قال: "لَا تَرْتَكِبُوا مَا ارْتَكَبَتِ الْيَهُودُ، فَتَسْتَحِلُّوا مَحَارِمَ اللَّهِ بِأَدْنَى الْحِيَلِ"

Imam Abu Abdullah ibnu Buttah —seorang ulama fiqih— mengata­kan bahwa telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Muhammad ibnu Salam, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Muhammad ibnus Sabbah Az-Za'farani, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Harun, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Janganlah kalian melakukan pelanggaran seperti pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi, karenanya kalian akan menghalalkan hal-hal yang diharamkan Allah dengan sedikit kilah (tipu muslihat).
Sanad hadis ini berpredikat jayyid (baik), karena sesungguhnya Ahmad ibnu Muhammad ibnu Salam ini disebutkan oleh Al-Khatib di dalam kitabTarikh-nya, bahwa dia orangnya siqah. Sedangkan perawi lainnya berpredikat masyhur lagi siqah Imam Turmuzi menilai sahih kebanyak­an sanad dengan kriteria seperti ini.
Wallohul Waliyyut Taufiq Ila Sabilul Huda‎

Tidak ada komentar:

Posting Komentar