Translate

Minggu, 12 Juni 2016

Landasan Manajemen Akuntansi Dalam Ekonomi Syariah


Studi tentang Ekonomi Islam sudah cukup lama, sejak berdirinya Agama Islam. Sebagain besar landasan tentang Ekonomi Syariah dijumpai dalam literatur Islam seperti tafsir Al Qur’an, syarah al Hadits, dan kitab-kitab fiqh yang ditulis oleh cendekiawan muslim terkenal, diantaranya Abu Yusuf, Abu Hanifah, Ibnu Khaldun, Ibnu Taimiyah dan sebagainya.

Islam sebagai agama yang dipeluk oleh mayoritas penduduk Indonesia, tentu sangat berpengaruh terhadap pola hidup bangsa Indonesia. Perilaku pemeluknya tidak lepas dari syari’at dalam agama Islam. Dengan demikian, pelaksanaan syari’at agama yang berupa hukum-hukum merupakan salah satu parameter ketaatan seseorang dalam menjalankan agamanya.

Guna memahami pengertian Hukum Ekonomi Syariah, maka diperlukan pemahaman terhadap ekonomi syariah secara umum, dan seterusnya mengerucut pada istilah Hukum Ekonomi Syariah itu sendiri.

Hukum dan Ekonomi Syari’ah

Secara etimologi kata hukum yang dikenal dalam bahasa indonesia berasal dari bahasa Arab ”hukm” yang berarti putusan (judgement) atau ketetapan (Provision). Dalam ensiklopedi Hukum Islam, hukum berarti menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya.

Dari sudut pandang ajaran Islam, istilah syariah sama dengan syariat (ta marbuthoh dibelakang dibaca dengan ha) yang pengertiannya berkembang mengarah pada makna fiqh. Dengan demikian yang dimaksud dengan Ekonomi Syariah adalah dalil-dalil pokok mengenai Ekonomi yang ada dalam Al Qur’an dan Hadits. Hal ini memberikan tuntutan kepada masyarakat Islam untuk membuat dan menerapkan sistem ekonomi dan hukum ekonomi berdasarkan dalil-dalil pokok yang ada dalam Al Qur’an dan Hadits. Dengan demikian, dua istilah tersebut, apabila disebut dengan istilah singkat ialah sebagai Sistem Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah.

Pertalian hukum dan ekonomi merupakan salah satu ikatan klasik antara hukum dan kehidupan sosial. Dipandang dari sudut ekonomi, kebutuhan untuk menggunakan hukum sebagai salah satu lembaga di masyarakat turut menentukan kebijakan ekonomi yang akan diambil. Pentingnya pemahaman terhadap hukum karena hukum mengatur ruang lingkup kegiatan manusia pasa hampir semua bidang kehidupan termasuk dalam kegiatan ekonomi. Disamping itu, hukum memeiliki peran lain yaitu kemampuannya untuk mempengaruhi tingkat kepastian dalam hubungan antara manusia didalam mesyarakat.

Dalam rimba ketidakpastian yang akan sangat mempengaruhi langkah-langkah kebijakan ekonomi yang akan diambil, maka ketentuan-ketentuan hukum befungsi untuk mengatur dan membatasi berbagai kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Untuk melindungi hak-hak dan kepentingan masyarakat yang umumnya dituangkan dalam bentuk hukum formal bertujuan untuk mewujudkan sasaran dan tujuan yang hendak dicapai dalam pembangunan ekonomi.

Untuk itulah, dalam dekade belakangan ini diakui adanya hubungan erta antara ekonomi dengan hukum sehingga sering disebut pula hukum ekonomi. Sedangkan Hukum Ekonomi Syariah berarti Hukum Ekonomi Islam yang digali dari sistem Ekonomi Islam yang ada dalam masyarakat, yang merupakan pelaksanaan Fiqih di bidang ekonomi oleh masyarakat‎

Alloh Subhanahu Wata'ala Berfirman;‎
أَهُمْ يَقْسِمُونَ رَحْمَةَ رَبِّكَ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّا وَرَحْمَةُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُون ‎

Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain sebagai pekerja. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan. (QS Az-Zukhruf Ayat 32)‎

Landasan  Manajemen

Alloh Subhanahu Wata'ala Berfirman;‎

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ (٨)‎

Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) Karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. berlaku adillah, Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Maidah: 8)

Maksudnya menegakkan kebenaran/ keadilan, bukan kezaliman. 


وَقَدْ ثَبَتَ فِي الصَّحِيحَيْنِ، عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ أَنَّهُ قَالَ: نَحَلَنِي أَبِي نَحْلا فَقَالَتْ أُمِّي عَمْرَةُ بِنْتُ رَوَاحَةَ: لَا أَرْضَى حَتَّى تُشْهد رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَجَاءَهُ لِيُشْهِدَهُ عَلَى صَدَقَتِي فَقَالَ: "أُكَلَّ وَلَدِكَ نَحَلْتَ مِثْلَهُ؟ " قَالَ: لَا. قَالَ: "اتَّقُوا اللَّهَ، وَاعْدِلُوا فِي أَوْلَادِكُمْ". وَقَالَ: "إِنِّي لَا أَشْهَدُ عَلَى جَوْر". قَالَ: فَرَجَعَ أَبِي فَرَدَّ تِلْكَ الصَّدَقَةَ.‎

Telah disebut­kan di dalam kitab Sahihain dari An-Nu'man ibnu Basyir yang men­ceritakan bahwa ayahnya telah menghadiahkan kepadanya suatu pem­berian yang berharga. Ibunya bernama Amrah binti Rawwahah ber­kata, "Aku tidak rela sebelum kamu mempersaksikan pemberian ini kepada Rasulullah Saw." Ayahnya datang menghadap Rasulullah Saw. untuk meminta kesaksian atas pemberian tersebut. Maka Ra­sulullah Saw. bertanya: "Apakah semua anakmu diberi hadiah yang semisal?" Ayahku menjawab, "Tidak." Lalu Rasulullah Saw. bersabda, "Bertakwa­lah kamu kepada Allah, dan berlaku adillah kepada anak-anak­mu." Dan Rasulullah Saw. bersabda pula,"Sesungguhnya aku tidak mau bersaksi atas kezaliman." An-Nu'man ibnu Basyir melanjutkan kisahnya, bahwa lalu ayahnya pulang dan mencabut kembali pemberian tersebut darinya. 
Landasan Akuntansi‎

Penjelasan:Permasalahan pencatatan dalam sebuah perjanjian juga di cover dalam Al-Quran. Karena tabiat manusia yang pelupa dan ingkar janji, Al-Quran memberikan solusi dalam hal muamalah yang satu ini, yaitu apabila kita merasa bahwa dalam suatu muamalah perlu ada perjanjian secara tertulis maka sangat dianjurkan untuk adanya pencatatan dan untuk memperkuat boleh ditambah dengan beberapa saksi, dalam dunia modern pencatatan dalam sebuah perjanjian baik dari segi pengeluaran atau pemasukan individu/perusahaan dikenal dengan Ilmu Akutansi.

Firman-Nya Dalam Surat Al-Baqoroh Ayat 282‎

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأخْرَى وَلا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلا تَرْتَابُوا إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ (٢٨٢)‎

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun daripada utangnya. Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan, maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. Al-Baqarah: 282)

Ayat yang mulia ini merupakan ayat yang terpanjang di dalam Al-Qur'an. 
Imam Abu Jafar ibnu jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yunus, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Yunus, dari Ibnu Syihab yang menceritakan bahwa telah menceritakan kepadaku Sa'id ibnul Musayyab, telah sampai kepadanya bahwa ayat Al-Qur'an yang menceritakan peristiwa yang terjadi di Arasy adalah ayat dain (utang piutang).‎

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَفَّانُ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدٍ، عَنْ يُوسُفَ بْنِ مِهْران، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ: لَمَّا نَزَلَتْ آيَةُ الدَّيْنِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِنَّ أَوَّلَ مَنْ جَحَدَ آدَمُ، عَلَيْهِ السَّلَامُ، أَنَّ اللَّهَ لَمَّا خَلَقَ آدَمَ، مَسَحَ ظَهْرَهُ فأخرِج مِنْهُ مَا هُوَ ذَارِئٌ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، فَجَعَلَ يَعْرِضُ ذُرِّيَّتَهُ عَلَيْهِ، فَرَأَى فِيهِمْ رَجُلًا يَزْهر، فَقَالَ: أَيْ رَبِّ، مَنْ هَذَا؟ قَالَ: هُوَ ابْنُكَ دَاوُدُ. قَالَ: أَيْ رَبِّ، كَمْ عُمُرُهُ؟ قَالَ: سِتُّونَ عَامًا، قَالَ: رَبِّ زِدْ فِي عُمُرِهِ. قَالَ: لَا إِلَّا أَنْ أَزِيدَهُ مِنْ عُمُرِكَ. وَكَانَ عُمُرُ آدَمَ أَلْفَ سَنَةٍ، فَزَادَهُ أَرْبَعِينَ عَامًا، فَكَتَبَ عَلَيْهِ بِذَلِكَ كِتَابًا وَأَشْهَدَ عَلَيْهِ الْمَلَائِكَةَ، فَلَمَّا احتُضر آدَمُ وَأَتَتْهُ الْمَلَائِكَةُ قَالَ: إِنَّهُ قَدْ بَقِيَ مِنْ عُمُرِي أَرْبَعُونَ عَامًا، فَقِيلَ لَهُ: إِنَّكَ قَدْ وَهَبْتَهَا لِابْنِكَ دَاوُدَ. قَالَ: مَا فَعَلْتُ. فَأَبْرَزَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْكِتَابَ، وَأَشْهَدَ عَلَيْهِ الْمَلَائِكَةَ".
وَحَدَّثَنَا أَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ، عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ، فَذَكَرَهُ، وَزَادَ فِيهِ: "فَأَتَمَّهَا اللَّهُ لِدَاوُدَ مِائَةً، وَأَتَمَّهَا لِآدَمَ أَلْفَ سَنَةٍ"

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Affan, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Salamah, dari Ali ibnu Zaid, dari Yusuf ibnu Mahran, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa tatkala ayat mengenai utang piutang diturunkan, Rasulullah Saw. bersabda: Sesungguhnya orang yang mula-mula berbuat ingkar adalah Adam a.s. Bahwa setelah Allah menciptakan Adam, lalu Allah mengusap punggung Adam, dan dikeluarkan dari punggungnya itu semua keturunannya hingga hari kiamat, semua keturunannya ditampilkan kepadanya. Lalu Adam melihat di antara mereka seorang lelaki yang kelihatan cemerlang. Maka Adam bertanya, "Wahai Tuhanku, siapakah orang ini?" Allah menjawab, "Dia adalah anakmu Daud." Adam berkata, "Wahai Tuhanku, berapakah umurnya?" Allah menjawab, "Enam puluh tahun." Adam berkata, "Wahai Tuhanku, tambahlah usianya.” Allah berfirman, "Tidak dapat, kecuali jika Aku menambahkannya dari usiamu." Dan tersebutlah bahwa usia Adam (ditakdirkan) selama seribu tahun. Maka Allah menambahkan kepada Daud empat puluh tahun (diambil dari usia Adam). Lalu Allah mencatatkan hal tersebut ke dalam suatu catatan dan dipersaksikan oleh para malaikat. Ketika Adam menjelang wafat dan para malaikat datang kepadanya, maka Adam berkata, "Sesungguhnya masih tersisa usiaku selama empat puluh tahun.” Lalu dikatakan kepadanya, "Sesungguhnya kamu telah memberikannya kepada anakmu Daud.” Adam menyangkal, "Aku tidak pernah melakukannya.” Maka Allah menampakkan kepadanya catatan itu dan para malaikat mempersaksikannya. Telah menceritakan kepada kami Aswad ibnu Amir ibnu Hammad ibnu Salamah, lalu ia menyebutkan hadis ini, tetapi di dalamnya ditambahkan seperti berikut: Maka Allah menggenapkan usia Daud menjadi seratus tahun, dan menggenapkan bagi Adam usia seribu tahun.
Hal yang sama diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim, dari Yusuf ibnu Abu Habib, dari Abu Daud At-Tayalisi, dari Hammad ibnu Salamah. Hadis ini garib sekali. Ali ibnu Zaid ibnu Jad'an hadis-hadisnya berpredikat munkar (tidak dapat diterima).
Tetapi hadis ini diriwayatkan pula oleh Imam Hakim di dalam kitab Mustadrak-nya dengan lafaz yang semisal dari hadis Al-Haris ibnu Abdur Rahman ibnu Abu Wisab, dari Sa'id Al-Maqbari, dari Abu Hurairah. Juga dari riwayat Abu Daud ibnu Abu Hind, dari Asy-Sya'bi, dari Abu Hurairah; serta dari jalur Muhammad ibnu Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah; juga dari hadis Tammam ibnu Sa'd, dari Zaid ibnu Aslam, dari Abu Saleh, dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw. Lalu Imam Hakim menuturkan hadis yang semisal.

Firman Allah Swt.:‎

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذا تَدايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya. (Al-Baqarah: 282)‎

Hal ini merupakan petunjuk dari Allah Swt. buat hamba-hamba-Nya yang mukmin apabila mereka mengadakan muamalah secara tidak tunai, yaitu hendaklah mereka mencatatkannya; karena catatan itu lebih memelihara jumlah barang dan masa pembayarannya serta lebih tegas bagi orang yang menyaksikannya. Hikmah ini disebutkan dengan jelas dalam akhir ayat, yaitu melalui firman-Nya: ‎

{ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلا تَرْتَابُوا}

Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan kesaksian dan lebih dekat kepada tidak' (menimbulkan) keraguan kalian. (Al-Baqarah: 282)‎‎

Sufyan As-Sauri meriwayatkan dari Ibnu Abu Nujaih, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya. (Al-Baqarah: 282) Ibnu Abbas mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan transaksi salam yang dibatasi dengan waktu tertentu.
Qatadah meriwayatkan dari Abu Hassan Al-A:raj, dari Ibnu Abbas yang mengatakan, "Aku bersaksi bahwa utang yang dalam tanggungan sampai dengan batas waktu yang tertentu merupakan hal yang dihalalkan dan diizinkan oleh Allah pemberlakuannya." Kemudian Ibnu Abbas membacakan firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan. (Al-Baqarah: 282)‎

Demikianlah menurut riwayat Imam Bukhari. Telah ditetapkan di dalam kitab Sahihain melalui riwayat Sufyan ibnu Uyaynah, dari Ibnu Abu Nujaih, dari Abdullah ibnu Kasir, dari Abul Minhal, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa ketika Nabi Saw. tiba di Madinah, para penduduknya telah terbiasa saling mengutangkan buah-buahan untuk masa satu tahun, dua tahun, sampai tiga tahun. Maka Rasulullah Saw. bersabda:


«مَنْ أَسْلَفَ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ، وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ، إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ»

Barang siapa yang berutang, maka hendaklah ia berutang dalam takaran yang telah dimaklumi dan dalam timbangan yang telah dimaklumi untuk waktu yang ditentukan.

Firman Allah Swt.:‎

فَاكْتُبُوهُ

hendaklah kalian menuliskannya. (Al-Baqarah: 282)

Melalui ayat ini Allah memerintahkan adanya catatan untuk memperkuat dan memelihara. Apabila timbul suatu pertanyaan bahwa telah ditetapkan di dalam kitab Sahihain dari Abdullah ibnu Umar yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:‎

«إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لَا نَكْتُبُ وَلَا نَحْسُبُ»

Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi (buta huruf), kami tidak dapat menulis dan tidak pula menghitung.‎

Maka bagaimanakah menggabungkan pengertian antara hadis ini dan perintah mengadakan tulisan (catatan)?
Sebagai jawabannya dapat dikatakan bahwa utang piutang itu bila dipandang dari segi hakikatnya memang tidak memerlukan catatan pada asalnya. Dikatakan demikian karena Kitabullah telah dimudahkan oleh Allah untuk dihafal manusia; demikian pula sunnah-sunnah, semuanya dihafal dari Rasulullah Saw. Hal yang diperintahkan oleh Allah untuk dicatat hanyalah masalah-masalah rinci yang biasa terjadi di antara manusia. Maka mereka diperintahkan untuk melakukan hal tersebut dengan perintah yang mengandung arti petunjuk, bukan perintah yang berarti wajib seperti yang dikatakan oleh sebagian ulama.‎

Ibnu Juraij mengatakan, "Barang siapa yang melakukan transaksi utang piutang, hendaklah ia mencatatnya; dan barang siapa yang melakukan jual beli, hendaklah ia mengadakan persaksian.
Qatadah mengatakan, disebutkan kepada kami bahwa Abu Sulaiman Al-Mur'isyi (salah seorang yang berguru kepada Ka'b) mengatakan kepada teman-teman (murid-murid)nya, "Tahukah kalian tentang seorang yang teraniaya yang berdoa kepada Tuhannya, tetapi doanya tidak dikabulkan?" Mereka menjawab, "Mengapa bisa demikian?" Abu Sulaiman berkata, "Dia adalah seorang lelaki yang menjual suatu barang untuk waktu tertentu, tetapi ia tidak memakai saksi dan tidak pula mencatatnya. Ketika tiba masa pembayarannya, ternyata si pembeli mengingkarinya. Lalu ia berdoa kepada Tuhannya, tetapi doanya tidak dikabulkan. Demikian itu karena dia telah berbuat durhaka kepada Tuhannya (tidak menuruti perintah-Nya yang menganjurkannya untuk mencatat atau mempersaksikan hal itu)."‎

Abu Sa'id, Asy-Sya'bi, Ar-Rabi’ ibnu Anas, Al-Hasan, Ibnu Juraij, dan Ibnu Zaid serta lain-lainnya mengatakan bahwa pada mulanya hal ini (menulis utang piutang dan jual beli) hukumnya wajib, kemudian di-mansukh oleh firman-Nya:
فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضاً فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمانَتَهُ

Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya).(Al-Baqarah: 283)‎

Dalil lain yang memperkuat hal ini ialah sebuah hadis yang menceritakan tentang syariat umat sebelum kita, tetapi diakui oleh syariat kita serta tidak diingkari, yang isinya menceritakan tiada kewajiban untuk menulis dan mengadakan persaksian. ‎
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا لَيْثٌ، عَنْ جَعْفَرِ بْنِ رَبِيعَةَ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ هُرْمُز، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ ذَكَرَ "أَنَّ رَجُلًا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ سَأَلَ بَعْضَ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنْ يُسْلفه أَلْفَ دِينَارٍ، فَقَالَ: ائْتِنِي بِشُهَدَاءَ أُشْهِدُهُمْ. قَالَ: كَفَى بِاللَّهِ شَهِيدًا. قَالَ: ائْتِنِي بِكَفِيلٍ. قَالَ: كَفَى بِاللَّهِ كَفِيلًا. قَالَ: صَدَقْتَ. فَدَفَعَهَا إِلَيْهِ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى، فَخَرَجَ فِي الْبَحْرِ فَقَضَى حَاجَتَهُ، ثُمَّ الْتَمَسَ مَرْكَبًا يَقَدَمُ عَلَيْهِ لِلْأَجَلِ الَّذِي أجله، فلم يجد مركبا، فأخذ خشبة فنقرها فَأَدْخَلَ فِيهَا أَلْفَ دِينَارٍ وَصَحِيفَةً مَعَهَا إِلَى صَاحِبِهَا، ثُمَّ زَجج مَوْضِعَهَا، ثُمَّ أَتَى بِهَا الْبَحْرَ، ثُمَّ قَالَ: اللَّهُمَّ إِنَّكَ قَدْ عَلِمْتَ أَنِّي اسْتَسْلَفْتُ فُلَانًا أَلْفَ دِينَارٍ، فَسَأَلَنِي كَفِيلًا فَقُلْتُ: كَفَى بِاللَّهِ كَفِيلًا. فَرَضِيَ بِذَلِكَ، وَسَأَلَنِي شَهِيدًا، فَقُلْتُ: كَفَى بِاللَّهِ شَهِيدًا. فَرَضِيَ بِذَلِكَ، وَإِنِّي قَدْ جَهِدْتُ أَنْ أَجِدَ مَرْكَبًا أَبْعَثُ بِهَا إِلَيْهِ بِالَّذِي أَعْطَانِي فَلَمْ أَجِدْ مَرْكَبًا، وَإِنِّي اسْتَوْدعْتُكَها. فَرَمَى بِهَا فِي الْبَحْرِ حَتَّى وَلَجَتْ فِيهِ، ثُمَّ انْصَرَفَ، وَهُوَ فِي ذَلِكَ يَطْلُبُ مَرْكَبًا إِلَى بَلَدِهِ، فَخَرَجَ الرَّجُلُ الَّذِي كَانَ أَسْلَفَهُ يَنْظُرُ لَعَلَّ مَرْكَبًا تَجِيئُهُ بِمَالِهِ، فَإِذَا بِالْخَشَبَةِ الَّتِي فِيهَا الْمَالُ، فَأَخَذَهَا لِأَهْلِهِ حَطَبًا فَلَمَّا كَسَرَهَا وَجَدَ الْمَالَ وَالصَّحِيفَةَ، ثُمَّ قَدِمَ الرَّجُلُ الَّذِي كَانَ تَسَلف مِنْهُ، فَأَتَاهُ بِأَلْفِ دِينَارٍ وَقَالَ: وَاللَّهِ مَا زِلْتُ جَاهِدًا فِي طَلَبِ مَرْكَبٍ لِآتِيَكَ بِمَالِكَ فَمَا وَجَدْتُ مَرْكَبًا قَبْلَ الَّذِي أَتَيْتُ فِيهِ. قَالَ: هَلْ كُنْتَ بَعَثْتَ إِلَيَّ بِشَيْءٍ؟ قَالَ: أَلَمْ أُخْبِرْكَ أَنِّي لَمْ أَجِدْ مَرْكَبًا قَبْلَ هَذَا الَّذِي جِئْتُ فِيهِ؟ قَالَ: فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَدَّى عَنْكَ الَّذِي بَعَثْتَ بِهِ فِي الْخَشَبَةِ، فَانْصَرِفْ بِأَلْفِكَ رَاشِدًا".

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Muhammad, telah menceritakan kepada kami Lais, dari Ja'far ibnu Rabi'ah, dari Abdur Rahman ibnu Hurmuz, dari Abu Hurairah, dari Rasulullah Saw. yang mengisahkan dalam sabdanya:  Bahwa (dahulu) ada seorang lelaki dan kalangan Bani Israil meminta kepada seseorang yang juga dari kalangan Bani Israil agar meminjaminya uang sebanyak seribu dinar. Maka pemilik uang berkata kepadanya, "Datangkanlah kepadaku para saksi agar transaksiku ini dipersaksikan oleh mereka." Ia menjawab, "Cukuplah Allah sebagai saksi." Pemilik uang berkata, "Datangkanlah kepadaku seorang yang menjaminmu." Ia menjawab, "Cukuplah Allah sebagai penjamin." Pemilik uang berkata, "Engkau benar." Lalu pemilik uang memberikan utang itu kepadanya untuk waktu yang ditentukan. Lalu ia berangkat memakai jalan laut (naik perahu). Setelah keperluannya selesai, lalu ia mencari perahu yang akan mengantarkannya ke tempat pemilik uang karena saat pelunasan utangnya hampir tiba. Akan tetapi, ia tidak menjumpai sebuah perahu pun. Akhirnya ia mengambil sebatang kayu, lalu melubangi tengahnya, kemudian uang seribu dinar itu dimasukkan ke dalam kayu itu berikut sepucuk surat buat alamat yang dituju. Lalu lubang itu ia sumbat rapat, kemudian ia datang ke tepi laut dan kayu itu ia lemparkan ke dalamnya seraya berkata, "Ya Allah, sesungguhnya Engkau telah mengetahui bahwa aku pernah berutang kepada si Fulan sebanyak seribu dinar. Ketika ia meminta kepadaku seorang penjamin, maka kukatakan, 'Cukuplah Allah sebagai penjaminku,' dan ternyata ia rela dengan hal tersebut. Ia meminta saksi kepadaku, lalu kukatakan, 'Cukuplah Allah sebagai saksi,' dan ternyata ia rela dengan hal tersebut. Sesungguhnya aku telah berusaha keras untuk menemukan kendaraan (perahu) untuk mengirimkan ini kepada orang yang telah memberiku utang, tetapi aku tidak menemukan sebuah perahu pun. Sesungguhnya sekarang aku titipkan ini kepada Engkau." Lalu ia melemparkan kayu itu ke laut hingga tenggelam ke dalamnya. Sesudah itu ia berangkat dan tetap mencari kendaraan perahu untuk menuju ke negeri pemilik piutang. Lalu lelaki yang memberinya utang keluar dan melihat-lihat barangkali ada perahu yang tiba membawa uangnya. Ternyata yang ia jumpai adalah sebatang kayu tadi yang di dalamnya terdapat uang. Maka ia memungut kayu itu untuk keluarganya sebagai kayu bakar. Ketika ia membelah kayu itu, ternyata ia menemukan sejumlah harta dan sepucuk surat itu. Kemudian lelaki yang berutang kepadanya tiba, dan datang kepadanya dengan membawa uang sejumlah seribu dinar, lalu berkata, "Demi Allah, aku terus berusaha keras mencari perahu untuk sampai kepadamu dengan membawa uangmu, tetapi ternyata aku tidak dapat menemukan sebuah perahu pun sebelum aku tiba dengan perahu ini." Ia bertanya, "Apakah engkau pernah mengirimkan sesuatu kepadaku?" Lelaki yang berutang balik bertanya, "Bukankah aku telah katakan kepadamu bahwa aku tidak menemukan sebuah perahu pun sebelum perahu yang datang membawaku sekarang?" Ia berkata, "Sesungguhnya Allah telah membayarkan utangmu melalui apa yang engkau kirimkan di dalam kayu tersebut. Maka kembalilah kamu dengan seribu dinarmu itu dengan sadar."
Sanad hadis ini sahih, dan Imam Bukhari meriwayatkannya dalam tujuh tempat (dari kitabnya) melalui berbagai jalur yang sahih secara muallaq dan memakai sigat jazm (ungkapan yang tegas). Untuk itu ia mengatakan bahwa Lais ibnu Sa'id pernah meriwayatkan, lalu ia menuturkan hadis ini.
Menurut suatu pendapat, Imam Bukhari meriwayatkan sebagian dari hadis ini melalui Abdullah ibnu Saleh, juru tulis Al-Lais, dari Al-Lais.

Firman Allah Swt.:‎

وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كاتِبٌ بِالْعَدْلِ

Dan hendaklah seorang penulis di antara kalian menuliskannya dengan benar. (Al-Baqarah: 282)‎

Yakni secara adil dan benar. Dengan kata lain, tidak berat sebelah dalam tulisannya; tidak pula menuliskan, melainkan hanya apa yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, tanpa menambah atau menguranginya.

Firman Allah Swt.:
وَلا يَأْبَ كاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَما عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ

Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis. (Al-Baqarah: 282)
Janganlah seorang yang pandai menulis menolak bila diminta untuk mencatatnya buat orang lain; tiada suatu hambatan pun baginya untuk melakukan hal ini. Sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya apa yang belum ia ketahui sebelumnya, maka hendaklah ia bersedekah kepada orang lain yang tidak pandai menulis, melalui tulisannya. ‎
Hendaklah ia menunaikan tugasnya itu dalam menulis, sesuai dengan apa yang disebutkan oleh sebuah hadis:
«إِنَّ مِنَ الصَّدَقَةِ أَنْ تُعِينَ صَانِعًا أَوْ تَصْنَعَ لِأَخْرَقَ»

Sesungguhnya termasuk sedekah ialah bila kamu memberikan bantuan dalam bentuk jasa atau membantu orang yang bisu.
Dalam hadis yang lain disebutkan:‎
«مَنْ كَتَمَ عِلْمًا يَعْلَمُهُ أُلْجِمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِلِجَامٍ مِنْ نَارٍ»

Barang siapa yang menyembunyikan suatu pengetahuan yang dikuasainya, maka kelak di hari kiamat akan dicocok hidungnya dengan kendali berupa api neraka.
Mujahid dan Ata mengatakan, orang yang pandai menulis diwajibkan mengamalkan ilmunya. 

Firman Allah Swt.:‎

وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ

dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya.(Al-Baqarah: 282)
Dengan kata lain, hendaklah orang yang berutang mengimlakan kepada si penulis tanggungan utang yang ada padanya, dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam hal ini.‎

وَلا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئاً

dan janganlah ia mengurangi sedikit pun dari utangnya. (Al-Baqarah: 282)‎

Artinya, jangan sekali-kali ia menyembunyikan sesuatu dari utangnya.


فَإِنْ كانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهاً

Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya.(Al-Baqarah: 282)‎

Yang dimaksud dengan istilah safih ialah orang yang dilarang ber-tasarruf karena dikhawatirkan akan berbuat sia-sia atau lain sebagainya.‎

أَوْ ضَعِيفاً

atau lemah keadaannya. (Al-Baqarah: 282)‎

Yakni karena masih kecil atau berpenyakit gila.‎

أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ

atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan. (Al-Baqarah: 282)‎

Umpamanya karena bicaranya sulit atau ia tidak mengetahui mana yang seharusnya ia lakukan dan mana yang seharusnya tidak ia lakukan (tidak mengetahui mana yang benar dan mana yang salah). Dalam keadaan seperti ini disebutkan oleh firman-Nya: ‎

{فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ}

maka   hendaklah   walinya   mengimlakan   dengan   jujur.   (Al-Baqarah: 282)

Adapun firman Allah Swt.:‎

وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجالِكُمْ

Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antara kalian). (Al-Baqarah: 282)
Ayat ini memerintahkan mengadakan persaksian di samping tulisan untuk lebih memperkuat kepercayaan.‎

فَإِنْ لَمْ يَكُونا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتانِ

Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan. (Al-Baqarah: 282)
Hal ini berlaku hanya dalam masalah harta dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya. Sesungguhnya persaksian wanita diharuskan dua orang untuk menduduki tempat seorang lelaki, hanyalah karena akal wanita itu kurang. Seperti yang diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam kitab sahihnya: ‎

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ أَبِي عَمْرو، عَنِ المَقْبُري، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: "يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ، تَصَدَّقْنَ وَأَكْثِرْنَ الِاسْتِغْفَارَ، فَإِنِّي رأيتكُن أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ"، فَقَالَتِ امْرَأَةٌ مِنْهُنَّ جَزْلة: وَمَا لَنَا -يَا رَسُولَ اللَّهِ -أَكْثَرُ أَهْلِ النَّارِ ؟ قَالَ: "تُكْثرْنَ اللَّعْنَ، وتكفُرْنَ الْعَشِيرَ، مَا رأيتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَغْلَبَ لِذِي لُب مِنْكُنَّ". قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا نُقْصَانُ الْعَقْلِ وَالدِّينِ؟ قَالَ: "أَمَّا نُقْصَانُ عَقْلِهَا فَشَهَادَةُ امْرَأَتَيْنِ تَعْدل شَهَادَةَ رَجُلٍ، فَهَذَا نُقْصَانُ الْعَقْلِ، وَتَمْكُثُ اللَّيَالِي لَا تُصَلِّي، وَتُفْطِرُ فِي رَمَضَانَ، فَهَذَا نُقْصَانُ الدين"

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Ja'far, dari Amr ibnu Abu Amr, dari Al-Maqbari, dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Hai semua kaum wanita, bersedekahlah dan banyaklah beristigfar, karena sesungguhnya aku melihat kalian adalah mayoritas penghuni neraka. Lalu ada salah seorang wanita dari mereka yang kritis bertanya, "Wahai Rasulullah, mengapa kami adalah kebanyakan penghuni neraka?" Nabi Saw. menjawab, "Kalian banyak melaknat dan ingkar kepada suami. Aku belum pernah melihat orang (wanita) yang lemah akal dan agamanya dapat mengalahkan orang (lelaki) yang berakal selain dari kalian." Wanita itu bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, apakah yang dimaksud dengan lemah akal dan agamanya itu?" Nabi Saw. bersabda, "Adapun kelemahan akalnya ialah kesaksian dua orang wanita mengimbangi kesaksian seorang lelaki, inilah segi kelemahan akalnya. Dan ia diam selama beberapa malam tanpa salat serta berbuka dalam bulan Ramadan (karena haid), maka segi inilah kelemahan agamanya."

Firman Allah Swt.:‎
مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَداءِ

dari saksi-saksi yang kalian ridai. (Al-Baqarah: 282)
Di dalarn ayat ini terkandung makna yang menunjukkan adanya persyaratan adil bagi saksi. Makna ayat ini bersifat muqayyad (mengikat) yang dijadikan pegangan hukum oleh Imam Syafii dalam menangani semua kemutlakan di dalam Al-Qur'an yang menyangkut perintah mengadakan persaksian tanpa syarat. Ayat ini dijadikan dalil oleh orang yang menolak kesaksian seseorang yang tidak dikenal. Untuk itu ia mempersyaratkan, hendaknya seorang saksi itu haras adil lagi disetujui.

Firman Allah Swt.:‎

أَنْ تَضِلَّ إِحْداهُما‎

Supaya jika seorang lupa. (Al-Baqarah: 282)‎

Yakni jika salah seorang dari kedua wanita itu lupa terhadap kesaksiannya,‎

فَتُذَكِّرَ إِحْداهُمَا الْأُخْرى

maka yang seorang lagi mengingatkannya. (Al-Baqarah: 282)
Maksudnya, orang yang lupa akan diingatkan oleh temannya terhadap kesaksian yang telah dikemukakannya. Berdasarkan pengertian inilah sejumlah ulama ada yang membacanyafatuzakkira dengan memakai tasydid. Sedangkan orang yang berpendapat bahwa kesaksian seorang wanita yang dibarengi dengan seorang wanita lainnya, membuat kesaksiannya sama dengan kesaksian seorang laki-laki; sesungguhnya pendapat ini jauh dari kebenaran. Pendapat yang benar adalah yang pertama. 

Firman Allah Swt.:‎

وَلا يَأْبَ الشُّهَداءُ إِذا مَا دُعُوا

Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila dipanggil. (Al-Baqarah: 282)‎

Makna ayat ini menurut suatu pendapat yaitu 'apabila para saksi itu dipanggil untuk mengemukakan kesaksiannya, maka mereka harus mengemukakannya'. Pendapat ini dikatakan oleh Qatadah dan Ar-Rabi' ibnu Anas. Hal ini sama dengan makna firman-Nya: ‎

وَلا يَأْبَ كاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَما عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ

Dan janganlah penults enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis. (Al-Baqarah: 282)
Berdasarkan pengertian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa mengemukakan kesaksian itu hukumnya fardu kifayah. Menurut pendapat yang lain, makna ini merupakan pendapat jumhur ulama; dan yang dimaksud dengan firman-Nya:Dan janganlah saksi-saksi itu  enggan  (memberi keterangan) apabila dipanggil. (Al-Baqarah: 282), menunjukkan pengertian pemberian keterangan secara hakiki. Sedangkan firman-Nya, "Asy-syuhada" yang dimaksud dengannya ialah orang yang menanggung persaksian. Untuk itu apabila ia dipanggil untuk memberikan keterangan, maka ia harus menunaikannya bila telah ditentukan. Tetapi jika ia tidak ditentukan, maka hukumnya adalah fardu kifayah.‎

Mujahid dan Abu Mijlaz serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang mengatakan, "Apabila kamu dipanggil menjadi saksi, maka kamu boleh memilih antara mau dan tidak. Tetapi jika kamu telah bersaksi, kemudian dipanggil untuk memberikan keterangan, maka kamu harus menunaikannya." 
Di dalam kitab Sahih Muslim telah ditetapkan demikian pula di dalam kitab-kitab sunnah lainnya melalui jalur Malik, dari Abdullah ibnu Abu Bakar ibnu Muhammad ibnu Amr ibnu Hazm, dari ayahnya (yaitu Abdullah ibnu Amr ibnu Usman), dari Abdur Rahman ibnu Abu Amrah, dari Zaid ibnu Khalid, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:‎

«أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِخَيْرِ الشُّهَدَاءِ؟ الَّذِي يَأْتِي بِشَهَادَتِهِ قَبْلَ أَنْ يُسْأَلَهَا»

Maukah aku ceritakan kepada kalian sebaik-baik para saksi? Yaitu orang yang memberikan keterangan (kesaksian)nya sebelum diminta untuk mengemukakannya.‎

Hadis lain dalam kitab Sahihain menyebutkan:‎

«أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِشَرِّ الشُّهَدَاءِ؟ الَّذِينَ يَشْهَدُونَ قَبْلَ أَنْ يُسْتَشْهَدُوا»

Maukah aku ceritakan kepada kalian para saksi yang buruk? Yaitu orang-orang yang mengemukakan kesaksiannya sebelum diminta melakukannya.
Demikian pula sabda Nabi Saw. yang mengatakan:


«ثُمَّ يَأْتِي قَوْمٌ تَسْبِقُ أَيْمَانُهُمْ شَهَادَتَهُمْ، وَتَسْبِقُ شَهَادَتُهُمْ أَيْمَانَهُمْ»

Kemudian datanglah suatu kaum yang kesaksian mereka mendahului sumpah, dan sumpah mereka mendahului kesaksiannya.‎

Menurut riwayat yang lain disebutkan:‎

"ثُمَّ يَأْتِي قَوْمٌ يَشْهَدُون وَلَا يُسْتَشْهَدون"

Kemudian datanglah suatu kaum yang selalu mengemukakan kesaksian mereka, padahal mereka tidak diminta untuk mengemukakan kesaksiannya.
Mereka adalah saksi-saksi palsu.‎

Telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Al-Hasan Al-Basri bahwa makna ayat ini mencakup kedua keadaan itu, yakni menanggung dan mengemukakan persaksian.

Firman Allah Swt.:‎

وَلا تَسْئَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيراً أَوْ كَبِيراً إِلى أَجَلِهِ

dan janganlah kalian jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. (Al-Baqarah: 282)‎

Hal ini merupakan kesempurnaan dari petunjuk, yaitu perintah untuk mencatat hak, baik yang kecil maupun yang besar. Karena disebutkan pada permulaannya. la tas-amu, artinya janganlah kalian merasa enggan mencatat hak dalam jumlah seberapa pun, baik sedikit ataupun banyak, sampai batas waktu pembayarannya. 

Firman Allah Swt.:‎

ذلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهادَةِ وَأَدْنى أَلَّا تَرْتابُوا

Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguan kalian. (Al-Baqarah: 282)‎

Maksudnya, hal yang Kami perintahkan kepada kalian yaitu mencatat hak bilamana transaksi dilakukan secara tidak tunai merupakan hal yang lebih adil di sisi Allah. Juga lebih menguatkan persaksian, yakni lebih kukuh kesaksian si saksi bila ia membubuhkan tanda tangannya; karena manakala ia melihatnya, ia pasti ingat akan persaksiannya. Mengingat bisa saja seandainya ia tidak membubuhkan tanda tangannya, ia lupa pada persaksiannya, seperti yang kebanyakan terjadi.‎

وَأَدْنى أَلَّا تَرْتابُو

dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguan kalian. (Al-Baqarah: 282)‎

Yakni lebih menghapus keraguan; bahkan apabila kalian berselisih pendapat, maka catatan yang telah kalian tulis di antara kalian dapat dijadikan sebagai rujukan, sehingga perselisihan di antara kalian dapat diselesaikan dan hilanglah rasa keraguan. 

Firman Allah Swt.:‎‎

إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجارَةً حاضِرَةً تُدِيرُونَها بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُناحٌ أَلَّا تَكْتُبُوها

kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kalian jalankan di antara kalian, maka tak ada dosa bagi kalian, (jika) kalian tidak menulisnya. (Al-Baqarah: 282)‎

Dengan kata lain, apabila transaksi jual beli dilakukan secara kontan dan serah terima barang dan pembayarannya, tidak mengapa jika tidak dilakukan penulisan, mengingat tidak ada larangan bila tidak memakainya.‎

Adapun mengenai masalah persaksian atas jual beli, hal ini disebutkan oleh firman-Nya: ‎

وَأَشْهِدُوا إِذا تَبايَعْتُمْ

Dan persaksikanlah apabila kalian berjual beli. (Al-Baqarah: 282)
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Zar'ah, telah menceritakan kepadaku Yahya ibnu Abdullah ibnu Bakr, telah menceritakan kepadaku Ibnu Luhai'ah, telah menceritakan kepadaku Ata ibnu Dinar, dari Sa'id ibnu Jubair sehubungan dengan makna firman-Nya: Dan persaksikanlah apabila kalian berjual beli. (Al-Baqarah: 282) Yaitu buatlah persaksian atas hak kalian jika memakai tempo waktu, atau tidak memakai tempo waktu. Dengan kata lain, buatlah persaksian atas hak kalian dalam keadaan apa pun.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah diriwayatkan dari Jabir ibnu Zaid, Mujahid, Ata, dan Ad-Dahhak hal yang semisal.‎

Asy-Sya'bi dan Al-Hasan mengatakan bahwa perintah yang ada dalam ayat ini di-mansukh oleh firman-Nya: Akan tetapi jika sebagian kalian mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanat-nya (utangnya). (Al-Baqarah: 283)
Tetapi menurut jumhur ulama, perintah yang terkandung di dalam ayat ini ditafsirkan sebagai petunjuk dan anjuran, namun bukan perintah wajib. 
Sebagai dalilnya ialah hadis Khuzaimah ibnu Sabit Al-Ansari yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Disebutkan bahwa:‎

حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ، حَدَّثَنَا شُعَيْبٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، حَدَّثَنِي عمَارة بْنُ خُزَيْمَةَ الْأَنْصَارِيُّ، أَنَّ عَمَّهُ حَدَّثَهُ -وَهُوَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ابْتَاعَ فَرَسًا مِنْ أَعْرَابِيٍّ، فَاسْتَتْبَعَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيَقْضِيَهُ ثَمَنَ فَرَسِهِ، فَأَسْرَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبْطَأَ الْأَعْرَابِيُّ، فَطَفِقَ رِجَالٌ يَعْتَرِضُونَ الْأَعْرَابِيَّ فَيُسَاوِمُونَهُ بِالْفَرَسِ، وَلَا يَشْعُرُونَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ابْتَاعَهُ، حَتَّى زَادَ بَعْضُهُمُ الْأَعْرَابِيَّ فِي السَّوْمِ عَلَى ثَمَنِ الْفَرَسِ الَّذِي ابْتَاعَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَنَادَى الْأَعْرَابِيُّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنْ كُنْتَ مُبْتَاعًا هَذَا الْفَرَسَ فابتَعْه، وَإِلَّا بعتُه، فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حين سمع نداء الأعرابي، قال: "أو ليس قَدِ ابْتَعْتُهُ مِنْكَ؟ " قَالَ الْأَعْرَابِيُّ: لَا وَاللَّهِ مَا بِعْتُكَ. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "بَلْ قَدِ ابْتَعْتُهُ مِنْكَ". فَطَفِقَ النَّاسُ يَلُوذُونَ بِالنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْأَعْرَابِيِّ وَهُمَا يَتَرَاجَعَانِ، فَطَفِقَ الْأَعْرَابِيُّ يَقُولُ: هَلُم شَهِيدًا يَشْهَدُ أَنِّي بَايَعْتُكَ. فَمَنْ جَاءَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ قَالَ لِلْأَعْرَابِيِّ: وَيْلَكَ! إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَكُنْ يَقُولُ إِلَّا حَقًّا. حَتَّى جَاءَ خزَيْمة، فَاسْتَمَعَ لِمُرَاجَعَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمُرَاجَعَةِ الْأَعْرَابِيِّ يَقُولُ هَلُمَّ شَهِيدًا يَشْهَدُ أَنِّي بَايَعْتُكَ. قَالَ خُزَيْمَةُ: أَنَا أَشْهَدُ أَنَّكَ قَدْ بَايَعْتَهُ. فَأَقْبَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى خُزَيْمَةَ فَقَالَ: "بِمَ تَشْهَدُ؟ " فَقَالَ: بِتَصْدِيقِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ. فَجَعَلَ رسولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهَادَةَ خُزَيمة بِشَهَادَةِ رَجُلَيْنِ.

telah menceritakan kepada kami Abul Yaman, telah menceritakan kepada kami Syu'aib, dari Az-Zuhri, telah menceritakan kepadaku Imarah ibnu Khuzaimah Al-Ansari, bahwa pamannya yang merupakan salah seorang sahabat Nabi Saw. pernah menceritakan kepadanya hadis berikut: Nabi Saw. pernah membeli seekor kuda dari seorang Arab Badui. Setelah harganya disetujui, maka Nabi Saw. mencari lelaki Badui itu untuk membayar harga kuda tersebut. Nabi Saw. mengambil keputusan yang cepat, sedangkan lelaki Badui itu terlambat. Akhirnya di tengah jalan lelaki Badui itu dikerumuni oleh banyak orang lelaki; mereka menawar harga kuda itu, sedangkan mereka tidak mengetahui bahwa Nabi Saw. telah membelinya. Hingga salah seorang dari mereka ada yang mau membelinya dengan harga yang lebih tinggi dari apa yang pernah ditawar oleh Nabi Saw. Lalu lelaki Badui itu berseru kepada Nabi Saw., "Jika engkau ingin membeli kuda ini, maka belilah; dan jika engkau tidak mau membelinya, aku akan menjualnya (kepada orang lain)." Maka Nabi Saw. berdiri dan bangkit ketika mendengar seruan itu, lalu beliau bersabda, "Bukankah aku telah membelinya darimu?" Lelaki Badui itu menjawab, "Tidak, demi Allah, aku belum menjualnya kepadamu." Nabi Saw. bersabda,"Tidak, bahkan aku telah membelinya darimu."Maka orang-orang mengerumuni Nabi Saw. dan lelaki Badui yang sedang berbantahan itu. Orang Badui itu berkata, "Datangkanlah seseorang yang mempersaksikan bahwa aku telah menjual kuda ini kepadamu." Lalu setiap orang yang datang dari kaum muslim mengatakan kepada lelaki Badui itu, "Celakalah kamu ini, sesungguhnya Nabi Saw. tidak pernah berbicara tidak benar melainkan hanya benar belaka." Hingga datanglah Khuzaimah, lalu ia mendengarkan pengakuan Nabi Saw. dan sanggahan lelaki Badui yang mengatakan, "Datangkanlah seorang saksi yang mempersaksikan bahwa aku telah menjual(nya) kepadamu." Lalu Khuzaimah berkata, "Aku bersaksi bahwa engkau (Nabi Saw.) telah membeli kuda itu darinya." Lalu Nabi Saw. berpaling ke arah Khuzaimah dan bersabda, "Dengan alasan apakah kamu bersaksi?" Khuzaimah menjawab, "Dengan percaya kepadamu, wahai Rasulullah." Maka Rasulullah Saw. menjadikan persaksian Khuzaimah sama kedudukannya dengan persaksian dua orang lelaki.
Hal yang semisal diriwayatkan pula oleh Imam Abu Daud melalui hadis Syu'aib dan An-Nasai melalui riwayat Muhammad ibnul Walid Az-Zubaidi; keduanya meriwayatkan hadis ini dari Az-Zuhri dengan lafaz yang semisal.
Akan tetapi, untuk lebih hati-hati sebagai tindakan preventif ialah pendapat yang mengatakan sebagai petunjuk dan sunnah, karena berdasarkan apa yang telah diriwayatkan oleh kedua Imam, yaitu Al-Hafiz Abu Bakar Ibnu Murdawaih dan Imam Hakim di dalam kitab Mustadrak-nya melalui riwayat Mu'az ibnu Mu'az Al-Anbari, dari Syu'bah, dari Firas, dari Asy-Sya'bi, dari Abu Burdah, dari Abu Musa, dari Nabi Saw. yang telah bersabda:‎

«ثَلَاثَةٌ يَدْعُونَ اللَّهَ فَلَا يُسْتَجَابُ لَهُمْ: رَجُلٌ لَهُ امْرَأَةٌ سَيِّئَةُ الْخُلُقِ فَلَمْ يُطَلِّقْهَا، وَرَجُلٌ دَفَعَ مَالَ يَتِيمٍ قَبْلَ أَنْ يَبْلُغَ، وَرَجُلٌ أَقْرَضَ رَجُلًا مَالًا فَلَمْ يُشْهِدْ»

Ada tiga macam orang yang berdoa kepada Allah, tetapi tidak diperkenankan bagi mereka, yaitu seorang lelaki yang mempunyai istri yang berakhlak buruk, tetapi ia tidak menceraikannya. Seorang lelaki yang menyerahkan harta anak yatim kepada anak yatim yang bersangkutan sebelum usianya balig, dan seorang lelaki yang memberikan sejumlah utang kepada lelaki lain tanpa memakai saksi.‎

Kemudian Imam Hakim mengatakan bahwa sanad hadis ini sahih dengan syarat Syaikhain. Imam Hakim mengatakan, tetapi keduanya tidak mengetengahkannya, mengingat murid-murid Syu'bah me-mauquf-kan hadis ini hanya pada Abu Musa (yakni kata-kata Abu Musa). Sesungguhnya yang mereka sepakati sanad hadis Syu'bah hanyalah hadis yang mengatakan: Ada tiga macam orang yang diberikan pahalanya kepada mereka dua kali lipat...

Firman Allah Swt.:‎

وَلا يُضَارَّ كاتِبٌ وَلا شَهِيدٌ

dan janganlah penulis serta saksi saling sulit-menyulitkan. (Al-Baqarah: 282)‎

Menurut suatu pendapat, makna ayat ini ialah janganlah penulis dan saksi berbuat menyeleweng, misalnya dia menulis hal yang berbeda dari apa yang diimlakan kepadanya, sedangkan si saksi memberikan keterangan yang berbeda dengan apa yang didengarnya, atau ia menyembunyikan kesaksiannya secara keseluruhan. Pendapat ini dikatakan oleh Al-Hasan dan Qatadah serta selain keduanya. Menurut pendapat yang lain, makna yang dimaksud ialah tidak boleh mempersulit keduanya.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Usaid ibnu Asim, telah menceritakan kepada kami Al-Husain (yakni Ibnu Hafs), telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Yazid ibnu Abu Ziad, dari Miqsam, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: dan janganlah penulis serta saksi saling sulit-menyulitkan. (Al-Baqarah: 282) Bahwa seorang lelaki datang, lalu memanggil keduanya (juru tulis dan saksi) supaya mencatat dan mempersaksikan, lalu keduanya mengatakan, "Kami sedang dalam keperluan." Kemudian ia berkata, "Sesungguhnya kamu berdua telah diperintahkan melakukannya." Maka tidak boleh baginya mempersulit keduanya. ‎

Kemudian Ibnu Abu Hatim mengatakan bahwa hal yang semisal telah diriwayatkan dari Ikrimah, Mujahid, Tawus, Sa'id ibnu Jubair, Ad-Dahhak, Atiyyah, Muqatil ibnu Hayyan, dan Ar-Rabi' ibnu Anas serta As-Saddi.

Firman Allah Swt.: 

وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ

Jika kalian lakukan (yang demikian itu), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada diri kalian. (Al-Baqarah: 282)

Yakni jika kalian menyimpang dari apa yang diperintahkan kepada kalian atau kalian melakukan hal yang dilarang kalian melakukannya, maka hal ini merupakan perbuatan kefasikan yang kalian lakukan. Kalian dicap sebagai orang yang fasik, tidak dapat dielakkan lagi; dan kalian tidak terlepas dari julukan ini. 
Firman Allah Swt.:

وَاتَّقُوا اللَّهَ

Dan bertakwalah kepada Allah. (Al-Baqarah: 282)

Yaitu takutlah kalian kepada-Nya, tanamkanlah rasa raqabah (pengawasan Allah) dalam diri kalian, kerjakanlah apa yang diperintahkan oleh-Nya, dan tinggalkanlah apa yang dilarang oleh-Nya.

وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ

Allah mengajari kalian. (Al-Baqarah: 282)

sama pengertiannya dengan firman Allah Swt.:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تَتَّقُوا اللَّهَ يَجْعَلْ لَكُمْ فُرْقاناً

Hai orang-orang yang beriman, jika kalian bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan kepada kalian Furqan. (Al-Anfal: 29)

Sama pula dengan makna firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَآمِنُوا بِرَسُولِهِ يُؤْتِكُمْ كِفْلَيْنِ مِنْ رَحْمَتِهِ وَيَجْعَلْ لَكُمْ نُوراً تَمْشُونَ بِهِ

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan berimanlah kepada Rasul-Nya, niscaya Allah memberikan rahmat-Nya kepada kalian dua bagian, dan menjadikan untuk kalian cahaya, dengan cahaya itu kalian dapat berjalan. (Al-Hadid: 28)

Adapun firman Allah Swt.:

وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (Al-Baqarah: 282)

Yakni Dia mengetahui semua hakikat, semua urusan, kemaslahatan-kemaslahatannya, dan akibat-akibatnya; tiada sesuatu pun yang samar bagi Dia, melainkan pengetahuan-Nya meliputi semua makhluk.
Wallohul Waliyyut Taufiq Ila Sabilul Huda‎

Tidak ada komentar:

Posting Komentar