Translate

Jumat, 02 Maret 2018

Hukum Bilal Dalam Sholat Jum'at

Ada beberapa shalat yang menggunakan khutbah, berbeda dengan shalat maktubah (wajib) pada umumnya, salah satunya shalat Jum’at. Dalam khutbah tersebut biasanya Muadzin (orang yang adzan atau disebut juga bilal) membaca bacaan sebelum Khatib (orang yang menyampaikan khutbah) naik ke mimbar serta di antara 2 khutbah. Bacaannya adalah sebagai berikut:

مَعَاشِرَ الُمسْلِمِين وَزُمْرَةَ المُؤْمِنِينَ رَحِمكُمُ اللَه رُوِيَ عَنُ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله ُعَنْه أَنَّهُ قَال قَالَ رَسُولُ اللِه صَلّيَ اللهَ عَلَيهِ وَسَلَم إذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الُجمعَةِ أَنْصِتْ وَالإمَامُ يَخطُبُ فَقَدْ لَغَوت (أَنْصِتُوْا وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا رَحِمَكُمُ الله ,أَنْصِتُوا وَاسْمعُوا وَأطِيْعُوْا لَعَلَكُمْ تُرْحمَون

Artinya :
"Wahai golongan kaum muslim dan kaum mukmin, semoga Allah senantiasa memberikan rohmat-Nya kepada kamu sekalian. Diriwayatkan dari sahabat Abu Huraiarah ra., bahwasanya beliau berkata, Rosulullah SAW bersabda : ketika kamu berkata “ansit” kepada temanmu pada hari jum’at (sholat jum’at), sedangkan khotib sedang berkhutbah, maka kamu telah melakukan hal yang sia-sia. Barang siapa yang melakukan hal sia-sia, maka tidak ada jum’at baginya, maka perhatikan, dengarkan, dan ta’atilah, semoga Allah memberikan rohmat kepada kamu sekalian.”

Catatan :
Kata “ansit” di sini adalah kata seruan untuk memperingati seseorang, misalnya “stttt !!!” juga merupakan kata “ansit” yang memberikan artian ajakan untuk diam, “hei” juga merupakan kata “ansit” yang memberikan artinya ajakan untuk tidak ramai, dan lain sebagainya.

Bacaan seperti itu lazim dibacakan ketika seorang Khatib hendak naik ke mimbar, terutama dalam khutbah shalat Jumat. Memang hal ini termasuk bid’ah karena tidak ada pada masa Rasulullah SAW dan tidak ada dalil tentang hal tersebut. Namun bid’ah ini tergolong bid’ah hasanah (bid’ah baik atau boleh dilakukan) karena dibaca sebelum Khatib naik ke mimbar. Yang tidak diperbolehkan adalah bacaan ini dibaca ketika Khatib sedang berkhutbah, hal ini berdasarkan hadis Nabi SAW:

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ . وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

“Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jumat, ‘Diamlah, khotib sedang berkhotbah!’ Sungguh engkau telah berkata sia-sia.”(HR. Bukhari no. 934 dan Muslim no. 851).

Bacaan tersebut makruh dibacakan dihadapan Khatib atau ketika Khatib sedang berkhutbah, hal ini berdasarkan pendapat al-Jhuury, “Karena yang demikian tidak pernah dinuqil dari nabi dan seorang sahabatpun dari sahabat-sahabat beliau, yang demikian adalah kebiasaan yang dilakukan oleh orang-orang Syam”. Pendapat lain menyatakan bahwa menghukuminya makruh perlu dikaji ulang karena yang dilakukan Muadzin tersebut adalah bentuk peringatan untuk tidak mengerjakan hal-hal yang diharamkan saat khutbah berlangsung, kiranya dapat tergolong bid’ah hasanah. Hal ini berdasarkan Al Fawakih ad Diwani III/190.

Untuk bacaan Muadzin saat Khatib duduk di antara dua khutbah bisa dengan shalawat sebagaimana biasa dilakukan, tasbih, tahlil, ataupun istighfar. Hal ini diperbolehkan menurut Imam Syafi’i dengan catatan tidak berlebihan dengan mengeraskan suara atau secara sirr (pelan) dan sebaiknya tidak terdengar oleh orang yang berada di sampingnya. Menurut Imam Abu Hanifah hal ini hukumnya makruh mendekati haram, baik itu hanya sekedar membaca do’a atau shalawat kepada Nabi, ataupun percakapan tentang urusan dunia. Sedangkan menurut Imam Maliki hal ini tidak diperbolehkan sama sekali.

Bilal Jum’at atau muroqqi atau seseorang yang meminta perhatian jama’ah jum’at agar menyimak khutbah sekaligus mengatur prosesi khotbah jum’at, tidaklah tergolong bid’ah. Mengapa? Karena hal itu pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw.

Syaikh Muhammad Amin al-Kurdi dalam kitab Tanwirul Qulub berkata, “Menjadikan seorang muraqqi atau bilal pada shalat Jum’at baru dilakukan pasca abad pertama hijriyah. Namun sesungguhnya Rasulullah Saw pernah menyuruh seseorang untuk meminta perhatian orang banyak agar menyimak khutbah beliau di Mina ketika haji Wada’. Inilah sebenarnya hakikat dari muraqqi itu. Sehingga pelaksanaannya sama sekali tidak dapat digolongkan sebagai bid’ah, karena dalam penyebutan ayat (yang artinya): “Sesungguhnya Allah dan malaikat-Nya membaca shalawat kepada Nabi”, terdapat peringatan dan motivasi untuk selalu membaca shalawat kepada Nabi Saw pada hari yang agung ini, yang memang sangat dianjurkan membaca shalawat. Dan dalam pembacaan hadits riwayat Imam Muslim dan lainnya setelah adzan: “Apabila kamu berkata-kata kepada temanmu, padahal imam sedang berkhutbah, maka sungguh sia-sia Jum’at-mu”. Hadits ini memberi peringatan kepada orang mukallaf untuk menjauhi perkataan yang haram ataupun perkataan yang makruh selama khutbah. Nabi Saw mengucapkan hadits ini ketika beliau menyampaikan khutbah di atas mimbar. Hadits tersebut adalah shahih. As-Syibramalisi mengatakan, boleh jadi Nabi SAW mengeluarakan hadits itu pada awal khutbah karena mengandung perintah untuk diam dan tenang menyimak khutbah.”.

Sesuai dengan perkataan Syaikh Muhammad Amin al-Kurdi ini, maka yang dianjurkan untuk dibaca bilal adalah hadits yang berkaitan dengan peringatan itu. Misalnya sabda Rasulullah Saw :

رُوِيَ عَنُ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْه أَنَّهُ قَال قَالَ رَسُولُ اللِه صَلّيَ اللهَ عَلَيهِ وَسَلَم إذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الُجمعَةِ أَنْصِتْ وَالإمَامُ يَخطُبُ فَقَدْ لَغَوت.

Artinya : “Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Apabila engkau katakan kepada temanmu pada hari Jum’at (kata) “diamlah” sewaktu imam menyampaikan khutbah, maka sesungguhnya hilanglah pahala jum’atmu.” (HR Bukhari).

Dengan demikian, tidak ada alasan untuk membid’ahkan perbuatan ini. Bilal Jum’at itu tidak dilarang dalam agama karena ada tujuan terpuji di balik pelaksanaannya. Dan Rasulullah Saw juga pernah melaksanakannya.

Sedangkan tatacara Bilal Jum’at, di setiap daerah atau desa biasanya mempunyai tatacara yang berbeda-beda. Di antaranya ada yang memakai cara sebagai berikut:

Pertama, acara di awali oleh bilal. Posisi bilal berada di dekat mimbar membawa tongkat menghadap ke jama’ah, seraya membaca bacaan seperti berikut ini :

مَعَاشِرَ الُمسْلِمِين وَزُمْرَةَ المُؤْمِنِينَ رَحِمَكُمُ الله, رُوِيَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله ُعَنْه, أَنَّهُ قَال: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلْ: إذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الُجمعَةِ أَنْصِتْ وَالإمَامُ يَخطُبُ فَقَدْ لَغَوت, (أَنْصِتُوْا وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا رَحِمَكُمُ الله. X۲) أَنْصِتُوا وَاسْمعُوا وَأطِيْعُوْا لَعَلَكُمْ تُرْحمَون.

Artinya :
"Wahai golongan kaum muslim dan kaum mukmin, semoga Allah senantiasa memberikan rohmat-Nya kepada kamu sekalian. Diriwayatkan dari sahabat Abu Huraiarah ra., bahwasanya beliau berkata, Rosulullah SAW bersabda : ketika kamu berkata “ansit” kepada temanmu pada hari jum’at (sholat jum’at), sedangkan khotib sedang berkhutbah, maka kamu telah melakukan hal yang sia-sia. Barang siapa yang melakukan hal sia-sia, maka tidak ada jum’at baginya, maka perhatikan, dengarkan, dan ta’atilah, semoga Allah memberikan rohmat kepada kamu sekalian.”

Catatan :
Kata “ansit” di sini adalah kata seruan untuk memperingati seseorang, misalnya “stttt !!!” juga merupakan kata “ansit” yang memberikan artian ajakan untuk diam, “hei” juga merupakan kata “ansit” yang memberikan artinya ajakan untuk tidak ramai, dan lain sebagainya.

Setelah bilal selesai membaca kalimat di atas, lalu bilal menghadap qiblat, sedangkan khotib berjalan menghampiri bilal meminta tongkat yang dibawah bilal, terus dibawah menuju mimbar dengan di iringi bacaan sholawat tiga kali oleh bilal, seperti di bawah ini :

اَللَهُمّ صَلِّ عَلَي سَيّدِنَا مُحمّدٍ, اَللَهُمّ صَلِّ عَلَي سَيّدِنَا مُحمّدٍ, اَللَهُمّ صَلِّ عَلَي سَيّدِنَا وَمَوْلَانَا مُحمّدٍ وَعَلَي أَلِ سَيّدِنَا مُحمَدٍ.

Kedua, sampai di atas mimbar, khotib berdiri menghadap jama’ah, sementara bilal meneruskan membaca do’a berikut ini :

اللَّهُمَّ قَوِّ الْاِسْلامَ, مِنَ المُسْلِمِينَ وَالُمسْلِمَات, والمُؤْمِنِين وَالُمؤْمِنَات, وَانْصُرْهُمْ عَلَى مُعَانِدِ الِدّيْنِ وَاخْتِمْ لَنَا بِالخَيْر, ويَا خَيْرَ النَّاصِرِينَ برَحْمَتِكَ يااَرْحَمَ الرَاِحِمين.

Artinya :
"Ya Allah, kuatkanlah keislaman dan keimanan kaum muslimin (pria) dan muslimat (wanita), kaum mukminin (pria) dan mukminat (wanita), yang masih hidup dari mereka semua dan juga yang sudah meninggal, mudahkanlah mereka untuk mengokohkan agama, akhirilah (hidup) kami dari-Mu dengan kebaikan, wahai Tuhan sebaik-baik penolong, dengan rohmat-Mu wahai Tuhan yang Maha penyayang dari semua penyayang”

Ketiga, setelah selesai do’a di atas, khotib langsung mengucapkan salam kepada jama’ah, lalu duduk. Kemudian bilal mengumandangkan Adzan. Selesai adzan, bilal terus duduk, sedangkan khatib terus berdiri dan memulai khutbah pertamanya.
Keempat, selesai khotbah pertama, bilal melantunkan sholawat yang biasa dibaca diantara dua khutbah, misalnya seperti berikut ini :

أَللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ، وَزِدْ وَاَتِمْ وَتَفَضَّلْ وَبَارِكْ، بِجَلاَلِكَ وَكَمَالِكَ عَلَى زَيْنِ عِبَادِكْ، وَأَشْرَفِ عِبَادِكَ سَيِّدِ الْعَرَبِ وَالْعَجَمِ، وَإِمَامِ طَيْبَةَ وَالْحَرَامْ، وَمَنْبَعِ الْعِلْمِ وَالْحِلْمِ وَالْحِكْمَةِ وَالْحِكَمْ, أَبِي الْقَاسِمِ سَيِّدِنَا وَمَوْلاَنَا مُحَمَّدٍ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وأَلِهِ وَسَلَّمَ، وَرَضِيَ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى عَنْ كُلِّ صَحَابَةِ رَسُوْلِ اللهِ أَجْمَعِيْنَ.

Kelima, selesai bacaan sholawat tersebut, khotib berdiri dan memulai khotbahnya yang kedua.
Keenam, selesai khotbah yang kedua, bilal langsung Iqomah.

Wallohul Waliyyut Taufiq Ila Sabilul Huda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar