Translate

Sabtu, 24 Februari 2018

Hukum Berdoa Dengan Bahasa Non Arab

Jika seseorang berdoa dalam shalat -misal ketika sujud atau saat tasyahud akhir sebelum salam- di mana doa tersebut dibuat-buat sendiri dengan selain bahasa Arab, seperti itu tidak dibolehkan bahkan shalatnya batal.

Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i. Oleh karena itu, baiknya memang doa dalam shalat adalah doa yang ma’tsur yang berasal dari Al Quran dan As Sunnah, itu lebih selamat.

Berikut penjelasan dari Imam Nawawi rahimahullah di mana beliau bagi menjadi dua pembahasan yaitu hukum untuk doa ma’tsur (yang ada nash dari Al Quran dan As Sunnah) dan hukum untuk doa yang tidak ma’tsur. Beliau rahimahullah berkata,

[Untuk doa ma’tsur]

Adapun jika doanya itu ma’tsur (berasal dari Al Quran dan As Sunnah), maka ada tiga pendapat dalam masalah ini di kalangan ulama Syafi’iyah.

Pendapat pertama, bagi yang tidak mampu berbahasa Arab, maka ia boleh membaca terjemah dari doa tersebut. Namun bagi yang mampu berbahasa Arab, tidak dibolehkan baginya membaca terjemahnya. Jika ia mampu berbahasa Arab dan tetap memakai terjemah, shalatnya batal.

Pendapat kedua, boleh membaca terjemah bagi yang bisa berbahasa Arab ataukah tidak.

Pendapat ketiga, tidak dibolehkan membaca terjemah baik yang mampu berbahasa Arab ataukah tidak karena pada saat itu tidak disebut darurat.

[Untuk doa yang tidak ma’tsur]

Untuk doa yang tidak ma’tsur (tidak berasal dari Al Quran dan As Sunnah) dengan selain bahasa Arab, maka tidak dibolehkan dan ini tidak ada khilaf dalam madzhab Syafi’i dan shalatnya bahkan menjadi batal. Hal ini berbeda jika seseorang membuat-buat doa dengan bahasa Arab, maka seperti itu dibolehkan dalam madzhab Syafi’i tanpa ada khilaf. (Al Majmu’, 3: 181).

Salah seorang ulama Syafi’iyah, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini rahimahullah berkata,

فَإِنَّ الْخِلَافَ الْمَذْكُورَ مَحَلُّهُ فِي الْمَأْثُورِ .أَمَّا غَيْرُ الْمَأْثُورِ بِأَنْ اخْتَرَعَ دُعَاءً أَوْ ذِكْرًا بِالْعَجَمِيَّةِ فِي الصَّلَاةِ فَلَا يَجُوزُ كَمَا نَقَلَهُ الرَّافِعِيُّ عَنْ الْإِمَامِ تَصْرِيحًا فِي الْأُولَى ، وَاقْتَصَرَ عَلَيْهَا فِي الرَّوْضَةِ وَإِشْعَارًا فِي الثَّانِيَةِ ، وَتَبْطُلُ بِهِ صَلَاتُهُ .

“Perbedaan pendapat yang terjadi adalah pada doa ma’tsur. Adapun doa yang tidak ma’tsur (tidak berasal dalil dari Al Quran dan As Sunnah), maka tidak boleh doa atau dzikir tersebut dibuat-buat dengan selain bahasa Arab lalu dibaca di dalam shalat. Seperti itu tidak dibolehkan sebagaimana dinukilkan oleh Ar Rofi’i dari Imam Syafi’i sebagai penegasan dari yang pertama. Sedangkan dalam kitab Ar Roudhoh diringkas untuk yang kedua. Juga membaca doa seperti itu dengan selain bahasa Arab mengakibatkan shalatnya batal.” (Mughnil Muhtaj, 1: 273).

Jadi berdasarkan pendapat dalam madzhab Syafi’i, berdoa dengan selain bahasa Arab tidak dibolehkan dan membuat shalat menjadi batal.

Adapun do’a di luar shalat, maka tidak mengapa menggunakan bahasa non Arab. Seperti ini sama sekali tidak ada masalah lebih-lebih lagi jika hatinya semakin hadir (semakin memahami) do’a yang ia panjatkan.

Sudah sepatutnya do’a yang dipanjatkan dipahami maknanya. Karena hati yang memahami isi do’a tentu saja do’anya akan lebih didengar dan dikabulkan daripada hati yang lalai. Oleh karena itu, setiap do’a yang dipanjatkan hendaknya dipahami artinya sehingga bisa lebih diresapi.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ

“Berdoalah kepada Allah dalam keadaan yakin akan dikabulkan, dan ketahuilah bahwa Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai.” (HR. Tirmidzi no. 3479).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Al-Hambali menerangkan,

وَالدُّعَاءُ يَجُوزُ بِالْعَرَبِيَّةِ وَبِغَيْرِ الْعَرَبِيَّةِ وَاَللَّهُ سُبْحَانَهُ يَعْلَمُ قَصْدَ الدَّاعِي وَمُرَادَهُ وَإِنْ لَمْ يُقَوِّمْ لِسَانَهُ فَإِنَّهُ يَعْلَمُ ضَجِيجَ الْأَصْوَاتِ بِاخْتِلَافِ اللُّغَاتِ عَلَى تَنَوُّعِ الْحَاجَاتِ .

“Berdo’a boleh dengan bahasa Arab dan bahasa non Arab. Allah subhanahu wa ta’ala tentu saja mengetahui setiap maksud hamba walaupun lisannya pun tidak bisa menyuarakan. Allah Maha Mengetahui setiap do’a dalam berbagai bahasa pun itu dan Dia pun Maha Mengetahui setiap kebutuhan yang dipanjatkan”.

Do’a terbaik tentu saja do’a yang disebutkan dalam Al Qur’an dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika memanjatkan do’a semacam ini, kita akan mendapatkan kebaikan yang amat banyak, tidak sebatas pada yang kita minta saja. Begitu pula kita nantinya tidak salah meminta karena tidak sedikit yang salah meminta dalam do’anya. Do’a dari Al Qur’an dan Hadits pun tidak membuat kita salah dalam mengucap sehingga salah makna.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan,

وَيَنْبَغِي لِلْخَلْقِ أَنْ يَدْعُوا بِالْأَدْعِيَةِ الشَّرْعِيَّةِ الَّتِي جَاءَ بِهَا الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ فَإِنَّ ذَلِكَ لَا رَيْبَ فِي فَضْلِهِ وَحُسْنِهِ وَأَنَّهُ الصِّرَاطُ الْمُسْتَقِيمُ صِرَاطُ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنْ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيقًا .

“Sudah sepatutnya setiap hamba berdo’a dengan do’a yang syar’i yang disebutkan dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Karena do’a yang berasal dari keduanya tidak diragukan lagi keutamaannya dan kebaikannya. Do’a yang ada pada keduanya termasuk doa’ para Nabi, para shidiqin, para syuhada’, orang-orang sholih yang menjadi teman terbaik yang tentu berada di jalan yang lurus. ”

Wallohul Waliyyut Taufiq Ila Sabilul Huda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar