Translate

Selasa, 21 Juni 2016

Penjelasan Tentang Larangan Dan Kebolehan Di Masjid

Masjid adalah tempat ibadah yang suci dan sakral. Setiap muslim wajib menghormatinya, karena terkait dengan ritual ibadah yang suci.

Yang menarik, kesucian dan kesakralan masjid itu bukan merupakan hal yang dibuat-buat atau pun hasil produk budaya masyarakat tertentu.

Kalau disebut sebagai larangan, bukan segala hal yang haram hukumnya. Yang kami tulis disini adalah hal-hal yang sering dianggap sebagai larangan oleh para ulama, namun bisa saja ternyata bukan larangan dalam arti haram, melainkan makruh atau kurang disukai.

Itu pun masih dibalut lagi dengan konsep perbedaan pendapat yang merupakan salah satu karakteristik syariah Islam.

Maka bisa saja apa yang dianggap haram oleh satu ulama, ternyata tidak haram menurut ulama lain. Sebaliknya, bisa saja apa yang dikatakan makruh oleh satu mazhab, ternyata oleh madzhab lain tidak dimakruhkan dan tidak diharamkan.

Justru metode penulisan ini disusun berdasarkan ikhtilafat wa ta’addudil ara’ bainal fuqaha’ (perbedaan-perbedaan pendapat di antara para ahli fiqih). Tujuannya jauh dari kepentingan untuk membela satu pendapat dan mengecilkan pendapat yang lain. Bukan iu tujuannya.

Tujuannya justru untuk memberikan wawasan dan ruang yang lega untuk kehadiran sekian banyak pendapat dalam satu koridor bersama, yaitu menjalankan perintah Allah. Sudah terlalu lama umat Islam di belenggu dengan fanatisme perbedaan pendapat yang selalu dipompakan oleh masing-masing tokoh.

Sudah waktunya kita bisa melihat perbedaan pendapat itu sebagai bentuk kemegahan dan keistimewaan syariah Islam.

A. Larangan

Di antara larangan-larangan yang sering diungkap oleh para ulama itu antara lain :

1. Meludah

Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang haramnya meludah di dalam masjid. Barangkali kalau meludah di dalam masjid di masa sekarang, memang nyaris tidak mungkin.

Namun mari kita bayangkan bahwa masjid di masa Rasulullah SAW masih sangat sederhana, belum ada lantai marmer atau karpet yang menjadi alas. Alas masjid adalah tanah atau pasir. Sehingga orang-orang terbiasa shalat di dalam masjid dengan mengenakan alas kaki mereka, baik sandal atau sepatu.

Dengan keadaan masjid seperti itu, meludah di dalam masjid jadi lebih mudah untuk dibayangkan, karena masjid di masa itu hanya beralaskan tanah.

Dasar dari larangan meludah di dalam masjid adalah hadits nabi berikut ini :

الْبُصَاقُ فِي الْمَسْجِدِ خَطِيئَةٌ وَكَفَّارَتُهَا دَفْنُهَا

Meludah di dalam masjid adalah sebuah kesalahan, dan tebusannya adalah memendamnya. (HR. Bukhari dan Muslim)

Perhatikan hadits di atas, tebusan bagi orang yang meludah di masjid adalah dia harus memendamnya. Tidak terbayang oleh kita di masa sekarang, bagaimana memendam ludah di lantai masjid, padahal di dalam masjid tidak ada tanah? Apakah kita harus mengambil tanah dulu dari luas masjid, lalu tempat dimana ada ludahnya tidak timbun dengan tanah? Tentu malah akan tambah mengotori, bukan?

Semua terjawab kalau kita sudah tahu bahwa lantai masjid di masa Rasulullah SAW adalah tanah. Menimbun bekas ludah dengan tanah menjadi suatu hal yang masuk akal.

2. Memasukkan Najis

Masjid adalah tempat yang suci, dan orang-orang yang berada di dalamnya harus orang-orang yang suci.

Dan bukan hanya orang-orang yang suci saja, benda-benda yang hukumnya najis haram hukumnya dimasukkan ke dalam masjid. Dan bila terlanjur ada benda najis masuk ke masjid, ada kewajiban untuk membersihakn masjid itu dari najis.

Di dalam As-Sunnah An-nabawiyah beliau SAW bersabda :

عَنْ عَائِشَةَ ض قَالَتْ إِنَّ رَسُولَ اللهِ أَمَرَ بِالمَسَاجِدِ أَنْ تُبْنىَ فيِ الدُّوْر وَأَنْ تُطَهَّرُ وَتُطَيَّبُ

Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata,”Rasulullah SAW memerintahkan untuk membangun masjid di tengah-tengah perumahan penduduk, serta memerintahkan untuk membersihkannya dan mensucikannya. (HR. Ahmad, Abu Daud dan At-Tirmizy)

Di masa Rasulullah SAW dan para shahabat, umumnya masjid belum ada karpetnya. Lantai masjid di masa itu hanya berupa tanah atau pasir tanpa alas untuk shalat. Merupakan kelaziman di masa itu, baik beliau SAW maupun para shahabatridhwanullahi ‘alaihim, untuk masuk ke masjid dengan mengenakan alas kaki, sandal atau sepatu.

Namun sebelum masjid ke dalam masjid yang harus suci itu, alas kaki mereka harus disucikan dan dibersihkan dari najis. Mengesetkan sandal atau sepatu yang terkena najis ke tanah adalah salah satu cara menghilangkan najis tanpa mencucinya. Dan hal itu dibenarkan dalam syariah Islam, sebagaimana hadits berikut ini :

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ r صَلَّى فَخَلَعَ نَعْلَيْهِ فَخَلَعَ النَّاسُ نِعَالَهُمْ فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ لِمَ خَلَعْتُمْ نِعَالَكُمْ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ رَأَيْنَاكَ خَلَعْتَ فَخَلَعْنَا قَالَ إِنَّ جِبْرِيلَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ بِهِمَا خَبَثًا فَإِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَقْلِبْ نَعْلَهُ فَلْيَنْظُرْ فِيهَا فَإِنْ رَأَى بِهَا خَبَثًا فَلْيُمِسَّهُ بِالأَرْضِ ثُمَّ لِيُصَلِّ فِيهِمَا

Dari Abi Sa'id Al Khudri berkata bahwasanya Rasulullah SAWshalat kemudian melepas sandalnya dan orang-orang pun ikut melepas sandal mereka, ketika selesai beliau bertanya: "Kenapa kalian melepas sandal kalian?" mereka menjawab, "Wahai Rasulullah, kami melihat engkau melepas sandal maka kami juga melepas sandal kami, " beliau bersabda: "Sesungguhnya Jibril menemuiku dan mengabarkan bahwa ada kotoran di kedua sandalku, maka jika di antara kalian mendatangi masjid hendaknya ia membalik sandalnya lalu melihat apakah ada kotorannya, jika ia melihatnya maka hendaklah ia gosokkan kotoran itu ke tanah, setelah itu hendaknya ia shalat dengan mengenakan keduanya." (HR. Ahmad)

Di dalam hadits yang lain disebutkan juga perihal mengeset-ngesetkan sendal ke tanah sebelum shalat.

إِذَا أَصَابَ خُفَّ أَحَدِكُمْ أَوْ نَعْلَهُ أَذًى فَلْيَدْلُكْهُمَا فِي الأَْرْضِ وَلْيُصَل فِيهِمَا فَإِنَّ ذَلِكَ طَهُورٌ لَهُمَا

Bila sepatu atau sandal kalian terkena najis maka keset-kesetkan ke tanah dan shalatlah dengan memakai sendal itu. Karena hal itu sudah mensucikan (HR. Abu Daud)

Suatu ketika masuk seorang Arab dusun ke dalam masjid Nabawi dan buang air kecil di dalamnya. Maka hal itu membuat para shahabat marah dan ingin menghukum orang tersebut. Namun beliau mencegah mereka dan menasehati baik-baik orang itu, dan yang beliau lakukan adalah membersihkan bekas air kencing itu dengan seember air.

قَامَ أَعْرَابيِّ فَبَالَ فيِ المَسْجِدِ فَقَامَ إِلَيْهِ النَّاسُ لِيَقَعُوا بِهِ فَقَالَ النَّبِيُّ دَعُوْهُ وَأَرِيْقُوا عَلىَ بَوْلِهِ سِجْلاً مِنْ مَاءٍ أَوْ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ

Seorang Arab dusun telah masuk masjid dan kencing di dalamnya. Orang-orang berdiri untuk menindaknya namun Rasulullah SAW bersabda,”Biarkan saja dulu, siramilah di atas tempat kencingnya itu seember air”. (HR. Bukhari)

3. Berjual-beli

Secara umum ada larangan untuk melakukan jual-beli di dalam masjid, sebagaimana disebutkan di dalam hadits-hadits berikut ini :

جَنِّبُوا مَسَاجِدَكُمْ صِبْيَانَكُم وَمَجَانِيْنَكُمْ وَشِرَاءَكُمْ وَبَيْعَكُمْ

Dari Watsilah bin Asqa’ radhiyallahuanhu dari Rasulullah SAW : Jauhkanlah masjid-masjidmu dari anak-anak, orang gila, jual-beli, pertengkaran, tingginya suara dan pelaksanaan hukum hudud.

عَنْ عَمْرُو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ ص نَهَى عَنِ الشِّرَاءِ وَالَبْيعِ فيِ المَسْجِدِ وَأَنْ تُنْشَدَ فِيهِ ضَالَّةٌ وَأَنْ يُنْشَدَ فِيهِ شِعْرٌ

Dari Amru bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah SAW melarang jual beli di dalam masjid, mengumumkan ternak hilang dan membacakan syiir. (HR. Abu Daud dan Tirmizy). ‎

إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعَ أَوْ يَبْتَاعَ فيِ المَسْجِدِ فَقُولُوا : لاَ أَرْبَحَ الله تِجَارَتكَ

Apabila kamu melihat orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka ucapkanlah : “Semoga Allah tidak memberi keuntungan dalam jual-beli kalian”. (HR. Tirmizy)‎

Dengan nash-nash di atas, Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah memakruhkan jual beli di dalam masjid secara umum. Tetapi khusus buat orang yang sedang beri’tikaf dan harus tetap berada di dalam masjid, boleh atas mereka untuk membeli suatu kebutuhan dalam rangka i’tikafnya.

Mazhab Al-Malikiyah membolehkan buat orang yang sedang beri’tkaf untuk membeli sesuatu kebutuhan, asalkan lewat perantara (simsarah).

Pengecualian

Namun bila jual beli itu dilakukan di luar area suci dari masjid, maka larangan itu tidak berlaku. Mengingat tidak semua area masjid merupakan wilayah yang berlaku hukum-hukum masjid.

Keadaannya berbeda di masa lalu dengan di masa sekarang. Halaman masjid secara status memang milik masjid, tetapi secara hukum syar’i terkait dengan larangan-larangan tertentu, tentu tidak bisa dimasukkan.

Misalnya, sudah menjadi kelaziman di negeri kita bahwa tiap masjid dilengkapi dengan wc dan kamar mandi. Tentunya keduanya tempat najis. Tetapi kita tidak mungkin mengatakan bahwa pengurus atau panitia pembangunan masjid telah berdosa gara-gara mengotori masjid dengan najis.

Sebab wc dan kamar mandi itu diposisikan di luar area suci dari masjid, meski masih merupakan aset masjid. Dan nyaris mustahil membangun masjid tanpa kamar mandi dan wc.

Di masjid Al-Haram Mekkah sejak dahulu dilakukan eksekusi pemotongan tangan pencuri atau pemenggalan kepala orang yang dihukum qishash. Tentunya darah akan berceceran mengalir dari luka-luka itu. Kenapa hal ini tidak dilarang?

Karena eksekusi itu tidak dilakukan di ruang shalat, melainkan di luar bangunan masjid, yaitu di halaman depan pintu masjid Al-Haram. Secara hak kepemilikan tanah, pastinya tanah itu masih merupakan aset masjid Al-haram, tetapi secara fungsi, tanah itu tidak diikrarkan sebagai aera suci masjid.

Demikian juga hukum jual-beli masih diperbolehkan di ruang-ruang yang merupakan aset masjid, asalkan bukan di aera suci dari masjid.

4. Mengumumkan Kehilang‎an

Larangan atas pengumuman barang yang hilang disebutkan dalam hadits-hadits berikut ini.

إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يُنْشِدُ فِيهِ ضَالَّةً فَقُولُوا : لاَ رَدَّهَا اللهُ عَلَيْكَ

Apabila kamu melihat orang yang mengumumkan kehilangan di dalamnya (masjid), maka ucapkanlah,”Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu”. (HR. )

مَنْ سَمِعَ رَجُلاً يُنْشِدُ ضَالَّةً فيِ المَسْجِدِ فَلْيَقُلْ : لاَ رَدَّها اللهُ عَلَيْكَ فَإِنَّ المَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا

Siapa yang mendengar orang yang mengumumkan kehilangannya di dalam masjid, katakanlah,”Semoga Allah tidak mengembalikanya kepadamu. Karena masjid tidak dibangun untuk hal seperti itu. (HR. Muslim)

Dalam bab luqathah, disebutkan tentang keharusan untuk mengumumkan barang yang ditemukan itu selama kurun satu tahun. Dan pengumuman itu dilakukan di pintu-pintu masjid. Mengapa di pintu masjid?

Karena pintu masjid bukan termasuk area suci masjid yang terlarang untuk mengumumkan barang hilang. Namun secara fungsi, pintu masjid merupakan tempat yang paling strategis, karena sehari semalam ada lima kali orang-orang melewatinya.

Penulis pernah ditanya oleh pengurus masjid tentang hal ditemukannya barang milik salah satu jamaah di sudut masjid. Bagaimana hukumnya bagi pengurus bila mengumumkan barang yang ditemukan?

Jawabnya, silahkan diumumkan tetapi bukan dengan dibacakan di depan shaf shalat. Teknisnya, bisa meniru cara yang dilakukan oleh para salafush-shalih yang mengumumkannya di pintu masjid.

Secara teknis, bisa dipasang pengeras suara khusus di luar area suci, dimana pengurus bebas menyiarkan berita kehilangan. Khususnya pengumuman itu disampaikan pada saat jamaah shalat masuk atau keluar dari masjid. Yang pasti bukan di dalam aera suci masjid, karena adanya larangan dari nash-nash yang kita temui dalam sunnah nabawiyah.

Atau bisa juga dalam bentuk tulisan, yaitu papan pengumuman, yang posisinya juga di luar area shalat. Bukankah di banyak masjid sering kita dapati papan-papan pengumuman seperti itu di luar area shalat?

5. Membuat Kegaduhan

Suatu hari ada dua orang dari luar kota Madinah, tepatnya dari Thaif yang masuk ke dalam masjid nabawi membikin kegaduhan dengan meninggikan suara mereka. Melihat hal itu, Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu lantas sigap bertindak. Di dekati kedua orang yang tidak dikenalnya sebagai penduduk Madinah, dan ditanyakan identitas mereka. “Kalian berasal dari mana?”, tanya Umar. “Kami dari Thaif”, jawab keduanya.”Demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya kalian ini asli orang Madinah, pastilah telah kupukul kalian berdua ini”, ancam Umar.

Peristiwa ini memberi banyak pelajaran kepada kita, salah satunya yang paling utama adalah dilarang hukumnya membuat kegaduhan di dalam masjid. Untung saja kedua orang itu bukan penduduk Madinah, sehingga Umar bisa memaklumi keawaman kualitas agama dan pemahaman mereka dalam hukum-hukum masjid.

Sebagian kalangan ada yang menganjurkan agar anak-anak yang masih kecil selalu diajak ke masjid. Tujuannya agar sejak dini telah mengenalkan masjid dan ibadah shalat kepada mereka.

Namun ide ini mendapat tentangan dari banyak pihak dengan beberapa alasan yang juga berdasarkan nash-nash syariah. Khususnya bila anak-anak yang dimaksud adalah mereka yang masih di usia bawah tujuh tahun.

Bagi mereka, mengajak anak-anak ke masjid memang bagian dari pendidikan agama sejak usia dini, namun usia mereka setidaknya sudah cukup, sekitar usia tujuh tahun. Mereka anak-anak yang belum cukup matang usianya, kalau diajak ke masjid, bukanya menjadi pendidikan buat mereka, justru yang terjadi malah menggangu jamaah yang lain.

6. Pengadilan dalam Masjid

Di antara perbuatan yang terlarang hukumnya untuk dikerjakan di dalam masjid adalah menggelar pengadilan atas orang-orang yang berseteru atau bersengketa.

7. Eksekusi Hudud dan Ta’zir

Para ulama sepakat bahwa di dalam ruang suci masjid tidak boleh dilaksanakan eksekusi hukum hudud atau pun ta’zir.

أَنَّ رَسُولَ r نَهَى أَنْ تُقاَمُ الحُدُودَ فيِ المَسْجِدِ أو يُسْتَقَادُ فِيْهِ

Bahwa Rasulullah SAW melarang dilaksanakannya hukum hudud di dalam masjid

Sebab bentuk hukuman itu dikhawatirkan akan menodai masjid dengan najis.

Mengingat ada hukuman untuk pencuri berupa potong tangan, sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Quran.

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُواْ أَيْدِيَهُمَا جَزَاء بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.(QS. Al-Maidah : 38)

Demikian juga dengan hukum qishash dalam hal pembunuhan yang tidak hak. Dalam syariat Islam, apabila ada orang membunuh orang lain dengan tidak hak, maka hukumannya adalah dibunuh juga. Eksekusi itu wajib dilaksanakan oleh kepala pemerintahan yang diberi amanah oleh rakyat, namun lokasi eksekusinya tidak boleh dilakukan di dalam ruang suci dari masjid.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. (QS. Al-Baqarah : 178)

Begitu juga ada hukum hudud, dimana nyawa dibayar dengan nyawa, luka dibayar dengan luka dan seterusnya.

Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya bahwasanya jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan nya, maka melepaskan hak itu penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. (QS. Al-Maidah : 45)

Selain karena alasan takut terkena najis, pelaksanaan eksekusi hukum hudud dan ta’zir di dalam masjid memang dilarang lewat lisan Rasulullah SAW langsung.

عَنْ وَاثِلَةَ بْنِ الأَسْقَع ض عَنْ رَسُولِ اللهِ ص : جَنِّبُوا مَسَاجِدَكُمْ صِبْيَانَكُم وَمَجَانِيْنَكُمْ وَشِرَاءَكُمْ وَبَيْعَكُمْ وَخُصُومَاتِكُمْ وَرَفْعَ أَصْوَاتِكُمْ وَإِقَامَةَ حُدُودِكُمْ

Dari Watsilah bin Asqa’ radhiyallahuanhu dari Rasulullah SAW : Jauhkanlah masjid-masjidmu dari anak-anak, orang gila, jual-beli, pertengkaran, tingginya suara dan pelaksanaan hukum hudud.

Sedangkan praktek eksekusi hukum hudud yang dulu kita pernah dengar di Masjid Al-Haram Mekkah‎, sesungguhnya bukan tepat di dalam masjid. Tetapi eksekusi itu dilakukan di halaman masjid, di luar area suci.

Kenapa dilakukan di luar masjid?

Jawabnya agar eksekusi itu tetap bisa diperlihatkan kepada khalayak, yang diharapkan bisa melahirkan shock terapi, hingga pada gilirannya akan tercipta di tengah masyarakat efek jera. Dan tempat berkumpulnya masyarakat adalah masjid.

Tetapi karena masjid merupakan tempat suci, maka eksekusi itu dilakukan di halaman masjid, yang tidak mengapa bila terkena darah orang-orang yang dieksekusi.

B. Kebolehan

1. Makan Minum di Masjid

Para ulama punya pendapat yang berbeda dengan hukum makan dan minum di masjid, serta menetapkan keadaan-keadaan maupun rincian syarat yang berbeda-beda pula.
Pertama, Syafiiyah dan hambali berpendapat, boleh makan di masjid.

Dibolehkan makan dan minum dalam masjid selama tidak menyebabkan kotor masjid dan hendaknya makanan yang dimakan itu bukan makanan yang berbau tidak sedap seperti bawang dan lain-lain. Berikut keterangan ulama serta dalilnya mengenai hukum makan minum dalam mesjid, antara lain : 

Berkata Zarkasyi :
“Boleh makan roti, buah-buahan, semangka dan lainnya dalam mesjid”.
Dalam pendalilian keterangan beliau ini, Zarkasyi menyebut hadits riwayat Ibnu Majah dari Abdullah bin al-Harts bin Juz’i al- Zubaidy , beliau berkata : 
كنا نأكل على عهد النبي صلعم في المسجد الخبز واللحم

Pada masa Nabi SAW, kami sering makan roti dan daging dalam masjid (H.R. Ibnu Majah)2 

Disebut dalam al-Fatawa al-Nawawi : 
“ Masalah : makan roti, semangka, buah-buahan dan lainnya dalam masjid, apakah boleh ataukah terlarang ? Jawab : boleh dan tidak terlarang. Tetapi seyoqyanya menghamparkan sesuatu dan memelihara masjid serta memelihara jatuh serpihan-serpihan kecil, buah-buahan dan lain-lain dalam masjid. Yang kami sebutkan ini adalah pada makanan yang tidak ada bau yang keji seperti bawang putih, bawang merah dan kucai dan masakan-masakan yang tidak ada padanya bau. Yang demikian itu dan seumpamanya (yang tidak ada bau yang keji), jika ada padanya sesuatu yang demikan, maka makruh makan dalam masjid. Dan dilarang memakannya dalam masjid sehingga hilang baunya. Apabila orang tersebut masuk masjid, maka dikeluarkan darinya, karena ada hadits shahih yang masyhur. Ini semua disaat ada bau. Maka jika hilang baunya dengan sebab dimasak, maka tidak terlarang memakannya dalam masjid dan boleh memakannya dalam masjid.wallahu a’lam.”  

Hadits yang dimaksud Imam an-Nawawi di atas adalah hadits riwayat Baihaqi dari Sa’id al-Khudry, beliau berkata : 
لم نعد إن فتحت خيبر وقمنا في تلك البقلة يعني الثوم فأكلنا منها أكلا شديدا وناس جياع ثم رحنا إلى المسجد فوجد رسول الله صلى الله عليه و سلم الريح فقال من أكل من هذه الشجرة الخبيثه شيئا فلا يقربنا في المسجد فقال الناس حرمت حرمت فبلغ ذلك النبي صلى الله عليه و سلم فقال أيها الناس إنه ليس بي تحريم ما أحل الله ولكنها شجرة أكره ريحها رواه مسلم في الصحيح عن عمرو الناقد عن إسماعيل بن علية 

Kami tidak kembali ketika penaklukan Khaibar dan berhenti disuatu kebun yaitu bawang putih, kami memakannya banyak sekali. Saat itu manusia lapar sekali. Kemudian kami beristirahat di masjid, rupanya Rasulullah SAW mencium baunya, maka beliau bersabda : “Barang siapa yang memakan sedikit dari pohon kayu yang keji ini, maka jangan mendekati kami dalam masjid. Kemudian ada manusia yang berkata : “Diharamkan ?, Diharamkan ?, maka sampailah berita itu kepada Nabi SAW. Rasulullah SAW bersabda : “Hai manusia !, Tidaklah aku mengharamkan sesuatu yang halal, tetapi bawang putih itu adalah pohon kayu yang dibenci baunya. (H.R. Baihaqi. Hadits ini diriwayat oleh Muslim dalam al-Shahih dari Amr al-Naqid dari Ismail bin Aliyah) 
An-Nawawi – ulama syafiiyah – mengatakan,
لا بأس بالأكل والشرب في المسجد ووضع المائدة فيه وغسل اليد فيه

”Tidak mengapa makan dan minum di masjid, meletakkan makanan di masjid, dan mencuci tangan di masjid.” (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 2/174).

Al-Buhuti – ulama hambali – (w. 1051 H) mengatakan,

لا بأس (بالأكل فيه) أي: في المسجد للمعتكف وغيره لقول عبد الله بن الحارث: « كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فِي الْمَسْجِدِ الْخُبْزَ وَاللَّحْمَ » رواه ابن ماجه

”Tidak masalah makan di dalamnya, yaitu di masjid, bagi orang yang i’tikaf dan yang lainnya. Berdasarkan hadis dari Abdullah bin Harits radhiyallahu ‘anhu, ’Kami makan roti dan daging di dalam masjid, di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” riwayat Ibnu Majah. (Kasyaf al-Qana’, 2/371).

Kedua, Malikiyah membedakan antara makan ringan kering dengan makanan yang lainnya. Mereka membolehkan makan di masjid untuk makanan yang ringan dan kering, seperti kurma atau yang lainnya. Sementara makanan yang lebih berat dari pada itu, tidak boleh dimakan di masjid, kecuali dalam keadaan darurat.

Imam Al-Baji – ulama Malikiyah – (w. 474 H.) mengatakan,

وَأَمَّا الْأَكْلُ فِي الْمَسْجِدِ فَفِي الْمَبْسُوطِ كَانَ مَالِكٌ يَكْرَهُ أَكْلَ الْأَطْعِمَةِ اللَّحْمِ وَنَحْوِهِ فِي الْمَسْجِدِ، زَادَ ابْنُ الْقَاسِمِ فِي الْعُتْبِيَّةِ: أَوْ رِحَابِهِ، وَأَمَّا الصَّائِمُ يَأْتِيهِ مِنْ دَارِهِ السَّوِيقُ وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ، قَالَ ابْنُ الْقَاسِمِ: أَوْ الطَّعَامُ الْخَفِيفُ فَلَا بَأْسَ بِهِ.

Makan di masjid, dijelaskan dalam kitab al-Mabsuth, bahwa Imam Malik membenci makan daging atau semacamnya di masjid. Ibnul Qosim menambahkan dalam al-Uthbiyah: ’Termasuk juga makan di teras masjid. Sedangkan orang yang puasa, yang dia diberi Sawiq (adonan kurma dan tepung) atau semacamnya, atau semua makanan ringan, hukumnya tidak masalah.’ (al-Muntaqa Syarh al-Muwatha, 1/311).

Ibnul Haj – ulama Malikiyah – (w. 737 H.) menukil keterangan At-Thurrhusi mengatakan,

سئل مالك – رحمه الله – عن الأكل في المسجد فقال: أما الشيء الخفيف مثل السويق ويسير الطعام فأرجو أن يكون خفيفا، ولو خرج إلى باب المسجد كان أعجب إلي وأما الكثير فلا يعجبني ولا في رحابه

Imam Malik ditanya tentang makan di masjid. Beliau menjawab,

“Jika itu makanan ringan, seperti sawing atau makanan kecil, saya berharap tidak masalah. Jika dia keluar pintu, itu lebih saya sukai. Sedangkan makanan berat, saya tidak menyukainya, meskipun di teras masjid.” (al-Madkhal Ibnul Haj, 2/230)

Mengadakan Perjamuan Selamatan di Masjid 

Di kalangan warga nahdliyyin berkembang beberapa budaya yang sering dilakukan, seperti halnya selamatan, tasyakuran dalam rangka memperingati maulid nabi Muhammad Saw. (mauludan) atau acara-acara yang lain. Dalam hal ini masjid sering dipilih sebagai tempat untuk melaksanakan acara tersebut, sehingga setelah acara selesai, para jama’ah menyajikan makanan dan minuman lalu mereka menyantapnya di dalam masjid. Bagaimanakah hukum makan dan minum di dalam masjid?

a. Tidak boleh, apabila berkeyakinan atau mempunyai perkiraan akan mengotori masjid.
b. Boleh, dengan syarat tidak sampai mengotori masjid.

واَلتَّضَيُّفُ فِى الْمَسْجِدِ الْباَدِيَةِ يَكُوْنُ بِاِطْعاَمِ الطَّعَامِ النَّاشِفِ كَالتَّمْرِ لاَ اِنْ كَانَ مُقَذِّرًا كَالطَّبْحِ وَالبِطِّيْحِ وَاِلاَّ حَرُمَ اِلاَّ بِنَحْوِ سُفْرَةٍ تُجْعَلُ تَحْتَ اْلاِنَاءِ بِحَيْثُ يَغْلِبُ عَلَى الظَّنِّ عَدَمُ التَّقْذِيْرِ فَالظَّاهِرُ اَنَّهُ يَقُوْمُ مَقَامَ النَّاشِفِ (فتاوى العلامة الشيخ حسين ابراهيم المقري فى فصل أحكام المساجد )

Penjamuan dalam masjid di pedesaan dengan menyuguhkan makanan kering seperti kurma hukumnya boleh, dan diharamkan jika bisa mengotori masjid seperti makanan basah semisal semangka, kecuali jika menggunakan alas (bejana) yang sekiranya kuat dugaan tidak akan mengotori masjid. Dalam hal ini sama dengan makanan yang kering (hukumnya boleh). (Fatawi al-Allamah al-Syaikh Husain Ibrahim al-Muqarri dalam Fasal Ahkami al-Masajidi)

2. Akad Nikah dan Pesta Walimah

Ada dua hal yang berbeda dalam hal ini. Pertama, hukum akad nikah di dalam masjid. Kedua, hukum melangsungkan pesta penikahan di dalam masjid.

a. Akad Nikah

Banyak ulama yang berpendapat bahwa melangsungkan akad nikah di dalam masjid termasuk hal yang mustahab (dicintai), untuk mendapatkan keberkahan.

Sebagian dari mereka mendasar pendapat mereka adalah hadits berikut ini :

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ : قَال رَسُول اللَّهِ r: أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ

Dari Aisyah radhiyallahuanha bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Umumkanlah pernikahan ini dan jadikanlah tempatnya di masjid, dan pukulkan duf untuknya. (HR. At-Tirmizy)

Namun ini oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani di dalam Fathul Bari, bahwa hadits ini tergolong hadits dhaif (lemah). ‎Kalau memang lemah, maka tidak boleh berfatwa dengan dasar hadits ini.

Sebagian ulama yang lain tidak mendasarkan pendapat mereka dengan hadits ini karena kedhaifannya, tetapi mereka mendasarkan pada argumentasi yang bersifat umum, bahwa masjid adalah tempat yang paling diberkahi. Maka akan lebih baik bila akad nikah dilaksanakan di tempat yang paling diberkahi.

Itulah barangkali kenapa banyak orang yang berlomba-lomba untuk dapat melaksanakan akad nikah di depan Ka’bah, di masjid Al-Haram Mekkah.

b. Pesta Pernikahan

Adapun pesta walimah adalah acara yang karakternya sangat jauh berbeda dengan akad nikah. Sehingga umumnya para ulama tidak menyukai bila pesta seperti ini dilangsungkan di dalam masjid, dalam arti di ruang ibadah yang seharusnya suci dari hal-hal yang tidak diperkenankan.

Padahal sebuah pesta penikahan yang digelar, amat jarang yang bisa terlepas dari suara gaduh, alat musik yang dimainkan, nyanyian, tawa, canda, dan suara-suara yang dikeraskan.

Oleh karena itulah maka para ulama memakruhkan pesta walimah kalau digelar di dalam masjid. Mazhab Al-Malikiyah menyebutkan bahwa kemustahaban menikah di dalam masjid terbatas hanya pada urusan akad nikah atau ijab dan kabul saja. Sedangkan berpanjang-panjang kalam di dalam masjid di luar urusan ijab dan kabul justru tidak disukai (makruh).

Sedangkan Al-Hanafiyah mengatakan bahwa pesta zafaf di dalam masjid tidak mengapa, asalkan tidak mengandung mafsadat (kerusakan) yang bersifat diniyah.‎

Aula Masjid

Untuk itulah biasanya tempat akad nikah biasa dilangsungkan di dalam ruang ibadah yang suci di dalam masjid, sedangkan pestanya dilakukan di luar area suci ibadah, tapi tetap masih di komplek yang masih merupakan aset milik masjid.

Biasanya yang sering terjadi, ada pemisahan ruang ibadah dan ruang pesta pernikahan. Ruang pesta pernikahan biasanya memanfaatkan ruang pertemuan yang sering disebut sebagai aula. Kadang gedungnya terpisah, tapi yang sering terjadi adalah pembedaan lantai. Kadang lantai dasar untuk aula dan lantai atas untuk masjid, namun tidak jarang malah sebaliknya, lantai dasar untuk masjid dan lantai atas untuk pesta.

Namun pemisahan seperti ini kadang masih menimbulkan kendala di lapangan. Misalnya masih ‘bocor’nya suara sound system dari arena pesta ke ruang ibadah. Hal itu menurut pengamatan Penulis terjadi karena ruang pesta itu dibuat terbuka pintunya, dan bahkan seringkali speaker yang besar-besar di letakkan di area yang terbuka. Sehingga suara bising speaker jelas-jelas mengganggu ibadah di masjid, bahkan di area seputar aula, termasuk mengganggu tetangga di sekitar.

Maka idealnya aula harus didesain di dalam ruang yang tertutup rapat kedap suara, seperti umumnya bioskop atau cineplex. Dengan demikian, meski ada beberapa acara pesta walimah yang digelar, satu dengan yang lain tidak saling mengganggu, seperti bioskop yang memainkan 4 film yang berbeda tapi tidak saling mengganggu.

Tentu ini sebuah tantangan tersendiri buat para desainer masjid, bagaimana menciptakan karya-karya yang bukan hanya indah, tetapi dari segi manfaat memang benar-benar seusai dengan kebutuhan.

3. Tidur di dalam Masjid

Para ulama punya fatwa yang berbeda-beda dalam masalah tidur di dalam masjid. Namun umumnya mereka membolehkan musafir dan mu’takif untuk tidur dan beristirahat di dalam masjid.

Mazhab Al-Hanafiyah memakruhkan tidur di dalam masjid, namun buat musafir yang tidak punya tempat singgah, tidak dimakruhkan untuk tidur dan beristirahat di dalam masjid.

Demikian juga buat mereka yang beri’tikaf, mazhab ini membolehkan tidur di dalam masjid. Karena dalam i’tikafnya, Rasulullah SAW pun tidur di dalam masjid. Dan selama i’tikaf tidak perlu keluar dari masjid untuk urusan tidur. 

‎Mazhab Al-Malikiyah membolehkan membolehkan buat mereka yang tidak punya rumah atau musafir untuk tidur di masjid, baik tidur di siang hari atau pun di malam hari. ‎

Bahkan buat mereka yang sedang beri’tikaf, mazhab ini mewajibkan para mu’takifin tidur di dalam masjid. Bila orang yang beri’tikaf tidak sampai tidur di dalam masjid, maka dalam mazhab ini dipandang bahwa i’’tikafnya itu tidak sah. ‎

Mazhab Asy-Syafi’iyah tidak mengharamkan tidur di dalam masjid. Dasarnya karena para shahabat banyak yang tidur di dalam masjid, bahkan mereka tinggal dan menetap di dalam masjid.

Di dalam kitab Al-Umm karya besar Al-Imam Asy-syafi’i rahimahullah disebutkan lewat riwayat Nafi’ bahwa Abdullah bin Umar bin Al-Khattabradhiyallahuanhu ketika masih bujangan juga termasuk pemuda penghuni masjid, dimana beliau tidur di dalam masjid. ‎

Amr bin Dinar mengatakan,”Kami menginap di dalam masjid di zaman Ibnu Az-Zubair. Dan bahwa Said bin Al-Musayyib, Hasan Al-Bashri, Atha’ dan Asy-Syafi’i memberikan rukhshah (keringanan) dalam masalah ini”.‎

4. Menyanyi dan Bernas‎yid di dalam Masjid seperti saat Pembacaan Maulid‎

5. Shalat Ied dalam Masjid

Sebagian kalangan beranggapan bahwa shalat Ied tidak boleh dilakukan di dalam masjid. Shalat Ied dalam pandangan mereka harus di lapangan. Sikap ini dalam beberapa kasus menimbulkan resitensi dari kalangan lain, yang menilai bahwa shalat Ied di lapangan itu tidak dianjurkan, mengingat tidak ada yang bisa menjamin kesucian lapangan itu dari najis. Mereka bersikeras untuk menjalankan shalat Ied di dalam masjid.

Di negeri kita, kalangan Muhammadyiah biasanya mempelopori shalat Ied di lapangan. Meski ada masjid yang tersedia, namun shalat Ied tetap digelar di lapangan atau halaman masjid. Masjid Agung Al-Azhar Kebayoran baru di Jakarta malah memindahkan podium masjid ke jalanan di depan masjid, sehingga masjidnya kosong saat pelaksanaan shalat Ied.

Sebaliknya, kalangan Nahdhiyyin lebih mengutamakan shalat Ied di masjid. Mereka tidak mau shalat di tanah lapang, atau di jalanan sebagaimana saudara mereka yang dari kalangan Muhammadiyah.

Lalu bagaimana sesungguhnya duduk persoalannya? Bagaimana sesungguhnya dalil-dalil yang ada dan bagaimana pendapat para ulama dalam memahami dalil-dalil itu?

Kita menemukan di dalam sunnah nabawiyah beberapa nash, misalnya :

9. Membunuh Hewan

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ r أَمَرَ بِقَتْلِ الأَسْودَيْنِ فيِ الصَّلاَةِ العَقْرَبِ وَالحَيَّةِ - رواه أحمد والترمذي وابن خُزَيمة وابن ماجة.

Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW memerintahkan untuk membunuh dua hewan hitam, yaitu kalajengking dan ular. (HR. Ahmad, At-Tirmizy, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Majah)

اُقْتُلُوا الأَسْودَينِ - رواه أبو داود والبيهقي

Bunuhlah dua hewan hitam (kalajengking dan ular). (HR. Abu Daud dan Al-Baihaqi)‎
Wallohul Waliyyut Taufiq Ila Sabilul Huda‎

Tidak ada komentar:

Posting Komentar